menetapkan peraturan Daerah tentang Penataan Desa; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tah:un 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 19s3 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19s3 Nomor 9) sebagai Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor tg2A}; BT'PATI BARITO SELITTAN, bahwa Desa memiliki arti, nilai dan peran strategis dalam Pembangunan Daerah sehingga perru ditata sedemikian I.Upa; : ir,.,, ,,: ,i:,:..:, r .:'. r:r , b. 2. r\ o. 4" 5. Undang-undang Nomor o rahun 2ot4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesia Nomor saeQ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5s87), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas undang-Undang Nomor 23 Tahun 2or4 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesia Nomor 567e|; undang-uadang Nsrnor 3o rahun 2or4 tentang Administrasi Pemerintahaa {t emba-ran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2!2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56O1); Peraturan Pemerinta-h Nomor 4g rahun 2a14 tentalg Peraturan Pelaksanaan undang-undang Nornor 6 Tahun 2a74 tentang Desa {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2a14 Nomor lzz, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ss3gl, sebagaimana telah diubah beberapa kaii terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2a1g tentang perubahan Kedua Atas peraturan Pemerintah Nomor 4z rahun 2or4 tentang peraturan Pelaksanaan undang-Undang Nomor 6 Tahun 2ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2olg Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Perafuran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2o1z tentang Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6Oa\; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 1T Tahun 2org tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6206);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2ol4 tentang Pedoman Teknis peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2A9\; 9 - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor g0 Tahun 2o1s tentang Pembentukan produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2a36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan Atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8o rahun 2*1s tentang pembenfukan Produk Hukum Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O1S Norr-ror 157|;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun zal6 tentang Pedoman Penetapan Batas Desa {Berita Negara Republik Indoaesia Tahun ZALO Nomor 1O86); 11- Peraturan Menteri Datrarn Negeri Nomor 1 ?ahun za]r7 tentang Penataan Desa {Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun ZALT l.lorncr 155); Dengan Persetqiuan Bersama DEUIAN PERUIAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN dan BUPATI BARITO SELATAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENATAAN DESA. 7.