Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2025
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Ringkasan
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah KabupatenBaritoSelatanNomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan GantiRugi Keuangan dan Barang Daerah; :1. Pasal 18 ayat(6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2)dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 4 Pasal 2 Peraturan Daerahinimulaiberlaku pada tanggal diundangkan. Agarsetiaporang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan PeraturanDaerah penempatannya dalam LembaranDaerahKabupaten Barito Selatan. denganini DitetapkandiEjuntok pada 2025 \3 LATAN, -I i '1f MSURI Diundangkandi Buntok padat _ 31juli2025 SDAERAH OSELATAN, &vi •t*• i 'ft *4eu ygyi <?/$// !AT* ARNI LEMBARAN DAERAHKABUPATENBARITO SELATAN TAHUN2025NOMOR3 NOMOR REGISTER PERATURANDAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN, PROVINSIKALIMANTANTENGAH:E0#RSGS0/ ^ 26/2025 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH I. UMUM. Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti kerugian daerah sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah yang dibentuk berdasarkan amanat Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang berimplikasi pada adanya amanat ketentuan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah, maka materi muatan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah yang semula diatur dalam Peraturan Daerah 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, perlu dilakukan penyesuaian muatan dan harus mengalami peralihan bentuk ke dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan hasil evaluasi dan analisis, dalam rangka memenuhi tertib administrasi produk hukum daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL.
Cukup jelas. Pasal 2. Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN NOMOR 3
Membuka PDF…