Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati pating iama 3o (trsa puluh) hari sejak <iiterimanya Iaporan hasil pemilihan anggota BpD dari Kepala Desa. Kep-utusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai bertraku sejak tanggal pengucapan sumpah Oan jan:i anggotaBPD. J @ r--o Pengqe.apqa s-urmpah janji,'anggota BpD dipandu oleh Bupafi atam pej ,1rang ditunjuk pating lama 30 (tiga puluh) ;,. fuari.,: ej$.,"1$,!-p-rbitl<&{rn]ra Keputusan nupati mengenai p ta BF-D. t1sal.18 Masa keanggcta4,aer,,selarna 6 (enam) tahun terhitung 4a sumpah /iarii. di sud pada ayat [1] dapat dipilih untuk m keangota.an paling-banyak 3 (tiga) kali secara berfurut-tumt atau tidak secara berturut-turut. Pasa.l 19 Anggota BPD,,.' sebelum memangku jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sarna dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. susunan kata sumpah/ianji anggota BpD sebagai berikut: "Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badin Permusyawaratan Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur- jujurnya, dan seadil-adilrrya; bahwa saya akan selalu iaat dalam mengamalkan dan mempertahankan pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1g4S serta melaksanakan segala peraturan Perundang-undangan dengan selurus- lurusnya yang berlaku bagr Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".
(1)l'2]
(1)(2t 10