PeraturanDaerahini dapatdiberlakukansebagaiRPJMD transisiyang menjadipedomanpenyusunanRKPDTahun2030 sebelumditetapkannyaPeraturanDaerah tentangRPJMD Tahun2030-2034yang memuatvisidanmisiBupatidanWakil Bupatiterpilih BABV KETENTUANPENUTUP Pasal 10 PadasaatPeraturanDaerahinimulaiberlaku,PeraturanDaerah Nomor2 Tahun2021tentangRencanaPembangunanJangka MenengahDaerahkabupatenBanyuwangiTahun2021-2026 (LembaranDaerahKabupatenBanyuwangi Tahun2021Nomor 2), dicabutdandinyatakantidakberlaku. 8- Pasal 11 Peraturandaerah mimulaiberlakupadatanggal diundangkan. Agarsetiaporang mengetahuinya,memerintahkan pengundanganperaturandaerahinidenganpenempatannya dalamLembaranDaerahKabupatenBanyuwangi Di tetapkandiBanyuwangi Padatanggal;.oA,gus.�u�;..01.r; ANIAZWARANAS Di undangkandiBanyuwangi PadatanggalioltgU%US,�OiY LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGITAHUN2025NOMOR4 NOMORREGISTER163-4/2025 .... .. ... • KabupatenBa.nyuwangi 5.3PENUTUP RencanaPembangunanJangkaMenengahDaerah(RPJMD)Kabupaten Banyuwangi Tahun2025-2029dalampelaksanaannyaperludijabarkandalam RencanaKerjaPemerintahDaerah(RKPD)tahun2025-2030,yang memuat RancanganKerangkaEkonomiDaerah,PrioritasPembangunanDaerah,Rencana KerjadanPendanaannyayangnantinyaditetapkansetiaptahunnyadengan PeraturanKepalaDaerah. RPJMDKabupatenBanyuwangiTahun2025-2029merupakanpedomanbagi institusiPemerintahanKabupatenBanyuwangidalammenyusunprogram-program pembangunantahun2025-2030sertabagilembagaDPRDKabupatenBanyuwangi dalammengakomodasikanaspirasi masyarakatdalamrangkapelaksanaan pembangunandaerahKabupatenBanyuwangiTahun2025-2030.Pemerintah KabupatenBanyuwangibersamadenganDPRDKabupatenBanyuwangi bertanggungjawabuntukmenjagakonsistensiantaraRPJMDKabupaten Banyuwangiini danRKPDKabupatenBanyuwangi2025-2030demiterwujudnya perencanaanpembangunandaerahyang selaras,konsistendansesuaiperaturan yangberlaku. RPJMDKabupatenBanyuwangi Tahun2025•2029 i DAFTAR ISI DAFTAR ISI ................................................................................................................................. i DAFTAR TABEL .......................................................................................................................... iv DAFTAR GAMBAR ...................................................................................................................... viii BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................................... I-1 1.1 Latar Belakang ................................................................................................................. I-1 1.2 Landasan Hukum............................................................................................................. I-4 1.3 Hubungan Antar Dokumen ............................................................................................ I-7 1.4 Maksud Dan Tujuan ........................................................................................................ I-10 1.5 Sistematika Dokumen .................................................................................................... I-10 BAB II GAMBARAN UMUM DAERAH ...................................................................................... II-1 2.1 Gambaran Umum Kondisi Daerah ................................................................................. II-1 2.1.1 Evaluasi Capaian Pembangunan Rpjmd Kabupaten Banyuwangi Periode 2021- 2026.................................................................................................................................... II-1 2.1.2 Aspek Geografi Dan Demografi ............................................................................ II-7 2.1.2.1 Posisi Dan Peran Strategis Daerah ............................................................... II-7 2.1.2.2 Daya Dukung Dan Daya Tampung Lingkungan Hidup ............................... II-16 2.1.2.3 Berketahanan Energi, Air Dan Kemandirian Pangan .................................. II-28 2.1.2.4 Lingkungan Hidup Berkualitas ...................................................................... II-32 2.1.2.5 Resiliensi Terhadap Bencana Dan Perubahan Iklim ................................... II-37 2.1.2.6 Demografi ........................................................................................................ II-41 2.1.3 Aspek Kesejahteraan Masyarakat ........................................................................ II-46 2.1.3.1. Kesejahteraan Ekonomi ................................................................................ II-46 2.1.3.2. Kesehatan Untuk Semua .............................................................................. II-64 2.1.3.3. Pendidikan Kualitas Yang Merata ................................................................ II-67 2.1.3.4. Perlindungan Sosial Yang Adaptif ............................................................... II-71 2.1.3.5. Beragama Maslahat Dan Berkebudayaan Maju ......................................... II-72 2.1.3.6. Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, Dan Masyarakat Inklusif ...... II-76 2.1.4 Aspek Daya Saing Daerah ...................................................................................... II-80 2.1.4.1. Daya Saing Sumber Daya Manusia .............................................................. II-80 2.1.4.2. Iptek, Inovasi, Dan Produktivitas Ekonomi ................................................. II-81 2.1.4.3 Integrasi Ekonomi Domestik Dan Global ..................................................... II-87 ii 2.1.4.4. Perkotaan Dan Perdesaan Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi ......... II-91 2.1.4.5. Stabilitas Ekonomi Makro ............................................................................ II-94 2.1.4.6. Transformasi Digital ..................................................................................... II-97 2.1.5 Aspek Pelayanan Umum ........................................................................................ II-97 2.1.5.1. Regulasi Dan Tata Kelola Yang Berintegritas Dan Adaptif ...................... II-97 2.1.5.2. Hukum Berkeadilan, Keamanan Nasional Yang Tangguh, Dan Demokrasi Substansial ................................................................................................................... II-100 2.1.5.3. Ketangguhan Diplomasi Dan Pertahanan Berdaya Gentar Kawasan ..... II-102 2.1.5.4. Kinerja Urusan Pemerintah Daerah ............................................................. II-103 2.2 Gambaran Keuangan Daerah ......................................................................................... II-164 2.2.1 Kinerja Keuangan Masa Lalu ................................................................................. II-166 2.2.1.1 Kinerja Pelaksanaan Apbd ............................................................................. II-166 2.2.1.2 Neraca Daerah ................................................................................................. II-183 2.2.2 Kebijakan Penggunaan Anggaran Dan Analisis Pembiayaan ............................ II-195 2.2.2.1 Proporsi Pendapatan Daerah ........................................................................ II-195 2.2.2.2 Proporsi Belanja Daerah................................................................................. II-210 2.2.2.3 Analisis Pembiayaan....................................................................................... II-225 2.2.3 Proyeksi Keuangan Daerah Dan Kerangka Pendanaan ...................................... II-233 2.2.3.1 Proyeksi Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan Daerah ........................... II-233 2.2.3.2 Penghitungan Kerangka Pendanaan ............................................................ II-243 2.3 Permasalahan Dan Isu Strategis ................................................................................... II-246 2.3.1 Permasalahan Pembangunan Daerah .................................................................. II-246 2.3.2 Isu Strategis Daerah ............................................................................................... II-250 2.3.2.1 Telaah Rpjmn Tahun 2025 - 2029 ................................................................ II-250 2.3.2.2 Telaah Rpjmd Jawa Timur Tahun 2025-2030............................................. II-264 2.3.2.3 Telaah Rencana Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 – 2045 ........................................................................................................................... II-268 2.3.2.4 Telaah Rtrw Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 – 2044 ....................... II-276 2.3.2.5 Telaah Klhs Kabupaten Banyuwangi 2025 - 2029 ..................................... II-283 2.3.2.6 Isu Strategis Kabupaten Banyuwangi .......................................................... II-287 BAB III VISI, MISI, DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH .................... III-1 3.1 Visi, Misi, Tujuan Dan Sasaran ...................................................................................... III-2 iii 3.1.1 Visi Dan Misi ............................................................................................................ III-2 3.1.2 Tujuan Dan Sasaran Rpjmd 2025 - 2029 ............................................................. III-8 3.2 Strategi, Arah Kebijakan Dan Program Prioritas Pembangunan Daerah ................. III-19 3.2.1 Strategi Dan Arah Kebijakan Daerah Dalam Mencapai Tujuan Dan Sasaran Rpjmd 2025 – 2029 ...................................................................................................................... III-19 3.2.2 Program-Program Prioritas Daerah Dalam Pencapaian Tujuan Dan Sasaran Rpjmd Tahun 2025 – 2029 .......................................................................................................... III-44 BAB IV PROGRAM PERANGKAT DAERAH DAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH ............................................................................................................. VI-1 4.1 Program Perangkat Daerah ............................................................................................ VI-2 4.2 Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ............................................................. VI-55 BAB V PENUTUP ......................................................................................................................... V-1 5.1 Pedoman Transisi ............................................................................................................ V-2 5.2 Kaidah Pelaksanaan ....................................................................................................... V-2 5.3 Penutup ............................................................................................................................ V-4 iv DAFTAR TABEL Tabel 2.1 Evaluasi Capaian Pembangunan RPJMD Kabupaten Banyuwangi Periode 2021-2026 ....................................................................................................................................................... II-1 Tabel 2.2 Capaian Indikator Kinerja Daerah Tahun 2020-2024 ............................................ II-2 Tabel 2.3 Luas Wilayah Kecamatan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024 ......................... II-8 Tabel 2.4 Luas dan Sebaran Jenis Tanah di Kabupaten Banyuwangi .................................. II-11 Tabel 2.5 Kondisi Suhu dan Kelembaban di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024 ........... II-12 Tabel 2.6 Kondisi Kecepatan Angin dan Tekanan Udara di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024 .............................................................................................................................................. II-12 Tabel 2.7 Jumlah Hari Hujan, Curah Hujan dan Penyinaran Matahari di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024 .................................................................................................................................. II-13 Tabel 2.8 Daya Dukung Lahan Pertanian di Kabupaten Banyuwangi .................................. II-17 Tabel 2.9 Proyeksi Daya Dukung Lahan Pertanian di Kabupaten Banyuwangi................... II-19 Tabel 2.10 Daya Dukung Lahan Permukiman Kabupaten Banyuwangi............................... II-21 Tabel 2.11 Proyeksi Daya Dukung Lahan Permukiman Kabupaten Banyuwangi ............... II-23 Tabel 2.12 Daya Dukung Sumber Daya Air Kabupaten Banyuwangi Eksisting .................. II-25 Tabel 2.13 Proyeksi Daya Dukung Sumber Daya Air Kabupaten Banyuwangi .................... II-27 Tabel 2.14 Potensi Penurunan Emisi GRK Kabupaten Banyuwangi..................................... II-37 Tabel 2.15 Kontribusi Penurunan Emisi Berdasarkan Sektor Kabupaten Banyuwangi ..... II-38 Tabel 2.16 Potensi Luas Bahaya Bencana di Kabupaten Banyuwangi ................................ II-38 Tabel 2.17 Kondisi Demografi di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024 .............................. II-42 Tabel 2.18 Proyeksi Penduduk Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2029 ....................... II-44 Tabel 2.19 Hasil Perhitungan LQ (Location Quotient) Sektor Ekonomi di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 - 2024 ............................................................................................... II-51 Tabel 2.20 Hasil Perhitungan Shift Share Sektor Ekonomi di Kabupaten Banyuwangi .... II-54 Tabel 2.21 Klasifikasi Sektor PDRB Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 - 2024 Berdasarkan Hasil Analisis Shift Share ........................................................................................................... II-55 Tabel 2.22 Angka Literasi/Numerasi Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2024 ............ II-69 Tabel 2.23 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2024 ....................................................................................................................... II-71 Tabel 2.24 Hasil Capaian IPA, IPHA dan IPKA Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.................................................................................................................................. II-77 Tabel 2.25 Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 .................. II-85 Tabel 2.26 Pembentukan Modal Tetap Bruto di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ....................................................................................................................................................... II-87 v Tabel 2.27 Net Ekspor Barang dan Jasa di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ... II-89 Tabel 2.28 Perkembangan FDR di Kabupaten Banyuwangi .................................................. II-91 Tabel 2.29 Indeks Pelayanan Publik di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023-2024 .......... II-99 Tabel 2.30 Jumlah Demonstrasi di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2025 ................ II-101 Tabel 2.31 Indeks Rasa Aman di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2021.................... II-101 Tabel 2.32 Capaian Penyelenggaraan SPM Bidang Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2024 ................................................................................................................................... II-105 Tabel 2.33 Capaian Penyelenggaraan SPM Bidang Kesehatan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022-2024 ................................................................................................................................... II-106 Tabel 2.34 Capaian SPM Urusan Pekerjaan Umum Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ....................................................................................................................................................... II-112 Tabel 2.35 Capaian SPM urusan Perkim Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022-2024 ....... II-114 Tabel 2.36 Capaian Penyelenggaraan SPM Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Sosial Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022-2024 ......................................... II-118 Tabel 2.37 Capaian SPM urusan Sosial Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022-2024 ......... II-129 Tabel 2.38 Kinerja Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ................................................................................................. II-123 Tabel 2.39 capaian kinerja urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019-2024 ............................................................................ II-132 Tabel 2.40 Capaian Indikator Urusan Perhubungn Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019-2023 ....................................................................................................................................................... II-134 Tabel 2.41 Capaian Indikator Urusan Penanaman Modal Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022- 2024 .............................................................................................................................................. II-136 Tabel 2.42 Kinerja Urusan Persandian di Perpustakaan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019-2023 ................................................................................................................................... II-141 Tabel 2.43 Capaian Indikator Urusan Perpustakaan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020- 2024 .............................................................................................................................................. II-144 Tabel 2.44 Komoditi Hasil Peternakan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ......... II-152 Tabel 2.45 Realisasi Kinerja Urusan Perindustrian di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020- 2024 .............................................................................................................................................. II-154 Tabel 2.46 Capaian Indikator Urusan Keuangan Tahun 2020-2024 .................................... II-161 Tabel 2.47 Kinerja Unsur Pengawasan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ..... II-163 Tabel 2.48 Pertumbuhan dan Rata-Rata Pertumbuhan Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 - 2024 .......................................................................... II-169 Tabel 2.49 Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 - 2024 ... II-172 Tabel 2.50 Pertumbuhan dan Rata-Rata Pertumbuhan Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi 2020-2024 ............................................................................................................. II-176 vi Tabel 2.51 Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ............. II-178 Tabel 2.52 Realisasi Pembiayaan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ..... II-182 Tabel 2.53 Neraca Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 .............................. II-184 Tabel 2.54 Rasio Likuiditas, Rasio Solvabilitas dan Rasio Aktivitas Neraca Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ................................................................................................. II-190 Tabel 2.55 Proporsi Komponen Pembentuk Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ....................................................................................................................... II-196 Tabel 2.56 Predikat Rasio Kemandirian Keuangan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ................................................................................................................................... II-200 Tabel 2.57 Predikat Rasio Derajat Desetralisasi Fiskal Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020- 2024 .............................................................................................................................................. II-202 Tabel 2.58 Predikat Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ................................................................................................................................... II-204 Tabel 2.59 Predikat Rasio Efektivitas Keuangan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020- 2024 .............................................................................................................................................. II-205 Tabel 2.60 Predikat Indeks Kapasitas Fiskal Daerah ............................................................. II-207 Tabel 2.61 Ruang Fiskal di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024.............................. II-210 Tabel 2.62 Proporsi Komponen Pembentuk Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ................................................................................................................................... II-211 Tabel 2.63 Proporsi Pemenuhan Belanja Aparatur Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019-2023 ....................................................................................................................................................... II-217 Tabel 2.64 Capaian Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ................................................................................................................................... II-220 Tabel 2.65 Capaian Belanja Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ........ II-221 Tabel 2.66 Capaian Belanja Kesehatan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024......... II-222 Tabel 2.67 Pengeluaran Wajib dan Mengikat Serta Prioritas Utama Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019-2024 ....................................................................................................................... II-224 Tabel 2.68 Defisit Riil Anggaran Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 - 2024 .................. II-226 Tabel 2.69 Komposisi Penutup Defisit Riil Anggaran Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 - 2024 .............................................................................................................................................. II-227 Tabel 2.70 Realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 - 2022 .............................................................................................................................................. II-229 Tabel 2.71 Sisa Lebih Riil Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 - 2024 ..................................................................................................................... II-230 Tabel 2.72 Proyeksi Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 – 2029 ................................................................................................................................ II-232 vii Tabel 2.73 Proyeksi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2030 ....................................................................................................................... II-237 Tabel 2.74 Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 - 2030 ........................................................................................................................................... II-245 Tabel 2.75 Rekapitulasi Permasalahan Pembangunan Kabupaten Banyuwangi ............... II-246 Tabel 2.76 Arah Kebijakan RPJPN Tahun 2025-2045 ............................................................ II-253 Tabel 2.77 Target Sasaran Utama Visi Pembangunan RPJPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045 ................................................................................................................................... II-269 Tabel 2.78 Sinkronisasi Program Prioritas RPJMD Tahun 2025 – 2029 dan RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024–2044 ................................................................................................ II-280 Tabel 2.79 Isu pendek (shortlist issue) KLHS RPJMD ............................................................ II-284 Tabel 2.80 Linearitas Isu Strategis RPJMN, KLHS dan RPJMD Kabupaten Banyuwangi ... II-294 Tabel 3.1 Keselarasan untuk mendukung tercapainya Asta Cita dan Misi Provinsi Jawa timur ....................................................................................................................................................... III-6 Tabel 3.2 Sasaran dan Target RPJMD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2030 ........... III-16 Tabel 3.3 Lokus Pembangunan Wilayah di Kabupaten Banyuwangi ................................... III-29 Tabel 3.4 Skoring Penentuan Urgensi Lokus Pembangunan Wilayah di Kabupaten Banyuwangi ................................................................................................................................. III-32 Tabel 3.5 Arah Kebijakan RPJMD Kabupaten Banyuwangi 2025-2029 ............................... III-34 Tabel 3.6 Program Prioritas Daerah RPJMD Kabupaten Banyuwangi 2025-2029 ............. III-46 Tabel 4.1 Program Perangkat Daerah ...................................................................................... IV-2 Tabel 4.2 Indikator Kinerja Utama Kabupaten Banyuwangi 2025-2030 ............................. IV-55 Tabel 4.3 Indikator Kinerja Daerah Kabupaten Banyuwangi 2025-2029 ............................ IV-57 Tabel 4.4 Indikator Kinerja Kunci (IKK) Kabupaten Banyuwangi 2025-2029 ...................... IV-60 viii DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1 Hubungan Antar Dokumen .................................................................................. I-8 Gambar 2.1 Peta Administratif Kabupaten Banyuwangi ...................................................... II-8 Gambar 2.2 Luas Tanah Berdasarkan Struktur Geologi Kabupaten Banyuwangi .............. II-10 Gambar 2.3 Daya Dukung Lahan Pertanian (Pangan) Kabupaten Banyuwangi Eksisting II-18 Gambar 2.4 Daya Dukung Lahan Pertnian (Pangan) Kabupaten Banyuwangi Proyeki ...... II-20 Gambar 2.5 Daya Dukung Lahan Pemukiman Kabupaten Banyuwangi Eksisting ............. II-22 Gambar 2.6 Daya Dukung Lahan Pemukiman Kabupaten Banyuwangi Proyeksi .............. II-24 Gambar 2.7 Daya Dukung Sumberdaya Air Kabupaten Banyuwangi ................................... II-26 Gambar 2.8 Daya Dukung Sumberdaya Air Kabupaten Banyuwangi Proyeki ..................... II-28 Gambar 2.9 Indeks Ketahanan Pangan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 .... II-29 Gambar 2.10 Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ................................................................................................................................... II-30 Gambar 2.11 Akses Rumah Tangga terhadap Konsumsi Air Minum Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ....................................................................................................................... II-31 Gambar 2.12 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ....................................................................................................................................................... II-32 Gambar 2.13 Persentase Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Aman Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ................................................................................................. II-33 Gambar 2.14 Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah (Ton/hari) di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2024 ............................................................................ II-34 Gambar 2.15 Perentase Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2024 ............................................................................ II-35 Gambar 2.16 Proporsi Rumah Tangga dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah di Kabupaten Banyuwangi 2022-2024 ........................................................................................ II-36 Gambar 2.17 Indeks Risiko Bencana Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ............. II-40 Gambar 2.18 Indeks Ketahanan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ....... II-41 Gambar 2.19 Proyeksi Jumlah Penduduk berdasarkan Jenis Kelamin dan Rasio Jenis Kelamin di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2029 ........................................................................ II-45 Gambar 2.20 Proyeksi Komposisi Penduduk berdasarkan Kelompok Umur di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2029 ................................................................................................. II-45 Gambar 2.21 Proyeksi Angka Ketergantungan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2029 ....................................................................................................................................................... II-46 Gambar 2.22 Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dan Nasional Tahun 2020-2024 ....................................................................................................... II-47 ix Gambar 2.23 Analisis Tipologi Klassen PDRB Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ....................................................................................................................................................... II-49 Gambar 2.24 Klasifikasi Sektor PDRB Berdasarkan Kontribusi dan Pertumbuhannya ..... II-49 Gambar 2.25 PDRB per Kapita di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ................... II-57 Gambar 2.26 Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dan Nasional Tahun 2020-2024 ............................................................................................... II-58 Gambar 2.27 Indeks Gini Kabupaten Banyuwangi dan Provinsi Jawa Timur Tahun 2020-2024 ....................................................................................................................................................... II-60 Gambar 2.28 Persentase Penduduk Miskin di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dan Nasional Tahun 2020-2024 ............................................................................................... II-61 Gambar 2.29 Garis Kemiskinan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024...................... II-62 Gambar 2.30 Indeks Pembangunan Manusia Hasil Long Form SP2020 Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dan Nasional Tahun 2020-2024 .................................... II-63 Gambar 2.31 Umur Harapan Hidup Hasil Long Form SP2020 Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dan Nasional Tahun 2020-2024 .......................................................................... II-64 Gambar 2.32 Prevalensi Stunting di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2024 .............. II-66 Gambar 2.33 Rata-Rata Lama Sekolah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ........ II-67 Gambar 2.34 Harapan Lama Sekolah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ........... II-68 Gambar 2.35 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020- 2024 .............................................................................................................................................. II-70 Gambar 2.36 Indeks Harmoni Sosial di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022-2024 ......... II-73 Gambar 2.37 Indeks Budaya Lokal di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022-2024 ........... II-74 Gambar 2.38 Indeks Kepedulian Sosial di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022-2024 .... II-75 Gambar 2.39 Indeks Pembangunan Kebudayaan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022-2024 ....................................................................................................................................................... II-76 Gambar 2.40 Indeks Ketimpangan Gender Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 .. II-78 Gambar 2.41 Indeks Pembangunan Gender Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 II-79 Gambar 2.42 Angka Ketergantungan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ....... II-80 Gambar 2.43 Rasio PDRB Industri Pengolahan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2023 ....................................................................................................................................................... II-81 Gambar 2.44 Rasio PDRB Akomodasi Makan dan Minum Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2024 ................................................................................................................................... II-82 Gambar 2.45 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ....................................................................................................................................................... II-84 Gambar 2.46 Rasio Kewirausahaan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 .............. II-86 Gambar 2.47 Persentase Desa Mandiri Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2024 ........ II-92 x Gambar 2.48 Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ................................................................................................................................... II-94 Gambar 2.49 Tingkat Inflasi Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ........................... II-95 Gambar 2.50 Rasio Pajak Daerah Terhadap PDRB ................................................................. II-96 Gambar 2.51 Indeks SPBE Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2024 .............................. II-98 Gambar 2.52 Indeks Integritas Nasional Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2024 ...... II-99 Gambar 2.53 Persentase Penegakan Perda di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ....................................................................................................................................................... II-100 Gambar 2.54 Indeks Daya Saing Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022-2024 ...... II-102 Gambar 2.55 Kinerja Urusan Pendidikan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 .. II-104 Gambar 2.56 Kinerja Urusan Kesehatan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 .. II-108 Gambar 2.57 Capaian Indikator HIV/AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ................................................................................................. II-110 Gambar 2.58 Capaian Indikator Urusan PUPR Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019-2023 ....................................................................................................................................................... II-113 Gambar 2.59 Jumlah Rumah Tangga Hunian Layak dan Terjangkau di Kab. Banyuwangi Tahun 2019-2023 ................................................................................................................................... II-115 Gambar 2.60 Proporsi Rumah Tangga terlayani Sistem Pengelolaan Lumpur Tinja di Kab. Banyuwangi Tahun 2019-2024 ................................................................................................. II-116 Gambar 2.61 Kinerja Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ................................................... II-117 Gambar 2.62 Persentase Pelayanan PPKS di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2024 II-120 Gambar 2.63 Kinerja Uruasan Tenaga Kerja di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019-2024 ....................................................................................................................................................... II-121 Gambar 2.64 Kinerja Urusan Pangan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ........ II-124 Gambar 2.65 Capaian Indikator Urusan Pertanahan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019- 2023 .............................................................................................................................................. II-126 Gambar 2.66 Kinerja Urusan Lingkungan Hidup di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ....................................................................................................................................................... II-127 Gambar 2.67 Kinerja Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ................................................................................................. II-128 Gambar 2.68 Capaian Indikator Urusan PMD di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019-2024 ....................................................................................................................................................... II-130 Gambar 2.69 Kinerja Urusan Perhubungan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ....................................................................................................................................................... II-133 Gambar 2.70 Kinerja Urusan Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ................................................................................................................................... II-135 xi Gambar 2.71 Kinerja Urusan Koperasi UM di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024II-138 Gambar 2.72 Capaian Indikator Urusan Kepemudaan dan Olahraga di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019-2024 ....................................................................................................................... II-139 Gambar 2.73 Kinerja Urusan Statistik di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ...... II-140 Gambar 2.74 Capaian Indikator Urusan Kebudayaan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020- 2024 .............................................................................................................................................. II-142 Gambar 2.75 Kinerja Urusan Kearsipan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 .... II-145 Gambar 2.76 Kinerja Urusan Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020- 2024 .............................................................................................................................................. II-146 Gambar 2.77 Jumlah Kunjungan Wisatawan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ....................................................................................................................................................... II-147 Gambar 2.78 Length of Stay di Kabupaten Banyuwangi di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ................................................................................................................................... II-148 Gambar 2.79 Kinerja Urusan Pertanian di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 .... II-151 Gambar 2.80 Kinerja Urusan Perdagangan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ....................................................................................................................................................... II-153 Gambar 2.81 Persentase Peningkatan Nilai Penjualan/Omzet IKM di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ....................................................................................................................... II-155 Gambar 2.82 Capaian Indikator Kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019-2024 ................................................................................................................................... II-156 Gambar 2.83 Kinerja Unsur Pendukung (Sekretariat DPRD) di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ................................................................................................................................... II-158 Gambar 2.84 Kinerja Unsur Perencanaan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024. II-159 Gambar 2.85 Kinerja Unsur Penelitian dan Pengembangan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ................................................................................................................................... II-160 Gambar 2.86 Kinerja Unsur Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ................................................................................................. II-162 Gambar 2.87 Kinerja Unsur Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 .................................................................................................................................. II-164 Gambar 2.88 Komponen Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 (Milyar Rupiah) ............................................................................................................................ II-168 Gambar 2.89 Komponen Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 (Milyar Rupiah) ......................................................................................................................................... II-175 Gambar 2.90 Rasio Likuiditas Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ........................ II-191 Gambar 2.91 Rasio Solvabilitas Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ..................... II-193 Gambar 2.92 Rasio Aktivitas Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 .......................... II-194 xii Gambar 2.93 Proporsi Komponen Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020- 2024 .............................................................................................................................................. II-196 Gambar 2.94 Pergeseran Proporsi Komponen Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ....................................................................................................................... II-198 Gambar 2.95 Rasio Kemandirian Keuangan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ....................................................................................................................................................... II-199 Gambar 2.96 Rasio Derajat Desetralisasi Fiskal Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ....................................................................................................................................................... II-202 Gambar 2.97 Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020- 2024 .............................................................................................................................................. II- 203 Gambar 2.98 Rasio Efektivitas Keuangan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ....................................................................................................................................................... II-205 Gambar 2.99 Indeks Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ....................................................................................................................................................... II-207 Gambar 2.100 Rasio PAD Terhadap PDRB Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ... II-208 Gambar 2.101 Rasio Ruang Fiskal di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024............. II-209 Gambar 2.102 Proporsi Realisasi Belanja terhadap Anggaran Belanja Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ....................................................................................................................... II-212 Gambar 2.103 Proporsi Belanja Modal Terhadap Dana Transfer Umum Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ................................................................................................. II-214 Gambar 2.104 Proporsi SiLPA Tahun Sebelumnya Terhadap Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ................................................................................................. II-215 Gambar 2.105 Proporsi Belanja Pegawai Terhadap Total Belanja Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ....................................................................................................................... II-216 Gambar 2.106 Persentase Anggaran dan Realisasi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik terhadap Total Belanja APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ......................... II-219 Gambar 2.107 Persentase Anggaran dan Realisasi Belanja Pendidikan terhadap Anggaran dan Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 ......................... II-221 Gambar 2.108 Persentase Anggaran dan Realisasi Belanja Kesehatan terhadap Anggaran dan Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024................................. II-222 Gambar 2.109 Periodesasi Pembangunan Jangka Menengah dalam RPJPN 2025-2045 . II-251 Gambar 2.110 Fokus Agenda Pembangunan Nasional 2025-2029..................................... II-252 Gambar 2.111 Visi Misi Presiden .............................................................................................. II-256 Gambar 2.112 Program Prioritas Presiden dan 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) ... II-258 Gambar 2.113 Sasaran Pembangunan Nasional RPJMN Tahun 2025–2029 ..................... II-259 Gambar 2.114 Highlight Lokasi Prioritas Pembangunan 2025-2029 Wilayah Jawa ......... II-260 xiii Gambar 2.115 Alur Pikir Pembangunan Wilayah Jawa dalam Mencapai Visi Presiden 2029: Penurunan Tingkat Kemiskinan dan Peningkatan Kualitas SDM ......................................... II-261 Gambar 2.116 Arah Pembangunan Wilayah Jawa Timur ...................................................... II-261 Gambar 2.117 Visi-Misi dan Sasaran Pembangunan Jawa Timur ........................................ II-267 Gambar 2.118 Prioritas Pembangunan Provinsi Jawa Timur ................................................ II-268 Gambar 2.119 Misi RPJPD Kabupaten Banyuwangi 2025-2045 .......................................... II-270 Gambar 2.120 Tahapan Kebijakan RPJPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045 .... II-270 Gambar 2.121 Isu paling Strategis KLHS RPJMD Kabupaten Banyuwangi ......................... II-285 Gambar 3.1 Transformasi Misi Kepala Daerah ke Misi Pembangunan Daerah .................. III-5 Gambar 3.2 Cascading Pencapaian Tujuan 1 .......................................................................... III-9 Gambar 3.3 Cascading Pencapaian Tujuan 2 .......................................................................... III-11 Gambar 3.4 Cascading Pencapaian Tujuan 3 .......................................................................... III-12 Gambar 3.5 Cascading Pencapaian Tujuan 4 ......................................................................... III-14 Gambar 3.6 Pentahapan RPJMD Tahun 2025-2029 .............................................................. III-26 Gambar 3.7 Lokus Pembangunan Wilayah di Kabupaten Banyuwangi ............................... III-33 I - 1 I - 1 BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 angka (12) menyatakan bahwa “Pemerintah Daerah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, disusun suatu perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat mulai dari perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi. Oleh karena itu, dalam implementasinya pelaksanaan otonomi daerah harus terencana dan sinergis dengan perencanaan pemerintahan yang lebih tinggi dengan tidak menghilangkan nilai kekhasan setiap daerah. Berdasarkan ketentuan pasal 261 ayat (4), Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa perencanaan pembangunan daerah dengan menggunakan pendekatan politis adalah menerjemahkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi hasil pemilihan tahun 2024 adalah pasangan Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Mujiono yang dilantik tanggal 20 Februari 2025 sesuai surat keputusan Kepmendagri Nomor 100.2.1.3 – 221 Tahun 2025 dan Nomor 100.2.1.3 – 1719 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030. Visi dan misi bupati dan wakil bupati harus diterjemahkan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dibahas bersama dengan DPRD. RPJMD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Banyuwangi untuk periode 5 (lima) tahun yang disusun sesuai dengan kewenangan kabupaten dan penyusunannya berpedoman pada RPJPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045 dan RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044 serta memperhatikan RPJMN 2025-2029. Selain janji-janji politik atau Visi Misi Kepala Daerah Terpilih yang harus diterjemahkan pada RPJMD, hasil evaluasi kinerja periode sebelumnya, capaian SDG`s, isu-isu strategis serta potensi-potensi unggulan Kabupaten Banyuwangi juga harus diakomodir dalam RPJMD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2029. Keseluruhan hal tersebut dianalisis berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana I - 2 Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut diamanatkan bahwa perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Mengacu periodisasi RPJMD, RPJMD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2029 merupakan tahapan ke-1 dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045. Artinya dokumen RPJMD Kabupaten Banyuwangi pada periode ini merupakan tahapan pertama dari capaian RPJPD Kabupaten Banyuwangi. Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian ditegaskan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa penyusunan RPJMD Kabupaten Banyuwangi harus menggunakan empat pendekatan utama yakni Pendekatan Teknokratik, Pendekatan Partisipatif, Pendekatan Politis, dan Pendekatan Atas Bawah (top-down) dan Bawah Atas (bottom-up). Pendekatan pertama yakni “Pendekatan Teknokratik” yang dimaksud adalah penyusunan RPJMD disusun dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan. Secara praktis pendekatan teknokratik dalam penyususnan RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025- 2029 direpresentasikan melalui penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Banyuwangi dengan pendekatan akademis dan ilmiah, analisis data dan informasi sebagai upaya dalam melihat objektifitas kondisi, permasalahan, dan isu-isu strategis di Kabupaten Banyuwangi. Pendekatan kedua yakni “Pendekatan Partisipatif” yang dimaksud adalah penyusunan RPJMD, segala proses dan tahapan dilaksanakan dengan melibatkan stakeholder atau pemangku kepentingan terkait dilingkup Kabupaten Banyuwangi. Praktisnya pendekatan partisipatif dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2029 dapat direpresentasikan melalui stakeholder yang melibatkan Akademisi, masyarakat Kabupaten Banyuwangi, Komunitas, maupun masyarakat ekonomi atau private sector di Kabupaten Banyuwangi. Pendekatan ketiga yakni “Pendekatan Politis” yang dimaksud adalah penyusunan RPJMD dilaksanakan proses penerjemahan Visi dan Misi Kepala Daerah terpilih kedalam dokumen RPJMD yang dibahas bersama dengan DPRD. Kaitannya dengan tahapan ini, secara praktis Visi dan Misi Kepala Daerah dijabarkan dalam Dokumen RPJMD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2029 melalui Tujuan dan Sasaran yang direpresentasikan dengan indikator dan targetnya. Penerjemahan Visi dan Misi Bupati Banyuwangi melalui tujuan dan sasaran RPJMD bertujuan agar, berhasil atau tidaknya pemerintah dapat terukur melalui IKU atau indikator tujuan. Selain itu tujuan dan sasaran RPJMD Kabupaten Banyuwangi yang diterjemahkan melalui visi dan misi Bupati I - 3 terpilih juga menjadi pedoman perangkat daerah dalam menentukan program pembangunan. Terakhir pendekatan keempat yakni “Pendekatan Top-Down dan Bottom-Up”, yang dimaksud adalah penyusunan RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2029 merupakan hasil perencanaan yang diseleraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari Desa, Kecamatan, dan Kabupaten. Praktisnya penetapan RPJMD Kabupaten Banyuwangi dilakukan melalui tahapan-tahapan yang meliputi Musrenbang baik ditingkat Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten. RPJMD Kabupaten Banyuwangi 2025-2029 selanjutnya diacu oleh seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Banyuwangi sesuai tugas Pokok dan Fungsinya yang dituangkan dalam dokumen RENSTRA Perangkat Daerah sebagai dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan Perangkat Daerah. Dokumen RPJMD diharapkan secara umum mampu menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan pembangunan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah Kabupaten Banyuwangi. Dokumen RPJMD selanjutnya akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD merupakan dokumen perencanan tahunan yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya. Sebagaimana amanat Pasal 25 ayat
(2)Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dinyatakan bahwa RKPD menjadi pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Oleh karenanya RPJMD Kabupaten Banyuwangi dapat dikatakan sebagai muara seluruh rencana pelaksanaan pembangunan lima tahun diwilayah Kabupaten Banyuwangi yang harus diacu oleh seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Banyuwangi dalam mewujudkan tujuan dan sasaran yang harapkan. Tahapan penyusunan RPJMD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025- 2029 ini berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 86 tahun 2017, disusun melalui enam tahapan, yaitu:
a.Persiapan penyusunan RPJMD;
b.Penyusunan rancangan awal RPJMD;
c.Penyusunan rancangan RPJMD;
d.Pelaksanaan Musrenbang RPJMD;
e.Perumusan rancangan akhir RPJMD; dan
f.Penetapan. Berbagai poin-poin tahapan sebagaimana di atas telah dilaksanakan. Selanjutnya penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2029 menjadi pedoman/acuan Perangkat Daerah untuk menyusun dokumen RENSTRA Perangkat Daerah tahun 2025-2029. RENSTRA Perangkat Daerah menjabarkan rencana teknis operasional setiap urusan atau fungsi pemerintahan untuk jangka waktu lima tahun. Dalam rangka pelaksanaan RPJMD Kabupaten Banyuwangi 2025-2029, selanjutnya dijabarkan dalam RKPD yang merupakan perencanaan pembangunan tahunan dan disusun setiap tahun. Dokumen RKPD memuat prioritas program dan kegiatan dari Rencana Kerja (RENJA) Perangkat Daerah. Dengan berpedoman pada RENSTRA Perangkat Daerah dan RKPD, setiap Perangkat I - 4 Daerah menyusun rencana kerja tahunan berupa RENJA Perangkat Daerah. RENJA Perangkat Daerah inilah yang menjadi acuan teknis pelakasanaan program/kegiatan tahunan Perangkat Daerah. 1.2 LANDASAN HUKUM Penyusunan RPJMD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2029 merujuk pada sejumlah dasar hukum sebagaimana berikut:
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dan Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
4.Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9.Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran I - 5 Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
11.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
12.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
13.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868);
14.Undang-undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045
15.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941); I - 6
19.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
23.Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 107);
24.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
25.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, Serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 225);
26.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 - 2029;
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengedalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam I - 7 Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
31.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
32.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
35.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043
36.Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
37.Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044; (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024 Nomor 2);
38.Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 10). 1.3 HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menjelaskan pedoman teknis penyusunan dokumen perencanaan. Secara tersurat dijelaskan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa sebelum disusunnya RPJMD baik di Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota disusun dulu Rancangan Teknokratis RPJMD yang berujung terhadap munculnya isu strategis sebagai pedoman pembangunan daerah. Tahapan selanjutnya adalah penyempurnaan rancangan dokumen RPJMD sesuai platform politik dari Bupati/Wakil Bupati terpilih. Selanjutnya dilakukan sinkronisasi perencanaan, RPJMD merupakan bagian yang I - 8 terintegrasi dengan perencanaan jangka panjang daerah, RPJMD Provinsi, dan rencana pembangunan nasional, yang bertujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan. Sehingga RPJMD harus sinkron dan sinergi antar level pemerintahan, antar daerah, antar waktu, antar ruang dan antar fungsi pemerintah serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. RPJMD sebagai dokumen perencanaan lima tahunan merupakan penjabaran RPJPD yang memiliki kurun waktu 20 tahun. RPJMD selanjutnya dijabarkan dalam RKPD yang merupakan perencanaan tahunan dan menjadi pedoman dalam penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Hubungan antar dokumen perencanaan dapat dilihat melalui gambar berikut: Gambar 1.1 Hubungan Antar Dokumen RPJMD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2029 memiliki keterkaitan dengan dokumen-dokumen perencanaan pembangunan lainnya yakni sebagai berikut:
1.RPJMD Kabupaten Banyuwangi memperhatikan dan selaras dengan RPJMN Tahun 2025-2029. Hal tersebut dikarenakan pembangunan daerah adalah bagian dari pembangunan nasional. Sinkronisasi RPJMN dengan RPJMD Kabupaten Banyuwangi bertujuan adalah untuk melihat arah pembangunan nasional 2025-2029. Pada prinsipnya, melalui arahan pembangunan nasional tahun 2025-2029 yang dijabarkan dan ditelaah melalui RPJPN 2025-2045 periode ke I menjadi acuan RPJMD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2029.
2.RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2029 disusun dengan memperhatikan dan selaras dengan RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2029. Penyelarasan terhadap RPJMD Provinsi Jawa Timur I - 9 dilakukan sebagai upaya sinkronisasi pembangunan kewilayahan dan seluruh urusan (sektoral) lingkup pemerintahan Provinsi Jawa Timur.
3.RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2029 merupakan penjabaran RPJPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045 Tahap I. Dengan demikian dalam penyusunannya, RPJMD Kabupaten Banyuwangi juga memperhatikan arah kebijakan dan sasaran pembangunan RPJPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045 Tahap I.
4.RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2029 memperhatikan rencana pemanfaatan dan pengembangan tata ruang wilayah Kabupaten Banyuwangi, seperti yang tertuang dalam Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi tahun 2024-2044. Hal yang perlu diperhatikan dalam RTRW adalah pola dan struktur ruang sebagai acuan pembangunan RPJMD Tahun 2025- 2029.
5.Peningkatan kesejahteraan masyarakatnya merupakan tempat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan tanggungjawab bersama pemerintah pusat dan daerah. Karenanya, keberhasilan upaya ini sangat ditentukan oleh seberapa besar dukungan terhadap pencapaian TPB di daerah. Dukungan Pemkab dalam TPB secara eksplisit dimuat dalam dokumen perencanaan daerah, salah satunya melalui rencana kuadran identitas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). TPB menjadi instrumen pembangunan daerah untuk menjaga aspek keberlanjutan pembanguan serta kualitas lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan KLHS. Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD (KLHS-RPJMD), diterbitkan dalam konteks pelaksanaan TPB sebagai bagian dari upaya mensejahterakan masyarakat dengan tetap menjaga keberlangsungan sumberdaya dan kelestarian lingkungan hidup. KLHS-RPJMD sendiri dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD.
6.RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2029 memperhatikan dokumen perencanaan pembangunan dan sektoral lainnya seperti dokumen rencana penanggulangan kemiskinan daerah (RPKD) Kabupaten Banyuwangi 2025 – 2029.
7.RPJMD Kabupaten Banyuwangi mempedomani dokumen Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek Daerah (RIPJPID) sebagai bentuk penyelarasan ilmu pengetahuan dan teknologi serta riset dan inovasi di dalam mengatasi permasalahan prioritas pembangunan daerah. Sementara itu, secara subtantif keselarasan antara dokumen perencanaan pusat dan provinsi, berserta dokumen KLHS dan RTRW dibahas sebagai bahan telaah isu. Maka keselarasan subtansi dengan dokumen perencanaan lainnya dapat dilihat di bab II.3 permasalahan dan isu strategis. I - 10 1.4 MAKSUD DAN TUJUAN Maksud Penyusunan RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025- 2029 adalah menjabarkan visi misi program untuk memberikan arah terhadap pembangunan Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2029. RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2029 juga memberikan arah terhadap kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan dalam rangka menjamin keberlanjutan RPJPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2045-2045. Tujuan dari disusunnya dokumen RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025- 2029 yakni:
1.Sebagai pedoman untuk memberikan arah pembangunan Kabupaten Banyuwangi tahun 2025- 2029;
2.Sebagai pedoman untuk memberikan arah terhadap kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, dan kebijakan Kabupaten Banyuwangi tahun 2025- 2029;
3.Sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyusunan rencana strategis Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi tahun 2025- 2029;
4.Sebagai tolok ukur dalam mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun 2025- 2029;
5.Sebagai instrumen untuk memudahkan seluruh Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam mencapai tujuan dengan cara menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur; Sebagai instrumen untuk memahami secara utuh dan memudahkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi seluruh Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam mengimplementasikan kebijakan, program dan kegiatan operasional tahunan menuju masyarakat Banyuwangi yang semakin maju, sejahtera, dan berkah. 1.5 SISTEMATIKA DOKUMEN Sistematika penyusunan Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2029 yang sekaligus memuat keterkaitan antar bab sepenuhnya mengacu kepada Inmendagri yang terdiri atas 5 (lima) Bab, dengan sistematika sebagai berikut: Evaluasi capaian pembangunan ini digunakan sebagai instrumen pengukuran efektivitas implementasi kebijakan serta tingkat pencapaian indikator pembangunan. Hal ini bisa dijadikan landasan yang objektif dalam memastikan kesinambungan program yang telah terbukti efektif serta merumuskan langkah korektif guna meningkatkan kualitas pembangunan daerah di masa mendatang. Dalam RPJMD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2026, misi kepala daerah terpilih telah dilakukan transformasi menjadi misi pembangunan sebagaimana berikut: MISI PEMBANGUNAN
1.Membangun ekonomi inklusif dan pemerataan infrastruktur yang mampu mengungkit produktifitas sektor unggulan dan menguatkan ketahanan lingkungan;
2.Membangun SDM unggul berkarakter dan harmonisasi social yang kondusif;
3.Membangun layanan publik dan tatakelola pemerintahan yang inovatif dan dinamis. Berikut merupakan gambaran capaian kinerja RPJMD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2026. Tabel 2.1 Evaluasi Capaian Pembangunan RPJMD Kabupaten Banyuwangi Periode 2021-2026 No Indikator Kinerja Utama Baseline
(2020)Target Kinerja Akhir RPJMD Realisasi 2024 Capaian Kinerja RPJMD 1 Pertumbuhan Ekonomi -3,58 5,34 4,68 87,64% 2 Persentase Penduduk Miskin 8,06 7,01 6,54 107,19% 3 Indeks Pembangunan Manusia 70,62 72,59 74,31 102,36% 4 Indeks Kepuasan Masyarakat 8,03 92,01 94,87 103,10% Sumber: Diolah, 2025 II -2 Tabel 2.2 Capaian Indikator Kinerja Daerah Tahun 2020-2024 NO ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH REALISASI 2020 2021 2022 2023 2024 1 ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT 1,1 PDRB Sektor Unggulan -3,5 2,99 3,26 3,57 3,88 1,2 Tingkat inflasi 1,74 1,58 6,06 2,15 1,73 1,3 Gini Ratio 0,316 0,373 0,329 0,351 0,312 1,4 Pendapatan Perkapita (Rp. Juta) 50,13 54,73 57,56 60,66 64,69 1,5 Pendidikan 1.5.1 Indeks Pendidikan 0,6 0,61 0,62 0,62 0,62 1.5.2 Rata-rata Lama Sekolah 7,16 7,42 7,66 7,76 7,78 1.5.3 Harapan Lama Sekolah 12,8 13,1 13,11 13,12 13,14 1,6 Kesehatan 1.6.1 Indeks Kesehatan 0,77 0,78 0,78 0,78 0,78 1.6.2 Umur Harapan Hidup 73,35 73,41 73,6 73,93 74,13 1.6.3 Angka Kematian Bayi (AKB) per 1000 kelahiran hidup. 5,1 5,07 5,06 5,05 5,04 1.6.4 Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita 19,18 20,1 18,1 21,9 17,6 1.6.5 Angka kematian ibu (AKI) (per 100.000 kelahiran hidup) 79,7 260,6 119,3 135 160,3 2 ASPEK PELAYANAN UMUM Pelayanan Urusan Wajib 2,1 Terkait Pelayanan Dasar 2.1.1 Pendidikan 2.1.1.1 Tingkat partisipasi warga negara usia 5-6 tahun dalam pendidikan usia dini 81,92 82,53 81,92 98,16 93,31 2.1.1.2 Tingkat partisipasi warga negara usia 7-15 tahun dalam Pendidikan 96,33 99,28 98,78 96,33 99,52 2.1.1.3 Tingkat partisipasi warga negara usia 7-18 tahun dalam Pendidikan kesetaraan 12,67 13,38 14,52 26,01 37,57 2.1.2 Kesehatan II -3 NO ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH REALISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2.1.2.1 Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita 19,18 20,1 18,1 21,9 17,6 2.1.3 Pekerjaan umum dan penataan ruang 2.1.3.1 Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur (IKLI) 82,74 84,32 85,92 85,13 85,9 2.1.3.2 Persentase ketersediaan air irigasi 85 88 90,11 87,9 91 2.1.3.3 Persentase ketersediaan air bersih 86,41 90,74 95,91 97,44 97,58 2.1.3.4 Persentase wilayah yang telah ditetapkan rencana tata ruangnya 20,83 29,17 37,5 45,83 54,17 2.1.4 Perumahan rakyat dan kawasan permukiman 2.1.4.1 Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur Perumahan dan Permukiman 82,74 84,32 85,92 85,13 85,9 2.1.4.2 Persentase perumahan yang sudah dilengkapi PSU 4,34% 4,52% 4,70% 4,88% 5,06% 2.1.5 Ketenteraman. ketertiban umum. dan pelindungan masyarakat 2.1.5.1 Indeks Kepatuhan pada Peraturan Negara 100% 100% 100% 100% 100% 2.1.5.2 Indek Resiko Bencana 137,92 127,8 120,26 114,14 109,28 2.1.5.3 Indeks ketahanan & keselamatan kebakaran 100% 100% 100% 100% 100% 2.1.5.4 Persentase cakupan pelayanan bencana kebakaran (wilayah manajemen kebakaran (WMK) / jumlah luas kabupaten x 100%) 100% 100% 100% 100% 100% 2.1.6 Sosial 2.1.6.1 Indeks Kesalehan Sosial (IKS) 63 64,5 66 67,5 69 2.1.6.2 Indeks Kepedulian Sosial 82,19 82,23 84,59 85,79 84,69 2.1.6.3 Persentase Pelayanan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) 72,24 73 73,04 73,19 83,56 2.2 Tidak Terkait Pelayanan Dasar 2.2.1 Tenaga Kerja 2.2.1.1 Tingkat Pengangguran Terbuka 5,34 5,42 5,26 4,75 4,03 II -4 NO ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH REALISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2.2.1.2 Tingkat Kesempatan Kerja 94,66 94,8 95 95,16 95,32 2.2.1.3 Persentase perlindungan tenaga kerja penerima upah pada perusahaan 49,76 50,86 52,14 53,33 54,52 2.2.2 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2.2.2.1 Indeks Pemberdayaan Perempuan 3,1 3,24 3,3 3,46 3,57 2.2.2.2 Jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak 78 79 79 80 83 2.2.3 Pangan 2.2.3.1 Persentase daerah rentan rawan pangan 12% 13% 14% 13% 13% 2.2.3.2 Persentase Ketersediaan Bahan Pangan Pokok Unggulan 100% 100% 100% 100% 100% 2.2.4 Pertanahan 2.2.4.1 Persentase fasilitasi sengketa dan konflik pertanahan 100% 100% 100% 100% 100% 2.2.5 Lingkungan Hidup 2.2.5.1 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 68,66 70,61 71,2 72,99 72,22 2.2.5.2 Rasio sampah daerah yang tertangani 61% 61,04% 61,06 61,12 61,18 2.2.6 Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil 2.2.6.1 Rata-rata Persentase kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil 86,09 86,5 87,4 89,5 91 2.2.6.2 Persentase pengolahan data kependudukan yang sesuai dengan data konsolidasi kemendagri 91,54 92,5 93 94 95,05 2.2.7 Pemberdayaan masyarakat dan Desa 2.2.7.1 Indeks Desa Membangun 0,8007 0,8274 0,8587 0,877 0,8903 2.2.7.2 Indeks Kepuasan Masyarakat Desa 87 89,09 90,01 90,62 91,33 2.2.8 Pengendalian penduduk dan keluarga berencana 2.2.8.1 Angka kelahiran total 2,1 2,25 2,4 2,47 2,56 2.2.9 Perhubungan II -5 NO ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH REALISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2.2.9.1 Indeks Kepuasan Layanan Perhubungan 79,32 79,58 80,25 81,49 81,92 2.2.9.2 Rasio konektivitas kabupaten 0,793 0,778 0,786 0,806 0,817 2.2.10 Komunikasi dan informatika 2.2.10.1 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 3,27 3,53 3,9 4,5 4,77 2.2.11 Koperasi. usaha kecil. dan menengah 2.2.11.1 Persentase koperasi berkualitas 11,94 12,53 54,26 53,31 53,59 2.2.11.2 Persentase UKM terhadap UMKM 7,68 13,39 8,37 8,81 8,92 2.2.12 Penanaman modal 2.2.12.1 Laju Pertumbuhan Investasi 7,42 7,47 7,52 7,54 7,56 2.2.12.2 Realisasi Investasi PMA dan PMDN 4,2 (Triliun) 1,2 (Triliun) 2,99 (Triliun) 4,89 (Triliun) 4,53 (triliun) 2.2.13 Kepemudaan dan olahraga 2.2.13.1 Tingkat Partisipasi Pemuda dalam Kegiatan Ekonomi Mandiri 0,016 0,02 0,022 0,023 0,25 2.2.13.2 Persentase atlit berprestasi 9 10 10 12 22 2.2.14 Statistik 2.2.14.1 Persentase OPD yang menggunakan data statistik dalam melakukan evaluasi pembangunan daerah 100 100 100 100 100 2.2.15 Persandian 2.2.15.1 Tingkat keamanan informasi pemerintah 100 100 100 100 100 2.2.16 Kebudayaan 2.2.16.1 Indeks Pembangunan Kebudayaan 55,58 57,25 58,63 63,79 68,31 2.2.17 Perpustakaan 2.2.17.1 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat 5,60 29,08 29,80 65,58 70,70 2.2.17.2 Persentase minat baca 57 57 58 59 60 2.2.18 Kearsipan 2.2.18.1 Tingkat ketersediaan arsip 59,52 59,87 60 61,47 62 Pelayanan Urusan Pilihan II -6 NO ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH REALISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2.3.1 Pertanian 2.3.1.1 Pertumbuhan PDRB sektor pertanian 0,13 0,14 0,17 0,18 0,22 2.3.1.2 Rata-rata persentase peningkatan produksi pertanian unggulan 3 3 3 3 3 2.3.2 Kelautan dan perikanan 2.3.2.1 Persentase peningkatan produksi perikanan 3,58 3,58 3,58 3,59 3,59 2.3.2.2 Konsumsi ikan (kg/ kap/ th) 36,6 61,5 66,6 69,7 70,0 2.3.3 Pariwisata 2.3.3.1 Indeks Daya Saing Pariwisata 3 3 3 3 3 2.3.4 Perdagangan 2.3.4.1 Pertumbuhan PDRB sektor perdagangan -6,58 7,13 7,13 6,54 6,54 2.3.4.2 Indeks harga konsumen makanan dan minuman 106,32 109,29 112,26 115,23 118,2 2.3.4.3 Persentase sarana distribusi perdagangan yang mengalami peningkatan standar SNI 59,09 68,18 77,27 86,36 95,45 2.3.5 Perindustrian 2.3.5.1 Pertumbuhan PDRB sektor Industri Pengolahan 5,1 5,64 6,1 6,67 7,1 2.3.5.2 Persentase peningkatan nilai penjualan (omset) IKM -13,16 4,5 1,7 4,34 4,41 3 ASPEK DAYA SAING DAERAH 3.1 Purchasing Power Parity (PPP) 0,76 0,77 0,78 0,78 0,79 3.2 Nilai SAKIP 83,86 83,97 84,1 84,23 90,13 3.3 Nilai komponen perencanaan kinerja pada SAKIP (Review SAKIP Inspektorat) 28,5 28,5 26,25 26,34 27,69 3.4 Indeks Reformasi Birokrasi 77 78,11 81,14 88,03 92,84 3.5 Persentase pengawasan yang efektif, efisien dan akuntabel sebagai upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah 100 83 85 90 95 3.6 Opini BPK terhadap LKPD WTP WTP WTP WTP WTP II -7 NO ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH REALISASI 2020 2021 2022 2023 2024 3.7 Penetapan APBD tepat waktu Tepat Waktu Tepat Waktu Tepat Waktu Tepat Waktu Tepat Waktu 3.8 Indeks Profesionalitas ASN 76,15 76,9 77,28 90,19 90,19 3.9 Indeks Inovasi Daerah 11,54 84,91 96,3 86,94 98,86 3.10 Persentase keluhan/ pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti 83,4 87 88 89 90 3.11 Indeks relasi antar manuasia 63 64,5 66 67,5 69 3.12 Indeks etika dan budi pekerti 63 64,5 66 67,5 69 3.13 Tingkat konflik SARA dan IPOLEKSOSBUDHANKAM 0 0 0 0 0 2.1.2 ASPEK GEOGRAFI DAN DEMOGRAFI 2.1.2.1 POSISI DAN PERAN STRATEGIS DAERAH A. Luas Wilayah dan Letak Geografis Banyuwangi merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang terletak di bagian timur Pulau Jawa dengan luas ±359.316 Km2. Kabupaten Banyuwangi secara astronomis terletak pada koordinat antara 7° 43' - 8° 46' Lintang Selatan dan 113° 53' - 114° 38'. Batas administratif wilayah Kabupaten Banyuwangi meliputi:
a.Sebelah Utara : Kabupaten Situbondo
b.Sebelah Timur : Selat Bali
c.Sebelah Selatan : Samudera Indonesia
d.Sebelah Barat : Kabupaten Jember dan Bondowoso II -8 Gambar 2.1 Peta Administratif Kabupaten Banyuwangi Sumber: Dinas PUCKPP Kab. Banyuwangi Tahun 2024-2044 Kabupaten Banyuwangi secara administratif terbagi menjadi 25 kecamatan dan 189 desa dan 28 kelurahan. Dari 25 kecamatan yang ada, terdapat satu kecamatan yang memiliki jumlah kelurahan terbanyak yaitu Kecamatan Banyuwangi dengan 18 kelurahan. Tiga kecamatan lain dengan jumlah desa terbanyak antara lain Kecamatan Kabat terdiri dari 14 desa, Kecamatan Wongsorejo terdiri dari 12 desa, dan Kecamatan Singojuruh terdiri dari 11 desa. Secara lebih lengkap, berikut di bawah ini disajikan dalam tabel yang merupakan rincian Kecamatan dan luas total area Kecamatan. Tabel 2.3 Luas Wilayah Kecamatan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024 No Kecamatan Luas Wilayah (ha)
1.Pesanggrahan 43.397
2.Siliragung 18.936
3.Bangorejo 12.086
4.Purwoharjo 11.827
5.Tegaldlimo 53.557
6.Muncar 14.600
7.Cluring 7.061
8.Gambiran 4.778 II -9 Sumber: Dinas PUCKPP Kabupaten Banyuwangi 2024-2044 B. Topografi Topografi wilayah daratan Kabupaten Banyuwangi bagian barat dan utara pada umumnya pegunungan dan bagian selatan sebagian besar dataran rendah. Tingkat kemiringan rata-rata pada wilayah bagian barat dan utara 40o, dengan rata-rata curah hujan lebih tinggi bila dibanding dengan bagian wilayah lainnya. Daratan rendah sebagaian besar mempunyai tingkat kemiringan kurang dari 150, dengan rata-rata curah hujan cukup memadai. Ketinggian tanah di Kabupaten Banyuwangi mencapai 0–2.500 meter dari permukaan laut dan berdasarkan klasifikasi Wilayah Tanah Usaha (WTU) ketinggian tersebut dibedakan atas:
1.Ketinggian 0-50 meter diatas permukaan laut (mdpl), merupakan wilayah dengan dataran rendah, ataupun wilayah yang berada di sekitar kawasan pantai. Wilayah yang berada pada ketinggian tersebut meliputi sebagian dari Kecamatan Wongsorejo, Kalipuro, Giri, Banyuwangi, Kabat, Blimbingsari, Rogojampi, Muncar, Purwoharjo, Tegaldlimo, Bangorejo, Siliragung, Pesanggaran;
2.Ketinggian 50-100 meter diatas permukaan laut (mdpl) meliputi sebagian dari Kecamatan Wongsorejo, Kalipuro, Giri, Glagah, Licin, Kabat, Rogojampi, Srono, Cluring, Purwoharjo, Bangorejo, Siliragung dan Pesanggaran; No Kecamatan Luas Wilayah (ha)
9.Tegalsari 5.190
10.Glenmore 29.542
11.Kalibaru 18.723
12.Genteng 5.248
13.Srono 7.564
14.Rogojampi 4.316
15.Blimbingsari 4.445
16.Kabat 7.044
17.Singojuruh 4.407
18.Sempu 11.421
19.Songgon 20.301
20.Glagah 4.454
21.Licin 12.705
22.Banyuwangi 2.557
23.Giri 2.019
24.Kalipuro 19.837
25.Wongsorejo 33.301 Kabupaten Banyuwangi 359.316 II -10
3.Ketinggian 100-500 meter diatas permukaan laut (mdpl), meliputi sebagian dari Kecamatan Wongsorejo, Kalipuro, Giri, Glagah Licin, Kabat, Cluring, Singojuruh, Rogojampi, Genteng, Sempu, Songgon, Glenmore, Kalibaru, Tegaldlimo, Siliragung, Pesanggaran, Bangorejo, Purwoharjo, Gambiran, Tegalsari;
4.Ketinggian 500-1000 meter diatas permukaan laut (mdpl) merupakan wilayah berbukit yang meliputi sebagian Kecamatan Wongsorejo, Kalipuro, Glagah, Licin, Songgon, Sempu, Glenmore, Kalibaru, Siliragung, Pesanggaran;
5.Ketinggian 1000-2000 meter diatas permukaan laut (mdpl) merupakan daerah pegunungan terletak di sebagian Kecamatan Wongsorejo, Kalipuro, Licin, Songgon, Glenmore, dan Kalibaru;
6.Ketinggian diatas 2000 meter diatas permukaan laut (mdpl) meliputi sebagian Kecamatan Wongsorejo, Kalipuro, Licin, Songgon, Glenmore dan Kalibaru. C. Geologi Kondisi geologi merujuk pada posisi atau lokasi suatu daerah atau wilayah dalam konteks lempeng bumi. Setiap wilayah memiliki karakteristik geologi yang berbeda, dan karakteristik ini memainkan peran penting dalam pembentukan ciri khas lahan di wilayah tersebut. Jenis tanah di Kabupaten Banyuwangi, yang didasarkan pada struktur geologi, memiliki berbagai susunan atau struktur geologi yang beragam sebagaimana berikut: Gambar 2.2 Luas Tanah Berdasarkan Struktur Geologi Kabupaten Banyuwangi Sumber: Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032 Berdasarkan data di atas, dapat diketahui sebagian besar luas tanah di Kabupaten Banyuwangi berdasarkan struktur geologinya adalah berjenis hasil gunung api kuarter muda sebesar 29.43% dengan total luas 170.310,50 Ha, alluvium 23.27% dengan total luas 134.525,00 Ha, miosen falses semen 15.43% II -11 seluas 89.177,25 Ha, miosen falsen batu gamping 13.41% seluas 77.536,50 Ha, hasil gunung api kuarter tua 10.26% dengan luas 59,283.00 Ha dan andesit 8.20 dengan total luas 47.417,75 Ha. Sedangkan berdasarkan keadaan jenis tanahnya, Kabupaten Banyuwangi memiliki jenis tanah diantaranya podsolik, aluvium, lithosol, gambut, lathosol, dan andesit. Adapun luas dan sebaran jenis tanah di Kabupaten Banyuwangi adalah sebagai berikut: Tabel 2.4 Luas dan Sebaran Jenis Tanah di Kabupaten Banyuwangi Jenis Tanah Luas Persebaran Jenis Tanah Ha Persentase (%) Podsolik 348,684.8 60.4 Terdapat pada seluruh wilayah Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi kecuali wilayah Kecamatan Cluring, Purwoharjo dan Muncar Aluvium 138,490.9 24 ● Kecamatan Wongsorejo ● Kecamatan Kalipuro ● Kecamatan Glagah ● Kecamatan Songgon ● Kecamatan Glenmore ● Kecamatan Gambiran ● Kecamatan Bangorejo ● Kecamatan Cluring ● Kecamatan Muncar ● Kecamatan Purwoharjo ● Kecamatan Tegaldlimo. Lithosol 39,031.9 6.8 ● Kecamatan Kalibaru ● Kecamatan Glenmore ● Kecamatan Pesanggaran Gambut 37,433.7 6.5 Lathosol 14,109.3 2.4 ● Kecamatan Purwoharjo ● Kecamatan Tegaldlimo Andesit 47,417.8 8.2 Sumber: Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032 D. Klimatologi Kabupaten Banyuwangi terletak di selatan equator yang dikelilingi oleh Laut Jawa, Selat Bali dan Samudra Indonesia dengan iklim tropis yang terbagi menjadi 2 musim yaitu musim penghujan dan musim kemarau. Selama tahun 2024, musim penghujan di Kabupaten Banyuwangi terjadi pada bulan Desember-April. Curah hujan terendah terjadi pada Bulan Agustus yaitu 2.4 mm dengan jumlah hari hujan sebanyak 9 hari, sedangkan curah hujan tertinggi terjadi pada Bulan Maret II -12 mencapai 295.6 mm dengan jumlah hari hujan terbanyak di Bulan Maret yaitu 23 hari. Tabel 2.5 Kondisi Suhu dan Kelembaban di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024 Bulan Suhu (0C) Kelembaban (%) Min Rata-Rata Maks Min Rata-Rata Maks Januari 24 29 36.5 41 73 93 Februari 23.1 28.1 34.2 57 79 97 Maret 23.9 28 32.8 56 81 94 April 24.4 28.3 33.4 57 81 91 Mei 24 27.9 32.3 60 81 92 Juni 22.3 26.9 32.3 58 81 94 Juli 21.6 26.3 30 56 78 100 Agustus 21.6 26.5 31.7 49 75 91 September 22.2 27.6 33.4 44 74 93 Oktober 24.0 28.5 33.6 52 74 91 November 25.6 29.4 33.3 66 72 82 Desember 25 27.8 30.9 66 79 91 Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi, 2025 Berdasarkan data diatas dapat diketahui bahwa suhu maksimum Kabupaten Banyuwangi di tahun 2024 berada di angka 36.50C dan suhu minimum berada di angka 21.60C. Berikutnya untuk kondisi kelembaban tertinggi berada di angka 100% di bulan Juli, sedangkan terendah pada angka 41% di bulan Januari. Tabel 2.6 Kondisi Kecepatan Angin dan Tekanan Udara di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024 Bulan Kecepatan Angin (knot) Tekanan Udara (mbar) Rata-Rata Rata-Rata Januari 3,5 1009,9 Februari 3,3 1010,8 Maret 3,2 1009,8 April 3,4 1009,3 Mei 4,2 1010,6 Juni 3,9 1012,0 Juli 4,5 1012,3 Agustus 4,2 1012,9 September 4,2 1011,7 II -13 Bulan Kecepatan Angin (knot) Tekanan Udara (mbar) Rata-Rata Rata-Rata Oktober 4,6 1011,7 November 3,7 1009,1 Desember 3,6 1007,5 Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi, 2025 Rata-rata kecepatan angin di Kabupaten Banyuwangi di tahun 2024 paling tinggi terjadi di bulan Oktober, yang mencapai 4,6 knot. Sedangkan rata-rata kecepatan angin terendah terjadi di bulan Maret, yaitu 3,2 knot. Rata-rata tekanan udara tertingi terjadi pada bulan Agustus yang mencapai 1012,9 mbar, sedangkan rata rata tekanan udara terendah terjadi di bulan Desember sebesar 1007,5 mbar Tabel 2.7 Jumlah Hari Hujan, Curah Hujan dan Penyinaran Matahari di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024 Bulan Jumlah Curah Hujan (mm/tahun) Jumlah Hari Hujan (hari) Penyinaran Matahari (jam) Januari 82,4 16 4,7 Februari 292,8 15 5,3 Maret 295,6 23 4,6 April 128,2 16 5,4 Mei 20,2 14 6,9 Juni 88,4 10 5,7 Juli 40,8 9 6,3 Agustus 2,4 9 7,4 September 11,0 6 7,0 Oktober 117,6 10 7,6 November 43,4 9 6,8 Desember 285,2 20 2,6 Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi, 2025 Jumlah curah hujan tertinggi Kabupaten Banyuwangi terjadi di bulan Maret mencapai 295,6 mm/tahun di tahun 2024. Kemudian untuk jumlah hari hujan terbanyak adalah 23 hari yang terjadi di bulan Maret. Selanjutnya untuk penyinaran matahari tertinggi terjadi di bulan Oktober sebanyak 7,6 jam. E. Potensi Sumber Daya Alam Potensi Sumber Daya Alam adalah kemampuan suatu daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimilikinya guna meningkatkan II -14 kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi, sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Dalam konteks Kabupaten Banyuwangi, potensi- potensi yang dapat diidentifikasi untuk pengembangan adalah sektor pertanian, perkebunan, perikana, kehutanan dan pariwisata. Dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, Banyuwangi memiliki peluang besar untuk terus berkembang di sektor ekonomi berbasis alam. Banyuwangi memiliki peluang besar untuk terus berkembang di sektor ekonomi berbasis alam karena kekayaan sumber daya alamnya yang beragam. Potensi ini bisa dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui berbagai sektor, seperti pertanian, perikanan, pariwisata, hingga pertambangan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa sektor ekonomi berbasis alam di Banyuwangi memiliki prospek cerah:
1.Penguatan Sektor Pertanian dan Perkebunan ● Banyuwangi merupakan daerah agraris dengan tanah yang subur, cocok untuk produksi padi, kopi, kakao, dan berbagai komoditas lain. ● Produk unggulan seperti kopi Arabika Ijen Raung memiliki nilai ekspor tinggi. ● Dengan peningkatan teknologi pertanian dan dukungan pemerintah, produktivitas dapat ditingkatkan untuk memenuhi permintaan domestik dan internasional.
2.Peluang dalam Sektor Perikanan dan Kelautan ● Banyuwangi memiliki pelabuhan ikan terbesar di Jawa Timur, yaitu Pelabuhan Muncar, yang menjadi pusat industri perikanan. ● Budidaya udang dan bandeng di tambak semakin berkembang, membuka peluang ekspor ke luar negeri. ● Pengolahan hasil laut seperti ikan asin, kerupuk ikan, dan produk olahan lainnya dapat meningkatkan nilai tambah bagi nelayan.
3.Pemanfaatan Wisata Alam untuk Ekonomi Berkelanjutan A. Destinasi wisata seperti Kawah Ijen, Pantai Pulau Merah, dan Taman Nasional Alas Purwo menarik wisatawan domestik maupun mancanegara. B. Sektor pariwisata dapat dikembangkan dengan konsep ekowisata dan wisata berbasis budaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal. C. Homestay, restoran, dan usaha kecil menengah (UKM) di sekitar kawasan wisata dapat berkembang pesat.
4.Potensi Energi dan Pertambangan ● Tambang emas di Gunung Tumpang Pitu menjadi salah satu sektor yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi jika dikelola dengan baik dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan. ● Potensi panas bumi dari Gunung Ijen juga bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan. II -15 ● Pengolahan hasil tambang seperti pasir besi dan belerang dapat meningkatkan industri lokal.
5.Pengelolaan Hutan dan Produk Kehutanan ● Hutan di Banyuwangi menghasilkan kayu jati dan mahoni yang berkualitas tinggi. ● Selain sebagai sumber ekonomi, hutan juga dapat dikelola untuk ekowisata dan penelitian lingkungan. Dengan pemanfaatan sumber daya alam yang tepat, Banyuwangi dapat meningkatkan sektor ekonomi berbasis alam secara berkelanjutan. Dukungan pemerintah dalam hal infrastruktur, regulasi, dan pengelolaan lingkungan akan sangat berpengaruh dalam menciptakan keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan pelestariannya. F. Kontribusi Banyuwangi Terhadap Kawasan Sekitar Kabupaten Banyuwangi memiliki kontribusi dalam ruang kepentingan ekonomi Jawa Tmur. Secara ekonomi, Banyuwangi berkontribusi signifikan dalam mendukung ketahanan pangan, pariwisata, dan perdagangan antarwilayah. Sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan Banyuwangi tidak hanya memenuhi kebutuhan lokal tetapi juga menopang suplai pangan ke wilayah tapal kuda, Madura, dan bahkan ekspor melalui Pelabuhan Tanjungwangi. Demikian pula sektor pariwisata, dengan Kawah Ijen sebagai ikon wisata internasional, menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi regional melalui peningkatan mobilitas wisatawan lintas kabupaten dan provinsi. Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disingkat KSP adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, serta pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi. Deliniasi KSP (Kawasan Strategis Provinsi) yang berada di Kabupaten Banyuwangi berdasarkan Rencana Tata Wilayah Provinsi Jawa Timur yaitu:
1.Rencana Pengembangan Kawasan Strategis Dari Sudut Kepentingan Ekonomi Kawasan Agropolitan Regional yaitu Sistem Agropolitan Ijen di Kabupaten Banyuwangi Kawasan Strategis Provinsi (KSP) agropolitan ijen yang merupakan kawasan agropolitan ijen berada di Kecamatan Licin berupa pengembangan pertanian tanaman pangan hortikultura, peternakan, perkebunan dan pariwisata dengan wilayah penunjang Kecamatan Glagah, Kalipuro serta Songgon dan merupakan kawasan agropolitan regional. Sistem agropolitan Ijen didukung oleh:
a.Wilayah Outlet: Kota Surabaya dengan dukungan infrastruktur Pelabuhan Tanjung Perak
b.Pusat Distribusi Regional: Kabupaten Jember dengan infrastruktur pendukung pasar agrobis II -16
c.Pusat Koleksi Regional: Kabupaten Jember dengan infrastruktur pendukung pasar regional
d.Penghasil/Pengumpul Bahan Baku yakni Pengembangan sarana dan prasarana penunjang system agropolitan. Dari sisi infrastrukut, Kabupaten Banyuwangi tepatnya di perkotaan Banyuwangi juga menjadi salah satu daerah Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Provinsi yang merupakan kawasan permukiman dan berfungsi untuk melayani lingkup kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota disekitarnya. Selain itu Kabupaten Banyuwangi juga masuk dalam rencana pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan Sumber Daya Alam dan/atau kepentingan teknologi tinggi pada Kawasan Pengembangan Potensial Panas Bumi yaitu Belawan-Ijen di Kabupaten Banyuwangi yang berada dalam lingkup pengelolaan Pemerintah Daerah Provinsi. 2.1.2.2 DAYA DUKUNG DAN DAYA TAMPUNG LINGKUNGAN HIDUP Daya dukung dan daya tampung sangat penting dalam perencanaan pembangunan daerah untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Daya dukung mengacu pada kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan dan aktivitas tanpa merusak ekosistem, sementara daya tampung merujuk pada jumlah maksimum populasi dan aktivitas yang dapat ditampung tanpa menyebabkan degradasi lingkungan. Memahami kedua konsep ini memastikan bahwa pembangunan tidak melampaui kapasitas lingkungan, sehingga menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan kelestarian lingkungan untuk dinikmati oleh generasi saat ini dan mendatang. Berikut merupakan daya dukung dan daya tampung di Kabupaten Banyuwangi yang meliputi sektor lahan pertanian, fungsi lindung, permukiman dan kawasan penyangga resapan air. A. Daya Dukung Lahan Pertanian Daya dukung wilayah untuk lahan pertanian adalah kemampuan suatu wilayah dalam memproduksi beras (tanaman pangan) guna memenuhi kebutuhan pangan penduduk setempat untuk hidup sejahtera atau mencapai kondisi swasembada beras (pangan). Berdasarkan hasil analisa daya dukung lahan pertanian pada tahun 2023 menunjukkan bahwa wilayah di Kabupaten Banyuwangi masih masuk dalam kategori daya dukung lahan pertanian “Surplus”, dimana dari 25 kecamatan terdapat 17 kecamatan dalam kondisi Surplus. Sedangkan pada tahun proyeksi 2030, Kabupaten Banyuwangi masih masuk dalam kategori daya dukung lahan pertanian “surplus” namun mengalami penurunan nilai yaitu menjadi 1,068 dimana 2 kecamatan mengalami penurunan status menjadi “defisit” yaitu Kecamatan Gambiran dan Genteng. Secara lebih lengkap, berikut merupakan hasil analisis perhitungan daya dukung lahan pertanian di Kabupaten Banyuwangi menurut KLHS RPJMD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2029: II -17 Tabel 2.8 Daya Dukung Lahan Pertanian di Kabupaten Banyuwangi Sumber: Dinas LH Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2029 Kecamatan Penduduk*
(2023)Luas Panen (Ha) Produksi Beras (Ton) X (Luas Panen/ Jumlah Penduduk) Daya Dukung Ket Pesanggaran 57,697 1,522 6,925 0.026 0.453 DEFISIT Siliragung 50,873 2,281 9,591 0.045 0.711 DEFISIT Bangorejo 68,330 2,426 11,527 0.036 0.637 DEFISIT Purwoharjo 71,764 1,166 5,605 0.016 0.295 DEFISIT Tegaldlimo 68,724 4,069 20,142 0.059 1.106 SURPLUS Muncar 140,910 4,738 23,183 0.034 0.621 DEFISIT Cluring 80,980 6,592 30,097 0.081 1.402 SURPLUS Gambiran 69,093 4,035 18,605 0.058 1.016 SURPLUS Tegalsari 54,163 3,746 17,437 0.069 1.215 SURPLUS Glenmore 78,397 6,744 31,381 0.086 1.511 SURPLUS Kalibaru 67,949 4,347 19,819 0.064 1.101 SURPLUS Genteng 97,480 6,235 28,395 0.064 1.099 SURPLUS Srono 101,177 6,818 31,383 0.067 1.171 SURPLUS Rogojampi 57,923 7,149 32,460 0.123 2.115 SURPLUS Blimbingsari 57,277 5,052 22,945 0.088 1.512 SURPLUS Kabat 66,311 8,977 38,818 0.135 2.209 SURPLUS Singojuruh 53,300 9,246 41,391 0.173 2.930 SURPLUS Sempu 87,972 8,035 36,717 0.091 1.575 SURPLUS Songgon 59,382 9,495 40,625 0.160 2.582 SURPLUS Glagah 38,208 5,196 21,614 0.136 2.135 SURPLUS Licin 30,575 4,908 21,570 0.161 2.662 SURPLUS Banyuwangi 120,781 1,005 4,117 0.008 0.129 DEFISIT Giri 32,387 2,888 12,059 0.089 1.405 SURPLUS Kalipuro 86,773 1,482 6,117 0.017 0.266 DEFISIT Wongsorejo 81,589 1,855 8,426 0.023 0.390 DEFISIT Kabupaten Banyuwangi 1,780,015 120,007 540,951 0.067 1.147 SURPLUS II -18 Dari hasil perhitungan tabel Daya Dukung dan daya tampung Kabupaten Banyuwangi di atas menunjukkan bahwa secara umum skor hitung t pada tabel diatas memiliki skor 1,147. Angka tersebut memiliki skor >1 dengan mengindikasikan bahwa ketersediaan pangan yang dihasilkan oleh sawah dan ladang padi mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pangan. Dari 25 kecamatan yang dihitung, sebanyak 17 kecamatan memiliki skor >1 dengan skor tertinggi diperoleh di Kecamatan Singojuruh (2.930) dan 8 kecamatan memiliki skor <1 dengan skor terendah diperoleh di Kecamatan Banyuwangi (0.129). Hal Ini menunjukkan bahwa 17 dari 25 Kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuwangi cukup mampu untuk menyediakan kebutuhan pangan secara mandiri. Kecamatan Singojuruh mempunyai lahan panen komoditas padi terluas dan produksi tertinggi se-kabupaten sehingga berdampak terhadap ketersediaan pangan. Kecamatan dengan daya dukung rendah mempunyai tingkat produksi rendah sedangkan jumlah penduduknya relatif tinggi. Kondisi tersebut merupakan ketidakseimbangan antara kebutuhan dan ketersediaan pangan. Sebaran wilayah daya dukung lahan pertanian (pangan) di Kabupaten Banyuwangi dapat dilihat pada peta di bawah ini: Gambar 2.3 Daya Dukung Lahan Pertanian (Pangan) Kabupaten Banyuwangi Eksisting Sumber : Data Diolah dari Dinas LH, 2024 Data Daya Dukung Lahan Pertanian (Pangan) di Kabupaten Banyuwangi, selain adanya kondisi eksisting yang telah tersedia, terdapat proyeksi daya dukung lahan pertanian. Proyeksi daya dukung lahan pertanian Kabupaten Banyuwangi II -19 tahun 2025-2029, mempertimbangkan ketersediaan pangan yang dengan menganalisis data historis terkait produksi dan konsumsi pangan serta pertumbuhan penduduk. Maka, proyeksi daya dukung lahan pertanian Kabupaten Banyuwangi diperoleh bahwa ketersediaan pangan yang dihasilkan oleh sawah dan ladang padi mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pangan. Pada tahun 2029, terdapat 15 dari 25 Kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuwangi cukup mampu untuk menyediakan kebutuhan pangan secara mandiri, adapun data secara lengkap dapat dilihat pada tabel dibawah ini: Tabel 2.9 Proyeksi Daya Dukung Lahan Pertanian di Kabupaten Banyuwangi Sumber: Dinas LH Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2029 Kecamatan Penduduk*
(2029)Luas Panen (Ha) Produksi Beras (Ton) X (Luas Panen/ Jumlah Penduduk) Daya Dukung Ket Pesanggaran 69,156 1,522 6,925 0.024 0.405 DEFISIT Siliragung 122,240 2,281 9,591 0.042 0.672 DEFISIT Bangorejo 57,969 2,426 11,527 0.033 0.596 DEFISIT Purwoharjo 81,958 1,166 5,605 0.016 0.283 DEFISIT Tegaldlimo 69,928 4,069 20,142 0.058 1.076 SURPLUS Muncar 98,658 4,738 23,183 0.031 0.580 DEFISIT Cluring 32,778 6,592 30,097 0.076 1.309 SURPLUS Gambiran 38,670 4,035 18,605 0.056 0.977 DEFISIT Tegalsari 79,344 3,746 17,437 0.062 1.094 SURPLUS Glenmore 67,112 6,744 31,381 0.079 1.393 SURPLUS Kalibaru 68,770 4,347 19,819 0.061 1.041 SURPLUS Genteng 87,821 6,235 28,395 0.058 0.995 DEFISIT Srono 30,944 6,818 31,383 0.063 1.099 SURPLUS Rogojampi 142,612 7,149 32,460 0.116 1.986 SURPLUS Blimbingsari 58,394 5,052 22,945 0.081 1.385 SURPLUS Kabat 72,631 8,977 38,818 0.125 2.045 SURPLUS Singojuruh 58,623 9,246 41,391 0.161 2.719 SURPLUS Sempu 89,035 8,035 36,717 0.083 1.433 SURPLUS Songgon 51,488 9,495 40,625 0.156 2.526 SURPLUS Glagah 53,944 5,196 21,614 0.124 1.941 SURPLUS Licin 60,099 4,908 21,570 0.148 2.447 SURPLUS Banyuwangi 102,399 1,005 4,117 0.008 0.123 DEFISIT Giri 69,554 2,888 12,059 0.080 1.264 SURPLUS Kalipuro 54,817 1,482 6,117 0.016 0.249 DEFISIT Wongsorejo 82,575 1,855 8,426 0.020 0.347 DEFISIT Kabupaten Banyuwangi 1,801,520 120,007 540,951 0.063 1.068 SURPLUS II -20 Gambar 2.4 Daya Dukung Lahan Pertanian (Pangan) Kabupaten Banyuwangi Proyeksi Sumber : Data Diolah dari Dinas LH, 2024 B. Daya Dukung Permukiman Daya dukung lahan permukiman adalah kemampuan suatu wilayah untuk menyediakan tempat tinggal yang layak bagi jumlah penduduk tertentu dalam jangka waktu tertentu, tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan. Dengan kata lain, daya dukung lahan permukiman menunjukkan seberapa banyak orang yang dapat ditampung oleh suatu wilayah tanpa menyebabkan degradasi lingkungan atau penurunan kualitas hidup. Konsep ini melibatkan beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan untuk memastikan bahwa penggunaan lahan tidak melebihi kapasitas yang dapat ditopang oleh lingkungan antara lain ketersediaan sumber daya alam, kualitas lingkungan, infrastruktur yang ada, dan kapasitas layanan publik. Untuk mengetahui daya dukung lahan permukiman di Kabupaten Banyuwangi dapat dilihat pada tabel dan peta di bawah ini. II -21 Tabel 2.10 Daya Dukung Lahan Permukiman Kabupaten Banyuwangi Kecamatan Luas Lahan yang Layak untuk Permukiman (M2) Jumlah Penduduk
(2023)Koefisien Luas Kebutuhan Ruang (M2/ Kapita) Daya Dukung Permukiman Ket Pesanggaran 24,910,000 57,697 150 2.878 SURPLUS Siliragung 27,000,000 50,873 150 3.538 SURPLUS Bangorejo 34,030,000 68,330 150 3.320 SURPLUS Purwoharjo 27,270,000 71,764 150 2.533 SURPLUS Tegaldlimo 23,500,000 68,724 150 2.280 SURPLUS Muncar 40,270,000 140,910 150 1.905 SURPLUS Cluring 30,730,000 80,980 150 2.530 SURPLUS Gambiran 21,120,000 69,093 150 2.038 SURPLUS Tegalsari 19,530,000 54,163 150 2.404 SURPLUS Glenmore 20,150,000 78,397 150 1.714 SURPLUS Kalibaru 21,310,000 67,949 150 2.091 SURPLUS Genteng 24,730,000 97,480 150 1.691 SURPLUS Srono 41,290,000 101,177 150 2.721 SURPLUS Rogojampi 15,230,000 57,923 150 1.753 SURPLUS Blimbingsari 22,660,000 57,277 150 2.637 SURPLUS Kabat 39,620,000 66,311 150 3.983 SURPLUS Singojuruh 15,380,000 53,300 150 1.924 SURPLUS Sempu 34,770,000 87,972 150 2.635 SURPLUS Songgon 29,810,000 59,382 150 3.347 SURPLUS Glagah 20,210,000 38,208 150 3.526 SURPLUS Licin 20,560,000 30,575 150 4.483 SURPLUS Banyuwangi 19,440,000 120,781 150 1.073 SURPLUS Giri 10,870,000 32,387 150 2.238 SURPLUS Kalipuro 54,480,000 86,773 150 4.186 SURPLUS Wongsorejo 54,830,000 81,589 150 4.480 SURPLUS Kabupaten Banyuwangi 693,700,000 1,780,015 150 2.598 SURPLUS II -22 Sumber: Dinas LH Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2029 Dari hasil perhitungan tabel Daya Dukung permukiman Kabupaten Banyuwangi di atas menunjukkan bahwa secara umum skor hitung t pada tabel diatas memiliki skor 2,598. Angka tersebut memiliki skor >1 dengan mengindikasikan bahwa kapasitas wilayah tersebut untuk menampung penduduk lebih besar daripada jumlah penduduk yang ada saat ini sehingga wilayah tersebut memiliki potensi untuk pengembangan permukiman di masa depan. Sebanyak 25 kecamatan memiliki skor >1 dengan skor tertinggi diperoleh di Kecamatan Licin (4.483) dan 1 kecamatan memiliki skor <1 di Kecamatan Banyuwangi (1.073). Sebaran wilayah daya dukung permukiman di Kabupaten Banyuwangi dapat dilihat pada peta di bawah ini: Gambar 2.5 Daya Dukung Lahan Pemukiman Kabupaten Banyuwangi Eksisting Sumber : Data Diolah dari Dinas LH, 2024 Data Daya Dukung Lahan Pemukiman di Kabupaten Banyuwangi, selain adanya kondisi eksisting yang telah tersedia, terdapat proyeksi daya dukung lahan pemukiman. Proyeksi daya dukung lahan pemukiman Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2029, melibatkan analisis data historis dan tren pertumbuhan penduduk, serta evaluasi ketersediaan dan kualitas lahan yang ada. Data ini memberikan gambaran tentang pola pertumbuhan penduduk, kepadatan permukiman, serta distribusi dan kualitas lahan yang ada. Pada tahun 2029, erdapat 25 kecamatan memiliki skor >1 dengan skor tertinggi diperoleh di Kecamatan Licin (4,121), yang dalam kurun waktu 5 tahun tidak terdapat perubahan status dari daya dukung lahan “surplus” ke “defisit” adapun data secara lengkap dapat dilihat pada tabel dibawah ini: II -23 Tabel 2.11 Proyeksi Daya Dukung Lahan Permukiman Kabupaten Banyuwangi Kecamatan Luas Lahan yang Layak untuk Permukiman (M2) Jumlah Penduduk
(2029)Koefisien Luas Kebutuhan Ruang (M2/ Kapita) Daya Dukung Permukiman Ket Pesanggaran 24,910,000 69,156 150 1.531 SURPLUS Siliragung 27,000,000 122,240 150 2.554 SURPLUS Bangorejo 34,030,000 57,969 150 1.646 SURPLUS Purwoharjo 27,270,000 81,958 150 2.417 SURPLUS Tegaldlimo 23,500,000 69,928 150 3.688 SURPLUS Muncar 40,270,000 98,658 150 1.785 SURPLUS Cluring 30,730,000 32,778 150 2.398 SURPLUS Gambiran 21,120,000 38,670 150 3.275 SURPLUS Tegalsari 19,530,000 79,344 150 3.206 SURPLUS Glenmore 20,150,000 67,112 150 4.121 SURPLUS Kalibaru 21,310,000 68,770 150 1.030 SURPLUS Genteng 24,730,000 87,821 150 2.013 SURPLUS Srono 41,290,000 30,944 150 3.921 SURPLUS Rogojampi 15,230,000 142,612 150 3.988 SURPLUS Blimbingsari 22,660,000 58,394 150 2.420 SURPLUS Kabat 39,620,000 72,631 150 1.531 SURPLUS Singojuruh 15,380,000 58,623 150 2.554 SURPLUS Sempu 34,770,000 89,035 150 1.646 SURPLUS Songgon 29,810,000 51,488 150 2.417 SURPLUS Glagah 20,210,000 53,944 150 3.688 SURPLUS Licin 20,560,000 60,099 150 1.785 SURPLUS Banyuwangi 19,440,000 102,399 150 2.398 SURPLUS Giri 10,870,000 69,554 150 3.275 SURPLUS Kalipuro 54,480,000 54,817 150 3.206 SURPLUS Wongsorejo 54,830,000 82,575 150 4.121 SURPLUS Kabupaten Banyuwangi 693,700,000 1,801,520 150 1.030 SURPLUS Sumber: Dinas LH Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2029 II -24 Gambar 2.6 Daya Dukung Lahan Pemukiman Kabupaten Banyuwangi Proyeksi Sumber : Data Diolah dari Dinas LH, 2024 C. Daya Dukung Sumber Daya Air Daya dukung sumber daya air pada dasarnya mengadopsi istilah daya dukung lingkungan sebagai kemampuan lingkungan atau suatu wilayah dalam memenuhi kebutuhan air bagi populasi didalamnya (penduduk dan kegiatan budidaya) dengan mempertimbangkan potensi ketersediaan sumberdaya air yang tersedia. Daya dukung sumberdaya air suatu wilayah merupakan parameter yang memperlihatkan perbandingan antara kebutuhan dan ketersediaan air atau dapat didefinisikan sebagai kemampuan maksimal wilayah menyediakan ari bagi penduduk dalam jumlah tertentu beserta kegiatannya. Apabila daya dukung untuk suatu wilayah telah terlampaui, maka penduduk dan kegiatan pembangunan tidak bisa mendapatkan air dalam jumlah yang memadai sehingga terjadilah gejala krisis air atau defisit air. Untuk mengetahui daya dukung sumber daya air Kabupaten Banyuwangi dapat dilihat pada tabel dan peta di bawah ini. II -25 Tabel 2.12 Daya Dukung Sumber Daya Air Kabupaten Banyuwangi Eksisting Kecamatan Ketersediaan Air (m3/ Tahun) Jumlah Kebutuhan Air (m3/ Tahun) Tahun 2023 Daya Dukung Air Keterangan Pesanggaran 35,071,349,667 2,904,318,350 12.07558726 SURPLUS Siliragung 14,983,949,837 2,645,395,144 5.664163206 SURPLUS Bangorejo 9,568,821,544 3,577,885,185 2.67443505 SURPLUS Purwoharjo 9,285,185,661 3,752,286,299 2.474540832 SURPLUS Tegaldlimo 43,902,652,112 3,622,196,996 12.12044849 SURPLUS Muncar 6,938,075,489 7,349,944,554 0.94396297 DEFISIT Cluring 5,590,522,593 4,215,223,749 1.326269476 SURPLUS Gambiran 3,799,176,191 3,625,562,597 1.047885973 DEFISIT Tegalsari 4,109,182,689 2,868,991,150 1.432274439 SURPLUS Glenmore 24,165,202,648 4,084,932,592 5.915691901 SURPLUS Kalibaru 14,895,019,511 3,514,763,040 4.237844583 SURPLUS Genteng 4,154,973,767 5,041,301,271 0.824186761 DEFISIT Srono 5,989,416,254 5,283,611,322 1.13358381 DEFISIT Rogojampi 3,417,781,224 3,183,383,073 1.073631777 DEFISIT Blimbingsari 3,535,602,713 3,023,363,814 1.169426814 DEFISIT Kabat 5,577,624,567 3,369,807,351 1.655176094 SURPLUS Singojuruh 3,489,239,905 2,753,600,568 1.267155427 SURPLUS Sempu 9,121,770,466 4,583,636,888 1.990072663 SURPLUS Songgon 16,786,182,714 3,128,083,709 5.36628309 SURPLUS Glagah 3,542,998,901 1,975,636,798 1.793345267 SURPLUS Licin 10,138,539,990 1,586,609,783 6.390065218 SURPLUS Banyuwangi 2,024,689,272 6,406,185,171 0.316052255 DEFISIT Giri 1,598,347,916 1,723,128,693 0.92758476 DEFISIT Kalipuro 15,637,042,973 4,549,781,052 3.436878126 SURPLUS Wongsorejo 27,157,784,134 4,155,285,833 6.535719858 SURPLUS Kabupaten Banyuwangi 284,481,132,740 92,924,914,982 3.061408588 SURPLUS Sumber: Dinas LH Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2029 II -26 Secara umum status daya dukung sumber daya air di Kabupaten Banyuwangi berada pada kondisi “Surplus” dengan nilai 3,061. Kebutuhan air penduduk Kabupaten Banyuwangi mencapai 92,924,914,982 m3 per tahun dengan asumsi berdasarkan jumlah penduduk tahun 2023. Hasil antara ketersediaan dan kebutuhan air akan dibandingkan untuk mengetahui kondisi daya dukung eksisting. Jumlah kebutuhan lebih besar dibandingkan ketersediaan sehingga daya dukung air Kabupaten Banyuwangi surplus. Hal yang harus menjadi perhatian bahwa perhitungan ini hanya melihat sudut pandang penyerapan air hujan, padahal sumber air masyarakat tidak hanya mengandalkan air tanah dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu, sumber air di Kabupaten Banyuwangi tidak hanya berasal dari wilayahnya sendiri tetapi bisa dari daerah lain. Walaupun begitu, kondisi ini tetap perlu menjadi perhatian bagi pemerintahan dalam rangka penyediaan air. Sebaran daya dukung lahan sumberdaya air di Kabupaten Banyuwangi dapat dilihat pada peta di bawah ini: Gambar 2.7 Daya Dukung Sumberdaya Air Kabupaten Banyuwangi Sumber : Data Diolah dari Dinas LH, 2024 Data Daya Dukung Sumberdaya Air di Kabupaten Banyuwangi, selain adanya kondisi eksisting yang telah tersedia, terdapat proyeksi daya dukung sumberdaya air. Proyeksi daya dukung sumberdaya air Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2029, memperlihatkan bahwa sebagian besar wilayah akan berada dalam kondisi surplus, dengan nilai daya dukung mencapai 2,90. Hal ini menunjukkan bahwa ketersediaan air di wilayah tersebut diperkirakan jauh II -27 melebihi kebutuhan yang ada, memberikan peluang besar bagi pengembangan berbagai sektor. Kondisi surplus air ini mencakup hampir seluruh wilayah kabupaten, yang berarti bahwa air akan tersedia dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pertanian, industri, dan kebutuhan rumah tangga secara berkelanjutan. adapun data secara lengkap dapat dilihat pada tabel dibawah ini: Tabel 2.13 Proyeksi Daya Dukung Sumber Daya Air Kabupaten Banyuwangi Kecamatan Ketersediaan Air (m3/ Tahun) Jumlah Kebutuhan Air (m3/ Tahun) Tahun 2029 Daya Dukung Air Keteranga n Pesanggaran 35,071,349,667 3,007,018,734 11.7 SURPLUS Siliragung 14,983,949,837 2,735,369,576 5.5 SURPLUS Bangorejo 9,568,821,544 3,706,791,016 2.6 SURPLUS Purwoharjo 9,285,185,661 3,856,105,424 2.4 SURPLUS Tegaldlimo 43,902,652,112 3,740,619,246 11.7 SURPLUS Muncar 6,938,075,489 7,534,112,714 0.9 DEFISIT Cluring 5,590,522,593 4,366,917,969 1.3 SURPLUS Gambiran 3,799,176,191 3,978,825,905 1.0 DEFISIT Tegalsari 4,109,182,689 2,991,091,313 1.4 SURPLUS Glenmore 24,165,202,648 4,212,738,560 5.7 SURPLUS Kalibaru 14,895,019,511 3,608,198,623 4.1 SURPLUS Genteng 4,154,973,767 5,230,701,746 0.8 DEFISIT Srono 5,989,416,254 6,098,839,174 0.98 DEFISIT Rogojampi 3,417,781,224 3,670,230,772 0.9 DEFISIT Blimbingsari 3,535,602,713 3,730,811,567 0.9 DEFISIT Kabat 5,577,624,567 3,407,060,068 1.6 SURPLUS Singojuruh 3,489,239,905 2,858,919,335 1.2 SURPLUS Sempu 9,121,770,466 4,810,715,127 1.9 SURPLUS Songgon 16,786,182,714 3,261,933,662 5.1 SURPLUS Glagah 3,542,998,901 2,032,837,292 1.7 SURPLUS Licin 10,138,539,990 1,625,792,536 6.2 SURPLUS Banyuwangi 2,024,689,272 6,642,292,847 0.3 DEFISIT Giri 1,598,347,916 1,786,615,281 0.9 DEFISIT Kalipuro 15,637,042,973 4,706,537,813 3.3 SURPLUS Wongsorejo 27,157,784,134 4,243,294,577 6.4 SURPLUS Kabupaten Banyuwangi 284,481,132,740 97,844,370,877 2.907 SURPLUS Sumber: Dinas LH Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2029 II -28 Gambar 2.8 Daya Dukung Sumberdaya Air Kabupaten Banyuwangi Proyeksi Sumber : Data Diolah dari Dinas LH, 2024 2.1.2.3 BERKETAHANAN ENERGI, AIR DAN KEMANDIRIAN PANGAN A. Indeks Ketahanan Pangan Dalam rangka mengetahui tingkat ketahanan pangan suatu wilayah beserta faktor-faktor pendukungnya, telah dikembangkan suatu sistem penilaian dalam bentuk Indeks Ketahanan Pangan yang mengacu pada definisi ketahanan pangan dan subsistem yang membentuk sistem ketahanan pangan yang disusun oleh Badan Ketahanan Pangan Nasional. Tersedianya informasi ketahanan pangan yang akurat, komprehensif, dan tertata dengan baik dapat mendukung upaya pencegahan dan penanganan kerawanan pangan dan gizi, dalam hal ini pada lingkungan Kabupaten Banyuwangi. Berikut merupakan capaian skor Indeks Ketahanan Pangan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024: II -29 Gambar 2.9 Indeks Ketahanan Pangan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: Badan Ketahanan Pangan Nasional, 2025 Berdasarkan data terbaru, Indeks Ketahanan Pangan Kabupaten Banyuwangi dalam lima tahun terakhir menunjukkan tren yang meningkat. Kenaikan nilai terjadi di setiap tahunnya. Peningkatan indeks ketahanan pangan di Kabupaten Banyuwangi didorong oleh berbagai upaya strategis yang dilakukan secara berkesinambungan di sektor pertanian. Produksi tanaman pangan utama seperti padi, jagung, dan kedelai mengalami peningkatan berkat penerapan teknologi budidaya yang lebih efisien dan dukungan sarana produksi yang memadai. Selain itu, pengembangan sistem pertanian organik turut berkontribusi dalam menjaga kualitas hasil panen sekaligus mendukung keberlanjutan ekosistem pertanian yang ramah lingkungan. Upaya ini diperkuat melalui peningkatan kapasitas penyuluh pertanian dan petani, baik melalui pelatihan, pendampingan lapangan, maupun akses terhadap inovasi pertanian modern, sehingga produktivitas dan kualitas hasil pertanian dapat terus meningkat dan pada akhirnya memperkuat ketahanan pangan daerah secara menyeluruh. B. Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan adalah persentase penduduk yang tidak mendapatkan cukup energi (kalori) dari makanan yang mereka konsumsi dalam sehari. Dalam kata lain, mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan minimum energi harian, yang dibutuhkan untuk beraktivitas, bekerja, belajar, dan hidup sehat. Berikut merupakan capaian ketidakcukupan konsumsi pangan di Kabupaten Banyuwangi tahun 2020-2024: II -30 Gambar 2.10 Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi, 2025 Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan di Kabupaten Banyuwangi menunjukkan perbaikan signifikan dalam lima tahun terakhir. Angka prevalensi turun dari 10,32 persen pada tahun 2020 menjadi 5,76 persen pada tahun 2024. Penurunan ini menggambarkan peningkatan kondisi konsumsi pangan masyarakat, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan energi minimum. Artinya, semakin sedikit penduduk yang mengalami asupan pangan di bawah standar kecukupan gizi. Meski demikian, data menunjukkan bahwa sempat terjadi lonjakan pada tahun 2022, dengan prevalensi naik menjadi 11,09 persen. Kenaikan ini patut dicermati sebagai indikasi kemungkinan gangguan pada sisi ketersediaan atau akses pangan, yang bisa saja dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti gejolak harga, distribusi pasca pandemi, atau gangguan produksi pertanian. Namun demikian, respons kebijakan yang cepat dan tepat tampaknya telah mendorong perbaikan signifikan pada tahun-tahun berikutnya, ditunjukkan dengan turunnya angka menjadi 9,07 persen pada 2023, dan kembali menurun tajam menjadi 5,76 persen pada 2024. Penurunan hampir setengah dalam dua tahun terakhir (2022–2024) menjadi indikasi positif bahwa upaya penanggulangan rawan pangan telah berjalan efektif. Hal ini juga memperkuat sinyal bahwa intervensi pangan yang berbasis komunitas, penguatan cadangan pangan, serta promosi konsumsi pangan beragam, bergizi, seimbang dan aman (B2SA) memberikan dampak nyata terhadap perbaikan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga. Di sisi lain, capaian ini menjadi bukti penting bahwa keberhasilan ketahanan pangan tidak hanya diukur dari ketersediaan, tetapi juga dari pemenuhan gizi dan keterjangkauan konsumsi. II -31 C. Akses Rumah Tangga Terhadap Konsumsi Air Minum Akses terhadap air minum layak merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kualitas hidup masyarakat, terutama dalam kaitannya dengan aspek kesehatan, kesejahteraan, dan pembangunan manusia. Ketersediaan sumber air minum menjadi indikator krusial dalam meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup warga. Akses terhadap air minum layak ini mempertimbangkan beberapa komponen seperti Jenis sumber air minum layak (air ledeng, kran umum atau hydrant, sumur bor atau pompa terlindung, sumur gali terlindung, mata air terlindung, dan penampungan air hujan), Keterjangkauan (jarak dan lokasi akses), Ketersediaan, serta Kualitas Air. Dari beberapa komponen tersebut, kemudian dilakukan perhitungan sebagai berikut: % 𝐴𝑘𝑠𝑒𝑠 𝐴𝑖𝑟 𝑀𝑖𝑛𝑢𝑚 = 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑟𝑢𝑚𝑎ℎ 𝑡𝑎𝑛𝑔𝑔𝑎 𝑑𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑎𝑘𝑠𝑒𝑠 𝑎𝑖𝑟 𝑚𝑖𝑛𝑢𝑚 𝑎𝑚𝑎𝑛/𝑙𝑎𝑦𝑎𝑘 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑟𝑢𝑚𝑎ℎ 𝑡𝑎𝑛𝑔𝑔𝑎 𝑋 100% Berikut merupakan capaian rumah tangga yang telah memiliki akses terhadap sumber air minum layak dalam rentang tahun 2020-2024 di Kabupaten Banyuwangi: Gambar 2.11 Akses Rumah Tangga terhadap Konsumsi Air Minum Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi, 2025 Akses rumah tangga terhadap konsumsi air minum di Kabupaten Banyuwangi menunjukkan tren peningkatan selama periode 2020–2024, dengan angka tertinggi sebesar 97,8% pada tahun 2024. Salah satu tantangan utama yang mempengaruhi ketersediaan air minum layak di Banyuwangi adalah mencakup distribusi layanan air bersih yang belum merata, terutama di wilayah perdesaan, keterbatasan infrastruktur, serta potensi pencemaran sumber air. Oleh karena itu, berdasarkan standar SDGs, akses air minum layak idealnya mencapai 100% untuk II -32 mendukung kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan terutama di daerah yang masih menghadapi kendala dalam penyediaan air bersih. Meskipun capaian Kabupaten Banyuwangi selama periode ini sudah cukup baik dengan rata- rata di atas 90%, fluktuasi angka ini menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih stabil dan berkelanjutan dalam penyediaan air bersih. 2.1.2.4 LINGKUNGAN HIDUP BERKUALITAS A. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) adalah sebuah angka atau skor yang menunjukkan seberapa baik kondisi lingkungan di suatu daerah. IKLH mencerminkan kualitas udara, air, dan tutupan lahan, yang sangat penting bagi kesehatan manusia, kelestarian alam, dan keberlanjutan pembangunan. Semakin tinggi nilainya, berarti lingkungan di daerah tersebut semakin bersih, sehat, dan layak untuk ditinggali. Berikut merupakan capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024: Gambar 2.12 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi, 2025 Berdasarkan data tahun 2020-2024 yang telah digambarkan pada grafik di atas, Kabupaten Banyuwangi mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Capaian pada tahun pada tahun 2024 mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang disebabkan oleh penurunan pada ketiga indeks komposit IKLH yaitu Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas udara, Indeks Kualitas Lahan. Dari penurunan dari ketiga indeks komposit dari IKLH, yang paling berpengaruh terhadap capaian penurunan IKLH, ada di Indeks Kualitas Air dan Indeks Kualitas Lahan. Di Kabupaten Banyuwangi, pada pengambilan sampel kualitas air terindikasi mengalami pencemaran dan masih adanya sanitasi yang buruk dalam pengelolaan limbah domestik, sehingga nilai IKA juga berimbas sehingga mengalami penurunan. Selain itu, faktor dari penurunan capaian IKL adalah adanya peningkatan jumlah penduduk yang menyebabkan terjadinya pembukaan lahan baru dan terjadinya alih fungsi lahan dari tanaman keras menjadi tanaman semusim di Kabupaten Banyuwangi. II -33 Meskipun demikian, secara keseluruhan dalam lima tahun terakhir capaian IKLH menunjukkan tren positif yang mencerminkan berbagai inisiatif Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam menjaga dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup. Peningkatan ini juga tidak lepas dari beberapa faktor yang mendukung capaian IKLH tersebut, seperti yang paling utama adalah potensi alam dan ekowisata yang mendukung konservasi dan mendorong kebijakan pelestarian lingkungan, selanjutnya yaiu komitmen Pemerintah Daerah dalam menanggapi berbagai isu lingkungan dengan secara proaktif progresif dalam merumuskan kebijakan lingkungan, lalu tentunya dengan dukungan dari berbagai stakeholder dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan. Tantangan yang akan dihadapi Banyuwangi ke depan yaitu meningkatnya sektor pariwisata dapat menyebabkan ancaman bagi hutan, ataupun wilayah konservasi lainnya. Selaras dengan hal tersebut, upaya berkelanjutan diperlukan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Banyuwangi. B. Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Aman Akses sanitasi aman merupakan kondisi di mana rumah tangga memiliki fasilitas sanitasi yang memenuhi standar kesehatan dan lingkungan, seperti toilet yang terhubung ke tangki septik yang dibangun sesuai standar dan disedot secara berkala, atau melalui sistem perpipaan terpusat yang dikelola oleh Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Adapun cara perhitungan untuk rumah tangga dengan akses sanitasi aman membutuhkan beberapa data antara lain yaitu Jumlah penduduk yang memiliki toilet dan tangki septik sesuai dengan standar + jumlah rumah tangga yang tersambung pada jaringan perpipaan PALD-T skala permukiman berbasis masyarakat/ permukiman/ perkotaan/kawasan tertentu/regional pada tahun N + Jumlah penduduk yang tersambung pada jaringan perpipaan SPALD-T skala permukiman berbasis masyarakat/permukiman/ perkotaan/kawasan tertentu/regional + jumlah rumah tangga yang terlayani jasa penyedotan lumpur tinja pada tahun N dengan dibagi Jumlah Penduduk di Kabupaten Banyuwangi, yang kemudian dikali 100%. Adapun capaian rumah tangga yang telah memiliki akses terhadap sanitasi aman amanlayak di Kabupaten Banyuwangi dalam rentang tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut: Gambar 2.13 Persentase Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Aman Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 II -34 Sumber: Dinas PU CKPPBPS Kabupaten Banyuwangi, 2025 Persentase rumah tangga dengan akses sanitasi aman di Kabupaten Banyuwangi meningkat dari 0,4577,44% pada 2020 menjadi 781,69 77% pada
2024.Meskipun tren ini positif, pencapaian 100% sanitasi amanlayak sesuai target SDGs Tujuan Keenam yaitu Akses prevalensi Air Bersih dan Sanitasi pada tahun 2030 masih sulit tanpa percepatan signifikan. Diperlukan dorongan melalui investasi infrastruktur, kesadaran masyarakat, dan dukungan program pemerintah agar akses sanitasi aman dapat mencapai target lebih cepat. Selain itu, dalam pengelolaan air limbah domestik perlu dikelola dengan baik, dikarenakan saat ini hanya ada satu IPLT (Instalasi Pengelolaan Limbah Terpusat) dalam keadaan rusak/tidak optimal yang berada di Kertosari, maka belum dapat sepenuhnya menjawab kebutuhan seluruh masyarakat Kabupaten Banyuwangi. C. Timbulan Sampah Terolah Di Fasilitas Pengolahan Sampah Timbulan sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah mengacu pada jumlah atau volume sampah yang berhasil dikumpulkan dan diproses di berbagai fasilitas pengelolaan sampah, sehingga mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan. Pengolahan timbulan sampah di fasilitas pengelolaan merupakan langkah krusial dalam manajemen sampah yang berkelanjutan. Berikut merupakan capaian pengolahan timbulan sampah di fasilitas pengolahan sampah pada Kabupaten Banyuwangi periode 2021-2024: Gambar 2.14 Timbulan Sampah dan Sampah Terkelola (Ton/hari) di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2024 Sumber: Kemen LHK Republik Indonesia, 2025 Timbulan sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah di Kabupaten Banyuwangi menunjukkan tren fluktuatif, namun menurun apabila dibandingkan dengan capaian 2021. Pada tahun 2024, Kabupaten Banyuwangi menghasilkan timbulan sampah terolah sekitar 306.271 ton per tahun. Menurun apabila dibandingkan dengan capaian 2021 yang menghasilkan sekitar 457,297 ton per tahun. Meskipun demikian, tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir ditunjang II -35 oleh keberadaan tempat pengelolaan sampah terpadu di Kabupaten Banyuwangi. Selanjutnya di bawah ini akan disajikan data Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah di Kabupaten Banyuwangi : Gambar 2.15 Persentase Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2023 Sumber: Kemen LHK Republik Indonesia, 2025 Berdasarkan data di atas, Persentase Timbulan Sampah Terolah di fasilitas Pengolahan Sampah mengalami tren fluktuatif dengan kecenderungan meningkat. Meskipun memiliki kecenderungan meningkat, dengan capaian tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi masih perlu untuk mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah dengan didukung oleh partisipasi masyarakat dalam pengurangan dan pemilahan sampah, dengan mempertimbangkan jumlah penduduk yang akan semakin meningkat setiap tahunnya. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah bekerjasama dengan NGO lingkungan dalam pengelolaan persampahan. Upaya lain dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terhadap pengelolaan sampah yang berkelanjutan melalui pengembangan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Hingga Oktober 2024, tercatat sebanyak 26 unit TPS3R telah beroperasi di berbagai kecamatan. Salah satu fasilitas strategis yang menjadi model adalah TPS3R Balak di Desa Balak, Kecamatan Songgon, yang mulai beroperasi pada September 2023. Fasilitas ini memiliki kapasitas pengolahan sebesar 84 ton sampah per hari dan melayani sekitar 250.000 jiwa atau 55.491 rumah tangga di enam kecamatan sekitarnya. Pendirian TPS3R Balak merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Pemerintah Norwegia dalam kerangka program Banyuwangi Hijau, yang mengintegrasikan pendekatan lingkungan dan tata kelola limbah yang modern. Selain itu, TPS3R Tembokrejo di Kecamatan Muncar menjadi representasi keberhasilan pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Fasilitas ini memperoleh penghargaan sebagai TPS3R Terbaik Nasional pada Maret 2024, dan memiliki II -36 kemampuan untuk mengekspor produk daur ulang, khususnya plastik, ke negara- negara seperti Austria dan Malaysia secara rutin. Keberhasilan ini mencerminkan efektivitas model pengelolaan sampah yang mengedepankan partisipasi masyarakat serta integrasi ekonomi sirkular. Secara keseluruhan, pendekatan yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menegaskan pentingnya dukungan multistakeholder, termasuk mitra internasional, dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang inovatif, berdaya guna, dan berkelanjutan secara ekologis maupun sosial. D. Proporsi Rumah Tangga dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah Proporsi Rumah Tangga dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah adalah indikator yang menunjukkan persentase rumah tangga yang mendapatkan layanan pengumpulan sampah secara menyeluruh dan rutin oleh penyedia layanan resmi (pemerintah daerah atau pihak ketiga yang ditunjuk), mulai dari titik sumber (rumah tangga) hingga tempat pemrosesan akhir, sesuai standar operasional yang berlaku. Kriteria dari proporsi Rumah Tangga dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah Cakupan pengumpulan 100% sampah rumah tangga yang dihasilkan, baik organik maupun anorganik, Frekuensi pengambilan minimal 2 kali per minggu (mengacu pada pedoman KLHK dan SPM sub-urusan persampahan), Pengumpulan dilakukan oleh petugas resmi atau unit layanan yang ditetapkan, Sampah diangkut ke TPS/TPST sebelum menuju TPA sesuai prosedur dan Tidak ada pembuangan liar atau pembakaran sampah oleh rumah tangga. Perhitungan Proporsi Rumah Tangga dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah mempertimbangkan antara jumlah rumah tangga yang mendapat layanan pengumpulan sampah dibagi dengan jumlah seluruh rumah tangga kemudian dikalikan 100%. Berikut capaian dari Proporsi Rumah Tangga dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah di Kabupaten Banyuwangi tahun 2022-2024: Gambar 2.16 Proporsi Rumah Tangga dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah di Kabupaten Banyuwangi 2022-2024 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi, 2025 II -37 Sesuai dengan grafik diatas, proporsi rumah tangga dengan layanan penuh pengumpulan sampah di Kabupaten Banyuwangi menunjukkan tren yang meningkat. Capaian ditahun 2022 sebesar 26,97% yang kemudian ditahun 2024 menjadi sebesar 27,50%. Peningkatan tersebut terjadi karena usaha pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam menangani masalah persampahan yang salah satu caranya adalah dengan bekerjasama dengan NGO terkait lingkungan dan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang hingga Oktober 2024, tercatat sebanyak 26 unit TPS3R telah beroperasi di berbagai kecamatan di Kabupaten Banyuwangi. Salah satu fasilitas strategis yang menjadi model adalah TPS3R Balak di Desa Balak, Kecamatan Songgon, yang mulai beroperasi pada September 2023. 2.1.2.5 RESILIENSI TERHADAP BENCANA DAN PERUBAHAN IKLIM A. Penurunan Intensitas Emisi GRK Kumulatif Emisi gas rumah kaca (GRK) merujuk pada pelepasan gas-gas yang menyebabkan efek rumah kaca, yaitu proses di mana radiasi inframerah dari permukaan bumi terperangkap oleh atmosfer bumi dan menyebabkan peningkatan suhu permukaan. Diperlukan komiten pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sangat tinggi karena dampaknya yang signifikan terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi baik dalam mengurangi risiko bencana alam, meningkatkan kualitas udara, dan melindungi sumber daya alam yang vital seperti hutan dan air serta serta mempromosikan keberlanjutan ekonomi jangka panjang melalui investasi dalam energi terbarukan dan efisiensi energi. Dengan demikian, daerah yang aktif dalam mengurangi emisi GRK dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi. Menurut data website AKSARA miliki Kementerian PPN/Bappenas, Kabupaten Banyuwangi telah melakukan 74 (tujuh puluh empat) Total Kegiatan Aksi Pembangunan Rendah Karbon yang telah dilaksanakan. Dampak dari diterapkannya kegiatan ini adalah terjadi potensi penurunan emisi di Kabupaten Banyuwangi yang ditampilkan dalam tabel berikut: Tabel 2.14 Potensi Penurunan Emisi GRK Kumulatif Kabupaten Banyuwangi Potensi Penurunan Emisi Kabupaten Banyuwangi (Ton CO2EQ) 2020 2021 2022 2023 2024 82, 55720 107,00772 8.200, 90583 22.341, 02263 22.671, 05701 Sumber: Bappenas, 2025 Berdasarkan tabel di atas, potensi penurunan emisi Kabupaten Banyuwangi mengalami tren peningkatan setiap tahunnya. Kenaikan potensi penurunan emisi mengindikasikan bahwa ada peluang besar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui berbagai tindakan dan kebijakan yang efektif yang mencakup peningkatan efisiensi energi, peralihan ke sumber energi terbarukan, peningkatan manajemen limbah, reboisasi, serta penerapan teknologi rendah emisi di sektor industri dan transportasi. Capaian peningkatan ini juga menunjukkan bahwa dengan komitmen dan investasi yang tepat oleh Pemerintah Kabupaten II -38 Banyuwangi yang pada gilirannya membantu mengurangi dampak perubahan iklim, meningkatkan kualitas udara, dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Berikut merupakan kontribusi potensi penurunan emisi di Kabupaten Banyuwangi per sektor: Tabel 2.15 Kontribusi Penurunan Emisi Berdasarkan Sektor Kabupaten Banyuwangi Sektor 2020 2021 2022 2023 2024 Energi 0% 0% 0,20% 0% 0% Transportasi 0,19% 68,35% 0% 0,05% 0% Hutan dan Lahan 99,81% 0% 0% 19,34% 0% Pertanian 0% 0% 99,80% 78,21% 100% Pesisir Laut 0% 0% 0% 0% 0% Industri 0% 0% 0% 0% 0% Persampahan 0% 31,65% 0% 2,30% 0% Sumber: Bappenas, 2025 Berdasarkan tabel tersebut, dalam dua tahun terakhir sektor pertanian menjadi sektor yang paling berkontribusi dalam penurunan emisi di Kabupaten Banyuwangi melalui praktik yang lebih berkelanjutan, seperti pengelolaan pupuk yang efisien, pertanian ramah lingkungan, manajemen limbah ternak, agroforestri, serta rotasi tanaman dan penutup tanah. Implementasi langkah-langkah ini tidak hanya mengurangi emisi tetapi juga meningkatkan ketahanan pangan dan menjaga keseimbangan ekosistem, sehingga berkontribusi signifikan terhadap upaya mitigasi perubahan iklim. B. Indeks Risiko Bencana Pemetaan potensi luas bahaya menurut jenis bencana di Kabupaten Banyuwangi menjadi langkah penting dalam upaya pengurangan risiko bencana. Informasi ini tidak hanya memberikan gambaran wilayah-wilayah yang rawan terhadap ancaman tertentu, tetapi juga menjadi dasar dalam penentuan prioritas penanganan dan alokasi sumber daya secara lebih tepat. Data mengenai sebaran dan cakupan potensi bahaya ini sangat berperan dalam penyusunan Indeks Risiko Bencana (IRB), karena indeks tersebut dihitung berdasarkan kombinasi antara tingkat bahaya (hazard), kerentanan (vulnerability), dan kapasitas (capacity) daerah dalam menghadapi bencana. Berikut merupakan potensi luas bahaya di Kabupaten Banyuwangi menurut jenis bencana: Tabel 2.16 Potensi Luas Bahaya Bencana di Kabupaten Banyuwangi No Jenis Bencana Luas Bahaya (Ha) Kelas RENDAH SEDANG TINGGI TOTAL 1 Banjir 1.104 55.583 21.254 77.940 TINGGI 2 Banjir Bandang 14.377 16.668 20.863 51.907 TINGGI 3 Cuaca Ekstrim 230.612 65.578 174.649 470.839 TINGGI II -39 Sumber: BPBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022-2026 Berdasarkan jenis bencana yang diidentifikasi dalam Dokumen Kajian Risiko Bencana Nasional Provinsi Jawa Timur Tahun 2022-2026 , Kabupaten Banyuwangi memiliki kelas risiko tinggi pada 9 (sembilan) jenis bencana dan kelas risiko sedang pada 2 (dua) jenis bencana. Hal ini merupakan konsekuensi dari posisi geografis Kabupaten Banyuwangi yang dekat dengan Samudra Hindia dan Selat Bali, serta berada di sekitar gunung berapi aktif seperti Gunung Raung dan Gunung Ijen. Kondisi geografis yang bervariasi dengan iklim tropis dan curah hujan tinggi meningkatkan kerentanan terhadap gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, dan tanah longsor. Selanjutnya, berdasarkan potensi bencana tersebut disajikan nilai Indeks Risiko Bencana yang merupakan suatu perangkat analisis kebencanaan yang menunjukkan riwayat nyata kebencanaan yang telah terjadi dan menimbulkan kerugian di wilayah Indonesia. Indeks Risiko Bencana ini bertujuan untuk memberikan informasi tingkat risiko bencana tiap Kabupaten/Kota di Indonesia, dalam hal ini Kabupaten Banyuwangi. Berikut disajikan grafik indikator sektor Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024. No Jenis Bencana Luas Bahaya (Ha) Kelas RENDAH SEDANG TINGGI TOTAL 4 Gelombang Eksrim dan Abrasi 5.288 893 2.041 8.222 TINGGI 5 Gempa Bumi 308.890 233.553 35.797 578.240 SEDANG 6 Likuefaksi 0 105.744 9.686 115.430 SEDANG 7 Kebakaran Hutan Dan Lahan 6.330 48.538 268.086 322.955 TINGGI 8 Letusan Gunung Api Ijen 26.166 1.375 747 28.289 TINGGI Raung 10.449 26.653 3.264 40.366 TINGGI 9 Kekeringan 0 491.247 86.993 578.240 TINGGI 10 Tanah Longsor 15.974 69.241 121.034 206.248 TINGGI 11 Tsunami 1.331 1.837 8.295 11.463 TINGGI II -40 *Hasil perhitungan menggunakan komponen perhitungan lama Gambar 2.17 Indeks Risiko Bencana Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: BPBD Kabupaten Banyuwangi Indeks Risiko Bencana (IRB) Kabupaten Banyuwangi menunjukkan tren penurunan sepanjang periode 2020–2024, yang mengindikasikan adanya peningkatan kapasitas daerah dalam mengurangi potensi dampak bencana. Penurunan ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan upaya pencegahan, tetapi juga sinergi antara berbagai pemangku kepentingan dalam memperkuat ketahanan wilayah terhadap ancaman bencana. Peningkatan kapasitas ini tercapai karena mekanisme kerja yang berasaskan Indeks Kinerja Daerah (IKD), khususnya melalui peningkatan kesiapsiagaan bencana dan penanganan kedaruratan logistik. Peningkatan IKD berkontribusi langsung terhadap penurunan IRB karena semakin baik kesiapsiagaan dan ketersediaan sumber daya darurat, semakin kecil risiko kerentanan masyarakat dan infrastruktur terhadap bencana. Lebih lanjut, penurunan IRB tersebut juga dipengaruhi oleh implementasi tujuh prioritas utama pengelolaan risiko bencana yang dijalankan secara konsisten. Prioritas tersebut mencakup penguatan kebijakan dan kelembagaan, pengkajian risiko dan perencanaan terpadu, pengembangan sistem informasi kebencanaan, penanganan kawasan rawan bencana, peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi, penguatan penanganan darurat bencana, serta pengembangan sistem pemulihan pascabencana. Sinergi dari tujuh aspek ini memungkinkan adanya perencanaan yang lebih komprehensif, respon yang cepat dan terkoordinasi saat bencana terjadi, serta pemulihan yang lebih efektif. Dengan demikian, turunnya IRB bukan sekadar hasil dari penurunan frekuensi bencana, tetapi lebih kepada peningkatan kapasitas adaptif dan mitigatif yang terukur dan berkelanjutan di Kabupaten Banyuwangi. C. Indeks Ketahanan Daerah Indeks Ketahanan Daerah (selanjutnya disebut IKD) merupakan ukuran yang menggambarkan tingkat kesiapan suatu daerah dalam menghadapi dan mengelola II -41 risiko bencana. Indeks ini mencerminkan kemampuan suatu wilayah dalam hal ini Kabupaten Banyuwangi dalam melakukan mitigasi, kesiapsiagaan, respons, serta pemulihan dari dampak bencana. Dalam lima tahun terakhir, berikut merupakan capaian skor Indeks Ketahanan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024: Gambar 2.18 Indeks Ketahanan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020- 2024 Sumber: BPBD Kabupaten Banyuwangi Berdasarkan grafik di atas, tren skor Indeks Ketahanan Daerah di Kabupaten Banyuwangi dalam lima tahun terakhir mengalami peningkatan dari 0,68 pada tahun 2020 menjadi 0,7 pada 2023. Peningkatan IKD mencerminkan adanya perbaikan dalam aspek ketahanan daerah terhadap bencana, yang bisa berasal dari penguatan kebijakan mitigasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, atau perbaikan infrastruktur kebencanaan. Hambatan yang diperoleh Kabupaten Banyuwangi adalah cakupan luas wilayah Banyuwangi yang sangat luas sehingga dibutuhkan ekstra tenaga dalam penanganan bencana. Pengembangan sistem pemulihan bencana karena rehabilitasi yang berbentuk fisik sementara regulasinya dari segi administrasi yang panjang sehingga berpengaruh pada pananganannya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antar- lembaga dan mengoptimalkan investasi dalam sarana dan prasarana kebencanaan agar lebih adaptif terhadap ancaman yang terus berkembang diikuti peningkatan partisipasi masyarakat dalam kesiapsiagaan bencana karena merupakan tanggung jawab bersama. 2.1.2.6 DEMOGRAFI Kondisi demografi merupakan penjelasan terkait karakteristik populasi manusia dalam suatu wilayah yang di dalamnya mencakup aspek-aspek seperti jumlah penduduk, distribusi, struktur, dan dinamika populasi. Secara keseluruhan, kondisi demografi memberikan gambaran menyeluruh tentang karakteristik penduduk dalam suatu wilayah dan dinamika yang terjadi di dalamnya. Berikut merupakan kondisi demografi Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024: II -42 Tabel 2.17 Kondisi Demografi di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024 Kecamatan Jumlah Penduduk (Jiwa) Laju Pertumbuhan Penduduk per Tahun 2020- 2024 Rasio Pendudu k Kepadatan Penduduk per km2 Pesanggaran 58,1 21,15 100,14 72,4 Siliragung 51,3 10,10 101,94 539,1 Bangorejo 68,7 13,84 101,27 500,2 Purwoharjo 72,0 8,06 100,24 359,3 Tegaldlimo 69,1 7,19 101,34 51,5 Muncar 141,1 20,60 100,78 966,2 Cluring 81,2 11,09 100,26 833,3 Gambiran 69,5 10,20 98,97 1040,3 Tegalsari 54,7 16,36 101,39 838,0 Glenmore 79,1 11,17 97,92 187,4 Kalibaru 68,7 17,89 98,78 168,8 Genteng 98,1 28,33 101,04 1191,4 Srono 101,7 23,73 100,36 1009,5 Rogojampi 58,3 7,77 97,60 1201,0 Blimbingsari 57,4 8,20 97,86 855,4 Kabat 67,0 16,65 99,61 711,2 Singojuruh 53,6 7,42 98,84 894,5 Sempu 88,6 28,77 100,00 506,8 Songgon 59,6 5,36 100,61 197,4 Glagah 38,6 12,90 96,59 502,6 Licin 30,8 2,64 99,92 181,9 Banyuwangi 121,5 13,97 96,95 4033,4 Giri 32,9 14,88 97,61 1544,8 Kalipuro 87,8 24,61 99,45 283,1 Wongsorejo 82,6 29,62 98,78 177,7 Kabupaten Banyuwangi 1,791,8 14,90 99,59 309,9 Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi, 2025 II -43 A. Laju Pertumbuhan Penduduk Laju pertumbuhan penduduk adalah angka yang menunjukkan tingkat perubahan jumlah penduduk dalam suatu wilayah selama periode tertentu, biasanya dinyatakan dalam persen per tahun. Laju ini dipengaruhi oleh faktor kelahiran (natalitas), kematian (mortalitas), serta migrasi masuk dan keluar. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2024 mencapai sekitar 1,79 juta jiwa. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2023, yang mencatat jumlah penduduk sekitar 1,78 juta jiwa. Dari total penduduk tersebut, sekitar 64,08% atau 1,14 juta jiwa berada dalam kelompok usia produktif (15-59 tahun). Sementara itu, 19,17% adalah anak-anak (0-14 tahun), dan 16,75% merupakan kelompok usia lanjut (60 tahun ke atas). Pertumbuhan jumlah penduduk ini mencerminkan peluang sekaligus tantangan bagi pembangunan daerah. Di satu sisi, peningkatan populasi dapat mendukung potensi pasar tenaga kerja dan pembangunan ekonomi. Namun, di sisi lain, kebutuhan terhadap infrastruktur dasar, layanan kesehatan, pendidikan, dan pengentasan kemiskinan juga akan semakin meningkat. Fluktuasi pertumbuhan ini juga menunjukkan adanya pengaruh kuat dari kondisi sosial, ekonomi, dan kebijakan pada dinamika populasi. B. Rasio Penduduk Rasio penduduk merupakan perbandingan antara jumlah penduduk dengan variabel tertentu, seperti luas wilayah, jumlah penduduk usia produktif, atau jumlah penduduk berdasarkan jenis kelami yang digunakan untuk menganalisis distribusi dan keseimbangan demografi dalam suatu wilayah. Secara keseluruhan, rasio penduduk Kabupaten Banyuwangi adalah 99,59, menunjukkan keseimbangan antara jumlah penduduk laki-laki dan perempuan. Terdapat variasi antar kecamatan, dengan rasio penduduk terendah di Kecamatan Glagah (96,59) dan tertinggi di Kecamatan Siliragung (101,94). Dengan tren pertumbuhan penduduk yang konsisten dan tanpa adanya perubahan signifikan dalam faktor- faktor demografi, struktur penduduk Banyuwangi pada tahun 2025 kemungkinan akan mirip dengan data tahun 2024. Artinya, mayoritas penduduk berada dalam kelompok usia produktif, diikuti oleh anak-anak dan lanjut usia. C. Kepadatan Penduduk Kepadatan penduduk adalah jumlah rata-rata penduduk yang tinggal di suatu wilayah per satuan luas, biasanya dinyatakan dalam jiwa per kilometer persegi (jiwa/km²). Kepadatan penduduk di Kabupaten Banyuwangi rata-rata 309,9 jiwa/km², dengan variasi yang cukup signifikan antar kecamatan. Kecamatan Banyuwangi memiliki kepadatan tertinggi (4.033,4 jiwa/km²) karena menjadi pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi, sementara Kecamatan Tegaldlimo memiliki kepadatan terendah (51,5 jiwa/km²) dikarenakan Tegaldlimo memiliki wilayah yang sangat luas, terutama karena sebagian besar wilayahnya merupakan bagian dari Taman Nasional Alas Purwo dan Tegaldlimo memiliki akses jalan yang lebih terbatas dibandingkan daerah lain yang lebih padat penduduknya seperti Banyuwangi Kota atau Genteng. II -44 D. Proyeksi Penduduk Tahun 2025-2029 Proyeksi penduduk menjadi penting dalam Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2029 karena menyediakan data krusial untuk menentukan kebutuhan infrastruktur, layanan publik, dan perumahan, sehingga pembangunan dapat dilakukan secara efisien dan tepat sasaran dalam rentang lima tahun mendatang. Berikut merupakan data perhitungan yang diolah berdasarkan hasil perhitungan BPS Provinsi Jawa Timur: Tabel 2.18 Proyeksi Penduduk Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2029 2025 2026 2027 2028 2029 Penduduk Laki-Laki 881,58 885,94 890,12 894,07 897,83 Perempuan 882,96 888,38 893,65 898,76 903,69 Rasio Jenis Kelamin (%) 99,84% 99,73% 99,60% 99,48% 99,35% Jumlah Penduduk 1764,55 1774,34 1783,76 1792,83 1801,52 Laju Pertumbuhan (%) 0,58% 0,55% 0,53% 0,51% 0,48% Kepadatan Penduduk (jiwa / km2) 491,12 493,84 496,46 498,99 501,41 Komposisi Penduduk 0-14 Tahun 360,54 360,46 360,24 360,03 359,99 0-14 Tahun 1212,83 1215,55 1217,68 1219,14 1219,85 15-64 Tahun 191,18 198,33 205,84 213,66 221,68 65 + Tahun 45,49% 45,97% 46,49% 47,06% 47,68% Sumber: BPS Provinsi Jawa Timur, 2024 (Diolah). Berdasarkan tabel di atas, dapat diketahui bahwa dalam lima tahun ke depan, penduduk Kabupaten Banyuwangi diproyeksikan menunjukkan peningkatan jumlah penduduk dari 1,764.55 jiwa pada tahun 2025 menjadi 1,801.52 jiwa pada tahun 2029, dengan laju pertumbuhan yang melambat dari 0,58% menjadi 0,48%. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun total populasi terus bertambah, penambahan jumlah penduduk per tahun semakin kecil. Penurunan laju pertumbuhan dapat disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk penurunan tingkat kelahiran, peningkatan angka kematian, atau peningkatan migrasi keluar dari Kabupaten Banyuwangi. Fenomena ini juga bisa menunjukkan bahwa Kabupaten Banyuwangi sedang mencapai tahap stabilitas demografis di mana angka kelahiran dan kematian mendekati kesetimbangan. Perlambatan laju pertumbuhan ini dapat memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk lebih fokus pada peningkatan kualitas hidup penduduk, seperti memperbaiki infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan, tanpa harus menghadapi tekanan besar dari peningkatan jumlah penduduk yang terlalu cepat. II -45 Gambar 2.19 Proyeksi Jumlah Penduduk berdasarkan Jenis Kelamin dan Rasio Jenis Kelamin di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2029 Sumber: BPS Provinsi Jawa Timur, 2024 (Diolah). Rasio jenis kelamin di Kabupaten Banyuwangi diproyeksikan sedikit menurun dari 99.84% pada tahun 2025 menjadi 99.35% pada tahun 2029. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah perempuan relatif lebih banyak dibandingkan laki- laki, meskipun perbedaannya tidak terlalu signifikan. Sedangkan jika dilihat dari komposisi penduduk menurut umur adalah sebagai berikut: Gambar 2.20 Proyeksi Komposisi Penduduk berdasarkan Kelompok Umur di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2029 Sumber: BPS Provinsi Jawa Timur, 2024 (Diolah). Berdasarkan grafik di atas, populasi anak-anak (0-14 tahun) diproyeksikan tetap stabil sekitar 360 ribu jiwa setiap tahun yang menunjukkan bahwa tingkat kelahiran relatif konstan dan tidak ada perubahan signifikan dalam jumlah anak- anak. Pada kelompok usia produktif (15-64 tahun) diproyeksikan meningkat dari II -46 1,191.18 jiwa pada tahun 2025 menjadi 1,221.68 jiwa pada tahun 2029. Peningkatan ini mencerminkan penambahan jumlah tenaga kerja potensial yang dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah. Sedangkan pada kelompok usia lanjut (65+ tahun) juga menunjukkan peningkatan dari 45.49% pada tahun 2025 menjadi 47.68% pada tahun 2029, menandakan meningkatnya harapan hidup dan jumlah penduduk lansia yang membutuhkan perhatian khusus dalam layanan kesehatan dan kesejahteraan sosial. Tren ini menghasilkan proyeksi angka ketergantungan sebagaimana berikut: Gambar 2.21 Proyeksi Angka Ketergantungan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2029 Sumber: BPS Provinsi Jawa Timur, 2024 (Diolah). Berdasarkan grafik proyeksi di atas, angka ketergantungan di Kabupaten Banyuwangi diprediksi meningkat dari 45,49% pada tahun 2025 menjadi 47,68% pada tahun 2029. Peningkatan ini diartikan bahwa beban ekonomi pada penduduk usia produktif semakin besar, karena mereka harus mendukung lebih banyak orang yang berada di usia non-produktif. Dampaknya mencakup peningkatan kebutuhan akan layanan sosial, pendidikan, dan kesehatan, serta mempengaruhi dinamika tenaga kerja dan produktivitas ekonomi daerah. Oleh karena itu, pemerintah perlu berinvestasi dalam pendidikan dan pelatihan, serta mengembangkan layanan kesehatan dan sosial untuk mendukung kelompok usia non-produktif dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 2.1.3 ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT 2.1.3.1. KESEJAHTERAAN EKONOMI A. Laju Pertumbuhan Ekonomi Laju pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator utama dalam mengukur dinamika ekonomi suatu wilayah. Indikator ini menunjukkan persentase perubahan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dari tahun ke II -47 tahun, yang mencerminkan tingkat ekspansi atau kontraksi aktivitas ekonomi. Urgensi dari indikator ini terletak pada kemampuannya dalam memberikan gambaran mengenai daya tahan ekonomi daerah terhadap guncangan eksternal, efektivitas kebijakan pembangunan, serta daya saing suatu wilayah dibandingkan dengan skala yang lebih luas, seperti provinsi atau nasional. Dalam konteks Kabupaten Banyuwangi, pemantauan laju pertumbuhan ekonomi menjadi esensial untuk mengukur efektivitas kebijakan pemulihan ekonomi pasca-pandemi serta mengidentifikasi tantangan yang perlu diatasi dalam menjaga momentum pertumbuhan. Data Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 disajikan dalam grafik di bawah ini. Gambar 2.22 Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dan Nasional Tahun 2020-2024 Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi, 2025 Data pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyuwangi menunjukkan tren pemulihan yang cukup signifikan setelah mengalami kontraksi pada tahun 2020 akibat dampak pandemi COVID-19. Pada tahun tersebut, pertumbuhan ekonomi Banyuwangi tercatat -3,58%, lebih rendah dibandingkan Jawa Timur (-2,33%) dan nasional (-2,07%). Namun, pada tahun 2021, perekonomian Banyuwangi mulai pulih dengan pertumbuhan 4,09%, lebih tinggi dibandingkan Jawa Timur (3,56%) dan nasional (3,69%), menunjukkan pemulihan yang relatif lebih cepat di tingkat daerah. Pada tahun 2022, pertumbuhan ekonomi Banyuwangi meningkat menjadi 4,43%, meskipun masih lebih rendah dibandingkan Jawa Timur (5,34%) dan nasional (5,31%). Tahun 2023 mencatat pertumbuhan yang lebih baik di Banyuwangi, yaitu 5,03%, mendekati angka pertumbuhan nasional yang berada di 5,05% dan sedikit lebih tinggi dari Jawa Timur yang mencatat 4,95%. Sementara itu, pada tahun 2024, pertumbuhan ekonomi Banyuwangi menurun menjadi 4,68%, lebih rendah dibandingkan Jawa Timur (4,93%) dan nasional (5,03%). Tren ini menunjukkan bahwa Kabupaten Banyuwangi mampu pulih dengan cepat setelah krisis ekonomi akibat pandemi dan mempertahankan pertumbuhan yang cukup stabil. Meskipun pada beberapa tahun terakhir pertumbuhan Banyuwangi II -48 sedikit di bawah rata-rata provinsi dan nasional, capaian ini tetap mencerminkan dinamika ekonomi daerah yang cukup resilient. Untuk menjaga tren pertumbuhan yang lebih kompetitif, diperlukan strategi penguatan sektor produktif, peningkatan investasi, serta akselerasi pengembangan infrastruktur dan inovasi ekonomi berbasis potensi lokal. Berdasarkan pada pertumbuhan dan kontribusi yang dimiliki oleh masing- masing sektor dalam PDRB, maka selanjutnya dapat dilakukan analisis Tipologi Klassen untuk memahami pola serta struktur pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Banyuwangi. Analisis ini dilakukan dengan menghitung rasio antara laju pertumbuhan setiap sektor ekonomi di Kabupaten Banyuwangi terhadap laju pertumbuhan PDRB total Kabupaten Banyuwangi, serta membandingkan proporsi kontribusi masing-masing sektor dalam pembentukan PDRB dengan rata-rata kontribusi sektor terhadap total PDRB Kabupaten Banyuwangi. Melalui metode ini, sektor-sektor ekonomi dapat dikelompokkan berdasarkan tingkat pertumbuhan dan kontribusinya terhadap perekonomian daerah. Tipologi Klassen mengelompokkan sektor-sektor ekonomi ke dalam empat kategori utama, yaitu:
1.Sektor Prima: Sektor yang memiliki pertumbuhan tinggi serta kontribusi besar terhadap perekonomian daerah;
2.Sektor Potensial: Sektor yang memiliki kontribusi besar namun dengan laju pertumbuhan yang rendah;
3.Sektor Berkembang: Sektor yang menunjukkan pertumbuhan tinggi tetapi kontribusinya terhadap PDRB masih rendah;
4.Sektor Terbelakang: Sektor yang memiliki laju pertumbuhan maupun kontribusi yang rendah. Berdasarkan data pertumbuhan dan kontribusi sektor dalam PDRB Kabupaten Banyuwangi, klasifikasi sektor ekonomi berdasarkan Tipologi Klassen dapat divisualisasikan lebih lanjut melalui grafik atau matriks yang menggambarkan posisi masing-masing sektor dalam struktur perekonomian daerah. Analisis Tipology Klassen secara lebih jelas dapat dilihat pada gambar dan matrix di bawah ini. II -49 Gambar 2.23 Analisis Tipologi Klassen PDRB Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi, 2025 (Diolah). Kontribusi Besar (YSektor > YPDRB) Kontribusi Kecil (YSektor < YPDRB) Tumbuh Cepat (rSektor > rPDRB) Sektor Prima (Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor; Konstruksi; Industri Pengolahan) Sektor Berkembang (Informasi dan Komunikasi; Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial; Transportasi dan Pergudangan; Jasa Lainnya; Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum; Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang; Real Estate; Jasa Pendidikan; Jasa Perusahaan) Tumbuh Lambat (rSektor < rPDRB) Sektor Potensial (Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan; Pertambangan dan Penggalian) Sektor Terbelakang (Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib; Jasa Keuangan dan Asuransi; Pengadaan Listrik dan Gas) Gambar 2.24 Klasifikasi Sektor PDRB Berdasarkan Kontribusi dan Pertumbuhannya Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi, 2025 (Diolah). Kuadra n II Potensi al Kuadra n I Prima Kuadra n III Berke mbang Kuadra n IV Terbela kang Kontribusi Sektoral Laju Pertumbuhan Sektoral II -50 Analisis Tipologi Klassen PDRB Kabupaten Banyuwangi ini dilakukan dengan mengelompokkan sektor-sektor ekonomi berdasarkan laju pertumbuhan dan kontribusi sektoral terhadap total PDRB Kabupaten Banyuwangi dalam periode 2020 hingga 2024. Dengan metode Tipologi Klassen, sektor-sektor ekonomi dikategorikan ke dalam empat kelompok utama, yaitu Sektor Prima, Sektor Potensial, Sektor Berkembang, dan Sektor Terbelakang. Pengelompokan ini bertujuan untuk mengidentifikasi sektor unggulan yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah serta sektor yang memerlukan perhatian lebih untuk peningkatan daya saing. Berdasarkan hasil analisis, terdapat tiga sektor yang masuk dalam kategori Sektor Prima, yaitu Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor dengan kontribusi sebesar 17,80% dan pertumbuhan 3,50%, Konstruksi dengan kontribusi 14,87% dan pertumbuhan 2,75%, serta Industri Pengolahan dengan kontribusi 7,13% dan pertumbuhan 4,27%. Ketiga sektor ini memiliki kontribusi yang tinggi terhadap total PDRB Kabupaten Banyuwangi serta mengalami pertumbuhan yang relatif stabil di atas rata-rata PDRB, sehingga menjadi sektor utama yang mendorong perekonomian daerah. Selanjutnya sektor yang masuk dalam kategori Sektor Potensial, yaitu sektor dengan kontribusi besar namun pertumbuhan rendah, Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan dengan kontribusi 27,38% dan pertumbuhan 1,35%, serta Pertambangan dan Penggalian dengan kontribusi 5,45% dan pertumbuhan 2,00%. Meskipun sektor-sektor ini memiliki kontribusi yang cukup besar dalam perekonomian daerah, laju pertumbuhannya masih di bawah sektor unggulan lainnya. Adapun Sektor Berkembang, yang memiliki pertumbuhan tinggi tetapi kontribusi relatif kecil, terdiri dari sektor Informasi dan Komunikasi dengan kontribusi 5,95% dan pertumbuhan 5,75%, Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial dengan kontribusi 1,07% dan pertumbuhan 5,84%, Transportasi dan Pergudangan dengan kontribusi 2,88% dan pertumbuhan 8,84%, Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum dengan kontribusi 2,30% dan pertumbuhan 4,45%, serta beberapa sektor lain seperti Real Estate (kontribusi 1,55%, pertumbuhan 3,55%), Jasa Pendidikan (kontribusi 4,65%, pertumbuhan 2,60%), Jasa Perusahaan (kontribusi 0,27%, pertumbuhan 3,02%), serta Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang (kontribusi 0,09%, pertumbuhan 3,35%). Sektor-sektor ini memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah namun masih mengalami tantangan dalam peningkatan nilai tambah dan daya saing. Terakhir, sektor yang masuk dalam kategori Sektor Terbelakang, yaitu sektor dengan kontribusi dan pertumbuhan yang rendah, meliputi Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib (kontribusi 4,04%, pertumbuhan 1,10%), Jasa Keuangan dan Asuransi (kontribusi 1,91%, pertumbuhan 1,95%), serta Pengadaan Listrik dan Gas (kontribusi 0,03%, pertumbuhan 6,54%). Sektor-sektor ini perlu mendapatkan perhatian khusus agar dapat berkembang lebih optimal dan memberikan dampak yang lebih signifikan terhadap perekonomian Kabupaten Banyuwangi. Dari hasil klasifikasi ini, dapat disimpulkan bahwa sektor unggulan yang mendorong pertumbuhan ekonomi Banyuwangi terutama berasal dari sektor perdagangan, konstruksi, dan industri pengolahan. Sementara itu, sektor pertanian masih menjadi sektor dengan kontribusi terbesar tetapi dengan laju II -51 pertumbuhan yang relatif lebih rendah. Upaya penguatan kebijakan ekonomi yang berorientasi pada peningkatan daya saing sektor berkembang dan sektor potensial menjadi kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Banyuwangi. Selanjutnya, dalam upaya mengidentifikasi sektor-sektor ekonomi yang menjadi basis di Kabupaten Banyuwangi, diperlukan analisis mendalam untuk menentukan sektor-sektor unggulan. Salah satu metode yang digunakan adalah Analisis Location Quotient (LQ), yang bertujuan untuk mengklasifikasikan sektor ekonomi ke dalam kategori sektor basis (unggulan) dan sektor non-basis. Analisis Location Quotient (LQ) berfungsi untuk mengukur tingkat spesialisasi suatu sektor ekonomi di wilayah tertentu dengan membandingkan kontribusinya terhadap total perekonomian lokal dengan kontribusi sektor yang sama di tingkat provinsi. Teknik LQ merupakan salah satu pendekatan yang umum digunakan dalam model ekonomi basis sebagai langkah awal dalam mengidentifikasi sektor-sektor pemicu pertumbuhan ekonomi daerah. Metode ini digunakan untuk mengevaluasi konsentrasi relatif suatu sektor, yang dapat membantu dalam menetapkan sektor unggulan sebagai leading sektor bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Perhitungan Location Quotient (LQ) dilakukan dengan membandingkan proporsi output sektor tertentu di Kabupaten Banyuwangi dengan proporsi sektor yang sama di tingkat Provinsi Jawa Timur. Analisis ini menggunakan data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Banyuwangi tahun 2020-2024 Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) sebagai wilayah analisis, serta data PDRB Provinsi Jawa Timur pada periode yang sama sebagai wilayah acuan. Berdasarkan data tersebut, selanjutnya diperoleh hasil perhitungan Indeks Location Quotient (LQ) untuk masing-masing sektor ekonomi di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 hingga 2024. Tabel 2.19 Hasil Perhitungan LQ (Location Quotient) Sektor Ekonomi di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 - 2024 No Sektor PDRB Tahun Rata- Rata LQ Ket 2020 2021 2022 2023 2024 A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 2,697 2,682 2,639 2,640 2,606 2,653 BASIS B Pertambangan & Penggalian 1,576 1,668 1,905 1,934 2,018 1,820 BASIS C Industri Pengolahan 0,403 0,419 0,417 0,423 0,430 0,418 NON BASIS D Pengadaan Listrik dan Gas 0,197 0,189 0,189 0,159 0,151 0,177 NON BASIS E Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 0,677 0,675 0,701 0,686 0,700 0,688 NON BASIS F Konstruksi 1,400 1,417 1,432 1,446 1,466 1,432 BASIS G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 0,888 0,878 0,888 0,000 0,906 0,712 NON BASIS H Transportasi dan Pergudangan 1,012 0,979 0,970 0,959 0,972 0,978 NON BASIS II -52 No Sektor PDRB Tahun Rata- Rata LQ Ket 2020 2021 2022 2023 2024 I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 0,486 0,490 0,519 0,526 0,528 0,510 NON BASIS J Informasi dan Komunikasi 0,963 0,964 0,979 0,982 0,997 0,977 NON BASIS K Jasa Keuangan dan Asuransi 0,718 0,716 0,717 0,727 0,731 0,722 NON BASIS L Real Estate 0,922 0,925 0,941 0,941 0,957 0,937 NON BASIS M,N Jasa Perusahaan 0,310 0,308 0,307 0,306 0,308 0,308 NON BASIS O Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 0,968 0,952 0,968 0,986 0,997 0,974 NON BASIS P Jasa Pendidikan 1,285 1,289 1,293 1,286 1,307 1,292 BASIS Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 0,637 0,632 0,645 0,645 0,646 0,641 NON BASIS R,S, T,U Jasa lainnya 0,949 0,943 0,983 0,975 0,977 0,965 NON BASIS Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi, 2025 (Diolah). Analisis Location Quotient (LQ) digunakan untuk mengidentifikasi sektor- sektor ekonomi yang memiliki keunggulan komparatif di Kabupaten Banyuwangi dibandingkan dengan skala provinsi. Sektor dengan nilai LQ lebih dari 1 dikategorikan sebagai sektor basis, yang berarti sektor tersebut memiliki spesialisasi dan keunggulan dibandingkan wilayah lain serta berpotensi menjadi penggerak utama perekonomian daerah. Sementara itu, sektor dengan nilai LQ kurang dari 1 dikategorikan sebagai sektor non-basis, yang berarti kontribusinya terhadap ekonomi daerah masih di bawah rata-rata provinsi. Berdasarkan hasil perhitungan LQ Kabupaten Banyuwangi tahun 2020-2024, terdapat empat sektor yang masuk kategori sektor basis. Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan memiliki nilai LQ tertinggi, yaitu 2,653, yang menunjukkan bahwa sektor ini merupakan sektor dominan di Kabupaten Banyuwangi. Hal ini sejalan dengan karakteristik wilayah yang memiliki potensi besar dalam pertanian dan perikanan, baik dari segi produksi maupun distribusi. Sektor Pertambangan dan Penggalian dengan nilai LQ 1,820 juga menunjukkan bahwa sektor ini memiliki peran yang cukup besar dalam perekonomian daerah, meskipun kontribusinya terhadap total PDRB lebih kecil dibandingkan dengan sektor pertanian. Sektor Konstruksi memiliki nilai LQ rata-rata 1,432, yang menunjukkan bahwa sektor ini berkembang lebih pesat di Banyuwangi dibandingkan dengan provinsi, seiring dengan pertumbuhan infrastruktur dan pembangunan yang semakin meningkat. Sektor Jasa Pendidikan dengan nilai LQ 1,292 menegaskan bahwa Kabupaten Banyuwangi memiliki konsentrasi institusi pendidikan yang lebih tinggi dibandingkan wilayah lain di provinsi, menunjukkan peran penting sektor ini dalam pengembangan sumber daya manusia daerah. Di sisi lain, terdapat beberapa sektor yang masuk dalam kategori non-basis karena memiliki nilai LQ di bawah 1. Sektor Industri Pengolahan (LQ 0,418), Pengadaan Listrik dan Gas (LQ 0,177), Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang (LQ 0,688), Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil II -53 dan Sepeda Motor (LQ 0,712), Transportasi dan Pergudangan (LQ 0,978), Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (LQ 0,510), Informasi dan Komunikasi (LQ 0,977), Jasa Keuangan dan Asuransi (LQ 0,722), Real Estate (LQ 0,937), Jasa Perusahaan (LQ 0,308), Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib (LQ 0,974), Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial (LQ 0,641), serta Jasa Lainnya (LQ 0,965) masih belum menjadi sektor unggulan di Kabupaten Banyuwangi. Beberapa sektor seperti Transportasi dan Pergudangan (LQ 0,978), Informasi dan Komunikasi (LQ 0,977), dan Administrasi Pemerintahan (LQ 0,974) memiliki nilai yang cukup mendekati 1, yang berarti sektor-sektor ini memiliki kontribusi yang relatif kuat tetapi belum cukup signifikan untuk menjadi sektor basis. Kabupaten Banyuwangi secara keseluruhan memiliki sektor unggulan yang masih didominasi oleh sektor berbasis sumber daya alam seperti Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan serta Pertambangan dan Penggalian, yang menunjukkan bahwa struktur ekonomi daerah masih bergantung pada sektor primer. Selain itu, keberadaan sektor Konstruksi dan Jasa Pendidikan sebagai sektor basis menunjukkan adanya perkembangan dalam sektor infrastruktur dan peningkatan peran pendidikan dalam perekonomian daerah. Pemerintah daerah dapat menjadikan sektor basis ini sebagai fokus utama dalam perencanaan pembangunan ekonomi, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor non-basis agar lebih berkembang sehingga struktur ekonomi daerah menjadi lebih seimbang dan berkelanjutan. Kinerja dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah dapat diukur melalui berbagai metode, salah satunya adalah analisis shift share. Metode ini digunakan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi suatu daerah dengan membaginya ke dalam tiga komponen utama serta mengukur kontribusi dari masing-masing komponen tersebut (Curtis, 1972). Analisis shift share membandingkan laju pertumbuhan ekonomi suatu wilayah dengan wilayah yang lebih luas, sehingga dapat digunakan sebagai alat untuk mengukur produktivitas dan daya saing suatu daerah. Dengan metode ini, dapat diketahui seberapa cepat atau lambat pertumbuhan suatu sektor ekonomi, serta sektor mana yang memberikan kontribusi terhadap daya saing daerah dibandingkan dengan wilayah lain. Selain itu, analisis ini juga membantu memahami peranan dan pergeseran suatu sektor dalam perekonomian daerah terhadap sektor yang sama di tingkat nasional. Analisis shift share terdiri dari tiga komponen utama. Pertama, regional share, yang mengukur dampak pertumbuhan ekonomi suatu daerah terhadap wilayah yang lebih luas dengan membandingkan perubahan agregat sektoral terhadap sektor yang sama di perekonomian yang dijadikan acuan. Kedua, proportional shift, yang digunakan untuk menilai apakah perekonomian daerah lebih terkonsentrasi pada sektor-sektor dengan pertumbuhan yang lebih cepat dibandingkan perekonomian yang lebih luas. Terakhir, differential shift, yang bertujuan mengidentifikasi daya saing sektor ekonomi di suatu daerah dengan membandingkannya dengan wilayah yang lebih besar. Dalam konteks Kabupaten Banyuwangi, analisis shift share digunakan untuk mengukur kinerja sektor-sektor dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah dan membandingkannya dengan PDRB Provinsi Jawa Timur sebagai II -54 wilayah acuan. Dengan metode ini, dapat diketahui sektor-sektor yang memiliki keunggulan kompetitif serta sektor yang mengalami pertumbuhan lebih lambat dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi. Adapun hasil perhitungan shift share sektor ekonomi di Kabupaten Banyuwangi untuk periode 2020 hingga 2024 dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.20 Hasil Perhitungan Shift Share Sektor Ekonomi di Kabupaten Banyuwangi No Sektor PDRB Regional Share (Nij) Proportional Shift (Pij) Differential Shift (Dij) A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 2,697 2,682 2,639 B Pertambangan & Penggalian 1,576 1,668 1,905 C Industri Pengolahan 0,403 0,419 0,417 D Pengadaan Listrik dan Gas 0,197 0,189 0,189 E Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 0,677 0,675 0,701 F Konstruksi 1,400 1,417 1,432 G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 0,888 0,878 0,888 H Transportasi dan Pergudangan 1,012 0,979 0,970 I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 0,486 0,490 0,519 J Informasi dan Komunikasi 0,963 0,964 0,979 K Jasa Keuangan dan Asuransi 0,718 0,716 0,717 L Real Estate 0,922 0,925 0,941 M,N Jasa Perusahaan 0,310 0,308 0,307 O Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 0,968 0,952 0,968 P Jasa Pendidikan 1,285 1,289 1,293 Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 0,637 0,632 0,645 R,S,T,U Jasa lainnya 0,949 0,943 0,983 TOTAL 10.729,779 - 2.059,172 1.721,823 Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi, 2025 (Diolah). Berdasarkan hasil perhitungan Shift Share sektor ekonomi di Kabupaten Banyuwangi, dapat diketahui bahwa sektor yang memiliki Regional Share terbesar adalah Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan dengan nilai 2,697, sedangkan sektor dengan Regional Share terkecil adalah Pengadaan Listrik dan Gas yang hanya mencapai 0,197. Total keseluruhan Regional Share menunjukkan bahwa pergeseran struktur perekonomian Kabupaten Banyuwangi dipengaruhi oleh perubahan struktur perekonomian di tingkat provinsi. Hal ini mengindikasikan bahwa sektor dengan Regional Share yang lebih tinggi memiliki kontribusi besar terhadap ekonomi daerah dan berkembang sejalan dengan perekonomian skala yang lebih luas. II -55 Untuk komponen Proportional Shift, terdapat beberapa sektor yang menunjukkan nilai lebih tinggi dibandingkan sektor lainnya, seperti Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (2,682), Pertambangan dan Penggalian (1,668), serta Konstruksi (1,417). Nilai ini menunjukkan bahwa sektor-sektor tersebut mengalami pertumbuhan lebih pesat dibandingkan sektor yang sama dalam perekonomian provinsi. Sebaliknya, beberapa sektor lain seperti Jasa Keuangan dan Asuransi (0,716), Real Estate (0,925), serta Administrasi Pemerintahan (0,952) memiliki nilai Proportional Shift yang lebih kecil, meskipun tetap positif. Artinya, sektor-sektor ini tetap bertumbuh, namun lebih lambat dibandingkan sektor lain yang memiliki nilai lebih besar. Sedangkan pada komponen Differential Shift, sektor yang menunjukkan daya saing paling tinggi adalah Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (2,639), Pertambangan dan Penggalian (1,905), serta Konstruksi (1,432). Sektor-sektor ini memiliki keunggulan kompetitif yang kuat dibandingkan sektor yang sama di tingkat provinsi. Sementara itu, sektor seperti Pengadaan Listrik dan Gas (0,189), Jasa Perusahaan (0,307), serta Jasa Keuangan dan Asuransi (0,717) memiliki daya saing yang lebih rendah dibandingkan sektor lain, meskipun tetap menunjukkan pertumbuhan positif. Hasil analisis shift share digunakan untuk mengklasifikasikan sektor dengan pertumbuhan dan daya saing. Dengan melihat pada hasil analisis Shift Share, maka dapat dilakukan pengelompokan sektor ekonomi di Kabupaten Banyuwangi yang secara lebih jelas disajikan pada tabel berikut. Tabel 2.21 Klasifikasi Sektor PDRB Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 - 2024 Berdasarkan Hasil Analisis Shift Share KUADRAN I (Sektor dengan Pertumbuhan Cepat dan Berdaya Saing) KUADRAN III (Sektor dengan Pertumbuhan Cepat dan Tidak Berdaya Saing) o Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan o Pertambangan dan Penggalian o Konstruksi o Jasa Pendidikan o Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum KUADRAN II (Sektor dengan Pertumbuhan Lambat dan Berdaya Saing) KUADRAN IV (Sektor dengan Pertumbuhan Lambat dan Tidak Berdaya Saing) o Industri Pengolahan o Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor o Transportasi dan Pergudangan o Informasi dan Komunikasi o Real Estate o Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial o Pengadaan Listrik dan Gas o Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang o Jasa Keuangan dan Asuransi o Jasa Perusahaan o Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi, 2025 (Diolah). II -56 Berdasarkan hasil analisis Shift Share, sektor ekonomi di Kabupaten Banyuwangi dapat diklasifikasikan ke dalam empat kuadran berdasarkan pertumbuhan dan daya saingnya. Sektor yang masuk dalam Kuadran I (Pertumbuhan Cepat dan Berdaya Saing) mencakup Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan; Pertambangan dan Penggalian; Konstruksi; serta Jasa Pendidikan. Sektor-sektor ini memiliki pertumbuhan tinggi dan daya saing kuat, sehingga berperan sebagai motor penggerak utama perekonomian daerah. Di sisi lain, Kuadran III (Pertumbuhan Cepat tetapi Tidak Berdaya Saing) hanya diisi oleh sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum, yang meskipun tumbuh cepat namun belum memiliki daya saing yang cukup dibandingkan sektor serupa di tingkat provinsi. Sementara itu, sektor dalam Kuadran II (Pertumbuhan Lambat tetapi Berdaya Saing) seperti Industri Pengolahan; Perdagangan Besar dan Eceran; Transportasi dan Pergudangan; Informasi dan Komunikasi; Real Estate; serta Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial memiliki daya saing tinggi tetapi pertumbuhannya relatif lambat, sehingga membutuhkan strategi penguatan inovasi dan investasi agar tidak stagnan. Sebaliknya, Kuadran IV (Pertumbuhan Lambat dan Tidak Berdaya Saing) yang mencakup sektor Pengadaan Listrik dan Gas; Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang; Jasa Keuangan dan Asuransi; Jasa Perusahaan; serta Administrasi Pemerintahan perlu mendapatkan perhatian lebih karena selain bertumbuh lambat, sektor-sektor ini juga belum memiliki daya saing yang cukup kuat untuk berkontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah. Oleh karena itu, pengembangan sektor unggulan di Kuadran I harus terus dioptimalkan, sementara strategi perbaikan dan inovasi perlu dilakukan pada sektor di Kuadran III dan IV untuk meningkatkan daya saingnya. Analisis shift-share pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyuwangi tidak boleh berhenti pada identifikasi sektor unggulan, tetapi harus diterjemahkan menjadi rencana aksi yang konkret, terukur, dan berkelanjutan. Empat sektor dengan pertumbuhan cepat dan daya saing tinggi hasil analisis perlu diprioritaskan melalui kebijakan sektoral yang spesifik. Apabila sektor-sektor tersebut meliputi konstruksi, pariwisata, pertanian hortikultura, dan industri pengolahan, maka setiap sektor harus disiapkan peta jalan pengembangan lima tahunan yang memuat target PDRB sektoral, serapan tenaga kerja, dan kontribusi pajak daerah. Pada sektor konstruksi, langkah strategis dapat mencakup peningkatan penggunaan material lokal melalui penerapan kewajiban minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 60–70% untuk proyek APBD/APBN, penguatan kapasitas tenaga kerja lokal melalui program pelatihan bersertifikat yang difasilitasi Balai Latihan Kerja, serta percepatan proses perizinan melalui pembentukan construction service desk dengan target waktu pelayanan maksimal 14 hari kerja. Pada sektor pariwisata, strategi difokuskan pada pengembangan destination branding berbasis ekowisata dengan standar internasional, pemberian insentif fiskal bagi investor yang mengutamakan tenaga kerja dan produk lokal, serta integrasi transportasi wisata melalui shuttle bus dan platform digital guna meningkatkan lama tinggal wisatawan. Sektor pertanian hortikultura memerlukan pembangunan pusat distribusi dan cold storage untuk menjaga stabilitas harga, penerapan skema contract farming antara petani dan industri pengolahan untuk II -57 menjamin mutu, serta fasilitasi ekspor langsung melalui Pelabuhan Tanjungwangi guna menekan biaya logistik. Sementara itu, sektor industri pengolahan dapat diperkuat melalui pemberian insentif pengurangan pajak daerah bagi industri yang mengolah bahan baku lokal, pembangunan kawasan industri kecil-menengah dengan fasilitas bersama seperti laboratorium uji mutu dan gudang modern, serta pengembangan kemitraan antara UMKM dan industri besar untuk memperluas pasar. Keberhasilan pelaksanaan strategi ini diukur melalui indikator pertumbuhan PDRB sektoral, persentase serapan tenaga kerja lokal, kenaikan kontribusi pajak dan retribusi daerah, serta tingkat realisasi investasi di tiap sektor, dengan evaluasi tahunan yang disesuaikan terhadap dinamika ekonomi global, nasional, dan regional. B. PDRB Per Kapita Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita merupakan indikator utama yang digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat dalam suatu daerah. Indikator ini menunjukkan nilai rata-rata pendapatan yang dihasilkan oleh setiap penduduk jika total PDRB dibagi dengan jumlah penduduk. PDRB per kapita menjadi penting karena mencerminkan pertumbuhan ekonomi, produktivitas daerah, serta daya beli masyarakat. Kenaikan indikator ini menunjukkan peningkatan nilai tambah ekonomi yang dihasilkan oleh daerah, sementara penurunan dapat mengindikasikan perlambatan pertumbuhan atau tekanan ekonomi. Oleh karena itu, pemantauan PDRB per kapita sangat penting dalam mengevaluasi efektivitas kebijakan pembangunan ekonomi daerah dan dalam menentukan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berikut merupakan PDRB Per Kapita Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024. Gambar 2.25 PDRB per Kapita di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi, 2025 II -58 PDRB per kapita Kabupaten Banyuwangi menunjukkan tren peningkatan selama periode 2020 hingga 2024. Pada tahun 2020, nilai PDRB per kapita tercatat sebesar Rp47.566,90, kemudian terus meningkat hingga mencapai Rp62.085,60 pada tahun 2024. Kenaikan ini mencerminkan pertumbuhan ekonomi yang stabil, peningkatan produktivitas daerah, serta keberhasilan berbagai kebijakan pembangunan ekonomi yang diterapkan. Peningkatan paling signifikan terjadi dalam dua tahun terakhir, yaitu dari Rp53.822,40 pada 2022 menjadi Rp58.085,90 pada 2023, lalu meningkat lagi ke Rp62.085,60 pada 2024. Hal ini menunjukkan bahwa sektor-sektor ekonomi utama Banyuwangi, seperti pertanian, industri, dan pariwisata, mengalami ekspansi yang positif. Tren ini mengindikasikan adanya perbaikan dalam perekonomian daerah yang berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, meskipun nilai PDRB per kapita meningkat, penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan ini merata di seluruh lapisan masyarakat dan tidak hanya terpusat pada sektor-sektor tertentu. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang mendorong pemerataan ekonomi, peningkatan daya saing tenaga kerja, serta penguatan sektor produktif agar manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara luas. C. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) merupakan indikator utama yang menggambarkan proporsi angkatan kerja yang aktif mencari pekerjaan namun belum mendapatkan pekerjaan dalam suatu periode tertentu. Indikator ini sangat penting karena mencerminkan dinamika pasar tenaga kerja serta efektivitas kebijakan ekonomi dalam menciptakan lapangan kerja. Urgensi dari TPT terletak pada dampaknya terhadap stabilitas sosial dan ekonomi, karena tingginya tingkat pengangguran dapat berimplikasi pada meningkatnya kemiskinan, berkurangnya daya beli masyarakat, serta tekanan terhadap program jaminan sosial. Oleh karena itu, pemantauan TPT menjadi krusial bagi pemerintah daerah dan nasional dalam merancang strategi yang tepat guna mendorong penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan. Data Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dan Nasional Tahun 2020-2024 disajikan dalam grafik di bawah ini. Gambar 2.26 Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dan Nasional Tahun 2020-2024 Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi, 2025 Banyuwangi Jawa Timur Nasional II -59 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Banyuwangi menunjukkan tren penurunan selama periode 2020-2024. Pada awal periode, angka pengangguran di Banyuwangi relatif lebih rendah dibandingkan tingkat nasional dan Provinsi. Peningkatan terjadi pada tahun 2021, yang mencerminkan dampak pemulihan ekonomi pasca-pandemi, namun tren ini kembali menurun secara konsisten dalam tahun-tahun berikutnya. Penurunan paling signifikan terjadi pada 2023-2024, di mana TPT Banyuwangi turun menjadi 4,03%, lebih rendah dibandingkan Jawa Timur (4,19%) dan nasional (4,91%). TPT mengalami penurunan bukan karena peningkatan jumlah penduduk yang bekerja, melainkan disebabkan oleh turunnya Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK). Penurunan TPAK menunjukkan bahwa proporsi penduduk usia kerja yang aktif dalam pasar tenaga kerja, baik sebagai pekerja maupun pencari kerja, mengalami penurunan. Akibatnya, meskipun jumlah pengangguran turun secara absolut, hal ini lebih disebabkan oleh berkurangnya jumlah pencari kerja daripada peningkatan penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, penurunan TPT dalam konteks ini tidak serta-merta mencerminkan perbaikan kondisi pasar tenaga kerja, melainkan perlu dicermati sebagai indikasi potensi menurunnya partisipasi produktif masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Di sisi lain, penurunan TPT juga dapat dimaknai sebagai hasil dari membaiknya link and match antara sektor pendidikan dan industri, terutama terlihat dari meningkatnya keterhubungan antara lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Fenomena ini berkontribusi terhadap penurunan TPT secara struktural, karena semakin banyak lulusan yang langsung terserap ke dunia kerja sesuai bidang keahliannya. Dengan demikian, perbaikan kualitas penyaluran tenaga kerja yang relevan dengan kebutuhan industri menjadi faktor penting dalam mendukung penurunan TPT secara lebih berkelanjutan. Meski demikian, penurunan TPT belum sepenuhnya mencerminkan kualitas pekerjaan. Oleh karena itu, arah pembangunan ke depan tetap perlu menekankan pada peningkatan produktivitas tenaga kerja, penyediaan pekerjaan layak, serta penyesuaian keterampilan tenaga kerja dengan kebutuhan pasar. Tantangan lain yang perlu diperhatikan adalah peningkatan partisipasi angkatan kerja muda dan perempuan, agar penurunan pengangguran juga berdampak terhadap kelompok yang selama ini memiliki akses terbatas terhadap kesempatan kerja. D. Indeks Gini Indeks Gini merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat ketimpangan distribusi pendapatan dalam suatu wilayah. Nilai indeks berkisar antara 0 hingga 1, di mana semakin mendekati 0 menunjukkan distribusi pendapatan yang lebih merata, sedangkan semakin mendekati 1 menandakan ketimpangan yang semakin tinggi. Indeks ini memiliki urgensi yang besar dalam evaluasi kebijakan ekonomi dan sosial, karena ketimpangan yang tinggi dapat menyebabkan ketidakstabilan sosial, menurunnya mobilitas ekonomi, serta berkurangnya efektivitas pertumbuhan ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemantauan Indeks Gini menjadi penting untuk menilai efektivitas kebijakan pemerataan ekonomi serta II -60 mengidentifikasi strategi yang dapat mengurangi kesenjangan sosial. Untuk mengetahui Indeks Gini Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dan Nasional Tahun 2020-2024 dapat dilihat pada grafik di bawah ini. Gambar 2.27 Indeks Gini Kabupaten Banyuwangi dan Provinsi Jawa Timur Tahun 2020-2024 Sumber: BPS Provinsi Jawa Timur, 2025 Indeks Gini Kabupaten Banyuwangi menunjukkan tren penurunan selama periode 2020–2024, dari 0,316 pada tahun 2020 menjadi 0,312 pada tahun 2024, dengan fluktuasi moderat di tahun-tahun tengah. Penurunan ini mencerminkan membaiknya tingkat pemerataan pendapatan masyarakat di Kabupaten Banyuwangi. Pada tahun 2021, sempat terjadi kenaikan menjadi 0,373, bahkan sedikit melampaui rata-rata Jawa Timur. Namun sejak 2022, tren ketimpangan berbalik menurun secara konsisten, mengindikasikan bahwa manfaat pertumbuhan ekonomi mulai dirasakan secara lebih merata oleh berbagai kelompok masyarakat. Kondisi ini menjadi capaian yang positif, apalagi jika dibandingkan dengan Provinsi Jawa Timur, yang justru mengalami peningkatan ketimpangan pada 2023 hingga mencapai indeks Gini tertinggi di periode tersebut (0,387), sebelum kembali turun menjadi 0,373 pada 2024. Selama periode 2022–2024, indeks Gini Banyuwangi selalu berada di bawah rata-rata provinsi, mencerminkan kinerja distribusi pendapatan yang lebih baik di tingkat kabupaten. Penurunan indeks Gini di Banyuwangi pasca 2021 berpotensi erat kaitannya dengan membaiknya penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan kelompok menengah-bawah melalui UMKM dan sektor informal, serta berbagai program perlindungan sosial yang bersifat inklusif. Artinya, kebijakan ekonomi yang dijalankan tidak hanya mendorong pertumbuhan, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan. II -61 Namun demikian, nilai indeks Gini sebesar 0,312 pada tahun 2024 masih menandakan bahwa ketimpangan belum sepenuhnya hilang. Oleh karena itu, upaya ke depan perlu difokuskan pada peningkatan akses terhadap sumber daya ekonomi (modal, keterampilan, pasar), terutama bagi kelompok rentan, serta penguatan jaminan sosial dan inklusi keuangan yang mendorong mobilitas ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah. E. Tingkat Kemiskinan Tingkat Kemiskinan dilihat dari persentase penduduk miskin suatu daerah yaitu indikator utama yang menggambarkan proporsi penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan, yang ditentukan berdasarkan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, sandang, dan papan. Urgensi dari indikator ini terletak pada fungsinya sebagai alat evaluasi terhadap efektivitas kebijakan pembangunan ekonomi dan sosial yang diterapkan oleh pemerintah daerah maupun nasional. Penurunan angka kemiskinan mencerminkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan keberhasilan strategi pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pemantauan indikator ini sangat penting dalam perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk mengatasi kemiskinan secara sistematis. Berikut ini merupakan perkembangan Tingkat Kemiskinan Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dan Nasional Tahun 2020-2024. Gambar 2.28 Persentase Penduduk Miskin di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dan Nasional Tahun 2020-2024 Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi, 2025 Persentase penduduk miskin di Kabupaten Banyuwangi menunjukkan tren penurunan selama periode 2020-2024, sejalan dengan tren yang terjadi di Jawa Timur dan tingkat nasional. Pada tahun 2020, angka kemiskinan Banyuwangi tercatat sebesar 8,06%, lebih rendah dibandingkan Jawa Timur (11,46%) dan nasional (10,19%). Persentase ini relatif stabil pada tahun 2021 di 8,07%, dan Jawa Timur mengalami penurunan menjadi 10,59%, dan nasional menurun ke II -62 9,71%. Mulai tahun 2022, tren penurunan di Banyuwangi semakin terlihat dengan angka 7,51%, lebih baik dibandingkan Jawa Timur (10,49%) dan nasional (9,54%). Tren ini berlanjut pada tahun 2023 dengan angka kemiskinan Banyuwangi turun menjadi 7,34%, sementara Jawa Timur 10,35%, dan nasional 9,36%. Penurunan semakin signifikan pada tahun 2024 dengan persentase 6,54% di Banyuwangi, sedangkan Jawa Timur 9,56%, dan nasional 9,03%. Penurunan angka kemiskinan di Banyuwangi lebih tajam dibandingkan dengan rata-rata Jawa Timur dan nasional. Ini menunjukkan efektivitas program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan di tingkat daerah. Namun, meskipun tren ini positif, perlu strategi yang lebih berkelanjutan untuk memastikan bahwa masyarakat yang telah keluar dari garis kemiskinan tidak kembali menjadi rentan, terutama menghadapi tantangan ekonomi di masa mendatang. Meskipun angka kemiskinan di Kabupaten Banyuwangi menunjukkan tren penurunan, tantangan dalam menjaga kesejahteraan masyarakat tetap ada, terutama terkait dengan daya beli dan akses terhadap kebutuhan dasar. Salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam dinamika kemiskinan adalah garis kemiskinan, yang mencerminkan perubahan biaya minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Berikut merupakan garis kemiskinan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024. Gambar 2.29 Garis Kemiskinan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi, 2025 Data garis kemiskinan Kabupaten Banyuwangi menunjukkan tren peningkatan dari tahun 2020 hingga 2024. Kenaikan ini mencerminkan adanya peningkatan biaya minimum yang diperlukan oleh penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, termasuk pangan, sandang, dan perumahan. Peningkatan garis kemiskinan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti inflasi, perubahan pola konsumsi, serta peningkatan harga barang dan jasa esensial. Meskipun kenaikan garis kemiskinan dapat mengindikasikan adanya perbaikan dalam standar hidup dan daya beli masyarakat, hal ini juga menunjukkan perlunya II -63 kebijakan ekonomi yang mampu mengimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok agar daya beli masyarakat miskin tetap terjaga. Oleh karena itu, strategi yang berfokus pada stabilitas harga, peningkatan pendapatan masyarakat, serta penguatan program perlindungan sosial menjadi kunci dalam menjaga kesejahteraan penduduk yang berada di sekitar garis kemiskinan. F. Indeks Pembangunan Manusia Indeks Pembangunan Manusia (IPM) merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur kualitas pembangunan manusia dalam suatu wilayah. IPM dihitung berdasarkan tiga dimensi utama, yaitu kesehatan (umur harapan hidup), pendidikan (rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah), serta standar hidup layak (pengeluaran per kapita yang disesuaikan). Indikator ini menjadi sangat penting karena mencerminkan kesejahteraan masyarakat secara lebih komprehensif dibandingkan indikator ekonomi murni seperti pertumbuhan ekonomi atau tingkat kemiskinan. IPM juga digunakan sebagai alat evaluasi bagi pemerintah dalam merancang kebijakan yang lebih efektif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Semakin tinggi nilai IPM, semakin baik tingkat kesejahteraan dan akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, serta pendapatan yang layak. Berikut ini merupakan data Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dan Nasional Tahun 2020-2024. Gambar 2.30 Indeks Pembangunan Manusia Hasil Long Form SP2020 Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dan Nasional Tahun 2020-2024 Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi, 2025 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Banyuwangi mengalami tren peningkatan selama periode 2020-2024. Pada awal periode, IPM Banyuwangi berada di angka 71,85, lebih rendah dibandingkan Jawa Timur (73,04) dan II -64 nasional (72,81). Tren kenaikan terus berlanjut setiap tahun, dengan peningkatan yang cukup stabil hingga mencapai 74,3 pada tahun 2024. Kenaikan IPM Banyuwangi menunjukkan perbaikan dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Meskipun demikian, IPM Banyuwangi masih berada di bawah rata-rata Jawa Timur dan nasional, yang masing-masing mencapai 75,35 dan 75,02 pada tahun 2024. Tren ini mengindikasikan adanya perbaikan kualitas hidup masyarakat di Banyuwangi, meskipun masih terdapat kesenjangan dibandingkan rata-rata provinsi dan nasional. Untuk mendorong pertumbuhan IPM yang lebih cepat, diperlukan peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan berkualitas, serta penguatan daya beli masyarakat guna mempercepat kesejahteraan yang lebih merata. 2.1.3.2. KESEHATAN UNTUK SEMUA A. Usia Harapan Hidup Usia Harapan Hidup (UHH) merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur rata-rata lama hidup seseorang berdasarkan tren kesehatan dan mortalitas di suatu wilayah. Indikator ini sangat penting dalam menilai kualitas hidup masyarakat, terutama terkait dengan akses terhadap layanan kesehatan, pola hidup, serta faktor lingkungan yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat. Semakin tinggi usia harapan hidup, semakin baik kondisi kesehatan masyarakat dalam suatu daerah, yang mencerminkan efektivitas kebijakan di bidang kesehatan dan sosial. Oleh karena itu, pemantauan UHH menjadi krusial bagi pemerintah dalam mengevaluasi program kesehatan serta merancang kebijakan yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan. Berikut ini merupakan data Umur Harapan Hidup Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dan Nasional Tahun 2020-2024. Gambar 2.31 Umur Harapan Hidup Hasil Long Form SP2020 Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dan Nasional Tahun 2020-2024 Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi, 2025 II -65 Umur Harapan Hidup (UHH) di Kabupaten Banyuwangi mengalami peningkatan dari tahun 2020 hingga 2024. Pada awal periode, UHH Banyuwangi berada di 73,35 tahun, sedikit lebih rendah dibandingkan angka nasional (73,37 tahun) dan Jawa Timur (74,21 tahun). Tren kenaikan terus terjadi hingga tahun 2024, di mana UHH Banyuwangi mencapai 74,13 tahun, masih di bawah Jawa Timur (75,07 tahun) dan nasional (74,15 tahun). Peningkatan paling signifikan terjadi pada tahun 2023-2024, mencerminkan perbaikan dalam akses layanan kesehatan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Pencapaian kinerja Umur Harapan Hidup (UHH) di Kabupaten Banyuwangi merupakan hasil dari sinergi berbagai program dan layanan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan. Target indikator UHH dapat tercapai berkat kontribusi dari empat bidang utama dan dua belas seksi yang menangani program kesehatan secara terintegrasi. Dukungan dari dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), 45 Puskesmas, satu Laboratorium Kesehatan Daerah, dan satu Instalasi Farmasi Kabupaten juga menjadi faktor penting dalam menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas. Kolaborasi lintas unit ini memastikan bahwa setiap aspek kesehatan masyarakat, mulai dari pencegahan, pelayanan kuratif, hingga penyediaan obat-obatan dan pemeriksaan laboratorium, dapat berjalan optimal. Indikator-indikator program kesehatan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan menjadi bagian dari indikator kinerja eselon yang harus dipertanggungjawabkan setiap akhir tahun anggaran. B. Prevalensi Stunting Prevalensi stunting merupakan indikator penting dalam menilai status gizi dan kualitas kesehatan anak di suatu wilayah. Stunting terjadi akibat kekurangan gizi kronis yang berlangsung dalam periode panjang, terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan, yang berdampak pada pertumbuhan fisik dan perkembangan kognitif anak. Indikator ini memiliki urgensi tinggi karena berkaitan langsung dengan kualitas sumber daya manusia di masa depan, produktivitas ekonomi, serta keberlanjutan pembangunan suatu daerah. Pemerintah secara nasional dan daerah terus berupaya menekan angka stunting melalui intervensi gizi, peningkatan akses layanan kesehatan, serta edukasi kepada masyarakat mengenai pola asuh dan pola makan yang sehat. Oleh karena itu, pemantauan angka prevalensi stunting sangat penting untuk menilai efektivitas program kesehatan dan gizi yang telah dijalankan. Data Prevalensi Stunting Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2024 disajikan dalam grafik di bawah ini. II -66 Gambar 2.32 Prevalensi Stunting di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2024 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, 2025 Data prevalensi stunting di Kabupaten Banyuwangi menunjukkan adanya fluktuasi dalam periode 2021 hingga 2024. Terjadi penurunan pada tahun 2022 sebelum kembali mengalami peningkatan dalam ditahun 2023 menjadi sebesar 21,9%, dan ditahun 2024 mengalami penurunan signifikan menjadi 17,6%. Prevalensi balita stunting di Kabupaten Banyuwangi masih belum mencapai target yang ditetapkan, dipengaruhi oleh berbagai faktor multidimensi yang saling terkait. Salah satu penyebab utamanya adalah belum adanya pemahaman yang seragam terkait strategi penanganan stunting di antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lintas sektor, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, desa, maupun masyarakat. Kurangnya koordinasi antarsektor menyebabkan integrasi program penanggulangan stunting tidak berjalan maksimal, sehingga intervensi gizi spesifik dan sensitif tidak terlaksana secara optimal di lapangan. Selain itu, rendahnya kesadaran dan pemahaman orang tua mengenai gizi yang dibutuhkan untuk tumbuh kembang balita, serta pola pengasuhan yang kurang baik, turut menjadi faktor yang memperburuk kondisi ini. Faktor ekonomi juga berperan signifikan, di mana keterbatasan penghasilan keluarga menyebabkan alokasi anggaran rumah tangga untuk pemenuhan nutrisi anak tidak memadai. Masalah sanitasi dan kesehatan lingkungan yang belum terkelola dengan baik turut memperbesar risiko stunting, karena balita lebih rentan terhadap penyakit infeksi yang berdampak pada penyerapan gizi. Capaian indikator stunting tahun ini juga dipengaruhi oleh metode pengumpulan data yang digunakan, yaitu melalui Survei Kesehatan Indonesia (SKI), di mana hasil yang diperoleh sangat bergantung pada kualitas dan representativitas sampel yang diambil. II -67 2.1.3.3. PENDIDIKAN KUALITAS YANG MERATA A. Rata-Rata Lama Sekolah Rata-rata Lama Sekolah (RLS) adalah indikator yang menggambarkan jumlah tahun pendidikan formal yang telah ditempuh oleh penduduk usia 25 tahun ke atas dalam suatu wilayah. Indikator ini menjadi penting karena mencerminkan tingkat aksesibilitas dan pemerataan pendidikan serta kualitas sumber daya manusia di daerah tersebut. Semakin tinggi angka RLS, semakin besar peluang masyarakat untuk mendapatkan keterampilan dan pengetahuan yang lebih baik, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan daya saing tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pemantauan RLS menjadi penting dalam perencanaan dan evaluasi kebijakan pendidikan serta pembangunan sosial-ekonomi suatu daerah. Data terkait Rata-Rata Lama Sekolah di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 disajikan pada grafik di bawah ini. Gambar 2.33 Rata-Rata Lama Sekolah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020- 2024 Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi, 2025 Rata-rata Lama Sekolah di Kabupaten Banyuwangi menunjukkan tren peningkatan dari 7,16 tahun pada tahun 2020 menjadi 7,78 tahun pada tahun
2024.Peningkatan cukup stabil terjadi setiap tahun, dengan kenaikan signifikan pada 2021-2022 ketika angka RLS meningkat dari 7,42 tahun menjadi 7,66 tahun. Tren positif ini menunjukkan adanya perbaikan akses pendidikan serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menempuh pendidikan formal. Meskipun demikian, angka RLS di Banyuwangi masih menunjukkan bahwa rata-rata penduduk belum menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMP atau setara. Oleh karena itu, perlu ada kebijakan yang lebih intensif untuk mendorong peningkatan partisipasi pendidikan di jenjang menengah dan tinggi, seperti program beasiswa, penyediaan sekolah yang lebih merata, serta peningkatan kualitas pendidikan di daerah terpencil agar RLS dapat terus meningkat secara signifikan. II -68 B. Harapan Lama Sekolah Harapan Lama Sekolah (selanjutnhya disebut HLS) menunjukkan rata-rata lama waktu (dalam tahun) yang diharapkan akan dijalani oleh anak usia sekolah untuk mengikuti pendidikan formal sepanjang hidupnya, jika pola partisipasi sekolah saat ini terus berlanjut. Dalam konteks pembangunan, HLS merefleksikan aksesibilitas dan keberlanjutan pendidikan di suatu wilayah. Nilai HLS yang tinggi mengindikasikan sistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan, yang menjadi fondasi penting dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan pendidikan yang berkualitas. Pendidikan yang merata tidak hanya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, tetapi juga memperkuat daya saing daerah secara sosial dan ekonomi. Data terkait HLS di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 disajikan pada grafik di bawah ini. Gambar 2.34 Harapan Lama Sekolah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi, 2025 Berdasarkan grafik yang ditampilkan, Harapan Lama Sekolah (HLS) di Kabupaten Banyuwangi menunjukkan tren peningkatan dari tahun 2020 hingga
2024.Pada tahun 2020, HLS tercatat sebesar 12,8 tahun, dan terus meningkat hingga mencapai 13,14 tahun pada tahun 2024. Capain ini mencerminkan adanya kemajuan dalam sektor pendidikan, yang berarti anak-anak di Banyuwangi diproyeksikan akan menempuh pendidikan selama lebih dari 13 tahun—setara dengan jenjang SMA/MA/sederajat. Meskipun demikian, jika dibandingkan dengan standar ideal menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), angka ideal HLS seharusnya berkisar 15 tahun atau lebih, yang mencakup pendidikan hingga perguruan tinggi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa capaian HLS Kabupaten Banyuwangi masih berada di bawah target ideal tersebut. Meski demikian, peningkatan tren capaian HLS di Kabupaten Banyuwangi telah berhasil didorong melalaui berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang dikenal aktif mendorong transformasi digital dalam pendidikan, penguatan akses pendidikan melalui program II -69 “Banyuwangi Mengajar”, serta peningkatan kualitas guru melalui pelatihan berkelanjutan. Selain itu, program beasiswa untuk siswa kurang mampu juga menjadi salah satu kunci meningkatkan partisipasi sekolah. Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa kualitas pendidikan juga meningkat seiring dengan lamanya anak-anak bersekolah. C. Angka Literasi/Numerasi Angka literasi dan numerasi mencerminkan kemampuan dasar siswa dalam membaca dan berhitung, yang menjadi fondasi penting bagi kualitas pendidikan. Peningkatan dua indikator ini menunjukkan sistem pendidikan yang lebih baik dan berdampak positif pada kesiapan siswa melanjutkan pendidikan serta memasuki dunia kerja. Hal ini turut berkontribusi pada terciptanya sumber daya manusia yang unggul dan mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Berikut merupakan capaian angka literasi/numerasi di Kabupaten Banyuwangi: Tabel 2.22 Angka Literasi/Numerasi Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2024 Indikator Tahun 2021 2022 2023 2024 Skor kemampuan Literasi SD 54.99 60.18 65.78 67.67 Skor kemampuan Numerasi SD 39.42 45.96 54.51 60,14 Skor kemampuan Literasi SMP 61.97 66.19 73.51 75,95 Skor kemampuan Numerasi SMP 54.21 55.81 64.52 65,59 Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, 2025 Data literasi dan numerasi Kabupaten Banyuwangi periode 2021– 2024 menunjukkan tren peningkatan yang konsisten di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah. Skor kemampuan literasi di tingkat SD meningkat dari 54,99 pada tahun 2021 menjadi 67,67 pada tahun 2024, sedangkan skor numerasi SD naik dari 39,42 menjadi 60,14 pada periode yang sama. Tren serupa terlihat di tingkat SMP, di mana skor literasi naik signifikan dari 61,97 pada tahun 2021 menjadi 75,95 pada 2024, sementara skor numerasi meningkat dari 54,21 menjadi 65,59. Peningkatan ini mengindikasikan adanya perbaikan kualitas pembelajaran yang berdampak positif terhadap pemahaman membaca, menulis, berhitung, dan pemecahan masalah siswa. Faktor pendukung peningkatan literasi antara lain adanya pelatihan- pelatihan terkait pemanfaatan konten digital untuk pembelajaran. Guru dan siswa didorong untuk membuat karya-karya kreatif berbasis literasi yang kemudian dapat dipublikasikan melalui media sosial, sehingga menumbuhkan minat baca-tulis sekaligus meningkatkan kemampuan berpikir kritis dan produktif siswa. Pemanfaatan teknologi digital juga memungkinkan proses pembelajaran menjadi lebih interaktif dan menarik, membantu siswa memahami materi dengan cara yang lebih kontekstual dan relevan dengan perkembangan zaman. II -70 Sementara itu, peningkatan numerasi tidak terlepas dari inovasi metode pembelajaran matematika yang dikembangkan melalui program "Gasing" (Gampang, Asyik, Menyenangkan). Metode ini dirancang agar pembelajaran matematika menjadi lebih sederhana, mudah dipahami, dan menyenangkan bagi siswa. Pendekatan ini membantu mengurangi rasa takut terhadap matematika, meningkatkan keterampilan berhitung, serta kemampuan logika dan pemecahan masalah secara bertahap. Kombinasi antara pelatihan digital dalam literasi dan inovasi metode Gasing dalam numerasi menjadi strategi efektif yang berkontribusi terhadap kenaikan skor literasi dan numerasi di Kabupaten Banyuwangi. D. Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kemampuan membaca, memahami, dan mengakses informasi dalam masyarakat. Indikator ini menjadi sangat penting karena literasi yang baik berperan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan, serta memperkuat daya saing ekonomi suatu daerah. Literasi yang tinggi juga berkontribusi pada peningkatan produktivitas kerja, kesejahteraan sosial, serta penguatan demokrasi melalui masyarakat yang lebih kritis dan terinformasi. Oleh karena itu, pemantauan indeks literasi sangat penting dalam mengevaluasi efektivitas kebijakan pendidikan dan program peningkatan kapasitas masyarakat di Kabupaten Banyuwangi. Berikut ini merupakan data Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024. Gambar 2.35 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi, 2025 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat di Kabupaten Banyuwangi menunjukkan pola perkembangan yang fluktuatif selama periode 2020-2024. Setelah mengalami peningkatan signifikan dari 5,6 pada tahun 2020 menjadi 29,08 II -71 pada tahun 2021, dan indeks ini melonjak tajam hingga mencapai puncaknya di angka 70,70 pada tahun 2024. Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2024 telah mencapai nilai maksimal pada aspek ketercukupan tenaga perpustkaan, perpustakaan yang dibinda sesuai NSP, keterlibatan masyarakat dalam sosialisasi perpustakaan dan anggota perpustakaan dibandingkan standar ideal yang ditentukan. Berdasarkan tren peningkatan di atas, dapat dilihat komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam menyediakan ruang dan penguatan literasi bagi masyarakatnya. Bila dibandingkan dengan nilai Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat di Provinsi Jawa Timur, IPLM Kabupaten Banyuwangi masih berada dibawah nilai Provinsi Jawa Timur. Masih terdapat sejumlah tantangan yang tersisa terutama terkait ketercukupan koleksi perpustkaan dan tingkat kunjungan masyarakat per hari diikuti belum sepenuhnya merata layanan perpustakaan. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang lebih konsisten dan terarah dalam meningkatkan literasi, seperti penguatan perpustakaan digital, penyediaan akses bacaan yang lebih luas, serta integrasi literasi dalam berbagai program pembangunan sosial dan ekonomi di Banyuwangi. 2.1.3.4. PERLINDUNGAN SOSIAL YANG ADAPTIF A. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan kelompok masyarakat yang mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk mengakses layanan kesehatan melalui program JKN-KIS. Indikator ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memastikan bahwa masyarakat miskin dan rentan memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak tanpa terbebani oleh biaya perawatan. Urgensi indikator ini terletak pada fungsinya sebagai bagian dari perlindungan sosial untuk menjamin kesejahteraan kesehatan masyarakat, mengurangi angka kesakitan, serta meningkatkan produktivitas penduduk. Dengan jumlah penerima yang fluktuatif, analisis terhadap tren PBI JKN menjadi penting untuk memahami sejauh mana efektivitas program ini dalam mencakup kelompok sasaran yang membutuhkan. Berikut ini merupakan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2024: Tabel 2.23 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2024 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional - 516.140 483.955 498.625 70.631 Besaran Pekerja/Buruh yang Menjadi Peserta Program Jamsostek Aktif 56.52% 47.08% 52.56% 68.47% - Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi, 2025 Jumlah penerima bantuan iuran JKN di Kabupaten Banyuwangi mengalami fluktuasi dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2021, jumlah penerima tercatat II -72 sebanyak 516.140 orang, kemudian menurun cukup signifikan pada 2022 menjadi 483.955 orang. Namun, pada tahun 2023 jumlah penerima kembali meningkat menjadi 498.625 orang, menunjukkan adanya penyesuaian dalam cakupan bantuan sosial kesehatan. Di tahun 2024, jumlah penerima kembali mengalami penurunan menjadi sebesar 70.631. Penurunan jumlah penerima pada di tahun 2022 dan 2024 dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perbaikan sistem verifikasi penerima manfaat, pergeseran status ekonomi masyarakat, atau adanya kebijakan pengurangan subsidi. Sementara itu, kenaikan kembali pada 2023 mengindikasikan adanya perluasan cakupan atau peningkatan kebutuhan terhadap bantuan kesehatan bagi kelompok rentan. Tren ini menunjukkan bahwa meskipun terjadi fluktuasi, program bantuan iuran JKN masih menjadi instrumen penting dalam menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Banyuwangi. Untuk memastikan efektivitas program ini, perlu ada evaluasi yang lebih mendalam terkait validasi penerima manfaat serta keberlanjutan pendanaan agar bantuan ini tetap tepat sasaran dan berkelanjutan dalam mendukung sistem kesehatan daerah. Di sisi lain, persentase pekerja atau buruh yang menjadi peserta aktif program Jamsostek di Kabupaten Banyuwangi menunjukkan fluktuasi selama empat tahun terakhir. Pada tahun 2020 tercatat sebesar 56,52%, kemudian mengalami penurunan cukup signifikan menjadi 47,08% pada tahun berikutnya. Setelah itu, terjadi pemulihan dengan kenaikan menjadi 52,56%, dan lonjakan terbesar terjadi pada tahun 2023 dengan capaian 68,47%, yang menunjukkan peningkatan kesadaran serta kepesertaan pekerja terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan. Kenaikan ini dapat mencerminkan keberhasilan program sosialisasi, perluasan cakupan kepesertaan, serta peningkatan kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya, meskipun data terbaru belum tersedia untuk mengonfirmasi keberlanjutan tren positif ini. 2.1.3.5. BERAGAMA MASLAHAT DAN BERKEBUDAYAAN MAJU A. Indeks Harmoni Indeks Harmoni adalah ukuran yang digunakan untuk menilai tingkat kerukunan, toleransi, dan kualitas hubungan sosial di suatu wilayah, yang mencerminkan kemampuan masyarakat hidup berdampingan secara damai di tengah keberagaman. Indeks ini memadukan berbagai aspek kehidupan, mulai dari kondisi ekonomi, interaksi sosial, hingga penghargaan terhadap nilai budaya dan keberagamaan. Pengukuran Indeks Harmoni menjadi penting karena memberikan gambaran menyeluruh tentang stabilitas sosial sebagai salah satu prasyarat keberhasilan pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemantauan terhadap indeks ini menjadi kunci dalam menilai keberhasilan pemerintah dalam menciptakan kehidupan sosial yang inklusif dan berkelanjutan. Indeks Harmoni terdiri dari empat dimensi utama, meliputi: Dimensi Ekonomi, yang menilai pemerataan dan inklusivitas pembangunan ekonomi; Dimensi Sosial, yang mengukur tingkat interaksi, solidaritas, dan kohesi sosial antarwarga; Dimensi Budaya, yang berfokus pada pelestarian kearifan lokal dan adaptasi terhadap perubahan tanpa kehilangan identitas; serta Dimensi Keberagamaan, yang menilai tingkat toleransi dan penghargaan terhadap II -73 perbedaan keyakinan. Keempat dimensi ini membentuk kerangka evaluasi yang komprehensif, menjadi dasar perumusan kebijakan berbasis data, dan mendukung terciptanya harmoni sosial yang berkelanjutan di Kabupaten Banyuwangi. Gambar 2.36 Indeks Harmoni Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 Sumber: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, 2025 Pada tahun 2025, capaian Indeks Harmoni Kabupaten Banyuwangi berada pada angka 7,03 dari 9, yang masuk dalam kategori “Sangat Baik”. Skor ini mencerminkan persepsi, partisipasi, dan akseptabilitas masyarakat terhadap berbagai aspek sosial di Kabupaten Banyuwangi. Meskipun tergolong sangat baik, masih terdapat ruang untuk perbaikan, terutama dalam menjaga keseimbangan antarvariabel serta mengatasi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kohesivitas social dan dinamika masyarakat secara keseluruhan. Pada tingkat dimensi, Dimensi Ekonomi memperoleh skor 6,81 yang masuk dalam kategori “Baik”, menunjukkan adanya tantangan dalam aspek kesejahteraan ekonomi masyarakat. Dimensi Sosial (7,00) kategori “Sangat Baik”, Dimensi Budaya (7,08) kategori “Sangat Baik”, dan Dimensi Keberagamaan (7,28) berada dalam kategori ”Sangat Baik”, mencerminkan kondisi sosial dan budaya yang relatif stabil dengan tingkat harmoni keagamaan yang tinggi. B. Indeks Budaya Lokal Indeks Budaya Lokal merupakan indikator yang mengukur tingkat pelestarian, partisipasi, serta keberlanjutan praktik budaya di suatu daerah. Indikator ini sangat penting karena mencerminkan sejauh mana masyarakat mempertahankan nilai-nilai budaya, tradisi, dan identitas lokal dalam kehidupan sehari-hari. Budaya lokal yang kuat dapat menjadi daya tarik wisata, meningkatkan kebanggaan masyarakat terhadap identitas daerah, serta memperkuat kohesi sosial. Pemantauan terhadap indeks ini membantu dalam II -74 mengevaluasi efektivitas kebijakan pemerintah dalam mendukung keberlanjutan budaya dan meningkatkan peran budaya dalam pembangunan daerah. Data Indeks Budaya Lokal Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022-2024 disajikan dalam grafik di bawah ini. Gambar 2.37 Indeks Budaya Lokal di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022- 2024 Sumber: Bappeda Kabupaten Banyuwangi, 2025 Indeks Budaya Lokal di Kabupaten Banyuwangi mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam tiga tahun terakhir. Kenaikan terbesar terjadi pada periode 2022-2023, yang mengindikasikan adanya penguatan dalam upaya pelestarian budaya, peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan budaya, serta efektivitas kebijakan yang mendukung ekosistem budaya lokal. Tren positif ini menunjukkan bahwa Banyuwangi semakin memperkuat budaya lokalnya, baik melalui program pelestarian, festival budaya, maupun peningkatan partisipasi masyarakat. Untuk mempertahankan dan meningkatkan indeks ini, diperlukan strategi yang lebih inovatif dalam mengembangkan budaya lokal, termasuk integrasi budaya dalam sektor ekonomi kreatif dan pariwisata, serta penguatan edukasi budaya bagi generasi muda agar warisan budaya tetap lestari di masa depan. C. Indeks Kepedulian Sosial Indeks Kepedulian Sosial merupakan indikator yang mengukur tingkat keterlibatan masyarakat dalam aktivitas sosial, solidaritas antarwarga, serta partisipasi dalam kegiatan berbasis komunitas. Indikator ini sangat penting karena mencerminkan sejauh mana masyarakat memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap sesama, baik dalam bentuk gotong royong, bantuan sosial, maupun keterlibatan dalam program kesejahteraan sosial. Kepedulian sosial yang tinggi dapat menciptakan lingkungan yang harmonis, meningkatkan ketahanan sosial, serta memperkuat jejaring sosial antarindividu dan kelompok. Oleh karena itu, pemantauan indeks ini menjadi penting dalam menilai efektivitas program sosial serta memastikan keberlanjutan pembangunan berbasis komunitas di suatu daerah. II -75 Gambar 2.38 Indeks Kepedulian Sosial di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022- 2024 Sumber: Bappeda Kabupaten Banyuwangi, 2025 Indeks Kepedulian Sosial di Kabupaten Banyuwangi mengalami fluktuasi dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2022, indeks ini tercatat sebesar 84,59, kemudian mengalami lonjakan signifikan pada tahun 2023 menjadi 85,79. Namun, pada tahun 2024, indeks ini sedikit menurun menjadi 84,69, meskipun masih berada dalam kategori tinggi. Kenaikan yang cukup tajam pada 2023 menunjukkan adanya peningkatan kesadaran sosial dan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan sosial, baik dalam bentuk filantropi, gotong royong, maupun dukungan terhadap kelompok rentan. Penurunan pada 2024, meskipun tidak terlalu besar, dapat mengindikasikan perlunya penguatan kembali program yang mendorong keterlibatan sosial masyarakat. Tren ini menunjukkan bahwa kepedulian sosial di Banyuwangi masih terjaga dengan baik, tetapi perlu upaya lebih lanjut untuk memastikan bahwa keterlibatan sosial tetap berkelanjutan. Program-program penguatan komunitas, peningkatan kesadaran sosial melalui edukasi, serta fasilitasi kegiatan sosial berbasis masyarakat perlu terus diperkuat agar indeks kepedulian sosial tetap stabil atau meningkat di tahun-tahun mendatang. D. Indeks Pembangunan Kebudayaan Indeks Pembangunan Kebudayaan merupakan indikator yang mengukur sejauh mana kebudayaan berkembang dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Indikator ini mencakup aspek pelestarian warisan budaya, penguatan ekosistem budaya, keterlibatan masyarakat dalam aktivitas kebudayaan, serta integrasi budaya dalam berbagai sektor seperti pendidikan, pariwisata, dan ekonomi kreatif. Dengan meningkatnya pembangunan kebudayaan, masyarakat dapat semakin terlibat dalam aktivitas budaya yang produktif, memperkuat rasa kebersamaan, serta meningkatkan daya tarik daerah bagi wisatawan dan investor di sektor ekonomi kreatif. Berikut ini merupakan data Indeks Kebudayaan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022-2024. II -76 Gambar 2.39 Indeks Pembangunan Kebudayaan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022-2024 Sumber: Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Banyuwangi, 2025 Indeks Pembangunan Kebudayaan di Kabupaten Banyuwangi mengalami peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Tren pertumbuhan ini menunjukkan adanya upaya yang semakin kuat dalam pelestarian budaya, peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan budaya, serta integrasi budaya dalam sektor lain seperti pariwisata dan ekonomi kreatif. Peningkatan yang cukup konsisten dalam tiga tahun terakhir mengindikasikan bahwa kebijakan pembangunan kebudayaan di Banyuwangi berjalan dengan baik, baik dalam bentuk program edukasi budaya, penguatan komunitas seni, maupun fasilitasi kegiatan budaya berbasis masyarakat. Namun, agar pertumbuhan ini tetap berkelanjutan, diperlukan strategi yang lebih inovatif dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap program budaya, memperkuat peran teknologi dalam promosi kebudayaan, serta mengembangkan kebijakan yang lebih inklusif agar kebudayaan tetap menjadi elemen penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi daerah. 2.1.3.6. KELUARGA BERKUALITAS, KESETARAAN GENDER, DAN MASYARAKAT INKLUSIF A. Indeks Perlindungan Anak Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Indeks Perlindungan Anak (IPA) merupakan ukuran baku yang tepat untuk menghitung capaian pembangunan perlindungan anak di Indonesia. Ukuran pemenuhan hak anak dapat dilihat melalui Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA). Berikutnya Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) adalah indikator yang menggambarkan kondisi anak yang membutuhkan perlindungan khusus, seperti anak penyandang disabilitas, pekerja II -77 anak, dan anak terlantar. IPA-IPHA-IPKA, merupakan dasar dalam penyusunan rekomendasi kebijakan dan strategi pelaksanaan pembangunan perlindungan anak bagi pemerintah pusat maupun daerah. IPA-IPHA-IPKA disusun dengan mengacu pada Konvensi Hak Anak, terkait 4 kluster pemenuhan hak anak dan 1 kluster perlindungan khusus anak, yaitu: Klaster I: hak sipil dan kebebasan; Klaster II: lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; Klaster III: kesehatan dasar dan kesejahteraan; Klaster IV: pendidikan dan pemanfaatan waktu luang; dan Klaster V: perlindungan khusus. Berikut capaian IPA Kabupaten Banyuwangi tahun 2021-2023: Tabel 2.24 Hasil Capaian IPA, IPHA dan IPKA Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2023 Tahun IPA IPHA IPKA 2021 77.19 67.49 66.01 2022 61.88 63.87 63.84 2023 79.26 80.32 73.38 Sumber: Dinas Sosial PPKB & BPS Kabupaten Banyuwangi, 2024 Pergerakan capaian IPA, IPHA, dan IPKA Kabupaten Banyuwangi tahun 2021– 2023 menunjukkan adanya dinamika kebijakan yang cukup tajam, yang mencerminkan perubahan prioritas, efektivitas intervensi, dan kapasitas pelaksanaan program di lapangan. Penurunan signifikan IPA dan IPKA pada 2022, bersamaan dengan pelemahan IPHA, mengindikasikan bahwa aspek pemberdayaan gender dan perlindungan anak sempat mengalami tekanan. Faktor penyebabnya dapat mencakup keterbatasan daya dukung anggaran, berkurangnya jangkauan program lapangan, atau melemahnya koordinasi lintas sektor pada periode transisi kebijakan. Fenomena ini penting dicermati karena indeks-indeks tersebut sangat bergantung pada kesinambungan program dan komitmen aktor kelembagaan, sehingga setiap gangguan dapat langsung tercermin dalam capaian tahunan. Pemulihan yang terjadi pada 2023, dengan lonjakan IPA, IPHA, dan IPKA yang melampaui capaian 2021, memberi sinyal bahwa intervensi kebijakan yang dilakukan bersifat adaptif dan responsif terhadap evaluasi tahun sebelumnya. Kenaikan yang konsisten di ketiga indeks tersebut menunjukkan bahwa strategi yang ditempuh tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga berhasil mengintegrasikan pendekatan holistik—misalnya penguatan regulasi, intensifikasi program pemberdayaan berbasis komunitas, peningkatan kapasitas tenaga pendamping, serta kemitraan dengan sektor nonpemerintah. Pola ini memperlihatkan bahwa ketika kebijakan dikelola dengan baik dan sumber daya didistribusikan secara tepat, capaian pembangunan sosial yang berperspektif gender dan ramah anak dapat dipacu secara signifikan, bahkan setelah periode penurunan. II -78 B. Indeks Ketimpangan Gender Indeks Ketimpangan Gender (IKG) merupakan indikator penting yang digunakan untuk mengukur sejauh mana kesenjangan pembangunan antara laki- laki dan perempuan dalam berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Indeks ini merepresentasikan ketidaksetaraan akses terhadap sumber daya dan peluang yang seharusnya dapat dinikmati secara setara oleh seluruh penduduk tanpa memandang gender. Angka IKG yang semakin kecil menunjukkan bahwa kesetaraan gender semakin tercapai. Oleh karena itu, pemantauan IKG menjadi instrumen strategis dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan, serta mendorong pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya tujuan kelima, yaitu kesetaraan gender. Berikut ini disajikan data Indeks Ketimpangan Gender di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024. Gambar 2.40 Indeks Ketimpangan Gender Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: BPS Provinsi Jawa Timur, 2025 Indeks Ketimpangan Gender Kabupaten Banyuwangi pada periode 2020– 2024 menunjukkan tren fluktuatif dengan kecenderungan penurunan pada tiga tahun pertama, diikuti oleh kenaikan kembali pada 2024. Pada 2020 indeks tercatat sebesar 0,35, menurun menjadi 0,326 pada 2021 dan mencapai titik terendah sebesar 0,236 pada 2022. Penurunan ini mencerminkan adanya perbaikan dalam kesetaraan gender, baik dalam aspek partisipasi ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan. Namun, penurunan yang tajam juga dapat mengindikasikan adanya kebijakan afirmatif atau intervensi program yang bersifat temporer sehingga dampaknya belum sepenuhnya stabil. Memasuki 2023, indeks sedikit turun menjadi 0,23 sebelum meningkat kembali menjadi 0,28 pada 2024. Kenaikan pada 2024 dapat menunjukkan adanya tantangan baru atau pelemahan pada beberapa indikator penyusun, seperti partisipasi angkatan kerja perempuan, representasi perempuan dalam pengambilan keputusan, atau akses yang setara terhadap layanan publik. II -79 Meskipun nilai indeks pada 2024 masih lebih rendah dibandingkan awal periode, tren kenaikan ini menjadi sinyal bahwa upaya pengurangan ketimpangan gender memerlukan strategi yang konsisten, terintegrasi lintas sektor, dan berkelanjutan agar capaian perbaikan dapat dipertahankan sekaligus ditingkatkan. C. Indeks Pembangunan Gender Tingkat keberhasilan pembangunan yang sudah mengakomodasi persoaran gender dapat diukur, sarah satunya adalah dengan Indeks Pembangunan Gender yang telah diperkenalkan oleh United Nations Development Programs (UNDP) yang merupakan ukuran pembangunan manusia yang merupakan komposit dari empat indikator, yang lebih menekankan status gernder, khususnya dalam mengukur kemampuan dasar. Diharapkan dari angka IPG ini mampu memberikan sebagian penjelasan mengernai program-program permbangunan yang sudah merngakomodasi kesertaraan dan keadilan gender. Berikut merupakan capaian Indeks Pembangunan Gender di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024: Gambar 2.41 Indeks Pembangunan Gender di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi, 2025 Berdasarkan data Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kabupaten Banyuwangi dari tahun 2020 hingga 2024, terlihat tren peningkatan yang konsisten. Meskipun peningkatannya relatif kecil, hal ini menunjukkan adanya kemajuan dalam upaya kesetaraan gender di Kabupaten Banyuwangi yang didukung oleh komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat program pemberdayaan perempuan di berbagai sektor. Setiap tahun, Pemeritnah Banyuwangi menggelar “Rembuk Perempuan dan Anak” sebagai ruang dialog untuk menyerap aspirasi dan kebutuhan perempuan dan anak dalam perencanaan program daerah yang diikuti oleh berbagai program unggulan pemberdayaan ekonomi perempuan di Kabupaten Banyuwangi yaitu Program Kanggo Riko yang telah berhasil menyalurkan alat usaha khususnya bago perempuan tulang punggung keluarga dan Program Warung Naik Kelas untuk pemilik warung kecil. Selain dari segi ekonomi, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memastikan terus mengupayakan setiap perempuan di Kabupaten Banyuwangi untuk menempuh II -80 pendidikan di semua jenjang melalui Program Beasiswa Banyuwangi Cerdas yang mayoritas penerimanya adalah perempuan serta Program Posyandu Terintegrasi dan Ruang Rindu dalam layanan kesehatan. Peningkatan konsisten IPG Banyuwangi 2020–2024 mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan kesetaraan gender melalui berbagai program pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta pelestarian budaya. 2.1.4 ASPEK DAYA SAING DAERAH 2.1.4.1. DAYA SAING SUMBER DAYA MANUSIA A. Angka Ketergantungan Angka Ketergantungan adalah suatu indikator demografi yang menunjukkan perbandingan antara jumlah penduduk usia tidak produktif dengan jumlah penduduk usia produktif. Angka ini digunakan untuk mengukur tingkat beban ekonomi yang harus ditanggung oleh penduduk usia produktif dalam suatu wilayah. Berdasarkan perhitungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi, berikut merupakan capaian indikator Angka Ketergantungan di Kabupaten Banyuwangi ada periode tahun 2020-2024. Gambar 2.42 Angka Ketergantungan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020- 2024 Sumber: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi, 2025 Berdasarkan grafik di atas, terjadi tren yang flukutatif terhadap angka ketergantungan di Kabupaten Banyuwangi dari tahun 2020 hingga 2024. Pada tahun 2020 Kabupaten Banyuwangi mendapat capaian tertingginya selama periode 2020-2024 dengan nilai sebesar 46,29. Fluktuasi capaian cenderung menurun ini terjadi mulai dari tahun 2021 dengan penurunan cukup signifikan menjadi sebesar 43,92, namun di tahun berikutnya pada tahun 2022 terjadi peningkatan menjadi 44,3. Pada periode ini diakhiri dengan capaian sebesar 44,8, hasil ini meningkat dari tahun sebelumnya pada tahun 2023 dengan capaian sebesar 44,28. Walaupun II -81 peningkatan terjadi, namun capaian pada tahun 2024 ini masih lebih baik dibandingkan capaian pada tahun 2020. Meskipun begitu, peningkatan ini mengindikasikan bahwa jumlah penduduk tidak produktif (usia anak-anak dan lanjut usia) yang bergantung pada penduduk usia produktif semakin bertambah. Hal ini dapat berpengaruh terhadap daya saing sumber daya manusia karena semakin banyak beban yang harus ditanggung oleh angkatan kerja. Jika tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan, pelatihan keterampilan, dan penciptaan lapangan kerja yang memadai, maka produktivitas daerah bisa menurun. 2.1.4.2. IPTEK, INOVASI, DAN PRODUKTIVITAS EKONOMI A. Rasio PDRB Industri Pengolahan Rasio PDRB industri pengolahan merupakan perbandingan antara Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dari sektor industri pengolahan terhadap total PDRB suatu wilayah dalam hal ini yaitu wilayah Kabupaten Banyuwangi. Rasio ini digunakan untuk mengetahui seberapa besar kontribusi sektor industri pengolahan terhadap perekonomian di daerah Kabupaten Banyuwangi. Indikator ini untuk mengukur nilai tambah bruto yang dihasilkan oleh kegiatan pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi di suatu wilayah dalam periode tertentu. Di bawah ini merupakan capaian rasio PDRB industri pengolahan di Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2021-2024: Gambar 2.43 Rasio PDRB Industri Pengolahan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2024 Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi, 2025 Rasio/Kontribusi sektor industri pengolahan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Banyuwangi dalam lima tahun terakhir menunjukkan kecenderungan menguat. Pada tahun 2020, sektor ini menyumbang 11,62 persen terhadap PDRB atas dasar harga berlaku, dan meningkat menjadi II -82 12,94 persen pada tahun 2024. Kenaikan kontribusi sebesar 1,32 poin persentase mencerminkan penguatan peran sektor ini dalam struktur ekonomi daerah, sekaligus menandai arah transformasi ekonomi dari dominasi sektor primer menuju sektor sekunder yang lebih berbasis pada pengolahan dan nilai tambah. Peningkatan ini menunjukkan bahwa aktivitas pengolahan di tingkat lokal semakin berkembang, baik melalui industri skala rumah tangga, industri kecil dan menengah, maupun unit-unit usaha yang terintegrasi dengan sumber daya lokal. Dukungan dari sektor pertanian dan perikanan sebagai penyedia bahan baku, serta keterlibatan koperasi dan UMKM dalam rantai produksi, turut memperkuat ekosistem pengolahan yang inklusif. Lebih jauh, kecenderungan naiknya kontribusi ini juga menjadi sinyal bahwa kebijakan daerah yang mendorong hilirisasi mulai menunjukkan hasil. Hilirisasi tidak hanya dipahami sebagai pemrosesan produk primer, tetapi juga sebagai strategi memperpanjang rantai nilai di dalam wilayah, meningkatkan efisiensi distribusi, dan menciptakan diferensiasi produk unggulan Banyuwangi. Dalam konteks ini, sektor industri pengolahan menjadi tulang punggung bagi pengembangan agroindustri, industri perikanan olahan, serta produk turunan berbasis hasil alam lokal. Ke depan, peran strategis sektor ini perlu diperkuat melalui dukungan terhadap peningkatan teknologi produksi, sertifikasi mutu, promosi pasar, serta integrasi dengan sektor perdagangan dan penanaman modal. Dengan arah tersebut, industri pengolahan tidak hanya menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjadi instrumen utama dalam peningkatan nilai tambah lokal, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan ketimpangan antarwilayah dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan. B. Rasio PDRB Akomodasi dan Makan Minum Rasio PDRB Akomodasi dan Makan Minum adalah perbandingan antara Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang dihasilkan oleh sektor Penyediaan Akomodasi serta Makan dan Minum terhadap total PDRB suatu daerah. Rasio ini menunjukkan seberapa besar sumbangan sektor penginapan dan tempat makan terhadap seluruh ekonomi daerah. Berikut merupakan capaian rasio PDRB akomodasi makan dan minum di Kabupaten Banyuwangi di tahun 2021-2024: Gambar 2.44 Rasio PDRB Akomodasi Makan dan Minum Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2024 Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi, 2025 II -83 Sektor penyediaan akomodasi dan makan minum menunjukkan tren kontribusi yang terus meningkat terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Banyuwangi atas dasar harga berlaku selama periode 2020–2024. Pada tahun 2020, kontribusi sektor ini tercatat sebesar 2,60 persen, kemudian meningkat menjadi 2,64 persen pada 2021, 2,89 persen pada 2022, 3,00 persen pada 2023, dan mencapai 3,14 persen pada tahun 2024. Kenaikan ini mencerminkan pemulihan dan penguatan peran sektor akomodasi dan makan minum dalam struktur perekonomian daerah pasca-pandemi. Dari sisi pertumbuhan atas dasar harga konstan (ADHK), sektor ini sempat mengalami kontraksi tajam pada tahun 2020 sebesar −13,85 persen akibat dampak pandemi COVID-19 yang menekan mobilitas masyarakat dan aktivitas kepariwisataan. Namun demikian, pemulihan berlangsung cepat pada tahun- tahun berikutnya dengan pertumbuhan positif sebesar 4,31 persen (2021), 14,79 persen (2022), 7,29 persen (2023), dan 7,43 persen (2024). Laju pertumbuhan yang stabil ini menunjukkan bahwa sektor ini tidak hanya pulih, tetapi juga mengalami penguatan yang konsisten dalam kontribusinya terhadap ekonomi daerah. Konsistensi peningkatan kontribusi dan keberlanjutan pertumbuhan sektor ini memperlihatkan bahwa penyediaan akomodasi dan makan minum berkembang secara struktural dalam perekonomian Banyuwangi. Hal ini menjadi indikasi penting bagi perumusan kebijakan pengembangan sektor tersier, serta membuka ruang bagi penciptaan lapangan kerja, peningkatan nilai tambah, dan akselerasi pertumbuhan wilayah berbasis jasa. Lebih lanjut, peningkatan performa sektor ini juga mencerminkan membaiknya iklim usaha di bidang jasa, khususnya di kawasan-kawasan dengan potensi unggulan pariwisata dan ekonomi lokal berbasis pengalaman. Hal ini tidak lepas dari meningkatnya kualitas pelayanan, aksesibilitas, serta dukungan infrastruktur dan promosi daerah. Dengan penguatan berkelanjutan, sektor akomodasi dan makan minum memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu motor utama transformasi ekonomi Banyuwangi menuju struktur yang lebih dinamis, inklusif, dan berorientasi jasa. C. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja merupakan rasio antara jumlah angkatan kerja dengan jumlah penduduk usia kerja/usia produktif 15 tahun ke atas. Penduduk yang termasuk dalam angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran atau sedang mencari pekerjaan. Selanjutnya akan disajikan capaian realisasi TPAK di Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2020 hingga tahun 2024: II -84 Gambar 2.45 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi,2025 Struktur ketenagakerjaan di Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2024 menunjukkan tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) sebesar 75,36 persen, mengindikasikan bahwa mayoritas penduduk usia kerja telah berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, baik bekerja maupun aktif mencari kerja. Angka ini menunjukkan peningkatan partisipasi dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi dan mencerminkan pemulihan yang cukup baik dalam pasar tenaga kerja daerah. TPAK tertinggi tercatat pada kelompok penduduk dengan pendidikan SMA ke atas, yaitu sebesar 82,17 persen, diikuti oleh lulusan SMP sederajat sebesar 81,51 persen. Hal ini mengisyaratkan bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkan, semakin besar pula kecenderungan seseorang untuk berpartisipasi dalam angkatan kerja. Sebaliknya, penduduk dengan pendidikan rendah menunjukkan partisipasi yang lebih terbatas. Kelompok penduduk dengan pendidikan SD sederajat hanya mencatatkan TPAK sebesar 64,23 persen, sedangkan kelompok yang tidak atau belum pernah sekolah mencatatkan angka TPAK 75,70 persen, meskipun sebagian besar bekerja di sektor informal dan pertanian subsisten. Fenomena ini menunjukkan pentingnya peningkatan akses dan kualitas pendidikan sebagai upaya jangka panjang dalam memperkuat struktur ketenagakerjaan, meningkatkan daya saing tenaga kerja, serta memperkecil kesenjangan produktivitas antar segmen penduduk usia kerja di Kabupaten Banyuwangi. Selain menggambarkan tingkat partisipasi, struktur angkatan kerja menurut pendidikan juga mengungkap kecenderungan efisiensi tenaga kerja. Kelompok berpendidikan tinggi tidak hanya memiliki TPAK yang tinggi, namun juga menunjukkan rasio bekerja terhadap angkatan kerja yang relatif stabil, yaitu 97,47 persen untuk lulusan SMA ke atas. Artinya, sebagian besar dari mereka yang telah menyelesaikan pendidikan menengah atas berhasil terserap ke dalam lapangan kerja. Ini mengindikasikan pentingnya peningkatan kualitas SDM dan relevansi II -85 keterampilan dengan kebutuhan dunia kerja, khususnya dalam menyongsong pertumbuhan sektor ekonomi modern dan transformasi digital di Banyuwangi. D. Indeks Inovasi Daerah Indeks Inovasi Daerah adalah ukuran untuk menilai seberapa kreatif dan inovatif sebuah daerah dalam menyelesaikan masalah dan meningkatkan pelayanan publik. Indeks Inovasi Daerah dimaksudkan agar dapat mendorong kompetisi positif antar pemerintah Provinsi dan antar pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pembangunan guna terwujudnya kesejahteraan rakyat. Berikut merupakan capaian Indeks Inovasi Daerah di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024: Tabel 2.25 Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Indeks Inovasi Daerah 2020 2021 2022 2023 2024 Skor 11.542 84,19 96,3 86,94 98,86 Predikat Sangat Inovatif Sangat Inovatif Sangat Inovatif Sangat Inovatif Sangat Inovatif Sumber: Bappeda Kabupaten Banyuwangi, 2025 Selama periode 2020 hingga 2024, Kabupaten Banyuwangi secara konsisten mempertahankan capaian ada pada predikat “Sangat Inovatif”, bahkan hampir mendapatkan capaian sempurna pada tahun 2024 dengan capaian sebesar 98,86, meskipun sempat terjadi penurunan di tahun 2023. Terdapat perbedaan nilai Skor indeks di tahun 2020 dan di tahun 2021, perbedaan perhitungan Indeks Inovasi Daerah ini disebabkan oleh adanya perubahan metode penilaian dan penyesuaian indikator yang digunakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Pada tahun 2020, penghitungan indeks masih berfokus pada kuantitas inovasi yang dihasilkan oleh pemerintah daerah. Sementara pada tahun 2021 hingga saat ini, penilaian mulai diarahkan tidak hanya pada jumlah inovasi, tetapi juga pada kualitas, keberlanjutan, dan dampak nyata dari inovasi tersebut terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Adanya penyesuaian instrument penilaian IID oleh kemendagri mengakibatkan Skor capaian indeks inovasi daerah di tahun 2021 tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan tahun 2020. Namun secara Predikat dalam IID, Kabupaten Banyuwangi tetap meraih Predikat Sangat Inovatif. Peningkatan skor Indeks Inovasi Daerah dari tahun ke tahun menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi dalam mengembangkan dan menerapkan inovasi di berbagai sektor pelayanan publik. Keberhasilan peningkatan indeks inovasi daerah di Kabupaten Banyuwangi tidak terlepas dari adanya konsolidasi yang kuat dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memastikan kinerja inovasi setiap dinas berjalan optimal sesuai target yang telah ditetapkan, meskipun terjadi perubahan mekanisme perhitungan Indeks Inovasi Daerah (IID) pada tahun 2021 dengan penyesuaian indikator dan metode penilaian, sehingga skala skor berbeda dari tahun sebelumnya dan tidak dapat dibandingkan langsung dengan 2020. Setiap SKPD diwajibkan memenuhi capaian indikator inovasi melalui program dan kegiatan yang terukur, dengan penerapan II -86 mekanisme reward and punishment berupa penambahan atau pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai bentuk motivasi dan pengendalian kinerja. Selain itu, monitoring dan evaluasi (monev) inovasi dilakukan secara berkala untuk menilai efektivitas program yang dijalankan. Upaya ini juga diperkuat dengan kolaborasi antara Bappeda dan perguruan tinggi seperti Universitas Airlangga (UNAIR), Stikes Banyuwangi, serta berbagai institusi pendidikan lainnya dalam pengembangan ide, riset, dan implementasi inovasi daerah. Sinergi lintas sektor ini mendorong terciptanya ekosistem inovasi yang lebih adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan, sehingga berdampak positif pada peningkatan indeks inovasi daerah setiap tahunnya. E. Rasio Kewirausahaan Rasio kewirausahaan merupakan indikator yang menggambarkan perbandingan jumlah penduduk yang berstatus sebagai wirausahawan terhadap total penduduk usia kerja di suatu wilayah. Indikator ini digunakan untuk menilai sejauh mana masyarakat mampu menciptakan lapangan kerja secara mandiri dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Dalam konteks perencanaan pembangunan daerah, rasio kewirausahaan menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan strategi pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan UMKM, dan penciptaan iklim usaha yang kondusif. Pemerintah daerah dapat meningkatkan rasio ini melalui kebijakan fasilitasi permodalan, pendampingan usaha, pelatihan kewirausahaan, dan penyediaan infrastruktur pendukung bagi pelaku usaha. Berikut akan disajikan capaian rasio kewirausahaan di Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2020-2024: Gambar 2.46 Rasio Kewirausahaan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi,2025 Rasio kewirausahaan Kabupaten Banyuwangi dalam lima tahun terakhir menunjukkan pola fluktuatif. Pada awal periode, capaian sebesar 4,84% sedikit menurun menjadi 4,79%, kemudian meningkat cukup signifikan menjadi 5,63%. Namun, dua tahun terakhir mengalami II -87 penurunan tajam menjadi 3,90% dan kembali turun menjadi 3,19%. Fkuktuasi ini mencerminkan adanya dinamika dalam keberadaan dan keberlangsungan pelaku usaha di daerah. Peningkatan pada tahun ketiga diduga dipengaruhi oleh keberhasilan program pemberdayaan UMKM dan dorongan pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Sebaliknya, penurunan pada dua tahun terakhir dapat mengindikasikan menurunnya daya tahan usaha akibat terbatasnya akses pembiayaan, melemahnya daya beli masyarakat, meningkatnya persaingan pasar, atau tantangan adaptasi teknologi di kalangan pelaku usaha kecil. 2.1.4.3. INTEGRASI EKONOMI DOMESTIK DAN GLOBAL A. Pembentukan Modal Tetap Bruto Pembentukan Modal Tetap Bruto atau yang familiar disebut PMTB adalah suatu ukuran seberapa banyak uang yang digunakan untuk membangun atau membeli barang-barang yang dipakai jangka panjang, seperti gedung, jalan, mesin, dan peralatan. Pada konsepnya, PMTB merupakan pengeluaran untuk membeli barang modal yang tidak dikonsumsi, tetapi memiliki umur pemakaian lebih dari satu tahun seperti bangunan tempat tinggal dan bukan tempat tinggal, Singkatnya PMTB menunjukkan investasi fisik yang dilakukan dalam suatu wilayah. Berikut merupakan perkembangan dan struktur PMTB Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024: Tabel 2.26 Pembentukan Modal Tetap Bruto di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi, 2025 Kinerja investasi yang tercermin melalui indikator Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) menunjukkan tren peningkatan dalam lima tahun terakhir. Nilai PMTB atas dasar harga berlaku (ADHB) meningkat dari Rp26,17 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp34,12 triliun pada tahun 2024, dengan kontribusi yang relatif stabil terhadap PDRB, yaitu sekitar 31–32 persen. Sementara itu, pertumbuhan riil PMTB (ADHK) menunjukkan variasi, dari pertumbuhan moderat II -88 sebesar 2,91 persen di tahun 2021, stagnan di 0,64 persen tahun 2022, lalu kembali meningkat menjadi 6,25 persen di 2023 dan 6,15 persen pada 2024. Pergerakan ini menggambarkan dinamika optimisme pelaku ekonomi serta pengaruh kondisi eksternal terhadap realisasi investasi fisik, seperti bangunan, mesin, dan alat transportasi. Efisiensi investasi yang ditunjukkan oleh rasio ICOR mengalami perbaikan dari 7,88 pada tahun 2021 menjadi 6,29 pada 2023, meskipun sedikit meningkat kembali menjadi 6,84 pada tahun 2024. Penurunan ICOR dalam periode 2021– 2023 menandakan bahwa investasi yang dilakukan semakin produktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, atau dengan kata lain, semakin sedikit tambahan investasi yang dibutuhkan untuk menghasilkan tambahan output ekonomi. Namun, kenaikan ICOR di tahun 2024 mengindikasikan adanya penurunan efisiensi relatif, yang bisa disebabkan oleh keterlambatan dampak investasi terhadap output atau adanya alokasi ke sektor yang belum segera memberikan kontribusi terhadap PDRB. Kondisi ini menandakan pentingnya quality investment yang berorientasi pada sektor produktif bernilai tambah tinggi, terutama dalam konteks hilirisasi, transformasi industri, dan modernisasi infrastruktur. Stabilnya kontribusi PMTB terhadap PDRB pada kisaran 31 persen selama periode 2020–2024 juga menunjukkan bahwa peran investasi fisik dalam struktur perekonomian daerah masih cukup konsisten. Namun, hal ini sekaligus mengindikasikan bahwa akselerasi pertumbuhan belum sepenuhnya ditopang oleh ekspansi investasi baru secara proporsional. Oleh karena itu, ke depan diperlukan strategi peningkatan kualitas investasi, terutama yang mendukung transformasi sektor unggulan seperti industri pengolahan, pariwisata, dan pertanian berbasis teknologi. Sinergi antara arah investasi publik dan swasta perlu diperkuat, termasuk melalui penyediaan infrastruktur dasar dan pendukung iklim usaha yang kondusif, agar efektivitas investasi benar-benar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. B. Net Ekspor Barang dan Jasa Net Ekspor Barang dan Jasa adalah selisih antara total nilai barang dan jasa yang dijual ke luar negeri (disebut ekspor) dengan total nilai barang dan jasa yang dibeli dari luar negeri (disebut impor). Net ekspor digunakan untuk mengetahui apakah Kabupaten Banyuwangi lebih banyak menghasilkan dan menjual produk ke luar, atau justru lebih banyak membeli dari luar. Jika ekspor lebih besar dari impor, artinya net ekspor bernilai positif dan menunjukkan kelebihan atau surplus perdagangan. Sebaliknya, jika impor lebih besar dari ekspor, maka net ekspor bernilai negatif dan menunjukkan kekurangan atau defisit perdagangan. Indikator ini penting karena menunjukkan seberapa besar kontribusi produk wilayah lain terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyuwangi. Berikut merupakan perkembangan dan struktur Net Ekspor Barang dan Jasa Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2023: II -89 Tabel 2.27 Net Ekspor Barang dan Jasa di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2023 Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi, 2025 Dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2020–2024), kinerja net ekspor Kabupaten Banyuwangi secara konsisten berada dalam posisi defisit, yang mencerminkan bahwa nilai impor barang dan jasa dari luar daerah terus melebihi nilai ekspor yang dihasilkan oleh daerah. Pada tahun 2020, defisit net ekspor atas dasar harga berlaku tercatat sebesar Rp6,47 triliun dengan kontribusi negatif terhadap PDRB sebesar –7,98 persen. Meskipun terjadi perbaikan secara bertahap hingga defisit menyempit menjadi Rp5,07 triliun atau –4,65 persen terhadap PDRB pada tahun 2024, kondisi ini menunjukkan bahwa struktur perekonomian Kabupaten Banyuwangi masih cukup terbuka dan belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhannya dari hasil produksi sendiri. Jika dilihat berdasarkan nilai riil (ADHK), tren defisit net ekspor juga menunjukkan arah perbaikan. Defisit sebesar Rp3,23 triliun pada tahun 2020 menurun menjadi Rp1,19 triliun pada tahun 2023, meskipun kembali melebar menjadi Rp1,47 triliun pada tahun 2024. Penurunan defisit tersebut mengindikasikan adanya perbaikan kinerja perdagangan antarwilayah, baik karena peningkatan kapasitas produksi lokal maupun terkendalinya impor. Namun demikian, membesarnya kembali defisit pada tahun terakhir menunjukkan bahwa perbaikan tersebut belum sepenuhnya stabil. Hal ini mengindikasikan bahwa kemampuan sektor produksi lokal, terutama industri dan pertanian, masih perlu diperkuat agar mampu memenuhi kebutuhan input dalam negeri. Ketergantungan yang relatif tinggi terhadap pasokan dari luar daerah menjadi tantangan bagi Kabupaten Banyuwangi dalam mewujudkan struktur ekonomi yang lebih mandiri dan berdaya tahan. Oleh karena itu, arah pembangunan ekonomi ke depan perlu difokuskan pada penguatan kapasitas produksi lokal, khususnya melalui hilirisasi sektor pertanian, perikanan, dan industri pengolahan. Upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap barang modal dan bahan baku dari luar daerah melalui strategi substitusi impor lokal juga menjadi langkah penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil, berkelanjutan, dan inklusif. II -90 Selanjutnya, tren defisit net ekspor ini perlu dipandang sebagai sinyal untuk mengarahkan investasi ke sektor-sektor yang memiliki potensi untuk mengurangi impor dan mendorong ekspor antarwilayah. Investasi produktif yang diarahkan pada penguatan rantai pasok lokal, khususnya pada sektor-sektor bernilai tambah tinggi, diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perbaikan neraca perdagangan daerah. Dengan demikian, hilirisasi tidak hanya menjadi strategi industrialisasi, tetapi juga sebagai fondasi bagi peningkatan daya saing dan kemandirian ekonomi Kabupaten Banyuwangi dalam jangka menengah hingga panjang. C. Ekonomi Syariah Perkembangan perekonomian nasional mengalami perubahan secara cepat dan tantangan semakin berat, diperlukan lembaga perbankan nasional yang dapat melayani berbagai kelompok ekonomi, salah satunya munculnya ekonomi syariah. Tiga pilar ekonomi syariah adalah adalah Keadilan, Keseimbangan dan Kemaslahatan yang tercermin dari aktifitas ekonomi yang menghindari riba, maysir (tidak transparan), gharar (spekulasi), dzalim dan haram, dimana terjadi keseimbangan aktivitas di sektor riil dan finansial, pengelolaan risk dan return, aktivitas bisnis dan sosial, aspek spiritual dan material dan azas manfaat dan kelestarian lingkungan, serta melindungi keselamatan kehidupan beragama, proses regenarasi, perlindungan jiwa, harta dan akal. Kondisi perekonomian di Kabupaten Banyuwangi memiliki sektor - sektor ekonomi unggulan yang membentuk struktur perekonomian di Kabupaten Banyuwangi, yaitu ada di sektor Pertanian, Perdagangan, Hotel & Restoran serta sektor Jasa. Nilai ketiga sektor tersebut terhadap pembentukan PDRB melebihi 50% dari total pembentukan PDRB Kabupaten Banyuwangi. Secara umum, sektor perdagangan, industri kecil, pertanian dan jasa-jasa di Kabupaten Banyuwangi memberi kontribusi yang besar dalam perekonomian, termasuk yang berskala mikro dan kecil. Sehingga UMKM di sektor perdagangan dan industri kecil memiliki potensi yang sangat besar untuk dijadikan sasaran pasar bagi setiap lembaga pembiayaan. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2015 yang memuat tentang pendirian PT BPR Syariah Kabupaten Banyuwangi, mulai berlaku sejak 23 September 2015, Salah satu ekonomi syariah yang berkembang di Kabupaten Banyuwangi adalah adanya Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), yang memiliki fungsi sebagai agen pembangunan yang diharapkan mampu mewujudkan pemerataan pelayanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha dan pemerataan pendapatan masyarakat melalui pemberian bantuan pembiayaan kepada pedagang atau pengusaha kecil serta menghimpun dana-dana dari masyarakat. Sasaran pada BPRS adalah pengusaha mikro, kecil dan menengah. Pengertian pengusaha disini tidak terbatas pada bidang industri saja melainkan juga di bidang–bidang lainnya, seperti : pertanian, perdagangan, jasa dan lain sebagainya. Pada pembangunan BPRS di Kabupaten Banyuwangi, peningkatan sumber-sumber dana dapat diimbangi dengan peningkatan penyaluran dana pinjaman, sehingga FDR (Finance to Deposit Ratio) memiliki tren meningkat. Pada II -91 akhir tahun ke-1 FDR (Finance to Deposit Ratio) tercatat sebesar 65,1%, secara lebih lengkap dapat dilihat pada tabel dibawah ini: Tabel 2.28 Perkembangan FDR di Kabupaten Banyuwangi Keterangan PYD DPK FDR Tahun I 1.473.953 1.222.944 120,52% Tahun II 1.920.453 1.418.315 135,40% Tahun III 2.295.453 1.555.609 147,56% Tahun IV 2.857.361 1.923.971 148,51% Tahun V 3.419.743 2.671.613 128,00% Sumber: Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi, 2025 Maka, dari tabel data perkembangan FDR diatas, fungsi BPRS sebagai lembaga intermediasi keuangan dapat dijalankan dengan baik oleh BPRS. Fungsi ini berjalan semakin baik, tercermin dari rasio FDR yang selalu meningkat dari waktu ke waktu. Selain dari FDR, dari nilai BEP (Break Event Point), BPRS dapat membukukan keuntungan bulanan (BEP bulanan) pada bulan ke-15 dan BEP kumulatif terjadi pada bulan ke-33. 2.1.4.4. PERKOTAAN DAN PERDESAAN SEBAGAI PUSAT PERTUMBUHAN EKONOMI A. Indeks Kualitas Layanan Infrastruktur Indeks Kualitas Layanan Infrastruktur adalah ukuran yang digunakan untuk menilai seberapa baik dan seberapa layak infrastruktur yang tersedia digunakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Infrastruktur yang dimaksud mencakup berbagai fasilitas dasar seperti jalan, jembatan, transportasi umum, jaringan listrik, air bersih, sanitasi, dan jaringan internet. Indeks ini tidak hanya mengukur keberadaan infrastruktur, tapi juga kualitas layanan yang dirasakan oleh masyarakat, seperti apakah jalanan mudah dilalui, apakah air mengalir lancar, apakah listrik sering padam, atau apakah sinyal internet stabil. Capaian Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur (IKLI) Kabupaten Banyuwangi mengalami penurunan di tahun 2023 sebesar 0,79 dibandingkan tahun 2022. Capaian IKLI di tahun 2022 mencapai di angka 85,92, namun menurun menjadi 85,13 di tahun 2023. Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur di Kabupaten Banyuwangi menunjukkan tren penurunan dari 85,92 pada 2022 menjadi 85,13 pada 2023. Hasil survei menunjukkan bahwa infrastruktur jalan dan jembatan merupakan infrastruktur yang cukup menentukan seberapa besar dan spesifik kepuasan masyarakat terhadap kebjakan kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan LKJIP Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023, bahwa capaian IKLI Kebinamargaan berada di angka 82,21, IKLI Keciptakaryaan mencapai angka 84,44, lalu untuk IKLI Penataan Ruang tercapai sebesar 82,15, serta IKLI Perumahan dan Permukiman berada di angka 83,92. Permasalahan terkait dengan capaian IKLI ini di Kabupaten Banyuwangi disebabkan oleh cuaca hujan yang ekstrim serta tonase kendaraan yang melebihi kelas jalan menyebabkan kerusakan jalan yang semakin banyak dibeberapa titik. Serta masih ada ruas jalan akses yang berpotensi terhadap pertumbuhan ekonomi II -92 dan akses jalan menuju tempat pendidikan yang rusak belum tertangani secara baik dan merata. Selain itu juga disebabkan terbatasnya infrastruktur sistem drainase dan antisipasi banjir secara baik, karena usia saluran drainase/ gorong gorong menyebabkan kerusakan. Disamping itu saluran drainase gorong-gorong sudah tidak mampu lagi menampung limpahan air hujan karena dimensi saluran masih kurang memadai. Pemerintah telah mengupayakan untuk melakukan identifikasi ruas jalan, sistem drainase dan lainnya dengan cermat dan tepat dengan optimalisasi program pembangunan dan pengembangan jalan sistem irigasi maupun sistem drainase. Berikutnya juga melaksanakan pemeliharaan jalan pada ruas jalan yang mengalami kerusakan ringan hingga parah, pelebaran jalan pada ruas jalan yang mulai mengalami peningkatan volume kendaraan yang melaluinya. Serta pemeliharaan drainase akan terus menjadi prioritas untuk dianggarkan dan dilaksanakan setiap tahunnya, terutama pada kawasan yang rawan genangan air. Sebagai antisipasi banjir, juga akan dilakukan secara rutin normalisasi saluran drainase dengan pengerukan sedimen (endapan waled) yang mengakibatkan dangkalnya saluran drainase. B. Persentase Desa Mandiri Desa Mandiri adalah desa yang memiliki kemampuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya yang dimiliki secara berkelanjutan. Tujuan utama dari konsep Desa Mandiri adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kemandirian dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, sosial, dan lingkungan. Berikut merupakan capaian persentase desa mandiri di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2024: Gambar 2.47 Persentase Desa Mandiri Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021- 2024 Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyuwangi, 2025 II -93 Capaian persentase desa mandiri menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan dari tahun 2021 mulai 47%, dan menjadi 94,7% tahun 2024. Hal ini mencerminkan keberhasilan berbagai program pemberdayaan desa dan peningkatan infrastruktur yang mendukung kemandirian desa. Meskipun demikian, capaian ini masih menyisakan tantangan dalam mewujudkan desa mandiri dari total desa mandiri yang ada di Kabupaten Banyuwangi yang masih perlu diatasi. Perhitungan desa mandiri yang sebelumnya menggunakan Indeks Desa Mandiri, di tahun 2025 akan berganti metologi perhitungannya menjadi Indeks Desa. Indeks Desa kini tidak hanya mengukur ketertinggalan, kemandirian, dan keberlanjutan desa, tetapi juga memperkuat dimensi tata kelola, inklusi sosial, dan ketahanan terhadap krisis. Penyempurnaan ini bertujuan meningkatkan akurasi pemetaan kondisi desa serta efektivitas intervensi kebijakan pembangunan berbasis data. Peningkatan Indeks Desa Mandiri dapat dicapai melalui penguatan tiga dimensi utama, yaitu ekonomi, sosial, dan ekologi/lingkungan. Di Kabupaten Banyuwangi, secara umum memiliki aspek ketahanan ekonomi yang baik, yaitu desa memiliki basis produksi yang kuat, akses pasar yang mudah dijangkau, serta ketersediaan layanan lembaga keuangan yang terjangkau akan mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Selain itu, pada dimensi ketahanan sosial, faktor layanan dasar seperti pendidikan dengan jarak tempuh yang dekat, fasilitas kesehatan yang memadai dengan ketersediaan tenaga kesehatan, serta akses layanan yang mudah menjadi penentu penting. Partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan gotong royong, keterlibatan dalam musyawarah desa, ketersediaan rumah layak huni melalui program bedah rumah yang dibiayai dana desa maupun dukungan Pemerintah Kabupaten, serta penyediaan akses internet gratis di balai desa dan jaringan fiber optic untuk mendukung kegiatan digitalisasi desa semakin memperkuat aspek sosial tersebut. Sementara itu, ketahanan lingkungan berperan penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem desa melalui pengelolaan sumber daya alam yang bijak dan upaya pelestarian lingkungan. Dari ketiga dimensi tersebut, peningkatan Indeks Desa Mandiri paling terlihat dari kemajuan pada layanan sosial yang semakin inklusif, berkualitas, dan berbasis digital, sehingga mendukung terciptanya desa yang adaptif dan berdaya saing. C. Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak Rumah tangga dengan akses hunian layak merujuk pada kondisi di mana keluarga menempati tempat tinggal yang memenuhi standar kelayakan dasar. Standar tersebut mencakup struktur bangunan yang kokoh, luas ruang yang memadai (minimal 7,2 m² per orang), akses terhadap air minum dan sanitasi layak, serta tidak berada di lokasi rawan bencana atau permukiman kumuh. Selain itu, hunian dianggap layak jika memiliki legalitas kepemilikan atau status penguasaan yang sah. Akses terhadap hunian layak merupakan bagian penting dari hak dasar warga negara dan menjadi indikator kualitas hidup serta kesejahteraan masyarakat. Dari beberapa komponen tersebut kemudian dilakukan perhitungan untuk memperoleh persentase dari rumah tangga dengan akses hunian layak, yang memperhitungkan antara Jumlah rumah tangga dengan akses hunian layak yang dibagi dengan Jumlah seluruh rumah tangga kemudian dikalikan 100%. Berikut II -94 merupakan capaian indikator Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak di Kabupaten Banyuwangi 2020-2024. Gambar 2.48 Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: Dinas PUCKPP Kabupaten banyuwangi, 2025 Berdasarkan grafik di atas, data hanya menunjukkan dari tahun 2020 hingga
2024.Pada tahun 2021 terjadi peningkatan yang cukup signifikan dari sebesar 68,2% pada tahun 2020, lalu naik kurang lebih 4% menjadi 72,17%. Ditahun 2023 capaian Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak Kabupaten Banyuwangi meningkat secara signifikan menjadi 917,9685% dan di tahun 2024 mengalami peningkatan kembali menjadi sebesar 927,903%. Kenaikan ini menunjukkan keberhasilan Banyuwangi dalam memperbaiki atau meningkatkan akses hunian layak bagi masyarakat Banyuwangi. Tantangan ke depan bagi Banyuwangi adalah memperbaiki akses hunian layak bagi masyarakat yang jauh dari pusat kota dan akses yang cukup sulit. Selain itu, pertumbuhan penduduk dan arus urbanisasi yang tinggi meningkatkan kebutuhan terhadap hunian, sementara penyediaan rumah layak huni masih belum mampu mengimbanginya, terutama di kawasan perkotaan dan daerah padat penduduk. 2.1.4.5. STABILITAS EKONOMI MAKRO A. Tingkat Inflasi Tingkat inflasi adalah persentase kenaikan harga-harga barang dan jasa secara umum dalam suatu periode waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun. Inflasi menunjukkan seberapa besar daya beli uang menurun yang artinya, dengan jumlah uang yang sama, kita bisa membeli lebih sedikit barang dibanding sebelumnya. Di Kabupaten Banyuwangi, Badan Pusat Statistik (BPS) secara rutin merilis data inflasi untuk memantau stabilitas ekonomi daerah. Berikut perkembangan tingkat inflasi yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi pada periode 2020-2024: II -95 Gambar 2.49 Tingkat Inflasi Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber : BPS Kabupaten Banyuwangi, 2025 Selama periode 2020–2024, tingkat inflasi Kabupaten Banyuwangi cenderung terkendali dan berada dalam kisaran yang relatif stabil, mencerminkan kondisi harga yang cukup terjaga dan daya beli masyarakat yang relatif tidak mengalami tekanan ekstrem. Inflasi tercatat sebesar 1,74 persen pada tahun 2020 dan sedikit menurun menjadi 1,58 persen pada tahun 2021. Kestabilan ini menggambarkan kemampuan daerah dalam menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran barang/jasa, terutama pada kelompok kebutuhan pokok dan transportasi. Namun demikian, pada tahun 2022 terjadi lonjakan inflasi yang cukup signifikan, mencapai 6,06 persen. Kenaikan tersebut merupakan dampak dari gejolak eksternal pascapandemi COVID-19, kenaikan harga energi dan bahan pangan global, serta penyesuaian harga BBM yang berdampak pada inflasi nasional maupun daerah. Meski demikian, kondisi tersebut berhasil dikendalikan pada tahun-tahun berikutnya, dengan inflasi menurun menjadi 2,15 persen di tahun 2023 dan kembali menyentuh 1,73 persen pada tahun 2024. Penurunan ini menunjukkan efektivitas koordinasi pengendalian inflasi daerah melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), serta peran strategis sektor pertanian dan distribusi yang tetap stabil. Stabilitas inflasi yang terjaga selama periode RPJMD ini merupakan fondasi penting bagi penciptaan iklim usaha yang kondusif dan menjaga daya beli masyarakat. Tingkat inflasi yang rendah dan terkendali juga mendukung keberlanjutan program penanggulangan kemiskinan serta menjaga ritme konsumsi rumah tangga, yang merupakan komponen utama dalam struktur PDRB Kabupaten Banyuwangi. Ke depan, penguatan ketahanan pangan lokal, efisiensi rantai pasok, serta pengawasan harga-harga strategis di tingkat konsumen perlu terus diperkuat agar stabilitas inflasi tetap terjaga dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. II -96 B. Rasio Pajak Daerah Terhadap PDRB Rasio pajak daerah terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan indikator penting yang menggambarkan sejauh mana kontribusi penerimaan pajak daerah terhadap total output ekonomi suatu wilayah. Indikator ini mencerminkan kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam memobilisasi sumber daya dari basis ekonomi lokal untuk mendukung pembiayaan pembangunan. Nilai rasio yang tinggi menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi pajak tanpa membebani perekonomian secara berlebihan, sedangkan nilai yang rendah dapat mengindikasikan perlunya perbaikan kebijakan perpajakan, perluasan basis pajak, atau peningkatan kepatuhan wajib pajak. Gambar 2.50 Rasio Pajak Daerah Terhadap PDRB Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi, 2025 Berdasarkan data rasio pajak daerah terhadap PDRB Kabupaten Banyuwangi tahun 2020–2024, terlihat tren fluktuatif dengan kecenderungan peningkatan hingga 2023 sebelum sedikit menurun di 2024. Pada 2020 dan 2021, rasio pajak daerah terhadap PDRB berada di level yang sama, yakni 0,24, yang mencerminkan stabilitas namun juga menunjukkan belum adanya peningkatan signifikan pada penerimaan pajak daerah relatif terhadap pertumbuhan ekonomi. Tahun 2022 rasio meningkat menjadi 0,25, menandakan adanya perbaikan dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah, yang kemungkinan dipengaruhi oleh pemulihan aktivitas ekonomi pascapandemi dan penguatan basis pajak. Kenaikan paling signifikan terjadi pada 2023 dengan rasio mencapai 0,28, yang dapat diartikan sebagai hasil dari implementasi kebijakan fiskal yang lebih efektif, peningkatan kepatuhan wajib pajak, atau ekspansi sektor-sektor yang menjadi sumber pajak utama. Namun, pada 2024 rasio ini menurun sedikit menjadi 0,27, yang bisa mencerminkan perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak dibandingkan pertumbuhan PDRB, atau adanya penurunan kinerja pada sektor-sektor penyumbang pajak. Meski demikian, level rasio ini masih lebih tinggi dibandingkan tiga tahun pertama, menunjukkan bahwa kinerja fiskal daerah secara umum mengalami perbaikan dalam lima tahun terakhir, meskipun memerlukan strategi konsolidasi agar peningkatan yang telah dicapai dapat dipertahankan. II -97 2.1.4.6. TRANSFORMASI DIGITAL A. Indeks Masyarakat Digital IMDI atau Indeks Masyarakat Digital Indonesia merupakan suatu pengukuran tingkat kompetensi dan keterampilan masyarakat dalam penggunaan teknologi digital, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun terkait pekerjaannya. Indeks ini mengadopsi G20 Toolkit for Measuring Digital Skills and Digital Literacy yang turut dihasilkan pemerintah Indonesia pada forum Digital Economic Working Group (DEWG) Presidensi G20 Indonesia. IMDI terdiri dari empat pilar penyusun, yaitu (1)Infrastruktur dan Ekosistem; (2) Keterampilan Digital; (3) Pemberdayaan; dan (4) Pekerjaan. Pengukuran pilar-pilar tersebut dapat memberikan gambaran kondisi masyarakat digital Indonesia secara lebih komprehensif, objektif, dan terstandardisasi. Pengukuran IMDI pertama dilakukan pada tahun 2022 dengan bersumber dari data primer dan berbagai data sekunder. Data primer diperoleh melalui survei kepada 16.785 responden individu dan 9.694 responden perusahaan di 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Pada skala nasional, diperoleh hasil IMDI sebesar 37,8 dari skala 1-100 dengan rincian nilai per pilar meliputi 40,24 untuk Infrastruktur dan Ekosistem; 49,35 untuk Keterampilan Digital; 22,06 untuk Pemberdayaan; serta sebesar 40,35 untuk Pekerjaan. Hasil IMDI memperlihatkan masih diperlukan perbaikan di berbagai aspek terkait masyarakat digital, khususnya pada aspek pemberdayaan, sebagaimana tergambar dari pilar dan indikator pembentuknya. Pengukuran IMDI ke depannya akan dilakukan secara berkala, sehingga indeks ini dapat berfungsi sebagai instrumen untuk memantau perkembangan masyarakat digital Indonesia dari tahun ke tahun. Hasil pengukuran indeks ini tidak ditujukan untuk membandingkan daya saing masyarakat digital antar daerah, melainkan dapat dijadikan sebagai landasan dalam menetapkan fokus target berdasarkan indikator-indikator di setiap pilar, mendorong koordinasi yang lebih baik antar pemangku kepentingan, serta menjadi acuan bagi setiap pemangku kepentingan di level kabupaten/kota maupun provinsi di Indonesia untuk merencanakan dan menetapkan program prioritas pembangunan SDM digital di wilayah masing-masing. 2.1.5 ASPEK PELAYANAN UMUM 2.1.5.1. REGULASI DAN TATA KELOLA YANG BERINTEGRITAS DAN ADAPTIF A. Indeks Reformasi Hukum Indeks Reformasi Hukum merepresentasikan efektivitas kebijakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Sebagai daerah yang dikenal inovatif dalam tata kelola pemerintahan, Kabupaten Banyuwangi melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi dalam memastikan proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atasnya. Berdasarkan penilaian mandiri, skor Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024 sebesar 86,92 atau dengan predikat A (Sangat Baik). Hal ini mengindikasikan adanya komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam mewujudkan tata kelola hukum baik dari segi perbaikan regulasi, kapasitas aparatur penegak hukum serta sistem pengawasan dan pelayanan publik berbasis hukum. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari inovasi Banyuwangi dalam II -98 digitalisasi layanan hukum serta keterlibatan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan. B. Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan nilai hasil pelaksanaan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi dalam tata kelola pemerintah dan layanannya. Indeks SPBE bertujuan untuk membangun pemerintahan yang transparan, bersih, efektif, dan akuntabel serta meningkatkan efisiensi guna menghadirkan layanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Berikut merupakan capaian Indeks SPBE Kabupaten Banyuwangi dari tahun 2021-2024 dengan kondisi pada tahun 2022 tidak dilakukan perhitungan: Gambar 2.51 Indeks SPBE Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2024 Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuwangi, 2025 Tren capaian indeks SPBE Kabupaten Banyuwangi mengalami kenaikan signifikan dari 3,53 di tahun 2021 menjadi 4,77 dari skala 5 di tahun 2024 dengan predikat sebagai kabupaten terbaik untuk kategori kabupaten seluruh Indonesia. Kematangan SPBE ini berkorelasi positif pada peningkatan capaian Indeks Pelayanan Publik dan predikat Indeks Reformasi Birokrasi, dimana hal ini mengindikasikan adanya dampak positif transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan terhadap peningkatan dan kualitas layanan publik di Kabupaten Banyuwangi. C. Indeks Pelayanan Publik Indeks Pelayanan Publik merupakan mandat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai tolok ukur untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas layanan, serta memastikan bahwa masyarakat merasa puas dengan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah. Berikut merupakan capaian Indeks Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023-2024: II -99 Tabel 2.29 Indeks Pelayanan Publik di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023- 2024 2023 2024 Indeks Pelayanan Publik 4,58 4,59 Sumber: Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi, 2025 Capaian Indeks Pelayanan Publik di Kabupaten Banyuwangi dalam 2 (dua) tahun terakhir telah mendapatkan predikat A (Pelayanan Prima) baik dari segi penyelenggaraan layanan di lingkup pemerintah daerah dan Mal Pelayanan Publik. Pelayanan publik prima di Kabupaten Banyuwangi didorong oleh banyak faktor terutama adanya godwill yaitu iktikad atau kemauan baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai prioritas dalam pembangunan daerah Kabupaten Banyuwangi yang didukung iklim transformasi digital hingga ke pemerintah desa. Keberhasilan peningkatan indeks pelayanan publik di Kabupaten Banyuwangi didukung oleh upaya penyesuaian standar pelayanan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, sehingga kualitas layanan yang diberikan selaras dengan ketentuan nasional dan kebutuhan masyarakat. Peningkatan kompetensi aparatur juga menjadi prioritas melalui berbagai program pelatihan yang berfokus pada profesionalisme, responsivitas, dan inovasi dalam pelayanan publik. Selain itu, penerapan sistem informasi terintegrasi melalui program Smart Kampung menjadi terobosan penting yang menghubungkan layanan pemerintah dengan masyarakat secara lebih cepat, transparan, dan efisien. Inovasi ini memungkinkan proses administrasi, pengaduan, dan pelayanan dasar dapat diakses secara digital, mendekatkan pemerintah dengan warga serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik daerah. D. Indeks Integritas Nasional Indeks Integritas Nasional merupakan ukuran yang digunakan untuk menilai tingkat integritas yang mencerminkan risiko korupsi serta efektivitas upaya pencegahan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Indeks Integritas Nasional (IIN) dihitung berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Capaian Indeks Integritas Nasional Tahun 2021-2024 di Kabupaten Banyuwangi adalah sebagai berikut: Gambar 2.52 Indeks Integritas Nasional Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021- 2024 Sumber: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyuwangi, 2025 II -100 Tren capaian Indeks Integritas Nasional di Kabupaten Banyuwangi mengalami tren fluktuatif dengan penurunan signifikan pada tahun terakhir. Capaian pada tahun 2021 menunjukkan predikat kuning (waspada) dan kembali melemah di tahun 2024 menjadi merah (rentan) dan masih berada di bawah rata- rata Provinsi Jawa Timur sebesar 67,83. Hasil SPI Tahun 2024 ini mencerminkan bahwa integritas pemerintahan masih menjadi tantangan yang perlu segera diatasi. Kabupaten Banyuwangi memiliki peluang besar untuk berkembang dan berinovasi, namun tanpa transparansi dan akuntabilitas yang kuat, kemajuan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat akan sulit terwujud. 2.1.5.2. HUKUM BERKEADILAN, KEAMANAN NASIONAL YANG TANGGUH, DAN DEMOKRASI SUBSTANSIAL A. Persentase Penegakan Perda Penegakan Perda (Peraturan Daerah) merupakan proses pelaksanaan, pengawasan, dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Kabupaten Banyuwangi dalam rangka memastikan seluruh aturan yang telah disahkan oleh DPRD bersama kepala daerah dijalankan dengan benar dan ditaati oleh masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi terkait. Dalam menciptakan stabilitas sosial-politik, berikut merupakan capaian persentase penegakan perda di Kabupaten Banyuwangi dalam lima tahun terakhir: Gambar 2.53 Persentase Penegakan Perda di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi, 2025 Capaian penegakan Perda di Kabupaten Banyuwangi yang konsisten mencapai 100% selama periode 2020–2024 mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menegakkan hukum secara adil dan merata. Hal ini berkontribusi terhadap terwujudnya hukum yang berkeadilan, memperkuat ketahanan keamanan di tingkat lokal, serta mendukung demokrasi substansial melalui pelaksanaan regulasi yang efektif. Kinerja ini sekaligus menunjukkan II -101 sinergi yang baik antara lembaga eksekutif dan legislatif daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang responsif dan berpihak pada kepentingan publik. Melihat konsistensi tinggi dalam penegakan Perda di Banyuwangi, penting pula untuk meninjau bagaimana respons masyarakat terhadap kebijakan dan pelaksanaan regulasi tersebut. Salah satu indikator yang merefleksikan dinamika sosial-politik dan ruang partisipasi publik adalah jumlah demonstrasi yang terjadi di daerah. Frekuensi aksi unjuk rasa dapat mencerminkan sejauh mana masyarakat merasa aspirasinya terwadahi atau justru ada ketegangan akibat kebijakan yang dirasa tidak berpihak. Oleh karena itu, analisis terhadap jumlah demonstrasi menjadi pelengkap penting dalam menilai efektivitas penegakan perda, sekaligus mengukur sejauh mana prinsip keadilan, keamanan, dan demokrasi substansial benar-benar terwujud dalam praktik pemerintahan daerah. Tabel 2.30 Jumlah Demonstrasi di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2025 Jumlah Demonstrasi 2020 2021 2022 2023 2024 Bidang Politik 1 9 10 7 8 Bidang Ekonomi 0 0 1 0 0 Bidang Sosial Budaya 5 10 14 10 4 Total Unjuk Rasa 6 19 25 17 12 Sumber: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyuwangi, 2025 Jumlah demonstrasi di Banyuwangi mengalami fluktuasi, dengan puncaknya pada 2022 sebanyak 25 aksi dan menurun menjadi 12 aksi pada 2024. Aksi terbanyak terjadi di bidang sosial budaya, disusul bidang politik, sementara aksi di bidang ekonomi sangat minim. Penurunan ini mencerminkan membaiknya stabilitas sosial-politik dan efektivitas penegakan perda. Meski demikian, isu politik dan sosial budaya tetap perlu diantisipasi sebagai cerminan sensitivitas publik terhadap kebijakan daerah. Pada subbab Hukum Berkeadilan, juga terdapat indikator terkait persentase capaian aksi HAM. Persentase Capaian Aksi HAM adalah ukuran dalam bentuk persentase yang menunjukkan sejauh mana pemerintah pusat atau daerah telah melaksanakan kegiatan/tindakan (aksi) yang tercantum dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sesuai target yang telah ditetapkan. Kabupaten Banyuwangi memiliki nilai capaian hanya ditahun 2024 sebesar 82,90% dan indikator ini baru tersedia data hanya di tahun 2024. B. Indeks Rasa Aman Indeks Rasa Aman merupakan komposit dalam perhitungan Indeks Pembangunan Masyarakat yang digunakan oleh pemerintah sebagai petunjuk atau tolak ukur dalam mengetahui sejauh mana tingkat rasa aman/nyaman/ketenteraman yang dirasakan warga masyarakat dalam menjalankan aktivitas kehidupannya sehari-hari di lingkungannya. Berikut merupakan capaian Indeks Rasa Aman di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020- 2021: Tabel 2.31 Indeks Rasa Aman di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2021 2020 2021 Indeks Rasa Aman 0,77 0,81 Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Banyuwangi, 2021 II -102 Hasil capaian pengukuran Indeks Rasa Aman di Kabupaten Banyuwangi menunjukkan tren perkembangan yang baik yang menjadi bukti bahwa tingkat ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Banyuwangi sudah cukup terjamin. Data capaian berdasarkan hasil pengukuran terakhir dilakukan pada tahun 2021, dimana setelahnya tidak ada pengukuran. Namun kinerja urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sebagai urusan wajib pelayanan dasar tetap dilakukan pemantauan dan evaluasi. Dimana tren keberhasilan penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta penyelenggaraan layanan dasar pada sub ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Banyuwangi telah mencapai target 100%. Hal ini berkorelasi positif pada kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, sekaligus menekan angka kriminalitas serta potensi gangguan sosial. 2.1.5.3. KETANGGUHAN DIPLOMASI DAN PERTAHANAN BERDAYA GENTAR KAWASAN Indeks Daya Saing Daerah Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) merupakan alat ukur yang digunakan untuk menilai kemampuan suatu daerah (provinsi, kota, atau kabupaten) dalam menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) tidak hanya mengukur kemampuan daerah dalam mengoptimalkan potensi ekonominya seperti produktivitas dan nilai tambah, tetapi juga sejauh mana daerah tersebut mampu bersaing secara efektif dalam pasar yang kompetitif. Indeks Daya Saing Daerah mencerminkan tingkat kemajuan ekonomi suatu daerah, serta seberapa mandiri dan produktifnya dalam mencapai kesejahteraan yang berkelanjutan bagi penduduknya. Gambar 2.54 Indeks Daya Saing Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022- 2024 Sumber: Bappeda Kabupaten Banyuwangi, 2025 II -103 Dalam tiga tahun terakhir, secara umum tren capaian IDSD Kabupaten Banyuwangi mengalami peningkatan dari 3,28 di tahun 2022 menjadi 3,68 di tahun 2024. Meskipun demikian, capaian ini masih berada di bawah rata-rata skor Provinsi Jawa Timur pada angka 3,88 di tahun 2024. Jika dibandingkan dengan daerah sekitar, capaian IDSD Kabupaten Banyuwangi tahun 2024 berada diatas wilayah sekitar seperti Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Situbondo, tetapi masih di bawah capaian skor Kabupaten Jember. Penurunan skor IDSD pada tahun 2024 dapat diidentifikasi melalui capaian yang lemah pada dua (2) pilar IDSD yaitu yaitu sistem keuangan (Pilar 9) dan kapabilitas inovasi (Pilar 12). Pilar sistem keuangan memiliki tantangan dalam alokasi sumber daya dan investasi, yang tercermin dari rendahnya kredit usaha rakyat per penduduk, minimnya pembiayaan dari lembaga ventura bagi UMKM atau start-up, serta tingginya rasio kredit bermasalah terhadap total pinjaman. Sementara itu, kapabilitas inovasi masih terbatas dalam penelitian dan pengembangan formal yang seharusnya mendorong kolaborasi, kreativitas, serta penguatan ekosistem inovasi. Meskipun demikian, Banyuwangi tetap mempertahankan daya saing tertingginya pada pilar infrastruktur, institusi, dan stabilitas ekonomi makro. Keunggulan ini menjadi modal utama dalam memperkuat daya saing daerah, namun perlu diimbangi dengan peningkatan akses pembiayaan dan penguatan ekosistem inovasi agar pertumbuhan ekonomi lebih inklusif dan berkelanjutan. 2.1.5.4. KINERJA URUSAN PEMERINTAH DAERAH A. URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 1) Pendidikan Pendidikan adalah proses sistematis yang dirancang untuk mentransmisikan pengetahuan, keterampilan, nilai-nilai, dan norma-norma budaya dari generasi yang satu ke generasi berikutnya. Lebih dari sekadar transfer informasi, pendidikan juga melibatkan pembentukan karakter, pengembangan kemampuan kritis, dan pemberdayaan individu untuk berkontribusi pada masyarakat. Pada unsur Pendidikan ini, terdapat satu indikator capaian dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dapat dilihat pada grafik dan tabel dibawah ini: II -104 Gambar 2.55 Kinerja Urusan Pendidikan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, 2025 Sesuai dengan grafik diatas terkait indikator capaian pada Unsur Pendidikan, yaitu terkait Indeks Pendidikan. Indeks ini bertujuan untuk mengukur kualitas sumber daya manusia serta efektivitas sistem pendidikan. Pada Indeks ini, semakin tinggi Indeks Pendidikan, semakin maju dan berkualitas sistem pendidikan di suatu wilayah. Sesuai dengan grafik diatas, Indeks Pendidikan di Kabupaten Banyuwangi ditahun 2020-2024 mengalami tren yang meningkat dengan capaian tertinggi ada di tahun 2022-2024 yaitu sebesar 0.62%. Sementara capaian terendah ada ditahun 2020, yaitu menjadi sebesar 0.60%. Nilai Indeks Pendidikan di Kabupaten Banyuwangi menunjukkan kondisi stagnan karena kenaikan indikator penyusunnya, yaitu harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah, tidak mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Harapan lama sekolah yang relatif tetap menunjukkan bahwa proyeksi jumlah tahun pendidikan yang diharapkan bagi anak-anak belum mengalami percepatan, sedangkan rata-rata lama sekolah mencerminkan masih rendahnya capaian pendidikan penduduk usia dewasa yang belum banyak berubah. Faktor-faktor yang memengaruhi kondisi ini antara lain keterbatasan akses pendidikan pada jenjang menengah dan tinggi di beberapa wilayah, kesenjangan partisipasi sekolah akibat faktor ekonomi maupun sosial, serta tantangan dalam mendorong angka putus sekolah agar terus menurun. Stagnasi ini menandakan perlunya upaya yang lebih intensif melalui perluasan akses pendidikan berkualitas, program kejar paket atau pendidikan kesetaraan bagi penduduk dewasa, serta kebijakan afirmatif yang dapat meningkatkan lama sekolah secara merata di seluruh lapisan masyarakat.Selain Indeks Pendidikan, pada Unsur Pendidikan terdapat Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dapat dilihat pada tabel dibawah ini. II -105 Tabel 2.32 Capaian Penyelenggaraan SPM Bidang Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2024 No Indikator SPM 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah anak usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan anak usia dini (APS) 82.53 81.92 98.16 93.31 2 Jumlah anak usia 7-15 Tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar (APS) 99.28 98.78 96.33 99.52 3 Jumlah anak usia 7-18 Tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan kesetaraan (Paket A/B/C) (APS) 13.38 14.52 26.01 37.57 4 Skor kemampuan Literasi SD 54.99 60.18 65.78 67.67 5 Skor kemampuan Numerasi SD 39.42 45.96 54.51 60.14 6 Skor kemampuan Literasi SMP 61.97 66.19 73.51 75.95 7 Skor kemampuan Numerasi SMP 54.21 55.81 64.52 65.59 8 Pertumbuhan Pendidik PAUD yang Memiliki Kualifikasi Akademik Paling Rendah D-IV/S1 79.19 80.44 88.30 89.32 9 Indeks Iklim Keamanan SD 72.74 84.75 71.7 76.74 10 Indeks Iklim Kebinekaan SD 64.18 92.2 75.48 74.07 11 Indeks Inklusivitas SD 70.52 78.39 58.39 61.39 12 Indeks Iklim Keamanan SMP 75.14 80.9 67.40 70.27 13 Indeks Iklim Kebinekaan SMP 63 84.03 73.34 70.92 14 Indeks Inklusivitas SMP 66.41 74.45 56.67 57.84 Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, 2025 Data capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan Kabupaten Banyuwangi periode 2021–2024 menunjukkan dinamika yang bervariasi pada setiap indikator. Partisipasi anak usia dini (PAUD) mengalami fluktuasi, dengan capaian 82,53% di tahun 2021 dan meningkat tajam pada 2023 sebesar 98,16%, namun sedikit menurun menjadi 93,31% pada 2024. Faktor yang memengaruhi fluktuasi ini antara lain adanya lembaga PAUD yang tidak memperbarui data peserta didik akibat pergantian operator, serta keberadaan lembaga PAUD yang beroperasi tanpa izin atau izinnya kedaluwarsa sehingga tidak terdata resmi. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan manajemen data dan penertiban administrasi lembaga PAUD agar angka partisipasi dapat mencerminkan kondisi riil. Partisipasi pendidikan dasar relatif stabil di atas 96% dan mencapai 99,52% pada tahun 2024, menunjukkan keberhasilan program penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) serta pendirian lembaga pendidikan baru yang memperluas akses bagi anak usia sekolah. Sementara itu, partisipasi pendidikan kesetaraan meningkat signifikan dari 13,38% di tahun 2021 menjadi 37,57% di tahun 2024. Hal ini menunjukkan adanya perbaikan layanan pendidikan alternatif bagi anak yang tidak berkenan mengikuti sekolah formal, sehingga diarahkan ke jalur pendidikan kesetaraan. Upaya ini menjadi strategi penting untuk menekan angka putus sekolah dan mendukung target wajib belajar di Kabupaten Banyuwangi. Kualifikasi pendidik PAUD menunjukkan peningkatan yang konsisten dari 79,19% pada 2021 menjadi 89,32% di tahun 2024, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan pendidik PAUD memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan anak usia dini melalui tenaga pengajar yang kompeten dan profesional. Peningkatan kualitas tenaga pendidik diharapkan dapat berpengaruh langsung II -106 pada perkembangan kognitif, emosional, dan sosial anak sejak usia dini, yang menjadi dasar bagi keberhasilan pendidikan di jenjang berikutnya. Indeks iklim sekolah baik di tingkat SD maupun SMP menunjukkan hasil yang relatif baik, terutama pada aspek keamanan sekolah, yang meningkat melalui sosialisasi sekolah ramah anak, program sekolah sehat dan aman, serta arahan kepada guru untuk menciptakan suasana belajar yang nyaman, bebas bullying, dan kekerasan. Meskipun indeks kebinekaan mengalami penurunan pada 2023– 2024, hal ini lebih disebabkan oleh perubahan metode dan rumus perhitungan indikator. Sementara itu, indeks inklusivitas masih menunjukkan fluktuasi dan belum mencapai angka optimal, sehingga pemerintah terus mendorong sosialisasi kepada guru untuk memperlakukan anak berkebutuhan khusus dan anak cerdas istimewa secara setara, guna menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan bagi semua peserta didik. Selain beberapa SPM urusan pendidikan diatas, terdapat tambahan SPM tentang posyandu yang diusulkan melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu dimana posyandu saat ini tidak hanya berfokus pada urusan kesehatan saja, seluruh urusan wajib pelayanan dasar diharapkan mendukung pencapaian posyandu. Pada urusan pendidikan, posyandu mengampu tentang edukasi orang tua terkait stimulasi anak, literasi, numerasi seperti Layanan screening tumbuh kembang untuk anak PAUD, Penyuluhan tentang pentingnya pendidikan dasar dan pencegahan putus sekolah, Informasi pendaftaran dan bantuan pendidikan. 2) Kesehatan Kesehatan merupakan salah satu urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pelayanan kesehatan ini mencakup berbagai aspek, seperti penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai, peningkatan akses terhadap layanan kesehatan, serta penguatan sistem kesehatan yang berkelanjutan, sehingga urusan kesehatan ini diampu oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi. Kinerja pada urusan kesehatan ini, digambarkan melalui capaian indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM). Capaian indikator SPM pada urusan kesehatan dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel 2.33 Capaian Penyelenggaraan SPM Bidang Kesehatan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022-2024 N o Jenis Pelayanan Dasar Tar get (%) Capaian (%) 2020 2021 2022 2023 2024 1 Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil 100 % 88,70 87,10 94,82 80,65 65,93 2 Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin 100 % 99,00 99,00 97,44 89,75 66,74 3 Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir 100 % 97,9 92,20 89,16 91,04 69,24 II -107 N o Jenis Pelayanan Dasar Tar get (%) Capaian (%) 2020 2021 2022 2023 2024 4 Pelayanan Kesehatan Balita 100 % 61,4 73,70 77,85 90,59 78,21 5 Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar 100 % 56,10 37,40 81.60 91,97 99,29 6 Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif 100 % 53,00 83,00 96,82 98,77 100,36 7 Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut 100 % 30,70 28,40 71,98 68,55 87,60 8 Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi 100 % 54,00 71,00 80,09 90,95 88,07 9 Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus (DM) 100 % 64,00 76,00 84,59 92,20 96,19 10 Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat 100 % 60,00 62,00 83,72 95,32 86,15 11 Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis 100 % 44,79 33,29 91,03 106,27 100 12 Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Risiko Terinfeksi Virus yang Melemahkan Daya Tahan Tubuh Manusia (HIV) 100 % 92,00 87,00 100.77 97,84 84,52 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, 2025 Sesuai dengan tabel diatas, capaian SPM urusan Kesehatan di kabupaten Banyuwangi tahun 2022-2024, di beberapa jenis pelayanan mengalami penurunan di tahun 2024 pada indikator Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (Ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, dan balita) belum optimalnya kunjungan ibu hamil di trisemester pertama di layanan kesehatan dan belum optimalnya penerapan standar pelayanan kesehatan neonatal dasar pada fasilitas kesehatan. Mengoptimalkan pelayanan Kesehatan ibu dan anak dengan melakukan pendampingan Puskesmas Asuhan Spesialistik (PAS) oleh dokter spesialis kandungan dan dokter spesialis anak. Pada indikator Pelayanan kesehatan penderita hipertensi capaian tahun 2024 mengalami penurunan karena kurangnya kepatuhan minum obat kurang karena merasa sudah sembuh. Upaya yang dilakukan dengan mengoptimalkan edukasi pada keluarga selaku pendamping minum obat dan penguatan inovasi Kampung Cerdik. Pada indikator pelayanan Kesehatan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) II -108 berat mengalami penurunan dari tahun 2023 hal ini disebabkan masih adanya penolakan dari keluarga ODGJ dalam hal penanganan dari petugas Puskesmas. Upaya yang dilakukan dengan meningkatkan peran serta keluarga dan masyarakat untuk melaksanakan pendampingan dan monitoring kondisi pasien ODGJ, dengan pemantauan Puskesmas setempat. Pada indikator Pelayanan Kesehatan dengan Resiko Terinfeksi Virus yang Melemahkan Daya Tahan Tubuh Manusia (HIV) pada tahun 2024 mengalami penurunan hal ini disebabkan belum optimalnya penjangkauan populasi kunci. Upaya yang dilakukan menguatkan jejaring dengan lintas sektor terkait penanggulangan HIV dalam penjangkauan populasi kunci. Selain beberapa SPM urusan kesehatan diatas, terdapat tambahan SPM tentang posyandu yang diusulkan melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Pada urusan kesehatan, posyandu mengampu tentang imunisasi, pemantauan tumbuh kembang balita, pemeriksaan ibu hamil, penimbangan, pemberian vitamin/gizi tambahan. Layanan kesehatan berupa Skrining kesehatan anak usia sekolah, Edukasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan Deteksi penyakit menular dan tidak menular. Selain melalui capaian indikator SPM, kinerja urusan kesehatan juga direpresentasikan oleh indikator lainnya, indikator tersebut antara lain yaitu dapat dilihat pada grafik dibawah ini: Gambar 2.56 Kinerja Urusan Kesehatan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, 2025 Pada grafik kinerja urusan kesehatan diatas, diperoleh dua indikator selain capaian SPM, yaitu Angka Kematian Ibu per 100.000 Kelahiran Hidup dan Persentase Balita Gizi Buruk. Capaian pada indikator Persentase Balita Gizi Buruk cenderung memiliki tren menurun yang sebelumnya ditahun 2020 memiliki capaian sebesar 1.19. Capaian indikator tersebut mengalami penurunan hingga ditahun 2024 menurun menjadi sebesar 0.19. Tren gizi buruk di Kabupaten Banyuwangi menunjukkan penurunan yang signifikan berkat berbagai upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan secara terintegrasi. Pencegahan gizi buruk dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak, termasuk penggerakan dan partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan skrining masalah gizi akut melalui kunjungan balita ke posyandu secara rutin. Penanganan kasus dilakukan melalui rujukan balita dengan gizi buruk ke rumah sakit untuk mendapatkan tata laksana yang tepat, seperti pemberian makanan padat gizi berupa Pangan Olahan untuk II -109 Keperluan Medis Khusus (PKMK), konseling pola makan sesuai usia balita, serta pengobatan terhadap penyakit penyerta. Selain itu, peningkatan kolaborasi lintas program, sektor terkait, mitra pembangunan, dan pihak swasta turut memperkuat upaya pencegahan melalui kegiatan pemantauan tumbuh kembang anak, edukasi kesehatan, pencegahan penyakit, serta monitoring dan evaluasi berkala. Sinergi berbagai pihak ini menjadi kunci utama dalam menekan angka gizi buruk dan meningkatkan status gizi balita di daerah tersebut. Desa Siaga adalah desa yang masyarakatnya memiliki kesiapan, kemampuan, dan kemauan untuk mencegah serta mengatasi masalah kesehatan, bencana, dan kedaruratan kesehatan secara mandiri. Ini berarti desa tersebut mampu mengenali, mencegah, dan mengatasi masalah kesehatan sendiri, serta memiliki sistem untuk menghadapi keadaan darurat. Capaian desa siaga aktif di Kabupaten Banyuwangi selama kurun 5 (lima) tahun terakhir selalu meningkat. Tahun 2020 capaian desa siaga : 22,58%, tahun 2021 : 31,79%. Tahun 2022 : 36,40, tahun 2023 : 37,33 dan tahun 2024 : 49,77% Di sisi lain, indikator Angka Kematian Ibu (AKI) di Kabupaten Banyuwangi masih mengalami kenaikan karena dipengaruhi oleh beberapa faktor utama yang saling berkaitan. Keterlibatan masyarakat dalam mendeteksi ibu hamil dengan masalah kesehatan masih belum optimal, sehingga penanganan dini tidak berjalan maksimal. Selain itu, sebagian proses persalinan belum mengikuti standar medis yang telah ditetapkan, berpotensi meningkatkan risiko komplikasi pada ibu maupun bayi. Peningkatan kualitas layanan kesehatan ibu di puskesmas juga belum merata di seluruh wilayah, menyebabkan adanya kesenjangan pelayanan antarwilayah. Faktor lain yang berpengaruh adalah masih kurang optimalnya peran dokter puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu, baik dalam hal pemantauan kehamilan berisiko maupun penanganan kasus gawat darurat obstetri. Sebagai langkah strategis untuk menurunkan AKI dan mencapai target indikator, pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan melalui Forum Pencegahan Angka Kematian Ibu dan Bayi (PENAKIB). Upaya ini diiringi dengan peningkatan infrastruktur kesehatan melalui pengadaan dan perbaikan sarana serta prasarana layanan kesehatan ibu. Selain itu, dilakukan penataan standar jumlah dokter spesialis di seluruh fasilitas kesehatan agar sesuai kebutuhan pelayanan, disertai peningkatan akses terhadap pelayanan spesialistik yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat. Pemerintah daerah juga berupaya meningkatkan ketersediaan dokter subspesialis fetomaternal di Kabupaten Banyuwangi, guna memberikan penanganan yang lebih komprehensif pada kehamilan berisiko tinggi, sehingga keselamatan ibu dan bayi dapat lebih terjamin. Selain terdapat dua indikator kinerja dan SPM pada urusan kesehatan, terdapat penyakit yang memiliki capaian yang perlu diintegrasikan kedalam dokumen perencanaan yaitu terkait HIV/AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria. Tuberkulosis (TBC) masih menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat utama di Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan data temuan kasus TBC terkonfirmasi selama empat tahun terakhir, terlihat adanya tren peningkatan yang signifikan. II -110 - Tahun 2021 tercatat 2.342 kasus, - Tahun 2022 meningkat menjadi 3.012 kasus, - Tahun 2023 kembali naik menjadi 3.103 kasus, - Tahun 2024 jumlah kasus mencapai 3.255 kasus. Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya deteksi dan pelaporan kasus TBC semakin membaik, namun sekaligus menegaskan bahwa penularan TBC di masyarakat masih berlangsung cukup tinggi. Secara peringkat, pada tahun 2024 Kabupaten Banyuwangi menempati urutan ke-9 dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur dengan jumlah kasus TBC terkonfirmasi. Hal ini menjadi peringatan bahwa Banyuwangi masih termasuk wilayah dengan beban TBC yang tinggi di provinsi. Tingginya kasus AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria (ATM), telah menjadi perhatian penting dunia hingga saat ini. Ketiga penyakit ini juga sering kali diasosiasikan sebagai penyakit yang erat kaitannya dengan kemiskinan dan ketidak-seimbangan sosial yang terjadi di masyarakat, dari konteks kebijakan politik pemerintah ketiga kasus ini juga dapat menjadi indikator bahwa negara tidak dapat memberikan fasilitas kesehatan yang mumpuni bagi masyarakatnya. Maka, jumlah HIV/AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria di Kabupaten Banyuwangi, dapat dilihat pada grafik dibawah ini: Gambar 2.57 Capaian Indikator HIV/AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, 2025 Sesuai dengan gambar grafik diatas, untuk indikator Keberhasilan Pengobatan TBC di Kabupaten Banyuwangi, mengalami tren yang fluktuatif, yang capaian ditahun 2022-2024 mengalami peningkatan dengan capaian akhir sebesar 88,50%. Berdasarkan data capaian pengobatan Tuberkulosis (TBC) di Kabupaten Banyuwangi selama periode 2020–2024, tingkat keberhasilan pengobatan rata-rata mencapai 88,39%. Meskipun terjadi tren kenaikan pada tahun 2024, capaian tersebut masih berada di bawah target nasional sebesar 90%. Fluktuasi ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya ketidakpatuhan pasien dalam II -111 mengonsumsi Obat Anti Tuberkulosis (OAT) secara teratur, tingginya angka putus pengobatan, serta kematian pasien selama masa terapi. Faktor-faktor tersebut mengindikasikan masih adanya tantangan besar dalam mengoptimalkan penanganan TBC, terutama pada aspek pendampingan pasien dan pemantauan kepatuhan pengobatan agar tidak menimbulkan kasus resistensi obat di kemudian hari. Selain TBC, kasus HIV juga menjadi salah satu perhatian utama di Kabupaten Banyuwangi. Pada tahun 2024, tercatat kasus baru HIV mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Sebaran kasus tertinggi berada di Kecamatan Banyuwangi, Srono, Kalipuro, Muncar, dan Rogojampi. Tingginya angka di Kecamatan Banyuwangi diperkirakan terkait dengan ketersediaan layanan tes HIV yang lebih luas serta keberadaan populasi kunci yang berisiko tinggi di wilayah tersebut. Penurunan kasus baru ini menunjukkan adanya peningkatan efektivitas program pencegahan dan deteksi dini, meskipun secara keseluruhan Kabupaten Banyuwangi masih menjadi salah satu penyumbang kasus HIV terbesar di Jawa Timur. Upaya penanggulangan HIV/AIDS di Banyuwangi masih menghadapi tantangan pada aspek kesinambungan pengobatan bagi Orang dengan HIV (ODHIV). Hingga tahun 2024, cakupan pengobatan antiretroviral (ARV) baru mencapai 72%, angka yang masih cukup rendah jika dibandingkan dengan target yang diharapkan. Rendahnya capaian ini sebagian besar disebabkan oleh karakteristik kasus baru yang teridentifikasi dalam stadium awal tanpa gejala penyerta. Banyak ODHIV yang merasa sehat sehingga menunda atau menolak memulai terapi ARV, padahal pengobatan dini berperan penting dalam menekan perkembangan virus dan mencegah penularan lebih lanjut. Annual Parasite Incidence (API) malaria di Kabupaten Banyuwangi sempat mengalami kenaikan pada tahun 2023, namun kembali menunjukkan penurunan pada tahun 2024 meskipun belum sepenuhnya mencapai target nasional API < 1. Berdasarkan data Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Banyuwangi termasuk dalam 18 kabupaten dengan angka API ≤ 0,01, sementara 9 kabupaten lainnya memiliki angka lebih tinggi, dan 11 kabupaten berhasil mencatatkan nol kasus malaria. Capaian ini menunjukkan bahwa upaya pengendalian malaria di Banyuwangi relatif efektif, meskipun masih terdapat tantangan dalam mempertahankan angka kasus yang stabil rendah sesuai target nasional. Sebagai wilayah yang telah memperoleh sertifikat eliminasi malaria dari Kementerian Kesehatan RI sejak tahun 2015, Kabupaten Banyuwangi saat ini berada pada tahap pemeliharaan eliminasi untuk mencegah terjadinya kasus baru maupun reintroduksi malaria. Upaya yang dilakukan mencakup penguatan surveilans rutin untuk pemantauan kasus, pelaksanaan survei reseptivitas guna mendeteksi potensi penularan kembali, serta pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan agar mampu memberikan tata laksana kasus malaria secara cepat dan efektif. Strategi ini diharapkan dapat menjaga status eliminasi malaria sekaligus mendorong Kabupaten Banyuwangi menjadi salah satu daerah bebas malaria yang berkelanjutan di Jawa Timur. II -112 3) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pekerjaan Umum dan Cipta karya merupakan Urusan Wajib dasar yang berkaitan dengan penyelenggaraan infrastruktur dan sarana prasarana publik. Pada dasarnya pembangunan infrastuktur sangatlah luas dimana infrastruktur dapat berkaitan dengan segala aspek kehidupan namun infrastruktur yang sangat berdampak pada kemajuan daerah serta dapat merepresentasikan bagaimana kinerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan infrastruktur dan sarana prasarana publik antara lain adalah pembangunan jalan. Hal ini tentunya menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengingat Kabupaten Banyuwangi memiliki luas wilayah yang sangat besar dan terbentang dari utara hingga selatan pada ujung timur Pulau Jawa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 51 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal bahwa terdapat 2 target pencapaian SPM bidang pekerjaan umum. Adapun capaian indikator SPM urusan pekerjaan umum secara detail dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.34 Capaian SPM Urusan Pekerjaan Umum Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Jenis Layanan Dasar Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Persentase Penyediaan Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari 86,4 100 100 100 100 Persentase Penyediaan Pelayanan Pengolahan Air Limbah Domestik 92,1 100 100 100 100 Sumber: Dinas PUCKPP Kabupaten Banyuwangi, 2025 Capaian SPM pada urusan Pekerjaan Umum di Kabupaten Banyuwangi dalam kurun waktu 4 tahun (2020-2023) memiliki capaian yang telah mencapai target untuk ditahun 2021-2023 yaitu sebesar 100% atau telah berpredikat Tuntas Paripurna. Seluruh masyarakat Kabupaten Banyuwangi telah tersediakan kebutuhan pokok air minum untuk sehari-hari dari berbagai sumber air minum serta terlayani pengolahan air limbah domestiknya. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa catatan dalam pelaksanaan SPM tahun 2023, yakni terkait pembangunan SPALD-T yaitu sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaaan. Tidak adanya lahan untuk membangun SPALD-T diwilayah perkotaan maupun di wilayah pedesaan diikuti peran warga yang sangat kurang pengetahuan terkait manfaat terbangunnya SPLAD-T di wilayah masing-masing menjadi hal yang perlu dijadikan perhatian kedepannya. Selain beberapa SPM urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diatas, terdapat tambahan SPM tentang posyandu yang diusulkan melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, dimana posyandu saat ini tidak hanya berfokus pada urusan kesehatan saja, seluruh urusan wajib pelayanan dasar diharapkan mendukung pencapaian posyandu. Pada urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, posyandu mengampu tentang edukasi dan informasi akses air minum aman serta sanitasi layak seperti Sosialisasi pengelolaan air bersih rumah tangga dan Edukasi pengelolaan limbah rumah tangga. Adapun II -113 capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam penyelenggaraan Pembangunan Infrastuktur jalan dapat dilihat melalui indikator dibawah ini: Gambar 2.58 Capaian Indikator Urusan PUPR Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019-2023 Sumber: Dinas PUCKPP & Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi, 2025 Berdasarkan grafik di atas, kondisi jalan baik mengalami peningkatan yang menunjukkan konsistensi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam meningkatkan kualitas dan pemerataan jalan di Kabupaten Banyuwangi. Pada tahun 2023 upaya ini juga semakin digalakkan dimana Pembangunan jalan menjadi bagian dari gerakan “Banyuwangi Rebound” dengan target pembangunan jalan mencapai 222 Kilometer, diluar jalan provinsi yang telah ditetapkan melalui SK Gub Nomor 188/207/KPTS/013/2023 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Fungsinya, yang di Kabupaten Banyuwangi memiliki panjang ruas jalan provinsi sepanjang 117,274 Kilometer. Namun dalam periode kedepan berbagai kondisi dan permasalahan akan muncul dengan berbagai dinamika utamanya dengan adanya tantangan perubahan iklim, Perubahan iklim yang mengakibatkan cuaca tidak menentu akan berdampak kepada ketahanan jalan sehingga dengan jumlah curah hujan akan berdampak kepada kerusakan jalan yang lebih cepat disisi lain penggunaan jalan yang semakin banyak, dan tuntutan masyarakat yang terus menerus perlu diakomodir secara berkesinambungan melalui perkembangan teknologi yang semakin maju dalam perbaikan jalan. Persentase ketersediaan air irigasi dari kurun waktu berangsur juga mengalami tren positif, dengan capaian tertinggi terjadi di tahun 2022 sebesar 90,11%. Data diatas menunjukkan bahwa kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya selama ini mendapatkan hasil yang positif meskipun mengalami penurunan di tahun berjalan. Hambatan yang masih terjadi adalah terkait faktor alam seperti cuaca tidak menentu sehingga dapat mengurangi debit air hingga 25% di musim kemarau, adanya konflik kepentingan antar petani karena kekeringan, adanya korsda (pembagian wilayah air) serta adanya internalisasi dengan petani II -114 agar mengurangi konflik antar petani. Untuk menanggulangi hal tersebut maka akan dilakukan beberapa tindakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi khususnya Dinas PU Pengairan dengan melakukan beberapa monitoring dan evaluasi mengenai kegiatan terkait urusan pengairan. Namun ada beberapa hal yang menghambat ketercapaian atau ketersediaan air bersih di Kabupaten Banyuwangi yaitu adanya faktor cuaca yang tidak dapat diprediksi sehingga menyebabkan ketersediaan air berkurang. Selain itu juga adanya sumber mata air yang inaktive karena ketersediaan air dalam tanahnya habis. Pada Sub Pengairan, irigasi atau pengairan adalah suatu usaha mendatangkan air dengan membuat bangunan dan saluran-saluran ke sawah- sawah atau ke ladang-ladang dengan cara teratur dan membuang air yang tidak diperlukan lagi, setelah air itu dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Pengairan mengandung arti memanfaatkan dan menambah sumber air dalam tingkat tersedia bagi kehidupan tanaman. Namun tidak dapat dipungkiri usaha yang telah dilakukan oleh Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi dalam mengupayakan irigasi bagi lahan pertanian yang ada di antaranya melelui pembangunan jaringan irigasi, pembangunan embung (long storage), serta kegiatan normalisasi sungai seperti pengerukan sedimen yang dapat meningkatkan debit air. Maka dari itu, untuk memenuhi kebutuhan air irigasi, diperlukan inklusif dan merata, terutama di mana sumber daya air terbatas. Pada musim kekeringan, misalnya, banyak daerah pertanian tidak ditanami karena air diperlukan tidak cukup. Untuk memenuhi kebutuhan air irigasi, perlu diterapkan langkah-langkah pengelolaan yang tepat didukung oleh teknologi dan perangkat hukum yang baik. Penggunaan sumber daya tenaga hidrolik disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan pembangkit. 4) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Urusan wajib pelayanan dasar berikutnya adalah Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Penyediaan tempat tinggal hunian yang layak tentu menjadi salah satu aspek dasar kebutuhan manusia. Pemerintah daerah harus memperhatikan bagaimana masyarakat dapat tinggal layak walaupun kondisi perekonomian mereka berada dalam kondisi yang buruk. Harga Tanah, Aset bahkan material bangunan setiap tahunnya terus mengalami kenaikan sehingga persoalan ini ke depan menjadi tantangan utamanya bagi masyarakat yang memiliki daya beli rendah. Kinerja Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada periode 5 tahun (2022-2024) direpresentasikan oleh capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) berikut ini: Tabel 2.35 Capaian SPM urusan Perkim Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022- 2024 Jenis Layanan Dasar Tahun 2022 2023 2024 Penyediaan & Rehabilitasi Rumah yang Layak Huni Bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota 100 100 100 Fasilitasi Penyediaan Rumah Yang Layak Huni Bagi Masyarakat Yang Terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 100 100 100 Sumber: Dinas PUCKPP Kabupaten Banyuwangi, 2025 II -115 Capaian SPM urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyuwangi telah berpredikat Tuntas Paripurna, artinya sudah mencapai target 100% sejak tahun 2022-2024. Seluruh masyarakat Kabupaten Banyuwangi telah terlayani layanan penyediaan & rehabilitasi rumah layak huni melalui bantuan akses rumah sewa layak huni bagi korban bencana, rehabilitasi rumah bagi korban bencana, pembangunan Kembali rumah bagi korban bencana, dan pembangunan baru dilokasi baru/ relokasi bagi korban bencana. Yang masih perlu menjadi perhatian terkait pelaksanaan SPM sub indikator ini adalah terkait permasalahan dalam pelaksanaannya dengan dasar Perbup Nomor 31 tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Tidak Terduga, Bantuan Keuangan dan Bagi Hasil Kab. Banyuwangi. Dimana terdapat tahapan- tahapan yang harus disesuaikan untuk pelaksanaanya, contoh salah satunya untuk bencana yang terjadi pada tahun 2023 saat ini akan bisa diproses atau baru bisa ditindak lanjuti pada waktu perubahan anggaran kegiatan tahun 2023 / PAK, sehingga masyarakat yang terkena bencana tersebut biasanya sudah terbantu dari desa/ CSR. Sedangkan untuk indikator SPM terkait Fasilitasi Penyediaan Rumah Yang Layak Huni Bagi Masyarakat Yang Terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tercapai 100%, karena jumlah yang harus dilayani memang 0 artinya tidak ada penduduk yang terkena relokasi program pemerintah. Selain beberapa SPM urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman diatas, terdapat tambahan SPM tentang posyandu yang diusulkan melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, dimana posyandu saat ini tidak hanya berfokus pada urusan kesehatan saja, seluruh urusan wajib pelayanan dasar diharapkan mendukung pencapaian posyandu. Pada urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, posyandu mengampu tentang informasi dan pendampingan rumah layak huni, seperti adanya Sosialisasi program rumah layak huni dan bantuan perbaikan rumah dan Edukasi tentang lingkungan sehat di permukiman. Kinerja urusan perumahan dan permukiman juga direpresentasikan oleh capaian indikator berikut: Gambar 2.59 Jumlah Rumah Tangga Hunian Layak dan Terjangkau di Kab. Banyuwangi Tahun 2019-2023 Sumber: Dinas PUCKPP Kabupaten Banyuwangi, 2025 II -116 Berdasarkan capaian diatas, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dari tahun ke tahun secara konsisten memberikan anggaran terhadap peningkatan layanan RTLH yang terjangkau sehingga masyarakat yang memiliki daya beli rendah terhadap rumah yang layak huni dapat turut serta pada program yang telah di jalankan oleh pemerintah dan dapat tinggal di rumah yang layak. Berdasarkan angka capaian maka sejak tahun 2019 hingga tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah memberikan layanan RTLH terjangkau sebanyak 533627 Rumah yang dilakukan secara bertahap sehingga apabila dirata-rata Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyediakan 40 RTLH terjangkau pada setiap tahunnya. RTLH sendiri memiliki standarisasi dimana kondisi rumah tersebut harus memenuhi aspek dan indikator sehingga dapat dikategorikan layak. Terlepas pada penyediaan RTLH itu sendiri secara umum masyarakat Kabupaten Banyuwangi memerlukan pengolahan sanitasi yang baik sehingga hal ini dapat memperbaiki kualitas lingkungan tempat tinggal masyarakat. Terdapat beberapa hambatan dalam indikator ini seperti rendahnya daya beli rumah tangga MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dan akses terhadap KPR subsidi terbatas (minimnya perbankan yang menyasar sektor informal), sehingga jumlah Rumah Tangga Hunian Layak dan Terjangkau mengalami penurunan. Gambar 2.60 Proporsi Rumah Tangga terlayani Sistem Pengelolaan Lumpur Tinja di Kab. Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: Dinas PUCKPP Kabupaten Banyuwangi, 2025 Data diatas menunjukan angka yang bersifat fluktuatif berada pada rentang capaian 0,07 sampai dengan 0,24. Pengelolaan Lumpur Tinja itu sendiri dilakukan dengan melalui beberapa tahapan yakni (1) Pengurasan, dilakukan dengan mengeluarkan lumpur tinja pada tangki atau fasilitas sanitasi. (2)Pengangkutan, Mengangkut Lumpur Tinja dari lokasi pengurasan menuju tempat pengolahan.
a.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
b.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
c.Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
d.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); II -166
e.Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2023 tentang UU PDRD (Pajak dan Retribusi Daerah);
f.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah;
g.Peraturan Pemerintah Nomor 01 tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional;
h.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 2.2.1 KINERJA KEUANGAN MASA LALU Penilaian kinerja keuangan masa lalu dilakukan melalui peninjauan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Banyuwangi disertai kondisi Neraca Daerah Kabupaten Banyuwangi. Tinjauan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Banyuwangi dilakukan untuk mendapatkan gambaran terhadap perkembangan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Sedangkan tinjaun terhadap Neraca Daerah Kabupaten Banyuwangi difokuskan pada perkembangan aset daerah, kewajiban serta ekuitas dana yang didalamnya terdapat analisis Neraca Daerah yang meliputi perhitungan rasio likuiditas, rasio solvabilitas, dan rasio aktivitas. 2.2.1.1 KINERJA PELAKSANAAN APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merujuk pada dokumen perencanaan dan penganggaran keuangan pemerintah daerah yang mencakup semua rencana penerimaan dan pengeluaran dalam suatu periode tertentu, biasanya dalam satu tahun anggaran. APBD mencerminkan rencana keuangan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan berbagai program, proyek, dan kegiatan yang mendukung pembangunan dan pelayanan publik di tingkat lokal. Beberapa ketentuan terkait struktur APBD adalah sebagai berikut:
1.APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas:
a.Pendapatan Daerah;
b.Belanja Daerah; dan
c.Pembiayaan Daerah.
