Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Barito Selatan. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Barito Selatan. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan seharihari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya. LO. IT, Ta, 3 14. 15. 16. 1 18. 19. 4 Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energy dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah adalah kegiatan merencanakan, membangun, mengoperasikan, dan memelihara serta memantau dan mengevaluasi pengelolaan sampah. Pengurangan Sampah adalah kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendaur ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah. Penanganan Sampah adalah pemilahan, pengumpulan, pengangkutan pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi dan jumlah sampah, serta pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau reside hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. Pemilahan Sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/atau sifat sampah. Pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan kembali sampah, pendauran ulang sampah, (Reduce, Reuse dan Recycle) yang selanjutnya disingkat 3R adalah kegiatan pengurangan sampah dengan cara mengurangi, memakai atau memanfaatkan kembali dan mendaur ulang. Pengumpulan Sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R atau ke tempat pengolahan sampah terpadu. Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan. Pengangkutan Sampah adalah kegiatan membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R atau dari tempat pengelolaan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir. 20. 21 22. 23. 24. 2, 26. ET 28. 29, 30. 31. 32. 5 Pengolahan Sampah adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi dan/ atau jumlah sampah. Pemrosesan Akhir Sampah adalah proses pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. Upaya Pengelolaan Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah jenis dokumen lingkungan hidup yang harus disusun oleh pelaku usaha, yang kegiatan usahanya berdampak terhadap lingkungan hidup. Prasarana Persampahan yang selanjutnya disebut Prasarana adalah fasilitas dasar yang dapat menunjang terlaksananya kegiatan penanganan sampah. Sarana Persampahan yang selanjutnya disebut Sarana adalah peralatan yang dapat dipergunakan dalam kegiatan penanganan sampah. Kompensasi adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap pengelolaan sampah di tempat pemrosesan akhir yang berdampak negatif terhadap orang. Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum. Masyarakat adalah perorangan atau kelompok orang atau badan usaha atau lembaga atau organisasi kemasyarakatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap 6 pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
33.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang persampahan.