Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan. Ditetapkan di Buntok pada tanggal 12 Januari 2026 BUPATI BARITO SELATAN, EDDY RAYA SAMSURI Diundangkan di Buntok pada tanggal 12 Januari 2026 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN, ITA MINARNI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2026 NOMOR..01.. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 01,02 / 2026 17 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN NOMOR 01 TAHUN 2026 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026 I. UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan rencana kegiatan dan keuangan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan. Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah melalui mekanisme yang diawali penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan penyusunan Prioritas Plafon Anggaran (PPAS) yang dilakukan Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026, disusun berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan;
b.Tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat di Kabupaten Barito Selatan;
c.Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD;
d.Partisipatif, dengan melibatkan masyarakat; dan
e.Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya. Untuk menjaga konsistensi program pembangunan daerah, maka APBD Tahun Anggaran 2026 diarahkan pada skala prioritas dengan titik berat pada Sektor Pendidikan, Sektor Infrastruktur, Sektor Kesehatan dan Sektor lainnya sesuai dengan tingkat kebutuhan riil daerah. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. 18 II. PASAL DEMI PASAL