2.APBD diklasifikasikan menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.Klasifikasi APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi disesuaikan dengan kebutuhan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.Pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran; II -167
5.Belanja Daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang tidak perlu diterima kembali oleh Daerah dan pengeluaran lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran;
6.Pembiayaan Daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi meliputi perkembangan pendapatan daerah, perkembangan belanja daerah dan pembiayaan daerah yang secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut: A. Pendapatan Daerah Pendapatan Daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, didefinisikan sebagai seluruh hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran tertentu. Pendapatan ini meliputi semua penerimaan uang yang masuk melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana dan merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran, serta tidak perlu dikembalikan. Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer yang mencakup transfer dari pemerintah pusat serta transfer dari provinsi dan daerah lain, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Komponen-komponen Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi menunjukkan perkembangan yang cukup progresif dari tahun 2020 hingga
2024.Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus mengalami peningkatan, mencerminkan upaya yang berhasil dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan lokal. Pendapatan Transfer juga menunjukkan kontribusi yang stabil dan substansial dari pemerintah pusat serta provinsi. Selain itu, Lain- lain Pendapatan Daerah yang Sah juga memberikan kontribusi penting dalam keseluruhan pendapatan daerah. Berikut ini adalah perkembangan nilai masing-masing komponen Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi dalam kurun waktu 2020 hingga 2024, dinyatakan dalam milyar rupiah, yang menunjukkan tren positif dalam peningkatan penerimaan daerah. Berikut merupakan perkembangan nilai masing-masing komponen Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2020 hingga 2024 (Dalam Milyar Rupiah): II -168 Gambar 2. 88 Komponen Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 (Milyar Rupiah) Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) Tren peningkatan pendapatan daerah memiliki dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek dalam konteks pemerintahan dan pembangunan. Berdasarkan grafik di atas, dapat dilihat perkembangan pendapatan Kabupaten Banyuwangi dalam rentang tahun 2020-2024 mengalami perkembangan yang fluktutatif cenderung meningkat dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 0.80%. Sepanjang tahun 2020 – 2024 tercatat terdapat 2x penurunan pertumbuhan pendapatan, yakni pada tahun 2021 yang menurun hingga -2.66% dari tahun sebelumnya serta pada tahun 2024 yang mengalami penurunan sebesar -0.13%. Sedangkan puncak pertumbuhan tertinggi yakni pada tahun 2023 yang mencapai 4.28% dari tahun 2022. Tren pertumbuhan pada masing-masing komponen Pendapatan tersaji dalam tabel berikut ini: II -169 Tabel 2.48 Pertumbuhan dan Rata-Rata Pertumbuhan Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 - 2024 No. Uraian Pertumbuhan (%) Rata-rata Pertumbuhan (%)2021 2022 2023 2024 1 PENDAPATAN -2.66% 1.73% 4.28% -0.13% 0.80% 1.1. Pendapatan Asli Daerah 7.72% -0.63% 9.87% 5.25% 5.55% 1.2 Pendapatan Transfer 6.86% 3.43% 6.52% -1.27% 3.88% 1.2.1 Transfer Pemerintah Pusat 4.03% 3.86% 3.90% 0.39% 3.05% 1.2.2 Transfer Antar-Daerah 40.54% -0.42% 30.49% -13.38% 14.31% 1.3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah -63.78% -17.05% -60.59% 1.68% -34.96% Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu sektor utama yang berkontribusi terhadap pendapatan daerah sesuai dengan peraturan daerah dan regulasi yang berlaku. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk membiayai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh daerah tersebut sebagai penerapan prinsip desentralisasi. Sumber-sumber PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Keuangan Daerah yang dipisahkan, dan Pendapatan Asli Daerah lainnya yang sah. Nilai PAD Kabupaten Banyuwangi dalam rentang tahun 2020-2024 mengalami perkembangan yang fluktuatif dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 5.55%. Nilai PAD pada tahun 2020 sebesar Rp. 482,740,174,377.22 yang kemudian pada tahun 2021 mengalami peningkatan mencapai 7.72% hingga menjadi Rp. 520,021,954,381.20. Adapun pada tahun 2022, PAD Kabupaten Banyuwangi sedikit mengalami penurunan sebesar -0.63% sehingga menjadi Rp 516,757,143,543.55. Penurunan PAD pada tahun 2022 bila memerhatikan komponen PAD bersumber dari Lain-lain PAD yang Sah yang turun cukup signifikan sebesar -11.74% serta adanya sedikit penurunan pada retribusi daerah sebesar -0.51%. Sedangkan untuk pajak dan hasil pengelolaa keuangan daerah yang dipisahkan justru mengalami peningkatan yang cukup progresif yakni pajak daerah dapat meningkat hingga mencapai 12.28% sedangkan hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan dapat meningkat sebesar 4.23%. Adapun pada tahun 2023, secara keseluruhan nilai PAD dapat kembali mengalami peningkatan hingga 9.87% atau mencapai Rp 567,756,888,962.16. Peningkatan PAD pada tahun 2023 ini merupakan capaian yang paling progresif dalam lima tahun terakhir (2020-2024). Meskipun begitu, pada tahun 2023 ini lain-lain PAD yang sah kembali mengalami penurunan hingga mencapai -2.28%. Lebih lanjut, secara keseluruhan peningkatan PAD Kabupaten Banyuwangi dapat kembali terjadi pada tahun 2024, dimana PAD Kabupaten Banyuwangi tumbuh progresif II -170 mencapai 5.25% dari tahun 2023 hingga nilai PAD tahun 2024 dapat mencapai angka Rp. 597,543,976,561.76. Jika dilihat dari nilai kompositnya, maka hampir keseluruhan komposit PAD menunjukan rata-rata pertumbuhan dengan nilai positif khususnya pada Retribusi Daerah yang mengalami rata-rata pertumbuhan sangat tinggi serta merupakan komponen PAD yang memiliki rata-rata pertumbuhan paling tinggi yakni sebesar 114.86%. Rata-rata pertumbuhan yang sangat tinggi tersebut dikarenakan pada tahun 2024 terjadi perpindahan komponen pos pendapatan dari Lain-lain PAD yang sah ke dalam Retribusi Daerah, sehingga nilai Retribusi Daerah tahun 2024 meningkat 454.61% sedangkan Lain-lain Pad yang Sah menjadi satu komponen PAD yang menunjukan rata-rata pertumbuhan minus dalam 5 tahun terkahir, yakni memiliki rata-rata pertumbuhan sebesar -24.48% dengan adanya pertumbuhan -94.74% di tahun 2024 yang merupakan hasil perpindahan komponennya kepada Retribusi Daerah seperti yang dijelaskan sebelumnya. Adapun pada komponen Pajak Daerah menunjukan rata-rata pertumbuhan yang cukup tinggi dalam kurun waktu lima tahun terakhir, yakni mencapai 11.89%. Sedangkan hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan memiliki rata-rata pertumbuhan sebesar 3.57%. Merujuk lebih dalam pada komposit pembentuk Pendapatan Daerah, pajak daerah dan hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan merupakan komponen yang secara konsisten dari tahun 2020 hingga tahun 2024 mengalami peningkatan setiap tahunnya. Komponen Pendapatan Daerah selanjutnya adalah Pendapatan Transfer. Pendapatan Transfer bersumber dari Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Antar Daerah. Dimana Transfer Pemerintah Pusat pada Kabupaten Banyuwangi bersumber dari Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil, DAU, DAK Fisik dan DAK Non Fisik), Dana Insentif Daerah, serta Dana Desa. Sedangkan Transfer Antar Daerah Kabupaten Banyuwangi bersumber dari Pendapatan Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan. Dalam kurun waktu 2020-2024, Transfer Pemerintah Pusat memiliki rata-rata pertumbuhan sebesar 3.05% yang menunjukan pertumbuhan jauh lebih rendah dibandingkan dana Transfer Antar Daerah yang mengalami rata- rata pertumbuhan sebesar 14.31%. Untuk rata-rata Pertumbuhan pada komponen Dana Bagi Hasil juga mengalami penurunan dengan rata-rata pertumbuhan sebesar -5,48%. Adapun jika dilihat secara keseluruhan, komponen Pendapatan Transfer dengan pertumbuhan tertinggi adalah Pendapatan Bagi Hasil yang memiliki rata-rata pertumbuhan sebesar 14.98% serta Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mana meningkat dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 7.73%. Sedangkan komponen Pendapatan Transfer yang memiliki pertumbuhan menurun adalah Dana Insentif Daerah yang menunjukan rata-rata pertumbuhan sebesar -8.51% serta Bantuan Keuangan yang mengalami penurunan dengan rata-rata pertumbuhan hingga -15.71%. II -171 Selanjutnya komponen Pendapatan Daerah lainnya adalah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Realisasi Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2020 hingga 2024 bersumber dari Hibah dan Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana tidak terdapat realisasi pada komponen Dana Darurat. Rata-rata pertumbuhan Hibah yang diperoleh Kabupaten Banyuwangi dalam kurun waktu lima tahun terakhir terlihat terus mengalami penurunan hingga menunjukan rata-rata pertumbuhan sebesar -47.27%. Sedangkan Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan cenderung mengalami peningkatan dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 17.20%. Secara keseluruan realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi tahun 2020 hingga 2024 tersaji dalam tabel berikut: II - 172 Tabel 2.49 Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 - 2024 No. Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Rata-rata Pertumbuhan (%) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 1 PENDAPATAN 3,268,231,248,972.23 3,181,210,231,920.83 3,236,145,965,510.90 3,374,669,357,720.55 3,370,326,601,122.08 0.80% 1.1. Pendapatan Asli Daerah 482,740,174,377.22 520,021,954,381.20 516,757,143,543.55 567,756,888,962.16 597,543,976,561.76 5.55% 1.1.1. Pajak daerah 191,631,105,771.59 206,146,187,700.00 231,458,652,487.00 282,348,613,611.00 298,505,386,787.00 11.89% 1.1.2. Retribusi daerah 45,631,411,394.00 43,211,935,541.00 42,989,558,015.92 47,594,308,518.17 263,963,099,584.10 114.88% 1.1.3. Hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan 20,666,815,797.40 21,491,551,361.34 22,401,056,861.23 22,910,845,984.92 23,774,290,840.03 3.57% 1.1.4. Lain-lain PAD yang sah 224,810,841,414.23 249,172,279,778.86 219,907,876,179.40 214,903,120,848.07 11,301,199,350.63 -24.48% 1.2 Pendapatan Transfer 2,339,531,673,666.00 2,500,041,854,276.00 2,585,719,727,774.00 2,754,232,224,886.00 2,719,220,378,768.00 3.88% 1.2.1 Transfer Pemerintah Pusat 2,157,953,688,002.00 2,244,848,461,387.00 2,331,608,637,955.00 2,422,636,949,911.00 2,431,994,967,768.00 3.05% 1.2.1.1 Dana Perimbangan 1,852,125,074,002.00 1,982,325,720,387.00 2,066,775,720,955.00 2,139,924,037,211.00 2,150,010,492,768.00 3.83% 1.2.1.1.1 Dana Bagi Hasil 0.00 0.00 0.00 240,362,530,287.00 187,640,503,000.00 -5.48% 1.2.1.1.2 Dana Alokasi Umum (DAU) 1,463,768,018,106.00 1,622,205,084,853.00 1,580,662,835,905.00 1,372,156,815,427.00 1,462,844,517,762.00 0.42% 1.2.1.1.3 Dana Alokasi Khusus (DAK) 388,357,055,896.00 360,120,635,534.00 486,112,885,050.00 527,404,691,497.00 499,525,472,006.00 7.73% 1.2.1.2 Dana Insentif Daerah 94,924,042,000.00 42,442,282,000.00 43,122,557,000.00 53,412,589,000.00 51,161,561,000.00 -8.51% 1.2.1.3 Dana Otonomi Khusus 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00% 1.2.1.4 Dana Keistimewaan 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00% 1.2.1.5 Dana Desa 210,904,572,000.00 220,080,459,000.00 221,710,360,000.00 229,305,443,700.00 230,822,914,000.00 2.29% II - 173 No. Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Rata-rata Pertumbuhan (%) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 1.2.2 Transfer Antar-Daerah 181,577,985,664.00 255,193,392,889.00 254,111,089,819.00 331,595,274,975.00 287,225,411,000.00 14.31% 1.2.2.1 Pendapatan Bagi Hasil 173,818,367,314.00 247,238,037,389.00 234,310,076,819.00 313,446,272,275.00 279,423,766,000.00 14.98% 1.2.2.2 Bantuan Keuangan 7,759,618,350.00 7,955,355,500.00 19,801,013,000.00 18,149,002,700.00 7,801,645,000.00 -15.71% 1.3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 445,959,400,929.01 161,146,423,263.63 133,669,094,193.35 52,675,123,872.39 53,562,245,792.32 -34.96% 1.3.1 Hibah 147,881,293,680.01 145,516,896,475.63 99,271,161,818.50 7,822,476,000.00 2,849,524,000.00 -47.27% 1.3.2 Dana Darurat 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00% 1.3.3 Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 298,078,107,249.00 15,629,526,788.00 34,397,932,374.85 44,852,647,872.39 50,712,721,792.32 17.20% Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) II - 174 B. Belanja Daerah Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan berbagai Urusan Pemerintahan yang menjadi tanggung jawab daerah. Urusan Pemerintahan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mencakup urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non-pelayanan dasar, serta urusan penunjang pemerintahan. Dalam alokasi belanja daerah, prioritas utama adalah mendukung urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar. Hal ini harus memenuhi standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan, serta mengikuti standar teknis dan harga satuan regional sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Selain itu, pendanaan belanja daerah untuk urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan didasarkan pada analisis standar belanja dan harga satuan regional. Analisis ini penting untuk memastikan bahwa alokasi dana dilakukan secara efisien dan efektif, sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah. Dengan demikian, belanja daerah tidak hanya difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga pada pengembangan aspek-aspek lain yang mendukung kemajuan daerah secara keseluruhan. Realisasi belanja daerah Kabupaten Banyuwangi selama kurun waktu 5 tahun (2020-2024) mengalami fluktuasi dengan kecenderungan meningkat pada rata-rata pertumbuhan sebesar 1.63%. Sepanjang periode 2020-2024 penurunan belanja daerah terjadi pada tahun 2021 mencapai -1.50% dari tahun 2020 disebabkan oleh terjadinya refocusing dan kebijakan lainya guna penanganan pandemi Covid-19 serta terjadi penurunan pada tahun 2024 mencapai -8.27% yang disebabkan oleh adanya penurunan pada seluruh jenis belanja daerah terkecuali pada belanja operasi. Sedangkan pada tahun 2022 dan tahun 2023, Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi mengalami peningkatan. Secara umum komponen belanja daerah terdiri atas 4 jenis belanja, yaitu: belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga serta belanja transfer. Adapun realisasi Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2020 hingga 2024 tergambar dalam grafik sebagai berikut: II - 175 Gambar 2. 89 Komponen Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 (Milyar Rupiah) Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) Realisasi belanja daerah Kabupaten Banyuwangi pada 2020 adalah sebesar Rp. 3,140,638,904,668.47. Namun nilai belanja Kabupaten Banyuwangi mengalami penurunan di tahun 2021 sebesar -1.50% menjadi Rp 3,093,593,254,516.97. Terjadinya penurunan pada tahun 2021 tersebut dimungkinkan karena masih adanya transisi dari masa pandemi Covid-19 yang membatasi mobilitas dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banyuwangi, sehingga pada tahun tersebut penurunan belanja lebih diakibatkan dengan menurunnya belanja operasi yang mencapai -5.55%. Pasca masa Covid-19 yakni pada tahun 2022 belanja daerah Kabupaten Banyuwangi kembali mengalami peningkatan yang cukup signifikan mencapai 7.55% menjadi Rp 3,327,251,697,808.09 dan terus mengalami peningkatan di tahun 2023 hingga menjadi Rp 3.617.368.478.954,81 atau dengan kata lain mengalami pertumbuhan sebesar 8.72% yang merupakan pertumbuhan belanja paling tinggi dalam kurun waktu 2020-2024. Sedangkan pada tahun 2024, Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi kembali mengalami penurunan hingga memiliki nilai lebih rendah dari tahun 2023 dan 2022, yakni menurun -8.27% menjadi Rp. 3.318.380.677.018,08. Berikut merupakan gambaran pertumbuhan belanja Kabupaten Banyuwangi tahun 2020-2024: II - 176 Tabel 2.50 Pertumbuhan dan Rata-Rata Pertumbuhan Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi 2020-2024 No. Uraian Pertumbuhan (%) Rata-rata Pertumbuhan (%)2021 2022 2023 2024 2 BELANJA -1.50% 7.55% 8.72% -8.27% 1.63% 2.1 Belanja Operasi -5.55% 12.47% 4.71% 1.27% 3.22% 2.2 Belanja Modal 19.46% 2.74% 24.19% -37.41% 2.25% 2.3 Belanja Tidak Terduga 0.00% -89.14% 199.82% -95.08% 3.90% 2.4 Belanja Transfer 5.89% -1.50% 3.48% -0.99% 1.72% Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) Keseluruhan komponen Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi tahun 2020 hingga tahun 2024 menunjukan rata-rata pertumbuhan yang positif. Akan tetapi pada perkembangannya, masing-masing komponen Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi mengalami peningkatan dan penurunan pada setiap tahunnya. Pada Belanja Operasi yang memiliki rata-rata pertumbuhan sebesar 3.22% sempat mengalami penurunan di tahun 2021. Akan tetapi pada tahun 2022 hingga tahun 2024 Belanja Operasi Kabupaten Banyuwangi kembali menunjukan peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2020 Belanja Operasi Kabupaten Banyuwangi tercatat sebesar Rp. 2,102,953,113,847.04 yang kemudian mengalami penurunan cukup tinggi pada tahun 2021 sebesar -5.55% hingga menjadi Rp 1,986,204,516,139.36. Meskipun begitu pada tahun 2022 Belanja Operasi Kabupaten Banyuwangi kembali meningkat progresif sebesar 12.47% hingga menjadi Rp 2,233,858,526,553.47 dan pada tahun 2023 kembali mengalami peningkatan mencapai 4.71% menjadi Rp 2,339,022,595,489.17. Belanja Operasi Kabupaten Banyuwangi terus mengalami peningkatan pada tahun 2024 hingga menjadi Rp. 2,368,836,243,404.07 atau dengan kata lain tumbuh 1.27% dari tahun 2023. Secara umum belanja operasi dibagi menjadi 6 jenis belanja yakni Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Hibah, Belanja Subsidi, dan Belanja Bantuan Sosial. Akan tetapi, tidak terdapat realisasi Belanja Bunga dan Belanja Subsidi pada Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi tahun 2020-2024. Dari enam jenis Belanja Operasi di Kabupaten Banyuwangi, nilai rata-rata pertumbuhan paling tinggi terdapat pada belanja hibah dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 76.29% serta belanja bantuan sosial yang memiliki rata-rata pertumbuhan mencapai 13.83%. Pencapaian cukup signifikan tersebut lebih kepada fluktuasinya pertumbuhan dalam kurun waktu 2020-2024 dimana terjadi peningkatan yang cukup signifikan di tahun 2020 dan 2023 untuk belanja hibah dan tahun 2021 untuk Belanja Bantuan Sosial. Adapun pada Belanja Pegawai tahun 2020 hingga tahun 2024 memiliki tren rata-rata pertumbuhan yang paling kecil yakni sebesar 0.28%, serta Belanja Barang dan Jasa memiliki rata-rata pertumbuhan sebesar 7.23%. II - 177 Pada Belanja Modal terdapat realisasi pada masing-masing jenis belanja di setiap tahunnya terkecuali pada belanja modal tanah yang hanya terealisasi pada tahun 2020, dan 2022. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya merupakan jenis Belanja Modal dengan rata-rata pertumbuhan paling tinggi yaitu 30.30%, kemudian Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi yang memiliki rata-rata pertumbuhan sebesar 7.94% serta Belanja Modal Peralatan dan Mesin yang mencapai rata-rata pertumbuhan sebesar 1.35%. Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Tanah serta Belanja Aset Lainnya merupakan tiga komponen Belanja Modal yang memiliki rata-rata pertumbuhan minus, yakni sebesar -50.00% untuk belanja modal tanah, -9.79% untuk belanja modal Gedung dan Bangunan, serta Belanja Aset Lainnya yang tercatat memiliki rata- rata pertumbuhan sebesar -22.13%. Tidak jauh berbeda dengan realisasi Belanja Operasi, masing-masing jenis Belanja Modal juga menunjukan tren fluktuasi yang cukup tinggi. Hal ini juga berdampak pada fluktuasi nilai total realisasi Belanja Modal, dimana pada tahun 2020 nilai Belanja Modal Kabupaten Banyuwangi adalah sebesar Rp. 553,395,030,040.43. kemudian di tahun 2021 belanja modal meningkat cukup signifikan mencapai 19.46% hingga menjadi Rp 661,103,400,609.61. Meskipun pertumbuhan belanja modal mengalami pelemahan dari tahun sebelumnya yang mencapai 2.74% pada tahun 2022 namun tahun 2023 belanja modal kembali meningkat cukup pesat dengan pertumbuhan mencapai 24.19% atau mencapai Rp 843,580,593,865.54 pada tahun 2023. Adapun pada tahun 2024, Belanja Modal Kabupaten Banyuwangi mengalami penurunan yang cukup signifikan sebesar -37.41% hingga menjadi Rp. 527,988,557,014.01. Kondisi ini disebabkan oleh adanya penurunan pada seluruh komponen Belanja Modal di tahun 2024 serta tidak adanya realisasi Belanja Tanah ditahun tersebut. Realisasi pada Belanja Tak Terduga menunjukan nilai rata-rata pertumbuhan positif diangka 3.90%. Akan tetapi pada perkembangannya Belanja tak Terduga mengalami fluktuasi dengan adanya penurunan dan peningkatan realisasi. Hal ini dimungkinkan karena Belanja Tak Terduga merupakan pengeluaran tak terduga untuk kebutuhan darurat atau mendesak, seperti penanggulangan bencana atau pengembalian kelebihan penerimaan daerah, yang sifatnya tidak biasa dan tak terduga. Sehingga besaran realisasinya menyesuaikan dengan kondisi daerah yang terjadi pada tahun berkenaan. Sedangkan Belanja Transfer merupakan salah satu jenis Belanja Daerah yang bersumber dari Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan. Belanja Transfer di Kabupaten Banyuwangi tahun 2020 tercatat sebesar Rp. 394,066,330,500.00 dan terus tumbuh secara fluktuatif dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 1.72% hingga pada tahun 2024 mencapai realisasi sebesar Rp. 421,090,548,600.00. Secara keseluruhan nilai realisasi dan rata- rata pertumbuhan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2020 hingga 2024 beserta masing-masing komponennya tersaji dalam tabel berikut II - 178 Tabel 2.51 Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 No. Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Rata-rata Pertumbuhan (%) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 2 BELANJA 3,140,638,904,668.47 3,093,593,254,516.97 3,327,251,697,808.09 3,617,368,478,954.81 3,318,380,677,018.08 1.63% 2.1 Belanja Operasi 2,102,953,113,847.04 1,986,204,516,139.36 2,233,858,526,553.47 2,339,022,595,489.17 2,368,836,243,404.07 3.22% 2.1.1 Belanja Pegawai 1,089,073,537,928.26 1,077,767,889,579.00 1,062,277,693,191.79 1,056,209,784,687.69 1,100,041,983,084.72 0.28% 2.1.2 Belanja Barang dan Jasa 807,356,193,567.78 812,104,772,920.36 997,830,709,483.68 1,067,318,507,219.48 1,051,356,673,507.84 7.23% 2.1.3 Belanja Bunga 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00% 2.1.4 Belanja Subsidi 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00% 2.1.5 Belanja Hibah 180,849,655,351.00 35,181,062,240.00 161,377,103,878.00 200,856,311,082.00 205,932,856,811.51 76.29% 2.1.6 Belanja Bantuan Sosial 25,673,727,000.00 61,150,791,400.00 12,373,020,000.00 14,637,992,500.00 11,504,730,000.00 13.83% 2.2 Belanja Modal 553,395,030,040.43 661,103,400,609.61 679,243,011,518.62 843,580,593,865.54 527,988,557,014.01 2.25% 2.2.1 Belanja Modal Tanah 51,868,800.00 0.00 9,999,788,000.00 0.00 0.00 -50.00% 2.2.2 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 117,824,202,615.00 94,308,993,620.40 127,416,182,107.42 158,309,393,578.00 104,515,166,308.00 1.35% 2.2.3 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 129,356,513,551.00 148,719,626,588.21 125,005,108,897.12 131,194,805,413.81 74,594,790,024.44 -9.79% 2.2.4 Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi 304,976,409,004.43 414,624,441,901.00 414,029,451,844.08 550,003,061,864.73 347,087,558,331.57 7.94% 2.2.5 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 1,186,036,070.00 3,450,338,500.00 2,792,480,670.00 2,021,087,070.00 1,555,803,450.00 30.30% 2.2.6 Belanja Aset Lainnya 0.00 0.00 0.00 2,052,245,939.00 235,238,900.00 -22.13% 2.3 Belanja Tidak Terduga 90,224,430,281.00 29,019,869,108.00 3,152,173,071.00 9,450,823,087.10 465,328,000.00 3.90% II - 179 No. Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Rata-rata Pertumbuhan (%) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 2.4 Belanja Transfer 394,066,330,500.00 417,265,468,660.00 410,997,986,665.00 425,314,466,513.00 421,090,548,600.00 1.72% 2.4.1 Belanja Bagi Hasil 26,390,119,500.00 21,013,403,477.00 20,193,979,415.00 20,193,959,600.00 20,193,959,600.00 -6.07% 2.4.2 Belanja Bantuan Keuangan 367,676,211,000.00 396,252,065,183.00 390,804,007,250.00 405,120,506,913.00 400,896,589,000.00 2.25% Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) II - 180 C. Pembiayaan Daerah Pembiayaan daerah melibatkan transaksi keuangan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, yang menghasilkan Pembiayaan Netto. Jika terdapat surplus, pembiayaan mencerminkan penggunaan surplus, sedangkan dalam kondisi defisit anggaran, pembiayaan menunjukkan transaksi keuangan daerah untuk menutup defisit. Kebijakan penerimaan pembiayaan daerah muncul ketika pengeluaran melebihi penerimaan, sehingga terjadi defisit. Penerimaan pembiayaan daerah diperoleh dari berbagai sumber., yaitu:
a.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA);
b.Pencairan Dana Cadangan;
c.Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d.Penerimaan Pinjaman Daerah;
e.Penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Daerah; dan/ atau
f.Penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan kebijakan Pengeluaran Pembiayaan Daerah timbul karena ada surplus/ kelebihan anggaran, lebih lanjut APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Pengeluaran pembiayaan diperuntukkan bagi :
a.Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo;
b.Penyertaan modal daerah;
c.Pembentukan dana cadangan;
d.Pemberian Pinjaman Daerah; dan/ atau
e.Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Analisis yang dilakukan terhadap komponen pembiayaan daerah akan memberikan gambaran mengenai selisih antara pendapatan yang diterima daerah secara agregat atau jumlah keseluruhan suatu objek dalam perekonomian, dengan belanja yang merepresentasikan upaya perencanaan di daerah. Asumsi yang digunakan dalam analisis pembiayaan adalah bahwa pembiayaan tidak memiliki kepastian untuk naik atau turun dengan maksud pembiayaan dapat mencapai angka equilibrium yakni Rp. 0,-. Realisasi Penerimaan Pembiayaan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun 2020-2024 menunjukan rata-rata pertumbuhan sebesar -5.50%, serta memiliki perkembangan realisiasi secara fluktuatif pada setiap tahunnya. Capaian nilai penerimaan pembiayaan tertinggi terjadi pada tahun 2022 yang sebagian besar bersumber dari SiLPA sebesar Rp 387,811,173,271.16 yang kemudian terus mengalami penurunan hingga pada tahun 2024 mencapai II - 181 nilai SiLPA dengan capaian terendah sebesar Rp 37,265,855,820.88. Hal ini dapat mengindikasikan bahwa semakin baiknya perencanaan anggaran keuangan daerah sehingga seluruh anggaran dapat terserap dengan baik dan menyisakan SiLPA yang semakin rendah. Sedangkan untuk komponen pengeluaran pembiayaan menunjukan rata-rata pertumbuhan mencapai 6.55%. Pengeluaran Pembiayaan Kabupaten Banyuwangi terdiri atas Penyertaan Modal Daerah yang terdapat pada tahun 2020-2023, sedangkan pada tahun 2024 tidak terdapat pengeluaran pembiayaan yang dilaksanakan oleh Kabupaten Banyuwangi. Secara lebih rinci realisasi pembiayaan daerah Kabupaten Banyuwangi tersaji dalam tabel berikut: II - 182 Tabel 2.52 Realisasi Pembiayaan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 No. Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Rata-rata Pertumbuhan (%)(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 3 PEMBIAYAAN 3.1 Penerimaan Pembiayaan 187,101,344,846.13 310,594,127,944.30 387,812,709,352.33 287,706,977,055.14 37,265,855,820.88 -5.50% 3.1.1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) 187,101,344,846.13 310,594,127,944.30 387,811,173,271.16 287,706,977,055.14 37,265,855,820.88 -5.50% 3.1.2 Pencairan Dana Cadangan 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00% 3.1.3 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan 0.00 0.00 1,536,081.17 0.00 0.00 -25.00% 3.1.4 Penerimaan Pinjaman Daerah 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00% 3.1.5 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00% 3.1.6 Penerimaan Pembiayaan lainnya 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00% 3.2 Pengeluaran Pembiayaan 4,100,000,000.00 10,400,000,000.00 9,000,000,000.00 7,742,000,000.00 0.00 6.55% 3.2.1. Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00% 3.2.2. Penyertaan Modal Daerah 4,100,000,000.00 10,400,000,000.00 9,000,000,000.00 7,742,000,000.00 0.00 6.55% 3.2.3. Pembentukan Dana Cadangan 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00% 3.2.4. Pemberian Pinjaman Daerah 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00% 3.2.5. Pengeluaran Pembiayaan lainnya 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00% Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) II - 183 2.2.1.2 NERACA DAERAH Neraca Daerah menjadi sebuah laporan keuangan yang wajib disusun oleh Pemerintah Daerah. Laporan ini memiliki signifikansi besar bagi manajemen pemerintah daerah, bukan hanya untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, melainkan juga sebagai dasar untuk pengambilan keputusan yang terarah dalam upaya mengelola sumber daya ekonomi daerah secara efisien dan efektif. Neraca Daerah, sebagai gambaran posisi keuangan entitas (pemerintah daerah) pada suatu titik waktu tertentu, mencakup elemen-elemen utama seperti Aset, Kewajiban, dan Ekuitas Dana. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Aset dapat didefinisikan sebagai sumber daya ekonomi yang dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah sebagai hasil dari peristiwa masa lalu, di mana manfaat ekonomi atau sosial di masa mendatang diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Aset juga dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non-keuangan yang diperlukan untuk menyediakan jasa bagi masyarakat umum serta sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Kewajiban dalam Neraca Daerah adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu, di mana penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Komponen terakhir yang tercakup dalam Neraca Daerah adalah ekuitas, yang dapat didefinisikan sebagai kekayaan bersih pemerintah, merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. Untuk mengetahui posisi keuangan daerah Kabupaten Banyuwangi berikut disajikan data perkembangan dan rata-rata pertumbuhan Neraca Daerah Kabupaten Banyuwangi dalam 5 tahun terakhir (2020-2024): II - 184 Tabel 2.53 Neraca Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 No. Uraian Tahun Rata-rata Pertumbuhan (%) 2020 2021 2022 2023 2024 (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 1 ASET 1.1. ASET LANCAR 510,859,202,007.11 568,953,667,177.71 446,111,987,239.36 211,709,577,929.73 287.846.856.975,16 -6,70% 1.1.1. Kas 311,308,763,772.17 387,975,431,067.44 287,857,814,378.14 37,336,464,075.88 89.307.199.186,88 12,75% 1.1.2. Investasi Jangka Pendek - - - - - 0.00% 1.1.3. Piutang 155,731,933,918.50 157,662,113,901.44 145,948,941,876.91 154,975,161,384.26 163.178.072.077,86 1,32% 1.1.4. Beban Dibayar Dimuka 4,067,057,904.42 3,696,956,804.42 3,780,723,075.08 3,842,999,515.08 1,165,557,253.75 -18,71% 1.1.8. Persediaan 72,588,095,137.25 67,285,919,383.06 61,115,870,205.64 76,409,666,427.17 110.875.777.195,15 13,41% 1.2. INVESTASI JANGKA PANJANG 206,233,434,201.87 220,226,413,214.96 233,086,498,321.43 244,990,455,640.00 249.089.272.297,18 4,85% 1.2.1. Investasi Jangka Panjang Non Permanen - - - - - 0,00% 1.2.2. Investasi Jangka Panjang Permanen 206,233,434,201.87 220,226,413,214.96 233,086,498,321.43 244,990,455,640.00 249.089.272.297,18 4,85% II - 185 No. Uraian Tahun Rata-rata Pertumbuhan (%) 2020 2021 2022 2023 2024 (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 1.3. ASET TETAP 3,660,765,416,069.42 3,815,178,420,444.50 3,948,251,252,682.42 4,096,585,290,691.94 4.231.394.249.418,44 3,69% 1.3.1. Tanah 1,112,851,624,355.93 1,106,994,455,492.14 1,114,498,721,645.02 1,063,168,499,028.57 1.094.168.598.971,57 -0,38% 1.3.2. Peralatan dan Mesin 1,102,874,935,940.00 1,218,153,370,257.40 1,348,671,668,002.98 1,464,445,651,031.96 1.551.860.463.678,54 8,93% 1.3.3. Gedung dan Bangunan 2,054,964,592,276.07 2,194,327,031,148.60 2,346,061,129,207.43 2,436,707,083,743.10 2.512.201.035.960,18 5,16% 1.3.4. Jalan, Irigasi, dan Jaringan 4,244,318,363,727.51 4,655,678,389,117.60 5,040,885,910,883.92 5,582,218,832,875.55 6.118.793.511.845,54 9,58% 1.3.5. Aset Tetap Lainnya 30,615,851,306.90 32,294,459,206.90 32,043,884,001.90 31,965,933,314.30 28.050.424.094,30 -1,95% 1.3.6. Konstruksi dalam Pengerjaan 13,673,473,892.85 14,490,218,932.26 17,155,442,041.28 10,211,131,500.00 20.722.247.182,21 21,71% 1.3.7. Akumulasi Penyusutan (4,898,533,425,429.84) (5,406,759,503,710.40) (5,951,065,503,100.11) (6,492,131,840,801.54) (7.094.402.032.313,90) 9,70% 1.4. PROPERTI NVESTASI - - - 104,695,451,718.94 135.065.203.097,68 7,25% 1.4.1. Properti Investasi - - - 118,045,176,028.49 150.724.440.390,49 6,92% 1.4.2. Akumulasi Penyusutan Properti Investasi - - - (13,349,724,309.55) (15.659.237.292,81) 4,33% 1.5. ASET LAINNYA 232,953,288,841.37 276,347,418,737.40 348,483,948,093.13 280,111,168,915.06 247.069.901.178,88 0,96% 1.5.1. Tagihan Jangka Panjang - - - - - 0,00% II - 186 No. Uraian Tahun Rata-rata Pertumbuhan (%) 2020 2021 2022 2023 2024 (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 1.5.2. Kemitraan dengan Pihak Ketiga 177,301,914,867.85 225,102,469,798.81 223,947,909,798.81 163,867,039,851.56 163,867,039,851.56 -0,10% 1.5.3. Aset Tak Berwujud 11,260,016,864.00 12,459,365,264.00 13,595,246,594.90 15,770,787,933.90 16,240,835,833.90 9,69% 1.5.4. Amortisasi (8,097,929,327.40) (9,492,809,522.93) (10,883,724,952.41) (12,551,426,512.71) (13,888,528,008.01) 14,46% 1.5.5. Aset Lain-lain 52,489,286,436.92 48,278,393,197.52 121,824,516,651.83 113,024,767,642.31 80.850.553.501,43 27,16% JUMLAH ASET 4,610,811,341,119.77 4,880,705,919,574.57 4,975,933,686,336.34 4,938,091,944,895.67 5.150.465.482.967,34 2,84% 2 KEWAJIBAN 2.1. KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 54,862,011,024.66 72,893,086,508.14 86,982,075,099.27 96,256,381,970.71 295.152.011.183,88 67,37% 2.1.1. Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 715,074,622.28 164,325,719.28 150,837,323.00 70,608,255.00 95,419,262.00 -25,82% 2.1.2. Utang Kepada Pihak Ketiga - - - - - 0,00% 2.1.3. Pendapatan Diterima Dimuka 751,062,394.32 717,568,311.85 456,256,943.83 369,105,598.44 561.904.854,81 -1,94% 2.1.4. Utang Belanja 48,272,615,625.06 69,576,293,806.01 70,143,050,872.44 94,907,674,197.27 290.649.064.725,07 71,62% 2.1.5. Utang Transfer - - - - - 0,00% 2.1.6. Utang Jangka Pendek Lainnya 5,123,258,383.00 2,434,898,671.00 16,231,929,960.00 908,993,920.00 3.845.622.342,00 185,71% II - 187 No. Uraian Tahun Rata-rata Pertumbuhan (%) 2020 2021 2022 2023 2024 (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 2.2. KEWAJIBAN JANGKA PANJANG - - - - - 0.00% 2.2.1. Utang Dalam Negeri - - - - - 0.00% 2.2.2. Utang Luar Negeri - - - - - 0.00% JUMLAH KEWAJIBAN 54,862,011,024.66 72,893,086,508.14 86,982,075,099.27 96,256,381,970.71 295.152.011.183,88 67,37% 3 EKUITAS 3.1. EKUITAS 4,555,949,330,095.12 4,807,812,833,066.43 4,888,951,611,237.07 4,841,835,562,924.96 4.855.313.471.783,47 1,63% 3.1.1. Ekuitas 4,555,949,330,095.12 4,807,812,833,066.43 4,888,951,611,237.07 4,841,835,562,924.96 4.855.313.471.783,47 1,63% JUMLAH EKUITAS 4,555,949,330,095.12 4,807,812,833,066.43 4,888,951,611,237.07 4,841,835,562,924.96 4.855.313.471.783,47 1,63% JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA 4,610,811,341,119.78 4,880,705,919,574.57 4,975,933,686,336.34 4,938,091,944,895.67 5.150.465.482.967,35 2,84% Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) II - 188 Berdasarkan pada tabel di atas, maka kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang telah disajikan dalam Neraca Daerah selama tahun 2020-2024 dapat dijelaskan sebagai berikut: A. Aset Aset dalam neraca daerah adalah sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang memiliki nilai ekonomi dan diharapkan memberikan manfaat ekonomi di masa mendatang. Aset-aset ini dicatat dalam laporan keuangan pemerintah daerah dan mencerminkan kondisi keuangan daerah tersebut. Pengelolaan aset daerah yang baik penting untuk memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya daerah. Aset harus dicatat dan dilaporkan dengan akurat untuk memberikan gambaran yang jelas tentang kondisi keuangan daerah kepada pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, masyarakat, dan investor. Berdasarkan tabel neraca daerah di atas, aset yang dimiliki Kabupaten Banyuwangi dalam rentang tahun 2020-2024 memiliki rata-rata pertumbuhan sebesar 2,84% dan mengalami tren peningkatan yang positif meskipun ditahun 2023 sedikit mengalami penurunan. Jumlah aset di tahun 2020 sebesar Rp 4,610,811,341,119.77 dan tumbuh disetiap tahun terkecuali ditahun 2023 yang mengalami sedikit penurunan dan ditahun 2024 mengalami peningkatan hingga menjadi sebesar Rp 5,150,465,482,967.34. Aset pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam neraca keuangan daerah terdiri atas Aset Lancar, Investasi Jangka Panjang, Aset Tetap, Properti Investasi, serta Aset Lainnya. Komponen aset yang mengalami pertumbuhan tertinggi ada, pada Properti Investasi dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 7,25%. Komponen aset lancar Kabupaten Banyuwangi memiliki rata-rata pertumbuhan -6,70% dengan pertumbuhan yang fluktuatif dengan kecendurungan menurun. Nilai aset lancar pada tahun 2020 sebesar Rp 510,859,202,007.11 dan mengalami kenaikan sebesar 11,37% di tahun 2021 menjadi Rp 568,953,667,177.71. Nilai ini merupakan nominal aset lancar tertinggi selama kurun waktu lima tahun terakhir. Sedangkan pada tahun 2022-2023 terjadi tren penurunan yang cukup signifikan. Tahun 2022 turun sebesar -21,59% menjadi Rp446.113.984.519,36, sedangkan 2023 turun sebesar -52.54% dan merupakan penurunan yang paling signifikan selama lima tahun terakhir menjadi Rp211.709.577.929,73 dan merupakan nilai terendah dalam tahun 2020-2024. Sedangkan ditahun 2024, aset lancar kembali mengalami kenaikan hingga sebesar 35,96% atau menjadi Rp 287,846,856,975.16. Pada komponen Aset Lancar tidak terdapat realisasi Investasi Jangka Pendek dan Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi, melainkan diperoleh dari enam komponen lainnya. Pada komponen Investasi Jangka Panjang terjadi tren peningkatan dalam rentang tahun 2020-2024 dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 4,85%. Terdapat dua komposit Investasi Jangka Panjang yaitu Investasi Jangka Panjang Permanen dan Non Permanen. Tidak ada capaian selama tahun 2020- 2024 untuk Investasi Jangka Panjang Non Permanen. Sementara untuk Investasi Jangka Panjang Permanen tumbuh dengan rata-rata pertumbuhan 4,85%. Nilai Investasi Jangka Panjang Permanen Kabupaten Banyuwangi II - 189 tahun 2020 sebesar Rp 206,233,434,201.87 dan terus mengalami kenaikan hingga angka Rp 249,089,272,297.18 di tahun 2024. Komponen aset selanjutnya yakni Aset Tetap yang merupakan aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk dimanfaatkan dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Rata-rata pertumbuhan Aset Tetap Kabupaten Banyuwangi sebesar 3,69% dan mengalami tren yang terus meningkat. Tahun 2020 nilai Aset Tetap Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp 3,660,765,416,069.42 dan terus tumbuh atau mengalami peningkatan cukup signifikan hingga angka Rp 4,231,394,249,418.44 pada tahun 2024. Komposit Aset Tetap yang mengalami pertumbuhan paling tinggi adalah Kontruksi dalam Pengerjaan dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 21,71%. Komponen aset keempat adalah Properti Investasi dengan capaian hanya di dua tahun yaitu tahun 2023 dan 2024. Meskipun hanya memiliki capaian di dua tahun, tetapi capaian tersebut mengalami peningkatan dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 7,25%. Properti Investasi yang ada di tahun 2023 memiliki jumlah sebesar Rp 104,695,451,718.94 dan kemudian meningkat ditahun 2024 menjadi sebesar Rp 135,065,203,097.68. Selain keempat jenis aset di atas, komposisi Aset Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terdiri dari Aset Lainnya. Rata-rata pertumbuhan Aset Lainnya sebesar 0,96% dengan pertumbuhan yang fluktuatif. Nilai Aset Lainnya tahun 2020 sebesar Rp 232,953,288,841.37 dan meningkat menjadi sebesar -18,63% menjadi Rp 276,347,418,737.40 ditahun 2021. Pada tahun 2022 terjadi peningkatan sebesar 26,10% menjadi Rp 348,483,948,093. Namun di tahun 2023 terjadi penurunan yang cukup drastis sebesar –29,10% menjadi Rp 280.111.168.915,06, dan ditahun 2024, mengalami penurunan pertumbuhan menjadi -11,80% atau sebesar Rp 247,069,901,178.88. Secara keseluruhan, tren pertumbuhan aset daerah sebesar 2,84% selama lima tahun mencerminkan manajemen yang stabil dan efisien, serta kebijakan dan investasi yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Ini berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi lokal, meskipun tetap ada tantangan yang harus dihadapi dan peluang yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pertumbuhan di masa mendatang. B. Kewajiban Berdasarkan tabel neraca daerah juga dapat dilihat adanya Kewajiban. Kewajiban daerah terdiri dari 2 komponen yaitu Kewajiban Jangka Pendek dan Kewajiban Jangka Panjang. Kewajiban jangka pendek merupakan kelompok kewajiban yang diselesaikan dalam waktu kurang dari dua belas bulan setelah tanggal pelaporan. Sedangkan kewajiban jangka panjang adalah kelompok kewajiban yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Melihat pada tabel Neraca Daerah di atas, terlihat bahwa pada Kabupaten Banyuwangi memiliki Kewajiban Jangka Pendek dengan rata- rata pertumbuhan sebesar 67,37% dengan tren perkembangan yang meningkat. Hal ini mengartikan bahwa terdapat kewajiban atau utang yang harus dibayar dalam waktu satu tahun atau kurang, yang nilainya mengalami II - 190 peningkatan selama periode lima tahun. Peningkatan ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti perubahan kondisi ekonomi, suku bunga, nilai tukar, atau kondisi keuangan perusahaan. Selama kurun waktu 5 tahun (2020-2024) nilai kewajiban Kabupaten Banyuwangi menunjukan tren yang meningkat. Pada tahun 2020 nilai kewajiban menunjukan angka Rp 54,862,011,024.66 dan meningkat mencapai 32,87% di tahun 2021 menjadi Rp 72.893.086.508,14 dan terus meningkat hingga tahun 2024 dimana merupakan capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir (2020-2024) sebesar Rp 295,152,011,183.88 yang didorong oleh adanya peningkatan pada komponen Utang Belanja yang meningkat 206.24% dan Utang Jangka Pendek Lainnya yang meningkat 323.06%. C. Ekuitas Selain aset dan kewajiban, salah satu komponen dari neraca selanjutnya adalah ekuitas. Nilai ekuitas Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memiliki rata-rata pertumbuhan sebesar 1,63% selama kurun waktu 5 tahun (2020- 2024) dengan tren pertumbuhan yang fluktuatif cenderung mengalami peningkatan. Adapun nilai ekuitas tertinggi terdapat pada tahun 2022 sebesar Rp 4.888.951.611.237,07 sedangkan nilai ekuitas terkecil terjadi pada tahun 2020 sebesar Rp 4,555,949,330,095.12. Bila dilihat berdasarkan keseimbangan neraca daerah, maka dapat diketahui bahwa pertumbuhan jumlah kewajiban dan ekuitas dana tercatat sebesar 2,84% atau memiliki nilai yang sama dengan pertumbuhan asetnya. Melihat pada data nilai aset, kewajiban dan ekuitas yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang tersaji dalam neraca di atas, maka selanjutnya dapat dilakukan perhitungan dan analisis mengenai rasio likuiditas, rasio solvabilitas dan rasio aktivitas keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang secara keseluruhan tersaji dalam tabel berikut: Tabel 2.54 Rasio Likuiditas, Rasio Solvabilitas dan Rasio Aktivitas Neraca Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 No Rasio Keuangan Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 A RASIO LIKUIDITAS 2019 2020 2021 1 Rasio Lancar 9,3117 7,8053 5,1288 2,1994 0,9752 2 Rasio Quick 7,9886 6,8822 4,4262 1,4056 0,5996 B RASIO SOLVABILITAS 1 Rasio Total Hutang thd Total Aset 0,0119 0,0149 0,0175 0,0195 0,0573 2 Rasio Hutang terhadap Modal 0,0120 0,0152 0,0178 0,0199 0,0608 C RASIO AKTIVITAS 1 Rata-rata Umur Piutang 20,1224 18,8305 17,9450 17,1982 17,3829 2 Rata-rata Umur Persediaan 81,569 80,805 72,597 67,89 129,08 Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) II - 191 Secara rinci hasil penghitungan rasio neraca daerah yang meliputi rasio likuiditas, rasio solvabilitas dan rasio aktivitas Kabupaten Banyuwangi dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2024 dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.Rasio Likuiditas Rasio likuiditas digunakan sebagai alat untuk menilai kemampuan Pemerintah Daerah dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Dalam konteks neraca keuangan daerah, terdapat dua jenis rasio likuiditas yang relevan, yaitu rasio lancar dan rasio quick. Rasio lancar menggambarkan kemampuan Pemerintah Daerah untuk melunasi hutang atau kewajiban jangka pendek dengan menggunakan aset lancar. Di sisi lain, rasio quick menunjukkan sejauh mana Pemerintah Daerah mampu membayar kewajiban jangka pendek dengan menggunakan aset yang lebih likuid, yaitu aset lancar dikurangi nilai persediaan. Gambar 2.90 Rasio Likuiditas Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) Sebagaimana grafik di atas, Rasio lancar Kabupaten Banyuwangi dalam setiap tahunnya mengalami perkembangan yang menurun, dimana pada tahun 2020 adalah sebesar 9,3117. Meskipun kembali menurun di tahun 2021 menjadi 7,8053, nilai rasio lancar kembali mengalami penurunan selama tahun 2022-2024 menjadi 5,1288 ditahun 2022, ditahun 2023 sebesar 2,1994 dan ditahun 2024 sebesar 0,9246. Penurunan terjadi dikarenakan adanya peningkatan nilai kewajiban jangka pendek yang dimiliki oleh Kabupaten Banyuwangi pada tahun tersebut, sedangkan perkembangan aset lancarnya cenderung fluktuatif meningkat, sehingga kemampuan untuk membayar hutang/ kewajiban jangka pendek juga semakin menurun. Pada tahun 2020 kemampuan Kabupaten Banyuwangi untuk membayar kewajiban jangka pendeknya dengan mengunakan aset lancar tercatat sebesar 9,3 kali, di tahun 2021 kemampuan membayar kewajiban jangka pendeknya menggunakan II - 192 asset lancar turun menjadi 7,8 kali dan terus menurun di tahun 2022 dan 2023 menjadi 5,1 kali dan 2,1 kali hingga ditahun 2024 menjadi 1 kali. Semakin rendah nilai rasio lancar menunjukkan bahwa kemampuan keuangan pemerintah daerah untuk membayar kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan aset lancar yang dimiliki semakin menurun. Hal ini menunjukan bahwa kemampuan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam melunasi kewajiban jangka pendeknya mengalami tren fluktuatif yang cenderung menurun. Seperti halnya dengan rasio lancar, rasio quick Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam setiap tahunnya juga mengalami perkembangan dengan rata-rata pertumbuhan sebesar -44,70%. Nilai rasio quick pada tahun 2020 sebesar 7,9886, kemudian di tahun 2021 mengalami penurunan menjadi sebesar -13,85% atau 6,8822. Meski demikian, nilai rasio quick kembali menurun di tahun 2022 menjadi 4,4262, nilai rasio quick Kabupaten Banyuwangi kembali menurun dalam tahun 2023 dan 2024 menjadi 1,4056 dan 0,5996. Penurunan di pada tahun 2021-2024 terjadi dikarenakan adanya peningkatan nilai kewajiban jangka pendek yang dimiliki oleh Kabupaten Banyuwangi pada tahun tersebut, sedangkan perkembangan aset lancarnya cenderung mengalami penurunan. Nilai rasio quick pada dasarnya sedikit berada dibawah rasio lancarnya, karena aset lancar yang diperhitungkan sebagai kemampuan untuk membayar kewajiban jangka pendeknya tidak memperhitungkan komponen persediaan. Perbedaan perhitungan rasio lancar dan rasio quick terletak pada adanya persediaan sebagai unsur penghitung besaran nilai rasio. Jika pada rasio lancar melihat pada kemampuan membayar hutang menggunakan aset lancar, maka pada rasio quick melihat kemampuan membayar dengan aset lancar selain persediaan. Sehingga pergerakan besar kecilnya rasio quick selain dipengaruhi oleh perubahan aset lancar dan kewajiban juga dipengarui oleh besarnya persediaan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Pada tahun 2020 kemampuan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk membayar kewajiban jangka pendeknya dengan mengunakan aset lancar (setelah dikurangi dengan nilai persediaan) tercatat sebesar 9.31 kali dan kembali menurun di tahun 2021 menjadi sebanyak 7.80 kali. Penurunan kemampuan membayar kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan asset lancar Kembali terjadi di tahun 2022, 2023, dan 2024 tercatat sebesar 4,42 kali, 1,40 kali, dan 0,60 kali. Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan keuangan pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk membayar/ melunasi kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan aset lancar yang telah dikurangi dengan persediaan belum konsisten setiap tahunnya.
2.Rasio Solvabilitas Rasio solvabilitas digunakan sebagai indikator untuk mengevaluasi kemampuan Pemerintah Daerah dalam memenuhi kewajiban jangka panjangnya. Dalam konteks neraca keuangan daerah, rasio solvabilitas dihitung dengan dua matriks utama. Pertama, Rasio total hutang terhadap total aset menggambarkan sejauh mana hutang berpengaruh terhadap nilai II - 193 total aset, memberikan gambaran tentang tingkat ketergantungan pada hutang. Kedua, Rasio hutang terhadap modal mengindikasikan sejauh mana penggunaan hutang dibandingkan dengan modal yang dimiliki, memberikan perspektif terhadap tingkat kebutuhan hutang dalam kaitannya dengan modal yang tersedia. Gambar 2.91 Rasio Solvabilitas Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) Rasio total hutang terhadap total aset Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam rentang tahun 2020-2024 mengalami perkembangan yang mengalami peningkatan dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 62,02%. Nilai di tahun 2020 sebesar 0,0119 dan terus mengalami kenaikan hingga tahun 2024 menjadi 0,0573. Terjadinya peningkatan tersebut disebabkan oleh adanya peningkatan nilai kewajiban/ hutang Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang lebih tinggi dibandingkan dengan peningkatan total asetnya. Seiring adanya kenaikan nilai kewajiban Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2024, sedangkan nilai total aset yang dimiliki semakin menurun, maka nilai Rasio total hutang terhadap total aset Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2024 merupakan capaian tertinggi selama rentang lima tahun terakhir. Semakin tinggi angka Rasio Total Hutang terhadap Total Aset maka hal ini dapat diartikan semakin tinggi pula pengaruh hutang terhadap pembiayaanya. Nilai Rasio Total Hutang terhadap Total Aset dengan kecenderungan meningkat menunjukkan bahwa solvabilitas keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam keadaan yang cenderung kurang. Persentase dana berasal dari kreditor/ donatur/ pihak ketiga dalam membiayai pembangunan masih kecil (di bawah 2%) sekalipun dalam rentang tahun 2020- 2024 mengalami perkembangan yang fluktuatif. II - 194 Tren serupa juga terjadi pada capaian Rasio Hutang terhadap Modal Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, yang dalam lima tahun terakhir juga mengalami tren yang meningkat dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 65,19%. Nilai di tahun 2020 sebesar 0,0120 dan meningkat signifikan menjadi 0,0608 di tahun 2024. Tren kenaikan yang pesat di tahun 2024 terjadi karena adanya kenaikan nilai total hutang di tahun 2024 meskipun kondisi ini masih berada jauh di bawah nilai modal yang dimiliki (Tidak Bergantung pada Hutang). Akan tetapi yang perlu menjadi perhatian adalah adanya tren kecenderungan meningkat khususnya pada tahun 2024. Secara umum, rasio total hutang terhadap modal di Kabupaten Banyuwangi masih cukup rendah, yaitu di bawah 5%. Rendahnya rasio ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak bergantung pada hutang dalam pengelolaan keuangannya. Total hutang Pemerintah Kabupaten Banyuwangi saat ini berada jauh di bawah nilai modal yang dimiliki, dengan kisaran antara 0,75% hingga 5%. Namun, perlu diperhatikan adanya tren peningkatan rasio hutang terhadap modal dari tahun ke tahun.
3.Rasio Aktivitas Rasio aktivitas adalah rasio yang digunakan untuk menilai tingkat aktivitas tertentu dalam kegiatan pelayanan Pemerintah Daerah. Dua jenis rasio aktivitas yang sering digunakan adalah Rata-Rata Umur Piutang dan Rata-Rata Umur Persediaan. Rata-rata umur piutang mengindikasikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan piutang, menunjukkan seberapa cepat piutang dapat dikonversi menjadi uang tunai. Sementara itu, rata-rata umur persediaan memberikan informasi tentang berapa lama dana diinvestasikan dalam bentuk persediaan, menunjukkan seberapa efisien persediaan tersebut digunakan dalam penyediaan pelayanan publik. Gambar 2.92 Rasio Aktivitas Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) II - 195 Berdasarkan hasil perhitungan rasio aktivitas Kabupaten Banyuwangi pada tabel di atas menunjukan adanya fluktuasi pada nilai Rata-rata Umur Piutang, yakni sebanyak 20 hari pada tahun 2020 dan mengalami penurunan ditahun 2021 menjadi sebesar 19 hari. Capaian tahun 2020 merupakan capaian rata-rata umur piutang tertinggi Kabupaten Banyuwangi dalam lima tahun terakhir. Capaian ini kemudian mengalami penurunan di tahun 2021 dan terus menurun hingga 17,94 ditahun 2022, 17,19 hari di tahun 2023, dan 2024 sebesar 17,38 hari. Nilai Rata-rata Umur Piutang secara keseluruhan menunjukkan angka yang masih baik, dimana umur piutangnya kurang dari 1 bulan, bahkan pada tahun 2021-2023 tren umur piutang menurun. Dimana artinya, dengan semakin pendek jangka waktu pelunasannya, maka semakin kecil pula resiko kemungkinan tidak tertagihnya piutang. Melihat hasil perhitungan Rata-rata Umur Persediaan Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2020-2024 mengalami pertumbuhan yang fluktuatif dengan kecenderungan menurun. Pada tahun 2020 Rata-rata Umur Persediaan Kabupaten Banyuwangi tercatat selama 129,74 hari atau 4 bulan 10 hari. Di tahun 2021-2023 terjadi penurunan yang menjadikan nilai Rata- rata Umur Persediaan Kabupaten Banyuwangi tercatat selama 68,40 hari atau 2 bulan 8 hari ditahun 2021, kemudian menjadi 65,41 hari atau 2 bulan 5 hari ditahun 2022, turun lagi menjadi 58,55 hari atau 1 bulan 29 hari ditahun
2023.Sementara untuk tahun 2024 mengalami peningkatan secara signifikan menjadi 129,08 hari atau 4 bulan 9 hari. Hal ini menunjukkan bahwa penurunan di tahun 2021-2023, efektivitas dan manajemen pengelolaan persediaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sedikit meningkat. Meskipun demikian, tren yang terjadi di tahun 2020 dan 2024 perlu diperhatikan dikarenakan terjadi peningkatan nilai Rata-rata Umur Persediaan, hal ini perlu diwaspadai dikarenakan semakin tinggi rasio ini, semakin tidak efisien pengelolaan persedian, karena dana diinvestasikan dalam persediaan dapat lebih lambat dikembalikan atau diubah menjadi layanan atau produk yang dibutuhkan. 2.2.2 KEBIJAKAN PENGGUNAAN ANGGARAN DAN ANALISIS PEMBIAYAAN 2.2.2.1 PROPORSI PENDAPATAN DAERAH Penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab diperlukan kewenangan dan kemampuan menggali sumber keuangan sendiri, yang didukung oleh perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Dalam hal ini, kewenangan keuangan yang melekat pada setiap kewenangan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dalam menjamin terselenggaranya otonomi daerah yang semakin mantap, maka diperlukan usaha-usaha untuk meningkatkan kemampuan keuangan sendiri yakni dengan upaya peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dengan meningkatkan sumber PAD yang sudah ada maupun dengan penggalian sumber PAD yang baru sesuai dengan ketentuan yang ada serta memperhatikan kondisi dan potensi ekonomi masyarakat. II - 196 Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi paling banyak disumbang oleh Pendapatan Transfer dengan rata-rata proporsi sebesar 78,47%. Dengan kata lain bahwa tiga seperempat Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi berasal dari Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat. Sedangkan sisanya sebesar 16,33% berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sebesar 5,20% Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi bersumber dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Rata – rata Proporsi tersebut melalui perhitungan proporsi dari kurun waktu 2020 samapai dengan tahun 2024. Perbandingan proporsi secara lebih jelas dapat dilihat pada diagram seperti dibawah ini: Gambar 2.93 Proporsi Komponen Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) Secara lebih rinci proporsi masing-masing komponen pembentuk PAD, Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah tahun 2020- 2024 tersaji dalam tabel berikut: Tabel 2.55 Proporsi Komponen Pembentuk Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 No Uraian Proporsi Rata- Rata 2020 2021 2022 2023 2024 1 PENDAPATAN 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100.00% 100.00% 1.1. Pendapatan Asli Daerah 14,78% 16,35% 15,97% 16,82% 17.73% 16.33% 1.1.1. Pajak daerah 5,87% 6,48% 7,15% 8,37% 8.86% 7.34% 1.1.2. Retribusi daerah 1,40% 1,36% 1,33% 1,41% 7.83% 2.67% 1.1.3. Hasil pengelolaan keuangan 0,63% 0,68% 0,69% 0,68% 0.71% 0.68% II - 197 No Uraian Proporsi Rata- Rata 2020 2021 2022 2023 2024 daerah yang dipisahkan 1.1.4. Lain-lain PAD yang sah 6,88% 7,83% 6,80% 6,37% 0.34% 5.64% 1.2 Pendapatan Transfer 71,61% 78,59% 79,90% 81,62% 80.68% 78.47% 1.2.1 Transfer Pemerintah Pusat 66,05% 70,57% 72,05% 71,79% 72.16% 70.52% 1.2.1.1 Dana Perimbangan 56,69% 62,31% 63,87% 63,41% 63.79% 62.01% 1.2.1.1.1 Dana Bagi Hasil 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 5.57% 2.54% 1.2.1.1.2 Dana Alokasi Umum (DAU) 44,80% 50,99% 48,84% 47,78% 43.40% 45.74% 1.2.1.1.3 Dana Alokasi Khusus (DAK) 11,89% 11,32% 15,02% 15,63% 14.82% 13.73% 1.2.1.2 Dana Insentif Daerah 2,91% 1,33% 1,33% 1,58% 1.52% 1.73% 1.2.1.3 Dana Otonomi Khusus 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0.00% 0.00% 1.2.1.4 Dana Keistimewaan 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0.00% 0.00% 1.2.1.5 Dana Desa 6,46% 6,92% 6,85% 6,79% 6.85% 6.77% 1.2.2 Transfer Antar-Daerah 5,56% 8,02% 7,85% 9,83% 8.52% 7.96% 1.2.2.1 Pendapatan Bagi Hasil 5,32% 7,77% 7,24% 9,29% 8.29% 7.58% 1.2.2.2 Bantuan Keuangan 0,24% 0,25% 0,61% 0,54% 0.23% 0.37% 1.3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 13,62% 5,07% 4,13% 1,56% 1.59% 5.20% 1.3.1 Hibah 4,49% 4,57% 3,07% 0,23% 0.08% 2.50% 1.3.2 Dana Darurat 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0.00% 0.00% 1.3.3 Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan 9,12% 0,49% 1,06% 1,33% 1.50% 2.70% Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) Melihat secara lebih rinci pada proporsi komponen Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi maka dapat diketahui bahwa Dana Perimbangan merupakan komponen dengan proporsi paling tinggi, baik terhadap Pendapatan Transfer maupun terhadap Pendapatan Daerah secara keseluruhan. Dalam kurun waktu 5 tahun (2020 - 2024) Dana Perimbangan II - 198 memiliki kontribusi terhadap Pendapatan sebesar 62,01%. Hal tersebut dapat mengindikasikan bahwa Kabupaten Banyuwangi masih mengandalkan bantuan dari pemerintah pusat sebagai pendapatan terbesar untuk membiayai pembangunan daerah dan penyediaan fasilitas publik di daerah tersebut. Hal ini tentu berpengaruh terhadap tingkat kemandirian keuangan daerah dan tingkat ketergantungan keuangan daerah terhadap dana transfer. Namun, jika melihat pada proporsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2020 hingga tahun 2024 menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat, hanya di tahun 2022 saja yang sedikit mengalami penurunan hingga pada angka 15,97%. Hal ini menggambarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah berusaha meningkatkan penghasilan daerah melalui pajak, retribusi, dan lain-lain PAD yang sah sehingga pada tahun 2024 merupakan capaian tertinggi hingga pada angka proporsi 17,73%. Tren peningkatan yang terjadi pada proporsi PAD berbanding lurus dengan munculnya tren peningkatan pada Pendapatan Transfer, yaitu pada tahun 2020 hingga 2023 kontribusi yang diberikan oleh Pendapatan Transfer Kabupaten Banyuwangi dalam struktur Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi juga semakin meningkat, meskipun mengalami penurunan sedikit pada tahun 2024 menjadi 80,68%. Sedangkan komponen Pendapatan yang terus mengalami penurunan adalah Lain-Lain Pendapatan daerah yang Sah dari proporsi 13.65% di tahun 2020 menjadi 1.59% di tahun 2024. Berikut merupakan grafik pergeseran proporsi komponen Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2020 - 2024: Gambar 2.94 Pergeseran Proporsi Komponen Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) II - 199 Pada sisi pendapatan daerah, analisis kesehatan keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dilakukan dengan melihat beberapa hal, yaitu: Rasio Kemandirian Keuangan Daerah, Rasio Derajat Desentralisasi Fiskal, Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah, Rasio Efektivitas, dan Indeks Kapasitas Fiskal Daerah. Adapun Analisis Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi adalah sebagai berikut:
1.Rasio Kemandirian Seperti yang diketahui bahwa Otonomi daerah dilaksanakan untuk menjalankan pemerintahan di daerah dan pada hakikatnya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat di daerah otonom tersebut. Maka Rasio Kemandirian Keuangan Daerah merupakan salah satu aspek yang penting dalam menggambarkan kemandirian keuangan pada suatu daerah. Semakin tinggi rasio kemandirian mengandung arti bahwa tingkat ketergantungan daerah terhadap bantuan pihak eksternal (terutama pemerintah pusat dan provinsi) semakin rendah dan demikian pula sebaliknya. Rasio kemandirian keuangan daerah menggambarkan derajat mampu tidaknya suatu daerah melakukan pembiayaan kegiatan yang berhubungan dengan daerah tersebut, seperti pembangunan, pelayanan, hingga pembayaran pajak dan bea, sehingga kegiatan tersebut dapat dibiayai dari sumber pendapataan daerah tersebut. Rasio ini dapat dihitung dari jumlah Pendapatan Asli Daerah dibandingkan dengan pendapatan daerah dari sumber lain, yaitu transfer pemerintah pusat, transfer pemerintah provinsi, dan pinjaman. Rasio kemandirian juga menggambarkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Semakin tinggi rasio kemandirian maka semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah sehingga kondisi tersebut juga menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat yang tinggi. Untuk dapat mengetahui perkembangan nilai rasio kemandirian keuangan daerah Kabupaten Banyuwangi tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut: Gambar 2.95 Rasio Kemandirian Keuangan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 II - 200 Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) Untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah tersebut perlu ditetapkan standar atau acuan kapan suatu daerah dikatakan mandiri, efektif, efisien, dan akuntabel sehingga diperlukan suatu pengukuran kinerja keuangan pemerintah daerah sebagai tolak ukur dalam penetapan kebijakan keuangan pada tahun anggaran selanjutnya. Rasio kemandirian daerah dicerminkan oleh rasio Pendapatan Asli Daerah terhadap total pendapatan, serta rasio transfer terhadap total pendapatan. Dua rasio tersebut memiliki sifat berlawanan, yaitu semakin tinggi rasio PAD semakin tinggi kemandirian daerah dan sebaliknya untuk rasio transfer. Dari data diatas dapat diketahui bahwa, secara umum Kabupaten Banyuwangi masih memiliki rasio PAD terhadap total pendapatan di bawah 50% yang artinya masih memiliki ketergantungan yang cukup besar terhadap Pusat atau memiliki rasio kemandirian daerah yang rendah. Tabel 2.56 Predikat Rasio Kemandirian Keuangan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) Berdasarkan grafik di atas maka dapat disimpulkan bahwa nilai Rasio Kemandirian Keuangan Daerah Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2020 hingga tahun 2024 berada pada range angka 20,63% - 21,97%. Jika angka tersebut disandingkan dengan tabel pola hubungan dan tingkat kemampuan daerah maka menunjukan kemampuan keuangan Kabupaten Banyuwangi dalam membiayai rumah tangganya selama 5 tahun (2020 - 2024) masih rendah serta memiliki pola hubungan yang Instruktif pada setiap tahunnya karena berada pada range persentase kemandirian 0%- 25%, dimana campur tangan pemerintah pusat masih terbilang besar. Meski masih tergolong dalam kemampuan keuangan yang rendah, akan tetapi nilai yang muncul telah menunjukan dalam perkembangannya yang progresif dan hampir mendekati kategori kemampuan sedang dengan hubungan Konsultatif. Melihat tren nilai Kemandirian Daerah Kabupaten Banyuwangi yang menunjukan adanya peningkatan pada setiap tahunnya, khususnya pada tahun 2024 memiliki rasio kemandirian yang paling tinggi yakni 21,97%. Maka dari itu, hal ini mengindikasikan terus berkurangnya ketergantungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada Pendapatan Transfer terutama Pendapatan Transfer pemerintah Pusat dalam hal pengelolaan keuangan daerah, serta mengindikasikan adanya upaya peningkatan PAD di daerah. Namun yang perlu mendapat perhatian ialah capaian di tahun 2022 yang mengindikasikan merupakan capaian terendah dari kurun waktu 5 tahun yaitu 19,99%. Hal ini sesuai dengan tren yang muncul pada realisasi PAD Kabupaten Banyuwangi, 2020 2021 2022 2023 2024 20,63 20,80 19,99 20,61 21,97 INSTRUKTIF INSTRUKTIF INSTRUKTIF INSTRUKTIF INSTRUKTIF II - 201 dimana terdapat tren meningkat dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 5,55%.
2.Rasio Derajat Desentralisasi Fiskal Desentralisasi fiskal merupakan suatu proses distribusi anggaran dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah dengan tujuan untuk mendukung fungsi atau tugas pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan banyaknya kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan. Rasio Derajat Desentralisasi Fiskal merupakan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan tujuan untuk membiayai pembangunan daerah. Derajat Desentralisasi Fiskal ini dapat diukur menggunakan skala interval. Tingkat Desentralisasi Fiskal adalah ukuran yang menunjukkan tingkat kewenangan dan tanggung jawab yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan. Rasio derajat desentralisasi fiskal menunjukkan derajat kontribusi PAD terhadap total penerimaan daerah. Peran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pengelolaan keuangan daerah menunjukkan ukuran keberhasilan suatu daerah dalam menyelenggarakan desentralisasi. Berdasarkan perbandingan angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Pendapatan Derah diperoleh nilai desentralisasi fiskal yang nilainya mengalami fluktuasi dalam setiap tahunnya, dimana nilai terendah dalam 5 tahun terakhir terjadi pada tahun 2020 sedangkan nilai tertinggi terjadi pada tahun periode terakhir yaitu 2024. Pada tahun 2020 nilai rasio derajat desentralisasi fiskal Kabupaten Banyuwangi tercatat sebesar 14,77% dengan kriteria “Kurang”. Pada tahun 2021 nilai rasio tersebut mengalami peningkatan sehingga menjadi 16,35% dengan termasuk pada kriteria “Kurang”. Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terus meningkat terhadap Pendapatan Daerah diharapkan dapat meningkatkan desentralisasi fiskal pada Kabupaten Banyuwangi pada tahun-tahun mendatang. Namun pada tahun 2022 kembali mengalami penurunan kembali dan berkisar pada angka 15,97%. Sedangkan di tahun 2023 mengalami peningkatan kembali pada angka 16,82% dengan kreteria yang sama dengan tahun sebelumnya yaitu “Kurang”. Sedangkan pada tahun 2024 nilai rasio derajat desentralisasi fiskal mengalami kenaikan menjadi hingga menjadi 17,73% dengan kriteria tetap, yakni “Kurang”. Untuk mengetahui nilai rasio derajat desentralisasi fiskal Kabupaten Banyuwangi dari tahun 2020 sampai dengan 2024 lebih jelasnya disajikan pada tabel berikut ini: II - 202 Gambar 2.96 Rasio Derajat Desetralisasi Fiskal Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) Berdasarkan pada tabel diatas maka menunjukan bahwa peran atau kontribusi PAD terhadap total penerimaan keuangan daerah memiliki rata- rata capaian 16,23%. Seperti yang diketahui bahwa peran PAD dalam keuangan daerah menunjukkan ukuran keberhasilan suatu daerah dalam menyelenggarakan desentralisasi. Oleh karena itu, dapat diketahui bahwa peran PAD dalam menunjang keberasilan Kabupaten Banyuwangi masih terbilang “Kurang” pada kurun waktu 2020- 2024. Hal tersebut dapat terlihat pada data di atas yang menunjukan bahwa peran PAD atau rasio derajat desentralisasi fiskal di Kabupaten Banyuwangi hanya berada di angka 14,77% di tahun 2020 dan 16,35% di tahun 2021. Untuk tahun 2022 dan tahun 2023 rasio derajat desentralisasi fiskal di angka 15,97% dan 16,82%. Sedangkan untuk tahun 2024 berada di angka 17,73% yang merupakan capaian pada tahun terakhir. Tabel 2.57 Predikat Rasio Derajat Desetralisasi Fiskal Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 2020 2021 2022 2023 2024 14,77 16,35 15,97 16,82 17,73 KURANG KURANG KURANG KURANG KURANG Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) Kemampuan keuangan daerah Kabupaten Banyuwangi dalam memaksimalkan PAD terhadap total penerimaan daerah untuk membiayai urusan pembangunan, pelayanan, dan pemerintahannya masih terbilang “Kurang” pada kurun waktu 2020 - 2024. Hal ini ditunjukkan dengan adanya peningkatan PAD sebesar 1,58% pada tahun 2021 dan merupakan peningkatan tertinggi pada periode tersebut. Sedangkan pada tahun 2022 mengalami penurunan capaian sebesar 0,38% namun masih tetap pada II - 203 kategori “Kurang”. Pada tahun 2023 terjadi peningkatan 0,85% dan pada tahun terakhir yakni di tahun 2024 terjadi peningkatan 0,91%. Kedepannya diperlukan konsistensi usaha peningkatan PAD secara lebih optimal sehingga dapat meningkatkan kontibusinya dalam menjalankan fungsi desentralisasi yang lebih baik dalam sisi keuangan daerah.
3.Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah Semakin tinggi keberasilan otonomi daerah menandakan bahwa tingkat ketergantungan yang rendah, jadi bisa dikatakan terbalik. Tingkat ketergantungan keuangan daerah adalah ukuran tingkat kemampuan daerah dalam membiayai aktifitas pembangunan daerah melalui optimalisasi PAD, yang diukur dengan rasio antara PAD dengan total penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rasio Ketergantungan Keuangan dihitung dengan cara membandingkan jumlah pendapatan transfer yang diterima oleh penerimaan daerah dengan total pendapatan daerah. Semakin tinggi rasio ini maka semakin besar tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat dan/atau pemerintah provinsi. Rasio ini ditunjukkan oleh rasio PAD terhadap total pendapatan serta rasio dana transfer terhadap total pendapatan. Untuk dapat mengetahui lebih detail mengenai Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah Kabupaten Banyuwangi yakni sebagai berikut: Gambar 2.97 Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) Berdasarkan pada gambar diatas maka Rasio Ketergantuan Keuangan Daerah Kabupaten Banyuwangi terendah berada pada tahun 2020 yakni dengan nilai 71,58% dengan keterangan “Sangat Tinggi”. Dengan asumsi bahwa semakin tinggi rasio ini maka semakin besar tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap penerimaan pusat dan/atau pemerintah propinsi. Hal tersebut terbukti bahwa di tahun 2020, Kabupaten Banyuwangi telah mencapai capain positif dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan tahun setelahnya. Seperti yang diketahui bahwa tingkat kemampuan daerah dalam membiayai aktifitas pembangunan daerah melalui optimalisasi PAD, yang II - 204 diukur dengan rasio antara PAD dengan total penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa subsidi (Dana Perimbangan). Seperti pada tabel capaian dibawah ini yang berisikan nilai rasio beserta dengan kriterianya: Tabel 2.58 Predikat Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) Secara garis besar nilai Ketergantungan Keuangan Daerah Kabupaten Banyuwangi menunjukan tren yang fluktuatif pada setiap tahunnya dengan adanya peningkatan dan penurunan yang terjadi. Kondisi tersebut terlihat pada tahun pertama sebesar 71,61% untuk tahun 2020, kemudian meningkat menjadi sebesar 78,59% di tahun 2021. Kemudian pada tahun 2022 kembali mengalami peningkatan menjadi 79,90%. Pada tahun 2023 nilai ketergantungan daerah mengalami peningkatan hingga pada angka 81,62% dan merupakan capaian tertinggi dalam 5 tahun terakhir. Namun pada tahun 2024 mengalami penurunan menjadi sebesar 80,68%. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah berusaha mengurangi ketergantungannya pada dana transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi dibuktikan dengan capaian rasio ketergantungan keuangan daerah yang berusaha untuk menurunkan rasionya. Satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah nilai Ketergantungan Keuangan Daerah Kabupaten Banyuwangi yang muncul pada range antara 71,61% - 81,62% dan masih menunjukan tingkat ketergantungan yang “Sangat Tinggi” karena berada pada persentase lebih dari 50% (> 50%). Sehingga diperlukan konsistensi optimalisasi PAD serta usaha untuk mengurangi ketergantungan dana transfer dari Pemerintah Pusat maupun provinsi agar kedepannya rasio ketergantungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dapat perlahan berubah menjadi “Tinggi” ataupun “Cukup” sehingga bisa dikatakan daerah Otonom yang mandiri. Namun Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sudah memiliki abtusian untuk munculkan penurunan nilai ketergantungan keuangan pada tahun 2024 sebesar 0.94% dibandingkan tahun 2023 dan hal tersebut telah menunjukkan perkembangan yang progresif serta mendekati kategori ketergantungan yang tinggi.
4.Rasio Efektivitas Suatu daerah dapat maju dan berkembang apabila mampu menciptakan roda pemerintahan yang transparan, akuntabilitasnya tinggi dan menerapkan value for money yang benar. Value for money merupakan diterapkannya tiga prinsip dalam proses penganggaran yaitu ekonomi, efisiensi dan evektivitas. 2020 2021 2022 2023 2024 71,61 78,59 79,90 81,62 80,68 SANGAT TINGGI SANGAT TINGGI SANGAT TINGGI SANGAT TINGGI SANGAT TINGGI II - 205 Keadaan keuangan daerahlah yang menentukan bentuk dan ragam yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah. Rasio Efektivitas menggambarkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam merealisasikan Pendapatan yang direncanakan, kemudian dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah. Semakin tinggi Rasio Efektivitas menggambarkan kemampuan daerah yang semakin baik. Berikut tersaji data Rasio Efektivitas Kabupaten Banyuwangi dalam kurun waktu 5 tahun beserta kriterianya: Gambar 2.98 Rasio Efektivitas Keuangan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) Berdasarkan pada grafik diatas, rata- rata capaian rasio efektivitas sudah berpredikat “Cukup Efektif” dari kurun waktu 2020-2024. Namun yang perlu menjadi perhatian yakni pada tahun 2022 dan tahun 2024 rasio efektivitas menurun. Rasio efektivitas menunjukan bahwa kemampuan Pemerintah Daerah dalam merealisasikan PAD yang direncanakan dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah. Tabel 2.59 Predikat Rasio Efektivitas Keuangan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) Rasio efektivitas PAD Kabupaten Banyuwangi dalam 3 tahun pertama (2020-2022) memiliki nilai yang cenderung fluktuatif dan pada tahun 2021 termasuk dalam kategori “Sangat Efektif”, hal ini dikarenakan pada tahun tersebut tingkat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah terakomodir ke dalam target yang telah ditetapkan. Namun pada dua tahun terakhir, yakni 2020 2021 2022 2023 2024 85,41 102,79 98,11 98,48 94,85 KURANG EFEKTIF SANGAT EFEKTIF CUKUP EFEKTIF CUKUP EFEKTIF CUKUP EFEKTIF II - 206 pada tahun 2023 dan 2024 Kabupaten Banyuwangi dalam hal Rasio Efektivitas termasuk menurun namun masih dalam kategori “Cukup Efektif” menurun dari periode tiga tahun sebelumnya. Pada tahun 2020 rasio efektivitas Kabupaten Banyuwangi masih berada pada angka 85,41% dengan kategori “Kurang Efektif”, sedangkan kondisi pada tahun 2022 menurun kembali menjadi 98,11% dengan termasuk dalam kategori “Cukup Efektif”. Pada tahun 2021 nilai rasio efektivitas mengalami pertumbuhan yang signifikan 17,38% hingga berada pada angka 102,79% dengan kategori “Sangat Efektif”. Perkembangan yang progresif terlihat pada nilai efektivitas yang muncul pada tahun 2021 tersebut dengan merupakan capaian rasio efektifitas yang tertinggi dalam peripde lima tahun. Namun pada tahun selanjutnya yakni ditahun 2022 capaian menurun hingga menjadi 98,11% dan dengan kategori “Cukup Efektif”. Begitu pula untuk tahun 2023 nilai rasio meningkat hingga pada angka 98,48% namun masih dengan kategori yang sama yaitu “Cukup Efektif”. Pengelolaan PAD Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2020 perlu menjadi catatan dikarenakan merupakan capaian terendah dengan kategori “Kurang Efektif” sehingga kedepannya akan meningkatkan rasio efektivitasnya. Sehingga pada kedua tahun tersebut rasio efektivitas Kabupaten Banyuwangi termasuk dalam kriteria “Sangat Efektif” karena telah menunjukan nilai yang memiliki kinerja berada pada range >100%. Penurunan yang cukup signifikan teersebut menunjukan bahwa pengelolaan PAD pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk kedepannya harus lebih ditingkatkan.
5.Indeks Kapasitas Fiskal Pembagian wilayah dan urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tersebut kemudian menimbulkan adanya hubungan wewenang dan hubungan keuangan. Pola hubungan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat saat memasuki orde reformasi mengalami perubahan. Penghitungan kapasitas fiskal merupakan salah satu faktor dalam reformulasi pengalokasian DAU. Kapasitas fiskal dihitung sesuai dengan potensi pendapatan Daerah sehingga lebih mencerminkan kebutuhan dan kapasitas fiskal secara riil. Sehingga Indeks Kapasitas fiskal daerah yaitu kemampuan keuangan masing- masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu, sesuai Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2021. Peta Kapasitas Fiskal Daerah dapat digunakan untuk pengusulan Pemerintah Daerah sebagai penerima hibah, penilaian atas usulan pinjaman daerah, penentuan besaran dana pendamping, jika dipersyaratkan, dan / atau hal lain yang diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut tersaji data Indeks Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten Banyuwangi dan daerah sekitarnya dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. II - 207 Gambar 2.99 Indeks Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) Berikut merupakan pengelompokkan predikat Indeks Kapasitas Fiskal Daerah berdasarkan nilainya dalam lima kategori: Tabel 2.60 Predikat Indeks Kapasitas Fiskal Daerah Nilai IKFD Kriteria IKFD < 0,905 Sangat Rendah 0,905 < IKFD < 1,141 Rendah 1,141 < IKFD < 1,378 Sedang 1,378 < IKFD < 1,615 Tinggi 1,615 > IKFD Sangat Tinggi Berdasarkan data Indeks Kapasitas Fiskal Daerah (IKFD) Kabupaten Banyuwangi serta 5 daerah sekitarnya yang tertera dalam grafik di atas menunjukan bahwa pada tahun 2020 hingga 2024, Kabupaten Banyuwangi memiliki nilai IKFD dengan rata- rata berkategori “Sangat Tinggi”. Dengan capaian IKFD yang tinggi tersebut Kabupaten Banyuwangi berada diatas nilai rata- rata di empat wilayah lainnya. Melihat pada nilai yang muncul di tahun- tahun sebelumnya, IKFD Kabupaten Jember menunjukan angka yang cukup bersaing dengan Kabupaten Banyuwangi akan tetapi dengan tren pertumbuhan yang tentunya berbeda. II - 208 Nilai yang muncul pada IKFD Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2020 hingga 2024 menunjukan tren fluktuatif, yakni dengan kondisi awal sebesar 2,161 pada tahun 2020 kemudian sedikit mengalami penurunan pada tahun 2021 hingga pada angka 1,905. Namun pada tahun berikutnya mengalami peningkatan kembali hingga menjadi 2,136 di tahun 2022. Pada tahun 2023 nilai IKFD kembali mengalami peningkatan yang signifikan hingga di angka 2,941 dengan kategori “Sangat Tinggi” dan merupakan capaian tertinggi. Penurunan kembali terjadi pada capaian angka IKFD Kabupaten Banyuwangi di tahun 2024 yaitu pada angka 1,413 namun masih berada di kategori “Tinggi”. Secara keseluruhan nilai yang muncul pada tahun 2020 hingga 2024 dengan memperhatikan range nilai IKFD memiliki kriteria “Sangat Tinggi”.
6.Rasio PAD Terhadap PDRB Rasio PAD terhadap PDRB (Pendapatan Asli Daerah terhadap Produk Domestik Regional Bruto) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur sejauh mana suatu daerah bergantung pada pendapatan asli daerah (PAD) dibandingkan dengan kapasitas ekonomi daerah tersebut, yang diukur dengan PDRB. Rasio ini digunakan untuk mengukur sejauh mana kapasitas fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan operasional pemerintah daerah dengan mengandalkan sumber pendapatan sendiri. Semakin tinggi rasio ini, semakin besar kontribusi PAD terhadap ekonomi daerah, yang menunjukkan ketergantungan lebih rendah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat atau sumber luar lainnya. Adapun Rasio PAD terhadap PDRB di Kabupaten Banyuwangi dalam kurun waktu 5 tahun (2020-2024) dapat dilihat pada grafik dibawah ini. Gambar 2.100 Rasio PAD Terhadap PDRB Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) II - 209 Sesuai dengan grafik diatas, Rasio PAD Terhadap PDRB di Kabupaten Banyuwangi tahun 2020-2024 mengalami tren yang fluktuatif. Dimana capaian Rasio PAD Terhadap PDRB ditahun 2021 memiliki capaian tertinggi yaitu sebesar 605,25, dan sebelumnya ditahun 2020 yang memiliki capaian 595,22. Namun ditahun 2022-2024 mengalami penurunan capaian dengan capaian terendah ada di tahun 2024 yaitu sebesar 548,60. Meskipun mengalami penurunan, namun Rasio PAD Terhadap PDRB di Kabupaten Banyuwangi menunjukkan bahwa realisasi penerimaan PAD di Kabupaten Banyuwangi lebih tinggi dibandingkan dengan PDRB. Sehingga menunjukkan semakin besarnya kapasitas fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan operasional pemerintah daerah dengan mengandalkan sumber pendapatan sendiri.
7.Rasio Ruang Fiskal Ruang fiskal (fiscal space) merupakan suatu konsep untuk mengukur fleksibilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam mengalokasikan APBD untuk membiayai kegiatan yang menjadi prioritas daerah. Ruang fiskal daerah diperoleh dengan menghitung total pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang sudah ditentukan penggunaannya dan belanja yang sifatnya mengikat (DAK, Dana Penyesuaian dan Dana Otonomi Khusus, Pendapatan Hibah, Dana Darurat, 25 persen DBH dan DAU, Belanja Pegawai, Pegawai dan Belanja Bunga) dibagi dengan total pendapatannya. Ruang fiskal daerah saat ini masih sangat terbatas karena sebagian besar anggaran digunakan untuk belanja rutin dan belanja yang sudah ditentukan penggunaannya. Adapun untuk Rasio Ruang Fiskal yang ada di Kabupaten Banyuwangi tahun 2020- 2024 adalah sebagai berikut: Gambar 2.101 Rasio Ruang Fiskal di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020- 2024 Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) II - 210 Ruang Fiskal Kabupaten Banyuwangi terlihat cenderung meningkat dalam lima tahun terakhir (2020-2024), hal ini mengindikasikan semakin besarnya peluang atau kebebasan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam mengelola keuangan untuk kebutuhan daerah atau kegiatan prioritas. Rata- rata dalam kurun waktu 2020 hingga tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memiliki ruang fiskal yang mencapai 50% dari besaran Pendapatan Daerah maupun dari besaran Belanja Daerah sebagaimana tertera dalam tabel berikut: Tabel 2.61 Ruang Fiskal di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 2.2.2.2 PROPORSI BELANJA DAERAH Belanja Daerah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, baik urusan pemerintahan wajib maupun pilihan. Belanja daerah atau yang dikenal dengan pengeluaran pemerintahan daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga merupakan salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Sehingga belanja daerah dikenal sebagai salah satu instrumen kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah daerah, di samping pos pendapatan pemerintahan daerah. Semakin besar belanja daerah maka akan berpotensi meningkatkan kegiatan perekonomian daerah. Di dalam Belanja Daerah terdapat beberapa komponen yaitu adalah Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Sedangkan belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi. Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, dan Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/ atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa. Analisis Belanja Daerah dalam pembahasan ini ditinjau berdasarkan pertumbuhan realisasi belanja daerah, analisis proporsi belanja daerah, dan analisis kinerja realisasi belanja daerah sebagai berikut. Uraian 2020 2021 2022 202 3 2024 Ruang Fiskal/ Belanja Daerah 52% 52% 48% 49% 53% Ruang Fiskal/ Pendapatan Daerah 50% 50% 49% 53% 52% II - 211 Tabel 2.62 Proporsi Komponen Pembentuk Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 No Uraian Proporsi Rata- Rata2020 2021 2022 2023 2024 2 BELANJA 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 2.1 Belanja Operasi 66,96% 64,20% 67,14% 64,66% 71,39% 66,87% 2.1.1 Belanja Pegawai 34,68% 34,84% 31,93% 29,20% 33,15% 32,76% 2.1.2 Belanja Barang dan Jasa 25,71% 26,25% 29,99% 29,51% 31,68% 28,63% 2.1.3 Belanja Bunga 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 2.1.4 Belanja Subsidi 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 2.1.5 Belanja Hibah 5,76% 1,14% 4,85% 5,55% 6,21% 4,70% 2.1.6 Belanja Bantuan Sosial 0,82% 1,98% 0,37% 0,40% 0,35% 0,78% 2.2 Belanja Modal 17,62% 21,37% 20,41% 23,32% 15,91% 19,73% 2.2.1 Belanja Modal Tanah 0,00% 0,00% 0,30% 0,00% 0,00% 0,06% 2.2.2 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 3,75% 3,05% 3,83% 4,38% 3,15% 3,63% 2.2.3 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 4,12% 4,81% 3,76% 3,63% 2,25% 3,71% 2.2.4 Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi 9,71% 13,40% 12,44% 15,20% 10.46% 12,24% 2.2.5 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 0,04% 0,11% 0,08% 0,06% 0,05% 0,07% 2.2.6 Belanja Modal Aset Lainnya 0,00% 0,00% 0,00% 0,06% 0,01% 0,01% 2.3 Belanja Tidak Terduga 2,87% 0,94% 0,09% 0,26% 0.01% 0,84% 2.4 Belanja Transfer 12,55% 13,49% 12,35% 11,76% 12.69% 12,57% 2.4.1 Belanja Bagi Hasil 0,84% 0,68% 0,61% 0,56% 0,61% 0,66% 2.4.2 Belanja Bantuan Keuangan 11,71% 12,81% 11,75% 11,20% 12,08% 11,91% Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa rata- rata proporsi realisasi belanja Kabupaten Banyuwangi tahun 2020 hingga 2024 cenderung fluktuatif. Proporsi realisasi Belanja Operasi Kabupaten Banyuwangi tahun 2020 hingga 2024 tercatat memiliki rata-rata di atas 60%. Tahun 2023 capaian rata-rata proporsi belanja operasi menurun dari tahun sebelumnya yaitu 64,66% dan merupakan capaian terendah kedua setelah capaian tahun 2021 yang sebesar 64,20% dari periode lima tahun terakhir. Komponen realisasi belanja dengan rata-rata terbesar berada pada belanja pegawai (Belanja Operasi) yaitu sebesar 32,76% dari total belanja daerah, artinya realisasi belanja pegawai yang notabene bersifat rutin dan kurang berkaitan langsung dengan pembangunan masih lebih besar dibandingkan dengan belanja modal (secara umum) yang memiliki keterkaitan lebih dekat dengan Pembangunan daerah. Di antara 4 komponen belanja daerah Kabupaten Banyuwangi, Proporsi Belanja Operasi memiliki nilai rata-rata realisasi paling besar yakni dengan capaian rata- rata 66,87%. Dalam rentang tahun 2020 hingga 2024, proporsi realisasi belanja operasi terbesar tercatat pada tahun 2024 yang mencapai II - 212 71,39%. Sedangkan, proporsi realisasi Belanja Modal Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2020 hingga 2024 tercatat memiliki nilai rata-rata 19,71%. Proporsi realisasi Belanja Modal memiliki nilai paling besar berada pada tahun 2023 yang mencapai 23,32%. Sedangkan komponen belanja dengan proporsi rata-rata realisasi terendah berada pada belanja Belanja Modal Tanah yang merupakan komponen Belanja Modal dengan rata- rata proporsi sebesar 0,06% dan Belanja Modal Aset Lainnya dengan rata- rata sebesar 0,07%. Secara spesifik, pengelolaan belanja daerah Kabupaten Banyuwangi masa lalu dapat dianalisis dengan menggunakan beberapa rasio dan ukuran sebagai berikut:
1.Tingkat Realisasi Belanja terhadap Anggaran Belanja Tingkat realisasi belanja terhadap anggaran belanja daerah merupakan gambaran secara rill mengenai ketercapaian realisasi belanja daerah berdasarkan/ terhadap anggaran yang telah ditetapkan dalam setiap tahunnya. Semakin besar nilai tingkat realisasi menunjukkan bahwa besar realisasi belanja dibandingkan dengan jumlah belanja yang dianggarkan semakin tinggi, sehingga dengan demikian menunjukkan bahwa kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah telah berjalan dengan baik. Untuk mengetahui hasil perhitungan tingkat realisasi belanja terhadap anggaran belanja daerah Kabupaten Banyuwangi dalam waktu 5 tahun terakhir yakni di tahun 2020 - 2024 secara lebih jelas adalah sebagai berikut: Gambar 2.102 Proporsi Realisasi Belanja terhadap Anggaran Belanja Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) Berdasarkan gambar di atas dapat diketahui bahwa pada tahun 2020 hingga 2024 tingkat realisasi belanja terhadap anggaran belanja daerah di Kabupaten Banyuwangi rata- rata masih berada dibawah 100%. Dengan nilai capaian tertinggi yaitu sebesar 96,50% yang terjadi pada tahun 2023. Pada tahun 2024 tingkat realisasi belanja daerah terhadap anggaran memiliki capaian 89,00% yang merupakan nilai terendah selama kurun waktu satu periode. Selaras dengan keadaan sebelumnya yakni pada tahun 2020 II - 213 mengalami peningkatan realisasi belanjanya mencapai 91,90%. Selanjutnya pada tahun 2021 sedikit mengalami peningkatan kembali yaitu menjadi 93,33%, hal tersebut seiring dengan semakin membaiknya kondisi pandemi maka tingkat realisasi belanja daerah kembali mengalami peningkatan. Tingkat capaian pada tahun 2022 terjadi peningkatan nilai proporsi realisasi belanja yakni pada angka 93,47%. Begitu pula pada tahun 2023 terjadi peningkatan hingga menunjukan capaian tertinggi selama lima tahun terakhir yaitu 96,50%. Angka tersebut membuktikan gambaran realisasi belanja daerah yang telah dilaksanakan di Kabupaten Banyuwangi selama kurun waktu 5 tahun tearkhir (2020 - 2024). Oleh karena itu, tingkat realisasi anggaran perlu ditingkatkan dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Banyuwangi.
2.Proporsi Belanja Terhadap Dana Transfer Umum Proporsi Belanja Modal merupakan gambaran seberapa besar anggaran suatu daerah digunakan untuk membiayai kegiatan fisik pembangunan seperti percepatan pembangunan infrastruktur. Pengeluaran belanja modal akan memberikan manfaat yang besar dalam jangka menengah dan panjang, mengingat belanja modal yang secara mum diperuntukkan bagi pembangunan fisik terutama infrastruktur akan menjadi pengungkit (leverage) di berbagai sektor pembangunan lain. Infrastruktur memegang peranan penting dalam percepatan pembangunan daerah termasuk di Kabupaten Banyuwangi. Adapun Proporsi Belanja Modal terhadap Dana Transfer Umum (Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil) digunakan untuk melihat kesesuaian belanja modal terhadap aturan yang berlaku. Dalam UU APBN Tahun Anggaran 2017, Dana Transfer Umum diarahkan ≥ 25% untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah, hal tersebut lebih jelas diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022. Adapun proporsi belanja modal terhadap Dana Transfer Umum Kabupaten Banyuwangi dapat dilihat pada grafik di bawah ini: II - 214 Gambar 2.103 Proporsi Belanja Modal Terhadap Dana Transfer Umum Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) Proporsi belanja modal terhadap Dana Transfer Umum (DTU) Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2020 hingga 2023 secara umum memiliki tren capaian yang meningkat, meskipun mengalami penurunan pada tahun 2024. Pada tahun 2020, proporsi belanja modal terhadap Dana Transfer Umum (DTU) Kabupaten Banyuwangi berada pada angka 37,81%. Sedangkan pada tahun 2021 selaras dengan membaiknya keadaan ekonomi pasca Pendemi Covid- 19 sehingga capaian membaik dan berangsur meningkat signifikan hingga pada angka 40,75% yang menandakan peningkar secara signifikan dan nilai tersebut sudah berada di atas ambang batas rasio Belanja Modal terhadap DTU dalam aturan UU APBN yaitu sebesar ≥ 25%. Sedangkan pada tahun 2022 proporsi belanja modal terhadap Dana Transfer Umum (DTU) Kabupaten Banyuwangi mengalami peningkatan yang signifikan hingga mencapai proporsi terbesar yaitu di angka 42,97%. Pada tahun 2023 merupakan capain tertinggi selama satu periode yaitu dengan capaian 52,31%. Sedangkan pada tahun 2024 mengalam penurunan signifikan dengan capaian 31,99%. Secara umun proporsi belanja modal terhadap DTU Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2020 hingga 2024 telah berhasil mencapai rata-rata proporsi diatas 25% yakni mencapai 41,17%. Hal tersebut perlu dipertahankan dan ditingkatkan secara bertahap, sehingga pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banyuwangi akan semakin berkembang dalam menunjang pembangunan dan perekonomian daerah.
3.Proporsi SiLPA Tahun Sebelumnya Terhadap Belanja Daerah Berdasarkan Permendagri nomor 13 tahun 2006 dan nomor 77 tahun 2020, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.SiLPA pada dasarnya merupakan sisa anggaran tahun II - 215 lalu yang dapat dibawa dan digunakan kembali pada tahun berikutnya. Proporsi SiLPA terhadap belanja menunjukkan penggunaan dana yang tertunda atau tidak terserap. Artinya, semakin kecil angka proporsi SiLPA tahun sebelumnya terhadap belanja daerah, maka semakin efektif penyerapan anggarannya. Proporsi SiLPA tahun sebelumnya terhadap belanja daerah Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2020 - 2024 dapat dilihat pada grafik di bawah ini: Gambar 2.104 Proporsi SiLPA Tahun Sebelumnya Terhadap Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) Berdasarkan pada grafik di atas, tren proporsi SiLPA tahun sebelumnya terhadap belanja daerah Kabupaten Banyuwangi tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 masuk dalam kategori fluktuatif. Pada tahun 2020 proporsinya berada pada angka 5,96%, dan juga pada tahun setelahnya yakni di tahun 2021 mengalami peningkatan capaian sebesar 4,08% yakni menjadi 10,04%. Pada tahun 2022 mengalami peningkatan 1,62 sehingga pada angka 11,66%. Namun pada tahun 2023 terjadi penurunan mencapai 7,95%. Pada tahun selanjutnya yakni di tahun 2024 menurun secara signifikan hingga pada angka 1,12%. Fluktuasi tren proporsi SiLPA tahun sebelumnya terhadap belanja daerah tersebut menggambarkan kemampuan Kabupaten Banyuwangi dalam penyerapan SiLPA tahun sebelumnya pada tahun 2020 hingga 2024 sudah cukup efektif karena mengalami penurunan yang signifikan dan mengalami tren kecenderungan menurun pada satu periode. Meskipun kenaikan rasio pada tahun 2021 dan 2022, namun pada tahun setelahnya bahkan pada tahun 2024 dengan capaian 1,12% menunjukkan upaya penyerapan SiLPA yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Diketahui bahwa semakin besar SiLPA pada dasarnya menunjukkan semakin besarnya dana publik yang belum atau tidak digunakan dalam belanja atau pengeluaran pembiayaan lain sehingga mengendap di kas daerah sebagai dana idle, begitu pula sebaliknya jika nilai proporsi SILPA rendah maka menunjukan bahwa Kabupaten Banyuwangi II - 216 sudah mnyerap dana publik untuk digunakan dalam pembangunan dan pelayanan. Pada tahun-tahun mendatang diperlukan kosistensi manajemen belanja, sehingga capaian belanja yang telah direncakan dapat terlaksana secara efektif di Kabupaten Banyuwangi.
4.Proporsi Belanja Pegawai Terhadap Total Belanja Proporsi ini memperlihatkan rasio belanja pegawai terhadap belanja daerah. Semakin tinggi angka rasionya maka semakin besar proporsi realisasi belanja daerah yang dialokasikan untuk belanja pegawai. Sebaliknya, semakin kecil angka proporsi belanja pegawai maka semakin kecil pula proporsi realisasi belanja daerah yang dialokasikan untuk belanja pegawai. Proporsi belanja pegawai terhadap total belanja daerah Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2020 hingga 2024 disajikan pada grafik di bawah ini: Gambar 2.105 Proporsi Belanja Pegawai Terhadap Total Belanja Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) Berdasarkan grafik di atas, proporsi belanja pegawai terhadap total realisasi belanja Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2020 hingga tahun 2024 cenderung fluktuatif. Proporsi belanja pegawai Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2020 tercatat sebesar 34,68%. Namun pada tahun 2021 mengalami kenaikan namun tidak terlalu signifikan mencapai 34,84%. Sedangka pada tahun 2022 kembali mengalami penurunan hingga pada angka 31,93%. Pada tahun setelahnya yakni tahun 2023 proporsi belanja pegawai dalam ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah berada pada posisi yang ideal yakni dibawah 30% yaitu 29,20%. Namun pada tahun 2024 proporsi belanja pegawai dalam ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengalami kenaikan menjadi 33,15%. Rata-rata proporsi belanja pegawai terhadap total belanja tahun 2020 hingga 2024 telah berada dibawah 50% dan di atas 30% yaitu di angka 32,76%, artinya kondisi tersebut masih relatif baik di mana porsi anggaran tidak didominasi oleh belanja pegawai atau belanja II - 217 yang bersifat pengeluaran rutin dan tidak berpengaruh terhadap kinerja program pembangunan secara langsung. Namun berdasarkan peraturan yang terbaru, Pada Pasal 146 ayat (1) UU HKPD, daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD maksimal sebesar 30% dari total belanja. Sehingga Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang memiliki belanja pegawai di atas 30% dari total belanja APBD, UU HKPD memberikan waktu selama 5 tahun bagi pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan porsi belanja pegawainya sesuai dengan ketentuan.
5.Proporsi Pemenuhan Belanja Aparatur Analisis ini memberikan gambaran mengenai rasio belanja pemenuhan kebutuhan aparatur terhadap belanja daerah. Semakin tinggi angka rasionya maka semakin besar proporsi anggaran yang dialokasikan untuk pemenuhan belanja kebutuhan aparatur. Sebaliknya, semakin kecil angka rasio belanja tersebut, maka semakin kecil pula proporsi anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan aparatur. Berdasarkan data Rata-rata Pertumbuhan Realisasi Belanja Kabupaten Banyuwangi pada periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 sebagaimana telah disampaikan pada sub-bab kinerja keuangan masa lalu, proporsi belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur terhadap total pengeluaran yang meliputi Belanja dan Pengeluaran Pembiayaan pada tahun 2019 hingga 2023 dapat disajikan pada tabel seperti dibawah ini: Tabel 2.63 Proporsi Pemenuhan Belanja Aparatur Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019-2023 No Uraian Total Belanja untuk Pemenuhan Kebutuhan Aparatur (Rp) Total pengeluaran (Belanja + Pembiayaan Pengeluaran) (Rp) Persentase (a) (b) (a)/ (b) x 100% 1 Tahun Anggaran 2019 1,800,855,156,730.56 3.021.315.752.989,13 59.60% 2 Tahun Anggaran 2020 1,675,465,573,287.69 3.144.579.804.668,47 53.28% 3 Tahun Anggaran 2021 1,540,997,053,862.61 3.103.993.254.516,97 49.65% 4 Tahun Anggaran 2022 1,673,127,503,858.41 3.336.251.697.808,09 50.15% 5 Tahun Anggaran 2023 1,857,969,768,877.23 3.625.105.358.954,81 51.25% Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2024 (diolah) Melihat data yang tertera pada tabel di atas dapat diketahui bahwa Proporsi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Kabupaten Banyuwangi pada periode tahun 2019 hingga 2023 memiliki presentase menurun dengan mengindifikasikan tren capaian positif. Seperti yang bisa dilihat dari tahun II - 218 2019 sampai dengan tahun 2023 cenderung mengalami penurusanan persentase pada setiap tahunnya. Pada tahun 2019 capaian persentase berada pada angka 59.60% kemudian pada tahun berikutnya yakni ditahun 2020 menurun hingga di angka 53.28%. Dimana kondisi penurunan tersebut bertahan hingga pada tahun 2021 mencapai 49.65%. Akan tetapi pada dua tahun terakhir (2022 dan 2023) Proporsi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Kabupaten Banyuwangi menunjukan sedikit peningkatan pada anhka 50.15% dan 51.25%. Adanya capaian yang cenderung menurun dalam lima tahun terakhir, mengindikasikan bahwa secara umum Kabupaten Banyuwangi telah berkomitmen dengan baik dalam optimalisasi pemanfaatan belanja daerah yang tercermin dari adnaya penekanan proporsi belanja pemenuhan aparatur dan lebih memfokuskan pada belanja barang dan jasa dan belanja modal untuk mendukung kegiatan pembangunan di Kabupaten Banyuwangi. Akan tetapi kedepannya tetap diperlukan upaya optimal dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam menyusun penganggaran belanja pegawai. Sebab, dalam lima tahun ke depan alokasi belanja pegawai maksimal yang diperkenankan hanya 30 persen dari APBD. Hal tersebut sesuai dengan amanat UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
a.Alokasi Anggaran Mandatory Spending Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh Undang-Undang. Tujuan mandatory spending ini adalah untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. Dari penjelasan tersebut maka yang termasuk didalam Mandatory Spending ialah diantaranya: ● Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1). ● Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji (UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan). ● Dana Transfer Umum (DTU) diarahkan penggunaannya, yaitu paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah (UU APBN). Dengan berpedoman pada penjelasan sebelumnya maka akan dibagi menjadi Sub Mandatory Spending di Kabupaten Banyuwangi ialah sebagai berikut: II - 219 1) Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik Belanja Infrastruktur yang dimaksud merupakan belanja yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah. Yang kemudian dimaksud infrastruktur ialah fasilitas teknik, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik. Untuk dapat mengetahui perbandingan atau proporsi anggaran belanja insfrastruktur pelayanan publik terhadap total anggaran belanja: Gambar 2.106 Persentase Anggaran dan Realisasi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik terhadap Total Belanja APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) Berdasarkan pada grafik diatas maka dapat diketahui bahwa proporsi anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik terhadap total anggaran Belanja Daerah mengalami fluktuasi dalam 5 tahun terakhir, dengan persentase tertinggi pada tahun 2023 mencapai 16.48%. Akan tetapi pada tahun 2024 kembali menurun pada angka 13.34%. Kondisi ini juga terjadi pada proporsi realisasi belanja infrastruktur pelayanan publik terhadap total realisasi Belanja Daerah yang juga menunjukan adanya fluktuasi dari tahun 2020 hingga tahun 2024 dengan capaian paling tinggi pada tahun 2023 sebesar 14.42% serta kemudian mengalami penurunan di tahun 2024 menjadi 10.24%. Secara umum, proporsi realisasi Belanja Infrastruktur menunjukan angka yang lebih rendah dari proporsi anggarannya (terkecuali tahun 2021 dan 2022). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa alokasi Belanja Infrastruktur adalah minimal 40% dari total Belanja APBD. Sehingga ketika melihat proporsi Belanja Infrastruktur Kabupaten Banyuwangi II - 220 dalam kurun waktu 2020-2024 baik terhadap anggaran maupun realisasinya, maka seluruhnya belum mampu memenuhi batas minimum 40%, melainkan seluruhnya masih berada dibawah 20%. Oleh karenanya, kedepan diperlukan pergeseran alokasi Belanja Kabupaten Banyuwangi untuk lebih diarahkan pada pemenuhan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Banyuwangi yang dicerminkan melalui pemenuhan infrastruktur. Jika melihat pada capaiannnya, di tahun 2024 Belanja Infrastruktur Kabupaten Banyuwangi hanya terealisasi 68.31% dari anggaran yang ditetapkan. Sehingga selain mengalami penurunan persentase terhadap total Belanja Daerah, Belanja Infrastruktur Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2024 juga belum dapat terealisasi sepenuhnya. Tabel 2.64 Capaian Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Keterangan 2020 2021 2022 2023 2024 Anggaran 312,123,673,217.00 441,958,378,378.00 407,427,167,269.00 547,524,008,542.00 497,315,352,077.00 Realisasi 290,380,993,780.00 437,125,272,653.00 396,020,088,856.00 521,621,897,116.00 339,733,111,812.24 Capaian 93.03% 98.91% 97.20% 95.27% 68.31% Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) 2) Belanja Pendidikan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-empat menyatakan bahwa salah satu tujuan Pemerintah Negara Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bicara mengenai mencerdaskan kehidupan bangsa sangat erat kaitannya dengan pendidikan. Berdasarkan penjelasan tersebut maka Pemerintah Daerah menganut dan mengharuskan untuk melaksanakan pemenuhan mandatory anggaran pendidikan sebesar 20% dari total anggaran sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 tersebut. Hal tersebut dimaksudkan agar permasalahan dalam sektor pendidikan akan terselesaikan. Pemenuhan akses dan layanan pendidikan diharapkan semakin meningkat pada masa mendatang. Untuk melihat bagaimana pelaksanaan Mandatory Spending dalam bidang pendidikan di Kabupaten Banyuwangi selama tahun 2020- 2024 ialah sebagai berikut: II - 221 Gambar 2.107 Persentase Anggaran dan Realisasi Belanja Pendidikan terhadap Anggaran dan Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) Sesuai dengan amanat dari pemerintah pusat yang menyebutkan bahwa anggaran pendidikan minimum adalah sebesar 20% terhadap total anggaran belanja daerah maka jika dilihat dari grafik diatas Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah dapat memenuhi amanat tersebut. Secara keseluruhan data diatas menunjukan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengalokasikan anggaran dalam bidang pendidikan sudah berada diatas angka 20%. Utamanya pada persentase realisasinya dapat menunjukan angka yang lebih tinggi dibanding persentase pada anggaran yang ditetapkan. Akan tetapi yang perlu menjadi perhatian adalah proporsi Belanja Pendidikan Kab. Banyuwangi terhadap Belanja Daerah masih menunjukan adanya fluktuasi, sehingga kedepannya diperlukan konsistensi alokasi dan realisasi Belanja Pendidikan sehingga tidak sampai mengalami penurunan dibawah 20%. Melihat pada besarn nilainya, Belanja Pendidikan Kab. Banyuwangi juga cenderung meningkat. Dari Rp. 937,848,342,304.02 ditahun 2020 menjajdi Rp. 1,031,904,392,566.05 ditahun 2024 serta dapat memiliki capaian diatas 90% terhadap anggaran yang ditentukan. Sehingga hal ini mencerminkan sudah baiknya pemenuhan belanja aspek pendidikan di Kabupaten Banyuwangi. Tabel 2.65 1Capaian Belanja Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Keterangan 2020 2021 2022 2023 2024 Anggaran 986,146,820,614.15 1,027,769,335,719.15 1,037,101,136,121.35 1,005,547,239,028.49 1,088,474,717,169.00 Realisasi 937,848,342,304.02 992,974,420,103.35 1,053,449,059,451.35 1,059,436,636,806.09 1,031,904,392,566.05 Capaian 95.10% 96.61% 101.58% 105.36% 94.80% Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) II - 222 3) Belanja Kesehatan Peningkatan kualitas kesehatan yang sedang gencar- gencarnya dilakukan oleh pemerintah pusat dengan salah satu diantaranya menetapkan besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji. Sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menyebutkan bahwa pentingnya kesehatan bagi seluruh masyarakat untuk menunjang peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia menuju Indonesia Emas 2045. Gambar 2.108 Persentase Anggaran dan Realisasi Belanja Kesehatan terhadap Anggaran dan Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) Berdasarkan pada grafik diatas maka dapat diketahui bahwa proporsi anggaran dan realisasi belanja kesehatan berada pada posisi diatas 10% terhadap anggaran dan realiasasi Belanja Daerah. Hal ini sesuai dengan batas minimum yang diamanatakn oleh Pemerintah Pusat bahawa alokasi belanja kesehatan paling sedikit adalah 10% terhadap total anggaran belanja daerah. Selain itu, proprosi realisasi belanja kesehatan Kab. Banyuwangi juga cenderung mengalami peningkatan pada kurun waktu 2020-2024 hingga pada tahun 2024 mencapai 16.84%. Hal ini mencerminkan semakin baiknya pemenuhan kebutuhan aspek kesehatan di Kabupaten Banyuwangi. Hal ini juga terlihat dari adanya peningkatan nilai Belanja Kesehatan yang cenderung meningkat dari Rp. 458,478,894,076.81 di tahun 2020 menjadi Rp. 558,680,802,750.61di tahun 2024. Tabel 2.66 Capaian Belanja Kesehatan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 Keterangan 2020 2021 2022 2023 2024 Anggaran 505,637,087,338.50 510,584,725,066.00 541,963,398,873.00 610,481,515,243.65 583,659,055,986.00 Realisasi 458,478,894,076.81 441,467,339,864.11 488,960,370,025.12 568,140,290,731.81 558,680,802,750.61 Capaian 91% 86% 90% 93% 96% Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) II - 223
6.Pengeluaran Wajib dan Mengikat Serta Prioritas Utama Pengeluaran Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam rentang lima tahun terakhir (2020-2024) fluktuatif yang cenderung menurun. Nilai Pengeluaran Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun 2020 sebesar Rp. 927,023,609,526.33 yang kemudian mengalami penurunan di tahun 2021 menjadi Rp. 717,803,957,376.00. Pada tahun 2022, Pengeluaran Wajib dan Mengikat Serta Prioritas Utama Kabupaten Banyuwangi sedikit mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp 758,125,345,676.00 dan kembali menurun di tahun 2023 menjadi Rp 753,924,985,160.00. Adapun pada tahun 2024 Pengeluaran Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sedikit mengalami peningkatan menjadi Rp. 779,012,900,303.08. Secara garis besar, pengeluaran terbesar dalam struktur pengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas utama terdapat pada Belanja Gaji dan Tunjangan. Sedangkan pada komponen Belanja Bunga, Pembentukan Dana Cadangan dan Pembayaran Pokok Utang tidak ada realisasi. II - 224 Tabel 2.67 Pengeluaran Wajib dan Mengikat Serta Prioritas Utama Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020-2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) A Belanja Tidak Langsung 927,023,609,526.33 717,803,957,376.00 758,125,345,676.00 753,924,985,160.00 779,012,900,303.08 1 Belanja Gaji dan Tunjangan 905,051,086,049.33 665,524,063,666.00 705,418,346,660.00 700,742,229,945.00 726,869,131,151.08 2 Belanja Penerimaan Anggota dan Pimpinan DPRD serta Operasional KDH/ WKDH 959,120,000.00 32,085,914,295.00 32,513,039,416.00 32,988,795,615.00 31,949,809,552.00 3 Belanja Bunga - - - - - 4 Belanja Bagi Hasil 21,013,403,477.00 20,193,979,415.00 20,193,959,600.00 20,193,959,600.00 20,193,959,600.00 B Pengeluaran Pembiayaan - - - 1 Pembentukan Dana Cadangan - - - - - 2 Pembayaran Pokok Utang - - - - - TOTAL (A+B) 927,023,609,526.33 717,803,957,376.00 758,125,345,676.00 753,924,985,160.00 779,012,900,303.08 Sumber: BPKAD Kab. Banyuwangi, 2025 (diolah) II - 225 2.2.2.3 ANALISIS PEMBIAYAAN Analisis Pembiayaan Daerah bertujuan untuk mengetahui seberapa besar kemampuan pendanaan pembangunan daerah diluar kapasitas pendapatan daerah serta kewajiban-kewajiban yang menjadi beban pemerintah daerah. Analisis pembiayaan daerah tidak dapat terlepas dari kondisi defisit yang terjadi sehingga diperlukan pendanaan dari penerimaan pembiayaan daerah. Adapun beberapa pembahasan dalam analisis pembiayaan meliputi : Analisis Sumber Penutup Defisit Riil, Analisis Realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, serta Analisis Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan. A. Analisis Sumber Penutup Defisit Riil Analisis Sumber Penutup Defisit Riil memberikan gambaran mengenai kebijakan anggaran untuk menutup defisit riil anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi pada masa lalu. Defisit riil diketahui dengan menghitung Realisasi Pendapatan Daerah dikurangi dengan realisasi Belanja Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Setelah diketahui selanjutnya dilakukan penutupan oleh realisasi Penerimaan Pembiayaan yang dimana keseluruhan datanya dituangkan dalam tabel Defisit Riil Anggaran. Berdasarkan tabel analisis tersebut, kemudian disusun tabel Komposisi Penutup Defisit Riil Anggaran untuk mengetahui gambaran komposisi penutup defisit riil. Untuk mengetahui secara lebih jelas terkait dengan hasil perhitungan dan komposisi penutup defisit riil anggaran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2020 hingga 2024 dapat dilihat pada tabel berikut. II - 226 Tabel 2.68 Defisit Riil Anggaran Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 - 2024 N o Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 1 Realisasi Pendapatan Daerah 3,268,231,248,972.2 3 3,181,210,231,920.8 3 3,236,145,965,510.90 3,374,669,357,720.55 3,370,326,601,122.08 Dikurangi realisasi: 2 Belanja Daerah 3,140,638,904,668.4 7 3,093,593,254,516.9 7 3,327,251,697,808.09 3,617,368,478,954.81 3,318,380,677,018.08 3 Pengeluaran Pembiayaan Daerah 4,100,000,000.00 10,400,000,000.00 9,000,000,000.00 7,742,000,000.00 - A Defisit riil 123,492,344,303.76 77,216,977,403.86 (100,105,732,297.19 ) (250,441,121,234.26 ) 51,945,924,104.00 Ditutup oleh realisasi Penerimaan Pembiayaan: 4 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya 187,101,344,846.13 310,594,127,944.30 387,811,173,271.16 287,706,977,055.14 37,265,855,820.88 5 Pencairan Dana Cadangan - - - - - 6 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang di Pisahkan - - 1,536,081.17 - - 7 Penerimaan Pinjaman Daerah - - - - - 8 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah - - - - - 9 Penerimaan Pembiayaan Lainnya - - - - - B Total Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah 187,101,344,846.13 310,594,127,944.30 387,812,709,352.33 287,706,977,055.14 37,265,855,820.88 A- B Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan 310,593,689,149.89 387,811,105,348.16 287,706,977,055.14 37,265,855,820.88 89,211,779,924.88 Sumber : BPKAD Kabupaten Banyuwangi, 2025 (diolah) II - 227 Berdasarkan data yang telah disajikan pada tabel di atas dapat diketahui bahwa pada tahun 2020 hingga 2024 Pemerintah Kabupaten Banyuwangi lebih sering memiliki surplus riil dibandingkan dengan defisit, dimana defisit hanya terjadi pada tahun 2022 dan 2023, sedangkan surplus terjadi pada tahun 2020, 2021 dan 2024. Pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengalami defisit sebesar Rp. 100.105.732.297,19, sedangkan pada tahun 2023 besar defisit riil anggaran Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp. 250.441.121.234,26. Dari defisit tersebut selanjutnya ditutup salah satunya dengan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya, dimana proporsi Defisit Riil terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya pada tahun 2022 mencapai 387,40% dan pada tahun 2023 mencapai 114,88%. Kondisi keuangan pada tahun 2020 mengalami surplus masing-masing sebanyak Rp. 123,492,344,303.76, sebesar Rp. 77.216.977.403,86 pada tahun 2021 serta pada tahun 2024 mengalami surpus sebanyak Rp 51,945,924,104.00. Dimana keberadaan surplus yang dimiliki telah meningkatkan Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan pada tahun tersebut, sehingga bila melihat pada kondisi tersebut dapat diperoleh kesimpulan bahwa kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi masih cukup kuat untuk membiayai belanja dengan mengoptimalkan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya. Tabel 2.69 Komposisi Penutup Defisit Riil Anggaran Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 - 2024 No Uraian Proporsi dari total defisit riil 2020 2021 2022 2023 2024 (%) (%) (%) (%) (%) 1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran Sebelumnya 151.51% 402.24% -387.40% -114.88% 71.74% 2 Pencairan Dana Cadangan 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 3 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang di Pisahkan 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 4 Penerimaan Pinjaman Daerah 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 5 Penerimaan Kembali Investasi Non Permanen Lainnya 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 6 Penerimaan Piutang Daerah 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% Sumber : BKAD Kabupaten Banyuwangi, 2025 (diolah) B. Analisis Realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Analisis Realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran memberikan gambaran mengenai dari mana SiLPA diperoleh atau sumber perolehan SiLPA yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, dan seberapa besar kontribusi yang diberikan oleh masing-masing sumber terhadap SiLPA yang II - 228 dimiliki. Komposisi SiLPA Pemerintah Kabupaten Banyuwangi diperoleh dari beberapa sumber, yaitu Pelampauan penerimaan PAD, Pelampauan penerimaan dana perimbangan, Pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta Sisa penghematan belanja atau akibat lainnya. Sedangkan untuk kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan serta kegiatan lanjutan tidak terdapat realisasi. Realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2017 hingga 2021 diperoleh dari 5 sumber sebagaimana yang telah disebutkan di atas, dimana pada tahun 2018 sebagian besar SiLPA dihasilkan dari adanya kegiatan lanjutan sebesar 59,16%. Pada tahun 2019 Realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Kabupaten Banyuwangi diperoleh dari komponen yang sama, dimana sebagian besar SiLPA dihasilkan dari adanya kegiatan lanjutan sebesar 99,77%. Pada tahun 2020 Realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Kabupaten Banyuwangi mayoritas diperoleh dari kegiatan lanjutan sebesar 36,12%, Sedangkan pada tahun 2021 dan 2022 Realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Kabupaten Banyuwangi sebagian besar diperoleh dari Pelampauan penerimaan dana perimbangan yang masing-masing sebesar 85,04% dan 98,13%. Pada tahun 2022 selain diperoleh dari Pelampauan penerimaan dana perimbangan, SiLPA juga diperoleh dari Pelampauan penerimaan PAD sebesar 1,87%. Realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2018 hingga 2022 berfluktuasi dengan rata-rata pertumbuhan Realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Kabupaten Banyuwangi sebesar -5,43%. Berikut disajikan data terkait dengan perkembangan SiLPA dan sumber perolehan SiLPA yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi selama tahun 2018 hingga 2022. II - 229 Tabel 2.70 Realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 - 2022 No Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 Rata-rata PertumbuhanRp % dari SiLPA Rp % dari SiLPA Rp % dari SiLPA Rp % dari SiLPA Rp % dari SiLPA Jumlah SiLPA 257.447.873.311,41 100,00% 157.523.697.617,73 100,00% 183.117.881.673,63 100,00% 191.948.861.762,33 100,00% 184.330.943.845,35 100,00% -5,43% 1 Pelampauan penerimaan PAD - 0,00% - 0,00% 7.909.552.687,37 4,32% 25.334.483.463,94 13,20% 3.439.750.969,00 1,87% 177,09% 2 Pelampauan penerimaan dana perimbangan 42.138.487.686,00 16,37% - 0,00% 64.774.971.811,00 35,37% 163.232.036.358,45 85,04% 180.891.192.876,35 98,13% 15,70% 3 Pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah 20.134.090.000,00 7,82% 366.340.000,00 0,23% 1.574.190.000,00 0,86% 3.144.525.439,94 1,64% - 0,00% 57,82% 4 Sisa penghematan belanja atau akibat lainnya 42.867.038.472,58 16,65% - 0,00% 34.348.089.479,64 18,76% 237.816.500,00 0,12% - 0,00% -99,77% 5 Kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan - 0,00% - 0,00% 8.375.401.472,00 4,57% - 0,00% - 0,00% 0,00% 6 Kegiatan lanjutan 152.308.257.152,83 59,16% 157.157.357.617,73 99,77% 66.135.676.223,62 36,12% - 0,00% - 0,00% -51,58% Sumber : BPKAD Kabupaten Banyuwangi, 2023 (diolah) II - 230 C. Analisis Realisasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Analisis Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan memberikan gambaran mengenai sisa lebih pembiayaan anggaran secara riil yang dapat digunakan dalam penghitungan kapasitas pendanaan pembangunan daerah. Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2020 hingga 2024 mengalami fluktuasi dan cenderung menurun pada tahun 2022 hingga tahun 2024. Pada tahun 2020 Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mencapai Rp. 311,308,763,772.17, lalu mengalami peningkatan pada tahun 2021 sehingga menjadi Rp. 387,975,431,067.44. Akan tetapi pada tahun 2022 Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengalami penurunan hingga menjadi Rp. 287.857.814.378,14. Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan kembali mengalami penurunan yang cukup signifikan pada tahun 2023 hingga menjadi Rp. 37.336.464.075,88 di tahun 2023. Pada tahun 2024 Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dapat menunjukan adanya peningkatan pada angka Rp. 89,277,893,065.18. Sehingga rata-rata pertumbuhan Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2020 hingga 2024 adalah sebesar 12.73%. Untuk mengetahui hasil perhitungan dan perkembangan Sisa Lebih Riil Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2020 hingga 2024 dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 2.71 Sisa Lebih Riil Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 - 2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 1 Saldo kas neraca daerah 311,308,763,77 2.17 387,975,431,06 7.44 287,857,814,37 8.14 37,336,464,075 .88 89,277,893,065 .18 Dikurangi: 2 Kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan 0 0 0 0 0 3 Kegiatan lanjutan 0 0 0 0 0 Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran 311,308,763,7 72.17 387,975,431,0 67.44 287,857,814,3 78.14 37,336,464,07 5.88 89,277,893,06 5.18 Sumber : BPKAD Kabupaten Banyuwangi, 2025 (diolah) Dengan masih besarnya SILPA, maka Pemerintah Kabupaten Banyuwangi perlu memperbaiki tata kelola keuangan daerah dengan meningkatkan kualitas perencanaan anggaran dari sisi penerimaan serta pengeluaran yaitu memperhatikan kondisi makro perekonomian, memperbaiki II - 231 kinerja penyerapan anggaran dan mengawal pelaksanaannya agar sesuai dengan perencanaan. SiLPA yang diperoleh dari pengelolaan keuangan yang berkualitas diharapkan mampu menjadi tambahan ruang fiskal, sehingga implementasi kebijakan yang berpihak pada rakyat dapat berjalan dengan lebih baik. Pengelolaan keuangan yang semakin baik tercermin dalam hasil Proyeksi Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran, dimana Proyeksi Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran menggambarkan perkiraan kondisi Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran Kabupaten Banyuwangi dalam beberapa tahun mendatang. Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran Kabupaten Banyuwangi pada pada tahun 2025 adalah sebesar Rp. 20,885,690,443.69 yang kemudian menurun hingga tahun 2029 diperkirakan sebesar Rp. 17,618,062,971.25. Untuk mengetahui secara lebih jelas terkait dengan hasil proyeksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2025 hingga 2029 dapat dilihat pada tabel berikut. II - 232 Tabel 2.72 Proyeksi Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 - 2029 No Uraian Data Tahun Dasar (Rp) Tingkat Pertum buhan Proyeksi 2025 2026 2027 2028 2029 (%) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 1 Saldo Kas Neraca Daerah 37,336,464,075.88 12.73% 20,885,690,443.69 22,819,079,918.69 22,190,708,091.0 7 19,611,862,989.68 17,618,062,971.25 Dikurangi : 1 Kewajiban kepada Pihak Ketiga sampai dengan Akhir Tahun Belum Terselesaikan 0 0 0 0 0 0 0 2 Kegiatan Lanjutan 0 0 0 0 0 0 0 Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran 37,336,464,075.88 12.73% 20,885,690,443.69 22,819,079,918.69 22,190,708,091.07 19,611,862,989.68 17,618,062,971.25 Sumber : BPKAD Kabupaten Banyuwangi, 2025 (diolah II - 233 2.2.3 PROYEKSI KEUANGAN DAERAH DAN KERANGKA PENDANAAN Kerangka Pendanaan merupakan bagian integral dari kerangka keuangan yang berkaitan erat dengan kapasitas pembiayaan belanja Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Penyusunan kerangka ini memiliki tujuan utama untuk mendukung efisiensi dan efektivitas dalam proses penyusunan RPJMD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2030. Melalui kerangka pendanaan ini, diharapkan tercipta sinkronisasi dan keselarasan antara rencana pembangunan daerah dan kemampuan pemerintah dalam menyediakan dana yang dibutuhkan untuk merealisasikan rencana tersebut. Analisis kerangka pendanaan bertujuan untuk menghitung kapasitas riil keuangan daerah yang akan dialokasikan guna mendanai program-program pembangunan di Kabupaten Banyuwangi pada beberapa tahun mendatang, khususnya periode 2025-2030. Dalam sub bab ini, beberapa aspek penting yang akan dibahas meliputi proyeksi pendapatan dan belanja daerah serta metode penghitungan kerangka pendanaan. Proyeksi ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap rencana pembangunan dapat diimplementasikan sesuai dengan kemampuan finansial pemerintah daerah, sehingga tujuan pembangunan dapat tercapai secara optimal dan berkelanjutan. 2.2.3.1PROYEKSI PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN DAERAH Kerangka pendanaan pemerintah daerah untuk beberapa tahun ke depan tidak dapat dipisahkan dari data historis, yaitu perkembangan realisasi anggaran pada tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, untuk menganalisis proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah di masa mendatang, diperlukan analisis terhadap pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama lima tahun terakhir. Analisis ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran tentang besaran anggaran belanja dan pembiayaan yang telah disediakan untuk periode tersebut serta langkah-langkah kebijakan yang telah dirumuskan, termasuk dukungan terhadap pencapaian target prioritas nasional dan program prioritas provinsi. Salah satu metode sederhana yang digunakan untuk memperkirakan kemampuan anggaran (proyeksi) adalah fungsi peramalan (forecast), yaitu menggunakan regresi linear untuk memperkirakan nilai berdasarkan data historis selama lima tahun terakhir, ditambah dengan asumsi-asumsi yang diperkirakan akan terjadi, kebijakan terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta kondisi ekonomi makro. Proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah memberikan informasi mengenai pendapatan dan penerimaan pembiayaan yang diperkirakan dapat dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada masa RPJMD Kabupaten Banyuwangi, serta tingkat belanja dan pengeluaran pembiayaan yang akan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam beberapa tahun mendatang. Secara umum, pendapatan daerah terbagi menjadi tiga jenis: Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Pendapatan Daerah yang Sah lainnya. Sedangkan belanja daerah terbagi II - 234 menjadi empat jenis: Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah memberikan gambaran mengenai perkiraan pendapatan daerah yang akan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi selama tahun 2025 hingga 2030 dengan memperhatikan pada kondisi ekonomi dan kebijakan terkait dengan pendapatan daerah, serta belanja yang akan dikeluarkan dengan memperhatikan pada perkiraan pendapatan yang akan diterima serta kebijakan-kebijakan terkait dengan belanja daerah, maupun pembiayaan daerah yang dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan belanja daerah dan kondisi peningkatan pendapatan daerah, serta pertimbangan/ kebijakan lainnya. Berdasarkan proyeksi yang telah dilakukan dapat diperoleh hasil bahwa pendapatan daerah Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2025 hingga 2030 diperkirakan mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 0.76%, untuk belanja daerah Kabupaten Banyuwangi secara keseluruhan pada rentang waktu tersebut diperkirakan memiliki pertumbuhan rata-rata sebesar -1.43%. Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan Kabupaten Banyuwangi diproyeksikan dengan nilai rata-rata pertumbuhan sebesar -9.95% dan pengeluaran pembiayaan diproyeksikan dengan nilai rata-rata pertumbuhan sebesar 114.65%. Melihat pada hasil proyeksi Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi menujukan nilai pendapatan sebesar Rp. 3,440,396,404,162.00 pada tahun
2025.Nilai tersebut mengalami peningkatan 2.08% dibanding realisiasi Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi tahun 2024. Hal ini dikarenakan adanya potensi peningkatan PAD yang cukup tinggi yakni sebesar 23.89% (2024-2025). Sedangkan pada Pendapatan Transfer khususnya DAU diperkiraan akan menurun dengan adanya efisiensi transfer dari Pemerintah Pusat. Dalam lima tahun berikutnya (2026-2030), Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga diproyeksikan akan terus mengalami peningkatan hingga memiliki tingkat pertumbuhan rata-rata tahun 2025-2030 mencapai 4.40%, dimana pada tahun 2026 Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat 1.43% menjadi Rp 750,894,401,233.00. Capaian PAD yang cukup baik tersebut terus konsisten meningkat hingga tahun 2030 sehingga pada akhir tahun 2030 PAD diperkirakan mencapai Rp. 917,594,836,413.96. Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terjadi pada tahun 2025 antara lain disebabkan oleh adanya kenaikan dari pemberlakuan Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022. Semakin meningkatnya nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025 mengandung harapan tingkat kemandirian keuangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi semakin baik, hal ini tentunya menjadi konsekuensi seiring dengan meningkatnya belanja daerah dalam setiap tahun, serta sebagai antisipasi adanya kebijakan pemerintah pusat yang berdampak terhadap dana transfer dari pusat ke daerah. II - 235 Ditengah kecenderungan tren penurunan dana transfer pemerintah pusat yang saat ini menjadi proporsi terbesar pendapatan daerah Kabupaten Banyuwangi yang mencapai 78.47% proporsinya terhadap seluruh total pendapatan (2020-2024), PAD kedepannya harus memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan Kabupaten Banyuwangi. Eksisting saat ini tahun 2024, PAD mencapai 17.73% terhadap total seluruh pendapatan di Kabupaten Banyuwangi. Tahun 2025-2030 akan diperkirakan proporsi PAD terhadap total pendapatan mencapai 21.52% pada tahun 2025 dan diproyeksikan secara konsisten meningkat hingga tahun 2030 yang mencapai 25.68%. Angka tersebut tentunya relatif kecil mengingat Kabupaten Banyuwangi sebagai kabupaten yang mengandalkan sektor pariwisata sebagai kontributor utama pembangunan, maka kedepannya potensi PAD untuk dapat dioptimalisasi akan sangat besar. Adapun pada pendapatan transfer saat ini (2024) berada pada proporsi 80.68% dan diasumsikan dalam lima tahun kedepan (2025 hingga 2030) akan mengalami penurunan proporsi pada angka 76.99% pada tahun 2025 serta terus menurun setiap tahunnya hingga menjadi 72.94% pada tahun 2030. Proyeksi ini dilakukan dengan berdasar pada adanya kerentanan terhadap pengaruh perubahan kebijakan Pemerintah Pusat yang menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan negara, selain itu hal ini juga dilakukan sebagai upaya Kabupaten Banyuwangi dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Melihat pada hasil proyeksi pendapatan daerah yang memiliki pertumbuhan 0.76% serta adanya penurunan pada pendapatan transfer yang merupakan komposit paling besar dalam keuangan Kabupaten Banyuwangi, maka belanja daerah Kabupaten Banyuwangi 2025-2030 diproyeksikan akan sedikit mengalami penurunan dengan rata-rata pertumbuhan sebesar -1.43%. Adapun untuk belanja operasi diperkirakan memiliki rata-rata pertumbuhan sebesar -1.36%, untuk belanja modal memiliki rata-rata pertumbuhan sebesar -1.74%. Untuk belanja tidak terduga dalam kurung waktu tahun 2025-2029 dialokasikan sebesar Rp. 20.000.000.000,00, serta untuk belanja transfer rata- rata memiliki pertumbuhan sebesar 0.16%. Bila melihat pada jenis belanja operasi, untuk belanja pegawai di Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2025 hingga 2030 diperkirakan memiliki pertumbuhan rata-rata sebesar -0.35%, dimana kecilnya pertumbuhan belanja tersebut dirumuskan dengan mempertimbangkan pemenuhan proporsi gaji pegawai sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang tidak boleh melebihi 30% dari APBD (total anggaran belanja), disisi lain peningkatan belanja pegawai diperlukan dalam rangka melakukan antisipasi terhadap penerimaan pegawai baru. Kondisi eksisting saat ini belanja pegawai mencapai 33% terhadap total seluruh belanja pada tahun 2024, artinya bahwa proporsi belanja Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2024 masih belum memenuhi amanat UU 1 Tahun 2022. Pada proyeksi Pembiayaan Daerah, penerimaan pembiayaan pada tahun 2025 hingga 2030 terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang II - 236 dipisahkan sebesar Rp. 1.000.000.000.000 di tahun 2026, serta Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp. 496,332,583,000.00 di tahun 2025. Sedangkan pada pengeluaran pembiayaan diperkirakan Kabupaten Banyuwangi akan melaksanakan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo selama kurun waktu tahun 2025 hingga tahun 2029 serta Pembentukan Pokok Dana Abadi Daerah di tahun 2026 sebesar Rp. 1.000.000.000.000. Untuk mengetahui hasil proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2025 hingga 2030 secara lebih jelas dan terperinci dapat dilihat pada tabel berikut. II - 237 Tabel 2.73 Proyeksi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2030 No. Uraian 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Rata- rata Pertumb uhan (%) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 1 PENDAPATAN 3,440,396,404,162.00 3,438,427,221,112.00 3,460,149,598,349.30 3,480,552,108,168.33 3,527,915,516,320.48 3,573,250,097,592.96 0.76% 1.1. Pendapatan Asli Daerah 740,306,550,833.00 750,894,401,233.00 789,061,178,370.30 829,467,788,009.33 872,260,255,141.48 917,594,836,413.96 4.40% 1.1.1. Pajak daerah 375,065,550,833.00 417,803,401,233.00 434,515,537,282.32 451,896,158,773.61 469,972,005,124.56 488,770,885,329.54 5.48% 1.1.2. Retribusi daerah 305,954,314,200.00 272,257,750,000.00 292,550,392,337.98 314,390,714,254.47 337,897,490,373.45 363,198,645,835.37 3.77% 1.1.3. Hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan 24,950,000,000.00 24,950,000,000.00 25,573,750,000.00 26,213,093,750.00 26,868,421,093.75 27,540,131,621.09 2.00% 1.1.4. Lain-lain PAD yang sah 34,336,685,800.00 35,883,250,000.00 36,421,498,750.00 36,967,821,231.25 37,522,338,549.72 38,085,173,627.96 2.10% 1.2 Pendapatan Transfer 2,648,841,111,336.00 2,638,659,034,336.00 2,621,204,534,336.00 2,602,390,434,336.00 2,606,281,274,336.00 2,606,281,274,336.00 -0.32% 1.2.1 Transfer Pemerintah Pusat 2,546,599,930,000.00 2,549,417,853,000.00 2,531,963,353,000.00 2,513,149,253,000.00 2,516,151,353,000.00 2,516,151,353,000.00 -0.24% 1.2.1.1 Dana Perimbangan 2,274,840,634,000.00 2,278,653,557,000.00 2,260,403,557,000.00 2,240,901,557,000.00 2,245,181,857,000.00 2,245,181,857,000.00 -0.26% 1.2.1.1. 1 Dana Bagi Hasil 231,017,307,000.00 234,330,230,000.00 216,580,230,000.00 197,735,230,000.00 197,235,230,000.00 197,235,230,000.00 -3.02% 1.2.1.1. 2 Dana Alokasi Umum (DAU) 1,442,675,465,000.00 1,440,925,465,000.00 1,440,775,465,000.00 1,440,520,465,000.00 1,443,220,765,000.00 1,443,220,765,000.00 0.01% 1.2.1.1. 3 Dana Alokasi Khusus (DAK) 601,147,862,000.00 603,397,862,000.00 603,047,862,000.00 602,645,862,000.00 604,725,862,000.00 604,725,862,000.00 0.12% 1.2.1.2 Dana Insentif Daerah 32,023,746,000.00 29,773,746,000.00 30,073,746,000.00 30,525,746,000.00 29,047,246,000.00 29,047,246,000.00 -1.87% 1.2.1.3 Dana Otonomi Khusus 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00% 1.2.1.4 Dana Keistimewaan 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00% 1.2.1.5 Dana Desa 239,735,550,000.00 240,990,550,000.00 241,486,050,000.00 241,721,950,000.00 241,922,250,000.00 241,922,250,000.00 0.18% 1.2.2 Transfer Antar- Daerah 102,241,181,336.00 89,241,181,336.00 89,241,181,336.00 89,241,181,336.00 90,129,921,336.00 90,129,921,336.00 -2.34% 1.2.2.1 Pendapatan Bagi Hasil 95,508,627,336.00 80,943,627,336.00 81,133,627,336.00 80,534,327,336.00 81,957,867,336.00 81,957,867,336.00 -2.80% 1.2.2.2 Bantuan Keuangan 6,732,554,000.00 8,297,554,000.00 8,107,554,000.00 8,706,854,000.00 8,172,054,000.00 8,172,054,000.00 4.44% 1.3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 51,248,741,993.00 48,873,785,543.00 49,883,885,643.00 48,693,885,823.00 49,373,986,843.00 49,373,986,843.00 -0.71% 1.3.1 Hibah 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00% II - 238 No. Uraian 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Rata- rata Pertumb uhan (%) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 1.3.2 Dana Darurat 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00% 1.3.3 Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 51,248,741,993.00 48,873,785,543.00 49,883,885,643.00 48,693,885,823.00 49,373,986,843.00 49,373,986,843.00 -0.71% 2 BELANJA 3,899,608,184,086.88 3,366,917,864,774.00 3,390,583,347,011.31 3,410,354,327,355.33 3,455,125,931,385.48 3,590,956,693,543.97 -1.43% 2.1 Belanja Operasi 2,553,443,122,889.30 2,259,795,283,753.00 2,296,795,283,753.00 2,294,578,683,753.00 2,363,265,534,564.88 2,367,483,277,753.37 -1.36% 2.1.1 Belanja Pegawai 1,307,581,766,962.93 1,239,596,058,765.00 1,272,596,058,765.00 1,267,596,058,765.00 1,257,596,058,765.00 1,282,596,058,765.00 -0.35% 2.1.2 Belanja Barang dan Jasa 1,054,627,221,723.37 870,745,193,988.00 874,745,193,988.00 876,203,193,988.00 877,745,193,988.38 927,745,193,988.38 -2.19% 2.1.3 Belanja Bunga 20,309,351,203.00 7,400,000,000.00 7,400,000,000.00 7,400,000,000.00 7,400,000,000.00 0.00 -32.71% 2.1.4 Belanja Subsidi 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00% 2.1.5 Belanja Hibah 154,896,458,000.00 123,443,706,000.00 125,443,706,000.00 127,444,106,000.00 205,932,856,811.51 142,550,600,000.00 2.74% 2.1.6 Belanja Bantuan Sosial 16,028,325,000.00 18,610,325,000.00 16,610,325,000.00 15,935,325,000.00 14,591,425,000.00 14,591,425,000.00 -1.43% 2.2 Belanja Modal 896,811,876,597.58 655,164,396,421.00 641,334,378,658.31 663,086,059,002.33 638,970,512,220.59 770,583,531,190.59 -1.74% 2.2.1 Belanja Modal Tanah 985,250,000.00 1,009,881,250.00 1,035,128,281.25 1,061,006,488.28 1,087,531,650.49 1,087,531,650.49 2.00% 2.2.2 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 123,313,851,554.00 100,908,163,545.33 81,396,943,892.37 61,747,554,167.05 57,056,291,937.89 82,056,291,937.89 -5.09% 2.2.3 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 192,195,797,308.58 93,156,776,295.12 83,622,560,176.60 84,040,672,977.48 84,460,876,342.37 109,460,876,342.37 -6.23% 2.2.4 Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi 575,587,776,735.00 455,336,728,325.55 470,503,135,068.06 511,436,331,073.29 491,541,315,522.14 573,154,334,492.14 0.77% 2.2.5 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 1,799,392,000.00 1,808,388,960.00 1,817,430,904.80 1,826,518,059.32 1,835,650,649.62 1,835,650,649.62 0.40% 2.2.6 Belanja Aset Lainnya 2,929,809,000.00 2,944,458,045.00 2,959,180,335.23 2,973,976,236.90 2,988,846,118.09 2,988,846,118.09 0.40% 2.3 Belanja Tidak Terduga 20,000,000,000.00 20,000,000,000.00 20,000,000,000.00 20,000,000,000.00 20,000,000,000.00 20,000,000,000.00 0.00% 2.4 Belanja Transfer 429,353,184,600.00 431,958,184,600.00 432,453,684,600.00 432,689,584,600.00 432,889,884,600.00 432,889,884,600.00 0.16% 2.4.1 Belanja Bagi Hasil 20,193,959,600.00 20,193,959,600.00 20,193,959,600.00 20,193,959,600.00 20,193,959,600.00 20,193,959,600.00 0.00% 2.4.2 Belanja Bantuan Keuangan 409,159,225,000.00 411,764,225,000.00 412,259,725,000.00 412,495,625,000.00 412,695,925,000.00 412,695,925,000.00 0.17% II - 239 No. Uraian 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Rata- rata Pertumb uhan (%) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 3 PEMBIAYAAN 3.1 Penerimaan Pembiayaan 585,544,362,924.88 1,020,990,643,662.00 22,933,748,662.00 22,302,219,187.00 19,710,415,065.00 17,706,595,951.00 -9.59% 3.1.1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) 89,211,779,924.88 20,990,643,662.00 22,933,748,662.00 22,302,219,187.00 19,710,415,065.00 17,706,595,951.00 -18.35% 3.1.2 Pencairan Dana Cadangan 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00% 3.1.3 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan 0.00 1,000,000,000,000.00 0.00 0.00 0.00 0.00 -20.00% 3.1.4 Penerimaan Pinjaman Daerah 496,332,583,000.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 -20.00% 3.1.5 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00% 3.1.6 Penerimaan Pembiayaan lainnya 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00% 3.2 Pengeluaran Pembiayaan 126,332,583,000.00 1,092,500,000,000.00 92,500,000,000.00 92,500,000,000.00 92,500,000,000.00 0.00 114.65% 3.2.1. Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo 126,332,583,000.00 92,500,000,000.00 92,500,000,000.00 92,500,000,000.00 92,500,000,000.00 0.00 -25.36% 3.2.2. Penyertaan Modal Daerah 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00% 3.2.3. Pembentukan Dana Cadangan 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00% 3.2.4. Pemberian Pinjaman Daerah 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00% 3.2.5. Pengeluaran Pembiayaan lainnya 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00% 3.2.6. Pembentukan Pokok Dana Abadi Daerah 0.00 1,000,000,000,000.00 0.00 0.00 0.00 0.00 -20.00% Sumber : BPKAD Kabupaten Banyuwangi, 2025 (diolah) II - 240 Melihat pada hasil proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sebagaimana yang telah terdapat pada tabel di atas, maka selanjutnya dapat dikemukakan beberapa kebijakan keuangan daerah yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Adapun kebijakan keuangan daerah dikelompokkan berdasarkan 3 komponen yang meliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
1.Pendapatan Daerah Kebijakan pendapatan daerah Kabupaten Banyuwangi dalam RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2030 berupa kerangka pikir yang bersifat umum yang akan diterjemahkan dalam kebijakan periodik tahunan dalam pelaksanaannya. Untuk itu kebijakan pendapatan daerah harus dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi dan arah penggalian pendapatan dalam beberapa tahun kedepan. Adapun kebijakan terkait dengan pendapatan daerah adalah sebagai berikut :
a.Peningkatan penerimaan PAD melalui intensifikasi pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (melakukan pendataan terhadap obyek dan wajib pajak yang belum terdata, validasi data potensi dan mengoptimalkan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah);
b.Meningkatkan pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah melalui penggunaan Teknologi Informasi/ implementasi Sistem Informasi Online, serta penyederhanaan prosedur dan kedekatan pelayanan
c.Meningkatkan kepatuhan/ ketaatan wajib pajak dan retribusi melalui : o Pelaksanaan mekanisme reward dan punishment; o Sosialisasi dan pemberian penyuluhan yang memadai kepada masyarakat mengenai ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah; o Penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah; o Law enforcement dalam upaya membangun ketaatan wajib pajak dan wajib retribusi daerah.
d.Melakukan review dan penyesuaian NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) Tanah dan Bangunan mendekati Harga Pasar secara berkala khususnya di wilayah-wilayah yang secara siginifikan mengalami pertumbuhan ekonomi;
e.Peningkatan pengendalian dan pengawasan atas pemungutan Pendapatan Asli Daerah untuk terciptanya efektifitas dan efisiensi yang dibarengi dengan peningkatan kualitas, kemudahan, ketepatan dan kecepatan pelayanan;
f.Melakukan penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah serta obyek pendapatan asli daerah lainnya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kondisi masyarakat; II - 241
g.Memperkuat sistem pelayanan dan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berbasis Teknologi/ Teknologi Informasi (IT);
h.Optimalisasi tata kelola aset daerah dan pemanfaatan Aset Daerah sebagai sumber penerimaan dalam PAD;
i.Peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengoptimalkan pengelolaan/ kinerja BUMD termasuk upaya pengembangan BUMD dengan manajemen profesional dan berwawasan bisnis yang implementatif;
j.Penguatan sistem manajemen dan koordinasi sinergis antar Perangkat Daerah yang berwenang melaksanakan pemungutan pendapatan daerah;
k.Peningkatan prestasi/ kinerja Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagai indikator dalam upaya perolehan Pendapatan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), seperti: Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), Bantuan Keuangan dan sejenisnya dalam setiap tahunnya;
l.Optimalisasi penerimaan bagi hasil pajak melalui peningkatan kerjasama dengan instansi vertikal, daerah (provinsi) dan daerah lain dalam menyerap basis pajak, termasuk PKB dan BBNKB (Respon terhadap kebijakan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang opsen dengan tarif 66%).
2.Belanja Daerah Kebijakan belanja daerah didasarkan pada pendekatan Money Follow Program yang memberikan prioritas pada bobot program/ kegiatan sesuai dengan pencapaian tujuan dan sasaran yang sudah ditetapkan. Kebijakan Belanja Daerah dalam RPD Kabupaten Banyuwangi adalah sebagai berikut :
a.Belanja daerah Kabupaten Banyuwangi diprioritaskan untuk membiayai program-program yang menjadi prioritas dan kebutuhan Daerah;
b.Pengelolaan belanja daerah dilaksanakan dengan berbasis pada peningkatan kinerja;
c.Optimalisasi penyerapan belanja daerah melalui peningkatan sinergi antara perencanaan dan penganggaran, serta peningkatan efektivitas pengelolaan belanja daerah;
d.Belanja Daerah disusun berdasarkan standar harga dan Analisis Standar Belanja;
e.Belanja pegawai dialokasikan dengan proporsi yang semakin menurun hingga paling tinggi 30% dari total belanja APBD pada tahun 2027 (di luar tunjangan guru) sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022;
f.Untuk menunjang pemerataan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banyuwangi, maka minimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Dana Transfer Umum (DTU) dialokasikan/ digunakan untuk belanja II - 242 infrastruktur, dimana Dana Transfer Umum (DTU) meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH);
g.Belanja Bantuan Sosial dan Hibah dialokasikan secara selektif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku;
h.Penggunaan dana tidak terduga dilakukan untuk menangani hal-hal bersifat darurat dan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
i.Belanja Bantuan Keuangan dialokasikan dengan memperhatikan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pemerintah desa sebagai jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan setelah dikurangi DAK;
j.Mengupayakan alokasi anggaran untuk urusan kesehatan sebesar minimal 10% sebagaimana amanat dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai salah satu wujud penyediaan kebutuhan dasar masyarakat dengan penyediaan alokasi anggaran untuk peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan yang dilaksanakan melalui pelayanan dasar di Puskesmas, rujukan di RSUD Blambangan dan RSUD Genteng, serta rujukan lanjutan pada RSUD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
k.Mengupayakan alokasi anggaran untuk urusan pendidikan paling sedikit sebesar 20% sebagaimana amanat dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat;
l.Pengalokasian anggaran mandatory lainnya sesuai dengan ketentuan perudang-udangan yang berlaku
m.Tambahan penghasilan bagi pegawai diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/ atau pertimbangan objektif lainnya.
3.Pembiayaan Daerah Pembiayaan daerah merupakan komponen keuangan yang diarahkan untuk membiayai defisit anggaran atau menanamkan surplus anggaran sehingga pengelolaan keuangan dapat terlaksana secara optimal. Dalam arti bahwa komponen pembiayaan merupakan transaksi keuangan daerah untuk menutupi selisih antara anggaran pendapatan dan anggaran belanja daerah. Kebijakan Pembiayaan Daerah dalam RPD Kabupaten Banyuwangi adalah sebagai berikut :
a.SiLPA yang terpasang pada tahun 2025 - 2030 diperhitungkan lebih rendah dibandingkan SiLPA dalam 4 tahun terakhir. Rendahnya SiLPA yang diproyeksikan memerlukan upaya optimalisasi penyerapan anggaran setiap tahunnya, sehingga diperlukan perbaikan sistem sinkronisasi II - 243 perencanaan dan penganggaran, serta peningkatan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran;
b.Penerimaan pembiayaan diutamakan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), dimana jumlahnya semakin menurun yang dialokasikan untuk menunjang optimalisasi pelaksanaan program-program prioritas pembangunan di daerah;
c.Bila memungkinkan Pemerintah Daerah dapat menambah modal yang disetor dan/ atau melakukan penambahan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperkuat struktur permodalan, sehingga BUMD dimaksud dapat lebih berkompetisi, tumbuh dan berkembang yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan daerah, menunjang pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
d.Mendorong peningkatan kerjasama pembiayaan daerah dengan pihak swasta/ masyarakat/ Non-Governmental Organization melalui Publik Private Partnership, seperti : KPBU atau optimalisasi CSR. Skema KPBU memungkinkan pelibatan swasta dalam penentuan proyek yang layak untuk dikembangkan. KPBU juga memungkinkan untuk memilih dan memberi tanggung jawab kepada pihak swasta untuk melakukan pengelolaan secara efisien. Selain itu, skema KPBU memungkinkan untuk memilih dan memberi tanggung jawab kepada pihak swasta untuk melakukan pemeliharaan secara optimal, sehingga layanan publik dapat digunakan dalam waktu yang lebih lama;
e.Untuk memperbaiki kualitas pengelolaan Keuangan Daerah dan mengelola keuangan demi kemanfaatan dan keberlanjutan lintas generasi, yaitu untuk menjamin keberlanjutan dan kemanfaatan program-program pembangunan daerah bagi generasi sekarang dan mendatang, maka perlu dilakukan pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD) dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dana Abadi Daerah bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk Belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana pokok. Hasil pengelolaan DAD dimanfaatkan untuk meningkatkan dan/ atau memperluas pelayanan publik yang menjadi prioritas daerah, dimana hasil pengelolaan DAD ditujukan untuk : Memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/ atau manfaat lainnya yang ditetapkan sebelumnya; memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah; dan menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas generasi. 2.2.3.2 PENGHITUNGAN KERANGKA PENDANAAN Kerangka pendanaan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, adalah program dan kegiatan yang disusun untuk mencapai sasaran hasil pembangunan yang pendanaannya diperoleh dari anggaran pemerintah daerah sebagai bagian integral dari upaya pembangunan daerah II - 244 secara utuh. Kerangka pendanaan bertujuan untuk mengetahui kapasitas riil keuangan daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan program pembangunan jangka menengah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi selama beberapa tahun ke depan sampai dengan tahun 2030. Untuk menghitung kapasitas riil kemampuan keuangan daerah, maka langkah awal yang harus dilakukan adalah menghitung seluruh penerimaan daerah, yang meliputi: Pendapatan, Pencairan Dana Cadangan (sesuai Perda), dan Sisa Lebih Riil Perhitungan Anggaran. Selanjutnya dari jumlah penerimaan tersebut dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan. Berdasarkan data hasil proyeksi yang diperoleh dapat diketahui bahwa proyeksi kapasitas riil kemampuan keuangan daerah Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2025 hingga 2030 memiliki rata-rata pertumbuhan sebesar 3.72%, dimana pada tahun 2025 kapasitas riil kemampuan keuangan daerah diperkirakan mencapai sebesar Rp. 3,403,275,601,086.88 dan pada tahun 2030 menjadi Rp. 3,590,956,693,543.96. Hasil proyeksi kapasitas riil kemampuan keuangan daerah pada tahun 2025 dan 2030 selanjutnya dialokasikan untuk membiayai program-program pembangunan daerah pada masing-masing tahun. Hasil perhitungan kapasitas riil kemampuan keuangan Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2025 hingga 2030 secara lebih jelas disajikan pada tabel berikut ini. II - 245 Tabel 2.74 Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 - 2030 No Uraian Proyeksi 2025 2026 2027 2028 2029 2030 (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 1 Pendapatan 3,440,396,404,162.00 3,438,427,221,112.00 3,460,149,598,349.30 3,480,552,108,168.33 3,527,915,516,320.48 3,573,250,097,592.96 2 Pencairan Dana Cadangan (sesuai Perda) 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 3 Sisa Lebih Riil Perhitungan Anggaran 89,211,779,924.88 20,990,643,662.00 22,933,748,662.00 22,302,219,187.00 19,710,415,065.00 17,706,595,951.00 Total Penerimaan 3,529,608,184,086.88 3,459,417,864,774.00 3,483,083,347,011.30 3,502,854,327,355.33 3,547,625,931,385.48 3,590,956,693,543.96 Dikurangi: 1 Pengeluaran Pembiayaan 126,332,583,000.00 1,092,500,000,000.00 92,500,000,000.00 92,500,000,000.00 92,500,000,000.00 0.00 Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan 3,403,275,601,086.88 2,366,917,864,774.00 3,390,583,347,011.30 3,410,354,327,355.33 3,455,125,931,385.48 3,590,956,693,543.96 Sumber : BPKAD Kabupaten Banyuwangi, 2025 (Diolah) II - 246 2.3 PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS 2.3.1 PERMASALAHAN PEMBANGUNAN DAERAH Permasalahan pembangunan dapat ditelusuri melalui evaluasi kinerja pembangunan pada periode sebelumnya dan memperhatikan kondisi di masyarakat atas suatu permasalahan yang sedang terjadi. Berikut ini adalah rekapitulasi permasalahan pembangunan di Kabupaten Banyuwangi sebagaimana evaluasi yang telah dilakukan pada subbab sebelumnya untuk setiap urusan pembangunan dan telah memperhatikan permasalahan atau isu di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dan Nasional. Tabel 2.75 Rekapitulasi Permasalahan Pembangunan Kabupaten Banyuwangi No Urusan Permasalahan 1 Pendidikan Masih belum meratanya kualitas Pendidikan Tantangan dalam mengimbangi Pendidikan dengan nilai karakter Belum sepenuhnya kompetensi guru dalam penguasaan IT Sarpras sekolah belum memenuhi akses lengkap yang berkualitas 2 Kesehatan Belum meratanya jaminan Kesehatan Jumlah Kematian Ibu Masih adanya kasus Stunting Belum Meratanya akses Kesehatan yang berkualitas Upaya pencegahan dan penanganan penyakit menular dan tidak menular belum optimal 3 PUPR Infrastuktur jalan dan jembatan serta konektivitas daerah belum optimal Kondisi drainase yang belum bisa menampung air hujan Terdapat Konflik kepentingan antar petani terkait pembagian air Pemanfaatan lahan masih belum sesuai peruntukan, belum optimalnya pengembangan jaringan irigasi Terdapat sumber mata air inactive karena sumber air tanah sudah habis 4 Perkim Penanganan permukiman kumuh dan RTLH belum berjalan optimal IPLT yang ada sekarang tidak dapat menampung kebutuhan 5 Trantibum kurangnya pengamanan digital seperti CCTV II - 247 No Urusan Permasalahan kurangnya kesadaran keamanan Kurangnya integrasi antar dinas terkait dalam penanganan bencana Kurangnya sarana dan prasarana pemadam Pos sektor pemadam yang belum merata Belum optimalnya fungsi hydrant pada pusat-pusat keramaian Regulasi bencana yang belum jelas Pemahaman SDM yang tidak merata Desa Tanggap Bencana (Destana) hanya ada 27 desa dari 217 desa Belum optimalnya sinergitas antar stakeholder dalam penanganan gangguna Trantibum dan PPKS 8 Sosial Ketidaktepatan sasaran bantuan sosial karena data belum tepat Kurang sinerginya pihak terkait dalam pelayanan PMKS 9 Tenaga Kerja Tidak tersedianya lapangan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan dan pengalaman yang dimiliki oleh para pencari kerja. Serapan tenaga kerja di banyuwangi masih belum optimal Tingkat pengangguran yang masih tergolong tinggi 10 PPPA Terjadi peningkatan kekerasan perempuan dan anak 11 Pangan Minat bertani berkurang kesejahteraan petani kususnya pada buruh tani Lahan produktif mulai berkurang Kesejahteraan petani yang belum optimal 12 Lingkungan Hidup Masih tingginya Pencemaran air terutama di hulu sungai Pengelolaan sampah berkelanjutan yang kurang optimal sehingga terdapat sampah di DAS Rendahnya ketaatan kegiatan usaha dalam pengelolaan limbah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku Masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah 13 Adminduk Masih kurangnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya data kependudukan II - 248 No Urusan Permasalahan Kurang maksimalnya integrasi digitalisasi layanan 14 Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Belum maksimalnya peran BUMDES sebagai penggerak ekonomi lokal Terjadi stagnansi pengembangan kawasan perdesaan 15 Pengendalian Penduduk dan KB Terjadi kerentananan kualitas keluarga yang berdampak pada peningkatan perilaku menyimpang di kalangan individu 16 Perhubungan Minat masyarakat dalam penggunaan transportasi umum sangat rendah Belum semua ruas jalan telah dilengkapi perlengkapan jalan yang ideal Menurunnya kepatuhan masyarakat untuk tertib berlalu lintas Terhambatanya konektivitas akibat faktor alam sehingga menyebabkan berhentinya layanan angkutan penyeberangan. 17 Kominfo Masih sulitnya integrasi data, terutama dengan aplikasi-aplikasi pusat Smart Kampung belum dimanfaatkan secara menyeluruh oleh Desa di Kabupaten Banyuwangi 18 Koperasi dan UMKM Belum optimalnya tata kelola sumber daya koperasi Minimnya diversifikasi usaha koperasi 19 Penanaman Modal Lemahnya daya tarik investasi Belum adanya dokumen RDTRK menuju digitalisasi dan terintegrasi dengan aplikasi perizinan digital Akses permodalan dan akses pasar 20 Kepemudaan dan Olahraga Ketersediaan sarana dan prasaran olah raga yang kurang Belum sinkronnya data terkait pemuda dan keikutsertaanya dalam aktivitas usaha 21 Pertanahan Kurang Optimalnya Layanan air minum dan layanan sanitasi yang berkelanjutan 22 Statistik Masih ada penyelenggaraan statistik yang belum sesuai dengan standar statistik nasional 23 Persandian Kurangnya literasi digital masyarakat yang berkaitan dengan keamanan informasi Kurangnya tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan informasi II - 249 No Urusan Permasalahan Sulitnya kontrol kemananan akibat kompleksitas infrastruktur IT di masing-masing dinas 24 Kebudayaan Kencederungan meninggalkan budaya akibat teknologi yang semakin cepat berubah 25 Perpustakaan Masih kurangnya bahan bacaan sehingga berakibat pada minat baca masyarakat rendah Belum inklusifnya layanan di perpustakaan daerah 26 Kearsipan Kesadaran masyarakat terkait pentingnya arsip masih rendah, Belum optimalnya pemeliharaan dan konservasi koleksi dan kearsipan (restorasi) 27 Kelautan dan Perikanan (Pilihan) Produksi perikanan mengalami penurunan Belum optimalnya angka konsumsi ikan di masyarakat 28 Pariwisata (Pilihan) Minimnya promosi serta pengembangan atraksi dan sarana pendukung pariwisata 29 Pertanian (Pilihan) Adanya ancaman penyakit menular dan tidak menular terhadap hewan ternak Adanya ketergantungan terhada pupuk sehingga menyebabkan penurunan kesuburan lahan pertanian 30 Hilirisasi dan jaringan keperantaraan pasar sektor pertanian 31 Perdagangan (Pilihan) Belum efektif dan efisiennya jaringan distribusi perdagangan melalui penataan sistem dan sarana distribusi, serta belum siapnya usaha masyarakat yang beradaptasi dengan teknologi dan pemasaran 32 Perindustrian (Pilihan) Penerapan industri yang ramah lingkungan (green industry) belum optimal 33 Sekda Kendala administrasi dan izin belajar untuk ASN studi lanjut Tumpang tindih regulasi tata kelola lebih akuntabel 34 Sekwan Terdapat Raperda yang tidak disertai kajian mendalam Terdapat kepentingan kelompok dalam penyusunan Raperda 35 Perencanaan Hyper regulation berdampak pada inkonsistensi sistem dan kebijakan di pemda Pemanfaatan teknologi sebagai tools perencanaan 36 Keuangan Penguatan sistem keuangan terintegrasi II - 250 No Urusan Permasalahan Intensifikasi dan ekstensifikasi PAD 37 Kepegawaian Belum optimalnya penerapan sistem merit dan Talent Mobility 38 Pendidikan dan Pelatihan 39 Litbang Kuantitas dan kualitas SDM peneliti belum memadai 40 Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda Belum efektifnya sistem pengawasan internal Kurangnya koordinasi atau efisiensi dalam alur kerja Belum terkelolanya standarisasi pengetahuan bagi auditor 41 Kesatuan Bangsa dan Politik Pendidikan politik tidak berperan secara maksimal Sumber: Diolah dari Bappeda, 2025 2.3.2 ISU STRATEGIS DAERAH 2.3.2.1 TELAAH RPJMN TAHUN 2025 - 2029 Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Rencana pembangunan merupakan dasar dalam menentukan arah perkembangan pembangunan, sehingga sistem pemerintahan Indonesia berkewajiban menyusun dan melaksanakan perencanaan nasional. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A ayat (1) dan Pasal 25 ayat (2) yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas perencanaan nasional untuk mencapai tujuan nasional. RPJMN adalah dokumen strategis yang merumuskan prioritas, tujuan, dan target pembangunan Indonesia selama periode lima tahun. RPJMN dibuat oleh pemerintah Indonesia dan mencakup berbagai sektor, seperti ekonomi, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan lain sebagainya. RPJMN bertujuan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia, serta meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. Dokumen ini juga merumuskan kebijakan dan strategi yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut, serta menyusun rencana aksi untuk implementasi kebijakan dan strategi. RPJMN diadopsi oleh pemerintah sebagai panduan utama dalam merencanakan dan melaksanakan program dan kegiatan pembangunan di seluruh Indonesia. Dalam RPJMN, terdapat indikator-indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur kemajuan dan hasil pembangunan yang dicapai, sehingga dapat dilakukan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaannya. Berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dapat dijelaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus daerah otonom masing-masing, sehingga pada setiap urusan dan sub-urusan baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota telah dipetakan kewenangannya masing-masing. Kebijakan II - 251 desentralisasi dimaksudkan untuk memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri, sehingga segala potensi yang dimiliki dapat dimanfaatkan dengan baik serta dapat secara langsung menentukan batasan-batasan untuk menghindari eksploitasi sumber daya. Meskipun demikian, tanggung jawab akhir dari penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Nasional (pusat). Hal tersebut mengingat bahwa externalitas akhir dari penyelenggaraan urusan tersebut menjadi tanggung jawab negara. Prinsip otonomi daerah memang telah memberikan pintu yang lebar bagi daerah untuk menjalankan urusannya, namun tetap harus memiliki sinkronisasi dan integrasi pembangunan dengan pemerintah di atasnya, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Hal ini sejalan dengan tujuan UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yakni menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Oleh karena itu, dalam penyusunan RPJMD Kabuaten Banyuwangi Tahun 2025-2029, penting untuk memperhatikan RPJM Nasional. Visi Indonesia Emas 2045 yang menjadi landasan utama, dengan fokus untuk mencapai Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur dibreadown kedalam arah pembangunan jangka menengah yang kemudian dikerucutkan kedalam tema RKP 2025-2029. Berikut merupakan tahapan / periodesasi pembangunan jangka menengah dalam RPJPN 2025-2045: Gambar 2.109 Periodesasi Pembangunan Jangka Menengah dalam RPJPN 2025- 2045 Sumber: RPJMN Tahun 2025-2029 II - 252 Tema RPJMN 2025-2029, "Perkuatan Fondasi Transformasi," menjadi landasan utama bagi pemerintah dalam membangun pondasi yang kokoh untuk transformasi Indonesia menuju visi jangka panjang yang berkelanjutan dan inklusif. Setiap tahunnya, tema-tema dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) mengarahkan fokus strategis dan prioritas pembangunan untuk mencapai tujuan ini. Pada tahun 2025, tema "SDM dan Infrastruktur Berkualitas" menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pembangunan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan sosial. Tahun berikutnya, 2026, difokuskan pada "Inovasi dan Hilirisasi Industri Berkelanjutan," yang bertujuan untuk mendorong inovasi dan mengembangkan industri hilir yang berkelanjutan untuk meningkatkan nilai tambah produk domestik. Tahun 2027 mengangkat tema "Percepatan Peletakan Fondasi Transformasi," di mana pemerintah akan mempercepat langkah-langkah strategis untuk meletakkan fondasi transformasi yang lebih kuat. Pada tahun 2028, tema "Pemantapan Fondasi Transformasi" akan memastikan bahwa fondasi yang telah diletakkan semakin kuat dan siap mendukung transformasi besar-besaran di tahun-tahun mendatang. Akhirnya, pada tahun 2029, tema "Perwujudan Fondasi Transformasi" akan menandai pencapaian visi besar melalui fondasi transformasi yang sudah matang dan siap untuk membawa Indonesia menuju era baru. Hal tersebut tentunya selaras dengan arah kebijakan Kabupaten Banyuwangi yang tertuang pada RPJPD Banyuwangi Tahun 2025-2029 yang mana memiliki tema “Penguatan Ekosistem Transformasi”. Fokus arah kebijakan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2029 selaras dengan fokus agenda pembangunan nasional 2025-2029 yang tertuang dalam RPJMN 2025-2029 sebagai berikut: Gambar 2.110 Fokus Agenda Pembangunan Nasional 2025-2029 Sumber: Bappenas, 2025 II - 253 Tabel 2.76 Arah Kebijakan RPJPN Tahun 2025-2045 Transformasi Arah Kebijakan Tahun 2025-2045 Transformasi Sosial ● Penuntasan Pemenuhan Pelayanan dasar Kesehatan, Pendidikan dan perlindungan sosial ● Peningkatan kualitas SDM untuk membentuk manusia produktif Transformasi Ekonomi ● Melanjutkan proses hilirisasi sumber daya alam unggulan ● Peningkatan kapasitas riset inovasi dan produktivitas tenaga kerja ● Penerapa.n ekonomi hijau ● Pemenuhan akses digital di seluruh wilayah Indonesia, ● Pembangunan perkotaan dan pusat-pusat pertumbuhan utamanya di luar pulau Jawa. Transformasi Tatakelola ● Perbaikan kelembagaan yang tepat fungsi ● Penyempurnaan fondasi penataan regulasi ● Pembentukan dan penguatan lembaga tunggal pengelola regulasi ● Peningkatan kualitas ASN berbasis merit ● Kebijakan pembangunan berbasis bukti ● Penerapan manajemen risiko perencanaan dan pengendalian pembangunan ● Peningkatan pelayanan publik berbasis teknologi informasi ● Penguatan kapasitas masyarakat sipil. Supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia ● Pembaruan substansi huhum ● Pengembangan budaya hukum dan transformasi kelembagaan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian, keadilan, kemanfaatan, dan perdamaian berlandaskan Pancasila ● Transformasi tata kelola keamanan dalam negeri, keamanan laut, keamanan dan ketertiban masyarakat, keamanan insani dan keamanan siber sebagai pilar-pilar keamanan Nasional ● Lembaga demokrasi yang kuat, akuntabel berbasis digital, parlemen modern, parpol yang berbasis nilai, ● Menjaga stabilitas harga yang dapat menjaga daya beli masyarakat dan kepercayaan investor, serta menjaga keberlanjutan fiskal yang adaptif ● Penguatan infrastruktur diplomasi dan kelembagaan, II - 254 Transformasi Arah Kebijakan Tahun 2025-2045 ● Mengonsolidasikan kebijakan dan langkah-langkah untuk memperkuat sinergi diplomasi ● Pembangunan kekuatan pertahanan berorientasi kepulauan dan maritim yang didukung industri pertahanan yang sehat, kuat dan mandiri Ketahanan sosial budaya dan ekologi ● Optimalisasi nilai agama dan budaya serta peran keluarga dalam pembangunan karakter manusia dan menggerakkan modal sosial dalam masyarakat ● Peningkatan ketangguhan manusia dan masyarakat dalam menghadapi berbagai perubahan dan bencana ● Penguatan riset, inovasi, dan teknologi dalam meningkatkan daya dukung sumber daya alam dan daya tampung lingkungan hidup ● Pengembangan kapasitas kelembagaan dan instrumen kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, termasuk untuk energi baru terbarukan ● Penguatan standardisasi dan regulasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup ● Akselerasi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dan penurunan emisi GRK Pembangunan wilayah dan Sarana Prasarana ● Peningkatan pembangunan wilayah potensi ekonomi tinggi utamanya melalui optimalisasi pemanfaatan infrastruktur yang ada, termasuk pemanfaatan potensi ketersediaan energi ● Pembangunan island grtd (dimulai di sumatera) dan national grid (dimulai antara sumatera-jawa) ● Percepatan pembangunan konektivitas laut sebagai backbone logistik domestik yang dilengkapi dengan konektivitas udara, darat, dan digital ● Melanjutkan pengembangan wilayah metropolitan dan kota besar serta melanjutkan pembangunan dan penyiapan 6 (enam) klaster ekonomi lbu kota nusantara (IKN) ● Penuntasan pemenuhan pelayanan dasar berkualitas (pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar termasuk listrik dengan micro grid) Kesinambungan Pembangunan ● Reformasi tata kelola Iiskal, ● Mobilisasi dan optimalisasi pembiayaan pembangunan non pemerintah Indonesia memiliki cita-cita besar menjadikan Indonesia Emas 2045 sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, II - 255 dan Berkelanjutan. Indonesia a.kan menjadi negara dengan pendapatan p€r kapita s€tara negara-negara maju yang disertai kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang, negara yang berdautrat dan b€rperan penting di dunia Intemasional, negara yang memiliki Sumber Daya Manusia yang unggul, serta negara yang berkomitmen menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dalam RPJPN Tahun 202$-2045 telah dirumuskan strategi besar untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045 melalui 8 misi agenda pembangunan. Misi pembangunan tersebut selanjutnya diturunkan menjadi 17 arah (tujuan) pembangunan dan diukur keberhasilannya dengan 45 indikator utama. RPJMN Tahun 2025-2029 merupakan implementasi tahap pertama RPJPN Tahun 2025 2045. Untuk itu di dqhm RPJMN Tahun 2025- 2029 dirumuskan upaya-upaya transformatif sesuai dengan fokus arah kebijakan dalam Tahap I RPJPN Tahun 2025-2045. Visi Presiden periode 2025-2029 yaitu "Elersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045". Visi tersebut mengandung arti pembangunan memerlukan kerja sama seluruh putra putri terbaik bangsa dengan kesamaan tekad berdasarkan fondasi yang telah dibangun oleh pemerintah sebelumnya untuk mewujudkan Indonesia setora negara maju di tahun
2045.Visi ini dicapai melalui Delapan Misi Presiden yang dituangkan dalam Delapan Asta Cita yang juga seagai Prioritas Nasional. RPJMN Tahun 2025- 2029 memuat delapan Prioritas Nasional pembangunan jangka menengah. Prioritas Nasional ini merupakan wujud implementasi langsung dari Asta Cita yang merupakan misi dari Presiden. Setiap Prioritas Nasional mencakup II - 256 langkah-langkah strategis untuk mencapai keberhasilan pembangunan dalam periode jangka menengah 2025-2029. Gambar 2.111 Visi Misi Presiden Sumber: Bappenas, 2025 Isu pembangunan sangat penting sebagai pengarah pembangunan kewilayahan, sehingga potensi wilayah dapat dimaksimalkan. Adapun isu pembangunan di wilayah jawa antara lain:
1.Kawasan perkotaan dan metropolitan menghadapi inefisiensi dalam melayani kota itu sendiri dan daerah sekitarnya, dibuktikan dengan rata-rata nilai Metropolitan Performance Index di Pulau Jawa masih berada di bawah 50 persen.
2.Rendahnya penggunaan teknologi tinggi dalam industri yang membuat nilai tambah industri masih rendah (industri di Jawa masih memiliki rasio robot density 5:10.000, bandingkan dengan Malaysia 55:10.000 dan Korea Selatan 1.000:10.000).
