Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Barito Kuala;
2.Daerah adalah Kabupaten Barito Kuala.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupatisebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Barito Kuala.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum;
7.Organ Perusahaan Daerah Air Minum adalah pemilik modal, dewan pengawas dan direksi.
8.Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum adalah pegawai Perusahaan Daerah Air Minum yang sesuai pangkat, jenis pekerjaan dan tanggungjawab.
9.Direksi adalah Direksi PDAM;
10.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PDAM;
11.Pegawai adalah Pegawai PDAM;
12.Jasa Produksi adalah laba bersih setelah dikurangi dengan penyusutan, cadangan tujuan dan pengurangan yang wajar dalam perusahaan.