Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan. Ditetapkan di Buntok pada tanggal 17 Nopember 2017 BUPATI BARITO SELATAN, TTD EDDY RAYA SAMSURI Diundangkan di Buntok pada tanggal 17 Nopember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN, TTD EDI KRISTIANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 11, 118/ 2017 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA I. UMUM Bahwa dengan ditetapkannya UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka berdampak pada harus dicabutnya Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang tidak sesuai lagi dan dinyatakan bertentangan dengan Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi, maka perlu dilakukan pencabutan. Berdasarkan beberapa pertimbangan diatas dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. II. PASAL DEMI PASAL