Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala. Ditetapkan di Marabahan Pada tanggal 10 Desember 2015 BUPATI BARITO KUALA, H. HASANUDDIN MURAD Diundangkan di Marabahan Pada tanggal 10 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA, ttd SUPRIYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA TAHUN 2015 NOMOR 16 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN ( 151/2015) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BARITO KUALA TAHUN 2015 - 2017 I. UMUM Dalam rangka menggali sumber-sumber pendapatan daerah melalui kegiatan investasi jangka panjang, Pemerintah Daerah mengambil langkah dan kebijakan daerah melalui penyertaan modal kepada PDAM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain dari itu, Pemerintah Daerah juga memandang perlu meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan sarana dan prasarana PDAM, peningkatan cakupan layanan air bersih dan/ atau air minum, peningkatan kontinuitas, kualitas dan kuantitas serta peningkatan kinerja PDAM guna meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Untuk merealisasikan kebijakan Pemerintah Daerah tersebut perlu dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL