Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala. Ditetapkan di Marabahan Pada Diundangkan di Marabahan Pada tanggal 23 April 2025 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA TAHUN 2025 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : (1 -14/2025) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN DESA UMUM Kabupaten Barito Kuala terdiri atas 17 (tujuh belas) Kecamatan, 195 (seratus sembilan puluh lima) Desa. Keberadaan Desa di Kabupaten Barito kuala belum ditetapkan landasan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan penetapan desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam rangka penetapan desa Pemerintah Daerah harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
a.melakukan inventarisasi desa-desa yang ada di daerah, untuk mendapatkan kode desa;
b.hasil inventarisasi menjadi dasar Pemerintah Daerah menetapkan desa dengan Peraturan Daerah;
c.Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa, harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selanjutnya, Pemerintah telah menetapkan Kode Desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, termasuk Desa-Desa di Kabupaten Barito Kuala, sehingga harus segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu segera ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang Penetapan Desa. PASAL DEMI PASAL