3.Infrastruktur logistik belum sepenuhnya terintegrasi, terutama antarkawasan, serta terdapat kesenjangan ketersediaan infrastruktur fisik dan sosial untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama di Jawa bagian selatan.
4.Masih tingginya kerentanan dan potensi bencana seperti gempa bumi dan tsunami di daerah pesisir selatan Jawa, tanah longsor dan letusan II - 257 gunung api, banjir rob dan penurunan muka tanah di daerah pesisir utara Jawa.
5.Kesenjangan keterampilan dan mismatch pendidikan-industri terlihat dari perbedaan antara keterampilan yang diajarkan di pendidikan dan kebutuhan industri, dengan tingkat pengangguran lulusan SMK dan SMA pada 2023 masing-masing sebesar 9,31 persen dan 8,15 persen.
6.Prevalensi stunting, wasting, dan underweight masih relatif tinggi, rata- rata untuk Wilayah Jawa mencapai 20 persen (2023).
7.Beban kasus TBC tertinggi ada pada wilayah padat penduduk.
8.Tingkat kemiskinan rata-rata Jawa sebesar 8,11 persen (2023), dengan yang tertinggi Provinsi DIY mencapai sekitar 11 persen. Program pengurangan kemiskinan belum terpadu dengan potensi sektor ekonomi unggul dan inovasi pemberdayaan ekonomi pada daerah kantong-kantong kemiskinan tinggi. Selain isu pembangunan terdapat pemetaan potensi wilayah jawa sebagai berikut:
1.Pertanian dan ketahanan pangan: Jawa berkontribusi 54,22 persen dalam produksi beras nasional, berkontribusi sekitar 36 persen dalam produksi tebu nasional, berkontribusi sekitar 51,86 persen dalam produksi jagung nasional, serta berkontribusi sekitar 21 persen dalam produksi perikanan nasional.
2.Potensi ketahanan energi Cadangan gas bumi 5.846,8 TSCF, dan minyak bumi 1.582,32 MMSTB. Potensi clean energy berupa energi surya (640,3 GWp), hidro (2 GW), panas bumi (7,9 GW), bioenergi (9,4 GW), bayu (39,05 GW), dan arus laut (0,4 GW).
3.Industri pengolahan: lebih dari 52 persen industri pengolahan di Indonesia terdapat di Pulau Jawa, yang telah membentuk rantai nilai dan pasokan industri yang cukup lengkap.
4.SDM terampil: terdapat ratusan perguruan tinggi dengan berbagai disiplin ilmu yang menghasilkan ribuan lulusan tenaga kerja berkualitas.
5.Perkotaan: sebanyak 56 persen penduduk Pulau Jawa tinggal di perkotaan, yang dapat menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi, baik melalui penciptaan demand & supply, serta penyediaan labor/talent pool.
6.Sebagian besar wilayah telah terhubung dengan jaringan jalan (nasional dan tol) dan jalur kereta api, serta memiliki beberapa pelabuhan dan bandara utama.
7.Jangkauan jaringan seluler 4G telah mencapai sekitar 99,95 persen dari area wilayah permukiman di Pulau Jawa. II - 258
8.Sistem Jamali sebagai sistem interkoneksi kelistrikan terbesar di Indonesia berkontribusi terhadap 70 persen produksi energi listrik di Indonesia. Asta Cita tersebut memuat 17 program prioritas Presiden yang mencakup rencana pembangunan diberbagai sektor serta langkah-langkah berupa Program Hasil Terbaik Cepat/Quick Wins. Keseluruhan upaya tersebut di formulasikan untuk menjawab permasalahan serta tantangan utama secara cepat, tepat, dan terukur guna menciptakan struktur yang kokoh dalam menunjang pelaksanaan berbagai program pembangunan nasional. Wilayah Jawa diarahkan menjadi "Megalopolis yang Unggul, Inovatif, Inklusif, Terintegrasi, dan Berkelanjutan". Gambar 2.112 Program Prioritas Presiden dan 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Sumber: Bappenas, 2025 II - 259 RPJMN Tahun 2025-2029 dilengkapi dengan sasaran pembangunan yang terukur. Sasaran pembangunan menggambarkan kondisi yang diharapkan dalam mencapai penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pertumbuhan ekonomi tinggi berkelanjutan. Kondisi yang diharapkan juga diperkuat dengan sasaran pada aspek politik luar negeri dan lingkungan, Pencapaian sasaran pembangunan nasional tahula 2025-2029 merupa.kan manifestasi dari penguatan transformasi menuju Indonesia Emas 2045. Gambar 2.113 Sasaran Pembangunan Nasional RPJMN Tahun 2025–2029 Sumber: Bappenas, 2025 II - 260 Dengan target Pertumbuhan ekonomi 8%, Kabupaten Banyuwangi diarahkan sebagai pada pengembangan kawasan swasembada pangan, air, energi serta kawasan komoditas unggulan dengan fokus pada kawasan komoditas unggulan ekonomi biru dengan indikasi intervensi Pembangunan infrastruktur pengamanan pantai dan kawasan pesisir sebagaimana pemetaan berikut: Gambar 2.114 Highlight Lokasi Prioritas Pembangunan 2025-2029 Wilayah Jawa Sumber: Bappenas, 2025 Selain itu Kabupaten banyuwangi dengan wilayahnya yang luas, memiliki wilayah cagar alam berupa Alas purwo yang pada RPJMN menjadi wilayah pengembangan ekonomi hijau pada kawasan konservasi / rawan bencana. Adapun kawasan lain sebagai wilayah pengembangan ekonomi hijau pada kawasan konservasi / rawan bencana adalah Kab. Pasuruan, Kab. Probolinggo, Kab. Lumajang, Kab. Jember, Kab. Situbondo dan Kab. II - 261 Bondowoso. Bentuk indikasi intervensi berupa Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi. Gambar 2.115 Alur Pikir Pembangunan Wilayah Jawa dalam Mencapai Visi Presiden 2029: Penurunan Tingkat Kemiskinan dan Peningkatan Kualitas SDM Sumber: Bappenas, 2025 Pelaksanaan RPJMN Tahun 2025-2029 diarahkan pada kewilayahan, dimana pembagunan kewilayahan berfokus pada pengembangan suatu wilayah tertentu dengan mempertimbangkan potensi, karakteristik, serta kebutuhan wilayah tersebut. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan keberlanjutan lingkungan di wilayah tersebut. Adapun Wilayah Jawa diarahkan menjadi "Megalopolis yang Unggul, Inovatif, Inklusif, Terintegrasi, dan Berkelanjutan. Gambar 2.116 Arah Pembangunan Wilayah Jawa Timur Sumber: Bappenas, 2025 II - 262 Adapun Kabupaten Banyuwangi diarahkan sebagai Kawasan Swasembada, Air, dan Energi Tapal Kuda serta kawasan komoditas unggulan ekonomi biru dengan prioritas intervensi sebagai berikut: ● Indikasi Intervensi Kawasan Swasembada, Air, dan Energi Tapal Kuda - Rehabilitasi dan peningkan jaringan irigasi kewenangan pemerintah pusat - Rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi kewenangan pemerintah daerah - Peningkatan daya guna lahan pertanian (intensifkasi) - Peningkatan produktivitas peternakan/pangan hewani (termasuk pengembangan kawasan petemakan) - Pengembangan dan peningkatan produktivitas hortikultura - pembangunan dan pengelolan tampungan air, serta penyediaan air berkelanjutan untuk pcrtanian tanaman pangan, peternakan, dan hortikultura - Pembangunan intastruktur PLTP ljen - Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi - Pengelolaan dan pengembangan lahan pertanian berkelanjutan, antara lain melalui kebijakan tata ruang untuk perlindungan lahan pertanian; reforma agraria, redistribusi, dan konsolidasi lahan pertanian; optimalisasi dan revitalisasi lahan pertanian; dan peningkatan penggunaan pupuk/pestisida/pakan organik - Peningkatan produktivitas melalui intensifikasi dan peningkatan prasarana produksi, antara lain melalui: penyediaan dan perluasan akses alsintan Modern/benih dan bibit berkualitas/pupuk dan pestisida berkualitas; mitigasi OPT dan kesehatan hewan; peningkatan infrastruktur konektivitas transportasi dan digital bagi petani: peningkatan kualitas pascapanen meelalui peningkatan prasarana pascapanen II - 263 - Peninngkatan manajemen usaha tani, perluasan akses pasar dan pembiayaan usaha tani, perluasan asuransi usaha tani serta pengendalian kepastian pasar, antara tain melalui: peningkatan literasi keuangan petani dan penguatan manajemen poktan/gapoktan; penguatan kelembagaan koperasi dan korporasi petani; pembiayaan dana brrgulir dan krrdit lunak petani; perluasan akses asuransi usaha tani; peningkatan infrastruktur logistik dan perluasan akses layanan sistem resi gudang; pengelolaan dan pengendalian penyerapan hasil panen komoditas pangan utama - Pengembangan pusat/laboratorium riset pertanian skala lokal dalam rangka pengembangan Varietas ungul dan budidaya lokal, peningkatan produktivitas prtani, serta penguatan Implementasi hasil riset pertanian - Penyelesaian pembangunan Jalan Lintas Selatan jawa timur ● Indikasi Intervensi Kawasan Komoditas Unggulan Ekonomi Biru Banyuwangi - Pengembangan Pelabuhan Perikanan PPP Muncar - Pembangunan infrastruktur pengamanan pantai dan kawasan pesisir di Banyuwangi - Pengelolaan dan pengembangan sarana dan prasarana produksi perikanan tangkap - Pengembangan input produksi, sarana, dan prasarana produksi perikanan budidaya, terutama pada komoditas lobster air laut yang memiliki nilai jual tingi (High Value Comodity) - Pengembangan kawasan berbasis komoditas unggulan perikanan budidaya air payau dan revitalisasi tambak rakyat - Peningkatan kualitas, mutu, dan daya saing hasil perikanan - Pcningkatan kapasitas usaha dan investasi kelautan dan perikanan - Penguatan logistik dan sistem rantai dingin produk perikanan II - 264 2.3.2.2 TELAAH RPJMD JAWA TIMUR TAHUN 2025-2030 RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2029 harus selaras dengan RPJMD Provinsi Jawa Timur tahun 2025-2029 untuk memastikan keterpaduan pembangunan antara pemerintah kota dan provinsi. Dalam konteks ini, arah kebijakan RPJPD Provinsi Jawa Timur tahun 2025-2045 periode pertama menjadi acuan utama. Hal tersebut dikarenakan sejauh ini belum terdapat dokumen definitif rancangan RPJPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045. Setidaknya terdapat 7 isu strategis jangka panjang Provinsi Jawa Timur mengacu terhadap dokumen RPJPD Provinsi Jawa Timur 2025-2045 yang diidentifikasi sebagai berikut:
1.Beban kasus TBC tertinggi ada pada wilayah padat penduduk.
2.Tingkat kemiskinan rata-rata Jawa sebesar 8,11 persen (2023), dengan yang tertinggi Provinsi DIY mencapai sekitar 11 persen. Program pengurangan kemiskinan belum terpadu dengan potensi sektor ekonomi unggul dan inovasi pemberdayaan ekonomi pada daerah kantong-kantong kemiskinan tinggi.
3.Penguatan Ekonomi Daerah melalui Peningkatan Produktivitas, daya saing dan Nilai Tambah Sumber Daya Lokal
4.Peningkatan ketersediaan infrastruktur yang berkelanjutan
5.Pemenuhan Kebutuhan Dasar dan Sosial Dasar
6.Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing, Kepedulian Sosial dan Nilai-Nilai Budaya Lokal
7.Pemerataan kemandirian pangan dan pemanfaatan potensi energi baru terbarukan
8.Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Kapasitas Penanggulangan Bencana
9.Optimalisasi Penanganan Gangguan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat serta Penguatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik Secara umum Visi jangka panjang Provinsi Jawa Timur 2025-2045 ialah “Jawa Timur Berakhlak, Maju, Mendunia, dan Berkelanjutan” yang diterjemahkan kedalam 8 misi pembangunan jangka panjang yang meliputi: II - 265
1.Mewujudkan Transformasi Sosial dalam Menunjang SDM Berkualitas
2.Mewujudkan Transformasi Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan
3.Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Pelayanan Publik Inovatif
4.Mewujudkan Keamanan Daerah Tangguh, Demokrasi Substansial dan Stabilitas Ekonomi Makro Daerah
5.Memantapkan Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi
6.Memantapkan Pembangunan Kewilayahan yang Mendorong Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru dan Memperkuat Pemerataan Pembangunan
7.Mewujudkan Pemenuhan Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan
8.Mewujudkan Kesinambungan Pembangunan Mengerucutkan terhadap pentahapan pembangunan tahun 2025- 2029, maka berikut setidaknya fokus / arah pembangunan masing-masing misi pembangunan jangka panjang Provinsi Jawa Timur tahun 2025-2045 sebagai berikut:
1.Pemenuhan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial
2.Hilirisasi SDA serta penguatan riset inovasi dan produktivitas tenaga kerja
3.Tata kelola pemerintahan yang tepat fungsi dan penyederhanaan regulasi
4.Memperkuat ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, kelembagaan
5.Demokrasi dan penataan kebijakan pendukung stabilitas ekonomi daerah.
6.Memperkuat ketahanan sosial budaya dan ekologi sebagai landasan dan modal dasar pembangunan
7.Peningkatan Pembangunan wilayah potensi ekonomi tinggi melalui pemenuhan dan pemanfaatan sarana prasarana yang berwawasan lingkungan untuk mewujudkan kesinambungan pembangunan. II - 266 Adapun isu strategis dalam RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2030 adalah sebagai berikut:
1.Pemantapan Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi Daerah
2.Penanggulangan kemiskinan dengan perluasan kesempatan kerja; Perluasan akses layanan dasar untuk meningkatkan kualitas hidup; Perluasan akses pasar kerja untuk pekerjaan yang layak dan meningkatkan pendapatan; Perluasan akses 04 fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan bagi masyarakat miskin; Pengembangan program-program ekonomi dan kewirausahaan serta program-program yang efektif untuk mengatasi kemiskinan.
3.Pengembangan SDM berkualitas melalui peningkatan akses pendidikan, kesehatan dan standar hidup yang layak dan berkualitas.
4.Peningkatan tata kelola pemerintahan dan kepemimpinan yang baik
5.Peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan terhadap bencana alam dengan mengutamakan prinsip pembangunan berkelanjutan
6.Kedaulatan Pangan dan Peningkatan Kesejahteraan Petani Rancangan Akhir RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2030 merupakan dokumen penja baran dari Visi, Misi dan Program-program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 Provinsi Jawa Timur. Berdasar kan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada), maka ditetapkan pasangan Dr. (H.C. UA) Hj. Khofifah Indar Parawansa dan Dr. H. Emil Eles tianto Dardak, B.Bus., M.Sc. a.k.a sebagai Guber nur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Periode 2025-2030 yang dilantik pada tanggal 20 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indone sia. Sebagai mana di atur dalam pasal 264 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernu Terpilih berkewajiban menyusun RPJMD dan menetapkannya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). RPJMD Provinsi Jawa Timur 2025-2030 berpedoman pada RPJMN 2025-2029 dan tahap pertama RPJPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-
2045.sebagai bentuk sinkronisasi dan penyelerasan arah dan tujuan Pembangunan nasional dan daerah. Sinkronisasi dan penye larasan antara Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Daerah. Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari Pembangunan Nasional, sekaligus bagian dari pelaksanaan Pemerintah an Daerah. Oleh karena itu, penyelarasan peren canaan pembangunan menjadi II - 267 kunci bagi sinergi pembangunan antara pusat dan daerah. Visi Pembangunan RPJMD 2025-2030 Provinsi Jawa Timur adalah Bersama Jawa Timur Maju yang Adil, Makmur, Unggul, dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045 Gambar 2.117 Visi-Misi dan Sasaran Pembangunan Jawa Timur Sumber: Bappenas, 2025 II - 268 Untuk memudahkan pencapaian Visi, Misi dan Prioritas Pembangunan Provinsi Jawa Timur, dari masing-masing Misi perlu untuk ditetapkan tujuan dan sasaran masing-masing misi. Tujuan diturunkan dari visi dan misi Pembangunan yang merupakan rangkaian kinerja yang menggambarkan tercapainya visi selama 5 (Lima) Tahun. Tujuan mencakup beberapa fokus pembangunan sebagai berikut Gambar 2.118 Prioritas Pembangunan Provinsi Jawa Timur Sumber: Bappenas, 2025 2.3.2.3 TELAAH RENCANA JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2025 – 2045 Penekanan telaah RPJPD Kabupaten Banyuwangi untuk memastikan bahwa RPJMD selaras dengan arahan kebijakan pada Periode I 2025 – 2029 RPJPD Kabupaten Banyuwangi. Maka yang perlu diperhatikan yaitu Isu, Visi, Misi, Arah Kebijakan 2025 – 2029, dan sasaran Pokok. Berikut merupakan isu jangka panjang yang telah teridentifikasi pada proses penyusunan dokumen jangka panjang daerah:
1.Belum Optimalnya Pendidikan merata yang berkualitas yang beroritentasi pada IT dan karakter.
2.Upaya Pemerataan kualitas sarana prasarana kesehatan yang mampu beradaptasi pada transisi epidemiologi
3.Jaminan sosial masyarakat rentan dengan ketapatan sasaran II - 269
4.Optimalisasi digitalisasi untuk layanan publik dan peningkatan ekonomi daya saing masyarakat
5.Belum optimalnya pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan cepat mendukung pelayanan berbasis IT
6.Terjaganya kepariwisataan alam berkelanjutan budaya dan kearifan lokal
7.Optimalisasi kualitas keluarga dan peran gender dalam pembangunan
8.Kualitas lingkungan hidup menurun berpengaruh terhadap meningkatnya resiko bencana
9.Pemanfaatan teknologi, minat serta ancaman perubahan iklim pada sektor pertanian dan perikanan
10.Stabilitas ketentraman dan ketertiban serta penguatan demokrasi sebagai ruang partisipasi publik Visi Kabupaten Banyuwangi mengacu pada pandangan atau cita-cita jangka panjang yang diinginkan di masa mendatang di Tahun 2045. Visi Kabupaten Banyuwangi mencerminkan gambaran ideal dari masa depan yang diinginkan oleh seluruh stakeholder pembangunan di Kabupaten Banyuwangi terutama masyarakat Kabupaten Banyuwangi. Perumusan Visi Banyuwangi menjawab isu strategis yang akan menjadi persoalan di masa depan. maka visi Kabupaten Banyuwangi 2025-2045 adalah Banyuwangi Harmoni, Maju dan Berkelanjutan: Tabel 2.77 Target Sasaran Utama Visi Pembangunan RPJPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045 Visi Nilai Visi Sasaran Visi Indikator Sasaran Visi Satuan Baseline Target 2025 2045 Banyuwangi Harmony, Maju, Berkelanjutan Harmony Kemiskinan Menuju 0% Dan Ketimpangan Berkurang Rasio Gini Indeks 0,34 – 0,31 0,31 – 0,29 Tingkat Kemiskinan % 7,30 - 7,26 2,25 - 2,10 Maju Pendapatan Perkapita Meningkat PDRB Perkapita Rp 59,08 – 60, 08 130,25 – 150,6 Daya Saing Sumber Daya Manusia IPM Indeks 73,80 – 75, 08 85,00 – 88,03 Berkelanjutan Kelestarian Lingkungan IKLH Indeks 73,5 – 74,5 75-77,5 II - 270 Sumber: Bappeda, 2025 Berdasarkan dari visi diatas, dan bercermin dari misi Nasional. Misi Kabupaten Banyuwangi terdiri dari 8 misi yang terdiri atas: (1) Transformasi Sosial; (2) Transformasi Ekonomi; (3) Transformasi Tata Kelola; (4) Stabilitas Ketentraman dan Demokrasi; (5) Ketahanan Sosial budaya; (6) Kualitas Keluarga dan keseteraan Perempuan; (7) Ketahanan Ekologi; (8) Pemenuhan Infrastruktur. Maka Misi Kabupaten Banyuwangi adalah: Gambar 2.119 Misi RPJPD Kabupaten Banyuwangi 2025-2045 Sumber: Bappenas, 2025 Tahapan pertama melalui penguatan ekosistem ke seluruh misi pembangunan. Tahapan kedua melalui percepatan transformasi untuk membangun aspek pembangunan yang siap menuju daya saing. Di tahapan ketiga Banyuwangi telah dapat bersaing pada level nasional maupun menjangkau upaya mendorong nasional dalam ekspansi global. Tahapan terakhir yaitu menciptakan banyuwangi yang harmon, maju dan berkelanjutan. Berikut merupakan pentahapan kebijakan RPJPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045 yang dibagi kedalam 4 periode sebagai berikut. II - 271 Gambar 2.120 Tahapan Kebijakan RPJPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025- 2045 Sumber: Bappenas, 2025 Tahapan pertama (2025-2029) adalah Penguatan ekosistem transformasi pada tahap ini transformasi sosial dititiberatkan pada penguatan layanan dasar pendidikan, kesehatan dan penuntasan kemiskinan. Transformasi ekonomi berfokus pada penguatan nilai tambah ekonomi tinggi pada sektor utama penyanggah ekonomi kabupaten banyuwangi dengan inovasi dan produktivitas. Transformasi tata kelola melanjutkan penguatan birokrasi berkualitas dan digitalisasi layanan publik. Selain itu juga perbaikan kelembagaan dan kualitas ASN, penerapan manajemen risiko serta perencanaan, pengendalian pembangunan. Stabilitas ketentraman ketertiban dan demokrasi difokuskan pada penguatan Stabilitas Ketentraman dan Ketertiban, Pelibatan Masyarakat dalam Pembangunan. Ketahanan sosial dan budaya mengedepankan perkuatan pada sosial budaya sebagai identitas diri. Optimalisasi nilai agama dan budaya untuk ketangguhan pembangunan kabupaten banyuwangi. Membangun kualitas keluarga dan kesetaraan gender berfokus pada peran keluarga dalam pembangunan karakter manusia, dan perlindungan pada perempuan terutama keberdayaan perempuan kepala rumah tangga. Memantapkan ketahanan ekologi berfokus pada Memperkuat Ekosistem Lingkungan hidup terutama dalam penataan regulasi perlindungan lingkungan hidup dan penaaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Pemenuhan infrastruktur berkelanjutan berfokus pada peningkatan pada wilayah potensi ekonomi tinggi, infrastruktur pendukung terutama ketangguhan bencana.
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) 1.01 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN 1.008.792.611.566,00 1.010.698.683.600,00 1.010.775.443.600,00 1.016.892.927.200,00 1.044.140.126.800,00 1.01.01 - PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 915.389.611.566,00 917.119.202.700,00 917.188.854.200,00 922.739.927.000,00 947.464.337.700,00 Meningkatnya Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 90 91 92 915.389.611.566,00 93 917.119.202.700,00 93 917.188.854.200,00 94 922.739.927.000,00 95 947.464.337.700,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pendidikan 1.01.02 - PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN 93.030.000.000,00 93.205.776.200,00 93.212.856.300,00 93.777.005.400,00 96.289.719.700,00 Meningkatnya Pengelolaan Pendidikan Persentase ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan berkondisi baik (%) 94,52 94,72 94,92 93.030.000.000,00 95,12 93.205.776.200,00 95,32 93.212.856.300,00 95,52 93.777.005.400,00 95,72 96.289.719.700,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pendidikan Persentase peserta didik miskin dan berprestasi yang mendapatkan Beasiswa dan Pelayanan Pendidikan Sekolah (%) 69,85 71,85 73,85 75,85 77,85 79,85 81,85 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pendidikan Persentase Peserta Didik yang Telah Mencapai Batas Kompetensi Minimum untuk Literasi (%) 69,89 70,89 71,89 72,89 73,89 74,89 75,89 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pendidikan Persentase Peserta Didik yang Telah Mencapai Batas Kompetensi Minimum untuk Numerasi (%) 69,15 70,15 71,15 72,15 73,15 74,15 75,15 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pendidikan Jumlah peserta didik yang Berprestasi (Angka) 217 237 257 277 297 317 337 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pendidikan 1.01.03 - PROGRAM PENGEMBANGAN KURIKULUM 94.000.000,00 94.177.600,00 94.184.800,00 94.754.800,00 97.293.800,00 IV - 3 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) Meningkatntya Pengembangan Kurikulum Persentase perangkat kurikulum yang dikembangkan (%) 100 100 100 94.000.000,00 100 94.177.600,00 100 94.184.800,00 100 94.754.800,00 100 97.293.800,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pendidikan 1.01.04 - PROGRAM PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 71.000.000,00 71.134.100,00 71.139.500,00 71.570.000,00 73.487.700,00 Meningkatnya Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan Persentase Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tersertifikasi di Masing- Masing Sekolah (%) 93,32 94 95 71.000.000,00 96 71.134.100,00 97 71.139.500,00 98 71.570.000,00 100 73.487.700,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pendidikan 1.01.05 - PROGRAM PENGENDALIAN PERIZINAN PENDIDIKAN 142.000.000,00 142.268.300,00 142.279.100,00 143.140.100,00 146.975.400,00 Meningkatnya Pengendalian Perizinan Pendidikan Persentase PAUD berakreditasi minimal B (%) 85,25 85,45 85,65 142.000.000,00 85,85 142.268.300,00 86,05 142.279.100,00 86,25 143.140.100,00 86,45 146.975.400,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pendidikan Persentase SD/MI berakreditasi minimal B (%) 97,03 97,23 97,43 97,63 97,83 98,03 98,23 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pendidikan Persentase SMP/MTs berakreditasi minimal B (%) 82,72 82,92 83,12 83,32 83,52 83,72 83,92 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pendidikan Persentase satuan pendidikan kesetaraan berakreditasi minimal B (%) 30,51 30,71 30,91 31,11 31,31 31,51 31,71 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pendidikan 1.01.06 - PROGRAM PENGEMBANGAN BAHASA DAN SASTRA 66.000.000,00 66.124.700,00 66.129.700,00 66.529.900,00 68.312.500,00 Meningkatnya Pengembangan Bahasa dan Sastra Persentase bahasa dan sastra daerah yang dikembangkan dan dilindungi di Kabupaten Banyuwangi (%) 100 100 100 66.000.000,00 100 66.124.700,00 100 66.129.700,00 100 66.529.900,00 100 68.312.500,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pendidikan 1.02 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN 572.180.570.163,00 573.261.682.500,00 573.305.219.900,00 576.775.017.000,00 592.229.449.800,00 1.02.01 - PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 355.712.570.163,00 356.384.674.600,00 356.411.740.500,00 358.568.839.800,00 368.176.534.000,00 IV - 4 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) Meningkatnya Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 95 95 95,5 355.712.570.163,00 96 356.384.674.600,00 96,5 356.411.740.500,00 97 358.568.839.800,00 97 368.176.534.000,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan 1.02.02 - PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 206.260.000.000,00 206.649.720.200,00 206.665.414.900,00 207.916.209.700,00 213.487.233.000,00 Meningkatnya Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat Persentase fasilitas kesehatan yang terintegrasi dalam sistem informasi kesehatan nasional (%) 87,40 88 88,40 206.260.000.000,00 89,40 206.649.720.200,00 90,40 206.665.414.900,00 91,40 207.916.209.700,00 92 213.487.233.000,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan Cakupan penemuan kasus TB (%) 74,5 90 90 90 90 90 90 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan Persentase Desa/Kelurahan sanitasi total berbasis masyarakat (%) 1,38 1,38 2,3 2,76 3,23 3,69 4,15 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan Tingkat kepuasan pasien di fasilitas kesehatan (%) 88,5 89 89 89,5 90 90,50 90,50 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan Persentase Fasilitas Kesehatan yang sesuai standar (%) 0 40 50 60 75 80 85 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan Cakupan imunisasi bayi lengkap (%) 80,42 95 95 97 98 99 99 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (%) 93,95 94 95 95,5 96 96,5 97 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan Persentase Hipertensi dalam pengendalian (%) 10 10 20 35 50 60 60 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan Persentase Kunjungan Ibu Hamil K1 (%) 92,1 92,6 93,1 93,6 94,1 94,6 95,1 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan IV - 5 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) Persentase Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) Rumah Tangga (%) 56 56 57 58 59 60 60 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan Persentase Puskesmas yang memenuhi rasio Puskesmas terhadap populasi (%) 15,5 15,5 15,5 17,30 19,10 20,80 20,80 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan Presentase lanjut usia yang mandiri (%) 79,18 75 77 79 81 83 83 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan Prevalensi wasting (gizi kurang dan gizi buruk) pada balita (%) 6,5 6,3 6,3 6,1 5,9 5,7 6 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan 1.02.03 - PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN 1.563.000.000,00 1.565.953.300,00 1.566.072.200,00 1.575.550.400,00 1.617.766.600,00 Meningkatnya Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan Rasio tenaga kesehatan dan tenaga medis terhadap populasi (Angka) 2.3:1000 2.3:1000 2.3:1000 1.563.000.000,00 2.3:1000 1.565.953.300,00 2.3:1000 1.566.072.200,00 2.3:1000 1.575.550.400,00 2.3:1000 1.617.766.600,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan 1.02.04 - PROGRAM SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN DAN MAKANAN MINUMAN 325.000.000,00 325.614.100,00 325.638.900,00 327.609.800,00 336.388.000,00 Meningkatnya Ketersediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman Persentase apotek dan toko obat yang mampu memelihara persyaratan perizinan (%) 0 90 92 325.000.000,00 94 325.614.100,00 96 325.638.900,00 98 327.609.800,00 100 336.388.000,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan Persentase penerbitan dan pemenuhan komitmen SPP- IRT sesuai standar (%) 39,8 42 44 46 48 50 52 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan 1.02.05 - PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN 8.320.000.000,00 8.335.720.300,00 8.336.353.400,00 8.386.807.300,00 8.611.528.200,00 Meningkatnya Kualitas Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Proporsi penduduk dengan aktivitas fisik cukup (%) 40 40 42 8.320.000.000,00 44 8.335.720.300,00 46 8.336.353.400,00 48 8.386.807.300,00 50 8.611.528.200,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan IV - 6 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan 1.03 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG 476.463.063.628,00 477.363.320.800,00 477.399.574.400,00 480.288.924.100,00 493.158.053.700,00 1.03.01 - PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 45.182.063.628,00 45.267.432.800,00 45.270.870.400,00 45.544.861.500,00 46.765.215.600,00 Meningkatnya Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten 45.182.063.628,00 45.267.432.800,00 45.270.870.400,00 45.544.861.500,00 46.765.215.600,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 92 94 94,50 95 95,50 96 96,50 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Dinas/Badan yang menangani Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 1.03.02 - PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA) 76.971.000.000,00 77.116.433.800,00 77.122.290.600,00 77.589.055.100,00 79.668.019.800,00 Meningkatnya Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Persentase daerah aman dari daya rusak air (%) 89 89,2 89,4 76.971.000.000,00 89,6 77.116.433.800,00 89,8 77.122.290.600,00 90 77.589.055.100,00 90,2 79.668.019.800,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Persentase daerah irigasi yang terlayani (%) 68 68,1 68,2 68,3 68,4 68,5 68,6 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Persentase masyarakat yang berpartisipasi dalam pengelolaan SDA (%) 43 43,5 44 44,5 45 45,5 46 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang IV - 7 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) Persentase peningkatan DAS yang dikonservasi (%) 33 34,67 36,34 38,01 39,68 41,32 43,02 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 1.03.03 - PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM 95.156.000.000,00 95.335.793.400,00 95.343.033.800,00 95.920.075.400,00 98.490.211.500,00 Meningkatnya Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Persentase pemenuhan kebutuhan pokok air minum rumah tangga dengan akses berkelanjutan terhadap air minum layak perkotaan dan perdesaan sehari-hari (%) 97,58 97,6 97,62 95.156.000.000,00 97,64 95.335.793.400,00 97,66 95.343.033.800,00 97,68 95.920.075.400,00 97,7 98.490.211.500,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 1.03.05 - PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH 363.000.000,00 363.685.900,00 363.713.400,00 365.914.700,00 375.719.200,00 Meningkatnya Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak (%) 0,24 0,3 0,36 363.000.000,00 0,42 363.685.900,00 0,49 363.713.400,00 0,56 365.914.700,00 0,63 375.719.200,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 1.03.06 - PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE 75.873.000.000,00 76.016.358.900,00 76.022.132.000,00 76.482.238.400,00 78.531.546.300,00 Meningkatnya kualitas Sistem Drainase Kabupaten Panjang Drainase Berfungsi Baik (Angka) 74,45 75,45 76,45 75.873.000.000,00 77,45 76.016.358.900,00 78,45 76.022.132.000,00 79,45 76.482.238.400,00 80,45 78.531.546.300,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 1.03.08 - PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG 692.000.000,00 693.307.500,00 693.360.100,00 697.556.600,00 716.247.400,00 Meningkatnya Kualitas Penataan Bangunan Gedung Presentase gedung negara dalam kondisi baik (%) 34 35 37 692.000.000,00 40 693.307.500,00 45 693.360.100,00 47 697.556.600,00 50 716.247.400,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 1.03.09 - PROGRAM PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGANNYA 3.768.000.000,00 3.775.119.500,00 3.775.406.200,00 3.798.255.900,00 3.900.028.500,00 IV - 8 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) Meningkatnya Kualitas Penataan Bangunan dan Lingkungannya Persentase kecukupan luasan RTH Publik (%) 16,49 17,19 17,89 3.768.000.000,00 18,59 3.775.119.500,00 19,29 3.775.406.200,00 19,99 3.798.255.900,00 20,69 3.900.028.500,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Presentase ketersediaan LPJU pada jalan kabupaten (%) 30,65 32,55 34,45 36,35 38,25 40,15 42,05 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 1.03.10 - PROGRAM PENYELENGGARAAN JALAN 170.875.000.000,00 171.197.861.200,00 171.210.863.100,00 172.247.077.100,00 176.862.361.600,00 Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Jalan Tingkat Kemantapan Jalan kabupaten/kota (%) 76,41 77,07 77,73 170.875.000.000,00 78,4 171.197.861.200,00 79,08 171.210.863.100,00 79,76 172.247.077.100,00 80,44 176.862.361.600,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Dinas/Badan yang menangani Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 1.03.11 - PROGRAM PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI 1.294.000.000,00 1.296.445.100,00 1.296.543.500,00 1.304.390.600,00 1.339.341.100,00 Meningkatnya Kualitas Pengembangan Jasa Kontruksi Presentase tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat keahlian (%) 79 80 81 1.294.000.000,00 82 1.296.445.100,00 83 1.296.543.500,00 84 1.304.390.600,00 85 1.339.341.100,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 1.03.12 - PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG 6.289.000.000,00 6.300.882.700,00 6.301.361.300,00 6.339.498.800,00 6.509.362.700,00 Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Penataan Ruang Persentase wilayah yang telah tersusun perencanaan tata ruang (%) 25 33 41 6.289.000.000,00 50 6.300.882.700,00 58 6.301.361.300,00 66 6.339.498.800,00 75 6.509.362.700,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 1.04 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 35.861.000.000,00 35.928.757.500,00 35.931.486.400,00 36.148.953.200,00 37.117.548.100,00 1.04.02 - PROGRAM PENGEMBANGAN PERUMAHAN 2.887.000.000,00 2.892.454.600,00 2.892.674.600,00 2.910.181.800,00 2.988.158.600,00 Meningkatnya Pemenuhan Kebutuhan Permukiman Pasca Persentase Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Yang Layak Huni bagi korban bencana (%) 0 100 100 2.806.000.000,00 100 2.811.301.700,00 100 2.811.515.400,00 100 2.828.531.400,00 100 2.904.320.400,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Perumahan Dan IV - 9 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) Bencana dan Terdampak Relokasi Kawasan Permukiman Meningkatnya kualitas perumahan yang berijin Presentase perumahan yang mendapatkan ijin (%) 0 0 100 81.000.000,00 100 81.152.900,00 100 81.159.200,00 100 81.650.400,00 100 83.838.200,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman 1.04.03 - PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN 1.940.000.000,00 1.943.665.600,00 1.943.813.200,00 1.955.577.700,00 2.007.976.500,00 Menurunnya luasan kawasan permukiman kumuh yang ditangani Persentase kawasan permukiman kumuh dibawah 10 ha di kabupaten/kota yang ditangani (%) 2,71 3,54 4,56 1.940.000.000,00 5,45 1.943.665.600,00 6,57 1.943.813.200,00 7,58 1.955.577.700,00 8,59 2.007.976.500,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman 1.04.04 - PROGRAM PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH 11.422.000.000,00 11.443.581.400,00 11.444.450.400,00 11.513.715.200,00 11.822.220.200,00 Menurunnya jumlah rumah tidak layak huni di luar kawasan kumuh Persentase Rumah Tidak Layak Huni yang diperbaiki diluar Kawsan Kumuh (%) 0 100 100 11.422.000.000,00 100 11.443.581.400,00 100 11.444.450.400,00 100 11.513.715.200,00 100 11.822.220.200,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman 1.04.05 - PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) 19.612.000.000,00 19.649.055.900,00 19.650.548.200,00 19.769.478.500,00 20.299.192.800,00 Meningkatnya perumahan yang dilengkapi PSU Presentase perumahan yang sudah dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) (%) 100 100 100 19.612.000.000,00 100 19.649.055.900,00 100 19.650.548.200,00 100 19.769.478.500,00 100 20.299.192.800,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman 1.05 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT 30.280.127.241,00 30.336.840.100,00 30.339.644.200,00 30.523.267.300,00 31.341.124.500,00 IV - 10 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) 1.05.01 - PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 23.648.127.241,00 23.692.309.100,00 23.694.608.500,00 23.838.014.200,00 24.476.743.100,00 Meningkatnya Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 90 91 92 23.648.127.241,00 93 23.692.309.100,00 94 23.694.608.500,00 95 23.838.014.200,00 96 24.476.743.100,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 90 92,5 93,70 94,90 96,10 97,30 98,80 Dinas/Badan yang menangani Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 94,5 95 95 95,5 95,5 96 96 Dinas/Badan yang menangani Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat 1.05.02 - PROGRAM PENINGKATAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM 2.641.000.000,00 2.645.990.200,00 2.646.191.100,00 2.662.206.600,00 2.733.539.400,00 Meningkatnya Partisipasi Masyarakat Dalam Penegakan Perda Persentase penurunan pelanggaran PERDA (%) 4,1 4,1 4 2.641.000.000,00 3,8 2.645.990.200,00 3,6 2.646.191.100,00 3,4 2.662.206.600,00 3,2 2.733.539.400,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat 1.05.03 - PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA 1.814.000.000,00 1.817.427.500,00 1.817.565.700,00 1.828.565.900,00 1.877.561.100,00 Terwujudnya ketahanan daerah dalam penanggulangan bencana melalui mitigasi, kesiapsiagaan, dan Indeks Pengembangan Sistem Pemulihan Bencana (Indeks) 0,75 0,75 0,75 1.814.000.000,00 0,75 1.817.427.500,00 0,75 1.817.565.700,00 0,75 1.828.565.900,00 0,75 1.877.561.100,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta IV - 11 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) pemulihan yang lebih optimal Perlindungan Masyarakat Indeks Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana (Indeks) 0,81 0,81 0,81 0,82 0,82 0,82 0,82 Dinas/Badan yang menangani Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Indeks Perkuatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana (Indeks) 0,52 0,52 0,52 0,53 0,53 0,53 0,54 Dinas/Badan yang menangani Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat 1.05.04 - PROGRAM PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN, PENYELAMATAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN NON KEBAKARAN 2.177.000.000,00 2.181.113.300,00 2.181.278.900,00 2.194.480.600,00 2.253.280.900,00 Meningkatnya Pencegahan, Pananggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran Respons time rate Maksimal 15 Menit pada Wilayah Manajemen Kebakaran (%) 75 75 75,5 2.177.000.000,00 76 2.181.113.300,00 76,5 2.181.278.900,00 77 2.194.480.600,00 77,5 2.253.280.900,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat 1.06 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIAL 32.150.481.999,00 32.211.229.400,00 32.213.675.600,00 32.408.641.400,00 33.277.016.700,00 1.06.01 - PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 11.080.481.999,00 11.101.418.200,00 11.102.261.200,00 11.169.455.000,00 11.468.735.600,00 Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 87,5 95 95,2 11.080.481.999,00 95,4 11.101.418.200,00 95,6 11.102.261.200,00 95,8 11.169.455.000,00 96 11.468.735.600,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sosial 1.06.02 - PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL 3.648.000.000,00 3.654.892.800,00 3.655.170.400,00 3.677.292.500,00 3.775.823.900,00 IV - 12 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) Meningkatnya Pemberdayaan Sosial Persentase Potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS) perorangan sosial yang melaksanakan pelayanan sosial sesuai standar (%) 100 100 100 3.648.000.000,00 100 3.654.892.800,00 100 3.655.170.400,00 100 3.677.292.500,00 100 3.775.823.900,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sosial 1.06.04 - PROGRAM REHABILITASI SOSIAL 6.780.000.000,00 6.792.810.700,00 6.793.326.600,00 6.834.441.700,00 7.017.567.600,00 Meningkatnya Rehabilitas Sosial Persentase Gelandangan dan Pengemis Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya (%) 100 100 100 6.780.000.000,00 100 6.792.810.700,00 100 6.793.326.600,00 100 6.834.441.700,00 100 7.017.567.600,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sosial Persentase anak terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti (Persentase) 100 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sosial Persentase lanjut usia terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti (Persentase) 100 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sosial Persentase penyandang disabilitas terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti (Persentase) 100 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sosial 1.06.05 - PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL 7.470.000.000,00 7.484.114.300,00 7.484.682.700,00 7.529.982.000,00 7.731.744.500,00 Meningkatnya Perlindungan dan Jaminan Sosial Persentase penerima manfaat yang terpenuhinya kebutuhan dasar (%) 100 100 100 7.470.000.000,00 100 7.484.114.300,00 100 7.484.682.700,00 100 7.529.982.000,00 100 7.731.744.500,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sosial 1.06.06 - PROGRAM PENANGANAN BENCANA 2.496.000.000,00 2.500.716.100,00 2.500.906.000,00 2.516.042.100,00 2.583.458.400,00 Meningkatnya Penanganan Bencana Persentase korban bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya ada saat dan setelah tanggap darurat bencana daerah kab/kota (%) 100 100 100 2.496.000.000,00 100 2.500.716.100,00 100 2.500.906.000,00 100 2.516.042.100,00 100 2.583.458.400,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sosial 1.06.07 - PROGRAM PENGELOLAAN TAMAN MAKAM PAHLAWAN 676.000.000,00 677.277.300,00 677.328.700,00 681.428.100,00 699.686.700,00 IV - 13 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Persentase taman makam pahlawan nasional yang terkelola dengan baik (%) 100 100 100 676.000.000,00 100 677.277.300,00 100 677.328.700,00 100 681.428.100,00 100 699.686.700,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sosial 2.07 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TENAGA KERJA 13.061.913.660,00 13.086.593.600,00 13.087.587.200,00 13.166.796.600,00 13.519.594.900,00 2.07.01 - PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 6.448.913.660,00 6.461.098.600,00 6.461.589.200,00 6.500.696.300,00 6.674.879.500,00 Meningkatnya Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 96,68 87 97 6.448.913.660,00 97 6.461.098.600,00 97,25 6.461.589.200,00 97,25 6.500.696.300,00 97,5 6.674.879.500,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Tenaga Kerja 2.07.02 - PROGRAM PERENCANAAN TENAGA KERJA 81.000.000,00 81.153.000,00 81.159.200,00 81.650.400,00 83.838.200,00 Meningkatnya Kualitas Perencanaan Tenaga kerja Persentase rekomendasi kebijakan ketenagakerjaan pada RTK Kabupaten yang dilaksanakan (%) 100 75 100 81.000.000,00 100 81.153.000,00 100 81.159.200,00 100 81.650.400,00 100 83.838.200,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Tenaga Kerja 2.07.03 - PROGRAM PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA 1.852.000.000,00 1.855.499.200,00 1.855.640.100,00 1.866.870.900,00 1.916.892.900,00 Meningkatnya Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja Persentase Tenaga Kerja Bersertifikat kompetensi (%) 7,59 7,60 7,67 1.852.000.000,00 7,75 1.855.499.200,00 7,89 1.855.640.100,00 7,9 1.866.870.900,00 8 1.916.892.900,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Tenaga Kerja Tingkat Produktivitas Tenaga Kerja (Juta Rupiah/Tenaga Kerja) 63,091 63,320 63,731 64,054 64,379 64,705 65,033 Dinas/Badan yang menangani Bidang Tenaga Kerja 2.07.04 - PROGRAM PENEMPATAN TENAGA KERJA 2.075.000.000,00 2.078.920.700,00 2.079.078.500,00 2.091.661.600,00 2.147.706.700,00 Meningkatnya Jumlah Penempatan Tenaga Kerja Persentase Penempatan tenaga kerja (Dala dan Luar Negeri) (%) 93,92 79,23 94,43 2.075.000.000,00 94,69 2.078.920.700,00 95 2.079.078.500,00 95,20 2.091.661.600,00 95,46 2.147.706.700,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Tenaga Kerja 2.07.05 - PROGRAM HUBUNGAN INDUSTRIAL 2.605.000.000,00 2.609.922.100,00 2.610.120.200,00 2.625.917.400,00 2.696.277.600,00 IV - 14 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) Meningkatnya Kualitas Hubungan Industrial Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan) (%) 81,8 81,9 82 2.605.000.000,00 82,5 2.609.922.100,00 83 2.610.120.200,00 83,5 2.625.917.400,00 84 2.696.277.600,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Tenaga Kerja 2.08 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK 9.823.000.000,00 9.841.560.200,00 9.842.307.600,00 9.901.875.900,00 10.167.192.300,00 2.08.02 - PROGRAM PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN 4.087.000.000,00 4.094.722.200,00 4.095.033.200,00 4.119.817.400,00 4.230.206.100,00 Meningkatnya Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Persentase anggaran responsif Gender (%) 59 60 60,50 4.087.000.000,00 65,50 4.094.722.200,00 70,50 4.095.033.200,00 75,50 4.119.817.400,00 80,50 4.230.206.100,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak 2.08.03 - PROGRAM PERLINDUNGAN PEREMPUAN 904.000.000,00 905.708.000,00 905.776.800,00 911.258.800,00 935.675.600,00 Meningkatnya Perlindungan Perempuan Persentase perempuan korban kekerasan dan TPPO yang mendapatkan layanan komprehensif (%) 100 100 100 904.000.000,00 100 905.708.000,00 100 905.776.800,00 100 911.258.800,00 100 935.675.600,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak 2.08.04 - PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS KELUARGA 517.000.000,00 517.976.900,00 518.016.200,00 521.151.400,00 535.115.400,00 Meningkatnya Kualitas Keluarga Persentase terlayaninya keluarga yang memanfaatkan puspaga (%) 100 100 100 517.000.000,00 100 517.976.900,00 100 518.016.200,00 100 521.151.400,00 100 535.115.400,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak 2.08.06 - PROGRAM PEMENUHAN HAK ANAK (PHA) 3.410.000.000,00 3.416.443.100,00 3.416.702.600,00 3.437.381.400,00 3.529.484.500,00 IV - 15 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) Meningkatnya Kualitas Pemenuhan Hak Anak (PHA) % peningkatan partisipasi anak (%) 60 60 63 3.410.000.000,00 66 3.416.443.100,00 69 3.416.702.600,00 72 3.437.381.400,00 75 3.529.484.500,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak 2.08.07 - PROGRAM PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK 905.000.000,00 906.710.000,00 906.778.800,00 912.266.900,00 936.710.700,00 Meningkatnya perlindungan khusus anak Persentase anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan komprehensif (%) 100 100 100 905.000.000,00 100 906.710.000,00 100 906.778.800,00 100 912.266.900,00 100 936.710.700,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak 2.09 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PANGAN 7.779.000.000,00 7.793.698.100,00 7.794.290.400,00 7.841.463.700,00 8.051.572.000,00 2.09.02 - PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA EKONOMI UNTUK KEDAULATAN dan KEMANDIRIAN PANGAN 423.000.000,00 423.799.200,00 423.831.400,00 426.396.600,00 437.821.700,00 Meningkatnya Ketersediaan Pangan Presentase Ketersediaan Bahan Pangan Pokok Unggulan (%) 100 100 100 423.000.000,00 100 423.799.200,00 100 423.831.400,00 100 426.396.600,00 100 437.821.700,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pangan 2.09.03 - PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT 3.826.000.000,00 3.833.229.000,00 3.833.520.300,00 3.856.722.000,00 3.960.061.000,00 Meningkatnya Diversifikasi Pangan Angka Kecukupan Energi (Kkal/Kapita/Hari) 2.288 2.280 2.244 3.826.000.000,00 2.208 3.833.229.000,00 2.172 3.833.520.300,00 2.136 3.856.722.000,00 2.100 3.960.061.000,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pangan Angka Kecukupan Protein (Gram/Kapita/Hari) 68,66 67 65 63 61 59 57 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pangan 2.09.04 - PROGRAM PENANGANAN KERAWANAN PANGAN 3.023.000.000,00 3.028.711.800,00 3.028.941.900,00 3.047.273.800,00 3.128.924.100,00 Menurunnya Kerawanan Pangan Persentase Daerah Rentan Rawan Pangan (%) (%) 1,84 2 2 3.023.000.000,00 2 3.028.711.800,00 1 3.028.941.900,00 1 3.047.273.800,00 1 3.128.924.100,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pangan 2.09.05 - PROGRAM PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN 507.000.000,00 507.958.100,00 507.996.800,00 511.071.300,00 524.765.200,00 IV - 16 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) Meningkatnya Keamanan Pangan Persentase Pangan Segar asal tumbuhan yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan (%) (%) 100 100 100 507.000.000,00 100 507.958.100,00 100 507.996.800,00 100 511.071.300,00 100 524.765.200,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pangan 2.10 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN 446.000.000,00 446.842.600,00 446.876.400,00 449.581.100,00 461.627.400,00 2.10.04 - PROGRAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH GARAPAN 214.000.000,00 214.593.200,00 214.617.000,00 216.521.200,00 225.002.200,00 Meningkatnya Penyeleseaian Sengketa Tanah Garapan Persentase fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan (%) 100 100 100 214.000.000,00 100 214.593.200,00 100 214.617.000,00 100 216.521.200,00 100 225.002.200,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanahan Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanahan 2.10.05 - PROGRAM PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN DAN SANTUNAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN 132.000.000,00 132.249.400,00 132.259.400,00 133.059.900,00 136.625.200,00 Meningkatnya Penyelesaian Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan Persentase kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan (%) 0 100 100 132.000.000,00 100 132.249.400,00 100 132.259.400,00 100 133.059.900,00 100 136.625.200,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanahan Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanahan 2.10.06 - PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH, DAN GANTI KERUGIAN PROGRAM TANAH KELEBIHAN MAKSIMUM DAN TANAH ABSENTEE 100.000.000,00 100.000.000,00 100.000.000,00 100.000.000,00 100.000.000,00 Fasilitasi Redistribusi Tanah, dan Ganti Kerugian Program Tanah Persentase fasilitasi kegiatan redistribusi tanah (%) 100 100 100 100.000.000,00 100 100.000.000,00 100 100.000.000,00 100 100.000.000,00 100 100.000.000,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanahan Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanahan IV - 17 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) 2.11 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP 34.912.750.142,00 34.978.716.600,00 34.981.373.400,00 35.193.090.000,00 36.036.073.100,00 2.11.01 - PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 18.622.750.142,00 18.657.937.300,00 18.659.354.500,00 18.772.285.700,00 19.275.280.700,00 Meningkatnya Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 89 90 91,80 18.622.750.142,00 93,64 18.657.937.300,00 95,51 18.659.354.500,00 97,42 18.772.285.700,00 97,42 19.275.280.700,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Lingkungan Hidup 2.11.02 - PROGRAM PERENCANAAN LINGKUNGAN HIDUP 169.000.000,00 169.319.300,00 169.332.200,00 170.357.000,00 174.921.600,00 Meningkatnya Kualitas lingkungan hidup Persentase Perencanaan bidang lingkungan hidup yang disusun (%) 100 100 100 169.000.000,00 100 169.319.300,00 100 169.332.200,00 100 170.357.000,00 100 174.921.600,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Lingkungan Hidup 2.11.03 - PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP 1.143.000.000,00 1.145.159.600,00 1.145.246.600,00 1.152.178.000,00 1.183.050.100,00 Meningkatnya Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Persentase peningkatan sarana prasarana dan aktifitas penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (%) 100 100 100 1.143.000.000,00 100 1.145.159.600,00 100 1.145.246.600,00 100 1.152.178.000,00 100 1.183.050.100,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Lingkungan Hidup 2.11.04 - PROGRAM PENGELOLAAN KEANEKARAGAMAN HAYATI (KEHATI) 655.000.000,00 656.237.600,00 656.287.500,00 660.259.600,00 677.951.000,00 Terkendalinya alih fungsi lahan hijau Presentase Ruang Terbuka Hijau (RTH) (%) 95 95,5 95,7 655.000.000,00 95,9 656.237.600,00 96,1 656.287.500,00 96,3 660.259.600,00 96,5 677.951.000,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Lingkungan Hidup 2.11.05 - PROGRAM PENGENDALIAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3) 5.000.000,00 5.000.000,00 5.000.000,00 5.000.000,00 5.000.000,00 IV - 18 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) Meningkatnya penanganan Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan Limbah B3 Persentase penerbitan rekomendasi teknis ijin pengelolaan limbah B3 skala Kabupaten (%) 100 100 100 5.000.000,00 100 5.000.000,00 100 5.000.000,00 100 5.000.000,00 100 5.000.000,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Lingkungan Hidup 2.11.06 - PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP IZIN LINGKUNGAN DAN IZIN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PPLH) 145.000.000,00 145.274.000,00 145.285.000,00 146.164.300,00 150.080.700,00 Meningkatnya Tata Kelola Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Presentase Kepatuhan Kegiatan Usaha Terhadap Aspek Lingkungan (%) 74 75 78 145.000.000,00 80 145.274.000,00 82,85 145.285.000,00 83,75 146.164.300,00 84,71 150.080.700,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Lingkungan Hidup 2.11.08 - PROGRAM PENINGKATAN PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENYULUHAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MASYARAKAT 142.000.000,00 142.268.400,00 142.279.200,00 143.140.300,00 146.975.600,00 Meningkatnya peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup Persentase kelompok masyarakat yang berpartisipasi dalam pelestarian lingkungan hidup (%) 20 20 22 142.000.000,00 24 142.268.400,00 26 142.279.200,00 28 143.140.300,00 30 146.975.600,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Lingkungan Hidup 2.11.09 - PROGRAM PENGHARGAAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MASYARAKAT 56.000.000,00 56.105.800,00 56.110.100,00 56.449.700,00 57.962.200,00 Meningkatnya Penghargaan terhadap pelestari lingkungan hidup Persentase penghargaan terhadap pelaku pelestari lingkungan hidup (%) 65 70 72 56.000.000,00 73 56.105.800,00 74 56.110.100,00 75 56.449.700,00 76 57.962.200,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Lingkungan Hidup 2.11.11 - PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN 13.975.000.000,00 14.001.414.600,00 14.002.478.300,00 14.087.255.400,00 14.364.851.200,00 Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Persampahan Persentase timbulan sampah yang terolah di fasilitas pengolahan sampah (%) 31,3 38,78 40,26 13.975.000.000,00 41,75 14.001.414.600,00 43,24 14.002.478.300,00 44,72 14.087.255.400,00 46,21 14.364.851.200,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Lingkungan Hidup IV - 19 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) Proporsi Rumah Tangga (RT) Dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah ((%)) 27,5 30,67 30,87 31,07 31,27 31,47 31,67 Dinas/Badan yang menangani Bidang Lingkungan Hidup Persentase timbulan sampah yang terolah di fasilitas pengolahan sampah (%) 31,3 38,78 40,26 41,75 43,24 44,72 46,21 Dinas/Badan yang menangani Bidang Lingkungan Hidup Proporsi Rumah Tangga (RT) Dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah ((%)) 27,5 30,67 30,87 31,07 31,27 31,47 31,67 Dinas/Badan yang menangani Bidang Lingkungan Hidup 2.12 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL 11.764.827.138,00 11.787.056.000,00 11.787.951.300,00 11.859.294.900,00 12.177.059.500,00 2.12.01 - PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 7.106.827.138,00 7.120.255.000,00 7.120.795.800,00 7.163.892.600,00 7.355.846.100,00 Meningkatnya Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 92,5 92,5 92,5 7.106.827.138,00 92,5 7.120.255.000,00 92,5 7.120.795.800,00 92,5 7.163.892.600,00 92,5 7.355.846.100,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil 2.12.02 - PROGRAM PENDAFTARAN PENDUDUK 3.447.000.000,00 3.453.512.900,00 3.453.775.200,00 3.474.678.400,00 3.567.780.800,00 Meningkatnya Jumlah Pendaftaran Penduduk Persentase layanan pendaftaran penduduk yang selesai tepat waktu (%) 86 89 90 3.447.000.000,00 91 3.453.512.900,00 92 3.453.775.200,00 93 3.474.678.400,00 94 3.567.780.800,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil 2.12.03 - PROGRAM PENCATATAN SIPIL 786.000.000,00 787.485.000,00 787.544.800,00 792.311.200,00 813.540.800,00 Meningkatnya Kualitas Pencatatan Sipil Persentase layanan pencatatan sipil yang selesai tepat waktu (%) 80,1 89 90 786.000.000,00 91 787.485.000,00 92 787.544.800,00 93 792.311.200,00 94 813.540.800,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Administrasi Kependudukan IV - 20 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) Dan Pencatatan Sipil 2.12.04 - PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 425.000.000,00 425.803.100,00 425.835.500,00 428.412.700,00 439.891.800,00 Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Data Kependudukan Persentase data kependudukan yang ganda dan anomali (%) 1 1 1 425.000.000,00 1 425.803.100,00 1 425.835.500,00 1 428.412.700,00 1 439.891.800,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil 2.13 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA 12.534.844.446,00 12.558.528.200,00 12.559.481.900,00 12.635.495.200,00 12.974.057.600,00 2.13.01 - PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 5.271.844.446,00 5.281.805.200,00 5.282.206.200,00 5.314.175.500,00 5.456.566.300,00 Meningkatnya Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 92,5 92,5 93,50 5.271.844.446,00 94,50 5.281.805.200,00 95,50 5.282.206.200,00 96,50 5.314.175.500,00 97,50 5.456.566.300,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa 2.13.02 - PROGRAM PENATAAN DESA 38.000.000,00 38.071.800,00 38.074.700,00 38.305.100,00 39.331.500,00 Meningkatnya kualitas penataan desa Persentase Fasilitasi Penataan Desa (%) 0 25 30 38.000.000,00 50 38.071.800,00 70 38.074.700,00 80 38.305.100,00 90 39.331.500,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa 2.13.03 - PROGRAM PENINGKATAN KERJA SAMA DESA 102.000.000,00 102.192.700,00 102.200.400,00 102.819.000,00 105.574.000,00 Meningkatnya Kualitas Kerja Sama Desa Persentase Fasilitasi Kerjasama Desa (%) 0 30 40 102.000.000,00 50 102.192.700,00 60 102.200.400,00 70 102.819.000,00 80 105.574.000,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa IV - 21 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) 2.13.04 - PROGRAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA 6.264.000.000,00 6.275.835.400,00 6.276.312.100,00 6.314.297.900,00 6.483.486.700,00 Meningkatnya Kualitas Administrasi Pemerintahan Desa Persentase Fasilitasi Tata Kelola Desa (Persentase) 0 30 40 6.264.000.000,00 55 6.275.835.400,00 70 6.276.312.100,00 80 6.314.297.900,00 90 6.483.486.700,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa 2.13.05 - PROGRAM PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN, LEMBAGA ADAT DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT 859.000.000,00 860.623.100,00 860.688.500,00 865.897.700,00 889.099.100,00 Meningkatnya Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat Persentase Fasilitasi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) (Persentase) 0 35 50 859.000.000,00 60 860.623.100,00 70 860.688.500,00 80 865.897.700,00 90 889.099.100,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Persentase Fasilitasi Pemberdayaan Lembaga Adat Desa dan Lembaga Masyarakat Hukum Adat (Persentase) 0 25 30 35 40 45 50 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa 2.14 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA 1.863.000.000,00 1.866.520.200,00 1.866.662.000,00 1.877.959.400,00 1.928.278.600,00 2.14.02 - PROGRAM PENGENDALIAN PENDUDUK 371.000.000,00 371.701.000,00 371.729.300,00 373.979.100,00 383.999.800,00 Terkendalinya Penduduk Total Fertility Rate (TFR). (Orang) 2,02 2,02 2,02 371.000.000,00 2,02 371.701.000,00 2,02 371.729.300,00 2,02 373.979.100,00 2,01 383.999.800,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Angka kelahiran remaja umur 15-19 tahun (Age Specific Fertility Rate/ASFR 15-19) (Kelahiran per 1000 7,7 7,5 6,5 6 5,5 5 5 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pengendalian Penduduk Dan IV - 22 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) WUS 15-19 tahun) (Angka) Keluarga Berencana 2.14.03 - PROGRAM PEMBINAAN KELUARGA BERENCANA (KB) 999.000.000,00 1.000.887.700,00 1.000.963.700,00 1.007.021.700,00 1.034.004.400,00 Meningkatnya Kualitas Pembinaan Keluarga Berencana (KB) Angka prevalensi kontrasepsi modern/modern Contraceptive (mCPR) (Angka) 69,8 71,44 72 999.000.000,00 73 1.000.887.700,00 73,75 1.000.963.700,00 74,25 1.007.021.700,00 75 1.034.004.400,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Persentase kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need) (%) 11,86 11,86 11,5 11,2 10,9 10,6 10,3 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana 2.14.04 - PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN KELUARGA SEJAHTERA (KS) 493.000.000,00 493.931.500,00 493.969.000,00 496.958.600,00 510.274.400,00 Meningkatnya Kesejahteraan dan Ketahanan Keluarga Persentase keluarga yang mengikuti kelompok kegiatan ketahanan keluarga (%) 78,71 79,76 80,81 493.000.000,00 81,86 493.931.500,00 82,91 493.969.000,00 83,96 496.958.600,00 85 510.274.400,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Indeks Lansia Berdaya (Indeks) 61,40 61,58 61,76 61,94 62,12 62,30 62,50 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Indeks Pengasuhan Keluarga yang memiliki Remaja (Indeks) 81,3 82,67 84,03 85,4 86,73 88,10 89,50 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana 2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN 27.087.850.194,00 27.139.031.700,00 27.141.093.000,00 27.305.358.000,00 28.036.992.900,00 IV - 23 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) BIDANG PERHUBUNGAN 2.15.01 - PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 11.237.850.194,00 11.259.083.700,00 11.259.938.900,00 11.328.086.900,00 11.631.617.900,00 Meningkatnya Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 94,10 94,20 94,30 11.237.850.194,00 96,10 11.259.083.700,00 97,90 11.259.938.900,00 99,70 11.328.086.900,00 100 11.631.617.900,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Perhubungan 2.15.02 - PROGRAM PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) 13.270.000.000,00 13.295.073.100,00 13.296.082.900,00 13.376.554.400,00 13.734.973.300,00 Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Persentase layanan angkutan darat (%) 60,91 62 63 13.270.000.000,00 64 13.295.073.100,00 65 13.296.082.900,00 66 13.376.554.400,00 67 13.734.973.300,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Perhubungan Kinerja Lalu Lintas (Rasio) 0,325 0,372 0,375 0,378 0,38 0,383 0,385 Dinas/Badan yang menangani Bidang Perhubungan 2.15.03 - PROGRAM PENGELOLAAN PELAYARAN 50.000.000,00 50.000.000,00 50.000.000,00 50.000.000,00 50.000.000,00 Meningkatnya Pemahaman Masyarakat tentang Pelayaran Rasio Konektivitas Laut (Rasio) 100 100 100 50.000.000,00 100 50.000.000,00 100 50.000.000,00 100 50.000.000,00 100 50.000.000,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Perhubungan 2.15.04 - PROGRAM PENGELOLAAN PENERBANGAN 33.000.000,00 33.062.400,00 33.064.900,00 33.265.000,00 34.156.300,00 Meningkatnya Pemahaman Masyarakat tentang Kawasan KKOP Jumlah Masyarakat Yang Mengikuti Sosialisasi Kawasan KKOP (Orang) 100 100 100 33.000.000,00 100 33.062.400,00 100 33.064.900,00 100 33.265.000,00 100 34.156.300,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Perhubungan 2.15.05 - PROGRAM PENGELOLAAN PERKERETAAPIAN 2.497.000.000,00 2.501.812.500,00 2.502.006.300,00 2.517.451.700,00 2.586.245.400,00 Meningkatnya Pengelolaan Perlintasan Sebidang Cakupan perlintasan kereta api yang ditangani (%) 75 75 76 2.497.000.000,00 77 2.501.812.500,00 78 2.502.006.300,00 79 2.517.451.700,00 80 2.586.245.400,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Perhubungan 2.16 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 31.931.885.422,00 31.992.219.300,00 31.994.649.100,00 32.188.289.300,00 33.050.760.200,00 IV - 24 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) 2.16.01 - PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 9.269.885.422,00 9.287.400.200,00 9.288.105.700,00 9.344.319.600,00 9.594.696.400,00 Meningkatnya Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 91 92,5 93,50 9.269.885.422,00 94,50 9.287.400.200,00 95,50 9.288.105.700,00 96,50 9.344.319.600,00 98 9.594.696.400,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Komunikasi Dan Informatika 2.16.02 - PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK 8.336.000.000,00 8.351.750.600,00 8.352.384.800,00 8.402.935.800,00 8.628.088.700,00 Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Tingkat Kepuasan Masyarajkat terhadap akses dan kualitas Konten informasi publik (Angka) 85,7 85,8 85,9 8.336.000.000,00 86 8.351.750.600,00 86,1 8.352.384.800,00 86,2 8.402.935.800,00 86,3 8.628.088.700,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Komunikasi Dan Informatika 2.16.03 - PROGRAM PENGELOLAAN APLIKASI INFORMATIKA 14.326.000.000,00 14.353.068.500,00 14.354.158.600,00 14.441.033.900,00 14.827.975.100,00 Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Aplikasi Informatika "Tingkat Kepuasan pengguna terhadap layanan TIK" (Angka) 0 80 80,25 14.326.000.000,00 80,5 14.353.068.500,00 80,75 14.354.158.600,00 81 14.441.033.900,00 81,25 14.827.975.100,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Komunikasi Dan Informatika 2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH 17.860.296.021,00 17.894.042.600,00 17.895.401.500,00 18.003.709.300,00 18.486.110.600,00 2.17.01 - PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 14.490.296.021,00 14.517.675.000,00 14.518.777.600,00 14.606.649.200,00 14.998.027.700,00 terpenuhinya penunjang urusan Perangkat Daerah Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 92 92 92 14.490.296.021,00 92 14.517.675.000,00 92 14.518.777.600,00 92 14.606.649.200,00 92 14.998.027.700,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah 2.17.03 - PROGRAM PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KOPERASI 62.000.000,00 62.117.200,00 62.121.900,00 62.497.800,00 64.172.400,00 IV - 25 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) Meningkatnya Kapasitas Kelembagaan Koperasi Persentase Koperasi Aktif (Persentase) 87,22 87,22 88,22 62.000.000,00 89,25 62.117.200,00 91 62.121.900,00 92 62.497.800,00 93 64.172.400,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah 2.17.04 - PROGRAM PENILAIAN KESEHATAN KSP/USP KOPERASI 20.000.000,00 20.037.800,00 20.039.300,00 20.160.600,00 20.700.800,00 Meningkatnya Kesehatan KSP/USP Koperasi Persentase KSP/USP Sehat (%) 44,86 19,03 46 20.000.000,00 47 20.037.800,00 48 20.039.300,00 49 20.160.600,00 50 20.700.800,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah 2.17.05 - PROGRAM PENDIDIKAN DAN LATIHAN PERKOPERASIAN 120.000.000,00 120.037.800,00 120.039.300,00 120.160.600,00 120.700.800,00 Meningkatnya Kompetensi SDM Pengelola Koperasi Persentase pengurus dan pengawas bersertifikat kompetensi (%) 5 8 10 120.000.000,00 15 120.037.800,00 20 120.039.300,00 25 120.160.600,00 30 120.700.800,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah 2.17.06 - PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI 182.000.000,00 182.155.000,00 182.161.200,00 182.658.400,00 184.873.200,00 Meningkatnya Kapasitas Usaha Koperasi Pertumbuhan Volume Usaha Koperasi (Persentase) 76,98 17 17,5 182.000.000,00 18 182.155.000,00 18,5 182.161.200,00 19 182.658.400,00 19,5 184.873.200,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah 2.17.07 - PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA MENENGAH, USAHA KECIL, DAN USAHA MIKRO (UMKM) 2.087.000.000,00 2.091.321.200,00 2.091.495.200,00 2.105.364.000,00 2.167.135.300,00 Meningkatnya Kapasitas SDM dan Kelembagaan Usaha Mikro Persentase Usaha Mikro yang Bertransformasi dari Informal ke Formal (%) 74,07 75 76 2.087.000.000,00 77 2.091.321.200,00 78 2.091.495.200,00 79 2.105.364.000,00 80 2.167.135.300,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah 2.17.08 - PROGRAM PENGEMBANGAN UMKM 899.000.000,00 900.698.600,00 900.767.000,00 906.218.700,00 930.500.400,00 Meningkatnya Penjualan Usaha Mikro Persentase usaha mikro yang meningkat nilai omset (Persentase) 36,73 36,73 38 899.000.000,00 39 900.698.600,00 41 900.767.000,00 42 906.218.700,00 43 930.500.400,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah IV - 26 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) 2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL 12.084.498.948,00 12.107.332.000,00 12.108.251.600,00 12.181.534.100,00 12.507.932.800,00 2.18.01 - PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 9.124.498.948,00 9.142.532.700,00 9.143.259.000,00 9.201.138.300,00 9.458.932.300,00 Terpenuhinya kebutuhan Penunjang Urusan Perangkat Daerah Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 97 97 97 9.124.498.948,00 97 9.142.532.700,00 97 9.143.259.000,00 97 9.201.138.300,00 97 9.458.932.300,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Penanaman Modal 2.18.02 - PROGRAM PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL 1.054.000.000,00 1.055.991.500,00 1.056.071.800,00 1.062.463.600,00 1.090.931.900,00 Meningkatnya Iklim Penanaman modal Persentase Potensi Investasi Daerah yang Dikembangkan (%) 0 0 12,5 1.054.000.000,00 12,5 1.055.991.500,00 25 1.056.071.800,00 25 1.062.463.600,00 25 1.090.931.900,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Penanaman Modal 2.18.03 - PROGRAM PROMOSI PENANAMAN MODAL 400.000.000,00 400.755.800,00 400.786.200,00 403.211.900,00 414.015.800,00 Meningkatnya Promosi Penanaman Modal Persentase Peningkatan Investor yang Berinvestasi (Persentase) 17,42 17,42 17,50 400.000.000,00 17,60 400.755.800,00 17,70 400.786.200,00 17,80 403.211.900,00 17,90 414.015.800,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Penanaman Modal 2.18.04 - PROGRAM PELAYANAN PENANAMAN MODAL 420.000.000,00 420.000.000,00 420.000.000,00 420.000.000,00 420.000.000,00 Meningkatnya Kualitas Pelayanan Penanaman Modal IKM Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal (Indeks) 93,06 91,75 92,00 420.000.000,00 92,25 420.000.000,00 92,50 420.000.000,00 92,75 420.000.000,00 93,00 420.000.000,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Penanaman Modal 2.18.05 - PROGRAM PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL 1.057.000.000,00 1.058.997.200,00 1.059.077.600,00 1.065.487.400,00 1.094.036.600,00 Terkendalinya Pelaksanaan Kegiatan Penanaman Modal Persentase Pelaku Usaha yang mempunyai LKPM sesuai standar (%) 17 17 18 1.057.000.000,00 19 1.058.997.200,00 20 1.059.077.600,00 21 1.065.487.400,00 22 1.094.036.600,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Penanaman Modal 2.18.06 - PROGRAM PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM 29.000.000,00 29.054.800,00 29.057.000,00 29.232.900,00 30.016.200,00 IV - 27 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) INFORMASI PENANAMAN MODAL Meningkatnya Tata Kelola Data Dan Sistem Informasi Penanaman Modal Persentase Pemanfaatan Data dan Informasi Penanaman Modal (%) 95 95 100 29.000.000,00 100 29.054.800,00 100 29.057.000,00 100 29.232.900,00 100 30.016.200,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Penanaman Modal 2.19 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA 19.360.286.273,00 19.396.866.500,00 19.398.339.200,00 19.515.742.900,00 20.038.658.300,00 2.19.01 - PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 5.428.286.273,00 5.438.542.600,00 5.438.955.500,00 5.471.873.400,00 5.618.489.600,00 Meningkatnya Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 87,5 92,5 93,75 5.428.286.273,00 95,00 5.438.542.600,00 96,25 5.438.955.500,00 97,50 5.471.873.400,00 98,75 5.618.489.600,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kepemudaan Dan Olahraga 2.19.02 - PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS DAYA SAING KEPEMUDAAN 3.205.000.000,00 3.211.055.800,00 3.211.299.600,00 3.230.735.200,00 3.317.301.300,00 Meningkatnya Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan Persentase Wirausaha Mandiri (%) 20 20 21 3.205.000.000,00 21 3.211.055.800,00 22 3.211.299.600,00 22 3.230.735.200,00 23 3.317.301.300,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kepemudaan Dan Olahraga Persentase organisasi pemuda yang aktif (%) 20 20 21 21 22 22 23 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kepemudaan Dan Olahraga Jumlah pemuda pelopor yang berperan aktif (Angka) 5 5 7 7 8 8 9 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kepemudaan Dan Olahraga 2.19.03 - PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS DAYA SAING KEOLAHRAGAAN 10.519.000.000,00 10.538.875.100,00 10.539.675.300,00 10.603.464.200,00 10.887.579.300,00 Meningkatnya Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan Jumlah partisipasi masyarakat dalam kegiatan olahraga (Angka) 1.000 1.000 1.100 10.519.000.000,00 1.200 10.538.875.100,00 1.300 10.539.675.300,00 1.400 10.603.464.200,00 1.500 10.887.579.300,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang IV - 28 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) Kepemudaan Dan Olahraga Persentase cabor yang memiliki infrastruktur memadai (%) 80 80 81 82 83 84 85 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kepemudaan Dan Olahraga 2.19.04 - PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS KEPRAMUKAAN 208.000.000,00 208.393.000,00 208.408.800,00 209.670.100,00 215.288.100,00 Meningkatnya Pengembangan Kapasitas Kepramukaan Persentase organisasi pemuda yang aktif (%) 20 20 21 208.000.000,00 21 208.393.000,00 22 208.408.800,00 22 209.670.100,00 23 215.288.100,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kepemudaan Dan Olahraga 2.20 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG STATISTIK 4.550.000.000,00 4.558.597.000,00 4.558.943.300,00 4.586.535.300,00 4.709.429.500,00 2.20.02 - PROGRAM PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL 4.550.000.000,00 4.558.597.000,00 4.558.943.300,00 4.586.535.300,00 4.709.429.500,00 Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Statistik Sektoral Persentase OPD yang menggunakan Data Statistik dalam menyusun Perencaan dan evaluasi Pembangunan Daerah (%) 100 100 100 4.550.000.000,00 100 4.558.597.000,00 100 4.558.943.300,00 100 4.586.535.300,00 100 4.709.429.500,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Statistik 2.21 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERSANDIAN 721.000.000,00 722.362.200,00 722.417.000,00 726.789.200,00 746.263.200,00 2.21.02 - PROGRAM PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI 721.000.000,00 722.362.200,00 722.417.000,00 726.789.200,00 746.263.200,00 Meningkatnya Keamanan sistem informasi pemerintah Indeks KAMI (Angka) 0 550 559 721.000.000,00 568 722.362.200,00 578 722.417.000,00 587 726.789.200,00 596 746.263.200,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Persandian 2.22 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN 9.511.929.719,00 9.529.902.300,00 9.530.626.200,00 9.588.307.700,00 9.845.222.300,00 2.22.01 - PROGRAM PENUNJANG URUSAN 7.918.929.719,00 7.933.892.400,00 7.934.494.900,00 7.982.516.300,00 8.196.404.300,00 IV - 29 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Meningkatnya Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 85 92,5 94,30 7.918.929.719,00 96,10 7.933.892.400,00 97,90 7.934.494.900,00 99,70 7.982.516.300,00 100 8.196.404.300,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kebudayaan 2.22.02 - PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN 283.000.000,00 283.534.700,00 283.556.300,00 285.272.400,00 292.916.200,00 Meningkatnya pengembangan budaya lokal yang dilestarikan Persentase Budaya lokal yang dilestarikan dan dikembangkan (%) 76,47 88 88,23 283.000.000,00 88,40 283.534.700,00 88,60 283.556.300,00 88,80 285.272.400,00 89 292.916.200,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kebudayaan 2.22.03 - PROGRAM PENGEMBANGAN KESENIAN TRADISIONAL 532.000.000,00 533.005.200,00 533.045.700,00 536.271.900,00 550.641.100,00 Meningkatnya Pengembangan Kesenian Tradisional Persentase Pertumbuhan Pelaku Seni (%) 1,06 1,06 1,1 532.000.000,00 1,2 533.005.200,00 1,3 533.045.700,00 1,4 536.271.900,00 1,5 550.641.100,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kebudayaan 2.22.05 - PROGRAM PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA 224.000.000,00 224.423.200,00 224.440.300,00 225.798.500,00 231.848.800,00 Meningkatnya Pelestarian Program dan Pengelolaan Cagar Budaya Persentase Jumlah Obyek Warisan Budaya yang Dilestarikan (%) 25,51 25,51 25,53 224.000.000,00 25,55 224.423.200,00 25,58 224.440.300,00 25,62 225.798.500,00 25,67 231.848.800,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kebudayaan 2.22.06 - PROGRAM PENGELOLAAN PERMUSEUMAN 554.000.000,00 555.046.800,00 555.089.000,00 558.448.600,00 573.411.900,00 Meningkatnya Pengelolaan Permuseuman Persetase Jumlah Kunjungan Museum (%) 12,52 12,95 13 554.000.000,00 13,05 555.046.800,00 13,10 555.089.000,00 13,15 558.448.600,00 13,20 573.411.900,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kebudayaan 2.23 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN 10.212.441.203,00 10.231.737.200,00 10.232.514.300,00 10.294.444.200,00 10.570.279.000,00 2.23.01 - PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 5.359.441.203,00 5.369.567.600,00 5.369.975.500,00 5.402.476.100,00 5.547.232.800,00 Meningkatnya Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 94 95 95 5.359.441.203,00 95 5.369.567.600,00 96 5.369.975.500,00 96 5.402.476.100,00 96 5.547.232.800,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Perpustakaan IV - 30 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) 2.23.02 - PROGRAM PEMBINAAN PERPUSTAKAAN 4.435.000.000,00 4.443.379.800,00 4.443.717.200,00 4.470.611.700,00 4.590.399.700,00 Meningkatnya kualitas Pengelolaan perpustakaan Persentase Perpustakaan yang Terakreditasi (%) 88,74 88,8 89,90 4.435.000.000,00 89,90 4.443.379.800,00 89,1 4.443.717.200,00 89,20 4.470.611.700,00 89,3 4.590.399.700,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Perpustakaan 2.23.03 - PROGRAM PELESTARIAN KOLEKSI NASIONAL DAN NASKAH KUNO 418.000.000,00 418.789.800,00 418.821.600,00 421.356.400,00 432.646.500,00 Meningkatnya Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno Persentase Koleksi Nasional dan Naskah Kuno yang di lestarikan (%) 10,5 37,84 39,19 418.000.000,00 40,54 418.789.800,00 41,89 418.821.600,00 43,24 421.356.400,00 43,24 432.646.500,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Perpustakaan 2.24 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEARSIPAN 4.994.000.000,00 5.003.436.000,00 5.003.816.000,00 5.034.100.300,00 5.168.986.800,00 2.24.02 - PROGRAM PENGELOLAAN ARSIP 4.082.000.000,00 4.089.712.800,00 4.090.023.400,00 4.114.777.200,00 4.225.030.900,00 Meningkatnya Pengelolaan Arsip Tingkat Ketersediaan Arsip (%) 95 95 95,5 4.082.000.000,00 96 4.089.712.800,00 96,5 4.090.023.400,00 97 4.114.777.200,00 97,5 4.225.030.900,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kearsipan 2.24.03 - PROGRAM PERLINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP 912.000.000,00 913.723.200,00 913.792.600,00 919.323.100,00 943.955.900,00 Meningkatnya perlindungan dan penyelamatan arsip Persentase Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (%) 73 74 75 912.000.000,00 76 913.723.200,00 77 913.792.600,00 78 919.323.100,00 79 943.955.900,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kearsipan 3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN 10.407.551.322,00 10.427.215.900,00 10.428.007.400,00 10.491.120.100,00 10.772.224.900,00 3.25.01 - PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 6.309.551.322,00 6.321.473.000,00 6.321.952.800,00 6.360.214.900,00 6.530.633.900,00 Meningkatnya Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 92,5 92,5 93,50 6.309.551.322,00 94,50 6.321.473.000,00 95,50 6.321.952.800,00 96,50 6.360.214.900,00 97,50 6.530.633.900,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kelautan Dan Perikanan 3.25.03 - PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN TANGKAP 1.099.000.000,00 1.101.076.500,00 1.101.160.200,00 1.107.824.600,00 1.137.508.300,00 IV - 31 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) Meningkatnya Pengelolaan Perikanan Tangkap Nelayan Kecil Volume produksi perikanan tangkap nelayan kecil (Ton) 21.529 23.684 24.158 1.099.000.000,00 24.641 1.101.076.500,00 25.134 1.101.160.200,00 25.636 1.107.824.600,00 26.149 1.137.508.300,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kelautan Dan Perikanan 3.25.04 - PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN BUDIDAYA 1.581.000.000,00 1.583.987.200,00 1.584.107.400,00 1.593.694.700,00 1.636.397.000,00 Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Perikanan Budidaya Volume produksi perikanan budidaya (Ton) 30.047 30.610 30.995 1.581.000.000,00 31.200 1.583.987.200,00 31.410 1.584.107.400,00 31.630 1.593.694.700,00 31.792 1.636.397.000,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kelautan Dan Perikanan 3.25.05 - PROGRAM PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN 684.000.000,00 685.292.400,00 685.344.400,00 689.492.300,00 707.967.000,00 Meningkatnya Pengawasan pelaku Usaha perikanan Persentase jumlah pelaku usaha perikanan yang taat regulasi (Persentase) 0 0 50 684.000.000,00 53 685.292.400,00 66 685.344.400,00 69 689.492.300,00 72 707.967.000,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kelautan Dan Perikanan 3.25.06 - PROGRAM PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN 734.000.000,00 735.386.800,00 735.442.600,00 739.893.600,00 759.718.700,00 Meningkatnya Produksi dan Pemasaran usaha olahan hasil perikanan Persentase peningkatan produksi UMK perikanan (Persentase) 0 0 2,5 734.000.000,00 2,5 735.386.800,00 2,5 735.442.600,00 2,5 739.893.600,00 2,5 759.718.700,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kelautan Dan Perikanan 3.26 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATA 5.460.000.000,00 5.470.316.300,00 5.470.732.000,00 5.503.842.300,00 5.651.315.300,00 3.26.02 - PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA 1.281.000.000,00 1.283.420.400,00 1.283.518.100,00 1.291.286.400,00 1.325.885.700,00 Meningkatkan Daya Tarik Terhadap Destinasi Pariwisata Length of stay (Hari) 2 2 2 1.281.000.000,00 2 1.283.420.400,00 2 1.283.518.100,00 2 1.291.286.400,00 2 1.325.885.700,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pariwisata 3.26.03 - PROGRAM PEMASARAN PARIWISATA 2.058.000.000,00 2.061.888.500,00 2.062.045.100,00 2.074.525.100,00 2.130.111.100,00 Meningkatnya Pemasaran Pariwisata Persentase Peningkatan kunjungan wisatawan (%) 10 10 12 2.058.000.000,00 16 2.061.888.500,00 19 2.062.045.100,00 23 2.074.525.100,00 26 2.130.111.100,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pariwisata 3.26.04 - PROGRAM PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF MELALUI PEMANFAATAN DAN PERLINDUNGAN HAK 1.360.000.000,00 1.362.569.500,00 1.362.673.000,00 1.370.920.200,00 1.407.653.500,00 IV - 32 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) KEKAYAAN INTELEKTUAL Presentase Cakupan Pengembangan Ekonomi Kreatif Persentase Peningkatan Pendapatan Pelaku Ekraf (%) 0,47 0,47 0,5 1.360.000.000,00 0,55 1.362.569.500,00 0,59 1.362.673.000,00 0,63 1.370.920.200,00 0,67 1.407.653.500,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pariwisata 3.26.05 - PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF 761.000.000,00 762.437.900,00 762.495.800,00 767.110.600,00 787.665.000,00 Meningkatnya Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Persentase Pelaku Ekonomi Kreatif yang Memiliki Kekayaan Intelektual (%) 3,72 4 4,2 761.000.000,00 4,4 762.437.900,00 4,6 762.495.800,00 4,8 767.110.600,00 5 787.665.000,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pariwisata 3.27 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN 78.469.201.646,00 78.617.466.000,00 78.623.436.600,00 79.099.287.000,00 81.218.717.500,00 3.27.01 - PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 30.970.201.646,00 31.028.718.600,00 31.031.075.200,00 31.218.883.600,00 32.055.379.800,00 Meningkatkan Dukungan Terhadap Pelaksanaan Urusan Pemerintahan PD Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 94,29 94,71 95,29 30.970.201.646,00 95,86 31.028.718.600,00 96,43 31.031.075.200,00 97,00 31.218.883.600,00 97,57 32.055.379.800,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanian 3.27.02 - PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN 11.921.000.000,00 11.943.524.200,00 11.944.431.100,00 12.016.722.100,00 12.338.704.900,00 Meningkatkan Pemanfaatan Sarana Produksi Pertanian Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Persentase) 2,74 2,75 2,76 11.921.000.000,00 2,77 11.943.524.200,00 2,78 11.944.431.100,00 2,79 12.016.722.100,00 2,80 12.338.704.900,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanian Peningkatan Produksi Hortikultura (Persentase) 11,54 11,55 11,56 11,57 11,58 11,59 11,60 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanian Peningkatan produksi komoditas peternakan (%) -22,57 1,2 1,3 1,4 1,5 1,6 1,7 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanian Peningkatan produksi komoditas perkebunan (%) -1,21 0,30 0,35 0,40 0,45 0,50 0,55 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanian IV - 33 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) 3.27.03 - PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA PERTANIAN 26.955.750.000,00 27.006.681.700,00 27.008.732.800,00 27.172.197.100,00 27.900.264.100,00 Meningkatkan Pemanfaatan Prasarana Produksi Pertanian Persentase penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian mendukung tanaman pangan (%) 100 100 100 26.955.750.000,00 100 27.006.681.700,00 100 27.008.732.800,00 100 27.172.197.100,00 100 27.900.264.100,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanian Persentase penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian mendukung tanaman perkebunan dan hortikultura (%) 100 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanian Persentase penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian mendukung peternakan (%) 100 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanian Persentase penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian mendukung kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner (%) 95,24 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanian 3.27.04 - PROGRAM PENGENDALIAN KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER 1.660.750.000,00 1.663.888.000,00 1.664.014.300,00 1.674.085.300,00 1.718.941.700,00 Meningkatnya Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Persentase wilayah yang terkendali dari penyakit hewan menular strategis (%) 59 70 71 1.660.750.000,00 73 1.663.888.000,00 75 1.664.014.300,00 77 1.674.085.300,00 79 1.718.941.700,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanian Usaha produk hewan yang bersertifikasi PRA/NKV (Unit) 19 26 30 34 38 42 44 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanian 3.27.05 - PROGRAM PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA PERTANIAN 6.006.000.000,00 6.017.348.100,00 6.017.805.100,00 6.054.226.400,00 6.216.446.800,00 Meningkatkan Perlindungan Usaha Tani Luas areal pengendalian dan penanggulangan bencana DPI tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan (%) 76,52 76,62 76,72 6.006.000.000,00 76,82 6.017.348.100,00 76,92 6.017.805.100,00 77,02 6.054.226.400,00 77,12 6.216.446.800,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanian IV - 34 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) 3.27.07 - PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN 955.500.000,00 957.305.400,00 957.378.100,00 963.172.500,00 988.980.200,00 Meningkatnya Kualitas SDM dan Kelembagaan Pertanian Cakupan bina kelompok petani (%) (%) 100 100 100 955.500.000,00 100 957.305.400,00 100 957.378.100,00 100 963.172.500,00 100 988.980.200,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanian 3.30 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERDAGANGAN 4.503.000.000,00 4.511.507.900,00 4.511.850.500,00 4.539.157.400,00 4.660.782.100,00 3.30.02 - PROGRAM PERIZINAN DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN 266.000.000,00 266.502.500,00 266.522.700,00 268.135.800,00 275.320.400,00 Meningkatnya Pasar Tertib Niaga Melalui Fasilitas Perizinan Usaha Perdagangan Persentase Izin Usaha Perdagangan yang Difasilitasi (Persentase) 100 100 100 266.000.000,00 100 266.502.500,00 100 266.522.700,00 100 268.135.800,00 100 275.320.400,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Perdagangan 3.30.03 - PROGRAM PENINGKATAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN 1.837.000.000,00 1.840.470.900,00 1.840.610.600,00 1.851.750.500,00 1.901.367.300,00 Meningkatnya Kualitas Sarana Distribusi Perdagangan Persentase sarana distribusi perdagangan yang mengalami peningkatan Kualitas (%) 20 20 25 1.837.000.000,00 35 1.840.470.900,00 45 1.840.610.600,00 55 1.851.750.500,00 65 1.901.367.300,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Perdagangan 3.30.04 - PROGRAM STABILISASI HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING 1.735.000.000,00 1.738.278.100,00 1.738.410.100,00 1.748.931.300,00 1.795.793.100,00 Meningkatnya Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Persentase koefisien variasi harga antar waktu per komoditas bahan pokok (%) 5,14 5 5,13 1.735.000.000,00 5,12 1.738.278.100,00 5,11 1.738.410.100,00 5,10 1.748.931.300,00 5,10 1.795.793.100,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Perdagangan 3.30.05 - PROGRAM PENGEMBANGAN EKSPOR 302.000.000,00 302.570.600,00 302.593.600,00 304.425.000,00 312.582.000,00 Meningkatnya Volume Ekspor Jumlah realisasi ekspor (dalam Juta U$$) (Angka) 175,5 175,5 176,38 302.000.000,00 177,26 302.570.600,00 178,15 302.593.600,00 179,04 304.425.000,00 179,93 312.582.000,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Perdagangan 3.30.06 - PROGRAM STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN 290.000.000,00 290.547.900,00 290.570.000,00 292.328.600,00 300.161.400,00 IV - 35 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) Meningkatnya Pasar Tertib Niaga Persentase alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) bertanda tera sah yang berlaku (Persentase) 20,31 20,4 20,5 290.000.000,00 20,75 290.547.900,00 21 290.570.000,00 21,25 292.328.600,00 21,5 300.161.400,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Perdagangan 3.30.07 - PROGRAM PENGGUNAAN DAN PEMASARAN PRODUK DALAM NEGERI 73.000.000,00 73.137.900,00 73.143.500,00 73.586.200,00 75.557.900,00 Meningkatnya Volume Perdagangan Dalam Negeri Persentase Promosi Produk Lokal yang difasilitasi (Persentase) 12,93 12,93 13,89 73.000.000,00 14,86 73.137.900,00 15,83 73.143.500,00 16,79 73.586.200,00 17,76 75.557.900,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Perdagangan 3.31 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERINDUSTRIAN 2.349.000.000,00 2.353.438.400,00 2.353.617.100,00 2.367.861.800,00 2.431.307.700,00 3.31.02 - PROGRAM PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN INDUSTRI 1.593.000.000,00 1.596.010.000,00 1.596.131.100,00 1.605.791.300,00 1.648.817.900,00 Meningkatnya Perencanaan dan Pengembangan Industri Persentase Pertumbuhan Nilai Produksi IKM (%) 7,86 8 8,5 1.593.000.000,00 8,6 1.596.010.000,00 8,7 1.596.131.100,00 8,8 1.605.791.300,00 8,9 1.648.817.900,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Perindustrian 3.31.03 - PROGRAM PENGENDALIAN IZIN USAHA INDUSTRI 378.000.000,00 378.714.200,00 378.743.000,00 381.035.200,00 391.244.800,00 Meningkatnya Pengendalian Izin Usaha Industri Persentase realisasi investasi sektor industri dan kawasan industri dibandingkan realisasi investasi seluruh sektor (%) 10,78 10,84 10,89 378.000.000,00 10,95 378.714.200,00 11,00 378.743.000,00 11,06 381.035.200,00 11,12 391.244.800,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Perindustrian 3.31.04 - PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL 378.000.000,00 378.714.200,00 378.743.000,00 381.035.300,00 391.245.000,00 Meningkatnya Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional Persentase Pertumbuhan Nilai Produksi IKM (%) 0,78 1,30 1,40 378.000.000,00 1,55 378.714.200,00 1,63 378.743.000,00 1,77 381.035.300,00 1,86 391.245.000,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Perindustrian 3.32 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TRANSMIGRASI 399.000.000,00 399.753.900,00 399.784.300,00 402.203.900,00 412.980.800,00 3.32.03 - PROGRAM PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI 399.000.000,00 399.753.900,00 399.784.300,00 402.203.900,00 412.980.800,00 IV - 36 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) Meningkatnya Pembangunan Kawasan Transmigrasi Persentase Transmigran yang Menetap (%) 100 100 100 399.000.000,00 100 399.753.900,00 100 399.784.300,00 100 402.203.900,00 100 412.980.800,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Transmigrasi 4.01 - SEKRETARIAT DAERAH 108.591.714.835,00 108.796.894.300,00 108.805.157.000,00 109.463.675.000,00 112.396.706.600,00 4.01.01 - PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 59.004.714.835,00 59.116.201.500,00 59.120.691.100,00 59.478.505.400,00 61.072.206.100,00 Meningkatnya Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Peningkatan manajemen pelayanan pemerintah daerah (Nilai) 94,87 94,87 94,89 59.004.714.835,00 94,90 59.116.201.500,00 94,92 59.120.691.100,00 94,96 59.478.505.400,00 94,98 61.072.206.100,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sekretariat Daerah Peningkatan pelayanan Tamu (Nilai) 95,77 95,80 95,82 95,85 95,90 95,95 96,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sekretariat Daerah Persentase pelayanan Pimpinan (%) 100 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sekretariat Daerah Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Nilai) 90,13 91 92 93 94 95 96 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sekretariat Daerah Persentase Kepuasan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Setda (%) 90,80 91,00 91,25 91,50 91,75 91,90 92,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sekretariat Daerah Nilai SAKIP SETDA (Angka) 90,33 90,45 90,65 90,85 91,00 91,10 91,25 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sekretariat Daerah Dinas/Badan yang menangani Bidang Sekretariat Daerah 4.01.02 - PROGRAM PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT 44.844.000.000,00 44.928.731.000,00 44.932.143.100,00 45.204.084.600,00 46.415.308.300,00 IV - 37 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) Meningkatnya Kualitas Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat IKM Kesra (Indeks) 0 90,00 90,25 44.844.000.000,00 90,50 44.928.731.000,00 90,75 44.932.143.100,00 91,00 45.204.084.600,00 92,00 46.415.308.300,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sekretariat Daerah Persentase Pemenuhan Indikator Kinerja Kunci Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (%) 100 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sekretariat Daerah Indeks Reformasi Hukum (Indeks) 85,00 87,00 89,00 90,00 91,00 92,00 93,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sekretariat Daerah Dinas/Badan yang menangani Bidang Sekretariat Daerah 4.01.03 - PROGRAM PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN 4.743.000.000,00 4.751.961.800,00 4.752.322.800,00 4.781.085.000,00 4.909.192.200,00 Meningkatnya perekonomian dan Pembangunan Indeks Tata Kelola Pengadaan (Angka) 88,42 88,45 88,48 4.743.000.000,00 88,50 4.751.961.800,00 88,53 4.752.322.800,00 88,55 4.781.085.000,00 88,58 4.909.192.200,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sekretariat Daerah Tingkat Inflasi ((%)) 1,73 2,5 2,5 2,5 2,5 2,5 2,5 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sekretariat Daerah Dinas/Badan yang menangani Bidang Sekretariat Daerah 4.02 - SEKRETARIAT DPRD 75.067.303.169,00 75.209.139.900,00 75.214.852.300,00 75.670.072.800,00 77.697.619.300,00 4.02.01 - PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 48.802.303.169,00 48.894.513.200,00 48.898.226.700,00 49.194.172.000,00 50.512.308.400,00 Meningkatnya Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 100 92,5 94,30 48.802.303.169,00 96,10 48.894.513.200,00 97,90 48.898.226.700,00 99,70 49.194.172.000,00 100 50.512.308.400,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sekretariat DPRD IV - 38 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) 4.02.02 - PROGRAM DUKUNGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DPRD 26.265.000.000,00 26.314.626.700,00 26.316.625.600,00 26.475.900.800,00 27.185.310.900,00 Meningkatnya Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD Persentase Penyelenggaraan Pengawasan Pemerintahan (%) 84 85 86 26.265.000.000,00 87 26.314.626.700,00 88 26.316.625.600,00 89 26.475.900.800,00 90 27.185.310.900,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sekretariat DPRD Prosentase pemenuhan kebutuhan terhadap pelaksanaan tugas DPRD (%) 90 91 91,25 91,5 91,75 92 92,25 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sekretariat DPRD Prosentase pengesahan dokumen penganggaran yang di failitasi (%) 100 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sekretariat DPRD prosentase pengesahan perda yang tepat waktu (%) 66 68 70 71 72 73 74 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sekretariat DPRD 5.01 - PERENCANAAN 23.105.460.999,00 23.149.117.800,00 23.150.875.600,00 23.290.990.800,00 23.915.062.500,00 5.01.01 - PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 14.360.460.999,00 14.387.594.400,00 14.388.686.900,00 14.475.771.100,00 14.863.642.900,00 Meningkatnya Kualitas Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 97,81 100 100 14.360.460.999,00 100 14.387.594.400,00 100 14.388.686.900,00 100 14.475.771.100,00 100 14.863.642.900,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Perencanaan 5.01.02 - PROGRAM PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH 2.210.000.000,00 2.214.175.800,00 2.214.344.000,00 2.227.745.700,00 2.287.437.000,00 Meningkatnya Kualitas Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Persentase pemenuhan standar kualitas proses perencanaan pembangunan daerah (%) 100 100 100 2.210.000.000,00 100 2.214.175.800,00 100 2.214.344.000,00 100 2.227.745.700,00 100 2.287.437.000,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Perencanaan Persentase Perangkat Daerah yang Kinerjanya (Tujuan dan Sasaran Renstra) Tercapai (%) 66,67 68,52 70,37 72,22 74,07 75,93 77,78 Dinas/Badan yang menangani Bidang Perencanaan 5.01.03 - PROGRAM KOORDINASI DAN SINKRONISASI 6.535.000.000,00 6.547.347.600,00 6.547.844.700,00 6.587.474.000,00 6.763.982.600,00 IV - 39 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Meningkatnya Kualitas Substansi Perencanaan Pembangunan Daerah Persentase pemenuhan standar kualitas substansi dokumen perencanaan pembangunan daerah (%) 100 100 100 6.535.000.000,00 100 6.547.347.600,00 100 6.547.844.700,00 100 6.587.474.000,00 100 6.763.982.600,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Perencanaan 5.02 - KEUANGAN 487.484.042.759,00 505.708.954.123,00 525.260.837.439,00 552.571.085.639,00 610.629.170.298,00 5.02.01 - PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 24.640.228.858,00 24.686.785.500,00 24.688.660.700,00 24.838.082.500,00 25.503.608.000,00 Meningkatnya Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 100 92,5 94,30 24.640.228.858,00 96,10 24.686.785.500,00 97,90 24.688.660.700,00 99,70 24.838.082.500,00 100 25.503.608.000,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Keuangan Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 100 92,5 94,30 96,10 97,90 99,70 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Keuangan 5.02.02 - PROGRAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 452.082.813.901,00 470.240.836.223,00 489.790.025.439,00 516.885.595.339,00 573.987.502.998,00 Meningkatnya Tata Kelola Perbendaharaan % Pelayanan Realisasi Penerimaan Keuangan (%) 102,40 100,00 100,00 448.451.813.901,00 100,00 466.602.975.623,00 100,00 486.151.888.739,00 100,00 513.225.439.739,00 100,00 570.229.275.498,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Keuangan % Pelayanan Realisasi Pengeluaran Keuangan (%) 92,60 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Keuangan Meningkatnya Kualitas Pelaporan Keuangan Daerah Persentase pemenuhan LKPD yang sesuai SAP dan tepat waktu (%) 100,00 100,00 100,00 1.384.000.000,00 100,00 1.386.614.900,00 100,00 1.386.720.000,00 100,00 1.395.112.700,00 100,00 1.432.493.900,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Keuangan MeningkatnyaTata kelola Penganggaran Keuangan Daerah Persentase Pemenuhan Dokumen Penganggaran tepat waktu (%) 100,00 100,00 100,00 2.247.000.000,00 100,00 2.251.245.700,00 100,00 2.251.416.700,00 100,00 2.265.042.900,00 100,00 2.325.733.600,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Keuangan 5.02.03 - PROGRAM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH 1.460.000.000,00 1.462.758.600,00 1.462.869.800,00 1.471.723.500,00 1.511.157.700,00 Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Barang Milik daerah Presentase pemenuhan LBMD tepat waktu (%) 92 95 96 1.460.000.000,00 97 1.462.758.600,00 98 1.462.869.800,00 99 1.471.723.500,00 100 1.511.157.700,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Keuangan 5.02.04 - PROGRAM PENGELOLAAN 9.301.000.000,00 9.318.573.800,00 9.319.281.500,00 9.375.684.300,00 9.626.901.600,00 IV - 40 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) PENDAPATAN DAERAH Meningkatnya Pengelolaan Pendapatan Daerah Persentase Kepatuhan Wajib Pajak (%) 0 0 92 9.301.000.000,00 93 9.318.573.800,00 94 9.319.281.500,00 95 9.375.684.300,00 96 9.626.901.600,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Keuangan 5.03 - KEPEGAWAIAN 24.013.828.355,00 24.059.201.400,00 24.061.028.400,00 24.206.652.000,00 24.855.258.500,00 5.03.01 - PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 20.603.828.355,00 20.642.758.400,00 20.644.326.000,00 20.769.270.900,00 21.325.774.400,00 Meningkatnya Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 85 92,5 94,30 20.603.828.355,00 96,10 20.642.758.400,00 97,90 20.644.326.000,00 99,70 20.769.270.900,00 100 21.325.774.400,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kepegawaian 5.03.02 - PROGRAM KEPEGAWAIAN DAERAH 3.410.000.000,00 3.416.443.000,00 3.416.702.400,00 3.437.381.100,00 3.529.484.100,00 Meningkatnya Pelaksanaan Manajemen ASN Nilai Indeks Implementasi NSPK manajemen ASN (%) 85,08 86 86,5 3.410.000.000,00 87 3.416.443.000,00 87,5 3.416.702.400,00 88 3.437.381.100,00 88,5 3.529.484.100,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kepegawaian 5.04 - PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 1.640.000.000,00 1.643.098.700,00 1.643.223.500,00 1.653.168.700,00 1.697.464.600,00 5.04.02 - PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA 1.640.000.000,00 1.643.098.700,00 1.643.223.500,00 1.653.168.700,00 1.697.464.600,00 Meningkatkan Kualitas ASN Persentase ASN yang meningkat kompetensinya (%) 80 80 83 1.640.000.000,00 85 1.643.098.700,00 88 1.643.223.500,00 90 1.653.168.700,00 93 1.697.464.600,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pendidikan Dan Pelatihan 5.05 - PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN 1.164.000.000,00 1.166.199.200,00 1.166.287.900,00 1.173.346.600,00 1.204.786.000,00 5.05.02 - PROGRAM PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH 1.164.000.000,00 1.166.199.200,00 1.166.287.900,00 1.173.346.600,00 1.204.786.000,00 Meningkatnya Penelitian dan Pengembangan Daerah Persentase kajian kelitbangan yang sesuai dengan isu strategis daerah (%) 80 81 81,5 1.164.000.000,00 82 1.166.199.200,00 82,5 1.166.287.900,00 83 1.173.346.600,00 83,5 1.204.786.000,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Penelitian Dan Pengembangan IV - 41 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) Indeks Inovasi Daerah (Angka) 98,86 87 88 89 90 91 92 Dinas/Badan yang menangani Bidang Penelitian Dan Pengembangan 6.01 - INSPEKTORAT DAERAH 27.157.185.430,00 27.208.497.600,00 27.210.563.800,00 27.375.249.200,00 28.108.756.800,00 6.01.01 - PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 14.031.185.430,00 14.057.696.600,00 14.058.764.200,00 14.143.851.400,00 14.522.829.600,00 Meningkatnya Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 92,5 92,5 93,50 14.031.185.430,00 94,50 14.057.696.600,00 95,50 14.058.764.200,00 96,50 14.143.851.400,00 97,50 14.522.829.600,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Inspektorat Daerah 6.01.02 - PROGRAM PENYELENGGARAAN PENGAWASAN 8.416.000.000,00 8.431.901.700,00 8.432.542.000,00 8.483.578.000,00 8.710.891.700,00 Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Pengawasan Persentase Tindak Lanjut Akuntabilitas Keuangan (%) 100 100 100 8.416.000.000,00 100 8.431.901.700,00 100 8.432.542.000,00 100 8.483.578.000,00 100 8.710.891.700,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Inspektorat Daerah Persentase Tindak Lanjut Akuntabilitas Kinerja (%) 100 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Inspektorat Daerah Persentase Tindak Lanjut Tatakelola Kinerja (%) 100 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Inspektorat Daerah % TL Tatakelola Keuangan (%) 100 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Inspektorat Daerah 6.01.03 - PROGRAM PERUMUSAN KEBIJAKAN, PENDAMPINGAN DAN ASISTENSI 4.710.000.000,00 4.718.899.300,00 4.719.257.600,00 4.747.819.800,00 4.875.035.500,00 Meningkatnya Kualitas Perumusan Kebijakan, Pendampingan dan Asistensi Persentase rekomendasi temuan yang selesai ditindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK RI/APIP (%) 61 100 62 4.710.000.000,00 63,5 4.718.899.300,00 65,5 4.719.257.600,00 68 4.747.819.800,00 71,5 4.875.035.500,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Inspektorat Daerah IV - 42 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) 7.01 - KECAMATAN 116.715.721.888,00 116.936.251.488,00 116.945.132.316,00 117.652.915.646,00 120.805.373.746,00 7.01.01 - PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 88.816.686.833,00 89.037.216.433,00 89.046.097.261,00 89.753.880.591,00 92.906.338.691,00 Meningkatnya Kualitas Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 90 92,5 93,70 88.816.686.833,00 94,90 89.037.216.433,00 96,10 89.046.097.261,00 97,30 89.753.880.591,00 98,50 92.906.338.691,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 92 92,5 93,00 93,50 94,00 94,50 95,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 90 92,5 93,50 94,50 95,50 96,50 97,50 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 90 92,5 94,30 96,10 97,90 99,70 100,50 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 95 95 95,50 96 96,50 97 97 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 90 92,5 94,00 95,50 97,00 98,50 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 90 92,5 93,00 93,50 94,00 94,50 95,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan IV - 43 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 90 92,5 95,5 96 96,5 97 97,5 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 90 92,5 94,30 96,10 97,90 99,70 101,5 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 90 92,5 93,50 94,50 95,50 96,50 97,50 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 90 92,5 93,70 94,90 96,10 97,30 98,50 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 95 95 95,5 96 96,5 97 97 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 90 92,5 93,70 94,90 96,10 97,30 98,50 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 90 92,5 93,70 94,90 96,10 97,30 98,50 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 90 92,5 93,70 94,90 96,10 97,30 98,50 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 95 95 95,5 96 96,5 97 97 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 90 92,5 93,70 94,90 96,10 97,30 98,50 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 90 92,5 93,70 94,90 96,10 97,30 98,50 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 90 92,5 93,70 94,90 96,10 97,30 98,50 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 0 0 95,50 96,00 96,50 97,00 97,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan IV - 44 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 90 92,5 93,70 94,90 96,10 97,30 98,50 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 90 92,5 93,70 94,90 96,10 97,30 98,50 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 90 92,5 93,70 94,90 96,10 97,30 98,80 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 98 92,5 93,70 94,90 96,10 97,30 98,80 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 90 92,5 93,70 94,90 96,10 97,30 98,50 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan 7.01.02 - PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK 4.769.643.645,00 4.769.643.645,00 4.769.643.645,00 4.769.643.645,00 4.769.643.645,00 Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayananan Publik Persentase Fasilitasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Dilaksanakan (%) 82,5 100 100 4.769.643.645,00 100 4.769.643.645,00 100 4.769.643.645,00 100 4.769.643.645,00 100 4.769.643.645,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Fasiltasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Dilaksanakan (%) 85 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Fasiltasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Dilaksanakan (%) 100 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Fasiltasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Dilaksanakan (%) 82,50 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Fasiltasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Dilaksanakan (%) 100 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Fasiltasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Dilaksanakan (%) 0 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan IV - 45 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) Persentase Fasiltasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Dilaksanakan (%) 100 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Fasiltasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Dilaksanakan (%) 0 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Fasiltasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Dilaksanakan (%) 0 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Fasiltasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Dilaksanakan (%) 82,50 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Fasiltasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Dilaksanakan (%) 0 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Fasiltasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Dilaksanakan (%) 100 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Fasiltasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Dilaksanakan (%) 0 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Fasiltasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Dilaksanakan (%) 0 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Fasiltasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Dilaksanakan (%) 80 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Fasiltasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Dilaksanakan (%) 100 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Fasiltasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Dilaksanakan (%) 0 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan IV - 46 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) Persentase Fasiltasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Dilaksanakan (%) 0 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Fasiltasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Dilaksanakan (%) 0 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Fasiltasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Dilaksanakan (%) 0 0 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase sarana prasarana kecamatan dan kelurahan dalam kondisi baik (%) 75,0 77,5 80,0 82,5 85,0 87,5 90,0 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Fasiltasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Dilaksanakan (%) 0 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Fasiltasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Dilaksanakan (%) 0 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Fasiltasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Dilaksanakan (%) 0 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Fasiltasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Dilaksanakan (%) 0 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan 7.01.03 - PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN 22.523.882.707,00 22.523.882.707,00 22.523.882.707,00 22.523.882.707,00 22.523.882.707,00 Meningkatnya Kualitas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Persentase kegiatan pemberdayaan masyarakat yang terlaksana (%) 27 92 92 22.523.882.707,00 93 22.523.882.707,00 94 22.523.882.707,00 95 22.523.882.707,00 95 22.523.882.707,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase kegiatan pemberdayaan masyarakat yang terlaksana (%) 27 92 92 93 94 95 95 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan IV - 47 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase kegiatan pemberdayaan masyarakat yang terlaksana (%) 91 92 92 93 94 95 95 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase kegiatan pemberdayaan masyarakat yang terlaksana (%) 100 92 92 93 94 95 95 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase kegiatan pemberdayaan masyarakat yang terlaksana (%) 27 92 92 93 94 95 95 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase kegiatan pemberdayaan masyarakat yang terlaksana (%) 0 92 92 93 94 95 95 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase kegiatan pemberdayaan masyarakat yang terlaksana (%) 92 92 92 93 94 95 95 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase kegiatan pemberdayaan masyarakat yang terlaksana (%) 0 92 92 93 94 95 95 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase kegiatan pemberdayaan masyarakat yang terlaksana (%) 0 92 92 93 94 95 95 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase kegiatan pemberdayaan masyarakat yang terlaksana (%) 27 92 92 93 94 95 95 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase kegiatan pemberdayaan masyarakat yang terlaksana (%) 0 92 92 93 94 95 95 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase kegiatan pemberdayaan masyarakat yang terlaksana (%) 27 92 92 93 94 95 95 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan IV - 48 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) Persentase kegiatan pemberdayaan masyarakat yang terlaksana (%) 0 92 92 93 94 95 95 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase kegiatan pemberdayaan masyarakat yang terlaksana (%) 27 92 92 93 94 95 95 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase kegiatan pemberdayaan masyarakat yang terlaksana (%) 50 92 92 93 94 95 95 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase kegiatan pemberdayaan masyarakat yang terlaksana (%) 27 92 92 93 94 95 95 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase kegiatan pemberdayaan masyarakat yang terlaksana (%) 0 92 92 93 94 95 95 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase kegiatan pemberdayaan masyarakat yang terlaksana (%) 27 92 92 93 94 95 95 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase kegiatan pemberdayaan masyarakat yang terlaksana (%) 27 92 92 94 96 98 98 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase kegiatan pemberdayaan masyarakat yang terlaksana (%) 27 0 92 93 94 95 95 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase kegiatan pemberdayaan masyarakat yang terlaksana (%) 27 92 92 93 94 95 95 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase kegiatan pemberdayaan masyarakat yang terlaksana (%) 27 92 92 93 94 95 95 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase kegiatan pemberdayaan masyarakat yang terlaksana (%) 27 92 92 93 94 95 95 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase kegiatan pemberdayaan masyarakat yang terlaksana (%) 27 92 92 93 94 95 95 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase kegiatan pemberdayaan masyarakat yang terlaksana (%) 27 92 92 93 94 95 95 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan IV - 49 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) 7.01.04 - PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM 306.550.505,00 306.550.505,00 306.550.505,00 306.550.505,00 306.550.505,00 Meningkatnya Kualitas Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Persentase Penyelesaian Pengaduan Masyarakat (%) 100 90 92 306.550.505,00 94 306.550.505,00 96 306.550.505,00 98 306.550.505,00 98 306.550.505,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Penyelesaian Pengaduan Masyarakat (%) 2 92 92 94 96 98 98 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Penyelesaian Pengaduan Masyarakat (%) 90 92 92 94 96 98 98 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Penyelesaian Pengaduan Masyarakat (%) 2 92 92 94 96 98 98 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Penyelesaian Pengaduan Masyarakat (%) 100 92 92 94 96 98 98 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Penyelesaian Pengaduan Masyarakat (%) 0 92 92 94 96 98 98 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Penyelesaian Pengaduan Masyarakat (%) 92 92 92 94 96 98 98 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Penyelesaian Pengaduan Masyarakat (%) 0 92 92 94 96 98 98 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Penyelesaian Pengaduan Masyarakat (%) 0 92 92 94 96 98 98 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Penyelesaian Pengaduan Masyarakat (%) 2 92 92 94 96 98 98 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Penyelesaian Pengaduan Masyarakat (%) 0 92 92 94 96 98 98 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Penyelesaian Pengaduan Masyarakat (%) 100 92 92 94 96 98 98 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan IV - 50 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) Persentase Penyelesaian Pengaduan Masyarakat (%) 0 92 92 94 96 98 98 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Penyelesaian Pengaduan Masyarakat (%) 100 92 92 94 96 98 98 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Penyelesaian Pengaduan Masyarakat (%) 88 92 92 94 96 98 98 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Penyelesaian Pengaduan Masyarakat (%) 100 92 92 94 96 98 98 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Penyelesaian Pengaduan Masyarakat (%) 0 92 92 94 96 98 98 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Penyelesaian Pengaduan Masyarakat (%) 100 92 92 94 96 98 98 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Penyelesaian Pengaduan Masyarakat (%) 100 92 92 94 96 98 98 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Penyelesaian Pengaduan Masyarakat (%) 100 0 92 94 96 98 98 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Penyelesaian Pengaduan Masyarakat (%) 100 92 92 94 96 98 98 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Penyelesaian Pengaduan Masyarakat (%) 100 92 92 94 96 98 98 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Penyelesaian Pengaduan Masyarakat (%) 100 92 92 94 96 98 98 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Penyelesaian Pengaduan Masyarakat (%) 100 92 92 94 96 98 98 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase Penyelesaian Pengaduan Masyarakat (%) 100 92 92 94 96 98 98 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan IV - 51 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) 7.01.06 - PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA 298.958.198,00 298.958.198,00 298.958.198,00 298.958.198,00 298.958.198,00 Meningkatkan Kualitas Pembinaan dan Pengawasan Pmerintahan Desa 298.958.198,00 298.958.198,00 298.958.198,00 298.958.198,00 298.958.198,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase desa yang menyelesaikan laporan kinerja tepat waktu (%) 90 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase desa yang menyelesaikan laporan kinerja tepat waktu (%) 100 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase desa yang menyelesaikan laporan kinerja tepat waktu (%) 90 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase desa yang menyelesaikan laporan kinerja tepat waktu (%) 90 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase desa yang menyelesaikan laporan kinerja tepat waktu (%) 0 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase desa yang menyelesaikan laporan kinerja tepat waktu (%) 100 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase desa yang menyelesaikan laporan kinerja tepat waktu (%) 0 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase desa yang menyelesaikan laporan kinerja tepat waktu (%) 0 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase desa yang menyelesaikan laporan kinerja tepat waktu (%) 90 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase desa yang menyelesaikan laporan kinerja tepat waktu (%) 0 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase desa yang menyelesaikan laporan kinerja tepat waktu (%) 90 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan IV - 52 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) Persentase desa yang menyelesaikan laporan kinerja tepat waktu (%) 0 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase desa yang menyelesaikan laporan kinerja tepat waktu (%) 90 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase desa yang menyelesaikan laporan kinerja tepat waktu (%) 90 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase desa yang menyelesaikan laporan kinerja tepat waktu (%) 90 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase desa yang menyelesaikan laporan kinerja tepat waktu (%) 0 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase desa yang menyelesaikan laporan kinerja tepat waktu (%) 90 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase desa yang menyelesaikan laporan kinerja tepat waktu (%) 90 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase desa yang menyelesaikan laporan kinerja tepat waktu (%) 90 0 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase desa yang menyelesaikan laporan kinerja tepat waktu (%) 90 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase desa yang menyelesaikan laporan kinerja tepat waktu (%) 90 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase desa yang menyelesaikan laporan kinerja tepat waktu (%) 90 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase desa yang menyelesaikan laporan kinerja tepat waktu (%) 90 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan Persentase desa yang menyelesaikan laporan kinerja tepat waktu (%) 90 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kecamatan IV - 53 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) 8.01 - KESATUAN BANGSA DAN POLITIK 14.163.476.608,00 14.190.237.900,00 14.191.315.700,00 14.277.205.200,00 14.659.756.300,00 8.01.01 - PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 5.733.476.608,00 5.744.309.800,00 5.744.746.000,00 5.779.514.600,00 5.934.373.900,00 Meningkatnya Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah (%) 90 92,5 93,70 5.733.476.608,00 94,90 5.744.309.800,00 96,10 5.744.746.000,00 97,30 5.779.514.600,00 98,50 5.934.373.900,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik 8.01.02 - PROGRAM PENGUATAN IDEOLOGI PANCASILA DAN KARAKTER KEBANGSAAN 1.625.000.000,00 1.628.070.400,00 1.628.194.100,00 1.638.048.400,00 1.681.939.100,00 Meningkatnya Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan Angka potensi konflik SARA di masyarakat (Kejadian) 1 1 0 1.625.000.000,00 0 1.628.070.400,00 0 1.628.194.100,00 0 1.638.048.400,00 0 1.681.939.100,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik "Presentase masyarakat yang memiliki wawasan kesabangsaan, Ideologi Pancasila dan IPOLEKSOSBUDHANK AM yang baik (nilai post test lebih dari 70) " (%) 70 71 73 75 77 79 80 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik 8.01.03 - PROGRAM PENINGKATAN PERAN PARTAI POLITIK DAN LEMBAGA PENDIDIKAN MELALUI PENDIDIKAN POLITIK DAN PENGEMBANGAN ETIKA SERTA BUDAYA POLITIK 5.290.000.000,00 5.299.995.200,00 5.300.397.700,00 5.332.477.100,00 5.475.358.500,00 Meningkatnya Peran Partai Politik dan Lembaga Pendidikan melalui Pendidikan Politik dan Pengembangan Etika serta Budaya Politik Persentase peningkatan partisipasi politik di masyarakat (%) 65 65 69 5.290.000.000,00 72 5.299.995.200,00 75 5.300.397.700,00 80 5.332.477.100,00 83 5.475.358.500,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik IV - 54 BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME INDIKATOR OUTCOME BASELINE 2024 2025 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU
(01)(02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15) 8.01.04 - PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN 67.000.000,00 67.126.600,00 67.131.700,00 67.538.000,00 69.347.700,00 Meningkatnya Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Jumlah Organisasi Masyarakat yang dibina (Angka) 65 65 69 67.000.000,00 72 67.126.600,00 75 67.131.700,00 80 67.538.000,00 83 69.347.700,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik 8.01.05 - PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA 467.000.000,00 467.882.400,00 467.918.000,00 470.750.000,00 483.363.500,00 Meningkatnya Pembinaan dan Pengembangan Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya Angka potensi konflik sosial dan budaya di masyarakat (Kejadian) 12 12 10 467.000.000,00 8 467.882.400,00 6 467.918.000,00 4 470.750.000,00 2 483.363.500,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik 8.01.06 - PROGRAM PENINGKATAN KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENINGKATAN KUALITAS DAN FASILITASI PENANGANAN KONFLIK SOSIAL 981.000.000,00 982.853.500,00 982.928.200,00 988.877.100,00 1.015.373.600,00 Meningkatnya Kewaspadaan Nasional, dan Meningkatnya Kualitas dan Fasilitasi Konflik Sosial Angka potensi konflik ideologi,politik,ekonomi, pertahanan dan keamanan (Kejadian) 12 12 10 981.000.000,00 8 982.853.500,00 6 982.928.200,00 4 988.877.100,00 2 1.015.373.600,00 Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik TOTAL KESELURUHAN 3366917864774.00 3390582847011.00 3410354327355.00 3455125931385.00 3590856693544.00 IV - 55 4.2 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH Kabupaten Banyuwangi menetapkan target-target capaian dari indikator- indikator yang disepakati bersama antara pemerintah Kabupaten dengan para pemangku kepentingan di Kabupaten Banyuwangi. Target pencapaian ini adalah sebuah kunci kinerja yang pada akhirnya menjadi ukuran efektivitas dan efisiensi sebuah tata kelola pemerintahan secara umum yang sasaran utamanya adalah pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui ketersediaan pelayanan publik. Ukuran keberhasilan RPJMD dalam pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah periode 2025- 2029 tercermin dari capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan. Dalam rangka mengukur keberhasilan program pembangunan yang telah ditetapkan maka ditetapkan IKU dan target capaian periode 2025-2029 sebagaimana tabel berikut: Tabel 4.2 Indikator Kinerja Utama Kabupaten Banyuwangi 2025-2030 NO INDIKATOR Satuan Baseline 2024 TARGET 2025 2026 2027 2028 2029 2030 1 Pertumbuhan Ekonomi % 4,68 4,9 5,15 5,41 5,66 5,89 6,10 2 Persentase Penduduk miskin % 6,54 6,29 6,03 5,77 5,41 5,15 4,89 3 Indeks Pembangunan Manusia Indeks 74,30 74,87 75,38 75,87 76,34 76,78 77,19 4 Indeks Reformasi Birokrasi Indeks 92,84 93,5 95 97 99 100 105 5 ICOR Indeks 6,84 6,69 6,54 6,38 6,21 6,04 5,88 6 Pertumbuhan PDRB Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan % -1,48 0,79 0,90 1,10 1,30 1,49 1,69 7 Rasio PDRB Industri Pengolahan % 12,94 13,11 13,82 14,55 15,3 16,05 16,81 8 Pertumbuhan PDRB Pariwisata % 6,75 6,94 7,29 7,67 8,08 8,49 8,91 9 Pertumbuhan PDRB Perdagangan % 6,01 6,03 6,26 6,60 7,14 7,61 8,11 10 Indeks Daya Beli (PPP) Indeks 0,750 0,790 0,795 0,800 0,810 0,815 0,820 IV - 56 NO INDIKATOR Satuan Baseline 2024 TARGET 2025 2026 2027 2028 2029 2030 11 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Indeks 72,22 78,27 78,35 78,43 78,51 78,58 78,66 12 Indeks Risiko Bencana Indeks 145,76 143,33 139,83 136,50 133,33 130,31 127,40 13 Indeks Kebutuhan Dasar Indeks 0,62 0,62 0,63 0,64 0,65 0,66 0,67 14 Indeks Peranan Sosial Indeks 0,66 0,66 0,67 0,68 0,69 0,7 0,71 15 Indeks Keberdayaan Ekonomi Indeks 0,50 0,50 0,51 0,52 0,53 0,54 0,55 16 Indeks Gini Indeks 0,312 0,310 0,308 0,306 0,304 0,301 0,299 17 Indeks Keparahan Kemiskinan Indeks 0,06 0,06 0,05 0,04 0,03 0,03 0,03 18 Harapan Lama Sekolah Tahun 13,14 13,16 13,18 13,20 13,22 13,24 13,26 19 Rata -rata Lama Sekolah Tahun 7,78 7,80 7,82 7,84 7,86 7,88 7,90 20 Persentase satuan pendidikan yang memiliki nilai rapor berkategori baik % 75,68 76,68 77,68 78,68 79,68 80,68 81,68 21 Usia Harapan Hidup Tahun 74,13 74,26 74,60 74,93 75,20 75,61 76,20 22 Indeks Pemerintah Digital (a) Indeks 4,77 4,82 2,08 2,18 2,28 2,38 2,48 23 SAKIP nilai 90,13 91 92 93 94 95 96 24 Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Indeks 67,2876 67,287 68,387 69,587 70,887 72,287 73,687 25 Indeks Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Indeks 3,43 3,45 3,5 3,6 3,7 3,8 3,9 26 Indeks Sistem Merit Nilai 305 325 330 335 340 345 350 27 Indeks Pelayanan Publik Indeks 4,59 4,5 4,7 4,8 4,9 5 5 28 Indeks Kepuasan Masyarakat Indeks 94,87 94,87 94,9 94,9 94,92 94,96 94,98 Keterangan: Baseline Tahun 2024 dan Target Tahun 2025 masih Menggunakan Indeks SPBE IV - 57 Penentuan target penyelenggaraan pemerintah daerah melalui indikator kinerja daerah (IKD). Tabel 4.3 Indikator Kinerja Daerah Kabupaten Banyuwangi 2025-2029 NO INDIKATOR Satuan Baseline 2024 TARGET 2025 2026 2027 2028 2029 2030 I Aspek Geografi dan Demografi 1 Indeks Ketahanan Pangan Indeks 83,82 85,8 86,02 86,42 86,68 87,67 88,67 2 Pravelensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (Pravelence of undernourishmen) % 5,76 8,03 7,71 7,39 7,07 6,75 6,43 3 Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah % 31,3 38,78 40,26 41,75 43,24 44,72 46,21 4 Proporsi Rumah Tanggga (RT) dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah % 27,5 30,67 30,87 31,07 31,27 31,47 31,67 5 Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Aman % 7,69 8,41 9,12 9,83 10,54 11,25 11,96 6 Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan % 22,68 29,67 34,03 38,38 42,74 47,1 50 7 Persentase Rumah tangga dengan akses hunian layak, terjangkau dan berkelanjutan % 92,03 92,32 92,62 92,92 93,21 93,51 93,8 8 Laju Pertumbuhan Penduduk % 0,72 1,03 1,07 1,11 1,14 1,16 1,18 9 penurunan emisi GRK Kumulatif Ton CO2 Eq 22.671, 05 23.124 ,48 23.586 ,97 24.058 ,71 24.539 ,88 25.030 ,68 25.531 ,29 10 Indeks Ketahanan Daerah Indeks 0,7100 0,7200 0,7300 0,7400 0,7500 0,7600 0,7700 II Aspek Kesejahteraan Masyarakat 11 Kontribusi PDRB Kabupaten/Kota terhadap Provinsi % 3,43 3,43 3,44 3,44 3,45 3.45 3.46 12 Harapan Lama Sekolah tahun 13,14 13,15 13,17 13,24 13,33 13,39 13,43 13 Proporsi Penduduk Berusia 15 tahun ke atas yang berkualifikasi pendidikan tinggi % 11,82 8,9 8,95 9,04 9,13 9,44 10,57 14 Usia Harapan Hidup Tahun 74,13 74,26 74,6 74,93 75,2 75,61 76,2 15 Jumlah Kematian Ibu Orang 28 28 27 27 26 26 26 16 Jumlah Kematian Balita Orang 172 173 163 153 143 133 123 17 Prevalensi Stunting % 17,6 16,91 16,3 15,7 15,09 13,01 12,47 IV - 58 NO INDIKATOR Satuan Baseline 2024 TARGET 2025 2026 2027 2028 2029 2030 18 Cakupan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) % 93,95 94,00 95,00 95,5 96,00 96,5 97 19 Cakupan penerima pemeriksaan kesehatan gratis % 73 73 74 75,2 76,3 77,4 78 20 Angka Keberhasilan pengobatan TB (%) % 88,5 90 90 90 90 90 90 21 Persentase penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar % 88,1 100 100 100 100 100 100 22 Proporsi penduduk dengan aktivitas fisik cukup % 40 40 42 44 46 48 50 23 Cakupan imunisasi bayi lengkap % 80,42 95 95 97 98 99 99 24 Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan % 18,74 27,69 29,02 31,21 32,55 34,73 36,3 25 % Peserta Penyandang Disabilitas bekerja di Sektor Formal % 0,98 1,21 1,49 1,83 2,25 2,77 3,41 26 Indeks Pembangunan Kebudayaan Indeks 68,31 69,06 70,45 71,2 72,40 73,00 75,00 27 Indeks Kesejahteraan Sosial Indeks 55 55 57 59 61 63 65 28 Indeks Harmoni Indeks 7,03 7,05 7,1 7,2 7,3 7,4 7,5 29 Indeks Pembangunan Keluarga Indeks 61,79 61,79 62 62,5 63 63,5 64 30 Indeks Ketimpangan Gender Indeks 0,23 0,226 0,214 0,207 0,201 0,195 0,189 III Aspek Daya Saing Daerah 31 Rasio Kewirausahaan % 3,19 3,44 3,7 3,97 4,25 4,54 4,84 32 Tingkat Pengangguran Terbuka % 4,03 3,95 3,77 3,59 3,41 3,39 3,19 33 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan % 62,87 63,36 63,9 64,42 64,94 65,46 65,98 34 Pembentukan Modal Tetap Bruto % 31,33 31,89 32,60 33,02 33,45 33,70 33,89 35 Indeks daya Saing Daerah % 3,68 3,7 3,75 3,8 3,83 3,85 3,9 36 Indeks Akses Keuangan Daerah Indeks 4,05 4.08 4.11 4.13 4.16 4.19 4.20 37 Jumlah Wisatawan Domestik dan Mancanegara yang Menginap Orang 332.944 349.00 0 367.00 0 385.00 0 404.00 0 424.00 0 446.00 0 38 Realisasi Investasi rupiah (dalam triliun) 4,5 2,68 2,69 2,69 2,7 2,73 2,73 39 Proporsi jumlah usaha kecil dan menengah non pertanian (%) % 9,19 9,49 9,8 10,12 10,45 10,79 11,14 IV - 59 NO INDIKATOR Satuan Baseline 2024 TARGET 2025 2026 2027 2028 2029 2030 40 Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum % 3,14 3,20 3,27 3,34 3,42 3,50 3,59 41 Pertumbuhan PDRB Transportasi dan Pergudangan % 10,64 10,84 10,94 11,04 11,14 11,24 11,34 42 Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur (IKLI) Indeks 81,65 85,43 85,72 85,98 86,24 86,5 86,76 IV Aspek Pelayanan Umum 43 Indeks Desa Indeks 84,3 84,3 84,56 91,09 94,46 96,99 97,88 44 Persentase Desa Mandiri % 94 94,71 95 96 97 98 99 45 Indeks SPBE Indeks 4,77 4,82 2,08 2,18 2,28 2,38 2,48 46 Proporsi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggalnya (%) % 74 75 75,5 76 76,5 77 77,5 47 Indeks Demokrasi Indeks 81,00 81,69 82,12 82,56 82,99 83,42 83,85 48 Indeks Profesionalitas ASN Indeks 90,19 82 83 84 85 86 87 49 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Indeks 70,7 70,8 70.9 71 71.1 71,2 71,3 50 Indeks Inovasi Daerah Indeks 98,86 87 88 89 90 91 92 51 Indeks Perencanaan Pembangunan Indeks 89,37 89,7 90 90,3 90,6 90,9 91,2 52 Indeks Kinerja Wilayah Indeks 85 85 86 87 88 89 90 53 Indeks Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Indeks 70 70 71 72 73 74 75 54 Indeks Zakat Nasional Indeks 0,38 0,41 0,45 0,49 0,53 0,57 0,61 Indikator Kinerja Kunci Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah digunakan untuk menilai kinerja keberhasilan pemerintahan daerah baik secara keseluruhan maupun keberhasilan pelaksanaan masing-masing urusan yang menjadi kewenangan daerah. Penentuan target penyelenggaraan pemerintah daerah melalui indikator kinerja Kunci (IKK). IV - 60 Tabel 4.4 Indikator Kinerja Kunci (IKK) Kabupaten Banyuwangi 2025-2029 NO INDIKATOR Satuan Baseline 2024 TARGET Perangkat Daerah 2025 2026 2027 2028 2029 2030 1 Urusan Pendidikan 01.01 Iklim Inklusivitas SMP Nilai 57,84 58,84 59,84 60,84 61,84 62,84 63,84 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pendidikan" 01.02 Iklim Kebhinekaan SD Nilai 74,07 75,07 76,07 77,07 78,07 78,07 80,07 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pendidikan" 01.03 Iklim Keamanan SD Nilai 76,74 77,74 78,74 79,74 80,74 81,74 82,74 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pendidikan" 01.04 Iklim Kebinekaan SMP Nilai 70,92 71,92 72,92 73,92 74,92 75,92 76,92 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pendidikan" 01.05 Jumlah anak usia 7-15 Tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar (APS) % 99,52 99,62 99,72 99,82 99,92 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pendidikan" 01.06 Jumlah Warga Negara Usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan (APS) Persent ase 93,31 93,51 93,71 93,91 94,11 94,31 94,51 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pendidikan" 01.07 Jumlah Warga Negara Usia 7-18 Tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan kesetaraan (APS) Persent ase 37,57 38,07 38,57 39,07 39,57 40,07 40,57 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pendidikan" 01.08 Peningkatan Proporsi Jumlah Satuan PAUD yang Mendapatkan Minimal Akreditasi B % 85,25 85,45 85,65 85,85 86,05 86,25 86,45 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pendidikan" 01.09 Pertumbuhan Proporsi Guru PAUD Formal dengan kualifikasi S1 / D IV % 89,32 90 91 92 93 94 95 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pendidikan" 01.10 Rata-rata kemampuan Literasi SD berdasarkan asesmen nasional Nilai 67,67 68,67 69,67 70,67 71,67 72,67 73,67 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pendidikan" 01.11 Rata-rata kemampuan Numerasi SD berdasarkan asesmen nasional Nilai 60,14 61,14 62,14 63,14 64,14 65,14 66,14 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pendidikan" 01.12 Rata-rata kompetensi Literasi SMP berdasarkan Asesmen Nasional Nilai 75,95 76,95 77,95 78,95 79,95 80,95 81,95 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pendidikan" 01.13 Rata-rata kompetensi Numerasi SMP berdasarkan Asesmen Nasional Nilai 65,59 66,59 67,59 68,59 69,59 70,59 71,59 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pendidikan" IV - 61 NO INDIKATOR Satuan Baseline 2024 TARGET Perangkat Daerah 2025 2026 2027 2028 2029 2030 01.14 Iklim Inklusivitas SD Nilai 61,39 62,39 63,39 64,39 65,39 66,39 67,39 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pendidikan" 01.15 Iklim Keamanan SMP Nilai 70,27 71,27 72,27 73,27 74,27 75,27 76,27 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pendidikan" 2 Urusan Kesehatan 02.01 Persentase pelayanan kesehatan balita sesuai standar % 78,21 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan" 02.02 Persentase Pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar % 69,24 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan" Kesehatan" 02.03 Persentase pelayanan kesehatan ibu bersalin sesuai standar % 66,74 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan" Kesehatan" 02.04 Persentase pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar % 65,93 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan" 02.05 Persentase pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat sesuai standar % 86,15 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan" 02.06 Persentase Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus) sesuai standar % 84,52 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan" 02.07 Persentase Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis sesuai standar % 100 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan" 02.08 Persentase Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar sesuai standar % 99,29 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan" 02.09 Persentase Pelayanan kesehatan pada usia produktif sesuai standar % 100,36 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan" 02.10 Persentase pelayanan kesehatan penderita diabetes % 96,19 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan" IV - 62 NO INDIKATOR Satuan Baseline 2024 TARGET Perangkat Daerah 2025 2026 2027 2028 2029 2030 melitus sesuai standar 02.11 Persentase Pelayanan kesehatan penderita hipertensi sesuai standar % 88,07 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan" 02.12 Persentase warga negara usia 60 tahun ke atas mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar % 87,6 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang 02.13 Prevalensi stunting % 17,6 16,91 16,3 15,7 15,09 13,01 12,47 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan" 02.14 Jumlah Kematian Ibu Orang 28 28 27 27 26 26 26 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Kesehatan" 3 Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 03.01 Persentase tenaga kerja konstruksi yang terlatih dan tersertifikasi di wilayah kabupaten/kota yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja kualifikasi operator/teknisi/a nalis % 70 71 72 73 74 75 76 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 03.02 Tingkat Kemantapan Jalan kabupaten/kota % 76,41 77,07 77,73 78,4 79,08 79,76 80,44 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 03.03 Persentase peningkatan jumlah penduduk yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan terlindungi dan bukan jaringan perpipaan terlindungi terhadap jumlah penduduk di kabupaten/kota % 97,58 97,6 97,62 97,64 97,66 97,68 97,7 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 03.04 Persentase peningkatan perlindungan kawasan permukiman rawan banjir kewenangan Kab/kota Persent ase 89,11 89,2 89,4 89,6 89,8 90 90,2 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 03.05 Persentase peningkatan perlindungan Kawasan dari abrasi dan banjir Persent ase 100 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang IV - 63 NO INDIKATOR Satuan Baseline 2024 TARGET Perangkat Daerah 2025 2026 2027 2028 2029 2030 rob kewenangan Kabupaten/Kota 03.06 Persentase Kondisi irigasi kewenangan kab/kota % 54,7 54,75 54,8 54,85 54,9 54,95 55 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 03.07 Persentase penduduk yang menempati hunian dengan akses pengolah air limbah domestik % 0,24 0,3 0,36 0,42 0,49 0,50 0,63 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 03.08 Persentase kepatuhan PBG & SLF Kabupaten/Kota % 90 91 92 93 94 95 96 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 03.09 Persentase Pengawasan penyelenggaran Jasa Konstruksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan % 75 80 81 82 83 84 85 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 03.10 Jumlah hari layanan penerbitan KKPR berusaha/non berusaha (sesuai kewenangan) yang terbit/dilayani Pemerintah Daerah % 25 26 27 28 29 30 31 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 03.11 Persentase penyelesaian Kasus Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Daerah Kab/Kota % 70 71 72 73 74 75 76 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 4 Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman 04.01 Persentase warga negara yang terkena relokasi akibat program kabupaten/kota yang memperoleh fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni % 100 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman" 04.02 Persentase kawasan kumuh dibawah 10 ha di kabupaten/kota ditangani % 2,71 3,54 4,56 5,45 6,57 7,58 8,59 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman" 04.03 Persentase Permukiman yang Sudah Dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum) Persent ase 100 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman" 04.04 Persentase Rumah Tidak Layak Huni yang Tertangani % 3 4 5 6 7 8 9 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Perumahan Dan IV - 64 NO INDIKATOR Satuan Baseline 2024 TARGET Perangkat Daerah 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Kawasan Permukiman"" 04.05 Persentase warga negara korban bencana yang memperoleh rumah layak huni % 100 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman" 5 Urusan Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat 05.01 Persentase Perda dan Perkada yang ditegakkan % 100 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat" 05.02 Persentase penyelenggaraan Tibumtranmas yang dilaksanakan oleh Satpol PP % 100 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat" 05.03 Persentase pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran % 100 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat" 05.04 Persentase penanganan pra bencana % 100 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat" 05.05 Persentase pendampingan penanganan pasca bencana % 100 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat" 05.06 Persentase penyelesaian dokumen kebencanaan sampai dengan dinyatakan sah/legal % 100 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat" 05.07 Persentase warga negara dan aparatur yang memperoleh layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana % 100 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat" 05.08 Penyediaan Peralatan % 100 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani IV - 65 NO INDIKATOR Satuan Baseline 2024 TARGET Perangkat Daerah 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Perlindungan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat" 05.09 Persentase warga negara yang memperoleh layanan informasi rawan bencana % 100 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat" 05.10 Persentase jumlah warga negara yang mendapatkan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana % 100 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat" 6 Urusan Sosial 06.01 Persentase (%) gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya Persent ase 100 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sosial 06.02 Persentase korban bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana daerah kabupaten/kota % 100 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sosial 06.03 Persentase (%) lanjut usia terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya Persent ase 100 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sosial 06.04 Persentase pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) lainnya di luar HIV/AIDS yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti % 60 60 60 61 62 63 64 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sosial 06.05 Persentase (%) anak terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya Persent ase 100 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sosial 06.06 Persentase Penerima Manfaat yang Terpenuhi Kebutuhan Dasar Persent ase 100 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sosial 06.07 Persentase (%) penyandang disabilitas Persent ase 100 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sosial IV - 66 NO INDIKATOR Satuan Baseline 2024 TARGET Perangkat Daerah 2025 2026 2027 2028 2029 2030 terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya 06.08 Persentase Potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS) perorangan sosial yang melaksanakan pelayanan sosial sesuai standar % 100 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sosial 06.09 Persentase Penerima Manfaat yang Meningkat Kemandirian Ekonomi Persent ase 100 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Sosial 7 Urusan Tenaga Kerja 07.01 Persentase Tenaga Kerja Bersertifikat kompetensi % 7,59 7,60 7,67 7,75 7,89 7,9 8 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Tenaga Kerja" 07.02 Persentase Tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan Antar kerja dalam wilayah Kabupaten/kota % 93,91 93,92 94,42 94,69 94,95 95,2 95,6 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Tenaga Kerja" 07.03 Tingkat Produktivitas Tenaga Kerja Juta Rupiah /Tenag a Kerja 63.091 63.32 0 63.73 1 64.05 4 64.37 9 64.70 5 65.03 3 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Tenaga Kerja" 07.04 Persentase kegiatan yang dilaksanakan yang mengacu ke rencana tenaga kerja % 100 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Tenaga Kerja" 07.05 Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan) % 81,8 81,9 82,00 82,5 83,00 83,5 84,00 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Tenaga Kerja" 8 Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 08.01 Indeks Pembangunan Gender (IPG) Indeks 87,5 87,57 87,74 88,1 88,23 88,39 88,55 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak" 08.02 Persentase anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan komprehensif % 100 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan IV - 67 NO INDIKATOR Satuan Baseline 2024 TARGET Perangkat Daerah 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Perlindungan Anak" 08.03 Persentase ARG Daerah % 59 60 60,5 65,5 70,5 75,5 80,5 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan 08.04 Persentase Perempuan Korban Kekerasan dan TPPO yang Mendapatkan Layanan Komprehensif % 100 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak" 9 Urusan Pangan 09.01 Kualitas konsumsi pangan yang diindikasikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH). (%) 95,61 95,8 96,08 96,36 96,64 96,92 97,2 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pangan 09.02 Persentase cadangan pangan % 100 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pangan 09.03 Persentase Daerah Rentan Rawan Pangan % 1,84 2 2 2 1 1 1 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pangan 09.04 Persentase pangan segar asal tumbuhan yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan % 100 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pangan 10 Urusan Pertanahan 10,01 Terselesaikannya kasus tanah garapan belum bersertipikat yang dilakukan melalui mediasi % 100 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanahan" 10,02 Ditetapkannya Hak Atas tanah dalam penguasaan dan pengelolaan Pemerintah Daerah % 91,66 93,13 94,59 95,94 97,30 98,65 100,0 0 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanahan" 10,03 Persentase Luas Peta Nilai Tanah yang telah dimanfaatkan dalam pelayanan BPHTB % 100 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanahan" 11 Urusan Lingkungan Hidup 11.01 Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah (IKPS) poin 56 58 60 62 64 65 65 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Lingkungan Hidup" 11.02 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) poin 72,22 78,27 78,35 78,43 78,51 78,58 78,66 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Lingkungan Hidup" 11.03 Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau % 73 75 78 80 82,85 83,75 84,71 "Dinas/Badan yang menangani Bidang IV - 68 NO INDIKATOR Satuan Baseline 2024 TARGET Perangkat Daerah 2025 2026 2027 2028 2029 2030 kegiatan terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh pemerintah daerah Kab/Kota Lingkungan Hidup" 12 Urusan Pencatatan Sipil dan Administrasi Penduduk 12.01 Persentase cakupan kepemilikan akta kelahiran pada penduduk usia 0 s.d. 17 tahun % 95 95 96 97 98 99 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil" 12.02 Jumlah OPD yang telah memanfaatkan data kependudukan berdasarkan Perjanjian kerja sama % 100 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil" 12.03 Perekaman KTP elektronik % 99,98 99,99 99,99 99,99 99,99 99,99 99,99 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil" 12,04 Persentase anak usia 0-17 tahun kurang 1 (satu) hari yang memiliki KIA % 67,99 69 70 72 74 77 80 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil" 12,05 Persentase Akta Kematian yang diterbitkan bagi yang melaporkan Persent ase 100 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil" 12,06 Persentase Akta Perkawinan yang diterbitkan bagi yang melaporkan Persent ase 100 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil" 12,07 Persentase Akta Perceraian yang diterbitkan bagi yang melaporkan Persent ase 100 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil" 12,08 Persentase Akta kelahiran yang diterbitkan bagi yang Melaporkan Persent ase 100 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil" IV - 69 NO INDIKATOR Satuan Baseline 2024 TARGET Perangkat Daerah 2025 2026 2027 2028 2029 2030 12,09 Jumlah Data Profil Kependudukan yang disusun Dokum en 2 2 2 2 2 2 2 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil" 12,10 Persentase Kepemilikan Identitas Kependudukan Digital % 14 14 14,05 14,1 14,15 14,20 14,25 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil" 13 Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 13.01 Persentase Fasilitasi Pemberdayaan Lembaga Adat Desa dan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Persent ase 25 25 30 35 40 45 50 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa" 13.02 Persentase Fasilitasi Penataan Desa Persent ase 25 25 30 50 70 80 90 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa" 13.03 Persentase peningkatan status desa mandiri % 9 1 1 1 1 1 1 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa" 13.04 Persentase Fasilitasi Kerjasama Desa Persent ase 30 30 40 50 60 70 80 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa" 13.05 Persentase Fasilitasi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Persent ase 35 35 50 60 70 80 90 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa" 14 Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 14.01 ASFR Angka 7,7 7,5 6,5 6 5,5 5 5 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana" 14.02 Persentase kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need) % 11,86 11,86 11,5 11,2 10,9 10,6 10,3 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pengendalian Penduduk Dan IV - 70 NO INDIKATOR Satuan Baseline 2024 TARGET Perangkat Daerah 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Keluarga Berencana" 14.03 Angka Prevalensi Kontrasepsi Modern/Modern Contraceptive (mCPR) Persent ase 69,8 71,44 72 73 73,75 74,25 75 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana" 14,04 Angka kelahiran total (Total Fertility Rate/TFR) per WUS usia 15-49 Tahun Rata- rata Anak per Wanita 2,02 2,02 2,02 2,02 2,02 2,02 2,01 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana" 15 Urusan Perhubungan 15.01 Rasio konektivitas Kabupaten/ Kota % 0,817 0,818 0,819 0,820 0,823 0,825 0,829 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Perhubungan" 15,02 Kinerja Lalu Lintas Rasio 0,325 0,372 0,375 0,378 0,380 0,383 0,385 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Perhubungan" 15,03 Persentase perusahaan angkutan umum yang tersertifikasi sistem manajemen keselamatan % 10 15 20 25 30 35 40 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Perhubungan" 16 Urusan Komunikasi dan Informatika 16.01 Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terhubung dengan akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo % 100 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Komunikasi Dan Informatika" 16.02 Persentase Aplikasi yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah % 100 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Komunikasi Dan Informatika" 16.03 Persentase Perangkat Daerah yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah % 100 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Komunikasi Dan Informatika" 17 Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 17,1 Persentase Usaha Mikro yang Bertransformasi dari Informal ke Formal % 74,07 75 76 77 78 79 80 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah" 17,2 Pertumbuhan Volume Usaha Koperasi Persent ase 76,98 17 17,5 18 18,5 19 19 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah" IV - 71 NO INDIKATOR Satuan Baseline 2024 TARGET Perangkat Daerah 2025 2026 2027 2028 2029 2030 17,3 Pertumbuhan Wirausaha Persent ase 19,98 19,1 20,3 21,5 22,7 23,7 23,7 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah" 18 Urusan Penanaman Modal 18,1 Realisasi Total terhadap Target Investasi Persent ase 94,54 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Penanaman Modal" 18,2 Persentase peningkatan investasi di kabupaten/kota % -7,17 2,08 2,1 2,12 2,14 2,16 2,18 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Penanaman Modal" 19 Urusan Kepemudaan dan Olahraga 19.01 Persentase Pemuda yang pernah mengikuti pelatihan/kursus/ training dan memperoleh sertifikat % 16 16 17 18 19 20 21 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Kepemudaan Dan Olahraga" 19.02 Persentase Atlet yang berasal dari kab/kota yang masuk Pelatda Provinsi % 3 3,4 3,8 4,2 4,6 5 5,4 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Kepemudaan Dan Olahraga" 20 Urusan Statistik 20.01 Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Poin 2,6 2,65 2,7 2,73 2,75 2,8 3 Dinas/Badan yang menangani Bidang Statistik 21 Urusan Persandian 21.01 Tingkat Kesiapan Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah Angka 60 60 61 62 63 64 65 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Persandian" 22 Urusan Kebudayaan 22.01 Persentase Warisan Budaya yang Dilestarikan Persent ase 76,47 88,2 88,23 88,4 88,6 88,8 88,8 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Kebudayaan" 22.02 Persentase Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda yang Ditetapkan Persent ase 25,51 25,52 25,53 25,55 25,58 25,62 25,67 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Kebudayaan" 22.03 Persentase Jumlah Tenaga Kebudayaan yang memperoleh sertifkasi profesi dibidang kebudayaan % 7,14 7,15 7,16 7,17 7,18 7,19 7,2 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Kebudayaan" 22,04 Persentase Kenaikan Jumlah Masyarakat yang Mengunjungi Pusat Seni dan Pusat Sejarah % 27,83 27,94 28 28,10 28,15 28,22 28,32 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Kebudayaan" 23 Urusan Perpustakaan 23.01 Indeks pembangunan literasi masyarakat Indeks 70,7 70,8 70,9 71 71,1 71,2 71,3 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Perpustakaan" IV - 72 NO INDIKATOR Satuan Baseline 2024 TARGET Perangkat Daerah 2025 2026 2027 2028 2029 2030 23.02 Nilai tingkat kegemaran membaca masyarakat Nilai 88,73 88,8 88,9 89 89,1 89,2 89,3 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Perpustakaan" 24 Urusan Kearsipan 24,1 Indeks Hasil Pengawasan Kearsipan di lingkup Pemerintahan Daerah Nilai 75 75 80 83 88 90 95 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Kearsipan" 25 Urusan Kelautan dan Perikanan 25,1 Jumlah Produksi Perikanan Budidaya Ton 30.047 30.61 0 30.99 5 31.20 0 31.41 0 31.63 0 31.79 2 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Kelautan Dan Perikanan" 25,2 Jumlah Produksi Perikanan Tangkap Ton 67.342 61.28 8 62.51 4 63.76 4 65.04 0 66.34 0 67.66 7 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Kelautan Dan Perikanan" 26 Urusan Pariwisata 26,01 Persentase Pelaku Ekonomi Kreatif yang Memiliki Kekayaan Intelektual Persent ase 3,72 4 4,2 4,4 4,6 4,8 5 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pariwisata 26,02 Investasi Penyediaan Akomodasi, Makan, Minum Rp 26.512. 449.99 1 26.51 2.449 .991 26.51 2.449 .991 26.51 2.449 .991 26.51 2.449 .991 26.51 2.449 .991 26.51 2.449 .991 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pariwisata 26,03 Pertumbuhan Tamu Wisatawan Asing (Hotel Berbintang non Bintang) % 21 21,5 22 22,5 23 23,5 24 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pariwisata 27 Urusan Pertanian 27,01 Peningkatan Produksi Hortikultura Persent ase 11,54 11,55 11,56 11,57 11,58 11,59 11,6 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanian 27,02 Peningkatan produksi komoditas perkebunan % -1,21 0,3 0,35 0,4 0,45 0,5 0,55 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanian 27,03 Luas areal pengendalian dan penanggulangan bencana DPI tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan % 76,52 76,62 76,72 76,82 76,92 77,02 77,12 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanian 27,04 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Persent ase 2,74 2,75 2,76 2,77 2,78 2,79 2,8 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanian 27,05 Persentase wilayah yang terkendali dari penyakit hewan menular strategis % 59 70 71 73 75 77 79 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanian 27,06 Peningkatan produksi komoditas peternakan % -22,57 1,2 1,3 1,4 1,5 1,6 1,7 Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanian 28 Urusan Perdagangan 28,01 Persentase alat ukur takar timbang dan perlengkapannya Persent ase 20,31 21,40 20,50 20,75 21,00 21,25 21,50 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Perdagangan" IV - 73 NO INDIKATOR Satuan Baseline 2024 TARGET Perangkat Daerah 2025 2026 2027 2028 2029 2030 (UTTP) bertanda tera sah yang berlaku 28,02 Pertumbuhan Izin Usaha Perdagangan % 17,79 10 10 10 10 10 10 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Perdagangan" 29 Urusan Perindustrian 29,01 Nilai Ekspor Produk Industri Pengolahan Nonmigas triliun rupiah 3,1 3.102 3.106 3.111 3.116 3.119 3.123 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Perindustrian" 29,02 Nilai Investasi Sektor Industri Pengolahan Nonmigas Kabupaten/Kota Milyar Rupiah 485,20 5 485,2 58 485,3 15 485,3 65 485,4 22 485,4 91 485,5 25 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Perindustrian" 29,03 Persentase Kontribusi Sektor Industri Pengolahan Nonmigas Terhadap PDRB % 12,94 12,98 13 13,05 13,09 13,12 13,16 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Perindustrian" 29,04 persentase pencapaian sasaran pembangunan industri termasuk turunan indikator Pembangunan industri dalam RIPIN yang ditetapkan dalam RIPIP % 76,53 76,55 76,59 76,65 76,69 76,73 76,77 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Perindustrian" 29,05 Persentase Pertumbuhan PDRB Sektor Industri Pengolahan Nonmigas % 7,05 7,06 7,07 7,08 7,09 7,1 7,11 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Perindustrian" 29,06 Tersedianya Informasi Industri Secara Lengkap, Akurat, dan Terkini Persent ase 100 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Perindustrian" 29,07 Jumlah Tenaga Kerja Sektor Industri Pengolahan Nonmigas (Juta Orang) Orang 70,252 70,25 6 70,26 4 70,28 1 70,29 6 70,31 3 70,32 8 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Perindustrian" 29,08 Persentase realisasi investasi sektor industri dan kawasan industri dibandingkan realisasi investasi seluruh sektor % 10,78 10,84 10,89 10,95 11,00 11,06 11,12 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Perindustrian" 30 Unsur Sekretariat Daerah 30,01 Kualifikasi dan kompetensi SDM PBJ Orang 19 19 20 20 22 22 22 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Sekretariat Daerah" 30,02 Tingkat Kematangan UKPBJ Angka 3 3 3 3 3 3 3 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Sekretariat Daerah" IV - 74 NO INDIKATOR Satuan Baseline 2024 TARGET Perangkat Daerah 2025 2026 2027 2028 2029 2030 30,03 Pemanfaatan Sistem Pengadaan Skor 28,42 28,43 28,43 28,44 28,44 28,45 28,45 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Sekretariat Daerah" 30,04 Ketepatan Penetapan Perda APBD Tahun N % 100 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Sekretariat Daerah" 30,05 Persentase Penetapan RanPerda Tahun N % 100 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Sekretariat Daerah" 30,06 Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun N Nilai 93,86 93,88 93,90 93,91 93,92 93,93 93,99 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Sekretariat Daerah" 32 Unsur Perencanaan 32,01 Persentase Program Prioritas Nasional yang didukung Program Daerah Persent ase 100 100 100 100 100 100 100 Dinas/Badan yang menangani Bidang Perencanaan 33 Unsur Keuangan 33,01 Persentase PAD terhadap Pendapatan Daerah Persent ase 1,75 3 3,25 3,5 3,75 4 4,25 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Keuangan" 33,02 Persentase Penambahan Nilai Aset Tetap Persent ase 3,29 3,39 3,49 3,59 3,69 3,79 3,89 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Keuangan" 33,03 Persentase Penurunan SILPA Persent ase 139,39 -10 -11,5 -13 -14 -16 -18 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Keuangan" 33,04 Persentase Realisasi Anggaran Belanja Urusan Wajib Pelayanan Dasar Persent ase 88,14 89 89,5 90 90,5 91 91,5 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Keuangan" 33,05 Persentase Belanja Pegawai di Luar Tunjangan Guru yang Dialokasikan melalui TKD Persent ase 27,24 30 30 30 30 30 30 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Keuangan" 33,06 Persentase Alokasi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik Persent ase 53,38 40 40 40 40 40 40 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Keuangan" 34 Unsur Kepegawaian 34,01 Nilai Indeks Implementasi NSPK manajemen ASN indeks 85,08 86 86,5 87 87,5 88 88,5 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Kepegawaian" 34,02 Rasio Pegawai Pendidikan Tinggi dan Menengah/Dasar (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) % 53,36 55 57 60 62 65 68 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Kepegawaian" 35 Unsur Penelitian dan Pengembangan 35,01 Rasio Produk Inovasi yang Dimanfaatkan Pemerintah, Masyarakat, Persent ase 100 100 100 100 100 100 100 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Penelitian Dan Pengembangan" IV - 75 NO INDIKATOR Satuan Baseline 2024 TARGET Perangkat Daerah 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Industri, dan Badan Usaha di Daerah 37 Unsur Pengawasan 37.01 Indeks Manajemen Risiko Indeks 3 3,226 3,3 3,4 3,5 3,6 3,6 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Inspektorat Daerah" 37.02 Level Kapabilitas APIP Level 3,2 3,3 3,4 3,5 3,6 3,7 3,8 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Inspektorat Daerah" 37,03 Opini BPK atas Laporan Keuangan Nilai Wajar Tanpa Pengec ualian (WTP) Wajar Tanpa Pengecu alian (WTP) Wajar Tanpa Pengecu alian (WTP) Wajar Tanpa Pengecu alian (WTP) Wajar Tanpa Pengecu alian (WTP) Wajar Tanpa Pengecu alian (WTP) Wajar Tanpa Pengecu alian (WTP) "Dinas/Badan yang menangani Bidang Inspektorat Daerah" 37,04 Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI % 89,75 91,55 91,8 92,06 92,31 92,57 92,82 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Inspektorat Daerah" 37,05 Indeks Efektivitas Pencegahan Korupsi Indeks 2,9 3,0 3,1 3,2 3,3 3,4 3,4 "Dinas/Badan yang menangani Bidang Inspektorat Daerah" V - 1 V - 2 BAB V PENUTUP Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2029 merupakan dokumen yang menjadi pedoman bagi pembangunan Kabupaten Banyuwangi lima tahun ke depan. Dokumen RPJMD ini akan menjadi dokumen yang menerjemahkan cita-cita Kepala Daerah Terpilih yang dielaborasi dalam visi dan misi. Keterpaduan langkah dalam mencapai tujuan, upaya-upaya yang akan dilakukan serta penentuan keterlibatan berbagai pihak serta pemangku kepentingan dijabarkan dalam dokumen RPJMD ini. 5.1 PEDOMAN TRANSISI Dokumen RPJMD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2029 menjadi panduan dalam merencanakan dan mewujudkan pembangunan yang dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk tahun 2025 hingga tahun