menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2020 - 2040;
1.Undang-Undang Nomor 27 Tabun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor352) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4421); BUPATI BARITO KUALA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI TAHUN 2020 - 2040 TENTANG PERATURANDAERAH KABUPATEN BARITO KUALA NOMOR 8 TAHUN 2020 " Mengingat Menimbang ~-.. BUPATI BARITO KUALA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
3.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 4725);
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2014 Nomor 04, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5671); ..'--._ ... - .
10.Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 329, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 5797);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6016);
12.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun _2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Ketjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6219);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pedoman Produk Unggulan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 116);
16.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M- INDjPER/12j2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Namor 1917); \....-. 17.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2017 tentang Jenis-Jenis Industri Dalam Pembinaan Direktorat Jenderal dan Badan di Lingkungan Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1046); 18.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 113 Tahun 2018 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Daerah Kabupaten/ Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 153);
19.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor485);
20.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015-2035 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 9 (Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor93);
21.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2038 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2005- 2025 (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 3); .,-.. BABI KETENTUAN UMUM Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Gubemur adalah Gubemur Kalimantan Selatan.
3.Daerah adalah Kabupaten Barito Kuala.
4.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Kabupaten Barito Kuala.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. PEMBANGUNAN INDUSTRI TAHUN 2020 - 2040 '_- RENCANATENTANGDAERAHPERATURANMenetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA dan BUPATI BARITOKUALA
23.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2012-2031 Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor6). Pasal 3 , Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini: