1.Daerah adalah Kabupaten Barito Selatan.
2.Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Wakil Bupati serta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Bupati adalah Bupati Barito Selatan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan.
6.Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten.
7.Tuntutan Perbendaharaan adalah suatu tata cara Perhitungan terhadap Bendahara, jika dalam Pengurusannya terdapat kekurangan Perbendaharaan, dan kepada Bendahara yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian.
8.Tuntutan Ganti Rugi adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap Pegawai, Pejabat lainnya atau pihak ketiga dalam kedudukannya bukan sebagai Bendahara, dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum dan/atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga baik secara Langsung ataupun tidak Langsung Daerah menderita kerugian.
9.Kekurangan Perbendaharaan adalah selisih kurang antara saldo Buku Kas dengan Saldo Kas atau selisih kurang antara Buku Persediaan Barang dengan sisa barang yang sesungguhnya terdapat di dalam gudang atau tempat lainnya yang ditunjuk.
10.Kerugian Daerah adalah berkurangnya kekayaan daerah yang disebabkan oleh suatu tindakan melangggar hukum atau kelalaian Bendaharawan, pegawai bukan Bendaharawandan/atau pejabat lain dan/atau pihak ketiga disebabkan sesuatu keadaan diluar dugaan dan diluar kemampuan manusia (Force Majeure).
11.Barang Milik Daerah adalah semua kekayaan Pemerintah Daerah baik yang dimiliki maupun dikuasai yang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.
12.Bendahara adalah Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan uang daerah, surat-surat berharga dan barang milik daerah.
13.Pengurus Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengurus Barang adalah Pejabat dan/atau Jabatan Fungsional Umum yang diserahi tugas mengurus barang.
14.Pembantu Pengurus Barang Pengguna adalah pengurus barang yang membantu dalam menyiapkan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengguna Barang.
15.Pegawai adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang, dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16.Ahli Waris adalah orang yang menggantikan pewaris dalam kedudukannya terhadap warisan, hak, kewajiban dan tanggung jawab untuk seluruhnya atau sebagian.
17.Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang karena kewenangannya dapat memberikan keterangan/menyatakan sesuatu hal peristiwa sesungguhnya yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.
18.Aparat Pengawas Fungsional adalah Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian dan Lembaga Non Kementerian, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten.
19.Pengampu adalah orang yang dipercayai untuk melakukan pengawasan terhadap pegawai beserta harta kekayaannya karena yang bersangkutan tidak cakap hukum.
20.Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara / Daerah yang selanjutnya disingkat PPKN/D adalah Pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara / Daerah.
21.Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat TPKD adalah Tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Daerah.
22.Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang selanjutnya disebut Majelis adalah para Pejabat/Pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian kerugian daerah.
23.Keberatan adalah upaya Bendahara dan/atau Pengurus Barang dan / atau Pegawai bukan bendahara dan /atau Penyimpan Barang dan/atau pejabat lain dan / atau pihak ketiga yang mencari keadilan kepada Bupati Barito Selatan karena yang bersangkutan tidak puas terhadap keputusan pembebanan yang ditetapkan oleh Bupati melalui Majelis Pertimbangan.
21.Perhitungan ex-officio adalah suatu perhitungan perbendaharaan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk ex-officio apabila Bendahara yang bersangkutan meninggal dunia, melarikan diri atau tiba-tiba harus berada di bawah pengampuan dan/atau apabila Bendahara yang bersangkutan tidak membuat pertanggungjawaban dimana telah ditegur oleh atasan langsungnya namun sampai batas waktu yang diberikan berakhir yang bersangkutan tetap tidak membuat perhitungannya dan pertanggungjawabannya.
22.Pencatatan adalah mencatat jumlah kerugian Daerah yang proses tuntutan perbendaharaan untuk sementara ditangguhkan karena yang bersangkutan meninggal dunia tanpa ahli waris, melarikan diri atau tidak diketahui alamatnya.
23.Daluwarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan ganti rugi terhadap pelaku kerugian Daerah.
24.Pembebasan adalah membebaskan/meniadakan kewajiban seseorang untuk membayar hutang kepada Daerah yang menurut hukum menjadi tanggungannya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan atau alasan penting tidak layak ditagih darinya dan yang bersangkutan terbukti tidak bersalah. Dalam hal ini Daerah melepaskan hak tagihnya sehingga “hak tagih” itu menjadi bebas seluruhnya atau hanya sebagian tertentu.
25.Penghapusan adalah menghapuskan tagihan Daerah dan Administrasi Pembukuan karena alasan tertentu (tidak mampu membayar) seluruhnya atau sebagian dan apabila dikemudian hari yang bersangkutan mampu, kewajiban dimaksud akanditagih kembali.
26.Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai yang melanggar Peraturan Disiplin Kepegawaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
27.Tidak Layak adalah suatu keadaan seseorang yang bersangkutan dilihat dari aspek kemanusiaan baik yang menyangkut fisik dan non fisik dipandang tidak mampu menyelesaikan kerugian Daerah.
28.Pembebanan adalah penetapan jumlah kerugian Daerah yang harus dikembalikan kepada daerah oleh bendahara, pegawai bukan bendahara dan atau pihak ketiga yang terbukti menimbulkan kerugian Daerah.
29.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disebut SKTJM adalah Surat pernyataan pertanggungjawaban untuk mengembalikan kerugian Daerah, disertai jaminan minimal sama dengan nilai kerugian Daerah, dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan dan surat kuasa menjual.
30.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah Surat yang dibuat oleh Bupati / Kepala Satuan Kerja Pengelolan Keuangan Daerah/Kepala Satuan Kerja/ Atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
30.Banding adalah upaya mencari keadilan ketingkat yang lebih tinggi setelah dikeluarkannya penetapan pembebanan.