1.Daerah adalah Kabupaten Barito Kuala.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsure penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Barito Kuala.
4.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabbupaten Barito Kuala yang membidangi Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian.
5.Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.
6.Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melakukan usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani.
7.Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha tani, agroindusri, pemasaran, dan jasa penunjang termasuk pekebun dan peternak.
8.Pertanian adalah adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agro ekosistem.
9.Balai Penyuluhan adalah balai penyuluhan yang membidangi petanian, perikanan dan kehutanan di Kabupaten Barito Kuala.
10.Pelaku Utama kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
11.Pelaku Usaha adalah perorangan warganegara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukun Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perkebunan, perikanan, dan kehutanan.
12.Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani.
13.Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan adalah kumpulan petani/peternak/pekebun/kehutanan yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
14.Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa kelompok Tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
15.Asosiasi Komoditas Tani adalah kumpula beberapa Kelompok Tani, dan/atau Gabungan Kelompok Tani untuk memperjuangkan kepentingan Petani.
16.Badan Pelaksana dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan disingkat BP4K adalah suatu Badan Penyuluh yang ada di Kabupaten Barito Kuala, yang mempunyai visi mewujudkan penyuluh yang profesional berwawasan lingkungan dan berdaya saing tinggi.
17.Koordinator Penyuluh adalah penyuluh yang ditugaskan mengkoordinir kegiatan penyuluhan di wilayah kerja Balai Penyuluhan.
18.Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penjualan.
19.Konsolidasi Lahan Pertanian adalah bentuk pengelolaan usaha pertanian dalam rangka peningkatan produksi pertanian.Jaminan Luasan Lahan Pertanian adalah Salah satu strategi pemberdayaan petani dengan memberikan kemudahan untuk memperoleh tanah negara bebas yang diperuntukan atau ditetapkan sebagai kawasan Pertanian sesuai dengan Peraturan Pemerintah. ASAS DAN TUJUAN