DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2022

Nomor
3
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Ringkasan

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak

Isi peraturan

Menetapkan

Menetapkan diubatr dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak (Lembaran Daerah Kabupaten Barito selatan Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito selatan Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Daerah Kabupaten Barito Selatan. Diundangkan di Buntok pada tanggal ?CI $ei. 2022 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO SEI,ATAN TAHUN 2022 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO SEI"ATAN, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : €116 12022. Dirctaptcan di euntok PEilJETITSAIY ATAS PERATTIRAI{ DAERAT{ KABUPATEN BARITO SELATAIT NOMOR TAHUIT 2922 TEITTAT{G PENCABUTAIT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO SEI,ATAII ITOMOR 6 TAHT'IT 2015 TEIITANG PELIIIISANAAN PEMILIHAIT I(TPALA DESA SBCARA SERTITTAN SEBAGAIMAITA TELITH DIUBAII DENGAN PERATURAN DATRAII KABUPATEIT BARII1O SELATAI{ NOMOR 8 TAIIUil aOLA TENTANG PERUBAIIAN ATAS PERATURAN DA.ERAII I(ABUPATEIT BARITO SE.LATAIT I{OMOR 6 TAHUN 2015 TEI{TAITG PEI,AKSAI{AAI{ PEMILIHAII I{EPATA DESA SDCARA SERTI{TAK I. UMUM. Regulasi terkait Pelaksanaa:r ,'Pemil$q4 ., Kepa1a rDesa Serentak di Kabupaten Barito SelelqA diatur dalara P.epturan: Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor-,,:6-'..Tahr.la-,.?O"15 tentang 'Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara S"."rrtak *"U"S.i*^"i telah diubah dengan Peraturan Dae{qh No*bi:i$ui1,ffil 1 ..,,tent44g Perubahan Atas Peraturan Daerah No 6 ..g un,Z-a,l .t "t""g.'Pe'laksanaan Pemilihan Kepala Desa Seeara S.9"r-e:rt4lq dgngan ditetapkannya Peratrrran Menteri Dalam Negeri Nomor:.1$ t#+tf+t!. ntas€ Pemilihan Kepala Desa, 5ssagaimana telah ,diubah,1$ $qgp i...te'fakhir dengan Peraturan

  1. i.j ii: ,.i : .i1tj.:L*ra:il:::ia..i.-{:arii::::i,:a;::+ i l ;:; .-'.,' . ^ Menteri Dalam Negeri Nomor ZZ t"irtr* 2A2O tentang peruUafran Kedua Atas Peraturan Men-tqd-tF$ :ilkl.Beri'NOrnor 1:1:2 Tahun 2OL4 tentang Daerah Kabrrpaten Barito Selatan womor'6;i&&4 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dangqn Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-und.angan sehingga harus dicabut. il. PASAL DEMI PASAL. Pasal L Cukup jelas. Pasal 2. Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN NOMOR }