14.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
13.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
12.Undang-Undang Nomor 43 Tabun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
11.Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10.Undang-Undang Nornor 44 Tabun 2008 tentang Pomografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2008 Nomor 181, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
5.Undang-Undang Nomor 14 Tabun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4843);
3.Undang-Undang Nornor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistern Pendidikan Nasional (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4301);
1.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 ten tang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nornor 9) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nornor 1820); Mengingat
22.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor34);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintaban Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6133);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tabun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4496); 18.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
17.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
16.Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubab beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 15.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5495); Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Barito Kuala.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai un sur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Barito Kuala.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, danl atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, rekreasi para pemustaka.
6.Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/ atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan.
7.Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
8.Perpustakaan Kabupaten Barito Kuala yang selanjutnya disebut Perpustakaan Daerah yang berfungsi sebagai pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di Kabupaten Barito Kuala.
9.Perpustakaan Umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat Iuas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial- ekonomi. Pasall BABI KETENTUANUMUM BARITO KUALAPERATURANDAERAH KABUPATEN TENTANGPERPUSTAKAAN Menetapkan: MEMUTUSKAN: BUPATIBARITOKUALA Dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENBARITOKUALA Dengan Persetujuan Bersama Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian dan pengembangan, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan masyarakat. Pasa13 Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas: