1.Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Barito Selatan.
4.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.
5.Kesehatan adalah keadaan keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 6 . Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau, modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak mekaukan usahayang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainya,badan usah milik Negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, danan pens1un, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organ1sas1 massa, organisasi sosila politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/ atau masyarakat.
8.Sarana Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
9.Biaya Pelayanan Kesehatan adalah seluruh biaya yang dibebankan kepada orang/pasien yang meliputi jasa pemeriksaan, perawatan, pengobatan, penunjang, penggunaan sarana dan prasarana kesehatan milik Pemerintah Daerah.
10.Tarif adalah nilai nominal dalam Rupiah yang ditetapkan pada setiap Pelayanan Kesehatan.
11.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
12.Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu yang selanjutnya disingkat Pustu adalah Puskesmas yang berada di wilayah kerja puskesmas induk yang membantu dan diberi wewenang pelayanan kesehatan dasar pada wilayah kerja 1-2 desa.
13.Puskesmas PONED adalah Puskesmas dengan fasilitas rawat inap yang mampu memberikan pelayanan rutin dan penanganan dasar kegawatdaruratan kebidanan dan bayi neonatus secara purnawaktu (24 jam) ruangan rawat inap dengan tempat tidur rawat inap.
14.Puskesmas Keliling adalah unit pelayanan kesehatan keliling yang dilengkapi dengan kendaraan bermotor roda empat atau roda dua dan peralatan kesehatan, peralatan komunikasi serta seperangkat tenaga yang berasal dari Puskesmas berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan Puskesmas dalam wilayah kerjanya yang belum terjangkau oleh pelayanan kesehatan karena letaknya jauh dan terpencil.
15.Pos Kesehatan Desa yang selanjutnya disebut Poskesdes adalah upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan atau menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa.
16.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, perawatan dan pemeriksaan laboratorium atau pemeriksaan kesehatan lainnya tanpa tinggal di rawat inap. 1 7. Pelayanan Rawat jalan adalah pelayanan kepada pasien yang dilakukan di Puskesmas untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, dan atau kesehatan lainnya tanpa tinggal di rawat inap.
18.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien yang dirawat tinggal di pelayanaan kesehatan dalam jangka waktu tertentu untuk observasi diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau kesehatan lainnya.
19.Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/ menanggulangi resiko kematian atau cacat.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Kabupaten Barito Selatan.
21.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
22.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
23.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
24.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
26.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda. 2 7 . Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKRDKBT, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
28.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 29 . Surat Keputusan Keberatan adalah surat ketetapan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
30.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
31.Penyidikan untuk pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangka.