1.Pada BAB I Ketentuan Umum pasal 1,diubah berbunyi sebagai berikut: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011 Nomor 13) diubah sebagai berikut : PASALI Menetapkan : PERATURANDAERAH KABUPATENBARITO KUALATENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANGRETRIBUSI PERIZlNAN TERTENTU. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENBARITO KUALA dan BUPATI BARITO KUALA
21.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011 Nomor 13);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
2.Pemerintahan Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Barito Kuala.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah darr/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
5.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
6.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
7.Badan adalah sekumpulan orang darr/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN),atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
9.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
10.Mendirikan Bangunan adalah suatu pekerjaan mendirikan, merubah, merobohkan bangunan yang tertanam atau tertancap pada tanah yang dibangun dengan berbentuk ruang tertutup seluruhnya atau sebagian yang bersifat tertutup maupun bersifat sementara.
11.Izin Mendirikan Bangunan adalah Izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaterr/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangfi, dan I atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
12.Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pembayaran atas pemberian izin untuk mendirikan bangunan kepada Pemerintah Daerah.
13.Trayek adalah route atau lintasan tertentu yang harus dilalui oleh kendaraan bermotor umum untuk pelayananjasa angkutan.
14.lzin Trayek adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan untuk dapat melakukan usaha angkutan penumpang umum atau barang umum.
15.PemegangIzin adalah pengusaha angkutan umum atau pemilik kendaraan umum yang namanya tercantum dalam izin trayek yang diberikan.
16.Retribusi Izin Trayek adalah pembayaran atas pemberian izin trayek kepada pemerintah daerah.
17.Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, anjir, kanal dan terusan untuk mengangkut penumpang, barang dan Iatau hewan yang diselenggarakan oleh pengusaha angkutan sungai dan danau;
18.Trayek Tetap dan Teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap atau tidak berjadwal;
19.Dermaga adalah suatu bangunan yang didirikan di perairan yang dapat digunakan untuk sandar kapal dan turun naik penumpang serta bongkar muat barang dan hewan;
20.Tempat Tambat Kapal adalah tempat untuk kapal bertambat pada tambatan berupa dermaga beton, besi/kayu, pinggiran, pelampung, dolphin, serta kapal lain yang sedang tambat/rnerapat pada kapallain di dermaga;
21.Perairan adalah seluruh perairan yang berada diwilayahKabupaten Barito Kuala;
22.Jasa Tarnbat adalah jasa yang diberikan utuk kapal bertambat pada tambatan dan secara teknis dalarn kondisi yang arnan, untuk dapat melakukan bongkar muat dengan lancar dan arnan.
23.Usaha Perikanan adalah suatu kegiatan untuk menangkap atau membudidayakan ikan termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan,mengelolaikan untuk tujuan komersial;
24.Izin Usaha Perikanan adalah izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalarn izin tersebut;
25.Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah pembayaran atas pemberian izin us aha perikanan kepada pemerintah daerah;
26.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD,adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh KepalaDaerah;
27.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang;
28.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB,adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
29.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD,adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi darr/atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda;
30.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan Zatau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan Zatau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah;
7.Ketentuan Paragraf 3 Penetapan Tarif Retribusi Pasal 14 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut : Dihapus Pasal 13
6.Ketentuan Paragraf 2 Cara Mengukur Tingkat Penggunaan jasa Pasal 13 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut : Dihapus Pasal 12
5.Ketentuan Pasal 12 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut :