menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan Perizinannya; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Tahun 1953 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-UndangUndang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3034);
3.Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4.Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5.Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7.Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
9.Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10.Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
18.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
19.Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M. Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekonmunikasi;
20.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
21.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2012 – 2031;
22.Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten barito Kuala ( Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 33);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 34); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA Dan BUPATI BARITO KUALA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG BANGUNAN GEDUNG DAN PERIZINANNYA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan perizinannya yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2012 Nomor 2 dirubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Umum BAB I pasal 1 setelah angka 38 ditambahkan 5 (lima) angka yakni angka 39, angka 40, angka 41, angka 42 dan angka 43 sehingga pasal 1 berubah menjadi:
1.Daerah adalah Kabupaten Barito Kuala.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Barito Kuala.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disingkat BAPPELITBANG adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Barito Kuala.
6.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah lembaga pemerintahan daerah yang memiliki fungsi melaksanakan urusan di bidang pekerjaan umum terkait bidang penataan ruang dan lingkungan hidup, sumber daya air, air bersih, sanitasi, drainase, pertamanan, dan persampahan.
7.Dinas Perhubungan adalah lembaga pemerintahan daerah yang memiliki fungsi melaksanakan urusan di bidang perhubungan serta telekomunikasi dan informatika.
8.Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintuadalah lembaga pemerintahan daerah yang memiliki fungsi melaksanakan urusan di bidang Penanaman modal, perencanaan, pengolahan data, dan pelayanan perizinan.
9.Satuan Polisi Pamong Praja adalah lembaga pemerintahan daerah yang memiliki fungsi melaksanakan urusan di bidang pembinaan ketertiban umum masyarakat, pelaksanaan koordinasi dan pengawasan operasional ketertiban masyarakat, dan penegakan peraturan daerah.
10.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
11.Mendirikan Bangunan adalah membangun atau mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk menggali, menimbun, meratakan tanah yang berhubungan dengan membangun atau mengadakan bangunan itu.
12.Pemohon adalah orang atau badan hukum yang mengajukan suatu permohonan untuk memperoleh izin dan jasa pelayanan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
13.Petugas pengawas adalah orang atau badan hukum yang memiliki surat izin di bidang pengawasan bangunan.
14.Petugas adalah pegawai yang mendapat tugas secara resmi dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk untuk melayani kepentingan umum dibidang bangunan.
15.Pejabat yang ditunjuk adalah para pegawai pemerintah Kabupaten Barito Kuala yang diserahi tugas dan tanggung jawab oleh Bupati untuk melaksanakan suatu tugas dan atau pekerjaan tertentu.
16.Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
17.Bangunan rumah tinggal adalah bangunan tempat tinggal atau kediaman keluarga.
18.Bangunan permanen adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari pasangan batu, beton, baja dan umur bangunan yang dinyatakan lebih dari atau sama dengan 15 tahun.
19.Bangunan semi permanen adalah bangunan yang konstruksi utamanya dari kayu dan umur bangunan tersebut dinyatakan kurang dari 15 tahun tetapi lebih dari atau sama dengan 5 tahun.
20.Bangunan sementara adalah bangunan yang konstruksi utamanya adalah kayu dan sejenisnya dan umur bangunan dinyatakan kurang dari 1 tahun.
21.Bangunan bertingkat adalah bangunan yang mempunyai lantai lebih dari satu.
22.Bangunan tidak bertingkat adalah bangunan yang mempunyai satu lantai pada permukaan tanah.
23.Mengubah bangunan adalah mengganti atau menambah bangunan yang ada, termasuk membongkar bagian yang berhubungan dengan mengganti atau menambah bangunan itu.
24.Membongkar bangunan adalah meniadakan bangunan seluruhnya atau sebagian ditinjau dari segi fungsi atau konstruksi.
25.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
26.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
27.Tinggi bangunan adalah tinggi yang diukur dari rata-rata permukaan tanah hingga puncak atap atau puncak dinding, diambil yang tertinggi diantara keduanya.
28.Persil adalah suatu bidang perpetakan tanah yang terdapat dalam lingkup rencana Tata Ruang Wilayah atau jika sebagian masih belum ditetapkan rencana perpetaannya namun menurut pertimbangan Pemerintah Daerah dapat digunakan untuk mendirikan suatu bangunan.
29.Jalan adalah Prasarana transportasi darat meliputi segala bagian jalan, termasuk bagian pelengkap dan perlengkapannya diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air serta dipermukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
30.Sungai adalahalur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
31.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah angka prosentase perbadingan antara luas tanah/lahan perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
32.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disebut KLB adalah angka prosentase antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
33.Koefisein Tapak Basemen yang selanjutnya disebut KTB adalah angka prosentase luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
34.Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
35.Limbah Perusahaan atau Industri adalah semua bentuk buangan (padat, cair, gas) dari suatu perusahaan atau tempat industri.
36.Sumur Resapan adalah sumur yang tidak kedap air berfungsi sebagai penampungan air yang dialirkan dari sisi air limbah atau kotor, air hujan, air pembuangan dari kamar mandi dan tempat cuci.
37.Perusahaan industri adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri, yang berada dalam kawasan industri dan luar kawasan industri tetapi didalam rencana umum tata ruang baik perusahaan modal dalam negeri ataupun penanaman modal asing.
38.Garis sempadan adalah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan gedung terhadap batas lahan yang dikuasai, antar massa bangunan lainnya, batas tepi sungai/pantai, jalan, jalan kereta api, rencana saluran, dan/atau jaringan listrik tegangan tinggi.
39.Menara Kamuflase adalah menera telekomunikasi yang desain dan bentuknya diselaraskan dengan lingkungan dimana menara tersebut berada.
40.Menara Mandiri (self supporting tower) adalah menara telekomuikasi yang memiliki pola batang yang disusun dan disambung sehingga membentuk rangka yang berdiri sendiri tanpa adanya sokongan lainnya.
41.Menara telekomunikasi, selanjutnya disebut menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
42.Menara Teregang (Guyed tower) adalah menara telekomunikasi yang berdiri dengan diperkuat kabel-kabel yang diangkurkan pada landasan tanah dan disusun atas pola batang yang memiliki dimensi batang lebih kecil dari menara telekomunikasi mandiri.
43.Menara Tunggal (Monopole tower) adalah menara telekomuikasi yang bangunannya berbentuk tugggal tanpa adanya simpul-simpul rangka yang mengikat satu sama lain.
2.Ketentuan pada bagian kesebelas pasal 56 dan pasal 57 dirubah sehingga menjadi sebagai berikut :