1.Daerah adalah Kabupaten Banyuwangi.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
3.Bupati adalah Bupati Banyuwangi.
4.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah dibidang lingkungan hidup
5.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
6.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
7.Sampah Rumah Tangga adalah sampah berasal dari kegiatan sehari–hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
8.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya.
9.Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.
10.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
11.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
12.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat penampungan sampah sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, tempat pengolahan sampah terpadu dan/atau TPA.
13.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang skala kawasan. 5
14.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
15.Transfer Depo adalah tempat transit sampah dari gerobag kedalam truk sampah untuk diangkut ke TPA.
16.Transfer station adalah tempat pemilahan lanjutan, perajangan, pengepakan dan transit sampah dari gerobag ke dalam truk untuk diangkut ke TPA.
17.Pengurangan sampah adalah upaya yang meliputi kegiatan membatasi, mengguna ulang dan mendaur-ulang sampah.
18.Penanganan sampah adalah kegiatan yang meiliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.
19.Pemilahan sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai jenis, jumlah dan/atau sifat sampah.
20.Pengumpulan sampah adalah kegiatan pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R(reduce, reuse, recycle).
21.Pengangkutan sampah adalah kegiatan membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sementara menuju ke Tempat Pemrosesan Akhir.
22.Pengolahan sampah adalah kegiatan untuk mengubah karakteristik, komposisi dan jumlah sampah agar dapat diproses lebih lanjut, dimanfaatkan, atau dikembalikan ke media lingkungan secara aman.
23.Penyedia Jasa Pelayanan Pengelolaan Sampah adalah orang yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan sampah.
24.Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam;
25.Pengelola Kawasan adalah orang atau kelompok dan/atau badan hukum yang mengelola suatu aktivitas pada daerah/ kawasan fungsional tertentu;
26.Izin pelayanan pengelolaan sampah adalah izin yang diberikan untuk kegiatan pengelolaan sampah.
27.Sistem Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar. 6
2.Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: