Paraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya dan memerintahkan pengundangan Paraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala. Ditetapkan di Marabahan Pada tanggal 26 September 2016 BUPATI BARITO KUALA, H. HASANUDDIN MURAD Diundangkan di Marabahan pada tanggal 27 September 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA, S U P R I Y O N O LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA TAHUN 2016 NOMOR 33. NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN ( 135 /2016). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA I. UMUM Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 maka perlu membentuk Paraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang kewenangan Daerah guna menentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan. II. PASAL DEMI PASAL