1.Daerah adalah Kabupaten Barito Kuala.
2.Kepala Daerah yang selanjutrrya disebut Bupati adalah Bupati Barito Kuala.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dihapus. 4a. Kecamatan adalah Kecamatan atau yang disebut dengan narna lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
5.Camat adalah Camat dalam Kabupaten Barito Kuala sebagai Perangkat Daerah Kabupaten yang mempunyai wilayah kerja satu kecamatan.
6.Panitia Pengawas adalah panitia pengawas pencalonan dan pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Barito Kuala yang berkedudukan ditingkat Kecamatan.
7.Desa adalah desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, danf atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD atam yang disebut dengan narna lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merrrpakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
11.Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, LtmLlm, bebas, rahasia, jujur, dan adil. L2. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewqjiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan pemerintah Daerah.
13.Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
14.Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. 14a. Elektronik voting yang selanjutnya disebut e-Votirtg adalah sistem elektronik yang memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, mengirim hasil perolehan suara, menayangkan perolehan suara, memelihara dan menghasilkan jejak audit pada pelaksanaan pemungutan suara.
15.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
16.Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. L7. Penjabat Kepala Desa adalah seora.ng pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
18.Panitia pemilihan Kepala Desa di desa adalah panitia yang dibentuk BPD untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa.
19.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk mengglrnakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
20.Daftar Pemilih sementara yang selanjutnya disebut Dps adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbahami dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru. 21'. Daftar Pemilih rambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar pemilih Sementara. 22- Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut Dpr adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa. 23- Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
24.Tempat Pemungutan suara, selanjutnya disingkat Tps, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. 24a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adatah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan perda. 24b. Angaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa
25.Hari adalah hari kerja
2.Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut :