Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan. Ditetapkan di Buntok pada tanggal 29 Desember 2017. BUPATI BARITO SELATAN, ttd EDDY RAYA SAMSURI Diundangkan di Buntok pada tanggal 29 Desember 2017. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN, ttd EDI KRISTIANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 13 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 13,135/2017 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2017-2022 I. UMUM Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek, dan dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. Perencanaan pembangunan daerah tersebut dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing. Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan. Sejalan dengan perkembangan dinamika perencanaan pembangunan daerah sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah yang dijabarkan ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja pemerintah daerah. Perencanaan pembangunan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). RPJMD Kabupaten Barito Selatan digunakan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2017-2022, serta sebagai pedoman dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), mengingat RPJMD tersebut dijabarkan ke dalam RKPD yang merupakan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah. Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2017-2022 adalah untuk : a) Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan pembangunan Daerah; b) Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi, baik antar ruang, antar waktu, maupun antar fungsi pemerintah; c) Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan; Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2017-2022 terdiri dari 7 BAB dan 10 Pasal yang mengatur mengenai pengertian-pengertian, sistematika penulisan RPJMD Kabupaten Barito Selatan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, serta lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2017-2022. II. PASAL DEMI PASAL