1.Sektor Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Barito Selatan memiliki potensi besar dalam sektor pertanian dan perkebunan yang menjadi salah satu penopang utama ekonomi. Tanaman pangan seperti padi, jagung, dan palawija dibudidayakan secara luas, terutama di kawasan dataran rendah dan bantaran sungai. Program ketahanan pangan digiatkan di desa-desa, seperti di Desa Sababilah. Di sektor perkebunan, tanaman karet menjadi komoditas utama dengan luas lahan mencapai sekitar 32.000 hektar. Selain itu, terdapat pula perkebunan kelapa sawit dan kelapa rakyat yang tersebar di berbagai kecamatan. Komoditas seperti rotan dan batu bata juga menjadi bagian dari usaha lokal yang menunjang perekonomian masyarakat di pedesaan. Pada tahun 2020, produksi padi mencapai 13.044 ton. Dalam hal ini, padi sawah menjadi komoditas utama dengan program cetak sawah seluas 600 hektar pada tahun 2025. Tidak hanya itu, komoditas hortikultura seperti cabai, tomat, dan semangka juga turut menyumbang dalam sektor pertanian daerah.
2.Sektor Perikanan dan Peternakan Sektor perikanan dan peternakan memanfaatkan kekayaan ekosistem perairan sungai dan rawa. Perikanan air tawar berkembang pesat melalui budidaya ikan patin, nila, mas, toman, dan jelawat dengan sistem keramba dan kolam, seperti di Danau Sadar. Selain itu, potensi peternakan juga cukup besar terutama peternakan sapi, kerbau rawa, babi, ayam, dan itik. Kerbau rawa menjadi ikon peternakan khas daerah, dengan potensi produk turunan seperti susu dan keju. Selanjutnya, Sungai Tabuk dan danau rawa gambut di Barito Selatan menjadi habitat bagi berbagai spesies ikan air tawar, termasuk ikan lais yang menunjukkan indeks keanekaragaman tinggi. Keanekaragaman hayati ini tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga potensi ekonomi melalui pengembangan produk herbal dan ekowisata. Pada tahun 2020, produksi perikanan budidaya menghasilkan 8.766 ton. Sementar itu, produksi ikan air tawar dan penangkapan ikan mencapai 6.657 ton. 29
3.Sektor Kehutanan dan Hasil Hutan Potensi kehutanan dan keanekaragaman hayati juga menjadi aset penting. Wilayah ini memiliki hutan tropis yang kaya akan flora dan fauna, termasuk tumbuhan berkhasiat obat yang belum banyak didokumentasikan dan dibudidayakan, seperti di Desa Madara. Selain itu, wilayah Hulu Tampang di Kecamatan Dusun Utara memiliki keanekaragaman jenis bambu yang tumbuh di hutan sekunder dan terbuka yang menunjukkan potensi untuk pemanfaatan berkelanjutan. Kawasan hutan di Kabupaten Barito Selatan mencakup hutan primer dan sekunder yang luas, menghasilkan berbagai jenis kayu unggulan seperti meranti, keruing, dan ulin. Selain hasil kayu, masyarakat juga memanfaatkan hasil hutan bukan kayu seperti rotan, damar, dan gaharu. Total hutan belantara di wilayah ini mencapai lebih dari 370.000 hektar.
4.Sektor Pertambangan dan Energi Sektor pertambangan merupakan salah satu andalan utama dengan indikasi potensi minyak bumi yang cukup besar di wilayah Kecamatan Dusun Selatan, Kecamatan Dusun Utara, dan Kecamatan Gunung Bintang Awai. Wilayah tersebut merupakan bagian dari Cekungan Barito, salah satu dari empat cekungan hidrokarbon utama di Indonesia yang memiliki potensi cadangan minyak dan gas bumi. Kabupaten Barito Selatan juga memiliki kekayaan tambang, terutama batu bara yang tersebar di Kecamatan Gunung Bintang Awai dan Kecamatan Dusun Utara dengan estimasi cadangan mencapai lebih dari 250 juta ton. Lebih lanjut, Kabupaten Barito Selatan juga menyimpan potensi tambang galian C seperti pasir kuarsa, tanah liat, dan granit. Selain itu, terdapat pula potensi bijih besi, emas, perak, aluminium (bauksit), timah hitam (galena), bijih seng, dan mineral non-logam seperti zirkon. Potensi tambang ini secara bertahap akan ditekan dalam rangka transisi menuju energi baru terbarukan (EBT), sehingga diperlukan kebijakan hilirisasi dan diversifikasi produk pertambangan dan energi. 30
5.Sektor Pariwisata Kabupaten Barito Selatan memiliki potensi wisata yang menarik seperti Betang Nansarunai, Danau Sadar, Danau Masura, air terjun, dan pemandian Rawen (air merah). Lebih lanjut, melihat sebagian besar penduduk bermukim di sepanjang sungai, pengembangan kawasan waterfront menjadi potensi untuk meningkatkan daya tarik wisata, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Sementara itu, perhatian terhadap dinamika ekosistem seperti oxbow lake (danau tapal kuda) perlu diperhatikan guna menjaga kesehatan lingkungan. Di sisi lain, wisata budaya berbasis nilai adat seperti rumah adat Huma Betang juga dapat dikembangkan sebagai simbol harmoni masyarakat Dayak. Dengan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki, Kabupaten Barito Selatan memiliki peluang besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan yang berkelanjutan dan bijaksana sangat diperlukan agar pemanfaatan sumber daya ini tidak merusak lingkungan dan tetap memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang. 2.1.3. Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Identifikasi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup Indonesia diukur dengan pendekatan jasa ekosistem (ecosystem services) sebagaimana yang dilakukan dalam Millenium Ecosystem Assessment–United Nation. Pendekatan ini berasumsi semakin tinggi jasa ekosistem maka semakin tinggi kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ekosistem pada habitat bumi ditentukan oleh keberadaan faktor endogen dan dinamika faktor eksogen yang dicerminkan dengan dua komponen, yaitu kondisi ekoregion dan penutup lahan (land cover/land use) sebagai proxy. Dalam hal ini, dianalisis sejumlah daya dukung wilayah yang ditinjau berdasarkan daya dukung dan daya tampung air bersih, pengaturan tata aliran air dan banjir, pangan, pengaturan iklim, serta bahan bakar. 31 Gambar 2.5 Peta Daya Dukung Tampung Air Bersih Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Barito Selatan, 2025–2029 Peta Daya Dukung dan Daya Tampung Air Bersih Kabupaten Barito Selatan mengungkapkan ketimpangan ketersediaan air bersih antarwilayah yang cukup mencolok. Wilayah di bagian utara dan timur laut Kabupaten Barito Selatan menunjukkan kategori sangat rendah untuk daya tampung air bersih yang ditandai dengan warna merah Artinya, daerah-daerah ini memiliki kemampuan lingkungan yang terbatas dalam menyediakan air bersih bagi kebutuhan masyarakat, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Kondisi ini sesuai dengan kenyataan di lapangan, di mana beberapa kecamatan seperti Dusun Selatan dan Dusun Utara sering mengalami kesulitan dalam memperoleh air bersih, terutama pada musim kemarau. Banyak warga masih bergantung pada sumur dangkal atau sumber air permukaan yang rentan terhadap pencemaran dan kekeringan. Di beberapa desa, keberadaan sumber air bahkan harus ditunjang melalui distribusi air bersih oleh pemerintah daerah atau melalui sistem penampungan air hujan yang tidak selalu mencukupi. 32 Sementara itu, sebagian besar wilayah di bagian selatan dan barat daya kabupaten, yang ditandai dengan warna hijau pada peta, tergolong dalam kategori sangat tinggi untuk daya tampung air bersih. Wilayah ini umumnya memiliki topografi yang lebih tinggi, kondisi hutan yang masih relatif terjaga, serta sistem aliran sungai yang lebih stabil, seperti daerah di sekitar Kecamatan Karau Kuala dan sekitarnya. Kawasan ini memiliki banyak sumber mata air dan anak sungai yang menjadi sumber utama air bersih bagi masyarakat, termasuk untuk kebutuhan pertanian dan rumah tangga. Hal ini mencerminkan bahwa daya tampung air bersih sangat dipengaruhi oleh faktor tutupan lahan, keberadaan hutan, serta kualitas tata kelola sumber daya alam. Tidak hanya itu, wilayah di bagian selatan, yaitu Jenamas memiliki potensi perikanan yang melimpah sehingga mengindikasikan cadangan air yang melimpah pula. Disparitas ini menuntut adanya strategi pengelolaan sumber daya air yang lebih merata dan berkelanjutan. Wilayah dengan daya dukung rendah perlu didorong untuk melakukan konservasi daerah tangkapan air, penghijauan lahan kritis, dan pembangunan infrastruktur air bersih yang lebih baik, termasuk teknologi pemanenan air hujan atau pengolahan air limbah menjadi air layak pakai. Sementara itu, wilayah dengan daya dukung tinggi juga harus dijaga agar tidak mengalami degradasi akibat alih fungsi lahan atau eksploitasi berlebihan. Dengan pendekatan ini, diharapkan seluruh wilayah Kabupaten Barito Selatan dapat memiliki akses yang adil dan berkelanjutan terhadap sumber daya air bersih yang sangat vital bagi kesejahteraan masyarakat. 33 Gambar 2.6 Peta Daya Dukung dan Daya Tampung Pengaturan Tata Aliran Air dan Banjir Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Barito Selatan, 2025–2029 Peta Daya Dukung dan Daya Tampung Pengaturan Tata Aliran Air dan Banjir Kabupaten Barito Selatan menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah barat dan selatan berada dalam kategori sangat rendah hingga rendah daya tampung terhadap aliran air dan pengendalian banjir, yang ditandai dengan warna merah dan jingga. Kondisi ini merefleksikan ketidakmampuan kawasan tersebut dalam mengatur aliran air secara alami, baik karena kerusakan ekosistem, alih fungsi lahan, ataupun sistem drainase dan sungai yang tidak optimal. Hal ini selaras dengan sering terjadinya genangan dan banjir musiman di daerah seperti Kecamatan Dusun Selatan dan sekitarnya, terutama saat musim hujan dengan curah hujan tinggi. Banjir di wilayah ini tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berdampak pada infrastruktur, lahan pertanian, serta akses transportasi. Sementara itu, wilayah utara dan timur laut tampak memiliki daya tampung dan pengaturan air yang lebih tinggi, ditandai dengan warna hijau dan kuning, yang menunjukkan bahwa daerah ini masih memiliki kemampuan lingkungan yang baik dalam menyerap dan mengalirkan air hujan. Hal ini bisa jadi dipengaruhi oleh keberadaan kawasan hutan 34 yang relatif masih lestari, kemiringan lahan yang mendukung aliran air alami, serta rendahnya intensitas pembangunan yang dapat mengganggu fungsi hidrologis tanah. Namun demikian, sebagian dari wilayah ini mulai menunjukkan indikasi penurunan daya tampung akibat fragmentasi lahan dan aktivitas pertambangan serta perkebunan skala besar. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa daerah dengan tingkat kerentanan banjir tinggi membutuhkan penanganan terpadu, seperti pembangunan infrastruktur pengendali banjir (embung, saluran air, dan sumur resapan), rehabilitasi hutan dan lahan kritis, serta penataan ruang yang memperhatikan fungsi ekologis daerah tangkapan air. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat sistem peringatan dini dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap risiko banjir. Dengan pendekatan yang berbasis data dan kondisi riil di lapangan, diharapkan kapasitas lingkungan dalam mengelola aliran air dan mencegah banjir di Barito Selatan dapat ditingkatkan secara berkelanjutan. Gambar 2.7 Peta Daya Dukung dan Daya Tampung Pangan Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Barito Selatan, 2025–2029 35 Peta Daya Dukung dan Daya Tampung Pangan Kabupaten Barito Selatan menunjukkan bahwa wilayah dengan kategori sangat tinggi (ditandai warna hijau) tersebar luas di bagian selatan dan tenggara kabupaten. Ini menunjukkan bahwa daerah tersebut memiliki potensi besar dalam mendukung produksi dan ketahanan pangan, baik dari sisi kesuburan lahan, ketersediaan air, maupun luas lahan pertanian yang masih dapat diolah. Kondisi ini sesuai dengan kenyataan di lapangan, khususnya di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai dan sekitarnya, yang dikenal memiliki areal pertanian yang cukup luas dan subur serta ditunjang oleh sistem pertanian tradisional dan modern yang berkembang. Sebaliknya, wilayah tengah dan utara, khususnya di sekitar Kecamatan Dusun Utara dan Karau Kuala, menunjukkan beragam kategori dari sedang (kuning), rendah (jingga), hingga sangat rendah (merah). Warna merah pada peta menandakan wilayah dengan daya dukung pangan sangat rendah, yang mencerminkan kondisi keterbatasan dalam pemanfaatan lahan untuk produksi pangan. Hal ini kemungkinan terjadi akibat faktor topografi, kondisi tanah yang kurang subur, atau adanya tekanan alih fungsi lahan menjadi permukiman, tambang, atau perkebunan besar. Di lapangan, wilayah-wilayah ini juga sering kali menghadapi tantangan dalam akses distribusi pangan dan ketergantungan pada pasokan dari luar daerah. Kondisi ini mencerminkan pentingnya diferensiasi strategi pengelolaan pangan di tiap wilayah. Wilayah dengan daya dukung tinggi perlu dijaga dan ditingkatkan produktivitasnya melalui intensifikasi dan inovasi pertanian berkelanjutan, sedangkan wilayah dengan daya dukung rendah memerlukan intervensi berupa perbaikan infrastruktur, optimalisasi lahan marjinal, serta penguatan sistem distribusi dan cadangan pangan. Dengan pengelolaan yang tepat, Barito Selatan dapat memperkuat ketahanan pangan lokal dan mengurangi risiko kerawanan pangan di masa depan. 36 Gambar 2.8 Peta Daya Dukung dan Daya Tampung Pengaturan Iklim Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Barito Selatan, 2025–2029 Peta Daya Dukung dan Daya Tampung Pengaturan Iklim Kabupaten Barito Selatan memperlihatkan distribusi kemampuan lingkungan dalam menyerap emisi dan menstabilkan kondisi iklim lokal. Wilayah dengan kategori sangat tinggi, yang ditandai dengan warna hijau, tersebar luas di bagian selatan dan sebagian barat wilayah kabupaten. Daerah ini merupakan kawasan yang masih memiliki tutupan hutan alami, terutama di Kecamatan Gunung Bintang Awai dan Dusun Hilir. Di lapangan, kawasan ini dikenal sebagai hutan lindung dan daerah tangkapan air yang sangat penting, dengan vegetasi lebat yang mampu menyerap karbon secara efektif, menjaga kelembaban udara, serta menurunkan suhu mikroklimat. Potensi besar dari wilayah ini menjadikannya kunci dalam menjaga stabilitas iklim daerah. Sebaliknya, wilayah sangat rendah hingga rendah (berwarna merah dan jingga), tampak mendominasi bagian timur laut dan sebagian wilayah tengah kabupaten, termasuk sekitar Kecamatan Karau Kuala dan Dusun Utara. Wilayah ini telah mengalami konversi besar-besaran untuk aktivitas pertanian intensif, pemukiman, dan terutama aktivitas 37 pertambangan dan perkebunan skala besar. Di lapangan, kawasan ini mengalami tekanan lingkungan yang signifikan, yang berdampak pada peningkatan suhu, berkurangnya kemampuan lahan menyerap karbon, serta meningkatnya risiko bencana iklim seperti kekeringan atau banjir akibat berkurangnya tutupan vegetasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa terdapat ketimpangan dalam fungsi pengaturan iklim antarwilayah di Barito Selatan. Wilayah dengan daya tampung rendah perlu mendapatkan perhatian khusus melalui rehabilitasi lahan, penghijauan, serta pengendalian alih fungsi kawasan hutan. Sementara itu, daerah dengan daya dukung tinggi harus dilindungi dari degradasi guna mempertahankan kemampuannya dalam mendukung kestabilan iklim lokal dan global. Dengan pendekatan berbasis data seperti ini, perencanaan tata ruang dan pembangunan daerah dapat diarahkan untuk lebih adaptif terhadap perubahan iklim dan berkelanjutan secara ekologis. Gambar 2.9 Peta Daya Dukung dan Daya Tampung Bahan Bakar Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Barito Selatan, 2025–2029 38 Peta Daya Dukung dan Daya Tampung Bahan Bakar memperlihatkan distribusi wilayah berdasarkan kemampuannya menyediakan atau menopang sumber daya bahan bakar, baik yang berasal dari biomassa, energi fosil, maupun energi alternatif berbasis sumber daya lokal. Wilayah berkategori sangat tinggi (berwarna hijau), yang tersebar luas di bagian selatan dan tengah wilayah di mana sumber bahan bakar minyak terdapat di Kelurahan Buntok Kota dan terdapat pula sumber bahan bakar dan LPG di Jenamas. Selain itu, wilayah lain, seperti Kecamatan Gunung Bintang Awai dan Dusun Hilir, menunjukkan potensi besar dalam penyediaan bahan bakar, terutama dari sumber biomassa seperti kayu bakar dan limbah pertanian. Di lapangan, kawasan ini masih memiliki tutupan hutan yang cukup baik, serta praktik pertanian dan kehutanan masyarakat yang menghasilkan limbah organik yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif, termasuk briket dan bioenergi. Sebaliknya, wilayah di bagian timur laut dan sebagian tengah, termasuk wilayah sekitar Kecamatan Karau Kuala dan Dusun Utara, ditandai dengan warna merah hingga jingga menunjukkan kategori sangat rendah hingga rendah. Wilayah ini menghadapi keterbatasan dalam kapasitas lingkungan untuk menopang kebutuhan bahan bakar lokal, baik karena tingginya konversi lahan untuk pertambangan dan permukiman maupun menurunnya ketersediaan biomassa akibat deforestasi. Di lapangan, masyarakat di wilayah ini cenderung bergantung pada bahan bakar fosil seperti gas elpiji dan solar, yang distribusinya seringkali tidak merata dan harganya fluktuatif. Kesenjangan ini menunjukkan pentingnya strategi diversifikasi energi di Kabupaten Barito Selatan. Wilayah dengan daya dukung tinggi perlu dioptimalkan melalui pengembangan energi terbarukan berbasis sumber lokal, seperti biomassa, tenaga surya, dan mikrohidro. Sementara itu, wilayah dengan daya tampung rendah harus mendapatkan dukungan infrastruktur energi yang memadai, termasuk akses bahan bakar bersih dan program konversi energi. 39 2.1.4. Berketahanan Energi, Air, dan Kemandirian Pangan Berketahanan Energi, Air, dan Kemandirian Pangan merujuk pada kemampuan suatu daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri, berkelanjutan, dan efisien. Ketahanan energi memastikan pasokan energi yang stabil, terjangkau, dan ramah lingkungan. Ketahanan air menjamin ketersediaan sumber daya air yang cukup dan berkualitas untuk kebutuhan masyarakat dan industri. Sementara itu, kemandirian pangan mencakup upaya mengembangkan sektor pertanian agar dapat memenuhi kebutuhan pangan lokal dan mendukung ketercapaian food estate. 2.1.4.1. Pangan Indikator penting dalam hal pangan adalah Indeks Ketahanan Pangan (IKP) dan skor Pola Pangan Harapan (PPH). Indeks Ketahanan Pangan mencerminkan ketahanan pangan suatu wilayah yang berdasarkan tiga pilar, yaitu ketersediaan, akses, dan pemanfaatan pangan. Semakin tinggi skor, semakin baik tingkat ketahanan pangan wilayah tersebut. Skor Pola Pangan Harapan mencerminkan kondisi keragaman pangan di suatu wilayah. Skor ini digunakan untuk mengarahkan perencanaan konsumsi, kebutuhan, dan penyediaan makanan yang optimal di suatu daerah. Gambar 2.10 Indikator IKP, 2021—2024 Sumber: Badan Pangan Nasional, 2025 2020 2021 2022 2023 2024 Prov. Kalteng 72,58 73,68 69,96 68,9 70,16 Kab. Barsel 67,78 75,72 64,06 66,35 67,08 58 60 62 64 66 68 70 72 74 76 78 Indeks Prov. Kalteng Kab. Barsel 40 Indeks Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Selatan menunjukkan tren positif dalam tiga tahun terakhir. Indeks Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Selatan mengalami peningkatan bertahap dari 64,06 pada tahun 2022 menjadi 66,35 pada tahun 2023, dan kembali naik menjadi 67,09 pada tahun 2024. Capaian ini mengindikasikan adanya perbaikan bertahap dalam berbagai aspek ketahanan pangan, antara lain penguatan produksi pangan lokal, perbaikan akses pangan, serta pemanfaatan pangan yang lebih optimal. Sejalan dengan hal tersebut, skor Pola Pangan Harapan (PPH) juga menunjukkan dinamika yang positif. Setelah mengalami peningkatan pada tahun 2022, skor PPH sempat menurun pada tahun 2023. Namun, pada tahun 2024, skor PPH kembali naik signifikan menjadi 92,1 yang merupakan angka tertinggi dalam empat tahun terakhir. Peningkatan skor PPH ini mencerminkan konsumsi pangan masyarakat Barito Selatan yang semakin beragam. Gambar 2.11 Indikator PPH, 2021—2024 Sumber: Badan Pangan Nasional, 2025 Dinamika skor IKP maupun PPH menunjukkan pangan harus menjadi prioritas melalui peningkatan produksi, diversifikasi konsumsi, dan pengelolaan distribusi pangan. Pentingnya konsistensi dan keberlanjutan dalam pelaksanaan program pangan untuk tidak hanya berfokus pada peningkatan kuantitas produksi, tetapi juga kualitas, aksesbilitas dan diversifikasi pangan guna mencapai pola konsumsi yang ideal dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. 2021 2022 2023 2024 Indeks Ketahanan Pangan 75,72 64,06 66,35 67,09 Pola Pangan Harapan 81,4 89,5 84,2 92,1 0 20 40 60 80 100 Indeks 41 2.1.4.2. Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan Prevelensi ketidakcukupan konsumsi pangan merupakan indikator yang menunjukkan persentase penduduk yang asupannya berada di bawah kebutuhan minimum. Indikator ini digunakan untuk mengukur tingkat kerawanan pangan di suatu wilayah. Semakin tinggi angkanya, semakin besar proporsi penduduk yang mengalami kekurangan pangan. Gambar 2.12 Prevelensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan, 2020—2024 Sumber: BPS Barito Selatan, 2025 Pada periode 2020—2024, prevelensi ketidakcukupan konsumsi pangan di Kabupaten Barito Selatan mengalami kondisi naik-turun. Tahun 2021 mengalami penurunan angka, namun tahun 2022 naik kembali. Pada tahun 2023 angka prevalensi mengalami penurunan menjadi 11,68 dan tahun 2024 menjadi 10,82 yang menandakan adanya perbaikan dalam akses dan pemenuhan konsumsi pangan masyarakat di Kabupaten Barito Selatan. Akan tetapi apabila dibandingkan dengan Provinsi Kalimantan Tengah dan Nasional, angka Barito Selatan berada di posisi lebih tinggi. Kondisi ini mencerminkan masih adanya kelompok masyarakat yang rentan terhadap kerawanan pangan, yang dapat diakibatkan dari keterbatasan daya beli, akses terhadap pangan berigizi, maupun distribusi pangan belum optimal. Perlu adanya penguatan sistem pangan yang tangguh, guna menurunkan ketidakcukupan konsumsi pangan. 2020 2021 2022 2023 2024 Nasional 8,34 8,49 10,21 8,53 8,27 Prov. Kalteng 10,10 8,88 12,83 9,37 8,50 Kab. Barsel 10,98 9,31 15,03 11,68 10,82 0 2 4 6 8 10 12 14 16 Persen 42 2.1.4.3. Rasio Desa Berlistrik Rasio Desa Berlistrik (RDB) merupakan indikator penting yang mencerminkan sejauh mana desa atau kelurahan telah memiliki akses listrik. Indikator ini menunjukkan progres pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sampai ke wilayah pelosok dan menjadi tolok ukur keadilan energi. Sampai pada tahun 2024, RDB telah mencapai hampir sempurna, yaitu 99,92%, di mana 83.693 desa dan kelurahan sudah teraliri listrik. Hal ini menjadi sebuah bukti kuat komitmen pemerintah melalui PLN dan dukungan sumber non-PLN, seperti lampu tenaga surya hemat energi dalam mewujudkan pemerataan akses listrik di seluruh negeri. Indikator ini secara tidak langsung menunjukkan seberapa besar kelistrikan telah mencapai masyarakat di seluruh wilayah, termasuk daerah-daerah yang sulit dijangkau. Dengan persentase yang tinggi, RDB menjadi gambaran jelas bahwa infrastruktur ketenagalistrikan telah menyebar luas di Indonesia sehingga mendukung upaya peningkatan kualitas hidup dan pertumbuhan ekonomi daerah. 2.1.4.4. Konsumsi Listrik per Kapita Konsumsi listrik mencerminkan tingkat pemanfaatan energi listrik oleh masyarakat dan dapat digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan, kemajuan ekonomi, dan kualitas infrastruktur energi di suatu daerah. Jika dilihat berdasarkan persentase rumah tangga yang menggunakan listrik pada tahun 2023 yang bersumber dari PLN sebesar 83,99 persen dan Non-PLN sebesar 15,01 persen, lebih rendah jika dibandingkan dengan Provinsi Kalimantan Tengah dan Nasional. Hal ini mengindikasikan masih terdapat masyarakat yang mungkin masih bergantung pada sumber non-PLN seperti genset atau sumber energi lokal lain yang belum tentu stabil dan berkelanjutan. Kondisi ini juga mengindikasikan masih adanya gap dalam kualitas dan keandalan layanan listrik, serta perlunya peningkatan distribusi listrik. 43 Gambar 2.13 Presentase Rumah Tangga dengan Sumber Listrik PLN, 2020-2023 Sumber: Bappeda Kabupaten Barito Selatan, 2025 2.1.4.5. Rasio Elektrifikasi Rasio elektrifikasi merupakan perbandingan rumah tangga yang teraliri listrik–baik bersumber dari dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun sumber non-PLN–terhadap total rumah tangga. Hal ini mencerminkan ketercakupan dan pemerataan akses masyarakat terhadap listrik. Selama lima tahun terakhir, rasio elektrifikasi di Kabupaten Barito Selatan mencapai 99 persen yang lebih baik daripada angka Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini mengindikasikan bahwa akses terhadap energi listrik di Barito Selatan sudah relatif merata dan mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat. Gambar 2.14 Rasio Elektrifikasi, 2020—2024 Sumber: Bappeda Kabupaten Barito Selatan, 2025 2020 2021 2022 2023 Nasional 96,95 97,26 97,73 98,33 Prov. Kalteng 85,73 83,52 85,36 87,81 Kab. Barsel 78,57 79,81 86,97 83,99 0 20 40 60 80 100 Persen 2020 2021 2022 2023 Prov. Kalteng 94,98 96,76 97,36 97,75 Kab. Barsel 99 99 99 99 0 20 40 60 80 100 Persen 44 2.1.4.6. Kapasitas Air Baku Kapasitas air baku merupakan volume air yang tersedia dan dapat dimanfaatkan sebagai sumber air bersih—seperti sungai, danau, waduk, mata air, air tanah, maupun air hujan—baik untuk kehidupan sehari-hari maupun kepentingan industri. Namun, ketersediaan air baku saja belum cukup tanpa adanya proses pengolahan untuk menjadikannya layak konsumsi. Ketersediaan air ini akan diolah melalui sistem pengolahan air bersih/water treatmant plan (WTP) sebelum disalurkan ke masyarakat. Pada tahun 2021, sistem pengolahan air bersih atau WTP PDAM Tirta Barito Selatan memproduksi air baku dengan kapasitas intake sebesar 85 liter/detik. Kemudian pada tahun 2022 mengalami peningkatan kapasitas pengelolaan air menjadi 135 liter/detik, sehingga cukup untuk melayani pelanggan di Buntok dan sekitarnya. Meskipun peningkatan kapasitas pengolahan air oleh PDAM Tirta Barito Selatan menunjukkan kemajuan, namun data ini baru merepresentasikan salah satu unit layanan di wilayah Buntok. Selain itu, upaya peningkatan kapasitas dan distribusi air bersih perlu terus dilakukan agar seluruh wilayah dapat mengakses layanan air bersih secara cukup dan merata. 2.1.4.7. Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan Akses rumah tangga terhadap air siap minum perpipaan menilai penjaminan masyarakat dalam ketersediaan air bersih untuk mendukung kesejahteraan dan kesehatan masyarakat. Semakin tinggi persentase akses air minum layak, semakin baik kualitas hidup dan ketahanan kesehatan masyarakat di suatu wilayah. Peningkatan persentase rumah tangga perkotaan yang memiliki akses terhadap air siap minum perpipaan di Kabupaten Barito Selatan pada tahun 2021, dari 23,96 persen pada tahun 2020 menjadi 67,16 persen, kemungkinan besar disebabkan oleh percepatan pembangunan infrastruktur air bersih yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun pusat. Hal ini dapat mencakup perluasan jaringan perpipaan, pembangunan instalasi pengolahan air bersih, serta program peningkatan layanan PDAM. 45 Gambar 2.15 Persentase Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan, 2020—2022 Sumber: RTRW Kab. Barito Selatan Peningkatan ini juga bisa didorong oleh dukungan pendanaan dari APBN atau Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang air minum, serta kesadaran masyarakat yang lebih tinggi terhadap pentingnya air minum yang aman. Kondisi rumah tangga dengan akses berkelanjutan terhadap air minum layak menunjukkan capaian 67,16 persen pada tahun 2022. Angka ini cenderung tetap pada tahun sebelumnya. Oleh karena itu, upaya perbaikan rumah tangga terhadap air minum layak harus ditingkatkan. 2.1.4.8. Intensitas Energi Primer Intensitas energi primer adalah indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi pemanfaatan energi dalam kegiatan ekonomi di suatu wilayah. Indikator ini mencerminkan besaran kebutuhan energi untuk menghasilkan satuan output ekonomi, sehingga enjadi tolak ukur penting dalam menilai kinerja ketahanan dan keberlanjutan energi daerah. Nilai yang lebih rendah menunjukkan penggunaan energi yang lebih efisien. Pengukuran indikator ini relevan untuk mendukung upaya pengelolaan energi yang efisien, pengembangan energi baru terbarukan, serta pengurangan emisi gas rumah kaca. Secara historis indeks ini belum memiliki data capaian karena termasuk dalam salah satu turunan dari indikator IUP yang akan dihitung dalam periode RPJMD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025–2029. 2020 2021 2022 Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan 23,96 67,16 67,16 0 10 20 30 40 50 60 70 80 Persen 46 2.1.4.9. Porsi EBT dalam Bauran Energi Primer Porsi Energi baru Terbarukan (EBT) dalam Bauran Energi Primer adalah indikator yang digunakan untuk mengukur kontribusi energi baru terbarukan terhadap total konsumsi energi primer di suatu wilayah. Indikator ini mencerminkan pemanfaatan sumber energi ramah lingkungan yang telah menjadi bagian dari sistem energi daerah. Peningkatan porsi EBT dalam bauran energi primer berkontribusi pada pengurangan ketergantungan terhadap energi fosil, pengendalian emisi gas rumah kaca, serta pencapaian target transisi energi berkelanjutan. Indikator ini memiliki relevansi strategis dalam mendukung ketahanan energi, diversifikasi sumber energi, dan pencapaian komitmen pembangunan rendah karbon. Persi EBT dalam bauran energi primer di Kabupaten Barito Selatan belum memiliki data pencapaian historis, dan akan dihitung pada periode RPJMD Tahun 2025-2029. 2.1.4.10. Persentase Usaha Tambang Sesuai Kewenangan Perda Persentase Usaha Pertambangan sesuai kewenangan peraturan daerah adalah indikator yang digunakan untuk mengukur proporsi kegiatan usaha pertambangan di suatu wilayah yang telah beroperasi sesuai ketentuan dan perizinan yang diatur dalam peraturan daerah. Indikator ini mencerminkan tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi daerah, termasuk pemenuhan standar teknis, lingkungan, dan keselamatan kerja. Peningkatan persentase usaha pertambangan yang sesuai dengan kewenangan peraturan daerah penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara yang berkelanjutan, meminimalkan dampak lingkungan, serta mendorong tata kelola sektor pertambangan yang lebih baik. Indikator ini belum memiliki data capaian historis di Kabupaten Barito Selatan dan akan dihitung pada periode RPJMD Tahun 2025-2029. 47 2.1.5. Lingkungan Hidup Berkualitas Lingkungan hidup yang berkualitas menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mendorong produktivitas, dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kondisi ini tercermin melalui sejumlah indikator, seperti kualitas lingkungan hidup, akses rumah tangga terhadap sanitasi aman, serta proporsi sampah yang terolah. Upaya perbaikan lingkungan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang sehat dan berkelanjutan. 2.1.5.1. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Lingkungan hidup dapat diartikan sebagai suatu entitas spasial yang mencakup segala komponen energi kondisi dan makhluk hidup termasuk manusia dan tindakan mereka yang saling mempengaruhi alam itu sendiri sebagai kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, komponen yang digunakan untuk menghitung IKLH terdiri dari tiga indikator utama, yaitu indikator kualitas air, kualitas udara, dan kualitas tutupan lahan. Berdasarkan grafik Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) tahun 2020 hingga 2023, terlihat bahwa Barito Selatan mengalami penurunan indeks dari 74,4 pada tahun 2020 menjadi 71,98 pada tahun 2023. Sebaliknya, Kalimantan Tengah menunjukkan tren peningkatan yang signifikan, dari 72,74 pada tahun 2020 hingga puncaknya di angka 76,52 pada tahun 2022, meskipun sedikit menurun menjadi 75,17 di tahun 2023. Sementara itu, rata-rata nasional juga menunjukkan tren peningkatan yang stabil dari 70,27 pada tahun 2020 menjadi 72,54 pada tahun
2023.Secara keseluruhan, IKLH Barito Selatan yang awalnya lebih tinggi dari Kalimantan Tengah dan nasional pada 2020, justru tertinggal pada tahun-tahun berikutnya. Hal ini mencerminkan bahwa upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup di Barito Selatan masih perlu ditingkatkan agar tidak tertinggal dari provinsi induknya maupun rata-rata nasional. 48 Gambar 2.16 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), 2020—2023 Sumber: Bapperida Kabupaten Barito Selatan 2023 2.1.5.2. Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Aman dan Layak Permukiman yang layak adalah konsep penting dalam perencanaan dan pembangunan wilayah. Hal ini merujuk pada upaya untuk memastikan bahwa penduduk di suatu wilayah memiliki akses yang berkelanjutan ke fasilitas, layanan, dan sumber daya yang mendukung. Gambar 2.17 Akses Keberlanjutan Rumah Tangga terhadap Sanitasi Aman dan Layak, 2020—2024 Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Tengah 2020 2021 2022 2023 Barito Selatan 74,4 72,37 72,64 71,98 Kalimantan Tengah 72,74 75,11 76,52 75,17 Nasional 70,27 71,45 72,42 72,54 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 Indeks Barito Selatan Kalimantan Tengah Nasional 2020 2021 2022 2023 2024 Barito Selatan 45,01 68,89 63,66 57,6 62,75 Kalimantan Tengah 72,31 73,77 74,33 76,31 78,15 Nasional 79,53 80,29 80,92 82,36 83,6 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 Persen 49 Berdasarkan Gambar 2.17 persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sanitasi layak, terlihat bahwa capaian di Barito Selatan masih jauh tertinggal dibandingkan Kalimantan Tengah dan rata-rata nasional. Pada tahun 2020, hanya 45,01 persen rumah tangga di Barito Selatan yang memiliki akses sanitasi layak, meningkat tajam menjadi 68,89 persen pada 2021, namun kemudian mengalami fluktuasi dan turun menjadi 62,75 persen pada 2024. Sementara itu, Kalimantan Tengah menunjukkan tren yang stabil dan meningkat dari 72,31 persen pada 2020 menjadi 78,15 persen pada 2024. Di sisi lain, angka nasional juga terus mengalami peningkatan dari 79,53 persen menjadi 83,6 persen dalam periode yang sama. Kondisi ini mencerminkan bahwa meskipun terdapat upaya perbaikan sanitasi di Barito Selatan, masih banyak tantangan di lapangan seperti keterbatasan infrastruktur dasar, penyebaran penduduk di wilayah pedesaan dan pelosok yang sulit dijangkau, serta kurangnya edukasi masyarakat mengenai pentingnya sanitasi. Hal ini menuntut perhatian lebih dalam bentuk intervensi kebijakan, pembangunan fasilitas sanitasi yang merata, serta penguatan peran pemerintah daerah dan masyarakat untuk mencapai target sanitasi layak secara menyeluruh. 2.1.5.3. Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah Jumlah penduduk yang terus meningkat setiap tahunnya mendorong bertambahnya volume timbulan sampah dari aktivitas rumah tangga, komersial, dan lingkungan yang berimplikasi pada meningkatnya beban sistem pengelolaan sampah. Kabupaten Barito Selatan telah melakukan upaya pengelolaan melalui pembangunan fasilitas Tempat Penampungan Sementara Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) meskipun kapasitas dan pemanfaatannya masih terbatas. Data mengenai volume sampah yang terangkut ke TPS dan dari lingkungan dapat menjadi indikator awal untuk menggambarkan kondisi pengelolaan saat ini, mengingat belum tersedianya data spesifik mengenai volume sampah yang terolah di fasilitas pengolahan. 50 Tabel 2.8 Volume Sampah TPS dan Sampah Lingkungan, 2020—2024 No Indikator 2020 2021 2022 2023 2024 1 Volume sampah di TPS 14.987 21.900 4.344 5.848 4.544 2 Sampah lingkungan (ton) 4.320 4.380 952 1.135 1.920 3 Jumlah 19.307 26.280 5.296 6.983 6.464 Sumber: Kabupaten Barito Selatan Dalam Angka, 2021-2025 Berdasarkan data dari Kabupaten Barito Selatan Dalam Angka, terjadi fluktuasi yang signifikan dalam volume sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan jumlah sampah lingkungan selama periode 2020 – 2024. Volume sampah di TPS sempat melonjak tajam dari 14.987 ton pada tahun 2020 menjadi 21.900 ton di 2021, yang kemungkinan mencerminkan peningkatan aktivitas masyarakat pasca pandemi atau belum optimalnya sistem pengangkutan dan pengelolaan sampah saat itu. Namun, angka ini turun drastis di tahun 2022 menjadi hanya 4.344 ton, dan stabil di kisaran 4.500 – 5.800 ton pada tahun-tahun berikutnya. Di sisi lain, volume sampah lingkungan juga menunjukkan penurunan drastis di 2022 menjadi 952 ton, sebelum kembali meningkat menjadi 1.920 ton di 2024. Fluktuasi ini mengindikasikan adanya ketidakkonsistenan dalam sistem manajemen sampah di Barito Selatan. Secara nyata, ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti keterbatasan armada pengangkut sampah, minimnya kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah, rendahnya pemilahan sampah dari sumber, serta belum meratanya fasilitas TPS di wilayah pedesaan dan pelosok. Meskipun ada perbaikan, peningkatan kembali jumlah sampah lingkungan di 2024 menunjukkan bahwa permasalahan belum tertangani secara sistematis. Hal ini menuntut perlunya intervensi kebijakan pengelolaan sampah berbasis masyarakat, peningkatan infrastruktur persampahan, dan edukasi publik yang berkelanjutan. 51 2.1.5.4. Proporsi Rumah Tangga dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah Data spesifik mengenai proporsi rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan pengumpulan sampah di Kabupaten Barito Selatan belum tersedia secara publik. Namun, secara nasional, pengelolaan sampah masih menghadapi tantangan signifikan. Menurut data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2024, sekitar 60,09 persen sampah rumah tangga dan sejenisnya di Indonesia berhasil dikelola, sementara 39,91 persen sisanya belum tertangani dengan baik. Indikator tersebut dihitung untuk mengetahui sejauh mana rumah tangga di suatu wilayah telah terlayani oleh sistem pengelolaan sampah yang terorganisir, khususnya dalam hal pengumpulan hingga ke tempat pemrosesan akhir. Layanan penuh pengumpulan sampah yang dimaksud mencakup pengumpulan sampah dari sumber (rumah tangga), pengangkutan ke tempat penampungan sementara atau transfer station, hingga ke tempat pemrosesan akhir (TPA). Data yang digunakan biasanya berasal dari survei rumah tangga seperti SUSENAS atau laporan dari dinas lingkungan hidup setempat. Indikator ini penting untuk memantau kinerja pelayanan publik di sektor kebersihan dan lingkungan serta untuk mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya target pengelolaan limbah yang berkelanjutan. 2.1.6. Resiliensi Terhadap Bencana dan Perubahan Iklim Resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim adalah kemampuan untuk menghadapi, bertahan, dan pulih dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh bencana alam maupun perubahan iklim, seperti banjir, kekeringan, tanah longsor, dan suhu ekstrem. Resiliensi ini mencakup upaya untuk mengurangi risiko (mitigasi), kesiapsiagaan sebelum bencana terjadi, respons cepat saat bencana berlangsung, serta pemulihan yang efektif pascabencana. Dengan meningkatkan resiliensi, daerah tidak hanya mampu mengurangi kerugian akibat bencana, tetapi juga meningkatkan ketahanan sosial-ekonomi dan menjaga keberlanjutan pembangunan. 52 2.1.6.1. Penurunan Intensitas Emisi GRK Secara umum, di Indonesia, intensitas emisi GRK dihitung sebagai jumlah emisi per unit produk domestik bruto (PDB), mencerminkan efisiensi ekonomi dalam menghasilkan emisi. Sampai saat ini, data spesifik dan data capaian mengenai penurunan intensitas emisi gas rumah kaca (GRK) di Kabupaten Barito Selatan belum tersedia secara publik. Pengukuran indikator ini direncanakan akan dilakukan dalam RPJMD Barito Selatan tahun 2025-2029 sebagai bagian dari turunan Indikator Utama Pembangunan (IUP). 2.1.6.2. Indeks Risiko Bencana Untuk menilai potensi risiko bencana digunakan Indeks Risiko Bencana (IRB). IRB menilai bahaya, kerentanan, dan kapasitas pemerintah dalam menghadapi bencana. Dalam lima tahun terakhir, IRB Kabupaten Barito Selatan cenderung stagnan di angka 100-125. Pada tahun 2022 mengalami penurunan dibandingkan dua tahun sebelumnya dengan angka 111,54. Kondisi ini stagnan hingga tahun 2023 kemudian naik di tahun 2024 menjadi 113,47 dengan kelas risiko bencana sedang menurut BNPB. Sebagai perbandingan IRB Provinsi Kalimantan Tengah berada diatas Kabupaten Barito Selatan pada tahun 2024 di angka 122 yang juga berada di kategori sedang. Oleh karena itu, aspek kebencanaan menjadi salah satu hal yang perlu menjadi perhatian khusus bagi perencanaan pembangunan di Kabupaten Barito Selatan. Gambar 2.18 Nilai Indeks Risiko Bencana, 2020–2024 Sumber: BNPB diolah, 2025 2020 2021 2022 2023 2024 Prov. Kalteng 133,0 133,0 131,0 124,0 122,0 Kab. Barsel 120,4 120,4 111,5 111,5 113,4 0 25 50 75 100 125 150 Indeks 53 Kemudian berdasarkan data dari BPS Provinsi Kalimantan Tengah, bencana kebakaran hutan dan lahan menjadi bencana yang paling sering terjadi di Kabupaten Barito Selatan, diikuti bencana banjir sebagai terbanyak kedua. Selain disebabkan oleh faktor geografis, geometri sungai, cuaca, maupun topografi, banjir di Barito Selatan diperparah oleh adanya degradasi lahan dan penggundulan tanaman kering. Dalam kurun waktu 2020 – 2024, terjadi kebakaran hutan dan lahan sebanyak 25 kejadian dengan tahun terparah di 2023 sebanyak 19 kejadian. Bencana banjir dalam kurun waktu 5 tahun terakhir tercatat sebanyak 21 kejadian. Tabel 2.9 Jumlah Kejadian Bencana, 2020—2024 No Tahun Tanah Longsor Banjir Karhutla Gelombang Pasang/ Abrasi Kekeringan 1 2020 0 3 2 0 0 2 2021 0 0 0 0 0 3 2022 0 6 3 0 0 4 2023 1 9 19 2 0 5 2024 0 3 1 0 0 Jumlah 1 21 25 2 0 Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Tengah, 2025 Ancaman lainnya adalah masalah kesehatan bersumber dari oxbow lake. Oxbow lake adalah danau berbentuk huruf U yang terbentuk ketika sebuah kelokan lebar (meander) pada sungai terpotong dan terpisah dari aliran sungai utama. Danau ini merupakan danau mati akibat tidak adanya arus sehingga dapat menjadi ancaman kesehatan jika tidak dikelola dengan baik. Contoh oxbow lake yang ada di Barito Selatan adalah Danau Limut di Desa Muara Talang dan Danau Palui di Desa Hilir Sper, keduanya berada di Kecamatan Dusun Selatan. Beberapa ancaman terkait adalah potensi penyebaran vektor penyakit nyamuk dan risiko keracunan akibat konsumsi ikan yang terkontaminasi. Perlu upaya pengelolaan yang baik untuk mengurangi risiko dan dampak yang terjadi dari adanya oxbow lake. 54 2.1.6.3. Indeks Ketahanan Daerah Tujuan utama dari Indeks Ketahanan Daerah (IKD) adalah untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan kapasitas daerah dalam menghadapi bencana sehingga dapat menjadi dasar bagi perencanaan dan pengambilan kebijakan yang tepat dalam upaya pengurangan risiko bencana. Selain itu, IKD juga berfungsi sebagai salah satu elemen dalam penyusunan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) yang digunakan untuk memutakhirkan peta risiko bencana nasional. Sampai saat ini, data spesifik mengenai Indeks Ketahanan Daerah (IKD) untuk Kabupaten Barito Selatan belum tersedia secara historis sehingga akan dilakukan dalam RPJMD Barito Selatan tahun 2025- 2029 sebagai bagian upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan wilyah terhadap risiko bencana. 2.1.7. Demografi Dalam konsep pembangunan, penduduk tidak hanya berperan sebagai pelaksana tetapi juga menjadi sasaran dari pembangunan. Oleh karena itu, penduduk merupakan elemen kunci dalam menentukan arah dan keberhasilan pembangunan daerah. Penting untuk mengidentifikasi karakteristik serta dinamika pertumbuhan penduduk, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas, sebagai dasar perencanaan pembangunan yang responsif dan berkelanjutan. Berdasarkan data dari Simdatik Kabupaten Barito Selatan tahun 2025, jumlah penduduk Kabupaten Barito Selatan pada tahun 2024 tercatat sebanyak 137.914 jiwa, terdiri atas 70.622 jiwa laki-laki dan 67.292 jiwa perempuan. Dalam periode lima tahun terakhir, dinamika jumlah penduduk menunjukkan tren dinamis, dengan penurunan signifikan pada tahun 2022 yang diikuti oleh tren peningkatan kembali pada tahun 2023 dan 2024. Adapun detail lebih rinci terhadap jumlah penduduk Kabupaten Barito Selatan dalam lima tahun terakhir dapat dilihat pada Tabel 2.10 sebagai berikut. 55 Tabel 2.10 Jumlah Berdasarkan Jenis Kelamin dan Laju Pertumbuhan Penduduk, 2020–2024 Tahun Jumlah Penduduk (jiwa) Laki-laki (jiwa) Perempuan (jiwa) Laju Pertumbuhan (%) 2020 139.771 71.792 67.979 0,78 2021 141.731 72.750 68.981 1,40 2022 133.916 68.418 65.498 -5,51 2023 135.966 69.548 66.418 1,53 2024 137.914 70.622 67.292 1,43 Sumber: Simdatik Kabupaten Barito Selatan, 2025 2.1.7.1. Rasio Jenis Kelamin Penduduk Dari tahun 2020 hingga 2024, komposisi penduduk Kabupaten Barito Selatan secara konsisten didominasi oleh penduduk laki-laki dibandingkan penduduk perempuan. Dominasi ini tercermin dari nilai rasio jenis kelamin (sex ratio) yang selalu berada di atas angka 100, yang berarti jumlah penduduk laki-laki lebih banyak dibanding perempuan. Namun demikian, terdapat tren penurunan dalam rasio jenis kelamin selama lima tahun terakhir. Pada tahun 2020 dan 2021, sex ratio tercatat sebesar 105, yang menunjukkan bahwa terdapat 105 penduduk laki-laki untuk setiap 100 penduduk perempuan. Mulai tahun 2022, angka ini menurun menjadi 104 dan tetap berada pada angka tersebut hingga tahun 2024. Penurunan ini mengindikasikan kecenderungan ke arah komposisi yang lebih seimbang antara laki-laki dan perempuan. Adapun detail terhadap rasio jenis kelamin Kabupaten Barito Selatan dijabarkan pada Tabel 2.11 sebagai berikut. Tabel 2.11 Rasio Jenis Kelamin Penduduk, 2020–2024 Tahun Laki-laki (jiwa) Perempuan (jiwa) Sex Ratio 2020 71.792 67.979 105 2021 72.750 68.981 105 2022 68.418 65.498 104 2023 69.548 66.418 104 2024 70.622 67.292 104 Sumber: Simdatik Kabupaten Barito Selatan, 2025 56 2.1.7.2. Komposisi dan Jumlah Penduduk Berdasarkan komposisi penduduk menurut rentang umur, penduduk Kabupaten Barito Selatan pada tahun 2024 paling banyak berada pada kelompok umur 20–24 tahun, yaitu sebanyak 13.582 jiwa. Posisi kedua ditempati oleh kelompok umur 15–19 tahun sebanyak 12.840 jiwa, disusul oleh kelompok umur 10–14 tahun sebanyak 12.151 jiwa, serta kelompok umur 5–9 tahun sebanyak 10.868 jiwa. Sementara itu, kelompok umur dengan jumlah paling sedikit adalah kelompok 70–74 tahun sebanyak 1.975 jiwa, dan 75 tahun ke atas sebanyak 1.994 jiwa. Dari komposisi penduduk, populasi usia produktif di Kabupaten Barito Selatan memiliki proporsi yang lebih besar. Hal ini mencerminkan adanya bonus demografi yang harus dioptimalkan guna mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan. Keadaan ini merupakan peluang strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah, apabila potensi produktivitas kelompok usia produktif dapat dioptimalkan melalui penyediaan lapangan kerja, pendidikan, serta keterampilan yang relevan. Sementara itu, terjadi tren penurunan pada kelompok umur 0–35 tahun dan peningkatan pada kelompok umur diatas 35 tahun. Hal ini menunjukkan adanya awal perubahan komposisi demografi penduduk dengan bertambahnya proporsi penduduk usia produktif menuju lanjut usia. Kondisi ini memerlukan perhatian dalam penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap tantangan penuaan penduduk, khususnya dalam bidang pelayanan kesehatan dan perlindungan sosial. Adapun detail lebih rinci terhadap komposisi penduduk Barito Selatan berdasarkan kelompok umur dalam lima tahun terakhir dijabarkan pada Tabel 2.12 sebagai berikut. Tabel 2.12 Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur, 2020–2024 Kelompok Umur 2020 2021 2022 2023 2024 0-4 9.300 9.374 9.190 8.784 8.547 5-9 11.012 11.403 11.261 11.064 10.868 10-14 11.801 12.688 12.714 12.407 12.151 15-19 13.267 13.804 11.224 12.308 12.840 20-24 11.232 12.197 12.183 12.865 13.582 25-29 10.970 10.734 9.887 9.996 10.167 57 Kelompok Umur 2020 2021 2022 2023 2024 30-34 11.259 11.004 10.004 9.814 9.756 35-39 12.109 11.931 10.589 10.360 10.313 40-44 10.925 11.429 11.175 11.428 11.356 45-49 9.588 10.234 9.972 9.923 10.180 50-54 7.808 8.318 8.456 8.695 8.763 55-59 6.082 6.463 6.151 6.549 6.957 60-64 4.368 4.943 4.862 4.994 5.097 65-69 2.757 3.014 2.895 3.118 3.368 70-74 1.694 1.774 1.645 1.803 1.975 75+ 2.095 2.421 1.708 1.858 1.994 Total 139.771 141.731 133.916 135.966 137.914 Sumber: Simdatik Kabupaten Barito Selatan, 2025 Jika ditinjau dari piramida penduduk, Kabupaten Barito Selatan memiliki piramida penduduk ekspansif. Kondisi ini menunjukkan bahwa angkatan kerja akan tetap tinggi dalam jangka pendek, sehingga perlu disiapkan ketersediaan lapangan kerja yang memadai di berbagai sektor unggulan untuk menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Adapun bentuk piramida penduduk Kabupaten Barito Selatan pada tahun 2024 dapat dilihat Gambar 2.19 sebagai berikut. Gambar 2.19 Piramida Penduduk Tahun 2024 Sumber: Simdatik Kabupaten Barito Selatan diolah, 2025 20 15 10 5 0 5 10 15 20 0-9 10-19 20-29 30-39 40-49 50-59 60-69 70+ Laki-Laki Perempuan 58 2.1.7.3. Distribusi dan Kepadatan Penduduk Sebagaimana menjadi ibukota Kabupaten Barito Selatan, persebaran penduduk terpusat di Kecamatan Dusun Selatan dengan persentase terhadap penduduk secara keseluruhan di tahun 2024 sebesar 43,17 persen atau sebanyak 59.531 jiwa. Kecamatan Dusun Selatan memiliki kepadatan penduduk tertinggi sebesar 52,54 jiwa/km2 dengan rasio jenis kelamin sebesar 103. Kemudian, persentase populasi penduduk terbesar kedua oleh Kecamatan Gunung Bintang Awai dengan persentase sebesar 14,62 persen dengan kepadatan penduduk sebanyak 11,47 jiwa/km2. Kecamatan Karau Kuala memiliki kepadatan penduduk kedua tertinggi, yaitu sebesar 19,10 jiwa/km2 dengan rasio jenis kelamin sebesar 105. Adapun Kecamatan Dusun Utara memiliki kontribusi penduduk sebesar 12,39 persen dengan rasio jenis kelamin tertinggi, yaitu sebesar 108. Sementara itu, rasio jenis kelamin tertinggi juga dimiliki oleh Kecamatan Dusun Hilir yaitu sebesar 108 dengan kontribusi penduduk sebanyak 16.461 jiwa penduduk. Kecamatan Jenamas memiliki kontribusi penduduk terkecil yaitu sebesar 6,46 persen atau sebanyak 8.810 jiwa dengan kepadatan sebesar 13,46 jiwa/km2. Secara garis besar, rata-rata kepadatan penduduk di Kabupaten Barito Selatan mencapai 19,65 jiwa/km2. Adapun rincian distribusi jumlah, kepadatan, dan sex ratio penduduk per kecamatan secara lengkap dijabarkan Tabel 2.13 sebagai berikut. Tabel 2.13 Distribusi Penduduk Menurut Kecamatan Tahun 2024 No Kecamatan Jumlah Penduduk Persentase Penduduk (%) Kepadatan Penduduk (per km 2) Sex ratio 1 Jenamas 8.908 6,46 13,46 104 2 Dusun Selatan 59.531 43,17 52,54 103 3 Dusun Utara 17.090 12,39 13,44 108 4 Gunung Bintang Awai 20.164 14,62 11,47 106 5 Dusun Hilir 16.461 11,94 12,02 108 6 Karau Kuala 15.760 11,43 19,10 105 Barito Selatan 137.914 100 19,65 104 Sumber: Simdatik Kabupaten Barito Selatan diolah, 2025 59 Tingginya konsentrasi penduduk di Kecamatan Dusun Selatan mengindikasikan bahwa wilayah ini menjadi pusat aktivitas sosial, ekonomi, dan layanan publik di Kabupaten Barito Selatan. Namun, dominasi ini juga berisiko menimbulkan ketimpangan spasial dalam hal aksesibilitas pelayanan dasar, infrastruktur, serta kualitas hidup antarwilayah. Oleh karena itu, diperlukan strategi pemerataan pembangunan antar-kecamatan, khususnya dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Upaya ini penting untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat di wilayah kabupaten, termasuk di kecamatan dengan populasi dan kepadatan lebih rendah, dapat mengakses layanan publik secara setara dan berkeadilan. 2.1.7.4. Proyeksi Demografi Tren proyeksi merupakan komponen dasar perencanaan yang digunakan untuk memetakan perkembangan pembangunan wilayah dan kebutuhan daerah di masa mendatang. Proyeksi populasi penduduk memiliki peran strategis sebagai dasar informasi dalam perumusan kebijakan dan program pembangunan ke depan. Mengingat penduduk merupakan subjek sekaligus objek pembangunan—baik sebagai pelaku, penerima manfaat, maupun kelompok yang terdampak—proyeksi demografi menjadi alat penting untuk merancang pembangunan yang lebih presisi dan responsif. Hal ini mencakup kebutuhan pendidikan, kesehatan, perekonomian, sosial, beserta infrastruktur sarana prasarana penunjangnya. Proyeksi demografi Kabupaten Barito Selatan disusun berdasarkan data historis kependudukan tahun 2012–2018 yang bersumber dari publikasi Barito Selatan Dalam Angka oleh BPS Kabupaten Barito Selatan serta data tahun 2019–2024 yang dihimpun dari Simdatik Kabupaten Barito Selatan. Adapun proyeksi demografi disusun menurut klasifikasi rentang umur, jenis kelamin, sex ratio, rasio ketergantungan, hingga kepadatan penduduk. 60 Berdasarkan hasil proyeksi, jumlah penduduk Kabupaten Barito Selatan diperkirakan mengalami tren peningkatan moderat selama periode 2024 hingga 2029. Pada tahun 2029 jumlah penduduk diperkirakan sebanyak 140.874 jiwa. Namun, laju pertumbuhan penduduk menunjukkan tren penurunan secara bertahap, dari 0,77 persen pada tahun 2025 menjadi 0,52 persen pada tahun 2029. Pola ini mencerminkan upaya stabilisasi demografis–pertambahan jumlah penduduk tetap terjadi, tetapi dengan laju yang lebih terkendali–yang memperkuat urgensi pentingnya pemenuhan SPM untuk mengantisipasi pertambahan jumlah penduduk secara berkelanjutan. Grafik proyeksi penduduk Kabupaten Barito Selatan dari tahun 2024- 2029 dapat dilihat pada Gambar 2.20 sebagai berikut. Gambar 2.20 Proyeksi Penduduk Kabupaten Barito Selatan, 2025–2029 Sumber: Simdatik Kabupaten Barito Selatan diolah, 2025 Lebih lanjut, rasio jenis kelamin dari Kabupaten Barito Selatan diproyeksikan terus mengalami tren penurunan. Hal ini disebabkan oleh laju pertumbuhan penduduk perempuan yang lebih tinggi dibandingkan dengan penduduk laki-laki. Maka dari itu, sex ratio Kabupaten Barito Selatan mengalami penurunan hingga 104 di tahun
2029.Artinya, pada tahun 2029 akan terdapat 104 penduduk laki-laki untuk setiap 100 penduduk perempuan. Hal ini mengindikasikan pergeseran menuju komposisi penduduk yang lebih seimbang antara laki-laki dan perempuan. 2025 2026 2027 2028 2029 Jumlah Penduduk 137.555 138.500 139.358 140.145 140.874 Laju Pertumbuhan 0,77 0,68 0,62 0,56 0,52 0,00 0,10 0,20 0,30 0,40 0,50 0,60 0,70 0,80 0,90 135.000 136.000 137.000 138.000 139.000 140.000 141.000 142.000 Jumlah Penduduk Laju Pertumbuhan 61 Tabel 2.14 Proyeksi Penduduk Menurut Jenis Kelamin, 2025–2029 Jenis Kelamin 2024 2025 2026 2027 2028 2029 Laki-Laki 70.622 70.153 70.601 71.008 71.381 71.725 Perempuan 67.292 67.402 67.898 68.350 68.765 69.149 Rasio 104 104,08 103,98 103,89 103,80 103,73 Sumber: Simdatik Kabupaten Barito Selatan diolah, 2025 Jika dilihat berdasarkan usia produktif dan non-produktif Kabupaten Barito Selatan mengalami tren peningkatan hingga tahun 2029. Jumlah penduduk didominasi oleh kelompok usia produktif yang diproyeksikan sejumlah 98.048 jiwa pada tahun 2029. Angka ketergantungan turut mengalami tren peningkatan, yaitu mencapai 43,68 persen pada tahun 2029. Hal ini disebabkan oleh laju pertumbuhan usia produktif yang lebih lambat daripada usia non produktif sehingga beban yang akan ditanggung oleh kelompok usia tersebut kian meningkat. Angka rasio ketergantungan yang masih berada dibawah 50 persen mengartikan bahwa Kabupaten Barito Selatan masih mendapatkan bonus demografi hingga tahun 2029 sehingga diperlukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan potensi usia produktif sekaligus memperluas penciptaan lapangan kerja baru, mengendalikan angka kelahiran, serta pemberdayaan usia lanjut. Tabel 2.15 Proyeksi Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur, 2025–2029 Jenis Kelamin 2025 2026 2027 2028 2029 Tren 0-14 Tahun 34,576 34,926 35,239 35,522 35,782 Meningkat 15-64 Tahun 96,304 96,792 97,241 97,658 98,048 Meningkat > 65 Tahun 6,676 6,782 6,878 6,965 7,045 Meningkat Angka Ketergantungan 42.83% 43.09% 43.31% 43.51% 43.68% Meningkat Kepadatan Penduduk 19,59 19,73 19,85 19,96 20,07 Meningkat Sumber: Simdatik Kabupaten Barito Selatan diolah, 2025 62 Data proyeksi menunjukkan bahwa proporsi penduduk usia produktif di Kabupaten Barito Selatan mengalami penurunan hingga tahun 2029, meskipun tidak bersifat signifikan. Pada saat yang sama, penduduk usia non-produktif, menunjukkan tren peningkatan, yang menandai awal dari transisi struktur demografi menuju ageing population. Hal ini terlihat dari peningkatan proporsi penduduk usia non produktif rentang umur 0–14 pada tahun 2025 dengan nilai persentase sebesar 25,14 persen dan menjadi 25,40 persen pada tahun 2029. Rentang umur 65 tahun keatas pada tahun 2025 sebesar 4,95 persen dan terus mengalami peningkatan hingga tahun 2045 sebesar 5,00 persen. Sementara itu, usia produktif mengalami penurunan hingga 68,60 persen pada tahun 2029. Oleh karena itu, meskipun Kabupaten Barito Selatan masih menikmati bonus demografi, momentum ini harus dimanfaatkan secara optimal, melalui investasi pada pendidikan, keterampilan, dan penciptaan lapangan kerja, sekaligus memulai perencanaan perlindungan bagi kelompok lanjut usia dan anak-anak yang kian bertambah proporsinya. Gambar 2.21 Proyeksi Proporsi Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur, 2025– 2029 Sumber: Simdatik Kabupaten Barito Selatan diolah, 2025 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% 80% 90% 100% 2025 2026 2027 2028 2029 65+ 4,85% 4,90% 4,94% 4,97% 5,00% 15-64 70,01% 69,89% 69,78% 69,68% 69,60% 0-14 25,14% 25,22% 25,29% 25,35% 25,40% 63 Berdasarkan proyeksi kependudukan per kecamatan, Dusun Selatan sebagaimana menjadi ibukota kabupaten, kecamatan ini tetap mendominasi jumlah penduduk di Barito Selatan, yaitu sebanyak 61.170 jiwa pada tahun 2029. Lebih lanjut, populasi usia produktif terbesar berada di kecamatan tersebut sehingga memiliki potensi yang cukup besar untuk labour intensive. Selain itu, perlu untuk menyusun strategi pemerataan pembangunan antar kecamatan berbasis karakteristik demografi masing-masing wilayah. Tabel 2.16 Proyeksi Jumlah Penduduk Berdasarkan Kecamatan, 2025–2029 2025 2026 2027 2028 2029 Tren Jenamas 0-14 tahun (jiwa) 2,284 2,299 2,312 2,324 2,334 Meningkat 15-64 tahun (jiwa) 6,427 6,442 6,455 6,467 6,479 Meningkat 65+ tahun (jiwa) 443 449 455 459 464 Meningkat Total (jiwa) 9,155 9,190 9,222 9,250 9,276 Meningkat Dependency Ratio 42.44% 42.67% 42.86% 43.03% 43.18% Meningkat Dusun Hilir 0-14 tahun (jiwa) 4,209 4,250 4,287 4,321 4,351 Meningkat 15-64 tahun (jiwa) 11,631 11,675 11,715 11,753 11,788 Meningkat 65+ tahun (jiwa) 807 819 830 839 848 Meningkat Total (jiwa) 16,647 16,745 16,832 16,913 16,987 Meningkat Dependency Ratio 43.13% 43.42% 43.68% 43.90% 44.10% Meningkat Karau Kuala 0-14 tahun (jiwa) 3,922 3,949 3,973 3,994 4,013 Meningkat 15-64 tahun (jiwa) 11,029 11,059 11,086 11,111 11,134 Meningkat 65+ tahun (jiwa) 770 781 790 799 806 Meningkat Total (jiwa) 15,721 15,788 15,849 15,904 15,954 Meningkat Dependency Ratio 42.54% 42.77% 42.97% 43.14% 43.29% Meningkat Dusun Selatan 0-14 tahun (jiwa) 14,860 15,042 15,205 15,355 15,492 Meningkat 15-64 tahun (jiwa) 41,529 41,826 42,101 42,357 42,596 Meningkat 65+ tahun (jiwa) 2,898 2,950 2,998 3,042 3,082 Meningkat Total (jiwa) 59,287 59,818 60,305 60,753 61,170 Meningkat Dependency Ratio 42.76% 43.02% 43.24% 43.43% 43.61% Meningkat Dusun Utara 0-14 tahun (jiwa) 4,159 4,188 4,214 4,236 4,257 Meningkat 15-64 tahun (jiwa) 11,695 11,726 11,755 11,781 11,806 Meningkat 65+ tahun (jiwa) 820 832 842 851 859 Meningkat Total (jiwa) 16,674 16,746 16,810 16,868 16,922 Meningkat 64 Sumber: Simdatik Kabupaten Barito Selatan Diolah, 2025 2.2. Aspek Kesejahteraan Masyarakat Kesejahteraan masyarakat merupakan perwujudan dari hasil upaya perencanaan terencana dan tersinergi dalam merespon dinamika kebutuhan dasar dalam mencegah dan mengatasi permasalahan serta memperkuat institusi sosial. Upaya ini tercermin melalui pemenuhan layanan publik yang merata, peningkatan akses terhadap perekonomian, kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial yang inklusif. Ini perlu dibangun melalui langkah-langkah preventif dan responsif untuk terus memperkuat ketahanan sosial masyarakat. 2.2.1. Kesejahteraan Ekonomi Kondisi ekonomi dan kesejahteraan menjadi aspek-aspek utama dalam mengukur pembangunan daerah. Kondisi pertumbuhan ekonomi diukur melalui Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Barito Selatan, termasuk turunannya seperti laju pertumbuhan ekonomi dan struktur ekonomi. Sementara itu, pemerataan kesejahteraan masyarakat tercermin dari indikator seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), inflasi, indeks Gini. 2.2.1.1. Struktur Ekonomi Struktur ekonomi menggambarkan aktivitas masyarakat yang mencerminkan kondisi perekonomian dari sisi produksi. Indikator yang umum digunakan untuk menggambarkan struktur ekonomi adalah distribusi persentase sektoral, yaitu kontribusi setiap sektor terhadap PDRB di suatu wilayah. Jika suatu sektor memiliki persentase yang tinggi maka sektor tersebut memiliki pengaruh besar dalam perkembangan ekonomi daerah tersebut. Dependency Ratio 42.58% 42.81% 43.01% 43.18% 43.33% Meningkat Gunung Bintang Awai 0-14 tahun (jiwa) 5,141 5,197 5,247 5,292 5,334 Meningkat 15-64 tahun (jiwa) 13,993 14,064 14,129 14,189 14,246 Meningkat 65+ tahun (jiwa) 937 951 964 975 986 Meningkat Total (jiwa) 20,071 20,212 20,340 20,457 20,566 Meningkat Dependency Ratio 43.43% 43.71% 43.96% 44.17% 44.36% Meningkat 65 Gambar 2.22 Struktur Ekonomi Berdasarkan Lapangan Usaha, 2020–2024 Sumber: BPS Kabupaten Barito Selatan, 2025 Berdasarkan data tahun 2020 hingga 2024, Kabupaten Barito Selatan mengalami fluktuasi struktur ekonomi. Sektor primer mengalami penurunan kontribusi dari 19,7 persen pada tahun 2020 menjadi 16,5 persen pada tahun 2024. Fenomena ini menunjukkan menurunnya rasio kegiatan berbasis sumber daya alam seperti pertanian, kehutanan, dan perikanan. Kemudian, pasca Covid-19 sektor sekunder menunjukan adanya bounce back hingga mencapai angka 36,5 persen pada tahun 2022. Namun, pada tahun 2024 sektor sekunder kembali mengalami penurunan ke 31,7 persen yang mengindikasikan penurunan kegiatan pada sektor pertambangan dan penggalian; industri pengolahan; pengadaan listrik dan gas; pengadaan air; pengelolaan sampah; limbah dan daur ulang; dan konstruksi. Sementara itu, sektor tersier tetap menjadi tulang punggung ekonomi Kabupaten Barito Selatan meskipun sempat melemah pada 2022 dengan nilai 47,4 persen, tetapi kembali menguat pada 2024 dengan nilai 51,8 persen. Fenomena ini mengindikasikan bahwa aktivitas perdagangan dan jasa tetap menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi daerah. 2020 2021 2022 2023 2024 Primer 19,2 18,2 16,0 16,2 16,5 Sekunder 25,9 27,4 36,5 34,1 31,7 Tersier 54,9 54,5 47,4 49,7 51,8 0 20 40 60 80 100 Persen 66 2.2.1.2. Pertumbuhan Ekonomi Pertumbuhan ekonomi yang diukur dari laju pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), merupakan salah satu indikator makroekonomi. Menurut BPS, PDRB mencerminkan total nilai tambah produksi semua sektor ekonomi di suatu wilayah dalam periode tertentu. PDRB dibedakan menjadi Harga Konstan (ADHK) yang didasarkan pada harga tahun dasar tertentu dan digunakan untuk mengukur pertumbuhan ekonomi riil tanpa pengaruh inflasi, dan Harga Berlaku (ADHB) yang didasarkan pada harga berlaku pada tahun berjalan, mencerminkan nilai aktual dari aktivitas ekonomi. Indikator PDRB ADHK dapat digunakan sebagai penentu arah kebijakan pembangunan di masa mendatang. Data PDRB ADHK Kabupaten Barito Selatan dari tahun 2020 hingga 2024 menunjukkan tren kenaikan. PDRB ADHK mulai kembali menguat dan menandakan tanda recovery pasca Covid-19 pada tahun 2021-2023, seiring dengan pemulihan aktivitas ekonomi. Meskipun terjadi fluktuasi PDRB Atas Harga Konstan (ADHK) setiap tahun, sektor pertambangan dan penggalian memiliki nilai tertinggi. Sementara itu, sektor jasa perusahaan memiliki nilai terendah. Pertumbuhan ini mengindikasikan bahwa perekonomian Kabupaten Barito Selatan mengalami kebangkitan ekonomi yang kuat pasca-pandemi yang ditopang oleh pemulihan aktivitas ekonomi, terutama sektor sekunder dan tersier. Tabel 2.17 PDRB Atas Harga Konstan (ADHK), 2020—2024 Lapangan Usaha 2020 2021 2022 2023 2024 A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 782.939 770.015 803.767 797.949 792.635 B Pertambangan dan Penggalian 905.149 959.633 1.087.948 1.162.026 1.258.079 C Industri Pengolahan 237.875 241.271 258.500 247.303 247.667 D Pengadaan Listrik dan Gas 2.459 2.607 2.622 2.760 2.919 E Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 6.108 6.551 6.801 7.152 7.022 F Konstruksi 246.881 218.668 232.903 260.021 277.764 G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 343.992 348.117 357.145 361.466 373.288 H Transportasi dan Pergudangan 466.521 448.900 486.038 493.346 542.537 I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 81.232 82.613 86.784 90.031 96.289 J Informasi dan Komunikasi 77.115 83.274 85.880 88.185 92.392 67 Lapangan Usaha 2020 2021 2022 2023 2024 K Jasa Keuangan dan Asuransi 201.686 211.744 212.289 218.919 229.375 L Real Estat 91.247 91.276 92.048 96.581 97.685 M,N Jasa Perusahaan 662 610 611 675 703.7 O Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 283.503 298.024 292.493 304.175 326.396 P Jasa Pendidikan 297.499 309.810 318.361 332.021 332.587 Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 141.031 186.640 206.594 213.027 219.370 R,S,T,U Jasa lainnya 75.712 71.275 72.167 77.859 80.029 Jumlah Nilai 4.240.610 4.331.029 4.602.951 4.753.493 4.976.737 Sumber: BPS Kabupaten Barito Selatan, 2025 Akibat pandemi Covid-19, PDRB ADHB Kabupaten Barito Selatan sempat mengalami fluktuasi. Pada tahun 2020 nilai PDRB ADHB tercatat sebesar Rp6.369,126 miliar. Namun, pada tahun 2021 terjadi sedikit penurunan menjadi Rp6.277,922 miliar yang mencerminkan dampak lanjutan pandemi terhadap aktivitas ekonomi daerah. Memasuki tahun 2022-2023 kondisi mulai membaik seiring dengan proses pemulihan ekonomi. Tren positif ini terus berlanjut pada tahun 2024 dengan proyeksi mencapai Rp8.898,706 miliar. Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa sektor-sektor ekonomi di Kabupaten Barito Selatan mulai pulih dan beradaptasi dengan situasi pasca pandemi. Kinerja ekonomi yang membaik ini mencerminkan keberhasilan daerah dalam memanfaatkan potensi sumber daya yang ada secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Tabel 2.18 PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB), 2020—2024 Lapangan Usaha 2020 2021 2022 2023 2024 A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 1.207.212 1.212.789 1.305.079 1.372.955 1.470.169 B Pertambangan dan Penggalian 837.044 1.056.495 2.123.597 2.010.384 1.864.975 C Industri Pengolahan 372.629 390.479 433.489 418.927 437.276 D Pengadaan Listrik dan Gas 3.837 4.127 4.331 4.678 4.985 E Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 10.715 11.800 12.779 14.027 14.469 F Konstruksi 400.491 364.922 395.033 446.401 495.140 G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 539.613 548.929 578.398 638.542 695.965 H Transportasi dan Pergudangan 773.239 751.608 833.541 916.171 1.082.853 68 Lapangan Usaha 2020 2021 2022 2023 2024 I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 136.047 140.638 151.569 163.160 182.455 J Informasi dan Komunikasi 99.920 107.767 112.880 112.746 116.256 K Jasa Keuangan dan Asuransi 340.008 364.840 374.106 401.034 430.919 L Real Estat 166.337 174.571 179.524 194.722 201.112 M,N Jasa Perusahaan 1.145 1.088 1.129 1.310 1.407 O Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 503.342 536.418 535.139 578.664 639.064 P Jasa Pendidikan 527.348 584.835 623.001 698.545 721.307 Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 228.067 302.751 335.307 360.556 381.406 R,S,T,U Jasa lainnya 130.932 127.077 132.727 148.419 158.948 Jumlah Nilai 6.277.922 6.681.133 8.131.627 8.481.240 8.898.706 Sumber: BPS Kabupaten Barito Selatan, 2025 2.2.1.3. Laju Pertumbuhan Ekonomi Berdasarkan data dan kondisi di Kabupaten Barito Selatan dari tahun 2020 hingga 2024, laju pertumbuhan ekonomi cenderung memiliki tren naik-turun. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Barito Selatan masih di bawah pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Tengah. Pada tahun 2020, laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Barito Selatan berada di kondisi deflasi yaitu –2,9 persen, lebih rendah dibandingkan dengan Provinsi Kalimantan Tengah meskipun pada kondisi yang sama deflasi di angka –1,4 persen, akibat pandemi Covid-19. Namun, perekonomian mulai membaik pada tahun 2021 dan 2022, ditandai dengan nilai positif di seluruh sektor usaha. Pada tahun 2023, laju pertumbuhan ekonomi kembali menurun menjadi 3,27 persen dan meningkat tajam menjadi 4,7 persen pada tahun 2024 lebih tinggi dari laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Tengah di angka 4,46 persen. Peningkatan pertumbuhan ekonomi menjadi tantangan bagi Barito Selatan sebagai bagian dari Big Push ekonomi di hingga tahun 2045 mendatang. Pada tahun 2025-2029 diharapakan menjadi tahapan penguatan pondasi atau persiapan hal-hal dasar kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian daerah. 69 Gambar 2.23 Laju Pertumbuhan Ekonomi, 2020–2024 Sumber: BPS Kabupaten Barito Selatan, 2025 2.2.1.4. Kemiskinan Penduduk dikategorikan sebagai miskin jika pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal. Sebagai salah satu indikator utama kesejahteraan, kemiskinan diukur dari ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, terutama makanan. BPS menghitung garis kemiskinan berdasarkan dua komponen, yaitu kebutuhan makanan dan non-makanan. Pendataan penduduk miskin dilakukan terhadap mereka yang rata-rata pengeluaran per kapita per bulannya berada di bawah garis kemiskinan. Garis kemiskinan di Kabupaten Barito Selatan menunjukkan peningkatan dari tahun 2020 hingga 2024. Garis kemiskinan Barito Selatan di tahun 2024 di angka Rp 542.075 yang artinya penduduk kategori miskin memiliki pengeluaran di bawah Rp Rp 542.075 per bulan. Gambar 2.24 Garis Kemiskinan, 2020–2024 Sumber: BPS Kabupaten Barito, 2025 2020 2021 2022 2023 2024 Prov. Kalteng -1,40 7,61 5,27 6,49 4,46 Kab. Barsel -2,90 2,13 6,28 3,27 4,70 -4 -2 0 2 4 6 8 10 Persen 2020 2021 2022 2023 2024 Prov. Kalteng 485.635 506.982 548.816 596.184 623.954 Kab. Barsel 433.787 450.706 481.352 512.492 542.075 0 100000 200000 300000 400000 500000 600000 700000 Rupiah 70 Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) digunakan untuk mengukur rata- rata kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Semakin tinggi nilai indeks ini, semakin jauh rata-rata pengeluaran penduduk dari garis kemiskinan. Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) di Kabupaten Barito Selatan pada tahun 2020 – 2024 menunjukkan tren yang tidak stabil dengan peningkatan pada tahun 2020 akibat pandemi Covid-19. Sementara itu, Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) memberikan informasi tentang penyebaran pengeluaran di antara penduduk miskin. Nilai indeks yang tinggi menandakan ketimpangan pengeluaran yang lebih besar di antara penduduk miskin. Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) di Kabupaten Barito Selatan selama tahun 2020 – 2024 mengalami kenaikan dan penurunan yang fluktuatif, menunjukkan ketimpangan pengeluaran yang relatif kecil. Hal ini menunjukkan meskipun terdapat naik-turun dalam tingkat kemiskinan (P1), distribusi pengeluaran di antara kelompok penduduk miskin tidak terlalu timpang. Tabel 2.19 Indeks Kedalaman dan Indeks Keparahan Kemiskinan, 2020—2024 Tahun Persentase Penduduk Miskin (P0) Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) 2020 4,45 0,89 0,26 2021 4,62 0,35 0,04 2022 4,88 0,58 0,10 2023 4,72 0,41 0,06 2024 4,83 0,21 0,03 Sumber: BPS Kabupaten Barito Selatan, 2025 2.2.1.5. PDRB Per Kapita PDRB Per Kapita adalah salah satu indikator untuk memantau aktivitas ekonomi. PDRB Per Kapita dihitung dengan membagi Nilai PDRB ADHB dengan jumlah penduduk. Pendapatan per kapita mencerminkan estimasi pendapatan yang seharusnya diterima oleh setiap penduduk. Selain itu, PDRB per kapita dapat menjadi ukuran untuk menilai tingkat kesejahteraan penduduk di Kabupaten Barito Selatan. Asumsinya adalah semakin besar PDRB per kapita, semakin tinggi kesejahteraan penduduknya. Berdasarkan data PDRB Per Kapita, kondisi di Kabupaten Barito Selatan tergolong cukup baik dengan 71 rentang PDRB Per Kapita yang meningkat antara 47,91 juta rupiah di tahun 2020 hingga 65,48 juta rupiah di tahun 2024. Stabilitas kondisi ini harus dijaga dan ditingkatkan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Barito Selatan. Gambar 2.25 PDRB Per Kapita, 2020–2024 Sumber: BPS Kabupaten Barito Selatan, 2025 2.2.1.6. Tingkat Pengangguran Terbuka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) merupakan proporsi jumlah pengangguran terhadap penduduk angkatan kerja secara keseluruhan. Pengangguran terbuka merupakan penduduk dalam usia angkatan kerja yang tidak punya pekerjaan dan/sedang mencari pekerjaan/ mempersiapkan usaha/ tidak mencari pekerjaan dan penduduk yang sudah punya pekerjaan namun belum mulai bekerja. TPT Kabupaten Barito Selatan dari tahun 2020 hingga 2024 memiliki tren moderat. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Barito Selatan menurun dari 4,21 persen pada tahun 2020 menjadi 4,12 persen pada 2024, meskipun sempat turun tajam ke 3,53 persen pada 2022 dan kembali naik ke 4,33 persen di tahun 2023. Sepanjang periode tersebut, TPT Barito Selatan cenderung lebih rendah dibandingkan Provinsi Kalimantan Tengah dan selalu berada di bawah angka nasional yang mencapai 4,91 persen di tahun 2024. Kondisi ini memberikan sinyal positif terhadap perbaikan dalam penciptaan lapangan kerja. Namun, isu ketersediaan dan kesesuaian lapangan pekerjaan perlu menjadi perhatian penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial di Kabupaten Barito Selatan. 2020 2021 2022 2023 2024 Prov. Kalteng 57,15 62,83 72,97 75,27 79,30 Kab. Barsel 47,91 50,09 61,59 63,28 65,48 0 20 40 60 80 100 Juta Rupiah 72 Gambar 2.26 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), 2020–2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 2.2.1.7. Indeks Gini Pertumbuhan ekonomi harus disertai dengan pemerataan pembangunan agar tidak menimbulkan disparitas pendapatan. Salah satu indikator untuk mengukur kesetaraan distribusi pendapatan adalah indeks gini. Selama lima tahun terakhir, indeks gini Kabupaten Barito Selatan menunjukkan tren yang cenderung stagnan. Pada tahun 2020, indeks gini Gini tercatat sebesar 0,313 menurun menjadi 0,286 pada tahun 2021, tetapi kembali naik ke 0,309 pada tahun 2022. Setelah itu, indeks gini menurun berturut-turut menjadi 0,289 di tahun 2023 dan 0,284 pada tahun 2024 yang merupakan angka terendah dalam lima tahun terakhir. Apabila dibandingkan dengan Provinsi Kalimantan Tengah, indeks gini Kabupaten Barito Selatan cenderung lebih rendah. Penurunan dalam dua tahun terakhir menunjukkan adanya perbaikan dalam distribusi pendapatan, namun tetap diperlukan upaya yang konsisten agar pertumbuhan ekonomi yang dicapai benar-benar inklusif dan mampu mengurangi kesenjangan antar kelompok masyarakat maupun antar wilayah. 2020 2021 2022 2023 2024 Nasional 7,07 6,49 5,86 5,32 4,91 Prov. Kalteng 4,58 4,53 4,62 4,10 4,01 Kab. Barsel 4,21 4,16 3,53 4,33 4,12 0 2 4 6 8 10 Persen 73 Gambar 2.27 Indeks Gini, 2020—2024 Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Barito Selatan, 2025 2.2.1.8. Indeks Pembangunan Manusia Indeks Pembangunan Manusia (IPM) merupakan indikator yang digunakan untuk melihat keberhasilan daerah atas pemenuhan kebutuhan dasar kualitas hidup penduduk. Indikator IPM diukur melalui 3 tiga komponen dasar, yaitu tingkat pendapatan, kesehatan, dan pendidikan. Kondisi umum tingkat kualitas hidup masyarakat Kabupaten Barito Selatan dapat dilihat dari pencapaian perkembangan IPM dari tahun ke tahun. Selama periode 2021–2024 angka IPM Kabupaten menunjukkan tren yang meningkat dengan kategori tinggi (70 ≤ IPM ≤ 80) berada di atas Provinsi Kalimantan Tengah, tetapi masih berada di bawah rata-rata nasional. Hal ini terlihat pada tahun 2024, capaian IPM Kabupaten Barito Selatan tercatat sebesar 74,76 di bawah rata-rata IPM nasional sebesar 75,02. Selama periode 2021–2024 angka IPM Kabupaten menunjukkan tren yang meningkat dengan kategori tinggi (70 ≤ IPM ≤ 80) berada di atas Provinsi Kalimantan Tengah, tetapi masih berada di bawah rata-rata nasional. Hal ini terlihat pada tahun 2024, capaian IPM Kabupaten Barito Selatan tercatat sebesar 74,76 di bawah rata-rata IPM nasional sebesar 75,02. 2020 2021 2022 2023 2024 Prov. Kalteng 0,329 0,323 0,319 0,317 0,301 Kab. Barsel 0,313 0,286 0,309 0,289 0,284 0,00 0,20 0,40 0,60 0,80 1,00 Indeks 74 Gambar 2.28 Indeks Pembangunan Manusia (IPM), 2020—2024 Sumber: BPS Kabupaten Barito Selatan, 2025 Salah satu faktor utama yang memengaruhi rendahnya IPM tersebut adalah komponen kesehatan, khususnya Usia Harapan Hidup saat lahir yang masih berada di bawah rata-rata provinsi (73,73 tahun) maupun nasional (74,15 tahun). Capaian pada komponen kesehatan ini dipengaruhi oleh kondisi dan akses pelayanan kesehatan yang belum merata serta belum optimalnya infrastruktur dan sumber daya kesehatan. Luas wilayah Kabupaten Barito Selatan yang cukup besar juga menjadi tantangan tersendiri dalam menjangkau layanan kesehatan hingga ke wilayah-wilayah terpencil, sehingga berdampak pada rendahnya kualitas dan aksesibilitas layanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kualitas hidup penduduk harus menjadi prioritas utama dalam agenda pembangunan daerah guna mendorong kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Rincian komponen dalam indikator IPM dalam kurun waktu empat tahun terakhir dijabarkan pada Tabel 2.20 sebagai berikut. Tabel 2.20 Indikator Komponen IPM, 2020–2024 Uraian 2021 2022 2023 2024 Usia Harapan Hidup (Tahun) 72,41 72,54 72,63 72,79 Harapan Lama Sekolah (Tahun) 12,66 12,67 12,80 13,00 Rata-rata Lama Sekolah (Tahun) 8,95 9,01 9,13 9,22 2021 2022 2023 2024 Nasional 73,16 73,77 74,39 75,02 Prov. Kalteng 72,81 73,17 73,73 74,28 Kab. Barsel 73,05 73,45 74,01 74,76 71,5 72 72,5 73 73,5 74 74,5 75 75,5 Indeks Nasional Prov. Kalteng Kab. Barsel 75 Uraian 2021 2022 2023 2024 Pengeluaran per Kapita (Rp) 11,492 11,78 12,067 12,508 Laju IPM (Persen) 0,44 0,55 0,76 1,01 Sumber: BPS Kabupaten Barito Selatan, 2025 2.2.1.9. Indeks Pembangunan Ekonomi Inklusif Tingkat pemerataan pembangunan diukur dengan Indeks Pembangunan Ekonomi Inklusif yang menilai aspek-aspek seperti pertumbuhan ekonomi, ketimpangan, kemiskinan, serta akses dan kesempatan. Indeks ini didasarkan pada tiga pilar utama, yakni pertumbuhan dan perkembangan ekonomi; pemerataan pendapatan dan pengurangan kemiskinan; serta perluasan akses dan kesempatan. Dari periode tahun 2020–2023, Indeks Pembangunan Inklusif Kabupaten Barito Selatan menunjukkan peningkatan setiap tahunnya dengan nilai tertinggi pada tahun 2023 sebesar 6,18. Namun, dibandingkan dengan Provinsi Kalimantan Tengah pada periode yang sama, Kabupaten Barito Selatan memiliki nilai yang lebih rendah. Tantangan pembangunan dalam hal kesenjangan sosial, kemiskinan, dan aksesbilitas masih perlu mendapat perhatian lebih dalam pembangunan daerah. Gambar 2.29 Indeks Pembangunan Inklusif, 2020-2023 Sumber: Bappenas diolah, 2024 2020 2021 2022 2023 Prov. Kalteng 5,59 6,12 6,57 6,80 Kab. Barsel 4,46 4,78 6,02 6,18 0 2 4 6 8 10 Indeks 76 2.2.1.10. Nilai Tukar Petani Nilai Tukar Petani (NTP) adalah rasio antara indeks harga yang diterima petani dengan indeks harga yang dibayar petani. NTP dihitung dengan membandingkan pendapatan petani sebagai produsen yang menjual hasil pertanian dengan pengeluaran mereka sebagai konsumen yang membeli barang dan jasa untuk kebutuhan sehari-hari serta biaya produksi. Nilai NTP di atas 100 mencerminkan keuntungan karena harga yang diterima petani lebih tinggi dari yang dibayar. Sebaliknya, NTP di bawah 100 menunjukkan kerugian, sementara NTP sama dengan 100 menandakan keseimbangan antara harga jual dan beli. Angka NTP Barito Selatan cenderung meningkat dari tahun 2021 di angka 113 hingga bulan April tahun 2024 menjadi 116,79. Hal ini menandakan adanya peningkatan dalam daya beli dan kesejahteraan relatif petani. Namun, jika dibandingkan dengan Provinsi Kalimantan Tengah, Nilai NTP Barito Selatan masih berada di bawah angka provinsi. Sejalan dengan fokus pembangunan Barito Selatan yang diarahkan sebagai salah satu daerah lumbung pangan, kondisi ini mencerminkan masih perlunya peningkatan posisi tukar petani melalui penguatan daya saing dan efisiensi usaha tani. Gambar 2.30 Nilai Tukar Petani, 2020—2024 Sumber: Badan Pusat Statistik diolah, 2025 2020 2021 2022 2023 2024 Prov. Kalteng* 107,99 131,07 117,09 121,67 132,99 Kab. Barsel 12,20 113,00 113,90 114,70 116,79 0 20 40 60 80 100 120 140 160 Indeks *Desember setiap tahunnya 77 2.2.1.11. Pengeluaran Konsumsi Per Kapita Pengeluaran konsumsi Per Kapita mencerminkan perkembangan kesejahteraan masyarakat melalui tingkat pengeluaran. Semakin tinggi rasio semakin menunjukkan peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat. Angka ini dihitung berdasarkan total pengeluaran penduduk untuk makanan dan non-makanan dibagi dengan jumlah penduduk. Teori Engel Law menggambarkan bahwa dengan peningkatan pendapatan rumah tangga, proporsi pengeluaran untuk makanan cenderung menurun sementara pengeluaran untuk non- makanan cenderung meningkat. Pada tahun 2020–2022 pengeluaran per kapita per bulan Kabupaten Barito Selatan mengalami tren peningkatan, tetapi menurun pada tahun 2023 dan meningkat kembali di tahun 2024. Jika dibandingkan, angka Kabupaten Barito Selatan selalu di bawah angka Provinsi Kalimantan Tengah. Gambar 2.31 Pengeluaran Per Kapita Sebulan, 2020—2024 Sumber: Badan Pusat Statistik diolah, 2025 Berdasarkan kategorinya, rasio pengeluaran untuk makanan lebih tinggi dibandingkan dengan non-makanan pada periode 2020 hingga 2024 yang mencapai lebih dari 50 persen. Untuk kategori non makanan berada di rentang 43 hingga 46 persen pada periode yang sama. Hal ini mengindikasikan bahwa daya beli masyarakat masih berfokus terhadap pemenuhan kebutuhan pokok dasar. Secara ekonomi, kondisi ini mencerminkan daya beli masyarakat masih berada di tahap subsisten, 2020 2021 2022 2023 2024 Prov. Kalteng 1.333.318 1.395.826 1.442.295 1.525.785 1.590.691 Kab. Barsel 1.184.212 1.235.968 1.307.549 1.176.982 1.307.487 0 500000 1000000 1500000 2000000 Rupiah 78 dimana pendapatan lebih banyak terserap untuk konsumsi primer dan konsumsi masyarakat belum sepenuhnya berkembang ke arah kebutuhan yang lebih beragam. Perlu adanya upaya untuk peningkatan pendapatan agar konsumsi masyarakat menjadi lebih seimbang serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan beragam. Tabel 2.21 Pengeluaran per Kapita Sebulan Menurut Golongan, 2020—2024 Golongan/ Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Makanan 54% 54% 57% 57% 56% Rp641.873 Rp665.081 Rp750.914 Rp670.988 Rp731.930 Non makanan 46% 46% 43% 43% 44% Rp542.339 Rp570.887 Rp556.635 Rp505.995 Rp575.556 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 2.2.2. Kesehatan Untuk Semua Aspek kesehatan merupakan salah satu fondasi penting dalam mencapai kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. Adapun fokus kesehatan untuk semua bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan yang komprehensif dan merata. 2.2.2.1. Usia Harapan Hidup Usia Harapan Hidup (UHH) merupakan indikator yang dapat menunjukkan perkiraan rata-rata lama hidup yang akan dicapai oleh penduduk sejak lahir. Secara umum, selama lima tahun terakhir terjadi tren peningkatan UHH di tingkat nasional, Provinsi Kalimantan Tengah maupun Kabupaten Barito Selatan. UHH Kabupaten Barito Selatan mengalami peningkatan dari 72,41 tahun pada 2020 menjadi 72,79 tahun pada 2024. Hal tersebut mengindikasikan adanya perbaikan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, baik dari sisi infrastruktur maupun sumber daya manusia di bidang kesehatan. 79 Gambar 2.32 Perbandingan Tingkat Usia Harapan Hidup (UHH), 2020–2024 Sumber: BPS Kabupaten Barito Selatan, 2025 Meskipun demikian, UHH di Kabupaten Barito Selatan masih lebih rendah dibandingkan Provinsi Kalimantan Tengah dan angka nasional. Tantangan utama yang dihadapi oleh Kabupaten Barito Selatan antara lain terkait dengan distribusi dan kompetensi tenaga kesehatan yang belum merata, kondisi sarana kesehatan yang kurang memadai, angka kematian ibu dan bayi, serta kondisi geografis wilayah dengan luas dan kontur yang cukup menantang menyebabkan akses ke fasilitas kesehatan primer menjadi sulit dijangkau oleh sebagian masyarakat, terutama di wilayah terpencil. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya khusus untuk mempercepat perbaikan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warganya. Hal ini ini termasuk meningkatkan akses ke layanan kesehatan, gizi yang lebih baik, penempatan tenaga medis secara strategis, pemantapan sistem pelayanan kesehatan serta pendidikan dan kesadaran akan pentingnya gaya hidup sehat. Dengan demikian, diharapkan kesenjangan usia harapan hidup antara Kabupaten Barito Selatan dengan tingkat provinsi dan nasional dapat semakin diperkecil. 2020 2021 2022 2023 Nasional 73,46 73,7 73,93 74,15 Prov. Kalteng 73,14 73,34 73,54 73,73 Kab. Barsel 72,41 72,54 72,63 72,79 71,5 72 72,5 73 73,5 74 74,5 Tahun Nasional Prov. Kalteng Kab. Barsel 80 2.2.2.2. Prevelensi Stunting Prevelensi Stunting merupakan indikator yang mencerminkan tingkat kekurangan gizi kronis pada anak balita, terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan. Kekurangan gizi yang dialami anak stunting tidak hanya mempengaruhi pertumbuhan fisik, tetapi juga menghambat perkembangan otak sehingga berdampak pada kemampuan kognitif dan produktivitas di masa dewasa. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 maupun data Dinas Kesehatan tahun 2024, tingkat pravelensi stunting di Kabupaten Barito Selatan menunjukan tren fluktuasi signifikan dalam empat tahun terakhir. Pada tahun 2021, angka stunting mencapai 31,4 persen, meningkat menjadi 35,6 persen pada 2022, kemudian menurun drastis ke 23,9 persen pada 2023. Namun pada tahun 2024, berdasarkan data sementara dari Dinas Kesehatan, tingkat pravelensi stunting di Kabupaten Barito Selatan sebesar 33,3 persen naik drastis atau meningkat 9,4 persen dari tahun
2023.Capaian tersebut masih berada jauh di atas rata-rata nasional maupun provinsi Kalimantan Tengah. Tingginya prevalensi dan ketidakstabilan tren stunting di Kabupaten Barito Selatan disebabkan oleh beberapa hal, yaitu antara lain masih rendahnya kunjungan ibu hamil untuk memeriksakan kesehatan, rendahnya tingkat kunjungan balita ke posyandu dan tingginya tingkat pernikahan dini. Selain itu, masih terdapat beberapa permasalahan mendasar seperti intervensi gizi spesifik dan sensitif, terutama dalam layanan kesehatan ibu dan anak pada masa 1.000 hari pertama kehidupan, akses dan kualitas pelayanan gizi di daerah pedesaan dan terpencil yang belum merata serta kurangnya edukasi gizi pada keluarga serta masih minimnya sanitasi dan akses air bersih di beberapa wilayah. 81 Gambar 2.33 Perbandingan Tingkat Prevalensi Stunting, 2021–2024 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan diolah, 2025 Oleh karena itu, untuk menjaga dan mempercepat penurunan angka stunting, peran pemda di Kabupaten Barito Selatan menjadi sangat krusial. Pendekatan konvergensi yang mencakup kolaborasi multisektor serta berbasis data dan bukti menjadi kunci utama dalam memastikan efektivitas intervensi. Selain itu, perlu untuk melanjutkan kebijakan dan program intervensi adaptif dan berkelanjutan dengan langkah konkrit yang berfokus pada peningkatan gizi, akses layanan kesehatan yang memadai, serta edukasi masyarakat tentang pentingnya 1.000 hari pertama kehidupan. Monitoring dan evaluasi yang konsisten diperlukan untuk memastikan efektivitas program serta penyesuaian berdasarkan data dan kondisi lapangan. 2.2.3. Pendidikan Berkualitas yang Merata Pendidikan yang berkualitas dan merata merupakan kunci utama dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul, berdaya saing, dan mampu menghadapi tantangan pembangunan di masa depan. Akses dan kualitas pendidikan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat menjadi fondasi penting dalam mengurangi ketimpangan sosial serta mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. 2021 2022 2023 2024 Nasional 24,4 21,6 21,5 19,8 Prov. Kalteng 27,4 26,9 23,5 22,1 Barito Selatan 31,4 35,6 23,9 33,3 0 4,5 9 13,5 18 22,5 27 31,5 36 40,5 Persen Nasional Prov. Kalteng Barito Selatan 82 2.2.3.1. Rata-Rata Lama Sekolah Rata-rata lama sekolah merupakan indikator yang menggambarkan jumlah tahun rata-rata pendidikan formal yang telah diselesaikan oleh penduduk usia 25 tahun ke atas, tanpa menghitung tahun yang diulang. Indikator ini menjadi salah satu komponen penting dalam dimensi pendidikan pada perhitungan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), karena mencerminkan capaian akses dan kualitas pendidikan di suatu wilayah. Rata-rata lama sekolah (RLS) di Kabupaten Barito Selatan menunjukkan tren peningkatan yang konsisten selama lima tahun terakhir. Pada tahun 2020, RLS di Kabupaten Barito Selatan tercatat sebesar 8,82 tahun, dan meningkat menjadi 9,22 tahun pada tahun 2024. Capaian ini secara konsisten berada di atas rata-rata Provinsi Kalimantan Tengah (8,81 tahun) dan nasional (8,85 tahun) pada tahun yang sama. Hal tersebut menunjukkan bahwa pada tahun terakhir sebagian besar murid mampu menempuh pendidikan selama 9,22 tahun. Peningkatan ini mencerminkan adanya perbaikan secara signifikan dalam akses dan kualitas pendidikan di Kabupaten Barito Selatan serta mengindikasikan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya sekolah sebagai sarana pendidikan dalam menunjang peningkatan sumber daya manusia. Gambar 2.34 Perbadingan Rata-rata Lama Sekolah Penduduk Usia 25 Tahun ke Atas, 2020–2024 Sumber: Badan Pusat Statistik diolah, 2025 2020 2021 2022 2023 2024 Nasional 8,48 8,54 8,69 8,77 8,85 Kalteng 8,59 8,64 8,65 8,73 8,81 Barsel 8,82 8,95 9,01 9,13 9,22 8 8,2 8,4 8,6 8,8 9 9,2 9,4 Tahun Nasional Kalteng Barsel 83 Meskipun demikian, tantangan tetap perlu diperhatikan, terutama dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah terpencil, mengurangi angka putus sekolah, dan mendorong partisipasi penuh hingga jenjang pendidikan menengah tinggi. Oleh karena itu, peningkatan mutu layanan pendidikan perlu terus menjadi prioritas dalam pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing. 2.2.3.2. Harapan Lama Sekolah Harapan Lama Sekolah (HLS) merupakan rata-rata indikator yang menggambarkan jumlah tahun pendidikan formal yang diharapkan dapat ditempuh oleh anak usia 7 tahun ke atas. Indikator ini memberikan gambaran mengenai peluang akses masyarakat terhadap pendidikan di masa mendatang. Angka HLS di Kabupaten Barito Selatan menunjukan tren peningkatan dalam lima tahun terakhir, dari 12,55 tahun pada 2020 menjadi 13,00 tahun pada 2024. Capaian ini secara konsisten lebih tinggi dibandingkan rata-rata Provinsi Kalimantan Tengah (12,77 tahun) namun masih lebih rendah dari rata- rata nasional (13,21 tahun). Secara detail uraian perbandingan tingkat HLS dapat dilihat pada Gambar 2.35 sebagai berikut: Gambar 2.35 Perbandingan Harapan Lama Sekolah (HLS), 2020–2024 Sumber: Badan Pusat Statistik diolah, 2025 2020 2021 2022 2023 2024 Nasional 12,98 13,08 13,1 13,15 13,21 Kalteng 12,66 12,74 12,75 12,76 12,77 Barsel 12,55 12,66 12,67 12,8 13 12,2 12,4 12,6 12,8 13 13,2 13,4 Tahun Nasional Kalteng Barsel 84 Peningkatan ini mencerminkan membaiknya akses masyarakat terhadap pendidikan formal hingga jenjang yang lebih tinggi, serta menunjukan adanya efektivitas kebijakan dan program pendidikan daerah dalam mendorong partisipasi sekolah. Namun demikian, kesenjangan dengan capaian nasional mengindikasikan bahwa masih terdapat hambatan, terutama di wilayah-wilayah terpencil, baik dari sisi keterjangkauan fasilitas pendidikan, kesiapan infrastruktur, maupun kondisi sosial ekonomi keluarga. 2.2.3.3. Kemampuan Literasi dan Numerasi Kemampuan literasi dan numerasi adalah keterampilan dasar yang harus dimiliki setiap individu. Literasi yang baik memungkinkan masyarakat untuk memahami informasi dan pengetahuan secara kritis sehingga dapat membuat keputusan yang tepat. Di sisi lain, numerasi yang baik memungkinkan masyarakat untuk berkontribusi secara optimal dalam pembangunan wilayah melalui penggunaan dan analisis angka secara objektif. Kombinasi kedua kemampuan ini membantu setiap individu mengembangkan pola pikir kritis dengan analisis deskriptif dan konsep matematis untuk memecahkan masalah secara praktis dan efektif. Penilaian kemampuan literasi dan numerasi dilakukan menggunakan indikator rata-rata kemampuan berdasarkan asesmen nasional. Kondisi kemampuan literasi dan numerasi di Kabupaten Barito Selatan dilihat dari nilai rerata kemampuan literasi dan numerasi. Berdasarkan jenjang SD, rata-rata kemampuan literasi mencapai nilai 55,06 dan rata-rata kompetensi numerasi sebesar 43,85 pada tahun 2023. Sementara itu, rata-rata kemampuan literasi sebesar 65.82 dan rata- rata kompetensi numerasi sebesar 60,68 untuk jenjang SMP. Hasil ini menunjukkan bahwa siswa SMP memiliki kemampuan literasi dan numerasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan siswa SD berdasarkan hasil Asesmen Nasional. 85 Tabel 2.22 Capaian Kinerja Kemampuan Literasi dan Numerasi Tahun 2023 No. Indikator Kinerja Urusan Jenjang Pendidikan SD SMP 1. Rerata kemampuan Literasi berdasarkan Asesmen Nasional 55,06 65,82 2. Rerata kompetensi Numerasi berdasarkan Asesmen Nasional 43,85 60,68 Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan, 2025 2.2.3.4. Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat pembangunan literasi masyarakat di suatu daerah. Berdasarkan data yang ada, IPLM mengalami fluktuasi yang cukup signifikan dalam tiga tahun terakhir dan berada pada kategori sedang. Pada tahun 2022, IPLM Kabupaten Barito Selatan tercatat sebesar 56,44 lebih tinggi dibandingkan rata- rata Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 54,26. Namun, pada tahun 2023 terjadi penurunan sebesar 4,44 skor dibandingkan tahun sebelumnya, sementara itu capaian provinsi justru meningkat pesat menjadi 66,68 pada tahun 2023. Kemudian pada tahun 2024, nilai IPLM di Kabupaten Barito Selatan mengalami peningkatan menjadi 63,57 meskipun masih di bawah capaian Provinsi Kalimantan Tengah yang mencapai 72,50. Gambar 2.36 Perbandingan Capaian Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat, 2022-2024 Sumber: Badan Pusat Statistik diolah, 2025 2022 2023 2024 Kalteng 54,26 66,68 72,5 Barsel 56,44 52 63,57 30 35 40 45 50 55 60 65 70 75 Indeks Kalteng Barsel 86 Kondisi fluktuasi nilai IPLM di Kabupaten Barito Selatan mencerminkan adanya ketidakstabilan dalam pembangunan ekosistem literasi masyarakat. Penurunan pada tahun 2023 dapat mengindikasikan kendala dalam distribusi bahan bacaan, terbatasnya aktivitas literasi di masyarakat, atau menurunnya dukungan kelembagaan yang ada. Sementara itu, peningkatan pada tahun 2024 menunjukan adanya perbaikan, baik dari sisi akses, partisipasi, maupun peran pemerintah dalam mendorong kegiatan literasi. Maka dari itu, masih diperlukan adanya peningkatan investasi pada fasilitas literasi. Skor yang tinggi dapat menjadi modal sosial dan budaya yang kuat untuk mendukung program pembangunan berbasis pengetahuan, peningkatan kualitas pendidikan, dan inovasi daerah. 2.2.3.5. Angka Melek Huruf Angka Melek Huruf (AMH) merupakan salah satu indikator untuk mengukur keberhasilan pembangunan pada aspek pendidikan. Indikator ini didasarkan pada proporsi penduduk berusia 15 tahun ke atas yang dapat membaca dan menulis dalam huruf latin atau lainnya. AMH dapat dijadikan sebagai indikator utama dalam mengukur keberhasilan pelaksanaan program pemberantasan buta huruf. Tingginya jumlah penduduk yang tidak pernah mengenyam pendidikan formal atau tidak menyelesaikan jenjang Sekolah Dasar menjadi tantangan dalam upaya peningkatan AMH secara berkelanjutan. Selain itu, indikator AMH dapat digunakan untuk menunjukkan kemampuan penduduk di suatu wilayah dalam menyerap informasi dari berbagai media serta digunakan untuk menunjukkan kemampuan berkomunikasi secara lisan dan tertulis. AMH di Kabupaten Barito Selatan menunjukan capaian yang tinggi dan relatif stabil dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2020, AMH Kabupaten Barito Selatan berada pada angka 99,75 persen, meningkat hingga mencapai 100 persen pada tahun 2023, dan sedikit menurun menjadi 99,92 persen pada tahun 2024. Capaian ini secara konsisten berada di atas rata-rata Provinsi Kalimantan Tengah (98,83 persen) maupun nasional (99,83 persen). 87 Gambar 2.37 Perbandingan Angka Melek Huruf Penduduk Usia 15 Tahun ke Atas, 2020–2024 Sumber: Kabupaten Barito Selatan dalam Angka diolah, 2025 Tingginya capaian AMH di Kabupaten Barito Selatan mencerminkan keberhasilan dalam menjaga kemampuan dasar literasi penduduk, khususnya pada kelompok usia produktif dan dewasa. Hal ini juga didukung oleh keberadaan layanan pendidikan dasar yang cukup menjangkau sebagian besar wilayah serta dukungan dari program pendidikan non-formal, seperti keaksaraan fungsional dan kegiatan belajar masyarakat. Meskipun demikian, tingginya angka melek huruf belum sepenuhnya mencerminkan kualitas literasi secara menyeluruh, karena literasi tidak hanya sebatas kemampuan membaca, tetapi juga mencakup pemahaman, berpikir kritis, dan keterampilan menggunakan informasi. Tantangan masih dihadapi, terutama dalam hal disparitas akses pendidikan lanjutan, kualitas pengajaran, serta keterbatasan sarana pembelajaran di wilayah terpencil. 2.2.3.6. Angka Partisipasi Sekolah Angka Partisipasi Sekolah (APS) merupakan proporsi penduduk pada kelompok usia jenjang pendidikan tertentu baik formal maupun informal. Indikator ini dapat digunakan untuk melihat akses penduduk terhadap fasilitas pendidikan, khususnya bagi penduduk usia sekolah. Indikator ini diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok umur sesuai dengan jenjang pendidikan, yaitu dasar, menengah, dan tinggi. 2020 2021 2022 2023 2024 Nasional 98,22 99,76 96,35 96,53 99,83 Kalteng 99,2 99,1 99,12 99,03 98,83 Barsel 99,75 99,2 99,99 100 99,92 94 95 96 97 98 99 100 101 Persen Nasional Kalteng Barsel 88 Semakin tinggi capaian APS maka semakin besar jumlah penduduk yang berkesempatan mengenyam pendidikan. Adapun APS terbagi kedalam dua klasifikasi, yaitu Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM). Angka Partisipasi Kasar (APK) merupakan proporsi jumlah murid yang bersekolah sesuai pada jenjang pendidikan yang dijalani tanpa melihat kesesuaian kelompok usia dengan jenjang pendidikan seharusnya. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, APK di Kabupaten Barito Selatan menunjukkan tren yang relatif stabil pada jenjang SD. Ini menandakan adanya partisipasi siswa di luar kelompok usia sekolah dasar. Sementara itu, APK jenjang SMP mengalami tren penuruan dari 104,1 persen pada tahun 2020 menjadi 99,05 persen pada tahun 2024. Kondisi ini berarti menggambarkan adanya potensi penyempitan akses pada jenjang SMP. Pada jenjang SMA, APK mengalami peningkatan dari 85,33 persen pada tahun 2020 menjadi 90,99 persen pada tahun 2024, tetapi capaian ini masih menunjukkan tantangan dalam menjangkau seluruh kelompok usia sekolah menengah atas. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan intervensi pada jenjang SMP dan terutama SMA, baik dari sisi ketersediaan layanan pendidikan maupun strategi retensi siswa. Perkembangan APK Kabupaten Barito Selatan dari tahun 2020 hingga 2024 digambarkan pada Gambar 2.38 sebagai berikut: Gambar 2.38 Angka Partisipasi Kasar Penduduk Usia Sekolah, 2020–2024 Sumber: Kabupaten Barito Selatan dalam Angka diolah, 2025 2020 2021 2022 2023 2024 SD 110,42 112,22 111,43 111,12 109,89 SMP 104,1 102,52 95,16 104,94 99,05 SMA 85,33 85,77 87,56 88,99 90,99 0 20 40 60 80 100 120 Persen SD SMP SMA 89 Angka Partisipasi Murni (APM) merupakan proporsi jumlah murid yang bersekolah pada jenjang pendidikan tertentu secara tepat waktu sesuai dengan kelompok usianya. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, APM di Kabupaten Barito Selatan memperlihatkan capaian tinggi dan relatif stabil pada jenjang SD sepanjang dengan angka di atas 98 persen yang mencerminkan efektivitas dalam menjangkau anak usia sekolah dasar sesuai kelompok umur. Namun, APM SMP menunjukkan sedikit penurunan dari 92,02 persen pada 2020 menjadi 87,52 persen pada
2024.Hal ini menandakan adanya tantangan dalam mempertahankan partisipasi siswa usia SMP secara konsisten. Pada jenjang SMA meskipun sempat mengalami peningkatan hingga 60,5 persen pada 2022, tren menurun kembali terjadi pada 2023 sebelum sedikit membaik pada 2024. Capaian APM SMA yang masih di bawah 60 persen pada sebagian besar tahun menunjukkan kesenjangan signifikan dalam ketercapaian pendidikan menengah atas usia tepat. Strategisnya, dibutuhkan fokus kebijakan yang memperkuat transisi dan keberlanjutan pendidikan dari SMP ke SMA serta penguatan intervensi berbasis inklusivitas dan keadilan akses. Gambar 2.39 Angka Partisipasi Murni Penduduk Usia Sekolah, 2020–2024 Sumber: Kabupaten Barito Selatan Dalam Angka diolah, 2024 2020 2021 2022 2023 2024 SD 98,82 98,8 99,69 99,39 98,29 SMP 92,03 91,98 91,67 85,99 87,52 SMA 56,63 57,94 60,5 53,49 55,68 0 20 40 60 80 100 120 Persen SD SMP SMA 90 2.2.3.7. Standar Kompetensi Pendidik Standar kompetensi pendidik bertujuan untuk memastikan bahwa pendidik dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Sejalan dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, standar kompetensi pendidik dapat diukur melalui dua indikator, yaitu persentase guru dengan kualifikasi pendidikan S1/D-IV dan persentase guru yang tersertifikasi. Persentase guru dengan kualifikasi pendidikan S1/D-IV merupakan indikator yang menunjukkan proporsi guru yang memiliki gelar Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV) dibandingkan dengan jumlah total guru di suatu wilayah atau lembaga pendidikan. Dalam tiga tahun terakhir terjadi peningkatan proporsi guru di Kabupaten Barito Selatan yang memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1/DIV khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pada tahun 2020, hanya 36,4 persen guru SD/SDLB yang berkualifikasi S1/DIV, namun meningkat tajam menjadi 93,3 persen pada tahun 2022. Peningkatan juga terjadi pada jenjang SMP/SMPLB dan SMA/SMK/SMALB, yang masing-masing mencapai 94,1 persen dan 97,1 persen pada tahun 2022. Capaian ini mencerminkan upaya positif dalam memenuhi standar kompetensi akademik tenaga pendidik. Persentase guru yang tersertifikasi merupakan indikator yang menunjukkan proporsi guru yang telah mendapatkan sertifikasi profesional sebagai guru dibandingkan dengan jumlah total guru di suatu wilayah atau lembaga pendidikan. Jika dilihat selama tiga tahun terakhir persentase guru yang tersertifikasi mengalami tren yang fluktuatif. Capaian ini masih menunjukan ketimpangan antarjenjang dan tren penurunan pada sebagian besar kategori. Secara detail kondisi kompetensi pendidik di Kabupaten Barito Selatan dapat dilihat pada Tabel 2.23 berikut. 91 Tabel 2.23 Persentase Kompetensi Pendidik, 2020–2022 No Indikator Kinerja 2020 2021 2022 Guru yang memenuhi kualifikasi S1/DIV (%) 1 SD/ SDLB 36,4 92,1 93,3 2 SMP/ SMPLB 90 94,3 94,1 3 SMA/ SMK/ SMALB 84,2 97,3 97,1 Guru yang tersertifikasi (%) 1 Paud 6,1 2,4 3,2 2 SD/ Sederajat 37,9 36,0 34,1 3 SMP/ Sederajat 27,6 25,9 25,1 4 SMA 29,2 23,5 24,3 5 SMK 40,5 37,1 62,7 6 SLB 22,7 17,9 9,5 Sumber: Profil Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, 2022 Kondisi kompetensi pendidik di Kabupaten Barito Selatan tersebut mencerminkan bahwa meskipun sebagian besar guru telah memenuhi kualifikasi akademik, pemenuhan kompetensi profesional melalui sertifikasi masih menjadi tantangan, terutama pada jenjang PAUD, SD, dan SLB. Rendahnya angka sertifikasi dapat memengaruhi kualitas pembelajaran dan pencapaian standar mutu pendidikan. Oleh karena itu, peningkatan jumlah guru tersertifikasi melalui pelatihan berkelanjutan, fasilitasi program PPG (Pendidikan Profesi Guru), serta penguatan manajemen sumber daya pendidikan perlu menjadi fokus dalam peningkatan kualitas layanan pendidikan. 2.2.3.8. Rapor Pendidikan Rapor Pendidikan merupakan instrumen penting dalam menilai kualitas layanan pendidikan, tidak hanya dari hasil belajar tetapi juga mencakup proses pembelajaran, iklim satuan pendidikan, hingga relevansi lulusan dengan dunia kerja. Secara umum, mayoritas capaian pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Barito Selatan berada dalam kategori sedang. Capaian yang menjadi catatan utama dalam rapor pendidikan Kabupaten Barito Selatan adalah angka partisipasi sekolah yang berada dalam kategori kurang, baik untuk kelompok usia 5–6 tahun, 16–18 tahun, serta 7–18 tahun kesetaraan dan anak usia 4–18 tahun penyandang disabilitas. 92 Lebih lanjut, jika melihat pada Kemampuan Literasi, Numerasi, dan Karakter Murid menunjukkan tren menurun seiring meningkatnya jenjang pendidikan formal dari SD ke SMA. Temuan ini menandakan adanya degradasi kompetensi yang dapat disebabkan oleh kualitas pembelajaran yang tidak merata, ketidakterpaduan lintas jenjang, atau lemahnya peran penguatan karakter dan literasi numerasi di jenjang menengah atas. Hal ini tentu menjadi alarm bagi pemangku kebijakan dan penyelenggara pendidikan di daerah, mengingat proses pendidikan yang ideal seharusnya meningkat seiring bertambahnya jenjang. 93 Tabel 2.24 Rapor Pendidikan Kabupaten Barito Selatan, 2024 Indikator PAUD SD Umum SD Agama SD Setara SMP Umum SMP Agama SMP Setara SMA Setara SMA Umum SMA Agama SMK Umum SDLB SMPLB SMALB Kemampuan Literasi Murid N/A Sedang Sedang N/A Sedang Sedang Kurang Kurang Sedang Sedang Sedang Sedang Baik N/A Kemampuan Numerasi Murid N/A Sedang Sedang N/A Sedang Sedang Kurang Kurang Sedang Sedang Sedang Baik Baik N/A Karakter Murid N/A Baik Baik N/A Baik Sedang Sedang Kurang Baik Baik Baik Baik Baik N/A Kualitas Pembelajaran N/A Baik Sedang N/A Baik Sedang Baik Sedang Sedang Sedang Sedang Sedang Sedang N/A Persentase PAUD Terakreditasi minimal B Sedang N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A Proses Belajar yang Sesuai Bagi Anak Usia Dini Sedang N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A Pembelajaran yang Membangun Kemampuan Fondasi Sedang N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A Iklim Keamanan Sekolah Kurang Baik Baik Tidak Ada Baik Baik Baik Sedang Baik Baik Baik Sedang Sedang N/A Iklim Kebinekaan Sekolah N/A Baik Sedang Tidak Ada Baik Sedang Baik Sedang Baik Sedang Baik Sedang Kurang N/A Iklim Inklusivitas Sekolah N/A Baik Sedang Tidak Ada Baik Sedang Baik Sedang Baik Sedang Baik Sedang Baik N/A 94 Indikator PAUD SD Umum SD Agama SD Setara SMP Umum SMP Agama SMP Setara SMA Setara SMA Umum SMA Agama SMK Umum SDLB SMPLB SMALB Iklim Inklusivitas & Kebinekaan PAUD Sedang N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A Penyerapan Lulusan SMK N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A Kemitraan dan Keselarasan SMK dengan Dunia Kerja N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A Sedang N/A N/A N/A Sumber: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, 2025 95 2.2.4. Perlindungan Sosial yang Adaptif Dalam pembangunan daerah, perlindungan sosial yang adaptif menjadi kunci untuk menciptakan masyarakat yang tangguh dan mampu menghadapi berbagai tantangan sosial-ekonomi yang dinamis. Perlindungan sosial tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman bagi kelompok rentan, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan. 2.2.4.1. Kesejahteraan Sosial Kepesertaan masyarakat dalam program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam upaya perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja. Capaian indikator ini mencerminkan sejauh mana akses dan kesadaran masyarakat terhadap sistem perlindungan formal yang disediakan oleh pemerintah daerah maupun sektor swasta. Berdasarkan data pada Tabel 2.25, kepersertaan jaminan ketenagakerjaan melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS terus menurun, dari 42,84 persen pada tahun 2020 menjadi hanya 22,93 persen pada tahun 2023. Penurunan ini mengindikasikan turunnya perlindungan formal terhadap tenaga kerja rentan, yang dapat meningkatkan risiko sosial-ekonomi jika tidak diimbangi dengan skema perlindungan lain. Kepesertaan PBI Non-BPJS Kesehatan relatif stabil di kisaran 18–21 persen, sementara jamkesda sempat meningkat pada tahun 2022 (3,76 persen), yang mengindikasikan potensi keterbatasan alokasi atau perubahan kebijakan daerah. Kepesertaan dari sektor perusahaan dan kantor pun fluktuatif rendah, dengan capaian terendah 2,2 persen pada tahun 2023, yang menunjukkan masih terbatasnya cakupan jaminan dari sektor formal. Secara umum, capaian ini mencerminkan bahwa akses terhadap perlindungan sosial tenaga kerja di Kabupaten Barito Selatan masih belum merata, dan diperlukan penguatan kebijakan untuk memperluas cakupan, terutama bagi pekerja informal dan sektor usaha kecil. Jika tidak diantisipasi, kondisi ini dapat memperbesar kerentanan sosial dan menghambat produktivitas tenaga kerja lokal. 96 Tabel 2.25 Capaian Kepesertaan Jaminan Kesehatan Ketenagakerjaan, 2020-2023 No Indikator Kinerja 2020 2021 2022 2023 1 Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Ketenagakerjaan (%) 42,84 30,01 22,84 22,93 2 Penerima Bantuan Iuran (PBI) Non BPJS Kesehatan (%) 18,88 20,03 19,06 20,92 4 Jamkesda (%) 1,61 1,86 3,76 - 5 Asuransi Swasta (%) 0,04 0 0 - 6 Perusahaan/ Kantor (%) 5,14 2,89 4,09 2,2 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan, 2023 2.2.5. Beragama Maslahat dan Berkebudayaan Maju Beragama maslahat mencerminkan orientasi kehidupan beragama yang tidak hanya bersifat ritualistik, tetapi juga memberikan kemanfaatan nyata bagi individu, masyarakat, dan lingkungan. Tujuannya adalah menciptakan masyarakat yang religius, tetapi terbuka, menjunjung tinggi nilai-nilai perdamaian, serta berperan aktif dalam pembangunan sosial dan moral. Sementara itu, berkebudayaan maju merujuk pada penguatan identitas lokal melalui pelestarian dan pengembangan nilai-nilai budaya. 2.2.5.1. Indeks Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Barito Selatan secara umum dikenal memiliki iklim sosial yang harmonis dan inklusif, ditandai dengan kehidupan antarumat beragama yang berlangsung dalam suasana saling menghargai dan toleran. Kondisi ini tercermin dari capaian Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) yang menunjukkan tren positif dalam lima tahun terakhir. Tren ini menggambarkan keberhasilan dalam membangun kesadaran kolektif dan memperkuat toleransi. Walaupun demikian, IKUB pada tahu 2024 baru mencapai angka 76,47 yang mengindikasikan masih terdapat ruang perbaikan, khususnya dalam memperkuat toleransi, memperluas ruang interaksi lintas agama, dan mengantisipasi potensi perpecahan sosial. Maka dari itu, diperlukan peningkatan kualitas interaksi lintas agama, perluasan ruang dialog, serta penguatan mekanisme pencegahan dan penyelesaian konflik sosial secara berkelanjutan. 97 Gambar 2.40 Indeks Kerukunan Umat Beragama Sumber: Bapperida Kabupaten Barito Selatan, 2024 2.2.6. Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan Masyarakat Inklusif Peningkatan ketangguhan individu, keluarga, dan masyarakat sangat penting untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas sebagai penggerak utama pembangunan. Keluarga berkualitas menjadi fondasi, sementara kesetaraan gender dan strategi pengarusutamaan gender diperlukan untuk mengatasi ketimpangan peran serta akses antara laki-laki dan perempuan. Dengan memastikan setiap kebijakan pembangunan berpihak pada kesetaraan dan inklusivitas, diharapkan tercipta masyarakat yang adil dan berdaya. 2.2.6.1. Perlindungan Anak dan Perempuan Kemajuan dalam pembangunan perlindungan anak di Indonesia diukur melalui Indeks Perlindungan Anak (IPA) yang mencakup Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA). Indikator-indikator ini dirancang berdasarkan Konvensi Hak Anak (KHA) yang mencakup hak-hak sipil dan kebebasan; hak-hak terkait lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; hak-hak kesehatan dasar dan kesejahteraan; hak-hak pendidikan dan pemanfaatan waktu luang; serta perlindungan khusus anak. 2020 2021 2022 2023 2024 Barito Selatan 67,46 72,39 73,09 76,02 76,47 62 64 66 68 70 72 74 76 78 Persen Barito Selatan 98 Tabel 2.26 Hasil Capaian IPA, IPHA, dan IPKA, 2022-2023 No Keterangan 2022 2023 IPA IPHA IPKA IPA IPHA IPKA 1 Kabupaten Barito Selatan 58,45 53,72 78,43 54,05 51,32 70,73 2 Provinsi Kalimantan Tengah 59,56 54,25 80,51 60,37 55,22 80,61 3 Nasional 63,30 60,33 75,21 63,83 60,75 75,72 Sumber: Kementerian PPPA Indeks Perlindungan Anak, 2023-2024 Berdasarkan capaian tahun 2023, Kabupaten Barito Selatan tercatat sebagai daerah dengan capaian IPA dan IPHA terendah dibandingkan dengan rata-rata Provinsi Kalimantan Tengah. Nilai IPA mengalami penurunan sebesar 4,4 poin menjadi 58,45 pada tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di Kabupaten Barito Selatan masih belum optimal. Lebih lanjut, nilai IPHA di Kabupaten Barito Selatan mengalami penurunan sebesar 2,4 poin menjadi 51,32 pada tahun 2023. Nilai IPHA yang rendah menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak dasar anak, seperti hak sipil, kebebasan, lingkungan keluarga, pengasuhan alternatif, kesehatan dasar, kesejahteraan, pendidikan, dan pemanfaatan waktu luang masih rendah. Sementara itu, pada tahun 2023 IPKA mengalami penurunan sebesar 7,7 poin menjadi 70,73. Penurunan ini perlu menjadi perhatian yang cukup serius. Penurunan ini menjadi sinyal peringatan penting bahwa sistem perlindungan anak—baik dalam hal pencegahan, penanganan kasus, maupun pemulihan anak yang rentan—perlu diperkuat secara menyeluruh, baik dari aspek kebijakan, kelembagaan, maupun pelaksanaan teknis di lapangan. 2.2.6.2. Pembangunan Kualitas Keluarga Pembangunan keluarga perlu dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi untuk menjamin setiap keluarga memiliki akses yang memadai terhadap pendidikan, kesehatan, gizi, dan sanitasi. Pembangunan keluarga diukur Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga). Indeks ini mengukur kualitas keluarga berdasarkan tingkat ketentraman, kemandirian, dan kebahagiaan serta mencerminkan peran dan fungsi keluarga. iBangga diklasifikasikan dalam 3 (tiga) status, yaitu tangguh, berkembang, atau rentan. 99 Pada tahun 2024, nilai iBangga Kabupaten Barito Selatan mencapai 62,51 sehingga terklasifikasi dalam kategori berkembang. Angka ini menempatkan Barito Selatan di posisi ke-sebelas dalam peringkat kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini menandakan bahwa sebuah keluarga berada dalam proses pembangunan dan menunjukkan kemajuan, tetapi masih perlu perbaikan. Maka dari itu, diperlukan penguatan dari sisi ekonomi, pendidikan pengasuhan, stabilitas relasi, serta akses terhadap layanan dasar, agar dapat meningkatkan kualitas kehidupannya secara berkelanjutan. Dengan demikian, diperlukan strategi pembangunan keluarga yang lebih holistik dan terintegrasi untuk mendorong transisi dari kategori berkembang menuju keluarga yang tangguh dan mandiri. Tabel 2.27 i-Bangga Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 Sumber: Sistem Informasi Peringatan Dini Pengendalian Penduduk, 2024 2.2.6.3. Kesetaraan Gender Kesetaraan gender merupakan tujuan strategis dalam pembangunan pemberdayaan perempuan yang bertujuan menghapus diskriminasi dan memastikan partisipasi perempuan secara setara. Indikator yang digunakan untuk memantau kemajuannya adalah Indeks Ketimpangan Gender (IKG), Indeks Pembangunan Gender (IPG), dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG). No Kabupaten/Kota iBangga 1 Kabupaten Sukamara 65,85 2 Kabupaten Barito Utara 65,83 3 Kota Palangkaraya 65,03 4 Kabupaten Lamandau 64,56 5 Kabupaten Kotawaringin Barat 64,49 6 Kabupaten Murung Raya 64,16 7 Kabupaten Katingan 64 8 Kabupaten Kotawaringin Timur 63,67 9 Kabupaten Barito Tiur 63,34 10 Kabupaten Seruyan 63,12 11 Kabupaten Barito Selatan 62,51 12 Kabupaten Gunung Mas 59,76 13 Kabupaten Pulang Pisau 59,19 14 Kabupaten Kapuas 56,67 Provinsi Kalimantan Tengah 62,2 100 Gambar 2.41 Indeks Ketimpangan Gender, 2020—2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 IKG merupakan indikator untuk melihat tingkat kesenjangan gender dalam tiga dimensi utama, yaitu kesehatan reproduksi perempuan, dimensi pemberdayaan, dan dimensi pasar tenaga kerja. Jika nilai IKG semakin mendekati 1 maka menunjukkan adanya ketimpangan yang semakin tinggi antara laki-laki dan perempuan, begitu pula sebaliknya. Nilai IKG menunjukkan tren penurunan moderat dari 0,566 pada tahun 2020 menjadi 0,498 pada tahun 2024. Penurunan ini mencerminkan perbaikan dalam hal kesetaraan gender, meskipun secara umum nilainya masih berada di atas rata-rata nasional dan Kalimantan Tengah. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pengurangan ketimpangan gender sudah mulai menunjukkan hasil, namun tetap perlu diperkuat melalui strategi pengarusutamaan gender yang menyeluruh. Gambar 2.42 Indeks Pembangunan Gender, 2020—2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 2020 2021 2022 2023 2024 Nasional 0,566 0,465 0,459 0,447 0,241 Kalimantan Tengah 0,547 0,537 0,526 0,541 0,549 Barito Selatan 0,566 0,55 0,558 0,529 0,498 0 0,1 0,2 0,3 0,4 0,5 0,6 Indeks Nasional Kalimantan Tengah Barito Selatan 2020 2021 2022 2023 2024 Nasional 91,06 91,27 91,63 91,85 91,85 Kalimantan Tengah 89,03 88,79 89,2 89,49 89,62 Barito Selatan 91,92 91,78 92,03 92,29 92,61 86 87 88 89 90 91 92 93 Indeks Nasional Kalimantan Tengah Barito Selatan 101 Sementara itu, IPG digunakan untuk mengukur pencapaian pembangunan manusia dalam dimensi yang sama dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), namun dengan fokus pada kesenjangan antara laki-laki dan perempuan. IPG merefleksikan sejauh mana perempuan dapat mengakses dan menikmati hasil pembangunan secara setara dengan laki-laki. Nilai IPG di Kabupaten Barito Selatan menunjukkan tren peningkatan moderat. Setelah mengalami sedikit penurunan dari 91,92 pada tahun 2020 menjadi 91,78 di tahun 2021, IPG kembali meningkat hingga mencapai 92,61 pada tahun 2024. Angka ini menunjukkan capaian yang konsisten lebih tinggi dibandingkan dengan IPG Provinsi Kalimantan Tengah yang berada di angka 89,62 pada tahun 2024. Hal ini mencerminkan bahwa secara relatif, Barito Selatan telah menunjukkan progres yang baik dalam upaya mengurangi kesenjangan gender dalam pembangunan. Gambar 2.43 Indeks Pemberdayaan Gender, 2020—2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Selain itu, IDG digunakan untuk memperlihatkan kondisi sejauh mana peran aktif perempuan dalam ekonomi dan politik. IDG menujukkan tingkat pemberdayaan perempuan dalam pengambilan keputusan strategis maupun kontribusi ekonomi. Kondisi IDG di Kabupaten Barito Selatan menunjukkan tren perkembangan moderat. Setelah mencapai 86,34 pada tahun 2022, IDG sedikit menurun menjadi 86,33 di tahun 2023, namun kembali meningkat signifikan hingga mencapai 87,93 2020 2021 2022 2023 2024 Nasional 75,57 76,26 76,59 76,9 77,62 Kalimantan Tengah 82,41 82,08 81,98 79,99 74,6 Barito Selatan 86,05 86,17 86,34 86,33 87,93 65 70 75 80 85 90 Indeks Nasional Kalimantan Tengah Barito Selatan 102 pada tahun 2024. Angka ini secara konsisten berada di atas IDG Provinsi Kalimantan Tengah yang tercatat sebesar 74,60 pada tahun 2024, maupun angka nasional sebesar 77,62. Hal ini mencerminkan bahwa Kabupaten Barito Selatan telah menunjukkan capaian yang kuat dalam memberdayakan perempuan, baik di level provinsi maupun nasional. Untuk mengoptimalkan implementasi pengarusutamaan gender, diperlukan upaya konkret melalui peningkatan akses perempuan terhadap pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, dan posisi pengambilan keputusan. 2.3. Aspek Daya Saing Daerah Daya saing daerah adalah salah satu tujuan pelaksanaan otonomi daerah yang didasarkan pada potensi, karakteristik, dan keunggulan masing-masing daerah. Daya saing di Kabupaten Barito Selatan mencakup beberapa aspek, yaitu kemampuan ekonomi daerah, infrastruktur wilayah, iklim investasi, dan sumber daya manusia. 2.3.1. Daya Saing Sumber Daya Manusia Daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) merujuk pada kemampuan individu dalam suatu wilayah untuk bersaing di pasar tenaga kerja, baik di tingkat nasional maupun global, melalui peningkatan keterampilan, pengetahuan, dan produktivitas. Peningkatan daya saing SDM penting untuk menciptakan tenaga kerja yang adaptif, inovatif, dan siap menghadapi tantangan perkembangan teknologi dan ekonomi global sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 2.3.1.1. Angka Ketergantungan Rasio Ketergantungan merupakan perbandingan antara jumlah penduduk usia non-produktif (0–14 tahun dan di atas 64 tahun) dengan jumlah penduduk usia produktif (15–64 tahun). Rasio Indikator ini penting dalam analisis demografi karena mencerminkan beban tanggungan penduduk produktif terhadap penduduk yang belum atau tidak lagi bekerja. Semakin tinggi rasio ketergantungan, semakin besar tekanan ekonomi terhadap penduduk usia kerja untuk memenuhi kebutuhan kelompok usia non-produktif, begitu pula sebaliknya. 103 Berdasarkan data pada Tabel 2.28, rasio ketergantungan di Kabupaten Barito Selatan menunjukkan fluktuasi moderat selama periode 2020–
