Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 12,132 /2017 BUPATI BARITO SELATAN, ttd EDDY RAYA SAMSURI Ditetapkan di Buntok pada tanggal 29 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN, ttd EDI KRISTANTO Diundangkan di Buntok pada tanggal 29 Desember 2017 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH TENTANG APBD TAHUN ANGGARAN 2018 NOMOR 12 TAHUN 2017 I. UMUM APBD merupakan rencana kegiatan dan keuangan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan. Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah melalui mekanisme yang diawali penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan penyusunan Prioritas Plafon Anggaran (PPA) yang dilakukan Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, di susun berdasarkan prinsip sebagai berikut :
a.Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan;
b.Tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat di Kabupaten Barito Selatan;
c.Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d.Partisipatif, dengan melibatkan masyarakat; dan
e.Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya. Untuk menjaga konsistensi program pembangunan daerah, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 diarahkan pada skala prioritas dengan titik berat pada Sektor Pendidikan, Sektor Infrastruktur, Sektor Kesehatan dan Sektor lainnya sesuai dengan tingkat kebutuhan riil daerah. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. 9 II. PASAL DEMI PASAL