1.Daerah adalah Kabupaten Barito Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagaimana unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Barito Selatan.
4.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh Kabupaten Barito Selatan.
5.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh Kabupaten Barito Selatan.
6.Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit yang selanjutnya disebut BLUD Rumah Sakit adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPKBLUD).
7.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPKBLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktekpraktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya;
8.Tarif adalah merupakan sebagian atau seluruh biaya yang dibebankan kepada penerima pelayanandan non pelayanan, atau pihak penjamin sebagai imbalan atas jasa layanan yang diterimanya.
9.Tarif Layanan kesehatan di Rumah Sakit adalah tarif yang terdiri dari komponen Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan.
10.Tarif Rumah Sakit adalah Imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas jasa dari kegiatan pelayanan maupun non pelayanan yang diberikan kepada jasa pengguna.
11.Pelayanan Kesehatan adalah semua bentuk penyelenggaraan kegiatan dan jasa yang diberikan kepada orang pribadi atau kelompok dalam rangka observasi, penegakan diagnosis, pengobatan, pencegahan, pemulihan, dan peningkatan status kesehatan.
12.Pelayanan Medik adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medik, paramedik berupa pemeriksaan, konsultasi, tindakan medik dan pelayanan kefarmasian.
13.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan medis dan penunjang medis kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal diruang rawat inap meliputi: Poliklinik, Kamar Operasi, Rehabilitasi, dan kamar tindakan lainnya.
14.Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan tindakan medis yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah / menanggulangi resiko kematian atau cacat (life saving).
15.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan medis atau penunjang medis kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur / menginap.
16.Pelayanan Rawat Intensif adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam keadaan kritis yang memerlukan pemantauan ketat dan intensif pada ruangan khusus dengan penggunaan sarana khusus dan tenaga yang terampil.
17.Pelayanan Rawat Isolasi adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien pada ruangan khusus yang merawat pasien dengan penyakit infeksi menular atau yang perlu penatalaksanaan khusus.
18.Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan kepada pasien untuk membantu penegakan diagnosis dan terapi.
19.Pelayanan Rehabilitasi Medik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk pelayanan : dokter Rehabilitasi Medik, Fisioterapi, Occupasional Terapi, Terapi Wicara, Ortotik/Prostotik, Petugas Sosial Medik dan Psikologi.
20.Tindakan Medik Operasi adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum dan pembiusan lokal.
21.Tindakan medik non operatif invasif adalah tindakan kepada pasien yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan yang diberi pelimpahan pendelegasian dari dokter yang bersangkutan tanpa pembedahan yang tidak mempengaruhi atas keutuhan jaringan pasien.
22.Tindakan medik Staf Medik Fungsional (SMF) adalah tindakan yang dilakukan oleh dokter yang merawat pasien di rumah sakit sesuai kompetensinya atau tenaga kesehatan yang diberi pelimpahan pendelegasian dari dokter yang bersangkutan yang berkaitan dengan kekhususan jenis tindakan tersebut dalam ruang lingkup keilmuan kedokteran atau spesialisasi pelayanan kedokteran.
23.Perawatan dan Pemulasaran jenazah adalah kegiatan yang meliputi Perawatan Jenazah, Konservasi dan Bedah Mayat yang dilakukan oleh Rumah Sakit untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan.
24.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian akomodasi, bahan non medis, obatobatan, bahan/alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka Pelayanan Medis dan Pelayanan Penunjang Medis.
25.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, tindakan medis, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan atau pelayanan terkait lainnya.
26.Bahan adalah obat obatan, bahan kimia, alat kesehatan, bahan medis habis pakai (BMHP) yang digunakan secara langsung dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan dan konsultasi rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
27.Instalasi Gawat Darurat (IGD) adalah tempat pelayanan medik yang menangani kasuskasus kedaruratan medik dan kegawatan medik.
28.Tempat tidur rumah sakit adalah tempat tidur dengan perlengkapan yang tercatat dan tersedia di rumah sakit.
29.Ruang Perawatan Intensive (Insentive Care Unit/ICU), Neo Natal Care (NICU), HCU adalah suatu tempat yang melaksanakan pelayanan medik dan perawatan intensive.
30.Penjamin adalah instansi/lembaga/BadanHukum/seseorang Sebagai penanggungjawab atas Biaya Pelayanan kesehatan terhadap seseorang yang menggunakan/mendapat pelayanan di Rumah Sakit.
