menetapkanPeraturan Bupati tentang Gerakan l\ltasyarakat Hidup Sehat; Mengingat'' Ul*ffi3_$l3Xl3 Yffi"?',mf l:';?r.::"%?i'i:m eerpanJang.n F"*bentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan {l,embarari N.#. Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 9) seUagai Undant - Undang {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1gS9 Nimor 72,-Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia L82A\; 2.Undang-UndangNomor2'Tahun2oo4tentangSistem perencanaan Pembangunan Nasional {Lembaran Negara n"prtfi[ Ind.onesia Tahun 2AO4 Nomor lO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa21\;
3.Undang - undang Nomor 36 Tahun 2oog tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2aag Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5o63);
5.Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesii Tahun 2ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor g rahun 2ols tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 Tahun zol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o7s Nomor 5g, Tambahan l,embaran N.grrr. Republik Indonesia Nomor 56T9);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2olg tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Jnd.onesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6lT8);
7.Peraturan Presiden Nomor T2 Tahun 2ot2 tentang sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
8.Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2oo5 dan Nomor 113s/MENKES/P'B lvtrrl2oos tentanl penyelenggaraan KabupatenlKota Sehat; . ,,
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8o rahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2ol5 Nomor 2C,z6) sebagaimana teiah diubrh dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12o rahun 201g tentang Per,ubahan Atas Per:aturan MEnteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2o15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik'Indonesia Tahun ZArc Nomor lST); 1o. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2oL6 tentang pedoman penyelenggaraan program indonesia sehat dengan pendekatan keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1233); ll.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 7a751;
12.Peratrrran Menteri Ddam Negeri Nomor 1oo rahun 2or\ tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 15 O);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Barito selatan Nomor 3 Tahun 2oL6 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2); Menetapkan : MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT.