Peraturan Daerah ini mulai beriaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkal pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya datam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan. Diundalgkan di Buntok pada tanggai 21 September 2fi2$ LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATA NOREG PERATURAIT.... DAERAH KAtsU'PATE PROVINSI KALIMAN?AN TENGAH : A3, 48/2*2* //3 W 8., ef *u 14 s"[ q -*U fth# ETARIS DAERAH BARTTO SqLATAN, Y FURWANTO 10 Ditetapkan di Buntok f.'V9# \J o s,tsY 21 Septembrer 2*2* TO SELATAN, YA SAMSURI \I TAHUhi 2O2O NCMOR 1 BARITO SELATAN, PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN NOMOR i TAHUN 2A2A TENTANG PtrRTANGGUN GJAIMABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAtrRAH TAHUN ANGGARAN 2019 I. UMUM Berdasarkan Pasal 32A ayat (1i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undaqg Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Peruba-han Kedua Atas Undang-Und,angNomor 23 Tahun 2074 te.nt4ryP"Cm ia'*1ffi Daerah dan Pasal 23 ayat (41 Peraturan Pemerintah . Nomor t2 Tahu;rr 2019 tentalg Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebr.ltken pada pokoknya Bupati menyampaikan rancangan Perd.a tentalg pertanggungjawaban pelaksanaan, APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuar,lgan yarrg te|4!-dipr.i.lgq oleh Badan Pemeriksa Keuangarr : paling iambat 6 (enac1i,,btr1 .-sete! $1g! g&aran .b.e,faxhir dan selaljutnya pada Pasal 320 ayat (2) menyeh,iitkan ' a laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (t1 palrfrS:sedikit rrciiputiJapoq, rcdisasi arrggarar', laporan perubahan saldo anggaran t ,,n *".ta$@.'*p ional, iaporan arus kas, laporarr perubahan ekuitas dari; iataiwT.,,=:a s.lapofa;,r., keua:rgan yaxg dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD /Perusahaan Daerah. Laporan keuangan ini rnenjadi., qatah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun mengikuti standar akuntansi pemerintahan yarrg telah diterima secara umum. Da-lam rangka akuntabilitas keuangan daerah, Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kebijakan yaflg ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2OLg dari segi manfaat (autcome). iI. PASAL DBMI PASAL Pasa] 1 Cukup Jelas.