31.Pendapatan BLUD RSUD Jaraga Sasameh Kabupaten Barito Selatan adalah total pendapatan kegiatan rumah sakit yang bersumber dari layanan kesehatan dan layanan non kesehatan.
32.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah akuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
33.Biaya Operasional adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk operasional atau kegiatan rumah sakit.
34.Biaya Pegawai adalah komponen biaya yang terdiri dari gaji pegawai BLUD RSUD Jaraga Sasameh Kabupaten Barito Selatan Non Aparatur Sipil Negara, Jasa Pelayanan, Insentif, lembur, honorarium, kesejahteraan, dan asuransi pegawai.
35.Unit Cost adalah perhitungan biaya riil yang dikeluarkan untuk melaksanakan satu unit/satu jenis pelayanan tertentu di rumah sakit yang terdiri dan biaya langsung maupun biaya tak langsung.
36.Sarana Akomodasi Rawat Inap adalah jasa sarana beserta jasa pelayanan termasuk makan dan minuman.
37.Sarana adalah penggunaan fasilitas ruang rawat inap, bahan medis habis pakai (BMHP) tertentu serta makanan padat/lunak.
38.Pelayanan Ambulan (Ambulance Service) adalah pelayanan mobilisasi terhadap kegawatdaruratan termasuk evakuasi medik dan/atau pelayanan rujukan pasien dari temapat tinggal pasien ke rumah sakit dan atau pelayanan rujukan pasien dari rumah sakit ke rumah sakit yang lebih mampu.
39.Visite Dokter adalah kunjungan dan pemeriksaan dokter pada penderita rawat inap dalam rangka penentuan diagnose, terapi medis dan rencana perawatan selanjutnya.
40.Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi antar dokter spesialis dan profesi lainnya.
41.Konsultasi Medis adalah pemeriksaan terhadap penderita oleh dokter yang memeriksa pertama atau awal terhadap penderita untuk kepentingan diagnose selanjutnya dalam rangka usaha pengobatan guna mencapai penyembuhan.
42.Pelayanan Persalinan adalah pertolongan terhadap pasien yang akan melahirkan melalui jalan lahir/tanpa operasi.
43.Visum et Repertum adalah pemeriksaan luar yang dilaksanakan terhadap korban kecelakaan, korban mati, atau jenazah untuk mendapatkan surat keterangan kematian untuk kepentingan proses peradilan.
44.Pelayanan Jenazah adalah pelayanan yang diberikan untuk penyimpanan jenazah, konservasi (pengawetan) jenazah, bedah jenazah, daan pelayanan lainya terhadap jenazah.
45.Makanan Pasien adalah makanan yang diberikan kepada pasien yang sesuai dengan kebutuhan dan standar gizi masingmasing yang disesuaikan dengan penyakit yang diderita.
46.Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan/mendapat pelayanan di Rumah Sakit.
47.Asuransi lainnya/pihak ketiga adalah kerjasama pihak asuransi/pihak ketiga lainnya yang memiliki kerjasama pelayanan kesehatan dengan Rumah Sakit.
48.Asuhan Keperawatan dan Kebidanan adalah rangkaian interaksi perawat/bidan dengan pasien dan lingkungannya untuk mencapai kegiatan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian pasien dalam merawat dirinya.
49.Tindakan Keperawatan adalah tindakan perawat baik tindakan individu maupun kolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan tindakan maupun asuhan keperawatan sesuai lingkup, wewenang dan tanggung jawabnya meliputi implementasi keperawatan, observasi, pendidikan dan konseling kesehatan.
50.Tindakan Kebidanan adalah adalah tindakan bidan baik tindakan individu maupun kolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan tindakan maupun asuhan kebidanan sesuai lingkup, wewenang dan tanggung jawabnya.
51.Kondisi dan situasi tertentu adalah Pelayanan dalam keadaan emergensi dan bencana yang meliputi banjir, gempa bumi, kebakaran, investigasi, tersambar petir, dan gunung meletus;Kejadian yang diakibatkan kerusuhan/huruhara yang mengakibatkan sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan menjadi rusak;Kejadian yang diakibatkan kesalahan alat/standar prosedur operasional/ human error yang menimbulkan korban yang berupa genset meledak, Central Sterile Supply Departement (CSSD) meledak, gas sentral bocor, serta lift pasien rusak;Wabah dan jenis penyakit sesuai dengan Peraturan dan PerundanganUndangan yang belaku.