Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala. Ditetapkan di Barito Kuala pada tanggal 4 Mei 2018 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN ( 26/2018 ) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA TAHUN 2017 - 2022 I. UMUM Il. Bahwa dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Kepala Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 tahun mendatang. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017 - 2022 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan RTRW Daerah serta memperhatikan RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan, danRPJMNasional. RPJMD Kabupaten Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017 - 2022, memuatPendahuluan; Gambaran Umum Kondisi Daerah Kabupaten Barito Kuala; Gambaran Keuangan Daerah; Permasalahan dan Isu-Isu Strategis; Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran; Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah; Kerangka Pendanaan Pembangunan dan dan Program Perangkat Daerah; Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan; Penutup Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017 - 2022, dilakukan dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip: keterkaitan, konsistensi, kelengkapan dan kedalaman, dan keterukuran. Disamping itu secara terpadu juga menerapkan pendekatan-pendekatan: partisipatif (bottom up), top down, teknokratis, politis, dan inovatif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017 — 2022, akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Barito Kuala tahun 2017 - 2022 pada setiap tahun anggaran. Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku, RKPD Tahun 2018 tetap berlaku. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017 — 2022. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.