Cukup jelas. Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan “asas kedaulatan” adalah bahwa Pemerintah Daerah dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di bidang Produk Unggulan Daerah dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf b Yang dimaksud dengan “asas kemandirian” adalah bahwa penyelenggaraan Pelindungan Produk Unggulan Daerah bertujuan agar Daerah tidak terlalu bergantung pada produk daerah lain. Huruf c Yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah bahwa pengaturan terkait pelindungan Produk Unggulan Daerah ini memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat khususnya bagi para pelaku Pelindungan Produk Unggulan Daerah. Huruf d Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah bahwa pelindungan Produk Unggulan Daerah dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau mensinergikan berbagai komponen terkait. Huruf e Yang dimaksud dengan “asas kebersamaan” adalah asas yang mendorong peran seluruh penyelenggara atau pelaksana program Produk Unggulan Daerah dan Perusahaan Swasta secara bersama- sama dalam kegiatannya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Huruf f Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa penyelenggaraan program Produk Unggulan Daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pelaksanaan, dan evaluasi dilakukan secara terbuka dan transparan. Huruf g Yang dimaksud dengan “asas keberlanjutan” adalah adanya kesinambungan antara kebijakan yang akan diambil dengan kebijakan sebelumnya baik itu dalam aspek perencanaan, penyelenggaraan ataupun pemanfaatan terhadap Produk Unggulan Daerah. Huruf h Yang dimaksud dengan “asas efesiensi” adalah bahwa penyelenggaraan pelindungan Produk Unggulan Daerah menggunakan prinsip murah, cepat, dan sederhana. Huruf i Yang dimaksud dengan “asas berkeadilan” adalah segala upaya dalam menyelenggarakan Produk Unggulan Daerah kepada konsumen dan pelaku usaha memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Huruf j Yang dimaksud dengan “asas kelestarian fungsi lingkungan” adalah bahwa penyelenggaraan pelindungan Produk Unggulan Daerah harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan lingkungan hidup. Huruf k Yang dimaksud dengan “asas kearifan lokal” adalah bahwa penyelenggaraan pelindungan Produk Unggulan Daerah harus memperhatikan budaya dan adat istiadat yang berlaku di daerah. Huruf l Yang dimaksud dengan “asas daya saing” adalah bahwa penyelenggaraan pelindungan Produk Unggulan Daerah adalah untuk meningkatkan daya saing daerah.