Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi. Ditetapkan di banyuwangi Pada tanggal 3 Agustus 2022 BUPATI BANYUWANGI, ttd IPUK FIESTIANDANI AZWAR ANAS Diundangkan di Banyuwangi Pada tanggal 3 Agustus 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI ttd MUJIONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2022 NOMOR NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGINOMOR 72-3/2022 Sesuai dengan aslinya a.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI Asisten Administrasi Pemerintahan Ub. Kepala Bagian Hukum SUPRIYADI, SH.,M.Si Pembina Tk. I NIP. 19650801 199302 1 002 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN DI KABUPATEN BANYUWANGI I. UMUM Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai sub sistem dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, desa mempunyai peranan dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Guna mewujudkan tujuan tersebut, diperlukan sinergi antar elemen masyarakat desa. Agar sinergi berjalan dengan maksimal diperlukan keterlibatan lembaga yang menjadi wadah partisipasi masyarakat desa dan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Permendagri 18/2018), lembaga yang melaksanakan kedua fungsi tersebut adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD). Adapun berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Permendagri 18/2018 diperlukan peraturan bupati yang dijadikan pedoman dalam pembentukan peraturan desa yang mengatur tentang jenis dan kepengurusan LAD. Sedangkan berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Permendagri 18/2018, ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan LKD dan LAD di kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota. Berdasarkan hal tersebut, demi kepastian hukum perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Banyuwangi. 5 II. PASAL DEMI PASAL