Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran; Lampiran I.1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; 9 Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; Lampiran I.5 : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan Per Jabatan;
b.Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.Lampiran III : Laporan Operasional (LO);
d.Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
e.Lampiran V : Neraca;
f.Lampiran VI : Laporan Arus Kas (LAK);
g.Lampiran VII : Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK);
h.Lampiran VIII : Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
i.Lampiran IX : Daftar Rekapitulasi Piutang Tak Tertagih;
j.Lampiran X : Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;
k.Lampiran XI : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
l.Lampiran XII : Daftar Rekapitulasi Penambahan Dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
m.Lampiran XIII : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
n.Lampiran XIV : Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
o.Lampiran XV : Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
p.Lampiran XVI : Daftar Dana Cadangan Daerah;
q.Lampiran XVII : Daftar Kewajiban Jangka Panjang;
r.Lampiran XVIII : Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
s.Lampiran XIX : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
t.Lampiran XX : Daftar Kegiatan yang belum selesai sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya (DPAL);
u.Lampiran XXI : Daftar Pinjaman dan Obligasi Daerah;
v.Lampiran XXII : Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah; dan
w.Lampiran XXIII : Ikhtisar Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa;