Cukup Jelas. Pasal 32 Hurufa Manajemen risiko bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko dalam SPBE, dilakukan melalui serangkaian proses identifikasi, analisis, pengendalian, peman tauan, dan evaluasi terhadap risiko dalam SPBE. Manajemen risiko dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen risiko SPBE yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan dalam pelaksanaannya, Pernerintah Daerah berkoordinasi dan dapat melakukan kousultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Hurufb Manajemen keamanan informasi bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko keamanan inforrnasi, dilakukan melalui serangkaian proses yang meliputi penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung-jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi dalam SPBE. Manajemen keamanan informasi dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen keamanan informasi SPBE yang ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber. Dalam pelaksanaan manajemen keamanan informasi, Pemerintah Daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber. Hurufc Manajemen data bertujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan Daerah. Manajemen data dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, dan kualitas data, dan dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen data SPBE yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pernbangunan nasional. Dalam pelaksanaan manajemen data, Pemerintah Daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pernbangunan nasional. Hurufc Penjaminan ketersediaan dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan. Hurufd Penjaminan keaslian dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi. Hurufe Penjaminan kenirsangkalan (nonrepudiation) dilakukan rnelalui penerapan tanda-tangan digital dan jaminan pihak ketiga yang terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital. Hurufd Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pernanfaatan aset teknologi informasi dan komunikasi dalam SPBE, yang dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE. Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dilaksanakan dengan berpedoman pada manajemen aset teknologi inforrnasi dan komunikasi SPBE yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kornunikasi dan informatika. Dalam pelaksanaan manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, Pemerintah Daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Hurufe Manajemen sumber daya manusia bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu layanan dalam SPBE; yang dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan sumber daya rnanusia dalarn SPBE untuk memastikan ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia untuk pelaksanaan Tata KelolaSPBEdan Manajemen SPBE. Manajemen sumber daya manusia dilaksanakan dengan berpedoman pada manajemen sumber daya manusia SPBE yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang aparatur negara. Dalam pelaksanaan manajemen surnber daya manusia, Pemerintah Daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Huruff Manajemen pengetahuan bertujuan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBEdan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE, yang dilakukan melalui serangkaian proses pengumpulan, pengeolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologiyang dihasilkan dalam SPBE. Manajemen pengetahuan dilaksanakan dengan berpedoman pada manajemen pengetahuan SPBE yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi. Dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan, Pemerintah Daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kepala lembaga pernerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi. Hurufg Manajemen perubahan bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE, yang dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, pemantauan dan evaluasi terhadap perubahan SPBE. Manajemen perubahan dilaksanakan dengan berpedoman pada manajemen perubahan SPBE yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Dalam pelaksanaan manajemen perubahan, Pemerintah Daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasa133 Cukup Jelas.