1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
2.Bupati adalah Bupati Barito Selatan.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjut disebut Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan sesuai peraturan perundang- undangan.
5.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjut disebut Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan anggota DPRD Kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan.
6.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan.
7.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut Sekertaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan.
8.Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
9.Uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
10.Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD.
11.Tunjangan alat kelengkapan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam Badan Musyawarah, Komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan atau alat kelengkapan lain.
12.Tunjangan alat kelengkapan lain adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam Badan Musyawarah, Komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan atau alat kelengkapan lain yang diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas.
13.Tunjangan Komunikasi Intensif, selanjutnya disebut TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan untuk peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
14.Tunjangan reses adalah tunjangan yang berikan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD setiap melakukan reses.
15.Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan DPRD, belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD, dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD.
16.Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
17.Dana Operasional Pimpinan DPRD, selanjutnya disebut Dana Operasional adalah dana yang disediakan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari.
18.Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjut disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Selatan.