1.Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Daerah adalah Kabupaten Barito Kuala.
3.Bupati adalah Bupati Barito Kuala.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
6.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDesa adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
7.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
8.Petugas kebersihan adalah orang yang diberi tugas menjalankan pelayanan kebersihan oleh Pemerintah Daerah dan/atau badan usaha di bidang kebersihan.
9.Pelaku Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha meliputi perseoran terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan dan bentuk badan lainnya melakukan usaha secara tetap.
10.Produsen adalah pelaku usaha dalam skala mikro, kecil, menengah, dan besar yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
11.Badan Usaha pengelola sampah adalah pelaku usaha yang diberikan izin usaha pengelolaan sampah.
12.Pihak lain adalah orang perseorangan atau kelompok orang atau badan usaha pengelola sampah atau lembaga/organisasi kemasyarakatan yang ditunjuk oleh produsen untuk melakukan pendauran ulang sampah.
13.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
14.Masyarakat adalah kelompok orang atau badan usaha atau lembaga/organisasi kemasyarakatan.
15.Kelompok masyarakat adalah kumpulan orang yang menyatukan diri secara sukarela dalam kelompok dikarenakan adanya ikatan pemersatu, yaitu adanya visi, kepentingan, dan kebutuhan yang sama, sehingga kelompok tersebut memiliki kesamaan tujuan yang ingin dicapai bersama.
16.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
17.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari- hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
18.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya.
19.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
20.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
21.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
22.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
23.Penyelenggaraan Pengelolaan sampah adalah kegiatan merencanakan, membangun, mengoperasikan, dan memelihara serta memantau dan mengevaluasi pengelolaan sampah.
24.Pengurangan sampah adalah kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendaur ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
25.Reduce, Reuse dan Recycle yang selanjutnya disingkat dengan 3R, adalah prinsip kegiatan pengurangan sampah dengan cara mengurangi, memakai atau memanfaatkan kembali dan mendaur ulang.
26.Pemilahan sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/atau sifat sampah.
27.Pengumpulan sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R atau ke tempat pengolahan sampah terpadu.
28.Pengangkutan sampah adalah kegiatan membawa sampah dari sumber dan/ atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R atau dari tempat pengelolaan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir.
29.Pengolahan sampah adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi dan/ atau jumlah sampah.
30.Pemrosesan akhir sampah adalah proses pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
31.Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
32.Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (Reduse, Reuse, Recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
33.Stasiun peralihan antara yang selanjutnya disingkat SPA, adalah sarana pemindahan dari alat angkut kecil ke alat angkut lebih besar dan diperlukan untuk kabupaten/kota yang memiliki lokasi TPA jaraknya lebih dari 25 km yang dapat dilengkapi dengan fasilitas pengolahan sampah.
34.Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir.
35.Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
36.Prasarana persampahan yang selanjutnya disebut prasarana adalah fasilitas dasar yang dapat menunjang terlaksananya kegiatan penanganan sampah.
37.Sarana persampahan yang selanjutnya disebut sarana adalah peralatan yang dapat dipergunakan dalam kegiatan penanganan sampah.
38.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disebut RDTR adalah rencana rinci untuk rencana tata ruang wilayah daerah.
39.Pasar adalah suatu lahan pada lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah tanpa atau dengan bangunan-bangunan dalam batas-batas tertentu dan dipergunakan para penjual dan pembeli untuk tempat berjual beli atau melakukan pekerjaan jasa secara langsung dan/atau tidak langsung dalam suatu sistem pengelolaan baik oleh Pemerintahan Daerah maupun oleh Pihak Ketiga, dan/atau kerjasama antara keduanya;
40.Kawasan adalah daerah tertentu yang mempunyai ciri tertentu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
41.Kawasan pemukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama dan sejenisnya.
42.Kawasan komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
43.Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi sarana dan prasarana penunjang.
44.Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam Daerah provinsi dan/atau Daerah kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional yang diatur dalam kententuan peraturan perundang-undangan.
45.Kawasan Pasar adalah Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk kegiatan perdagangan dan jasa yang sudah merupakan suatu kesatuan fungsi dan saling bersinergi.
46.Kompensasi adalah pemberian imbalan dan/atau rugi kepada orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum, yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di TPA.
47.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan perda.
48.Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota terpadu dan berkelanjutan.