1.Daerah adalah Kabupaten Barito Kuala.
2.Bupati adalah Bupati Barito Kuala.
3.Dinas Perkebunan adalah Dinas Perkebunan Kabupaten Barito Kuala.
4.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Barito Kuala.
5.Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
6.Kebun adalah kesatuan sistem budidaya tanaman perkebunan pada satuan luas lahan yang memiliki fungsi, nilai serta manfaat ekonomis, ekologi dan sosial.
7.Kelapa Sawit (Elaeis) adalah tumbuhan industri penting penghasil minyak masak, minyak industri, maupun bahan bakar (biodesel).
8.Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit adalah sistem pengelolaan yang keberkelanjutan (sustainaibility) dengan berpedoman pada ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).
9.ISPO adalah Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
10.Sistem budidaya tanaman perkebunan adalah keteraturan tatanan pengusahaan tanaman perkebunan berdasarkan kriteria dan standar teknis budidaya yang berlaku bagi tanaman perkebunan.
11.Budidaya Tanaman Perkebunan adalah pengusahaan tanaman perkebunan yang memenuhi kriteria dan teknis budidaya standar yang menghasilkan produk primer perkebunan baik berupa produk utama maupun produk samping. Tanaman perkebunan adalah jenis komoditi tanaman yang pembinaannya pada Direktoral Jenderal Perkebunan dan ditetapkan oleh Menteri.
12.Hasil Perkebunan adalah semua barang dan jasa yang berasal dari perkebunan yang terdiri dari produk utama, produk turunan, produk sampingan, produk ikutan, dan produk lainnya. Pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
13.Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
14.Perusahaan perkebunan adalah perorangan warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
15.Grup Perusahaan Perkebunan adalah dua atau lebih badan usaha yang memiliki kaitan kepengurusan, sebagian sahamnya dimiliki oleh orang atau badan hukum yang sama, baik secara langsung ataupun melalui badan hukum lain dengan sifat atau kepemilikan sedemikian rupa sehingga secara langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya badan usaha.
16.Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
17.Usaha budidaya tanaman perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis tanaman dan diversifikasi tanaman.
18.Usaha industri pengolahan hasil perkebunan adalah serangkaian kegiatan penanganan dan pemerosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan.
19.Usaha pemasaran hasil perkebunan adalah usaha ekonomis produktif sektor hilir yang mengelola usaha jasa pemasaran hasil perkebunan.
20.Usaha lainnya adalah usaha ekonomis produktif berbasis perkebunan selain usaha budidaya maupun usaha industri pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan.
21.Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
22.Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
23.Perencanaan Makro Pembangunan Perkebunan Nasional adalah rencana strategis pembangunan perkebunan nasional 5 (lima) tahunan yang disusun dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan.
24.Perencanaan Makro Pembangunan Perkebunan Kabupaten adalah rencana strategis pembangunan perkebunan kabupaten 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran Perencanaan Makro Pembangunan Perkebunan Nasional yang diterbitkan oleh Bupati.
25.Izin Usaha Perkebunan, yang selanjutnya disingkat IUP, adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
26.Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya, yang selanjutnya disingkat IUP-B, adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha budidaya perkebunan.
27.Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan, yang selanjutnya disingkat IUP-P, adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
28.Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan, yang selanjutnya disingkat STD-B, adalah keterangan yang diberikan oleh Bupati kepada pelaku usaha budidaya tanaman perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar.
29.Surat Tanda Daftar Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, yang selanjutnya disingkat STD-P, adalah keterangan yang diberikan oleh Bupati kepada pelaku usaha industri pengolahan hasil perkebunan yang kapasitasnya di bawah batas minimal.
30.Skala tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal, dan/atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha.
31.Kemitraan usaha perkebunan adalah hubungan kerja yang harmonis dan bersinergi serta saling menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab, memperkuat, dan saling ketergantungan antara perusahaan perkebunan dengan pekebun, karyawan, masyarakat sekitar perkebunan atau masyarakat lokal.
32.Perusahaan Inti Rakyat – Perkebunan selanjutnya disebut PIR-BUN adalah pola pelaksanaan pembangunan perkebunan dengan menggunakan perkebunan besar sebagai inti yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat di sekitarnya sebagai plasma dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan.
33.Perusahaan Inti Rakyat – Transmigrasi selanjutnya disebut PIRTRANS adalah pola pelaksanaan pembangunan perkebunan dengan menggunakan perkebunan besar sebagai inti yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat di sekitarnya sebagai plasma dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan yang dikaitkan dengan program transmigrasi.
34.Perusahaan Inti Rakyat – Kredit Koperasi Primer untuk Anggota selanjutnya disebut PIR-KKPA adalah fasilitas pendorong yang disediakan oleh Pemerintah berupa kredit kepada koperasi primer untuk anggota.
35.Kinerja Perusahaan Perkebunan adalah penilaian keberhasilan perusahaan perkebunan yang didasarkan pada aspek manajemen, budidaya kebun, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan, sosial ekonomi, dan lingkungan dalam kurun waktu tertentu.
36.Kawasan Nilai Konservasi Tinggi adalah suatu areal yang memiliki satu atau lebih Nilai Konservasi Tinggi.
37.Nilai Konservasi Tinggi adalah sesuatu yang bernilai konservasi tinggi pada tingkat lokal, regional atau global yang meliputi nilai-nilai ekologi, jasa lingkungan, sosial dan budaya.
38.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan prikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
39.Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan.
40.Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
41.Upaya Pengelolaan Lingkungan hidup dan upaya pemantauan
42.lingkungan hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
43.Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
44.Konflik Usaha Perkebunan adalah kondisi tidak normal yang terjadi antar perusahaan perkebunan, antara perusahaan perkebunan dengan perusahaan pertambangan, dan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat/masyarakat lokal.
45.Penerimaan Daerah adalah penerimaan yang berasal dari kegiatan usaha perkebunan yang diatur oleh Undang-undang maupun Peraturan Daerah.