(1)Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp61.479.136.515,OO (Enam Puluh Satu Milyar, Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta, Seratus Tiga Puluh Enam Ribu, Lima Ratus Lima Belas Rupiah), yang terdiri atas: a.Pajak daerah; b.Retribusi daerah;
c.Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan; dan d.Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
(2)Pajak daerah sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp20.374.028.000,OO (Dua Puluh Milyar, Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta, Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah).
(3)Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp5.295.979.515,OO (Lima Milyar, Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Juta, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu, Lima Ratus Lima Belas Rupiah).
(4)Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp6.550.000.000,OO (Enam Milyar, Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
(5)Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp29.259.129.000,OO (Dua Puluh Sembilan Milyar, Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta, Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Pasa14 Pendapatan daerah direncanakan Rp1.253.772.605.283,OO (Satu Trilyun, Dua Ratus Lima Puluh Tiga Milyar, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Juta, Enam Ratus Lima Ribu, Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah) yang bersumber dari :
a.Pendapatan asli daerah;
b.Pendapatan transfer; dan
c.Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pasa13
a.Pendapatan hibah;
b.Dana darurat; dan
c.Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp9.389.846.208,OO (Sembilan Milyar, Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta, Delapan Ratus Empat Puluh Enam Ribu, Dua Ratus Delapan Rupiah).
(3)Dana Darurat sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar RpO,OO(NolRupiah) terdiri atas: Tiga Puluh Sembilan Juta, Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu, Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah), yang Rp47.439.898.768,OO (Empat Puluh Tujuh Milyar, Empat Ratus sebesardirencanakanchuruf3pasaldalam
(1)Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 6
(1)Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp1.144.853.570.000,OO (Satu Trilyun, Seratus Empat Puluh Empat Milyar, Delapan Ratus Lima Puluh Tiga .Juta, Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), yang terdiri atas:
a.Pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b.Pendapatan transfer antar daerah.
(2)Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rpl.076.803.S70.000,OO (Satu Trilyun, Tujuh Puluh Enarn Milyar, Delapan Ratus Tiga .Juta, Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
(3)Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp68.0S0.000.000,OO (Enam Puluh Delapan Milyar, Lima Puluh Juta Rupiah). Pasa15
(1)Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp836.191.13S.272,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Milyar, Seratus Sembilan Puluh Satu Juta, Seratus Tiga Puluh Lima Ribu, Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah), yang terdiri atas: a.Belanja pegawai; b.Belanja barang dan jasa;
c.Belanja bunga; d.Belanja subsidi;
e.Belanja hibah; dan
f.Belanja bantuan sosial.
(2)Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar RpS40.222.399.888,OO (Lima Ratus Empat Puluh Milyar, Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta, Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu, Delapan Ratus De1apan Puluh Delapan Rupiah).
(3)Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp27S.813.690.761,OO (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Milyar, Delapan Ratus Tiga Belas Juta, Enam Pasal 8 Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.271.672.60S.283,OO (Satu Trilyun, Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Milyar, Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Juta, Enam Ratus Lima Ribu, Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah), yang terdiri atas:
a.Belanja operasi;
b.Belanja modal;
c.Belanja tidak terduga; dan
d.Belanja transfer. Pasa17
(4)Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp38.0S0.0S2.S60,00 (Tiga Puluh Delapan Milyar, Lima Puluh Juta, Lima Puluh Dua Ribu, Lima Ratus Enam Puluh Rupiah).
(1)Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp212.310.863.911,OO (Dua Ratus Dua Belas Milyar, Tiga Ratus Sepuluh Juta, Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu, Sembilan Ratus Sebelas Rupiah), yang terdiri atas: a.Belanja modal tanah. b.Belanja modal peralatan dan mesin.
c.Belanja modal gedung dan bangunan. d.Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi;
e.Belanja modal aset tetap lainnya;
f.Belanja modal aset tidak berwujud;
(2)Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp600.000.000,OO (Enam Ratus Juta Rupiah).
(3)Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp37.699.815.387,OO (Tiga Puluh Tujuh Milyar, Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta, Delapan Ratus Lima Belas Ribu, Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah).
(4)Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp57.930.472.619,OO Pasal 9 Ratus Sembilan Puluh Ribu, Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Rupiah).
(4)Belanja Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar RpO,OO(NolRupiah).
(5)Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar RpO,OO(NolRupiah).
(6)Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp17.248.831.270,OO (Tujuh Belas Milyar, Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta, Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu, Dua Ratus Tujuh Puluh Rupiah).
(7)Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp2.906.213.353,OO (Dua Milyar, Sembilan Ratus Enam Juta, Dua Ratus Tiga Belas Ribu, Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah).
(1)Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp220.870.606.100,OO (Dua Ratus Dua Puluh Milyar, Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta, Enam Ratus Enam Ribu, Seratus Rupiah) yang terdiri atas:
a.Belanja bagi hasil; dan
b.Belanja bantuan keuangan.
(2)Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.567.000.800,00 (Dua Milyar, Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Juta, Delapan Ratus Rupiah).
(3)Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp218.303.605.300,00 (Dua Ratus Delapan Belas Milyar, Tiga Ratus Tiga Juta, Enam Ratus Lima Ribu, Tiga Ratus Rupiah).