Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan. Diundangkan di Buntok pada tanggal 11 c April 2 01 8 SEKRET RIS DAERAH KABUPATE BARITO SELATAN, ,._,,-t wl EDI KRISTIANTO Ditetapkan di Buntok pada tanggal ·;;-_; April 2 01 8 BUPATI BARITO SELATAN, ~' ~ EDDY RAYA SAMSURI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2018 NOMOR , _. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PROVII'JSI KALIMANTAN TENGAH : Salinan sesuai dengan aslinya Kepala B n Hukum, RAHM 1 N RYADIN , SH,MH NIP. 19711105 200501 1 01 2 BARITO SELATAN, PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN NOMOR TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BARITO I. UMUM Air merupakan kebutuhan pokok manusia, oleh karena itu sumber air dan pemanfaatannya harus dikelola dengan baik agar bergun auntuk kepentingan masyarakat. PDAM sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan Nomor 03 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan dituntut rnampu memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat Barito Selatan secara terus menerus. Selain dituntut mampu melayani kebutuhan masyarakat akan air bersih, PDAM juga dituntut mampu mengembangkan diri untuk meningkatkan kualitas clan kuantitas serta memperluas wilayah pelayanan sesuai dengan pertambahan jumlah penduduk dan mampu pula menunjang kegiatan ekonomi masyarakat serta diharapkan dapat mernberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barito Selatan. Untuk menjawab tuntutan dan harapan tersebut diatas, maka PDAM harus terus berbenah dan terus memperkuat permodalan diantaranya rnelalui Penyertaan Modal Daerah agar selalu mampu menyesuaikan diri terhadap situasi dan kondisi yang terus berubah dan berkembang. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka sesua1 dengan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/ daerah/ swasta harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II . PASAL DEMI PASAL