menetapkan Perpanjangan Izin MempekerjakanTenaga Kerja Asing; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; undang-Undang Nomor 27 Tah:un i959 tentang pembentukan daerah tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); undang-undang Nomor 17 Tahun 20o3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo3 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun }OOS Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a279): b. 2. 3. 1 4. 5. 6. 7. B. 9. 10. 11. L2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2oo4 tentang perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38|; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa9); undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5%a); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah be6erapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor I Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua Atas undang-Undang Nomor 23 Tahun 2ot4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, i.ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor L4O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a578) ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2AO7 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah KabupatenlKota {Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a737); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2ALO tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2OL2 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s333); 13. pemerintah Nomor 97 Tahun 2al2 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan lzin Meripekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5358); Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2oo7 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan; peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Ped.oman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirb.h beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 2o1l tentang perubahan Kedua At." Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2ao6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 14. 15. 17. 18. 19. Tahun 2Ol3 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2ol3 Nomor 12 Kerja Nomor 20. t567); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 32 ); Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Selatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2008 Nomor 18); Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Selatan Nomor 1 Tahun 2OI3 tentang organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan (Lembaran Daerat Kabupaten Barito Selatan Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito selatan Nomor 1); Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Selatan Nomor 3 Tahun 2A14 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2OL4 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 ); J Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN dan BUPATI BARITO SELATAN MEMUTUSKAN: MCNCTAPKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING.