1.Daerah adalah Kabupaten Barito Selatan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelen#araan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
4.Bupati adalah Bupati Barito Selatan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adaiah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan.
6.Pemerintah Desa adaiah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten.
9.Desa adalah adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, danf atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1O. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
11.Musyawarah Desa adalah musyawarah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan dihadiri oleh BPD dan perwakilan lapisan masyarakat desa untuk menentukan kebijakan desa dan merupakan kekuasaan tertinggi dalam menentukan kebijakan dalam pengelolaan Pasar Desa yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa. l2.Peraturan Desa adalah Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa, Musyawarah Desa adalah Musyawarah yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa dan di hadiri oleh BPD dan Perwakilan masyarakat Desa untuk menentukan Kebijakan Desa dan merupakan kekuasaan tertinggi dalam menentukan kebijakan dalam pengelolaan Pasar Desa yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa.
13.Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa setelah di musyawarahkan / dimufakatkan dengan BPD.
14.Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayarlarl, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesej ahteraan masyarakat Desa.
15.Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervasi, monitoring, pengawasan umr-tm dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Desa;
16.Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi, sarana interaksi sosial budaya masyarakat, dan pengembangan ekonomi masyarakat;
17.Pasar desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa;
18.Pasar antar desa adalah pasar desa yang dibentuk dan dikeiola oleh dua desa atau lebih dan letaknya berada diantara dua atau beberapa desa; 4
19.Pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, swasta, koperasi dan swadaya masyarakat setempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda atau nama lain sejenisnya, yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, dengan skala usaha kecil dan model kecil, dengan proses jual beli melalui tawar menawar;
20.Pasar Modern adalah Pasar yang dibangun oleh pemerintah, swasta, dan koperasi yang berbentuk Mall, Hypermarket, Supermarket, Defartement store, shopping centre, Mini Market, yang pengelolaanya dilaksanakan secara modern, mengutamakan pelayanan kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada pada satu tangan, bermodal kuat dan dilengkapi label harga yang pasti;
21.Retribusi Pasar Desa adalah pungutan atas jasa pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada pedagang; i., ','.',-.,'P,EMBEilTUI|AS"