2024.Setelah mengalami penurunan dari 41,73 pada tahun 2020 menjadi 40,87 di tahun 2022, rasio ini kembali meningkat menjadi 42,11 pada tahun 2024. Hal ini berimplikasi pada perlunya penguatan kapasitas ekonomi penduduk usia kerja serta perencanaan layanan sosial yang adaptif terhadap perubahan struktur demografi. Tabel 2.28 Angka Ketergantungan, 2020–2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 0-14 tahun 31.700 31.174 30.700 31.550 31.630 15-64 tahun 92.500 93.188 93.699 95.000 95.630 > 64 tahun 6.900 7.244 7.598 8.150 8.650 Rasio Ketergantungan 41,73 41,23 40,87 41,79 42,11 Sumber: Kabupaten Barito Selatan dalam Angka Diolah, 2025 2.3.1.2. Jumlah Angkatan Kerja dan Bukan Angkatan Kerja Berdasarkan Tingkat Pendidikan Sumber daya manusia merupakan salah satu komponen utama dalam pembangunan wilayah yang dapat dipertimbangkan dari dua aspek yaitu kualitas dan kuantitas. Aspek kuantitas menunjukkan seberapa banyak penduduk usia produktif yang mampu berkontribusi langsung terhadap pembangunan ekonomi dan sosial. Sementara itu, aspek kualitas mengacu pada tingkat pendidikan, keterampilan, dan kompetensi yang dimiliki oleh tenaga kerja. Wilayah dengan angkatan kerja yang lebih terdidik dan terampil cenderung memiliki profesionalitas lebih tinggi. Hal ini pada akhirnya mendorong produktivitas, efisiensi pembangunan, dan daya saing wilayah. Perkembangan angkatan kerja di Kabupaten Barito menunjukkan perubahan positif selama lima tahun terakhir. Pada tahun 2020, tingkat pendidikan angkatan kerja paling tinggi didominasi pada lulusan SD, yaitu mencapai 32,87 persen. Sementara itu, pada tahun 2024 tingkat pendidikan angkatan kerja paling tinggi didominasi pada lulusan SMA, yaitu mencapai angka 33,67 persen. Tren ini mencerminkan peningkatan akses pada pendidikan menengah. Meski demikian, proporsi lulusan perguruan tinggi justru menurun, dari 104 16,32 persen pada tahun 2020 menjadi 14,21 persen pada tahun 2024. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan kebijakan peningkatan kualitas dan keterjangkauan pendidikan tinggi guna mendorong daya saing angkatan kerja secara berkelanjutan. Tabel 2.29 Jumlah Angkatan Kerja berdasarkan Tingkat Pendidikan, 2020–2024 Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah % Sekolah Dasar 21.964 32,87 4.336 6,53 22.944 32,82 21.213 31,28 23.253 32,32 Sekolah Menengah Pertama 15.595 23,34 31.546 47,48 15.865 22,69 12.715 18,75 14.233 19,78 Sekolah Menengah Atas 18.349 27,46 19.543 29,41 22.445 32,1 25.987 38,32 24.225 33,67 Perguruan Tinggi 10.904 16,32 11.014 16,58 8.663 12,39 7.908 11,66 10.225 14,21 Jumlah 66.812 100 66.439 100 69.917 100 67.823 100 71.956 100 Sumber: Kabupaten Barito dalam Angka diolah, 2025 Lebih lanjut, sebagian besar penduduk bukan angkatan kerja di Kabupaten Barito Selatan hanya sampai SD dengan nilai 41,44 persen pada tahun 2024. Hal tersebut menunjukkan bahwa mereka dengan pendidikan rendah cenderung tidak bekerja yang mengindikasikan terdapat keterbatasan keterampilan untuk mendapatkan pekerjaan. Jumlah lulusan SMP yang tidak bekerja cenderung berkurang dari 2021 hingga 2024. Hal tersebut menunjukkan bahwa semakin banyak lulusan SMP mulai mencari pekerjaan atau melanjutkan pendidikan mereka. Lulusan SMA dan Perguruan Tinggi memiliki jumlah yang jauh lebih sedikit dalam kelompok bukan angkatan kerja. Pada tahun 2024, lulusan SMA dengan nilai 26,78 persen dan lulusan Perguruan Tinggi dengan nilai 2,80 persen yang tidak bekerja atau mencari pekerjaan. Oleh karena itu, semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, semakin besar kemungkinan mereka untuk bekerja atau mencari pekerjaan. Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, idealnya semakin besar peluang mereka untuk berpartisipasi dalam angkatan kerja sehingga meningkatkan daya saing secara keseluruhan. Tabel 2.30 Bukan Angkatan Kerja berdasarkan Tingkat Pendidikan, 2020–2024 Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah % Sekolah Dasar 14.514 39,78 4.180 10,94 13.664 37,91 14.520 40,86 13.471 41,44 Sekolah Menengah Pertama 11.587 31,76 22.522 58,93 12.546 34,81 11.917 33,53 9.583 29,48 Sekolah Menengah Atas 8.229 22,55 9.744 25,5 8.110 22,5 8.000 22,51 8.545 26,28 105 Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah % Perguruan Tinggi 2.155 5,91 1.773 4,64 1.719 4,77 1.102 3,1 911 2,8 Jumlah 36.485 100 38.219 100 36.039 100 35.539 100 32.510 100 Sumber: Kabupaten Barito dalam Angka Diolah, 2025 2.3.2. Iptek, Inovasi, dan Produktivitas Ekonomi Iptek, Inovasi dan Produktivitas ekonomi diukur melalui rasio PDRB Industri Pengolahan, Rasio PDRB Akomodasi dan Makan Minum, Rasio PDRB Ekonomi Kreatif, Rasio Kewirausahaan, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja, dan kondisi ketenagakerjaan. Berikut merupakan masing-masing penjelasan dari setiap indikator. 2.3.2.1. Rasio PDRB Industri Pengolahan Rasio PDRB Industri Pengolahan adalah indikator yang menunjukkan persentase kontribusi sektor industri pengolahan terhadap total PDRB suatu wilayah. Rasio ini menggambarkan peran dan signifikansi sektor manufaktur dalam perekonomian daerah. Pada periode tahun 2020 hingga 2024 rasio PDRB industri pengolahan di Kabupaten Barito Selatan cenderung menurun, meski tahun 2022 terdapat kenaikan. Pada tahun 2024 nilai Rasio PDRB industri pengolahan di Kabupaten Barito Selatan sebesar 4,90 persen. Selain itu, pada periode yang sama nilai rasio Kabupaten Barito Selatan berada di bawah nilai rasio Provinsi Kalimantan Tengah. Rendahnya kontribusi industri pengolahan mencerminkan beberapa tantangan serius, seperi masih dominannya ekonomi berbasis sumber daya primer (tambang dan penggalian) tanpa nilai tambah, serta minimnya infrastruktur dan SDM industri. Hal ini juga menunjukkan bahwa potensi komoditas lokal belum terolah secara maksimal melalui proses pengolahan yang dapat meningkatkan nilai ekonomi. Perlu kebijakan yang strategis, mengingat ketergantungan ekonomi yang masih tergantung pada sektor primer rentan terhadap fluktuasi harga pasar dan krisis. Oleh sebab itu, perlu perhatian serius terhadap pengembangan industri pengolahan sebagai diversifikasi ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang lebih berkualitas. 106 Gambar 2.44 PDRB Industri Pengolahan, 2020—2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 2.3.2.2. Rasio PDRB Akomodasi dan Makan Minum Rasio PDRB Akomodasi dan Makan Minum adalah indikator yang menunjukkan persentase kontribusi sektor akomodasi serta penyediaan makanan dan minuman terhadap total PDRB suatu wilayah. Rasio ini digunakan untuk menilai peran sektor pariwisata dan jasa kuliner dalam perekonomian daerah. Rasio PDRB akomodasi makan dan minum Barito Selatan cenderung stagnan di angka 1,8 hingga 2,2 persen. Sama seperti Rasio PDRB industri pengolahan, nilai rasio PDRB akomodasi makan dan minum juga berada di bawah angka Provinsi Kalimantan Tengah pada periode 2020 hingga 2024. Kondisi tren yang stagnan ini mengindikasikan belum berkembangnya peran sektor pariwisata dan jasa kuliner dalam perekonomian. Meskipun terdapat peningkatan kunjungan wisatawan domestik, kondisi ini belum mampu dikonversi secara optimal menjadi nilai tambah melalui sektor akomodasi dan kuliner. Hal ini dapat disebabkan beberapa faktor: rendahnya tingkat belanja wisatawan, minimnya pilihan akomodasi dan kuliner yang berkualitas, dominasi wisata harian tanpa menginap, serta lemahnya integrasi antara destinasi wisata dengan sektor pendukung seperti UMKM lokal, transportasi dan ekonomi kreatif. 2020 2021 2022 2023 2024 Prov. Kalteng 8 16,8 8,7 5,2 7,9 Kab. Barsel 5,61 5,57 5,62 5,20 4,90 0 5 10 15 20 Persen 107 Gambar 2.45 PDRB Akomodasi Makan dan Minum, 2020—2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 2.3.2.3. Rasio PDRB Ekonomi Kreatif Rasio PDRB ekonomi kreatif adalah ukuran yang menunjukkan seberapa besar kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap total PDRB suatu daerah. Data mengenai indikator ini belum sepenuhnya tersedia di Kabupaten Barito Selatan. Indikator ini mencerminkan peran dan potensi sektor kreatif, seperti desain, kuliner, fashion, seni pertunjukan, dan industri digital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Semakin tinggi rasio ini, maka semakin besar kontribusi ekonomi kreatif terhadap pembangunan ekonomi yang inovatif, berbasis kreativitas, dan bernilai tambah. 2.3.2.4. Rasio Kewirausahaan Rasio kewirausahaan adalah indikator yang menunjukkan proporsi jumlah wirausaha terhadap total angkatan kerja atau jumlah penduduk di suatu wilayah. Data mengenai indikator ini belum sepenuhnya tersedia di Kabupaten Barito Selatan. Indikator ini penting untuk menilai dinamika dan kemandirian ekonomi masyarakat sekaligus menunjukkan kapasitas suatu daerah dalam menciptakan lapangan kerja baru, inovasi usaha, dan peningkatan daya saing ekonomi lokal. Semakin tinggi rasio kewirausahaan, semakin kuat pula potensi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. 2020 2021 2022 2023 2024 Prov. Kalteng -2 5 13,3 10,3 12,1 Kab. Barsel 2,17 2,11 1,86 1,92 2,10 -5 0 5 10 15 20 Persen 108 2.3.2.5. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) merupakan proporsi penduduk dalam angkatan kerja yang terlibat aktif dalam sektor tenaga kerja, baik penduduk yang sedang bekerja maupun sedang mencari pekerjaan terhadap penduduk yang merupakan angkatan kerja. TPAK Kabupaten Barito Selatan mengalami tren yang cukup fluktuatif. Pada tahun 2021 TPAK sebesar 63,48 persen atau menurun sebesar 1,2 poin dari tahun 2020 yang sebesar 64,68 persen. Sementara itu, pada tahun 2024 TPAK Kabupaten Barito Selatan naik hingga 68,88 persen. Secara komparatif, TPAK Kabupaten Barito Selatan selalu berada di bawah angka Provinsi Kalimantan Tengah dan Nasional. Gap yang terus melebar menjadi krusial bahwa perlu ada intervensi strategis, baik melalui peningkatan kualitas tenaga kerja, penciptaan lapangan kerja baru, maupun perluasan akses angkatan kerja perempuan dan kelompok rentan, agar partisipasi angkatan kerja di daerah ini dapat lebih kompetitif dan inklusif. Adapun grafik komparatif TPAK Kabupaten Barito Selatan dengan Provinsi Kalimantan Tengah dan Nasional dalam kurun waktu lima tahun terakhir dapat dilihat pada Gambar 2.39 sebagai berikut. Gambar 2.46 Perbandingan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK), 2020–2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 2020 2021 2022 2023 2024 Nasional 67,77 67,8 68,63 69,39 70,63 Kalteng 68,4 68,67 67,23 66,49 68,71 Barsel 64,68 63,48 65,99 65,62 68,88 58 60 62 64 66 68 70 72 Persen Nasional Kalteng Barsel 109 2.3.2.6. Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan ekonomi daerah yang mencerminkan struktur, dinamika, serta tingkat kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan data ketenagakerjaan menurut status pekerjaan utama, Kabupaten Barito Selatan pada tahun 2024 didominasi oleh penduduk yang berusaha sendiri, yaitu sejumlah 21.798 jiwa. Kemudian, diikuti oleh Buruh/Karyawan/Pegawai dengan jumlah sebesar 22.181 jiwa. Komposisi ini menunjukkan tingginya proporsi pekerja informal dan pelaku usaha kecil yang menggambarkan karakteristik ekonomi berbasis usaha perorangan. Sementara itu, jumlah penduduk yang berusaha dengan bantuan buruh tetap atau buruh dibayar tercatat paling rendah (445 jiwa), yang mengindikasikan masih terbatasnya skala usaha yang mampu menciptakan lapangan kerja tetap. Hal ini mencerminkan perlunya penguatan sektor UMKM serta penciptaan iklim usaha yang mampu mendorong pertumbuhan unit usaha produktif. Adapun kondisi ketenagakerjaan berdasarkan Status Pekerjaan Utama dijabarkan dalam Tabel 2.31 sebagai berikut. Tabel 2.31 Kondisi Ketenagakerjaan Berdasarkan Status Pekerjaan Tahun 2024 No Status Pekerjaan Utama Laki- Laki Perempuan Laki-Laki + Perempuan 1 Berusaha sendiri 12.278 9.070 21.798 2 Berusaha dibantu buruh tidak tetap/ tidak dibayar 4.687 1.826 6.513 3 Berusaha dibantu buruh tetap/ buruh dibayar 359 86 445 4 Buruh/karyawan/pegawai 16.113 9.891 26.004 5 Pekerja bebas 5.884 865 6.749 6 Pekerja keluarga/ tak dibayar 3.040 4.453 7.493 Jumlah 42.811 26.191 69.002 Sumber: Kabupaten Barito Selatan Dalam Angka, 2025 2.3.2.7. Indeks Inovasi Daerah Indeks Inovasi Daerah merupakan ukuran yang digunakan untuk menilai tingkat inovasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Penilaian dilakukan berdasarkan tiga bentuk inovasi, yaitu inovasi tata kelola pemerintahan 110 daerah, inovasi pelayanan publik, serta inovasi lainnya sesuai kewenangan daerah. Berdasarkan jenisnya, inovasi dapat berbentuk digital maupun non-digital yang masing-masing dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah, pemerintah desa, maupun masyarakat. Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Barito Selatan menunjukkan tren peningkatan kinerja inovasi. Pada tahun 2020 hingga 2022, status inovasi daerah berada pada kategori kurang inovatif. Perubahan positif terjadi pada tahun 2023 yang meningkat menjadi kategori inovatif dan berhasil dipertahankan hingga tahun 2024. Sebaliknya, capaian Provinsi Kalimantan Tengah cenderung berfluktuasi. Pada tahun 2020 dan 2021, status inovasi berada pada kategori kurang inovatif, meningkat menjadi inovatif pada tahun 2022, tetapi kembali menurun ke kategori kurang inovatif pada tahun 2023 dan 2024. Tabel 2.32 Indeks Inovasi Daerah 2020 2021 2022 2023 2024 Barito Selatan Kurang Inovatif Kurang Inovatif Kurang Inovatif Inovatif Inovatif Kalimantan Tengah Kurang Inovatif Kurang Inovatif Inovatif Kurang Inovatif Kurang Inovatif Sumber: Menteri dalam Negeri, 2020–2025 2.3.3. Penerapan Ekonomi Hijau Penerapan Ekonomi Hijau adalah upaya untuk mengembangkan sistem ekonomi yang mengutamakan kelestarian lingkungan. Ekonomi hijau mendorong penggunaan energi terbarukan, pengurangan emisi gas rumah kaca, serta pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan. 2.3.3.1. Indeks Ekonomi Hijau Indeks Ekonomi Hijau merupakan indikator komposit yang digunakan untuk mengukur sejauh mana pembangunan suatu wilayah berjalan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial. Indeks ini mencerminkan tingkat efisiensi dan keberlanjutan penggunaan sumber daya alam, pencapaian pertumbuhan ekonomi yang inklusif, serta kontribusi terhadap pelestarian lingkungan hidup. Dalam praktiknya, indeks ekonomi hijau dapat mencakup berbagai indikator seperti intensitas emisi gas rumah kaca, rasio energi terbarukan, efisiensi energi, kualitas lingkungan 111 hidup, hingga jumlah lapangan kerja hijau. Pengembangan dan pemanfaatan indeks ini menjadi penting sebagai alat evaluasi kinerja pembangunan daerah dalam transisi menuju ekonomi yang lebih hijau, berketahanan, dan berdaya saing. Untuk Kabupaten Barito Selatan, Indeks Ekonomi Hijau menggunakan 5 Proksi yakni produktivitas sektor pertanian, produktivitas sektor industri pengolahan, produktivitas sektor tersier, proporsi tenaga kerja di sektor tersier dan proporsi tenaga kerja di sektor pertambangan dan penggalian. 2.3.4. Transformasi Digital Transformasi digital merujuk pada perubahan sistematis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara menyeluruh. Proses ini mencakup digitalisasi data, integrasi sistem informasi, serta pengembangan infrastruktur, dan kapasitas sumber daya manusia berbasis teknologi. Transformasi digital bertujuan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi, mempercepat layanan publik, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif. 2.3.4.1. Indeks Pembangunan TIK Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) merupakan ukuran komposit yang menggambarkan tingkat perkembangan TIK suatu daerah melalui tiga dimensi utama, yaitu akses, penggunaan, dan keahlian. IP-TIK digunakan untuk memantau kemajuan transformasi digital dan memetakan kesenjangan TIK antarwilayah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, IP-TIK Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan tren peningkatan pada dua tahun terakhir, dengan nilai sebesar 5,78 pada tahun 2022 dan meningkat menjadi 5,92 pada tahun 2023. Peningkatan ini terjadi pada ketiga indikator pembentuk IP-TIK, terutama pada aspek akses dan infrastruktur serta penggunaan. Meskipun data spesifik untuk Kabupaten Barito Selatan belum tersedia, kondisi kesenjangan akses dan kualitas layanan internet di sebagian desa tetap menunjukkan perlunya percepatan transformasi digital melalui pemerataan infrastruktur TIK, peningkatan keterjangkauan layanan, serta penguatan literasi digital masyarakat. 112 2.3.4.2. Proporsi Desa/Kelurahan yang Memiliki Sinyal Internet Telepon Seluler/Handphone dengan Kondisi “Sinyal Sangat Kuat” Indikator proporsi desa/kelurahan yang memiliki sinyal internet telepon seluler/handphone dengan kondisi "sangat kuat" merupakan ukuran penting dalam menilai pemerataan akses komunikasi digital di Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2023, hanya sekitar 22,55 persen desa/kelurahan di Indonesia yang memiliki sinyal internet dengan kekuatan sangat kuat. Perhitungan untuk mendapatkan nilai proporsi ini dapat dilakukan dengan mengidentifikasi berapa banyak desa atau kelurahan yang termasuk dalam kategori “sinyal sangat kuat”. Tabel 2.33 Banyaknya Desa/Kelurahan Menurut Penerimaan Sinyal Internet Telepon Seluler, 2020 – 2021 Jenis Penerimanaan Sinyal Internet 2020 2021 Barito Selatan Kalimantan Tengah Barito Selatan Kalimantan Tengah 4G/LTE 23 542 30 635 3G/H/H+/EVDO 23 362 24 341 2,5G/E/GPRS 34 345 30 293 Tidak ada 13 157 9 138 Sumber: BPS, Pendataan Potensi Desa/BPS-Statistics Indonesia, Village Potential Data Collection Berdasarkan data dari BPS mengenai jenis penerimaan sinyal internet di Barito Selatan dan Kalimantan Tengah tahun 2020 – 2021, terlihat adanya peningkatan akses terhadap sinyal 4G/LTE. Di Barito Selatan, jumlah desa yang menerima sinyal 4G meningkat dari 23 desa pada 2020 menjadi 30 desa pada 2021. Peningkatan serupa terjadi di Kalimantan Tengah, dari 542 desa menjadi 635 desa. Hal ini menunjukkan adanya upaya pemerintah dan penyedia layanan untuk memperluas jaringan internet berkualitas tinggi di wilayah pedesaan. Namun, meskipun terjadi peningkatan akses 4G, jumlah desa yang hanya menerima sinyal 2,5G/GPRS masih cukup tinggi, khususnya di Barito Selatan dengan 30 desa pada 2021. Bahkan masih terdapat 9 desa yang sama sekali tidak memiliki akses internet. 113 Kondisi ini mencerminkan kesenjangan digital yang masih nyata di lapangan, khususnya di daerah terpencil dan pedalaman yang sulit dijangkau infrastruktur telekomunikasi. Banyak desa di Barito Selatan berada di wilayah perbukitan dan kawasan hutan, yang menjadi tantangan dalam pembangunan menara telekomunikasi. Selain itu, faktor keterbatasan listrik, biaya operasional yang tinggi, serta rendahnya daya beli masyarakat terhadap perangkat digital dan layanan data turut memperlambat penetrasi sinyal berkualitas. Oleh karena itu, intervensi kebijakan yang terarah sangat diperlukan, baik dalam bentuk pembangunan infrastruktur TIK, insentif bagi operator, maupun penguatan literasi digital masyarakat. 2.3.5. Integrasi Ekonomi Domestik dan Global Integrasi Ekonomi Domestik dan Global merujuk pada keterhubungan antara perekonomian suatu daerah dengan pasar internasional, baik melalui perdagangan, investasi, maupun arus barang, jasa, dan modal. Proses ini memungkinkan daerah untuk memanfaatkan peluang global, meningkatkan daya saing, dan menarik investasi asing serta mendorong ekonomi domestik yang lebih terbuka dan inovatif. 2.3.5.1. Pembentukan Modal Tetap Bruto Pembentukan Modal Tetap Bruto mencakup penambahan dan pengurangan aset tetap pada suatu unit produksi dalam kurun waktu tertentu. Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) mencerminkan tingkat investasi dalam aset tetap seperti bangunan dan peralatan. Jika PMTB naik, hal ini menandakan meningkatnya kepercayaan pelaku ekonomi, ekspansi kapasitas produksi, serta potensi pertumbuhan ekonomi yang positif. Sebaliknya, jika PMTB turun, itu bisa mencerminkan penurunan investasi akibat ketidakpastian ekonomi, efisiensi belanja, atau perlambatan aktivitas ekonomi secara umum. 114 Gambar 2.47 Pembentukan Modal Tetap Bruto, 2020—2024 Sumber: BPS Kabupaten Barito Selatan, 2024 Kondisi di Kabupaten Barito Selatan mencerminkan adanya peningkatan positif dari tahun 2022 hingga 2024. Pada tahun 2022, PMTB Barito Selatan berada di angka 43,62 persen naik di tahun 2024 menjadi 48,68 persen. Investasi yang meningkat kemungkinan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pengadaan produksi, dan penguatan sektor produktif. Peningkatan ini juga dapat diartikan adanya dorongan pembangunan fisik, baik pemerintah daerah maupun swasta. Namun, peningkatan PMTB ini perlu menjadi perhatian terhadap sisi kualitas belanja modal dan distribusi. Terlebih lagi data historikal dari tahun 2020 hingga 2024 tren kecenderungannya adalah menurun. Tren positif 3 tahun terakhir menjadi peluang strategis, namun tetap membutuhkan pengelolaan investasi yang tepat agar berkontribusi maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. 2.3.5.2. Ekspor Barang dan Jasa Dalam perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) Net ekspor barang dan jasa merupakan salah satu komponen penting yang merupakan selisih antara nilai ekspor dan impor suatu negara atau daerah dalam periode tertentu. Berdasarkan Gambar 2.48 Kabupaten Barito Selatan mengalami defisit perdagangan dari tahun 2020 hingga 2024. Hal ini mengindikasikan Kabupaten Barito Selatan masih memiliki ketergantungan pada barang atau jasa dari luar wilayah. 2020 2021 2022 2023 2024 Kab. Barsel 53,40 52,24 43,62 47,40 48,68 0 20 40 60 80 100 Persen 115 Kondisi ini menunjukkan bahwa sektor produksi lokal belum mampu secara optimal memenuhi permintaan internal maupun bersaing di pasar eksternal. Sebagai perbandingan, Provinsi Kalimantan Tengah mengalami surplus pada 4 tahun terakhir, yang mempertegas ketertinggalan Kabupaten Barito Selatan dalam menghasilkan produk atau jasa yang bernilai jual tinggi dan dapat bersaing di laur daerah. Kondisi defisit ini juga didukung oleh rasio PDRB Industri Pengolahan yang semakin menurun sehingga terindikasi belum berkembangnya kapasitas hilirisasi pada sektor unggulan. Perlu adanya langkah strategis dalam pengembangan ekonomi untuk melepaskan ketergantungan Kabupaten Barito Selatan terhadap wilayah lain. Gambar 2.48 Net Ekspor Barang dan Jasa, 2020—2024 Sumber: BPS Kabupaten Barito Selatan, 2024 2.3.5.3. Jumlah Produk Tersertifikasi Halal Jumlah produk tersertifikasi halal adalah indikator yang digunakan untuk mengukur banyaknya produk yang telah memperoleh sertifikasi halal dari lembaga berwenang. Indikator ini mencerminkan tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap standar kehalalan produk, sekaligus menunjukkan komitmen dalam memberikan jaminan mutu dan kepercayaan bagi konsumen. Capaian data historis mengenai jumlah produk tersertifikasi halal di Kabupaten Barito Selatan belum terpublikasi. Sebagai gambaran terdapat kuota yang disediakan oleh 2020 2021 2022 2023 2024 Prov. Kalteng -0,92 3,98 14,64 11,01 9,49 Kab. Barsel -28,11 -22,59 -5,64 -8,96 -14,04 -30 -20 -10 0 10 20 30 Persen 116 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk sertifikasi produk halal. Secara Nasional pada tahun 2025, terdapat 1 juta kota dengan Kalimantan Tengah mendapat kuota 6.519. Hal ini dapat peluang Kabupaten Barito Selatan sebagai upaya penguatan produk halal daerah. Peningkatan jumlah produk tersertifikasi mampu memperluas peluang pasar meningkatkan daya saing produk lokal dan mendorong pertumbuhan sektor industri berbasis syariah, selain itu sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam strategi pengembangan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. 2.3.5.4. Aset Perbankan Syariah Aset Perbankan Syariah merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur total nilai aset yang dimiliki lembaga perbankan syariah yang beroperasi di suatu wilayah. Indiaktor ini mencerminkan kapasitas dan skala keuangan berbasis prinsip syariah, yang berperan dalam menyediakan aset keuangan dan perbankan yang sesuai dengan hukum islam. Indikator ini belum memiliki capaian data historis di Kabupaten Barito Selatan, sehingga akan mulai dihitung pada periode RPJMD Tahun 2025-2029. Peningkatan nilai aset perbankan syariah dapat menunjukkan pertumbuhan pangsa pasar, meningkatnya kepercayaan masyarakat, serta peningkatan kontribusi terhadap pemberdayaan UMKM. 2.3.5.5. Indeks Zakat Nasional Indeks Zakat Nasional (IZN) merupakan instrumen pengukuran kinerja pengelolaan zakat yang bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai pencapaian pembangunan zakat, khususnya dalam mengukur kontribusi zakat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta pembangunan ekonomi. Secara umum, pengukuran IZN dilakukan melalui dua dimensi utama, yaitu dimensi makro dan dimensi mikro. Dimensi makro menggambarkan peran dan kontribusi pemerintah dan masyarakat secara agregat dalam pembangunan lembaga pengelola zakat di suatu daerah. Sementara itu, dimensi mikro merupakan bagian yang disusun dalam perspektif kelembagaan zakat dan penerima manfaat. 117 Berdasarkan hasil pengukuran oleh Baznas dalam Laporan Hasil Pengukuran IZN dan KDZ Tahun 2025, IZN Kabupaten Barito Selatan tahun 2025 menunjukkan nilai dimensi makro sebesar 0,49 dan dimensi mikro sebesar 0,39 dengan nilai total IZN sebesar 0,42. Berdasarkan standar interpretasi, nilai tersebut berada pada kategori stabil, yang mengindikasikan bahwa pengelolaan zakat di Kabupaten Barito Selatan telah berjalan dengan baik, tetapi masih memerlukan peningkatan efektivitas, terutama pada aspek kelembagaan dan optimalisasi bagi penerima manfaat. 2.3.6. Perkotaan dan Perdesaan sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Perkotaan dan perdesaan memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi dengan karakteristik berbeda. Kota unggul dalam kepadatan penduduk, infrastruktur, akses pasar, teknologi, dan investasi, menjadikannya pusat kegiatan ekonomi dan inovasi. Sementara itu, perdesaan berpotensi besar dalam sektor peranian, perikanan, dan sumber daya alam, yang mendukung industri perkotaan. 2.3.6.1. Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur Sampai saat ini, data resmi mengenai Indeks Kualitas Layanan Infrastruktur (IKLI) untuk Kabupaten Barito Selatan belum tersedia secara publik. IKLI adalah indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pembangunan dan layanan infrastruktur yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Indeks ini memberikan gambaran mengenai persepsi masyarakat terhadap ketersediaan, kualitas, serta manfaat infrastruktur yang ada. Tujuan dari pengukuran IKLI diharapkan dapat mengevaluasi efektivitas pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan, menjadi dasar dalam merencanakan dan mengalokasikan sumber daya untuk pembangunan infrastruktur yang lebih baik, serta mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan. 118 2.3.6.2. Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak, Terjangkau, Berkelanjutan Indikator rumah layak huni adalah serangkaian standar atau kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah sebuah rumah memenuhi syarat untuk memberikan kondisi hidup yang sehat, aman, dan nyaman bagi penghuninya. Di Kabupaten Barito Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah, upaya peningkatan jumlah rumah layak huni (RLH) terus dilakukan melalui program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH). Berdasarkan data dari Kabupaten Barito Selatan Dalam Angka 2024, jumlah rumah layak huni mengalami penurunan signifikan dari 2.815 unit pada tahun 2020 menjadi 2.245 unit pada tahun 2021. Penurunan ini mencerminkan adanya tantangan dalam peningkatan kualitas perumahan di daerah tersebut, baik dari segi fisik bangunan, akses sanitasi, maupun ketersediaan prasarana dasar lainnya seperti listrik dan air bersih. Di lapangan, banyak rumah di wilayah pedesaan dan pinggiran kota yang masih dibangun secara swadaya tanpa standar teknis yang memadai, sehingga rentan terhadap kerusakan dan tidak memenuhi kriteria rumah layak huni. Selain itu, kondisi geografis Barito Selatan yang terdiri dari wilayah perbukitan dan aliran sungai turut menyulitkan distribusi material bangunan dan pelaksanaan program rehabilitasi atau pembangunan rumah layak. Faktor ekonomi masyarakat yang sebagian besar bergantung pada sektor informal atau pertanian subsisten juga mempengaruhi kemampuan mereka untuk membangun atau memperbaiki rumah secara mandiri. Oleh karena itu, diperlukan dukungan pemerintah yang lebih kuat dalam bentuk bantuan stimulan perumahan, peningkatan infrastruktur dasar, serta sinergi lintas sektor untuk mendorong peningkatan jumlah rumah layak huni secara berkelanjutan di Barito Selatan. 119 Gambar 2.49 Jumlah Rumah Layak Huni, 2020—2021 Sumber: Kabupaten Barito Selatan Dalam Angka, 2024 2.3.6.3. Persentase Desa Mandiri Persentase desa mandiri adalah indikator yang menunjukkan proporsi desa dengan status "mandiri" dibandingkan dengan total jumlah desa dalam suatu wilayah tertentu. Status desa ini merujuk pada Indeks Desa Membangun (IDM). Desa Mandiri adalah desa yang memiliki ketahanan dan keberlanjutan yang tinggi dalam tiga aspek utama, yaitu ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi atau lingkungan. Berdasarkan status desa, pada tahun 2024 jumlah desa dengan status mandiri 8 desa dengan mayoritas berada di Kecamatan Dusun Utara dan Gunung Bintang Awai, kemudian status maju sebanyak 30 desa, dan status berkembang sebanyak 48 desa. Peningkatan nilai IDM ini mengindikasikan bahwa secara umum desa-desa di Barito Selatan mengalami kemajuan dalam hal pelayanan dasar, penguatan ekonomi lokal, serta pengelolaan lingkungan. Namun demikian, dengan nilai yang masih berada di kisaran 0,7, sebagian besar desa masih berada pada kategori berkembang, dan belum seluruhnya mencapai status mandiri. Perlu adanya peningkatan dalam pembangunan desa untuk menuju status mandisi, khusunya dalam peningkatan kapasitas ekonomi lokal dan aksesbilitas terhadap pelayanan dasar. Upaya ini dilakukan agar pembangunan dapat dilakukan secara terarah dan merata agar ketimpangan antarwilayah dapat ditekan. 2020 2021 Jumlah Rumah Layak Huni 2815 2245 0 500 1000 1500 2000 2500 3000 Unit 120 Tabel 2.34 Klasifikasi Desa Berdasarkan Indeks Pembangunan Daerah Tahun 2024 No Kecamatan Tahun 2023 Tahun 2024
1.Desa Tertinggal 1 -
2.Desa Berkembang 56 48
3.Desa Maju 26 30
4.Desa Mandiri 3 8 Sumber: Dinas DSPMD Provinsi Kalimantan Tengah, 2025 2.3.7. Stabilitas Ekonomi Makro Stabilitas Ekonomi Makro mengacu pada kestabilan indikator ekonomi utama seperti inflasi dan rasio pajak daerah yang mencerminkan ketahanan ekonomi suatu daerah. Kondisi ini penting untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kepercayaan investor, dan mendukung kebijakan pembangunan yang efektif. 2.3.7.1. Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB adalah indikator yang mengukur seberapa besar kontribusi pajak daerah terhadap PDRB suatu wilayah. Indikator ini mencerminkan tingkat kemandirian fiskal daerah dalam membiayai pembangunan melalui penerimaan pajak lokal yang tidak tergantung pada transfer dari pusat. Semakin tinggi rasio ini, semakin besar kemampuan daerah dalam mengoptimalkan potensi pajak untuk mendanai pembangunan tanpa bergantung pada sumber dana eksternal. Peningkatan rasio pajak daerah terhadap PDRB juga menunjukkan efisiensi dalam pengelolaan pajak serta kapasitas pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung program pembangunan. Tabel 2.35 Rasio Pajak Daerah Kabupaten Barito Selatan, 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 PDRB ADHB (miliar rupiah) 6.277,9 6.681,1 8.131,6 8.481,2 8.898,7 Realisasi pajak (miliar rupiah) 12,97 11,03 13,23 17,09 14,17 Rasio pajak (%) 0,21% 0,17% 0,16% 0,20% 0,16% Sumber: Kabupaten Barito Selatan Dalam Angka, 2021-2025 121 2.3.7.2. Tingkat Inflasi Inflasi adalah penurunan nilai mata uang terhadap harga barang dan jasa di suatu wilayah. Kenaikan harga menyebabkan penurunan nilai mata uang. Inflasi berkaitan erat dengan penawaran dan permintaan serta harga barang dan jasa yang dibutuhkan oleh penduduk. Berdasarkan data inflasi di Kabupaten Barito Selatan tahun 2020- 2022, memiliki tren yang stagnan. Kondisi Covid-19 tahun 2020-2021 berada di angka 7,65 dan 7,8 dan stagnan hingga 2022. Kondisi ini menunjukkan harga kebutuhan pokok dan barang/jasa lainnya cenderung meningkat pada laju yang hampir sama tahun ke tahun, memberikan beban yang berkelanjutan bagi daya beli masyarakat. Inflasi di Kabupaten Barito Selatan pada tahun 2023 menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, begitupun dengan inflasi Provinsi Kalimantan Tengah. Penurunan ini mengindikasikan penawaran maupun permintaan mulai membaik dan kebijakan yang diterapkan untuk mengendalikan harga mulai memberikan hasil positif. Namun, periode ke depan tetap memerlukan pemantauan untuk memastikan harga barang dan jasa tetap stabil bagi masyarakat. Gambar 2.50 Inflasi, 2020-2023 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 2.3.8. Daya Saing Iklim Berinvestasi Daya saing iklim berinvestasi mencerminkan sejauh mana suatu daerah mampu menyediakan lingkungan yang kondusif bagi masuk dan berkembangnya kegiatan usaha. Faktor-faktor seperti kemudahan perizinan, kesiapan infrastruktur, stabilitas sosial, serta dukungan 2020 2021 2022 2023 Prov. Kalteng 1,03 3,34 6,32 2,64 Kab. Barsel 7,65 7,8 7,8 6,92 0 5 10 15 20 Persen 122 kelembagaan menjadi elemen penting yang membentuk persepsi dan minat investor. ini menjadi kunci dalam merumuskan strategi pembangunan ekonomi yang berorientasi pada pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja. 2.3.8.1. Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur efisiensi investasi dalam menghasilkan pertumbuhan ekonomi adalah Incremental Capital Output Ratio (ICOR). ICOR merupakan rasio antara peningketan investasi modal dengan peningkatan output. Nilai ICOR yang lebih rendah menunjukkan bahwa iklim investasi di wilayah tersebut baik, karena mampu menghasilkan output yang besar dibandingkan dengan nilai investasi yang dilakukan. Gambar 2.51 Incremental Capital Output Rasio, 2020-2023 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2024 Pada tahun 2021, nilai ICOR di Kabupaten Barito Selatan mencapai 21,00 yang merupakan nilai tertinggi dalam periode 2020 hingga 2023, sedangkan nilai tahun 2023 adalah 13, 21. Nilai ini masih cukup tinggi jika dibandingkan dengan Provinsi Kalimantan Tengah dan rata-rata nasional. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memperbaiki iklim investasi, seperti mempersiapkan regulasi yang tepat, meningkatkan kemampuan tenaga kerja, dan memperbaiki infrastruktur. Dengan ini, diharapkan modal yang masuk ke Kabupaten Barito Selatan dapat digunakan untuk menghasilkan output secara optimal. 2020 2021 2022 2023 Kalimantan Tengah -27,75 11,43 6,04 9,31 Nasional -15,12 8,94 6,25 6,51 Barito Selatan -15,01 21,00 7,02 13,21 -40 -20 0 20 40 60 80 100 123 2.3.8.2. Realisasi Investasi Kondisi daya saing iklim investasi di Kabupaten Barito Selatan dapat dievaluasi dari realisasi investasi baik dari nilai investasi maupun jumlah investor yang berinvestasi di daerah tersebut. Pada tahun 2022, jumlah investor meningkat menjadi 44 dari sebelumnya 38 di tahun
2021.Namun, nilai investasi yang masuk justru menurun menjadi Rp468 miliar dibandingkan dengan Rp1,3 triliun. Tahun 2023 terdapat peningkatan jumlah investor menjadi 49 dengan nilai investasi Rp 666 Miliar. Meskipun terdapat potensi positif dari meningkatnya jumlah investor, skala proyek atau nilai kapital yang ditanamkan relatif kecil. Kondisi tersebut mengindikasikan kemungkinan investor yang masuk berasal dari pelaku usaha skala kecil-menengah. Terdapat tantangan seperti terbatasnya infrastruktur penarik, insentif fiskal yang kurang menarik, atau belum tersedianya ekosistem pendukung investasi yang memadai sehingga pemerintah daerah perlu meningkatkan kualitas dan skala investasi. Tabel 2.36 Jumlah Investor dan Nilai Investasi, 2020-2023 No Indikator 2020 2021 2022 2023 1 Jumlah Investor 14 38 44 49 2 Nilai Investasi (Dalam Juta) Rp103.729 Rp1.373.916 Rp468.975 Rp666.735 Sumber: DPMPTSP Kabupaten Barito Selatan, 2025 2.4. Aspek Pelayanan Umum Pemerintah sebagai penyedia layanan umum hendaknya memberikan pelayanan optimal yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dan kepuasan masyarakat. Pelayanan ini mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas terhadap aspirasi. 2.4.1. Regulasi dan Tata Kelola yang Berintegritas dan Adaptif Penyelenggarraan pemerintahan yang berlandaskan prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) memerlukan sebuah sistem yang adaptif dan kelembagaan yang berintegritas. Upaya mewujudkan tata kelola yang efektif dapat dilakukan melalui penyempurnaan regulasi daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah. 124 2.4.1.1. Rasio Konektivitas Indikator rasio konektivitas merupakan ukuran yang digunakan untuk menilai tingkat keterhubungan suatu wilayah melalui infrastruktur transportasi. Pendekatan ini memungkinkan evaluasi yang lebih komprehensif terhadap keterhubungan wilayah melalui berbagai moda transportasi yang ada di suatu wilayah. Pada tahun 2022, rasio konektivitas di Kabupaten Barito Selatan tercatat sebesar 83,2 persen. Angka ini menunjukkan bahwa lebih dari delapan puluh persen desa atau wilayah di Kabupaten Barito Selatan telah terhubung dengan jaringan transportasi, baik melalui jalan, sungai, maupun moda transportasi lainnya sehingga menandakan bahwa tingkat aksesibilitas dan mobilitas yang cukup baik bagi masyarakat di daerah tersebut. Jika dilihat dari pola keterhubungan antarwilayah pada Gambar 2.52, menunjukkan bahwa konektivitas jalan masih timpang dengan konsentrasi infrastruktur transportasi yang lebih padat di bagian utara dan barat wilayah. Hal ini terlihat dari dominasi jalan kolektor dan jalan lain yang membentang di sekitar pusat kegiatan ekonomi dan pemerintahan. Sementara itu, bagian selatan dan timur masih tampak kurang terjangkau oleh jaringan jalan utama dengan hanya sedikit jalur lokal yang menghubungkan antarwilayah. Lebih lanjut, Jumlah jembatan yang tersebar di beberapa titik mengindikasikan adanya kebutuhan untuk melintasi hambatan geografis, seperti sungai kecil atau kontur wilayah yang tidak merata, meskipun unsur badan air tidak ditampilkan dalam peta. Kurangnya sebaran infrastruktur di beberapa kecamatan juga menunjukkan masih terbatasnya aksesibilitas antarwilayah yang dapat berdampak pada distribusi layanan dasar, aktivitas ekonomi, dan mobilitas penduduk. Oleh karena itu, peningkatan konektivitas melalui pembangunan dan peningkatan jalan kolektor, jembatan, serta penguatan akses jalan lokal menjadi hal yang strategis dalam mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah. 125 Gambar 2.52 Peta Konektivitas Transportasi Barito Selatan Sumber: Bapperida Kabupaten Barito Selatan, 2025 Keberadaan beberapa jembatan serta konteks geografis Barito Selatan yang dilalui oleh Sungai Barito dan anak-anak sungainya menunjukkan bahwa potensi transportasi sungai masih sangat relevan. Kebutuhan akan pelabuhan menjadi penting, terutama untuk menjangkau wilayah-wilayah yang sulit diakses oleh jalan darat atau belum memiliki infrastruktur jalan yang memadai. Pelabuhan dapat berperan sebagai simpul logistik yang mendukung distribusi barang, hasil pertanian, serta kebutuhan pokok ke daerah pedalaman dan 126 terpencil. Selain itu, keberadaan pelabuhan sungai dapat menjadi alternatif transportasi yang efisien untuk mendukung konektivitas antarwilayah dalam skala lokal maupun regional. Dengan demikian, pembangunan dan peningkatan fasilitas pelabuhan turut memperkuat integrasi antar moda transportasi guna mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan aksesibilitas di seluruh wilayah. Kabupaten Barito Selatan memiliki sejumlah fasilitas yang mendukung kegiatan perikanan, baik sebagai pelabuhan pengumpul maupun pelabuhan perikanan skala lokal. Salah satu fasilitas utama adalah Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Kecamatan Mangkatip yang berfungsi sebagai pelabuhan pengumpul hasil perikanan tangkap dan budidaya air tawar. Selain itu, tersedia beberapa fasilitas pendukung seperti Balai Benih Ikan (BBI) di Palurejo, Stasiun Benih Ikan Lokal di Mangkatip, serta Stasiun Pendaratan Ikan Perairan Umum (SPIPU) dan pasar benih ikan di Kecamatan Dusun Selatan. Meskipun fasilitas- fasilitas ini telah mendukung aktivitas perikanan masyarakat, kapasitasnya masih terbatas dan belum terintegrasi secara optimal. Di sisi lain, kawasan Minapolitan di Buntok Seberang juga telah ditetapkan sebagai sentra kegiatan perikanan yang berpotensi untuk dikembangkan sebagai pusat distribusi dan pengumpulan hasil perikanan. Namun, penguatan konektivitas dan infrastruktur, seperti akses jalan dan fasilitas bongkar muat, masih sangat dibutuhkan agar pelabuhan pengumpul dan pelabuhan perikanan di Kabupaten Barito Selatan dapat berfungsi secara maksimal dalam mendukung ekonomi lokal dan distribusi hasil perikanan. 2.4.1.2. Indeks Reformasi Hukum Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk mengukur kemajuan dan efektivitas reformasi hukum pemerintah daerah. Indeks ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah tepat guna, tepat sasaran, dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Pada tahun 2024, IRH Kabupaten Barito Selatan dalam proses pendampingan dan verifikasi data dukung yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah 127 bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan. Proses ini melibatkan penilaian terhadap beberapa variabel seperti koordinasi regulasi, kompetensi ASN perancang peraturan, kualitas re-regulasi, dan penataan database peraturan perundang-undangan. 2.4.1.3. Indeks Pemerintahan Digital Indeks Pemerintahan Digital merupakan indikator baru yang menggantikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai alat ukur kematangan dan kinerja transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan. Indeks ini dikembangkan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif dan terukur terhadap kualitas digitalisasi layanan publik, tata kelola data, infrastruktur digital, serta kapabilitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan. Sementara itu, untuk menggambarkan kondisi capaian efektivitas tata kelola digital dan pelayanan birokrasi tetap menggunakan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Berdasarkan Gambar 2.53 indeks SPBE Kabupaten Barito Selatan terus mengalami peningkatan selama empat tahun terakhir. Pada tahun 2021, nilai SPBE tercatat sebesar 2,28, meningkat menjadi 2,37 pada 2022 yang berada pada kategori cukup. Kemudian, pada tahun 2023 nilai SPBE melonjak signifikan menjadi 3,19 dengan perolehan nilai tertinggi se-kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah. Lebih lanjut, nilai tersebut relatif stabil di angka 3,20 pada tahun 2024. Gambar 2.53 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), 2021–2024 Sumber: Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan, 2024 2021 2022 2023 2024 SPBE 2,28 2,37 3,19 3,2 0 0,5 1 1,5 2 2,5 3 3,5 Indeks 128 Pencapaian ini merupakan salah satu komitmen keseriusan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi. Selain itu, peningkatan ini mencerminkan adanya perbaikan dalam tata kelola pemerintahan berbasis digital, termasuk dalam aspek kebijakan internal, infrastruktur teknologi informasi, pelayanan publik digital, dan keterpaduan sistem. Meskipun demikian, penguatan kelembagaan, integrasi antar layanan digital, serta peningkatan kapasitas SDM dan keamanan sistem informasi masih perlu untuk dipertahankan dan dioptimalkan guna mewujudkan tata kelola pemerintan yang efektif, efisien, dan akuntabel secara digital. 2.4.1.4. Indeks Harmoni Indeks Harmoni merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat keharmonisan sosial dalam suatu wilayah, mencerminkan kondisi kohesi sosial, toleransi, inklusi, dan rasa aman antarwarga. Indeks ini bertujuan untuk menangkap dimensi kehidupan sosial yang beragam, seperti relasi antaragama, antarbudaya, dan antaridentitas lainnya, serta tingkat kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat. Pada tahun 2025, Indeks Harmoni Kabupaten Barito Selatan masih dalam proses survei. 2.4.1.5. Indeks Keterbukaan Informasi Publik Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) mengukur tingkat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penilaian IKIP dilakukan berdasarkan empat dimensi, yaitu komitmen, ketersediaan informasi, pelayanan, serta pengelolaan dan dokumentasi informasi. Pada tahun 2024, Kabupaten Barito Selatan mencatat skor IKIP sebesar 78,38 yang tergolong menuju informatif. Hal ini menunjukkan kemajuan dalam keterbukaan informasi publik, namun masih memerlukan penguatan pada layanan dan tata kelola informasi. 129 2.4.1.6. Indeks Pembangunan Statistik Indeks Pembangunan Statistik (IPS) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur kapasitas dan kinerja statistik daerah secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan. Nilai indeks ini menjadi gambaran tingkat kematangan dan kesiapan statistik suatu daerah, serta menjadi dasar pembinaan dan peningkatan kapasitas statistik secara nasional. Pada tahun 2024, Kabupaten Barito Selatan memperoleh skor IPS sebesar angka 2,90 yang masuk kategori “baik”. Meskipun demikian, capaian ini masih menunjukkan perlunya penguatan kelembagaan statistik, peningkatan kapasitas SDM, serta optimalisasi pemanfaatan data untuk mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan berbasis bukti. 2.4.1.7. Tingkat Kematangan Keamanan Informasi Tingkat Kematangan Keamanan Informasi merupakan salah satu aspek dari komponen pelaksanaan pemerintahan digital (Pemdi). Hal tersebut dikategorikan dalam aspek keamanan siber yang diikur dengan indikator tingkat kematangan keamanan siber pemerintahan digital. Indikator ini digunakan untuk melihat kemampuan/kapabilitas penyelenggaraan keamanan siber, meliputi implementasi tata kelola dan manajemen keamanan serta implementasi kontrol teknis keamanan lainnya berdasarkan instrumen kematangan keamanan siber yang ditetapkan oleh BSSN. Pada tahun 2024 Kabupaten Barito Selatan memiliki tingkat kematangan pada kategori tingkat I. Capaian ini mencerminkan bahwa pelaksanaan transformasi digital di lingkungan pemerintahan daerah masih berada pada tahap awal, dengan inisiatif digital yang bersifat terbatas dan belum merata di seluruh perangkat daerah. 2.4.1.8. Indeks Pelayanan Publik Indeks Pelayanan Publik merupakan alat ukur yang digunakan untuk menilai kualitas dan kinerja pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Indeks ini dijadikan sebagai tolak ukur untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas layanan, serta memastikan bahwa pelayanan publik sudah diberikan kepada masyarakat. Pada 130 tahun 2022, Indeks Pelayanan Publik Kabupaten Barito Selatan sebesar 2,36 atau berada pada klasifikasi cukup memadai. Capaian ini mencerminkan bahwa kualitas layanan dasar belum sepenuhnya optimal dan masih terdapat tantangan dalam hal kecepatan, aksesibilitas, maupun responsivitas pelayanan. Oleh karena itu, diperlukan upaya perbaikan sistemik, termasuk reformulasi standar pelayanan, peningkatan kapasitas aparatur, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat akuntabilitas dan kepuasan pengguna layanan. 2.4.1.9. Indeks Tertib Administrasi Pertanahan Indeks Tertib Administrasi Pertanahan adalah indikator yang digunakan untuk mengukur sejauh mana suatu wilayah telah melaksanakan penataan dan pengelolaan administrasi pertanahan secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan hukum. Indeks ini mencerminkan kualitas tata kelola pertanahan, termasuk kepastian hukum atas hak tanah, keakuratan data pertanahan, serta keterpaduan sistem informasi pertanahan dengan pembangunan wilayah. Indeks ini penting dalam mendukung reformasi agraria, mencegah konflik lahan, dan mempercepat pelayanan publik berbasis pertanahan yang transparan dan akuntabel. Indeks ini belum memiliki data capaian historis, dan akan dihitung dalam periode RPJMD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025–2029. 2.4.2. Hukum Berkeadilan, Keamanan Nasional yang Tangguh, dan Demokrasi Substansial Pembangunan daerah yang berkelanjutan tidak dapat dilepaskan dari terciptanya tatanan hukum yang berkeadilan, sistem keamanan yang tangguh, serta praktik demokrasi yang substansial. Komitmen untuk memperkuat akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat yang tidak diskriminatif, transparan, dan berorientasi pada hak asasi manusia menjadi prioritas untuk menciptakan rasa keadilan. 131 2.4.2.1. Penegakan Perda Persentase penegakan perda digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam melaksanakan dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan. Indikator ini mencerminkan efektivitas pelaksanaan kebijakan daerah, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap regulasi lokal, serta kapasitas kelembagaan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Tren persentase penegakan perda di Kabupaten Barito Selatan menunjukkan peningkatan yang konsisten selama periode 2020 hingga 2022. Pada tahun 2020, persentase penegakan Perda tercatat sebesar 77 persen, kemudian mengalami kenaikan berturut-turut menjadi 85 persen di tahun 2022. Tren ini mencerminkan penguatan kapasitas aparatur penegak Perda, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta koordinasi lintas sektor yang lebih efektif dalam menegakkan aturan daerah. Capaian ini menjadi indikator positif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib, adil, dan berorientasi pada kepatuhan hukum. Gambar 2.54 Persentase Penegakan Peraturan Daerah, 2021–2022 Sumber: Badan Pusat Statistik diolah, 2024 2.4.2.2. Indeks Demokrasi Indonesia Kondisi demokrasi di Kabupaten Barito Selatan secara umum menunjukkan lingkungan yang kondusif. Pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan telah mendorong iklim politik yang lebih terbuka, inklusif, dan partisipatif, khususnya dalam perencanaan dan pengambilan keputusan publik. Hal ini tercermin dari capaian indikator kinerja demokrasi tahun 2024 yang menunjukkan 2020 2021 2022 Penegakkan Perda 77 79 85 72 74 76 78 80 82 84 86 Persen 132 peningkatan signifikan, terutama pada aspek pemahaman masyarakat terhadap wawasan kebangsaan (99,89 persen) dan ideologi bangsa dan bela negara (99,98 persen). Meskipun sempat mengalami fluktuasi pada periode sebelumnya, tren capaian tahun 2024 menandakan adanya perbaikan dalam pendekatan edukatif dan partisipatif kepada masyarakat. Peningkatan kapasitas kelembagaan demokrasi, penguatan literasi politik masyarakat, dan perlindungan terhadap hak- hak sipil menjadi fokus strategis kedepan dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis. Tabel 2.37 Capaian Kinerja Demokrasi, 2020–2024 Indikator Kinerja 2020 2021 2022 2023 2024 Kerjasama dengan aparat keamanan untuk menjaga ketertiban dan keamanan 100 100 99,12 100 100 Pemahaman wawasan kebangsaan masyarakat 100 78,78 98,99 67,95 99,89 Pemahaman ideologi bangsa, cinta tanah air dan bela negara dikalangan masyarakat 100 4,59 98,99 0 99,98 Sumber: LAKIP, 2024 2.4.2.3. Indeks Rasa Aman Indeks Rasa Aman merupakan alat ukur yang digunakan untuk mengetahui tingkat rasa aman yang dirasakan oleh masyarakat dengan berbagai aspek seperti keamanan dan kenyamanan yang dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, termasuk keamanan dari bencana, pemenuhan kesejahteraan sosial, perlindungan dan pemanfaatan kebhinekaan, serta keamanan dari kekerasan. Secara historis indeks ini belum memiliki data capaian karena termasuk dalam salah satu turunan dari indikator IUP yang akan dihitung dalam periode RPJMD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025–2029. Sementara itu jika dilihat berdasarkan data selama lima tahun terakhir kondisi keamanan di Kabupaten Barito Selatan menunjukkan dinamika yang perlu menjadi perhatian. Indikator angka kriminalitas yang tertangani per 10.000 penduduk mengalami penurunan dari 8,9 pada tahun 2020 menurun menjadi 6,5 pada tahun 2024. Kondisi ini mengindikasikan sebagai penurunan jumlah kasus kejahatan yang berhasil ditangani. Meskipun demikian, penurunan ini dapat 133 disebabkan oleh dua faktor yaitu: menurunnya jumlah kasus kriminal, atau justru menurunnya kemampuan penegak hukum dalam mengidentifikasi dan menangani kasus. Risiko penduduk terkena kejahatan meningkat dari 85 pada tahun 2023 menjadi 95 pada tahun 2024, yang mengindikasikan peningkatan potensi ancaman terhadap masyarakat. Sementara itu, tingkat penyelesaian kejahatan sempat menurun tajam dari 91,2 persen pada tahun 2022 ke 75,21 persen pada tahun 2023, lalu naik menjadi 81,67 persen pada tahun 2024. Fluktuasi ini menunjukkan bahwa tingkat keamanan dan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum masih perlu ditingkatkan, melalui penguatan kapasitas aparat. Tabel 2.38 Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana, 2020–2024 No Indikator 2020 2021 2022 2023 2024 1 Angka Kriminalitas Yang Tertangani per 10,000 penduduk 8,9 7,6 8,6 6,5 6,5 2 Risiko Penduduk Terkena Kejahatan per 100.000 Penduduk - - 91 85 95 3 Persentase Penyelesaian Kejahatan - - 91,2 75,21 81,67 Sumber: BPS Kalimantan Tengah, 2025 2.4.2.4. Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Barito Selatan berada pada kondisi yang relatif aman dan kondusif bagi aktivitas masyarakat dan investasi. Pemerintah daerah secara aktif berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta lembaga adat dalam menjaga harmoni sosial, mengantisipasi potensi konflik horizontal, dan menekan angka kriminalitas. Peningkatan kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja serta optimalisasi peran organisasi masyarakat turut memperkuat sistem deteksi dan respons dini terhadap gangguan ketertiban. Jika dilihat dari jumlah tindak pidana (JTP) Kabupaten Barito Selatan, terdapat fluktuasi sepanjang tahun 2020–2024 dengan tren peningkatan mencapai puncaknya pada tahun 2024 sebesar 131 kasus. Sementara itu, jumlah tindak pidana yang berhasil diselesaikan (STP) cenderung tidak seimbang dengan jumlah kasus yang terjadi, terutama pada tahun 2023 dan 2024 yang 134 menunjukkan penurunan efektivitas penanganan perkara. Ketimpangan antara JTP dan STP ini mengindikasikan perlunya penguatan kapasitas aparat penegak hukum, peningkatan sinergi kelembagaan, serta pendekatan preventif yang lebih proaktif guna menjaga stabilitas ketenteraman dan ketertiban di tengah dinamika sosial yang terus berkembang. Capaian kondisi ini dalam periode RPJMD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025 – 2029 akan dihitung melalui Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas. Gambar 2.55 Jumlah Kejahatan/Pelanggaran Keamanan dan Ketertiban per Kepolisian Resort, 2020–2024 Sumber: BPS Kalimantan Tengah, 2025 2.4.2.5. Tingkat Kriminalitas Tingkat kriminalitas merupakan salah satu indikator penting dalam mencerminkan kondisi ketenteraman dan ketertiban suatu wilayah. Kriminalitas tidak hanya berdampak pada aspek keamanan individu dan masyarakat, tetapi juga berpengaruh terhadap iklim investasi, stabilitas sosial, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Di tengah dinamika sosial, ekonomi, dan demografis yang terus berkembang, kejahatan dapat muncul dalam berbagai bentuk dan kompleksitas, mulai dari pelanggaran ringan hingga pidana berat. Angka kriminalitas di Kabupaten Barito Selatan dilihat dari jumlah kejahatan yang dilaporkan. Jumlah kejahatan yang dilaporkan di selama lima tahun terakhir cenderung meningkat yaitu dari 116 kasus pada tahun 2020 meningkat menjadi 138 kasus pada tahun 2024. 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Tindak Pidana 113 96 125 117 131 Selesai Tindak Pidana 91 101 114 88 100 0 20 40 60 80 100 120 140 Jumlah Jumlah Tindak Pidana Selesai Tindak Pidana 135 Meskipun demikian, jika dilihat pada tahun 2021 jumlah kejahatan yang dilaporkan sempat mengalami penurunan menjadi 96 kasus. Kejadian kejahatan di Kabupaten Barito Selatan dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ekonomi, lingkungan, dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap peraturan yang berlaku. Gambar 2.56 Jumlah Kejahatan yang Dilaporkan, 2020–2024 Sumber: BPS Kalimantan Tengah diolah, 2025 2.4.3. Ketangguhan Diplomasi dan Pertahanan Berdaya Gentar Kawasan Ketangguhan diplomasi dan pertahanan berdaya gentar Kabupaten Barito Selatan meskipun tidak secara langsung terhubung dengan dinamika internasional atau kawasan besar, tetap relevan dalam konteks memperkuat posisi daerah dalam menjaga stabilitas dan keamanan lokal serta mendukung pembangunan berkelanjutan. Kabupaten Barito Selatan berperan dalam memperkuat kerjasama dengan daerah sekitar. 2.4.3.1. Indeks Daya Saing Daerah Pengukuran yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) Kabupaten Barito Selatan pada tahun 2022 tercatat sebesar 2,76. Skor ini menempatkan Barito Selatan di bawah rata-rata nasional yang berada di angka 3,26 dan juga di bawah rata-rata Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki skor 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Kejahatan yang Dilaporkan 116 96 125 117 138 0 20 40 60 80 100 120 140 160 Jumlah 136 3,13. Sementara itu, IDSD Kabupaten Barito Selatan pada tahun 2023 menunjukkan skor keseluruhan sebesar 2,93. Skor ini mencerminkan posisi daya saing daerah dalam skala nasional dengan beberapa pilar yang menjadi kekuatan dan tantangan tersendiri. IDSD mengukur daya saing daerah berdasarkan 12 pilar utama, termasuk institusi, infrastruktur, adopsi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), stabilitas ekonomi makro, kesehatan, keterampilan, pasar produk, pasar tenaga kerja, sistem keuangan, ukuran pasar, dinamisme bisnis, dan kapabilitas inovasi. Barito Selatan menunjukkan kekuatan pada pilar institusi dengan skor 4,09 dan dinamisme bisnis dengan skor sempurna 5,00. Namun, terdapat kelemahan pada pilar ukuran pasar dengan nilai 0,28 dan kapabilitas inovasi dengan nilai 0,40 yang menunjukkan perlunya perhatian lebih pada aspek pengembangan pasar dan inovasi daerah. Sementara itu, berdasarkan penilaian Indeks Inovasi Daerah (IID) oleh Kementerian Dalam Negeri, Kabupaten Barito Selatan masih dikategorikan sebagai daerah kurang inovatif. Untuk meningkatkan daya saing, Kabupaten Barito Selatan perlu fokus pada pengembangan inovasi daerah, perluasan ukuran pasar, dan peningkatan kapabilitas inovasi. Langkah-langkah strategis seperti pelatihan sumber daya manusia, pengembangan industri lokal, dan peningkatan infrastruktur dapat menjadi kunci dalam memperkuat posisi daya saing daerah ini. 2.5. Kinerja Setiap Urusan Pemerintahan Daerah Kinerja setiap urusan pemerintahan daerah akan mencerminkan keselarasan komitmen dengan program dan kebijakannya dalam mengelola berbagai kewenangan secara bertanggung jawab. Fokus layanan pada urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar diarahkan pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat sebagai prioritas utama peningkatan kualitas hidup. Sementara itu, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar difokuskan pada bidang-bidang yang mendukung keberlanjutan pembangunan daerah. Adapun urusan pemerintahan pilihan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan potensi lokal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. 137 2.5.1. Fokus Layanan Urusan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar 2.5.1.1. Pendidikan Pendidikan memegang peranan krusial dalam pembangunan wilayah karena menjadi landasan bagi kemajuan sosial ekonomi. Dalam konteks pembangunan, investasi dalam pendidikan dapat menjadi salah satu strategi efektif untuk mencapai kesejahteraan jangka panjang dan keberlanjutan pembangunan. Oleh karena itu, kualitas pendidikan dapat berkontribusi dalam perkembangan suatu wilayah dan merupakan pilar penting pembangunan. Tabel 2.39 Kondisi Capaian Pendidikan, 2021–2023 No Capaian Kinerja Indikator Kinerja Satuan 2020 2021 2022 2023 1 Angka Putus Sekolah APS SD % 0,28 0 0,52 - APS SMP % 0,39 0 1,82 - 2 Angka Kelulusan SD/MI % 100 100 100 - SMP/MTs % 100 100 100 - 3 Fasilitas Pendidikan Ruang Kelas Pendidikan SD/MI yang Layak % 96,02 100 91,75 92,68 Ruang Kelas Pendidikan SMP/MTS yang Layak % 94,65 100 94,74 93,11 Ruang Kelas Pendidikan SMA/MA yang Layak % 100 100 97,18 93,18 Rasio Ketersedian Sekolah/ Penduduk Usia Sekolah Pendidikan dasar (SD/MI + SMP/MTs) Rasio 0,09 - 0,11 - 4 Rasio Guru terhadap Murid Pendidikan Dasar Rasio 1:8 1:8 1:8 1:7 Pendidikan Menengah Rasio 1:11 1:10 1:10 1:8 Sumber: Kabupaten Barsel Dalam Angka; BPS Kalimantan Tengah; RPJMD Tahun 2017-2022; serta RKPD Tahun 2024 dan 2025 Jika dilihat berdasarkan Tabel 2.39, capaian kinerja sektor pendidikan di Kabupaten Barito Selatan menunjukan hasil yang relatif stabil namun tetap menghadapi sejumlah tantangan. Pada indikator Angka Putus Sekolah (APS), tercatatkan pada tahun 2021 tingkat putus sekolah pada jenjang SD dan SMP sempat mencapai 0 persen, namun 138 terjadi peningkatan kembali pada tahun 2022 dengan masing-masing sebesar 0,52 persen (SD) dan 1,82 persen (SMP). Kondisi ini menunjukkan bahwa permasalahan keberlanjutan sekolah pada kelompok usia pendidikan dasar masih menjadi perhatian, terutama di jenjang menengah pertama. Sementara itu, jika dilihat dari angka kelulusan capaian jenjang SD/MI dan SMP/MTS konsisten di angka 100 persen yang berarti mencerminkan adanya keberhasilan dalam mempertahankan peserta didik hingga akhir jenjang pendidikan. Pada indikator kondisi ruang kelas yang layak, terjadi fluktuasi atau cenderung mengalami penurunan di seluruh jenjang. Seperti halnya pada jenjang SMA/MA, persentase ruang kelas layak menurun dari 100 persen (2021) menjadi 93,18 persen (2023). Hal ini mengindikasikan perlunya perhatian terhadap pemeliharaan dan rehabilitasi sarana fisik pendidikan agar mendukung kenyamanan belajar. Sementara itu, rasio ketersediaan sekolah terhadap jumlah penduduk usia sekolah pada pendidikan dasar tercatat 0,11 pada tahun 2022, menunjukkan masih terbatasnya sebaran satuan pendidikan. Dilihat dari sisi rasio guru terhadap murid selama periode 2021–2023 tercatat dalam (1:7–1:8) dan (1:8–1:11), baik pada jenjang pendidikan dasar maupun menengah. Jika dibandingkan dengan standar nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, yang menetapkan rasio ideal 1:20 pada SD dan SMP, serta rekomendasi UNESCO yang berkisar hingga 1:30, maka rasio di Barito Selatan tergolong rendah. Rasio tersebut dianggap tidak ideal dalam konteks pendidikan karena beberapa faktor seperti biaya dan potensi kurangnya interaksi sosial antar siswa. Rasio yang lebih rendah memang memungkinkan guru untuk fokus pada kebutuhan masing- masing siswa, tetapi juga berdampak terhadap kesempatan siswa untuk belajar dari teman sebaya dan berpartisipasi dalam kegiatan kelompok yang lebih besar. Secara umum capaian kinerja menunjukkan beberapa kemajuan dalam sektor pendidikan. Namun, masih terdapat beberapa tantangan terkait angka putus sekolah, kelayakan ruang kelas, dan distribusi layanan pendidikan. 139 2.5.1.2. Kesehatan Kesehatan merupakan hak mendasar manusia yang menjadi salah satu tolak ukur dalam suatu perencanaan pembangunan. Kondisi kesehatan yang baik dapat menjadi landasan untuk menjalani kehidupan dengan layak. Meskipun setiap warga negara bertanggung jawab untuk atas kesehatannya sendiri, pemerintah wajib memastikan pemerataan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas. Berikut dijabarkan capaian kinerja bidang kesehatan pada Tabel 2.40 sebagai berikut. Tabel 2.40 Capaian Kinerja Bidang Kesehatan, 2020—2024 No Indikator Kinerja Satuan Capaian Kinerja 2020 2021 2022 2023 2024 1 Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan % 76,00 85.85 96,57 66,01 58,53 2 Cakupan desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI) % 83,3 75 90 75 8,33 3 Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan % 100 100 100 100 100 4 Cakupan kunjungan ibu hamil K4 % 69,82 63,94 65,69 51,01 45,18 5 Persentase ibu hamil yang mendapatkan tablet tambah darah % 64,91 72,85 88,43 69,22 64,63 6 Cakupan kunjungan bayi % 62,13 66,37 90,05 95,36 79,68 7 Angka kematian bayi per 1.000 kelahiran hidup 0 3,89 2 4 1 8 Angka kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup 251 399,29 273 132 71 9 Angka kesakitan DBD Orang 7 2 4 91 70 10 Jumlah penderita penyakit menular (Malaria) Orang 0 2 0 0 0 11 Jumlah penderita penyakit tidak menular (hipertensi) Orang 9.312 8.048 7.484 9.599 10.474 12 Angka Penemuan Kasus TBC % 94 183 262 138 87 13 Angka Keberhasilan Pengobatan TBC % 98 94 97 82 98 14 Jumlah kasus baru AIDS Orang 2 1 9 12 11 Sumber: Profil Dinas Kesehatan Kalteng Tahun 2019, BPS Kalteng, Kalteng Dalam Angka, Barsel Dalam Angka, RPJMD Tahun 2017-2022, dan RKPD 140 Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan memiliki peran penting. Hal ini dikarenakan persalinan yang ditangani oleh tenaga kesehatan terlatih dapat meminimalisir angka kematian ibu dan bayi. Namun, capaian kinerja ini menunjukkan penurunan yang cukup signifikan pada periode tahun tahun 2022– 2024. Pada tahun 2022, cakupan pertolongan persalinan sudah mencapai 96,57 persen namun terus menurun hingga mencapai 58,53 persen di tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa terjadi penurunan kualitas layanan persalinan yang memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap ketersediaan tenaga kesehatan, khususnya bidan dan tenaga perawat pendukung. Jika dilihat berdasarkan Tabel 2.40 permasalahan kesehatan ibu dan anak di Kabupaten Barito Selatan masih memerlukan perhatian. Cakupan kunjungan ibu hamil K4 mengalami penurunan dari 69,82 persen pada tahun 2020 menjadi 45,18 persen pada tahun 2024, sedangkan persentase ibu hamil yang mendapatkan tablet tambah darah pada tahun 2024 hanya mencapai 64,63 persen, masih di bawah target pelayanan gizi ibu hamil secara ideal. Di sisi lain, aspek mortalitas menunjukkan perbaikan, yaitu angka kematian ibu (AKI) menunjukkan tren poisitif dari 399,29 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2021, dan menurun menjadi 71 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2024. Sementara itu, angka kematian bayi (AKB) tercatat menurun dari 3,89 pada tahun 2021 menjadi 1,00 pada tahun
2024.Kondisi ini mencerminkan adanya kemajuan pada aspek penanganan kasus risiko tinggi, namun cakupan dan kualitas layanan kesehatan dasar—terutama pemantauan kehamilan, pemenuhan gizi, dan intervensi tumbuh kembang—masih perlu diperkuat. Kekurangan intervensi tersebut menjadi salah satu faktor yang berkontribusi pada tingginya prevalensi stunting di Barito Selatan, khususnya pada masa 1.000 hari pertama kehidupan. Pada tahun 2024, angka kesakitan Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Barito Selatan mengalami tren peningkatan dalam lima tahun terakhir, yaitu mencapai 70 orang. Begitu pula terlihat pada jumlah penderita penyakit hipertensi yang mengalami kecenderungan 141 meningkat, yaitu mencapai 10.474 orang. Sementara itu, angka penemuan kasus Tuberkulosis (TBC) menunjukkan penurunan dalam tiga tahun terakhir, yaitu mencapai 87 orang pada tahun 2024. Meskipun data belum cukup untuk menyimpulkan pergeseran beban penyakit, temuan ini menjadi sinyal penting bagi penguatan kewaspadaan terhadap penyakit menular dan tidak menular. Selain itu, kondisi geografis Barito Selatan yang memiliki oxbow lake, potensi genangan air sebagai tempat berkembang biak seperti nyamuk DBD perlu diantisipasi secara serius. Upaya pengendalian penyakit perlu mempertimbangkan faktor lingkungan lokal dan memperkuat pendekatan promotif serta preventif berbasis risiko. Rasio dokter per 100.000 digunakan untuk menilai ketersediaan layanan kesehatan dan dapat mencerminkan aksesibilitas masyarakat terhadap perawatan medis. Rasio dokter per 100.000 penduduk di Kabupaten Barito Selatan mengalami tren peningkatan walaupun masih berada di bawah standar ideal, yakni 100 dokter per 100.000 penduduk berdasarkan standar World Health Organization (WHO). Pada tahun 2023, Rasio Dokter per 100.000 Penduduk di Kabupaten Barito Selatan sebesar 46,03 yang berarti tiap 100.000 penduduk dilayani oleh 46 dokter. Sementara itu, Rasio Dokter Gigi per 75.000 Penduduk mengalami peningkatan yang cukup tinggi pada tahun 2023, yaitu sebesar 4,43. Namun, masih jauh dari rasio ideal yang dietapkan oleh WHO, yakni 10 per 75.000 penduduk. Hal ini mengartikan bahwa sebanyak 75.000 penduduk di Kabupaten Barito Selatan hanya dilayani oleh 4 dokter gigi. Beban kerja dokter yang berlebihan karena rasio yang kurang ideal menjadi akar masalah yang mengkhawatirkan. Jumlah dokter yang sedikit menunjukkan rendahnya kualitas dan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Tabel 2.41 Jumlah Rasio Dokter, 2021–2023 No Indikator Kinerja 2020 2021 2022 2023
1.Rasio Dokter per 100.000 Penduduk 30,76 31,04 44,06 46,03
2.Rasio Dokter Gigi per 75.000 Penduduk 3,76 3,70 3,36 4,45 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan, 2023 142 Kondisi sarana dan prasarana kesehatan di Kabupaten Barito Selatan selama lima tahun terakhir menunjukkan adanya keterbatasan fasilitas layanan kesehatan, terutama pada layanan rujukan. Rasio rumah sakit umum per 1.000 penduduk stagnan di angka 0,007 sepanjang 2020– 2024 atau hanya terdapat satu rumah sakit umum yang berada di Kecamatan Dusun Selatan. Hal tersebut menunjukkan bahwa jumlah rumah sakit belum bertambah dan masih sangat terbatas dalam melayani kebutuhan rujukan tingkat lanjut serta masih adanya ketimpangan aksesibilitas dan keterjangkauan antar wilayah. Pada layanan tingkat pertama, rasio puskesmas pada tahun 2024 tercatat sebesar 0,087, atau masih belum memenuhi standar ideal WHO. Puskesmas pembantu menunjukkan capaian 0,126, dan poskesdes yang mulai tercatat sejak 2022 mencapai 0,62 pada 2024, menandakan belum meratanya keberadaan poskesdes di setiap desa. Sementara itu, rasio klinik meningkat menjadi 0,044 per 1.000 penduduk dalam dua tahun terakhir, meskipun kontribusinya terhadap layanan masih terbatas karena belum seluruhnya memiliki kapasitas rawat inap atau tenaga medis lengkap. Secara rinci, perkembangan sarana-prasarana kesehatan Kabupaten Barito Selatan dapat dilihat pada Tabel 2.42. Tabel 2.42 Kondisi Perkembangan Sarana-Prasarana Kesehatan Per 1.000 Penduduk, 2020–2024 No Indikator Kinerja 2020 2021 2022 2023 2024
1.Puskesmas 0,086 0,085 0,090 0,088 0,087
2.Puskesmas Pembantu - 0,123 0,130 0,128 0,126
3.Poskesdes - - 0,64 0,63 0,62
4.Rumah Sakit Umum 0,007 0,007 0,007 0,007 0,007
5.Klinik - - 0,022 0,022 0,044 Sumber: Simdatik Kabupaten Barito Selatan diolah, 2025 2.5.1.3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Infrastruktur yang mumpuni menjadi kunci utama dalam pembangunan. Infrastruktur yang memadai dan berkelanjutan tidak hanya mempermudah pergerakan penduduk, tetapi juga memicu pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat. Jalan dan jembatan merupakan infrastruktur utama dalam mendorong mobilisasi dan konektivitas antar wilayah guna mendorong pembangunan wilayah. 143 Gambar 2.57 Capaian Proporsi Panjang Jalan Dalam Kondisi Baik, 2020–2022 Sumber: RPD Kab. Barito Selatan 2023-2026 Berdasarkan grafik capaian proporsi panjang jalan dalam kondisi baik di Kabupaten Barito Selatan tahun 2020 – 2022, terlihat bahwa realisasi panjang jalan dalam kondisi baik mengalami penurunan drastis pada tahun 2022. Pada tahun 2020 dan 2021, realisasi jalan dalam kondisi baik mencapai masing-masing 648,35 km (63 persen) dan 680,97 km (66 persen). Namun, pada tahun 2022 capaian ini merosot menjadi hanya 358,97 km atau sekitar 35 persen. Penurunan ini menunjukkan adanya degradasi kualitas infrastruktur jalan yang cukup signifikan dalam waktu singkat. Di lapangan, hal ini mencerminkan berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah, antara lain minimnya anggaran pemeliharaan rutin jalan, kerusakan akibat cuaca ekstrem seperti hujan deras dan banjir, serta tekanan dari kendaraan berat yang melintasi jalur transportasi utama. Selain itu, wilayah geografis Barito Selatan yang memiliki kontur tanah labil di beberapa kawasan serta masih terbatasnya sistem drainase menyebabkan kerusakan jalan lebih cepat terjadi. Aksesibilitas yang menurun ini berdampak langsung pada konektivitas antarwilayah, distribusi logistik, dan aktivitas ekonomi masyarakat, terutama di sektor pertanian dan perdagangan lokal. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya pemulihan dan peningkatan infrastruktur jalan secara berkelanjutan, termasuk melalui sinergi program pusat-daerah, pemanfaatan teknologi perkerasan jalan yang sesuai kondisi tanah, serta optimalisasi peran swasta dalam pembangunan infrastruktur. 2020 2021 2022 Realisasi 648,35 680,97 358,97 Capaian 63% 66% 35% 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% 0 100 200 300 400 500 600 700 800 Persen Km Realisasi Capaian 144 Selanjutnya, irigasi memiliki peran yang sangat penting di Kabupaten Barito Selatan. Wilayah ini memiliki mayoritas penduduk yang mengandalkan pertanian sebagai mata pencaharian utama. Dengan sistem irigasi yang baik, pasokan air yang teratur dan dapat diandalkan ke lahan pertanian menjadi kunci untuk meningkatkan hasil panen, produktivitas pertanian, dan juga mendukung perlindungan lingkungan dan manajemen yang berkelanjutan terhadap sumber daya air. Kabupaten Barito Selatan juga rentan terhadap musim kemarau dan kekeringan yang dapat mengganggu produksi pertanian. Tabel 2.43 Area Irigasi, 2020 – 2022 No Keterangan Satuan 2020 2021 2022 1 Jumlah daerah irigasi Unit 70 70 70 2 Persentase irigasi kabupaten dalam kondisi baik % 28,12 42,18 44,49 3 Rasio jaringan irigasi m/ha 17,6 18,57 35,94 Sumber: Dinas PUPR Barito Selatan 2023 Merujuk pada data diatas, jumlah daerah irigasi tidak mengalami peningkatan dari tahun 2020 hingga 2022. Persentase luas irigasi dalam kondisi baik di Kabupaten Barito Selatan menunjukan peningkatan dalam kurun waktu tahun 2020 – 2022, tetapi masih berada di bawah target yang ditetapkan. Upaya untuk menyediakan akses air bersih yang adil dan berkelanjutan harus menjadi prioritas dalam pembangunan masyarakat secara keseluruhan. Kebutuhan air bersih masyarakat utamanya dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Barito yang tidak hanya memenuhi kebutuhan rumah tangga tetapi juga melayani kebutuhan niaga, industri, pemerintah di wilayah tersebut. Pelanggan PDAM Tirta Barito menunjukan peningkatan dari tahun ke tahun dimana pada tahun 2022 meningkat dengan jumlah 12.429 rumah tangga dan secara keseluruhan meningkat 13.772 pelanggan. 2.5.1.4. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Berdasarkan data dari SK Kumuh Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024, Kabupaten Barito Selatan tercatat memiliki luas kawasan kumuh sebesar 13,98 hektare (Ha). Kawasan kumuh tersebut berada di Kelurahan Hilir Sper, yang merupakan salah 145 satu wilayah permukiman padat penduduk di kabupaten ini. Luasan tersebut menunjukkan bahwa meskipun Barito Selatan tidak termasuk daerah dengan kawasan kumuh terluas di provinsi Kalimantan Tengah, tetapi tetap memerlukan perhatian dalam perencanaan dan pelaksanaan program penanganan kumuh. Upaya peningkatan kualitas permukiman, penyediaan infrastruktur dasar seperti sanitasi, air bersih, drainase, dan jalan lingkungan sangat penting dilakukan untuk mengurangi tingkat kekumuhan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kawasan tersebut. Tabel 2.44 Sebaran Kawasan Kumuh Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 Kabupaten/Kota Luas Kawasan Kumuh Kewenangan Provinsi Gunung Mas 0 Katingan 78,45 Seruyan 410 Lamandau 14,78 Sukamara 23 Kotawaringin Barat 13,8 Kotawaringin Timur 21,82 Pulang Pisau 0 Kapuas 0 Palangka Raya 24,17 Barito Timur 25,75 Barito Selatan 13,98 Barito Utara 29,98 Murung Raya 14,37 Sumber: SK Kumuh Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalteng, 2024 2.5.1.5. Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Capaian kinerja Tantribumlinmas Kabupaten Barito Selatan 2020– 2023 menunjukkan tren peningkatan secara moderat. Cakupan pelayanan bencana kebakaran meningkat signifikan dari 20,71 persen pada tahun 2020 menjadi 80 persen pada tahun 2022, yang juga diikuti oleh perbaikan tingkat waktu tanggap wilayah manajemen kebakaran dari 82,60 persen menjadi 80 persen pada periode yang sama setelah sempat menurun di tahun 2021. Namun demikian, terdapat penurunan kinerja pada keberadaan petugas perlindungan masyarakat (Linmas), 146 dari 100 persen pada tahun 2021 menjadi 70 persen pada 2022. Begitu pula tingkat penyelesaian pelanggaran K3 mengalami penurunan dari 100 persen menjadi 75 persen. Kondisi ini menjadi catatan penting, karena keberlanjutan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sangat bergantung pada kehadiran SDM pelaksana dan efektivitas pengawasan di lapangan. Oleh karena itu, tantangan ke depan adalah memperkuat kelembagaan, konsistensi SDM, dan sistem monitoring- respons yang adaptif. Tabel 2.45 Capaian Indikator Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, 2020–2024 No Indikator Kinerja Satuan 2020 2021 2022 1 Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) % 100 100 70 2 Tingkat Penyelesaian Pelanggaran K3 % 100 100 75 3 Cakupan Pelayanan Bencana Kebakaran Kabupaten/Kota % 20,71 78 80 4 Tingkat Waktu Tanggap (response time rate) Daerah Layanan Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) % 82,60 73 80 Sumber: Bapperida Kabupaten Barito Selatan, 2025 2.5.1.6. Sosial Pembangunan wilayah dapat dicapai salah satunya dengan meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat. Hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang mendefinisikan kesejahteraan sosial sebagai situasi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara sehingga dapat menjalani kehidupan dengan layak dan mampu mengembangkan diri serta menjalankan peran sosialnya. Kondisi sosial di Kabupaten Barito Selatan jika dilihat dari PMKS yang memperoleh bantuan selama lima tahun terakhir telah mencapai 100 persen. Hal tersebut menunjukkan bahwa seluruh PMKS menerima bantuan sosial. Begitu pula dengan persentase rumah tangga yang menerima bantuan melalui program keluarga harapan juga mencapai 100 persen dari tahun 2020 hingga 2024. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa Kabupaten Barito Selatan berhasil dalam memberikan bantuan sosial secara konsisten kepada PMKS dan rumah tangga penerima PKH. 147 Tabel 2.46 Capaian Indikator Bidang Sosial, 2020–2024 No Indikator Kinerja Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 1 Persentase PMKS yang Memperoleh Bantuan Sosial % 100 100 100 100 100 2 Rumah Tangga Penerima Program Keluarga Harapan % 100 (2.540 kpm) 100 (2.649 kpm) 100 (2.579 kpm) 100 (2.518 kpm) 100 (2.520 kpm) Sumber: Bapperida Kabupaten Barito Selatan, 2025 Lebih lanjut, jumlah korban bencana alam di Kabupaten Barito Selatan menunjukkan angka tertinggi pada 2023 sebanyak 59.196 jiwa dan menurun menjadi 3.654 jiwa pada 2024, sementara korban bencana sosial juga meningkat menjadi 111 jiwa pada tahun yang sama. Di sisi lain, jumlah fakir miskin mengalami peningkatan konsisten dari 2.875 jiwa pada 2020 menjadi 5.114 jiwa pada 2024, disertai dengan masih tercatatnya kelompok rentan lainnya seperti anak korban kekerasan seksual, lanjut usia terlantar, gelandangan dan pengemis, serta penyandang disabilitas. Kondisi ini mengindikasikan adanya tekanan sosial-ekonomi yang belum tertangani secara optimal serta keterbatasan dalam jangkauan perlindungan sosial. Oleh karena itu, diperlukan intervensi terpadu melalui penguatan data kesejahteraan sosial, perluasan program bantuan berbasis kebutuhan spesifik, peningkatan kapasitas respons terhadap bencana, serta penguatan layanan rehabilitasi dan perlindungan sosial yang inklusif. Tabel 2.47 Capaian Indikator Bidang Sosial, 2020–2024 No Indikator Kinerja Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 1 Korban bencana alam jiwa 18.044 93 27.772 59.196 3.654 2 Korban bencana sosial jiwa 270 80 9 27 111 3 Gelandang dan Pengemis jiwa - - 5 3 3 4 Penderita HIV/AIDS jiwa - 11 - 12 - 6 Fakir Miskin jiwa 2.875 4.691 5.065 5.995 5.114 8 Anak korban kekerasan seksual jiwa 6 6 5 2 6 9 Lanjut Usia Terlantar jiwa 50 80 127 2 2 10 Penyandang Tuna Wicara-Rungu jiwa - - 3 - - 11 Tuna Daksa jiwa 6 - - - - 12 Penyandang Cacat Fisik jiwa - - 194 251 251 13 Tuna Susila jiwa 0 0 0 0 - Sumber: Dinas DSPMD Kabupaten Barito Selatan, 2024 148 2.5.2. Fokus Layanan Urusan Wajib yang Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar 2.5.2.1. Tenaga Kerja Sektor tenaga kerja memegang peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Tenaga kerja yang produktif dan berkualitas merupakan aset utama dalam mendorong inovasi, peningkatan produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat. Struktur ketenagakerjaan di Kabupaten Barito Selatan menunjukkan dominasi sektor jasa dan pertanian sebagai sumber utama mata pencaharian penduduk usia produktif. Dari total 69.002 jiwa penduduk berusia 15 tahun ke atas yang bekerja, sebanyak 43,7 persen (30.139 jiwa) bekerja di sektor jasa, diikuti oleh sektor pertanian sebesar 40,1 persen (27.679 jiwa), dan sektor industri yang hanya menyerap 16,2 persen (11.184 jiwa). Komposisi tenaga kerja mengindikasikan bahwa struktur ekonomi daerah masih bertumpu pada sektor tersier dan primer, dengan daya serap sektor industri yang relatif rendah. Hal ini mencerminkan perlunya penguatan sektor industri dan hilirisasi agar dapat mendorong diversifikasi ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan nilai tambah di tingkat lokal. Tabel 2.48 Jumlah Penduduk Berumur 15 Tahun ke Atas yang Bekerja Selama Seminggu yang lalu Menurut Lapangan Pekerjaan Utama dan Jenis Kelamin Tahun 2024 No Lapangan Pekerjaan Utama Laki-Laki Perempuan Total 1 Pertanian Pertanian, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan 19.838 7.841 27.679 2 Industri Pertambangan dan Penggalian; Industri Pengolahan; Listrik, Gas dan Air Minum; Konstruksi 9.172 2.012 11.184 3 Jasa Perdagangan Rumah Makan dan Jasa Akomodasi; Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi; Lembaga Keuangan, Real Estate, Usaha Persewaan dan Jasa Perusahaan; Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan 13.801 16.338 30.139 Jumlah 42.811 26.191 69.002 Sumber: Kabupaten Barito Selatan Dalam Angka, 2025 149 2.5.2.2. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan prioritas pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang inklusif, adil, dan sejahtera. Fokus ini mencakup upaya peningkatan kesetaraan gender serta pemenuhan hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Kabupaten Barito Selatan menunjukkan kemajuan dalam bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, meskipun masih menghadapi tantangan serius yang memerlukan intervensi strategis. Data proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPR mencapai 52 persen pada tahun 2024, mencerminkan representasi politik perempuan yang sangat baik. Di sisi lain, Persentase partisipasi perempuan di lembaga swasta menunjukkan lonjakan drastis hingga 86 persen pada tahun 2022. Tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan meningkat cukup signifikan menjadi 52,58 persen pada 2024, yang dimaknai sebagai hasil dari membaiknya akses perempuan dalam pembangunan. Namun demikian, terjadi peningkatan tajam jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dari 21 kasus pada 2023 menjadi 44 kasus pada 2024, serta fluktuasi rasio KDRT yang mencapai 2 pada 2022 dan kembali menurun menjadi 0,04 di tahun 2024. Meski seluruh kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani berhasil ditangani 100 persen selama lima tahun terakhir, tren kenaikan kasus tetap menjadi sinyal perlunya penguatan pencegahan, edukasi publik, serta sistem perlindungan yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan korban. Tabel 2.49 Capaian Indikator Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2020–2024 No Indikator Kinerja 2020 2021 2022 2023 2024 1 Persentase partisipasi perempuan di lembaga pemerintah 24,14% - 14,01% - - 2 Proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPR 40% - 40% - 52% 3 Persentase partisipasi perempuan di lembaga swasta 31,30% - 86% - - 4 Tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan 47,09 43,1 47,89 47,39 52,58 5 Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak 6 14 21 21 44 6 Rasio KDRT 0,14 - 2 - 0,04 150 No Indikator Kinerja 2020 2021 2022 2023 2024 7 Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani 100% 100% 100% 100% 100% Sumber: Sekretariat Dewan dan DP3APPKB Kabupaten Barito Selatan, 2025 2.5.2.3. Pertanahan Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah, urusan yang berkaitan dengan pertanahan dianggap sebagai bagian dari tugas pokok pemerintahan yang harus dilaksanakan dan tidak memiliki keterkaitan dengan penyediaan layanan dasar. Tabel 2.50 Capaian Kinerja Urusan Pertanahan, 2020 – 2022 Pertanahan Satuan 2020 2021 2022 Persentase Lahan Bersertifikat persen 78,75 80,75 80,75 Penyelesaian Kasus Tanah Negara kasus 0 0 0 Penyelesaian Izin Lokasi persen 100 100 100 Sumber: Bappeda Kab. Barito Selatan 2023 (diolah) Berdasarkan data dari Bappeda Kabupaten Barito Selatan tahun 2023, persentase lahan bersertifikat menunjukkan tren yang relatif stabil dalam tiga tahun terakhir, yakni sebesar 78,75 persen pada tahun 2020, meningkat menjadi 80,75 persen pada 2021, dan tetap di angka yang sama pada 2022. Stabilitas ini mencerminkan kinerja positif dalam administrasi pertanahan, khususnya dalam program sertifikasi lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Selain itu, penyelesaian kasus tanah negara tercatat nihil (0 kasus) selama tiga tahun berturut-turut, menunjukkan tidak adanya konflik agraria yang tercatat secara resmi dalam kategori tersebut. Di sisi lain, penyelesaian izin lokasi menunjukkan capaian maksimal sebesar 100 persen setiap tahunnya, yang mengindikasikan bahwa pengurusan izin lokasi untuk investasi atau penggunaan lahan berjalan efektif. Namun, di lapangan masih terdapat tantangan tersembunyi. Meskipun persentase lahan bersertifikat cukup tinggi, masih ada sekitar 19 persen lahan yang belum memiliki status hukum jelas, yang umumnya berada di kawasan pedesaan, wilayah adat, atau kawasan dengan keterbatasan akses layanan pertanahan. Selain itu, kasus sengketa 151 atau tumpang tindih klaim lahan sering kali tidak tercatat secara resmi sebagai kasus tanah negara, tetapi tetap terjadi dalam bentuk konflik antarwarga atau antara warga dan perusahaan, terutama di sektor perkebunan. Faktor seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas tanah, keterbatasan biaya sertifikasi mandiri, serta akses terbatas ke kantor pertanahan juga turut memperlambat proses legalisasi aset tanah di akar rumput. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan yang lebih proaktif, termasuk penyuluhan, layanan jemput bola, dan integrasi data pertanahan yang lebih inklusif untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. 2.5.2.4. Lingkungan Hidup Urusan lingkungan hidup merupakan layanan yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dasar tetapi memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan wilayah terhadap dampak perubahan lingkungan dan iklim. Suatu kegiatan pembangunan membutuhkan pemanfaatan sumber daya yang cukup tinggi, terlepas dari hal tersebut maka akan sangat mempengaruhi kondisi dari lingkungan bahkan mengarah ada kerusakan lingkungan. Dengan adanya kerusakan lingkungan tersebut maka berpotensi menjadikan beban kepada masyarakat. Upaya pelestarian lingkungan menjadi semakin penting di tengah ancaman perubahan iklim dan degradasi ekosistem yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Salah satu inisiatif strategis dalam pengendalian perubahan iklim adalah Program Kampung Iklim (ProKlim), yaitu program berjenjang yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat lokal. Implementasi ProKlim di Kabupaten Barito Selatan menunjukakn perkembangan positif, meskipun belum merata di seluruh kecamatan. Berdasarkan data, jumlah pelaksanaan ProKlim meningkat dari 2 desa pada tahun 2020 menjadi 14 desa pada tahun 2023 dan 2024. Kecamatan Dusun Utara menjadi wilayah paling aktif dengan peningkatan signifikan. Sementara itu, kecamatan lainnya seperti Dusun Hilir dan Jenamas belum menunjukkan perkembangan berarti dalam pelaksanaan program ini. 152 Peningkatan jumlah ProKlim mencerminkan kesadaran yang tumbuh terhadap pentingnya pelestarian lingkungan di tingkat komunitas. Program ini tidak hanya mendorong pengurangan emisi gas rumah kaca dan perlindungan sumber daya alam, tetapi juga memperkuat ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, dan penurunan kualitas udara. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan lokal, peningkatan literasi iklim, serta perluasan cakupan program di kecamatan lain menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Barito Selatan. Tabel 2.51 Jumlah Program Kampung Iklim, 2020–2024 No Kecamatan 2020 2021 2022 2023 2024
1.Dusun Hilir 0 0 0 0 0
2.Dusun Selatan 1 0 1 4 4
3.Dusun Utara 1 1 2 4 4
4.G. Bintang Awai 0 0 1 5 5
5.Jenamas 0 0 0 0 0
6.Karau Kuala 0 0 1 1 1 Total 2 1 5 14 14 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Selatan, 2025 2.5.2.5. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Administrasi kependudukan merupakan proses sistematis dalam pencatatan dan pengelolaan data individu yang mencakup biodata penduduk, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, serta pemanfaatan data kependudukan untuk menunjang pelayanan publik dan perencanaan pembangunan. Tingkat kemudahan masyarakat dalam memperoleh akses pelayanan bidang kependudukan dan pencatatan sipil menjadi salah satu kunci dalam memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga karena bukti yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sangat diperlukan. Cakupan penerbitan Kartu Keluarga, KTP elektronik, dan kutipan akta kematian telah mencapai 100 persen, mencerminkan efisiensi dan efektivitas sistem pelayanan. Meski sempat fluktuatif, cakupan akta kelahiran dan akta nikah terus menunjukkan peningkatan yang 153 menggambarkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen sipil. Kepemilikan Kartu Identitas Anak juga tumbuh pesat, memperlihatkan keberhasilan sosialisasi dan inovasi layanan yang inklusif bagi kelompok usia dini. Kualitas database kependudukan mengalami peningkatan konsisten hingga mencapai 95 persen pada tahun 2024, didukung oleh peningkatan pembinaan partisipasi masyarakat dan stakeholder yang sempat menyentuh angka 100 persen. Kedepannya, tantangan terletak pada konsistensi partisipasi masyarakat dalam mengurus dokumen sipil, agar target pelayanan prima dapat tercapai secara berkelanjutan. Tabel 2.52 Capaian Indikator Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, 2020–2024 No Indikator Kinerja 2020 2021 2022 2023 2024 1 Persentase cakupan penerbitan kartu keluarga 100 100 100 100 100 2 Persentase pasangan berakta nikah 40,52 82,8 82,88 52,95 56,63 3 Persentase cakupan penerbitan ktp elektronik 99,17 99,63 99,69 97,14% 98,08 4 Persentase cakupan penerbitan kutipan akta kelahiran 93,26 94,22 97,63 94,61 95,42 5 Persentase cakupan penerbitan kutipan akta kematian 77,47 81,34 100 100 100 6 Kepemilikan kartu identitas anak 10.519 12.363 14.979 17.717 64,28 7 Persentase kuantitas dan kualitas database kependudukan 78,32 80 80 85 95 8 Persentase pembinaan dan peningkatan partisipasi masyarakat dan stakeholder di bidang administrasi kependudukan 75,43 75,63 80 100 85 9 Persentase masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil 79,02 80% 80% 30 95 Sumber: Disdukcapil Kabupaten Barito Selatan, 2025 2.5.2.6. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemberdayaan masyarakat dan desa merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kapasitas dan kemandirian masyarakat dalam mendorong pembangunan daerah yang berkeadilan. Melalui pemberdayaan, masyarakat desa didorong untuk mengenali potensi dan masalah di wilayahnya, serta merumuskan solusi secara 154 partisipatif. Tingkat kemajuan desa diukur menggunakan Indeks Desa Membangun (IDM), yang mencakup tiga dimensi utama: ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi. Ketiga aspek ini menjadi dasar dalam menilai status perkembangan desa dari kategori tertinggal menuju mandiri. Gambar 2.58 Indeks Desa Membangun, 2021–2024 Sumber: LPPD Kabupaten Barito Selatan, 2022-2024 Selama periode 2021 hingga 2024, capaian Indeks Desa Membangun (IDM) di Kabupaten Barito Selatan menunjukan tren positif, yakni meningkat dari 0,652 pada tahun 2021 menjadi 0,714 pada tahun
2024.Kenaikan ini mencerminkan adanya perbaikan pada aspek ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi desa, yang merupakan komponen utama dalam pengukuran IDM. Selain IDM, capaian indikator pemberdayaan masyarakat dan desa menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan desa dan kelembagaan telah berjalan cukup baik, ditunjukkan dengan administrasi desa yang sudah sesuai regulasi dan tingginya partisipasi lembaga desa. Namun, stagnasi jumlah unit usaha masyarakat mengindikasikan perlunya penguatan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Selain itu, meskipun tingkat perkembangan desa terus meningkat, kualitas pertumbuhan dan kemandirian desa masih perlu ditingkatkan agar berdampak langsung pada kesejahteraan warga secara berkelanjutan. Secara lebih rinci capaian indikator bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dapat dilihat berdsarkan Tabel 2.53 sebagai berikut. 2021 2022 2023 2024 IDM 0,652 0,672 0,701 0,714 0,62 0,63 0,64 0,65 0,66 0,67 0,68 0,69 0,7 0,71 0,72 Indeks 155 Tabel 2.53 Capaian Indikator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, 2021– 2023 No Indikator Kinerja 2020 2021 2022 2023 1 Persentase PKK aktif 100 80 100 100 2 Persentase desa yang telah melaksanakan administrasi pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku 100 100 100 100 3 Persentase lembaga desa yang dibina dalam upaya pembangunan desa 100 100 100 - 4 Persentase tingkat perkembangan desa 79 80 82 84 5 Jumlah lembaga ekonomi dan unit usaha masyarakat yang terbentuk 9.264 9.264 9.264 9.264 Sumber: Dinas DSPMD Kabupaten Barito Selatan, 2023 2.5.2.7. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pengendalian penduduk merupakan upaya strategis untuk mencapai keseimbangan pertumbuhan penduduk dan peningkatan kualitas keluarga. Melalui pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB), penurunan angka kelahiran dapat dikelola secara terarah guna menciptakan keluarga yang sehat, sejahtera, dan produktif. Berdasarkan data pada Tabel 2.54, rasio akseptor KB terus mengalami peningkatan dan mencapai 80,14 persen pada tahun 2023, hal ini mencerminkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap program Keluarga Berencana. Namun, angka pemakaian kontrasepsi (CPR) bagi perempuan menikah usia 15–49 tahun yang pada tahun 2022 tercatat sebesar 75,27 persen justru menurun drastis menjadi 8,71 persen pada tahun 2024 sehingga perlu ditindaklanjuti melalui penelusuran validitas data dan evaluasi sistem pelaporan. Sementara itu, indikator unmet need menunjukkan perbaikan signifikan, dari 16,18 persen pada tahun 2022 menjadi 3,83 persen pada tahun 2024. Hal tersebut menandakan adanya keberhasilan penyuluhan dan ketersediaan layanan kontrasepsi yang lebih merata. Di sisi lain, persentase penggunaan kontrasepsi jangka panjang (MKJP) melonjak secara drastis hingga mencapai 77,26 persen pada tahun 2024, yang mengindikasikan adanya pergeseran preferensi metode KB ke arah yang lebih berkelanjutan. Meskipun demikian, tren penurunan pada cakupan peserta Bina Keluarga Lansia serta tidak tersedianya data yang konsisten pada beberapa indikator strategis menandakan 156 masih perlunya penguatan sistem monitoring dan integrasi data lintas tahun. Oleh karena itu, diperlukan intervensi berkelanjutan berupa penguatan kapasitas SDM lini lapangan, optimalisasi fungsi kampung KB, serta revitalisasi sistem informasi keluarga. Tabel 2.54 Capaian Kinerja Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, 2020–2024 No Indikator 2020 2021 2022 2023 2024 1 Ratio Akseptor KB 72 - 75 80,14 - 2 Angka pemakaian kontrasepsi/CPR bagi perempuan menikah usia 15 - 49 tahun 72 - 75,27 - 8,71 3 Cakupan Pasangan Usia Subur (PUS) yang istrinya dibawah 20 tahun 2,18 - 1,83 - - 4 Cakupan PUS yang ingin ber- KB tidak terpenuhi (unmet need) 11,67 - 16,18 - 3,83 5 Persentase Penggunaan Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) 13,35% - 10,86 - 77,26 6 Cakupan anggota Bina Keluarga Balita (BKB) ber-KB 79,53 - 84,6 - 100 7 Cakupan anggota Bina Keluarga Remaja (BKR) ber-KB 88,06 - 82,9 - 93 8 Cakupan anggota Bina Keluarga Lansia (BKL) ber-KB 75,27 - 74,91 - 70 9 Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) di setiap Kecamatan 66,67 - 100 - - 10 Cakupan PUS peserta KB anggota Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera(UPPKS) yang ber-KB mandiri 76,72 - 77,25 - - 11 Rasio petugas Pembantu Pembina KB Desa (PPKBD) setiap desa/kelurahan 93 - 100 - 100 12 Cakupan penyediaan Informasi Data Mikro Keluarga di setiap desa 1 - 1 - - Sumber: RKPD Kabupaten Barito Selatan, 2024 157 2.5.2.8. Perhubungan Transportasi memiliki peran yang sangat krusial dalam mendukung keberhasilan progres pembangunan karena berperan sebagai tulang punggung yang menghubungkan berbagai sektor dalam suatu perekonomian. Hal ini memungkinkan mobilitas manusia dan barang yang efisien, meningkatkan produktivitas, serta mengurangi ketidaksetaraan akses terhadap sumber daya dan peluang. Selain aspek ekonomi, transportasi juga berperan dalam aspek sosial dan lingkungan, seperti mengurangi kemacetan, emisi gas rumah kaca, serta meningkatkan keamanan jalan. Dengan demikian, transportasi yang baik berperan sebagai pilar utama dalam mempercepat dan menjaga keberlanjutan progres pembangunan suatu negara. Tabel 2.55 Data Perkembangan Kendaraan Bermotor, 2020—2022 Penggunaan 2020 2021 2022 Mobil penumpang - Car Sedan 21 23 22 Mobil penumpang - Car Jeep 127 121 134 Mobil penumpang - Car – Minibus 1543 1754 1821 Micro Bus 8 8 13 Bus - - - Mobil barang – Pickup 308 387 397 Mobil barang - Light Truck 100 87 83 Truck 54 19 15 Sepeda Motor roda 2 17365 17692 17731 Sepeda Motor roda 3 26 25 19 Sumber: BPS Kab. Barito Selatan, 2023 Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Barito Selatan mengalami penurunan saat COVID-19, tetapi terus mengalami peningkatan pada tahun 2020 – 2022 seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat. Peningkatan paling mencolok terjadi pada jumlah kendaraan roda dua. Peningkatan tersebut khususnya terjadi pada jenis kendaraan berupa mobil penumpang – car – minibus. Tabel 2.56 Data Penumpang Angkutan Umum, 2020—2021 Keterangan Satuan 2020 2021 Rasio jumlah arus penumpang Unit 13,100 16,586 Rasio panjang jalan per jumlah kendaraan km/bh 0.052 0.05 Rasio ijin trayek Unit 310 25 Jumlah uji kir angkutan umum Unit 220 690 Sumber: Dinas Perhubungan Barito Selatan, 2023 158 Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Barito Selatan tahun 2023, terjadi peningkatan signifikan pada jumlah arus penumpang angkutan umum dari 13.100 unit pada tahun 2020 menjadi 16.586 unit pada tahun 2021. Hal ini mencerminkan peningkatan mobilitas masyarakat dan kemungkinan pulihnya aktivitas ekonomi pascapandemi. Namun, rasio panjang jalan per jumlah kendaraan justru sedikit menurun dari 0,052 km/bh menjadi 0,05 km/bh, yang dapat mengindikasikan kepadatan lalu lintas meningkat karena jumlah kendaraan bertambah lebih cepat dibanding pembangunan jalan. Selain itu, rasio izin trayek mengalami penurunan tajam dari 310 menjadi hanya 25 unit, yang dapat menunjukkan adanya pengetatan regulasi atau penurunan minat operator angkutan. Sebaliknya, jumlah uji kir angkutan umum meningkat drastis dari 220 menjadi 690 unit, mencerminkan peningkatan kesadaran atau penegakan terhadap aspek keselamatan dan kelayakan kendaraan umum di daerah tersebut. Tabel 2.57 Jumlah Kendaraan Umum yang Berangkat dan Datang Menurut Trayek dan Jenis Pelayanan Angkutan, 2022 Jurusan Jenis Pelayanan Berangkat Datang Buntok- Banjarmasin AKAP 288 290 Buntok- Palangkaraya AKDP 199 180 Buntok-Sanggu Angkot - - Buntok-Asam Angkot - - Buntok-Tabak Kanilan Angdes 211 212 Sumber: BPS Kab. Barito Selatan, 2023 Berdasarkan data tersebut menurut trayek kendaraan yang berangkat dan datang pada 2022 jurusan terbanyak ada pada Buntok- Barjarmasin yang kemudian jurusan Buntok-Tabak Kanilan. Dengan memperhatikan karakteristik geografis, Kabupaten Barito Selatan mencakup wilayah dataran rendah dan perbukitan mempermudah arus kendaraan darat untuk terhubung satu sama lain dengan wilayah sekitarnya. Oleh karena itu, infrastruktur seperti jaringan jalan dan perlengkapannya diperlukan untuk menghubungkan berbagai daerah guna memastikan penggunaan jaringan jalan dapat dioptimalkan dan pergerakan lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. 159 2.5.2.9. Komunikasi dan Informatika Dalam percepatan globalisasi informasi, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Barito Selatan terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan informasi kepada masyarakat dengan memanfaatkan infrastruktur jaringan telekomunikasi. Sebagai salah satu upaya, jaringan kabel fiber optik underground telah terpasang di Kecamatan Dusun Selatan, Karau Kuala, dan Gunung Bintang Awai. Sementara itu, jaringan nirkabel yang dikelola oleh pihak swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebar di seluruh kecamatan. Gambar 2.59 Jumlah Base Transceiver Station (BTS), 2020 – 2022 Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Barito Selatan, 2024 Berdasarkan data dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Selatan tahun 2024, jumlah Base Transceiver Station (BTS) mengalami peningkatan signifikan selama periode 2020 – 2022, yaitu dari 43 unit pada tahun 2020 menjadi 63 unit pada 2021, dan kemudian naik lagi menjadi 81 unit pada 2022. Peningkatan jumlah BTS ini merupakan langkah positif dalam memperluas akses layanan telekomunikasi dan internet, khususnya di wilayah-wilayah yang sebelumnya blank spot atau minim sinyal. Di lapangan, pembangunan BTS baru memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama di desa-desa terpencil yang mulai dapat menikmati layanan komunikasi yang lebih stabil, mendukung aktivitas ekonomi digital, pendidikan daring, dan layanan publik berbasis teknologi. 2020 2021 2022 BTS 43 63 81 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 Unit 160 Namun demikian, tantangan masih tetap ada, seperti keterbatasan jaringan listrik di beberapa lokasi BTS yang memerlukan dukungan panel surya atau genset, serta kondisi geografis yang sulit dijangkau, seperti daerah perbukitan atau kawasan hutan. Selain itu, meskipun jumlah BTS meningkat, kualitas sinyal dan kecepatan internet belum sepenuhnya merata karena kapasitas dan jangkauan tiap BTS masih terbatas. Oleh karena itu, selain menambah jumlah BTS, peningkatan kualitas jaringan dan teknologi yang digunakan juga perlu menjadi perhatian agar digitalisasi dapat berlangsung merata dan inklusif di seluruh wilayah Barito Selatan. 2.5.2.10. Koperasi dan Usaha Kecil Menengah UKM dan Koperasi berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penguatan kelembagaan koperasi serta pengembangan kapasitas pelaku UKM menjadi strategi dalam menciptakan wiarusaha produktif, memperluas lapangan kerja, dan mendorong kemandirian ekonomi daerah. Jumlah koperasi sehat di Kabupaten Barito Selatan menunjukkan angka yang meningkat dari tahun 2020 hingga 2023. Angka tertinggi tercatat pada tahun 2030 dengan 45 unit. Sementara itu, untuk koperasi aktif menunjukkan kondisi yang sama baiknya dengan peningkatan jumlah yang konsisten setiap tahunnya, dari 29 koperasi pada tahun 2020 menjadi 61 koperasi pada tahun 2023. Tabel 2.58 Perkembangan Urusan Koperasi, 2020-2023 No Uraian Satuan 2020 2021 2022 2023 1 Koperasi sehat (Unit) Unit 29 31 33 45 2 Koperasi aktif (Unit) Unit 42 54 55 61 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2024 Koperasi di Kabupaten Barito Selatan terbagi menjadi tiga jenis berdasarkan bidang usaha, yaitu serba usaha, jasa dan sejenisnya, serta lain-lain. Pada periode 2020-2023, ketiga jenis koperasi ini menunjukkan karakteristik yang sama, dengan kenaikan jumlah setiap tahunnya dan angka tertinggi tercatat pada tahun 2023. 161 Tabel 2.59 Jumlah Koperasi Menurut Bidang Usaha, 2020-2023 No Uraian Satuan 2020 2021 2022 2023 1 Serba usaha Unit 9 9 9 10 2 Jasa dan sejenisnya Unit 56 59 59 62 3 Lain-lain Unit 58 60 62 64 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2024 Peningkatan jumlah koperasi sehat, aktif maupun jumlah menurut bidang usaha mencerminkan masyarakat mulai melihat koperasi sebagai wadah usaha yang menjanjikan dan relevan dengan kebutuhan lokal. Namun demikian, meskipun secara kuantitatif mengalami kenaikan, tantangan pada kualitas manajemen, kapasitas SDM koperasi, dan akses terhadap pasar serta pembiayaan perlu menjadi perhatian. Perlu adanya penguatan dari sisi kelembagaan dan usaha agar koperasi mampu menjadi alat distribusi ekonomi berbasis kerakyatan dan kekeluargaan yang adil dan berkelanjutan. Perkembangan usaha mikro di Kabupaten Barito Selatan menunjukkan kondisi yang positif, ditandai dengan pertumbuhan usaha mikro, peningkatan jumlah wirausahawan baru, dan usaha mikro yang berizin. Jumlah usaha mikro meningkat dari tahun 2020 hingga 2023, dengan puncaknya mencapai 525 usaha pada tahun 2023. Tren serupa juga terlihat pada peningkatan jumlah wirausahawan baru selama periode 2020-2023. Namun demikian, masih terdapat tantangan mendasar terkait aspek legalitas usaha. Persentase usaha mikro yang telah berizin stagnan di angka 4 persen selama periode tersebut, menunjukkan sebagian besar pelaku usaha masih berada di sektor informal. Tabel 2.60 Perkembangan Usaha Mikro, 2020-2023 No Uraian Satuan 2020 2021 2022 2023 1 Pertumbuhan usaha Mikro Usaha 210 315 420 525 2 Peningkatan Wirausaha Baru Orang 35 37 40 42 3 Usaha Mikro yang Berizin Persen 4 4 4 4 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2024 162 Kondisi ini menjadi tantangan pembangunan untuk meningkatkan akses terhadap layanan perizinan karena menjadi prasyarat penting untuk peningkatan kapasitas usaha, keterbukaan akses terhadap pasar dan pembiayaan formal, serta perlindungan hukum. Oleh karena itu, selain mendorong pertumbuhan kuantitatif, perlu adanya upaya intensif untuk mempercepat formalisasi usaha mikro agar lebih berdaya saing dan mampu berkontribusi terhadap perekonomian daerah. 2.5.2.11. Penanaman Modal Penanaman modal dapat menjadi indikator peningkatan pertumbuhan ekonomi. Semakin tinggi tingkat investasi, semakin besar efeknya terhadap penciptaan lapangan kerja dan peningkatan produksi barang dan jasa, sehingga akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pada periode 2020 hingga 2023, persentase pertumbuhan investasi di Kabupaten Barito Selatan mengalami peningkatan setiap tahunnya. Kondisi ini mencerminkan trens positif terhadap dinamika ekonomi daerah. Investasi yang tumbuh menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan investor terhadap potensi daerah, baik dari sisi SDA, infrastruktur, maupun iklim usaha. Untuk memaksimalkan dampak positif dan investasi, penting untuk memperhatikan arah dan kualitas investasi yang masuk. Investasi perlu diarahkan pada sektor-sektor strategis yang memiliki potensi hilirisasi dan padat karya. Selain itu pemerintah perlu untuk memperkuat kebijakan promosi investasi, tata kelola kelembagaan, perizinan, jaminan kepastian hukum, serta penyediaan infrastruktur. Langkah-langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan arus invenstasi yang masuk sekaligus manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat Kabupaten Barito Selatan. 163 Gambar 2.60 Persentase Pertumbuhan Investasi, 2020-2023 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2024 2.5.2.12. Statistik Data statistik memiliki peran yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan, baik di tingkat pemerintah daerah maupun nasional. Data ini menjadi bahan dasar dalam merancang dan melaksanakan berbagai program pembangunan wilayah. Selain itu, data statistik juga digunakan untuk menganalisis tren jangka panjang, meramalkan perkembangan masa depan, serta mengevaluasi efektivitas kebijakan dan program-program pembangunan yang telah dilaksanakan. Peramalan berdasarkan data statistik membantu dalam perencanaan sumber daya dan pengalokasian anggaran yang tepat. Data statistik juga berguna untuk mengukur kemajuan dalam mencapai tujuan pembangunan jangka panjang. Saat ini, data statistik menjadi kebutuhan mendasar bagi publik secara luas. Tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah, tetapi juga penting bagi pemangku kepentingan, dunia bisnis, akademisi, pengamat, serta masyarakat umum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, jenis statistik terdiri atas statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus. Statistik dasar dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sementara statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan BPS. Pelaksanaan tugas-tugas statistik dilakukan 2020 2021 2022 2023 Kab. Barsel 34,25 36,50 36,50 38,60 0 10 20 30 40 50 Persen 164 melalui penyusunan dokumen perencanaan daerah, analisis ekonomi makro, analisis Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), analisis Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pengelolaan database daerah, pengelolaan Portal Satu Data, dan koordinasi dalam pengelolaan data bersama dengan BPS. Capaian kinerja urusan statistik di Kabupaten Barito Selatan menunjukkan konsistensi dalam penyediaan data dan informasi statistik dari tahun 2020 hingga 2024. Setiap tahun, diterbitkan masing-masing satu buku “Kabupaten dalam Angka” dan “PDRB”, yang menjadi sumber data penting bagi perencanaan pembangunan. Selain itu, ketersediaan sistem data dan statistik yang terintegrasi terus dijaga, dengan status “Ada” setiap tahun, menandakan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan berbasis data. Tabel 2.61 Capaian Kinerja Urusan Statistik 2020 – 2024 Keterangan Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 Buku “Kabupaten dalam Angka” Jumlah 1 1 1 1 1 Buku “PDRB” Jumlah 1 1 1 1 1 Tersedianya sistem data dan statistik yang terintegrasi (Kabupaten Barito Selatan Dalam Angka) Ketersediaan Ada Ada Ada Ada Ada Sumber: BPS Barito Selatan, 2025 dan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Barito Selatan 2023 – 2026 2.5.2.13. Persandian Pembangunan infrastruktur persandian memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan, stabilitas, dan perkembangan suatu wilayah. Infrastruktur persandian adalah fondasi utama yang memungkinkan komunikasi aman dan efisien di era digital saat ini. Dengan kemajuan teknologi dan pertumbuhan ancaman siber, infrastruktur persandian yang kuat diperlukan untuk melindungi data sensitif, baik dalam konteks keamanan, bisnis, maupun privasi manajemen pemerintah. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan upaya dalam membangun dan mengembangkan infrastruktur teknologi persandian, meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang persandian, mengatur sistem persandian, dan memaksimalkan pemanfaatan teknologi persandian. 165 Tabel 2.62 Capaian Kinerja Urusan Persandian, 2020-2021 Keterangan Satuan 2020 2021 Persentase perangkat daerah yang telah menggunakan sandi dalam komunikasi perangkat daerah Persen 60% 60% Sumber: Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Barito Selatan 2023 – 2026 2.5.2.14. Perpustakaan Urusan perpustakaan memegang peranan krusial dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Perpustakaan tidak hanya berfungsi sebagai pusat informasi dan penyebaran ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai sarana pembentukan budaya literasi, pelestarian khazanah budaya, serta penguatan kapasitas masyarakat. Penguatan layanan perpustakaan di Kabupaten Barito Selatan menghadapi tantangan struktural yang belum sepenuhnya teratasi. Selama periode 2020–2024, capaian pelayanan perpustakaan sesuai Standar Minimal Nasional stagnan di angka 60 persen. Hal ini mencerminkan terbatasnya ekspansi jangkauan dan peningkatan mutu layanan secara sistemik. Kemudian, jumlah koleksi buku juga tidak mengalami pertumbuhan signifikan sejak 2021 yang menunjukkan perlunya kebijakan revitalisasi konten berbasis kebutuhan masyarakat. Sementara itu, tingkat kunjungan justru mengalami penurunan drastis dari 7.818 orang pada 2020 menjadi hanya 1.983 orang pada 2024, meskipun pada tahun-tahun awal pandemi angka pengunjung justru lebih tinggi—mengindikasikan belum optimalnya adaptasi layanan terhadap perubahan perilaku masyarakat pasca-pandemi. Di sisi lain, peningkatan tingkat kegemaran membaca dari kategori sedang ke tinggi pada 2023, serta tumbuhnya jumlah buku yang dibaca di tempat, menjadi indikasi potensi yang bisa dikembangkan lebih jauh. Oleh karena itu, diperlukan transformasi layanan perpustakaan menuju model digital, peningkatan kapasitas SDM, kurasi koleksi yang lebih relevan, serta kolaborasi dengan sekolah dan komunitas lokal sebagai langkah strategis untuk mendorong ekosistem literasi. Capaian kinerja perpustakaan secara detail dapat dilihat pada Tabel 2.63 sebagai berikut. 166 Tabel 2.63 Capaian Kinerja Perpustakaan, 2020–2024 No Indikator 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah pengunjung perpustakaan 7.818 2.495 3.386 2.725 1.983 2 Cakupan Pelayanan Perpustakaan Sesuai Standar Minimal Perpustakaan 60 60 60 60 60 3 Jumlah pustakawan, tenaga teknis, dan penilai yang memiliki sertifikat 14 16 16 16 16 4 Jumlah anggota perpustakaan 4.898 4.939 4.981 5.010 5.027 5 Jumlah koleksi buku perpustakaan 31.412 33.718 33.718 33.718 33.718 6 Jumlah buku yang dibaca di perpustakaan 403 335 208 1441 1415 7 Tingkat Kegemaran Membaca (TGM) - - 54,85 (Sedang) 67,00 (Tinggi) - 8 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Perpustakaan 77 79 80 81,71 - Sumber: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan, 2025 2.5.2.15. Kearsipan Dalam konteks transformasi digital dan peningkatan tata kelola pemerintahan, kearsipan merupakan aspek fundamental yang mendukung akuntabilitas, efisiensi pelayanan, serta keberlangsungan informasi pemerintahan. Adapun kinerja urusan kearsipan dalam lima tahun terakhir menujukkan bahwa jumlah SOPD yang menerapkan kearsipan sesuai standar mengalami penurunan signifikan dari 19 perangkat daerah pada 2022 menjadi hanya 5 pada 2024. Penurunan serupa terlihat pada persentase perangkat daerah yang mengelola arsip secara baku, dari 63 persen pada 2022 menjadi hanya 17 persen pada
2024.Kondisi ini bertentangan dengan urgensi kearsipan sebagai instrumen akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Lebih lanjut, jumlah SDM pengelola arsip meningkat dari 2 orang pada tahun 2020 menjadi 33 orang pada 2024, namun belum sebanding dengan turunnya komitmen kelembagaan dalam pengelolaan arsip. Hal ini tercermin dari capaian Laporan Hasil Pengawasan Kearsipan Nasional (LHPKN) yang masih sangat rendah. Pada tahun 2024, LHPKN 167 jauh di bawah ambang batas penilaian memadai, dan berada dalam kategori sangat kurang. Kondisi ini menjadi catatan penting untuk memperkuat tata kelola kearsipan melalui kebijakan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan digitalisasi sistem kearsipan yang terintegrasi lintas perangkat daerah. Tabel 2.64 Capaian Kinerja Kearsipan, 2020–2024 No Indikator Kearsipan 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah SOPD menerapkan kearsipan secara baku sesuai dengan standar kearsipan 17 18 19 10 5 2 Persentase Perangkat Daerah yang mengelola arsip secara baku 57 60 63 33 17 3 Peningkatan SDM pengelola kearsipan 2 3 3 35 33 4 Laporan Hasil Pengawasan Kearsipan Nasional (LHPKN) 42,42 42,42 6,95 20,49 29,00 Sumber: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan, 2025 2.5.2.16. Kepemudaan dan Olahraga Kepemudaan dan olahraga merupakan penggerak utama dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. Pembangunan bidang olahraga di Kabupaten Barito Selatan tercermin dari perkembangan organisasi, kegiatan, serta sarana dan prasarana yang mendukung. Melihat Tabel 2.65 cakupan pembinaan olahraga dan pembinaan atlet muda telah mencapai 100 persen secara konsisten sejak tahun 2020 yang mana menandakan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kegiatan olahraga. Namun, jika dilihat dari persentase pelatih bersertifikasi masih sangat rendah atau sebesar 9 persen selama periode 2021–2022. Hal tersebut mengindikasikan adanya keterbatasan kualitas sumber daya kepelatihan. Di sisi lain, organisasi pemuda yang aktif mengalami penurunan tajam dari 98 persen pada tahun 2020 menjadi 60 persen pada tahun 2021, dan tidak tercatat pada 2022 yang berarti melemahnya partisipasi pemuda dalam kelembagaan kepemudaan. Dari sisi hasil, prestasi olahraga baru mulai terlihat pada tahun 2022 dengan satu atlet berprestasi dan satu medali diraih, menunjukkan bahwa pembinaan mulai membuahkan hasil, meski masih sangat terbatas. Implikasinya, penguatan kualitas pelatih, revitalisasi 168 organisasi kepemudaan, serta pembinaan atlet secara berkelanjutan menjadi kunci untuk mendorong prestasi dan partisipasi pemuda yang lebih optimal ke depan. Tabel 2.65 Perkembangan Kepemudaan dan Olahraga, 2021–2022 No Indikator Satuan 2020 2021 2022 1 Persentase organisasi pemuda yang aktif % 98 60 - 2 Cakupan pembinaan olahraga % 100 100 100 3 Cakupan Pelatih yang bersertifikasi % 9 9 9 4 Cakupan pembinaan atlet muda % 100 100 100 5 Jumlah atlet berprestasi orang 0 0 1 6 Jumlah prestasi olahraga medali 0 0 1 Sumber: Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata, 2024 2.5.2.17. Kebudayaan Kebudayaan merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Barito Selatan, tidak hanya untuk melestarikan identitas lokal, tetapi juga mendorong pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata. Penguatan nilai kearifan lokal serta optimalisasi aset budaya terus diupayakan agar sektor kebudayaan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. Capaian pelestarian kebudayaan di Kabupaten Barito Selatan menunjukkan kondisi yang stabil, dengan 8 cagar budaya dilestarikan dan dikelola secara terpadu, serta 70 koleksi museum yang terpelihara setiap tahunnya. Hal ini mencerminkan komitmen pelestarian yang konsisten, namun juga menunjukkan minimnya perkembangan jumlah aset budaya yang dijaga, sehingga diperlukan upaya lebih lanjut dalam pendataan, pemeliharaan, dan pemanfaatan warisan budaya secara berkelanjutan. Tabel 2.66 Capaian Kinerja Pelayanan Kebudayaan, 2021–2023 No Perkembangan Seni dan Kebudayaan Daerah Satuan 2020 2021 2022 2023 1 Jumlah benda, situs, dan kawasan cagar budaya yang dilestarikan Buah 8 8 8 8 2 Jumlah koleksi benda museum yang terpelihara Buah 70 70 70 70 3 Jumlah cagar budaya yang dikelola secara terpadu Cagar Budaya 8 8 8 8 Sumber: Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata, 2024 169 2.5.3. Fokus Layanan Urusan Pemerintahan Pilihan 2.5.3.1. Perikanan Kabupaten Barito Selatan tidak memiliki batas laut sehingga membedakan perikanan menjadi perikanan tangkap dan perikanan budidaya. Rumah tangga perikanan tangkap adalah rumah tangga yang menangkap ikan, hewan air lainnya, atau tanaman air untuk dijual sebagian atau seluruhnya. Sedangkan rumah tangga perikanan budidaya adalah rumah tangga yang membudidayakan ikan, hewan air lainnya, atau tanaman air untuk tujuan penjualan sebagian atau seluruh hasilnya. Jumlah rumah tangga perikanan tangkap di Kabupaten Barito Selatan tidak banyak berubah pada tahun 2020—
2024.Sementara itu, untuk jumlah rumah tangga perikanan budidaya mengalami peningkatan drastis pada tahun 2024 dari tahun-tahun sebelumnya. Produksi perikanan tangkap meningkat setiap tahun dari 2020 hingga 2024. Sebaliknya, produksi perikanan budidaya mengalami fluktuasi: meningkat dari 2020 hingga 2021, menurun pada 2022, dan kembali meningkat pada 2023-2024. Secara strategis, potensi perikananbaik tangkap maupun budidaya di Barito Selatan dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi lokal, terutama jika diintgrasikan dengan sektor hilir seperti industri pengolahan hasil perikanan dan sistem pangan berbasis lokal. Pemanfaatan potensi ini memerlukan penguatan dukungan infrastruktur, pelatihan teknis, permodalan, serta perlindungan lingkungan. Tabel 2.67 Jumlah Rumah Tangga dan Produksi Perikanan Tangkap, 2020—2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah RT Perikanan Tangkap 4.513 4.513 4.513 4.515 4.513 Produksi Perikanan Tangkap (Ton) 6.567 6.697 6.831 6.967,14 7.108,05 Sumber: BPS Barito Selatan, 2025 Tabel 2.68 Jumlah Rumah Tangga dan Produksi Perikanan Budidaya, 2020—2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah RT Perikanan Budidaya 3.769 3.769 3.769 3.769 7.393 Produksi Perikanan Budidaya (Ton) 8.766,63 8.943,36 7.545,15 9.300,98 9.488,84 Sumber: BPS Barito Selatan, 2025 170 2.5.3.2. Pariwisata Pariwisata adalah sektor yang dapat dikembangkan dan digunakan sebagai alat untuk menentukan kebijakan pembangunan wilayah, karena berperan sebagai pendorong ekonomi yang dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan. Perkembangan sektor pariwisata bertujuan untuk menghasilkan dampak positif secara sosial, budaya, dan ekonomi bagi masyarakat setempat. Keberhasilan pembangunan pariwisata tercermin dari peningkatan jumlah wisatawan yang datang setiap tahunnya. Peningkatan kunjungan wisatawan tidak hanya berdampak pada pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga meningkatkan pendapatan individu dalam masyarakat dan memperluas peluang kerja di sektor-sektor seperti perhotelan, restoran, dan agen perjalanan. Aktivitas pariwisata di Kabupaten Barito Selatan menunjukkan tren pertumbuhan yang positif, terutama dari sisi kunjungan domestik. Peningkatan jumlah wisatawan dari tahun 2021 hingga mencapai 93.305 orang pada tahun 2024 mencerminkan bahwa sektor pariwisata mulai menjadi salah satu daya tarik ekonomi daerah, sekaligus menunjukkan peningkatan minat masyrakat terhadap destinasi lokal. Namun, rendahnya jumlah wisatawan mancanegara yang hanya 2 orang pada tahun 2024 menggambarkan sektor pariwisata Barito Selatan masih belum dikenal secara luasi di pasar global. Kondisi ini menunjukkan perlunya strategi pengembangan yang lebih terarah. Hal ini diperlukan untuk mendukung arah kebijakan dalam RPJPD Barito Selatan tahun 2025-2045, dimana Barito Selatan difokuskan pada kebijakan pariwisata berbasis jasa lingkungan. Penting juga untuk mendorong kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem pariwisata agar sektor ini memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian. Tabel 2.69 Jumlah Wisatawan di Kabupaten Barito Selatan, 2020—2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Nusantara 15.561 23.170 51.936 68.128 93.305 Mancanegara - - - - 2 Sumber: BPS Barito Selatan, 2025 171 Jumlah rumah makan/restoran di Kabupaten Barito Selatan menunjukkan tren peningkatan yang konsisten selama lima tahun terakhir, dari 52 unit pada tahun 2020 menjadi 70 unit pada tahun
2024.Peningkatan ini mencerminkan pertumbuhan aktivitas ekonomi lokal, khususnya pada subsektor kuliner yang berpotensi mendukung sektor pariwisata dan meningkatkan daya tarik daerah. Jumlah hotel juga mengalami peningkatan dari 16 unit pada tahun 2020 menjadi 21 unit pada tahun 2023 meskipun pada tahun 2024 terjadi sedikit penurunan menjadi 20 unit. Sementara itu, jumlah potensi objek wisata mengalami peningkatan dari 5 lokasi pada tahun 2020 dan 2021 menjadi 7 lokasi pada tahun 2022, dan meningkat lagi menjadi 8 lokasi pada tahun 2023 dan 2024. Kenaikan ini menunjukkan bahwa potensi destinasi wisata daerah terus berkembang meskipun masih terbatas dari sisi jumlah dan perlu diiringi dengan peningkatan kualitas sarana, promosi, serta daya saing destinasi wisata lokal. Tabel 2.70 Jumlah Restoran, Hotel, dan Objek Wisata, 2020—2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Rumah Makan/Restoran 52 56 60 68 70 Jumlah Hotel 16 18 20 21 20 Potensi Objek Wisata 5 5 7 8 8 Sumber: Barito Selatan Dalam Angka, 2020—2024 2.5.3.3. Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Barito Selatan memiliki sejumlah komoditas unggulan di sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Kinerja ketiga sektor tersebut dapat diamati melalui beberapa indikator utama, yaitu luas panen, volume produksi, dan produktivitas. Produktivitas diukur berdasarkan rasio antara volume produksi dan luas lahan tanam. Sebagai komoditas pangan strategis, padi menunjukkan tren produktivitas yang fluktuatif selama periode 2020–2024. Produktivitas tertinggi tercapai pada tahun 2020, yaitu sebesar 3,55 ton per hektare dengan total produksi mencapai 15.171,14 ton. Pada tahun 2024, data menunjukkan adanya peningkatan baik dari sisi luas panen maupun produktivitas dibandingkan tahun sebelumnya. 172 Tabel 2.71 Luas Panen, Produksi, dan Produktivitas Padi Kabupaten Barito Selatan, 2020—2024 Tahun Luas Areal Tanaman (Ha) Produksi (Ton) Produktivitas (Ton/Ha) Produksi Padi Setara Beras (Ha) Produktivitas Padi Setara Beras (Ton/Ha) 2020 4.276,05 15.171,14 3,55 8.965,41 2,10 2021 1.758,47 4.763,49 2,71 2.814,98 1,60 2022 2.069,58 4.708,42 2,28 2.796,85 1,35 2023 1.854,20 6.108,75 3,29 3.628,66 1,96 2024 2.000,80 7.101,23 3,55 4.218,22 2,11 Sumber: Kalimantan Tengah dalam Angka, 2020 — 2025 Tabel 2.72 Luas Panen, Produksi, dan Produktivitas Padi Kalimantan Tengah, 2020—2024 Tahun Luas Areal Tanaman (Ha) Produksi (Ton) Produktivitas (Ton/Ha) Produksi Padi Setara Beras (Ha) Produktivitas Padi Setara Beras (Ton/Ha) 2020 143.275,05 457.952,00 3,20 270.627,66 1,89 2021 125.310,54 400.444,04 3,20 236.643,17 1,89 2022 109.756,22 353.864,63 3,22 226.431,15 2,06 2023 101.580,30 330.781,05 3,26 196.487,84 1,93 2024 111.016,13 366.146,82 3,30 217.495,56 1,96 Sumber: Kalimantan Tengah dalam Angka, 2020 — 2025 Untuk sektor perkebunan yang menjadi potensi di Kabupaten Barito Selatan adalah kelapa sawit, kelapa kopra, karet, kopi. Tabel 2.73 Luas Panen, Produksi, dan Produktivitas Kelapa Sawit, 2020—2024 Tahun Luas Areal Tanaman (Ha) Produksi Perkebunan (Ton) Produktivitas (Ton/Ha) Barito Selatan Kalimantan Tengah Barito Selatan Kalimantan Tengah Barito Selatan Kalimantan Tengah 2020 4.109,2 1.800.902,4 14.114,4 6.015.360,0 3,43 3,34 2021 4.169,2 1.890.799,6 14.533,5 6.506.724,3 3,49 3,44 2022 4.975,0 1.901.171,7 14.809,3 6.826.786,9 2,98 3,59 2023 4.975,0 1.919.610,2 15.181,6 6.801.819,0 3,05 3,54 2024 4.975,3 1.933.590,0 8.143,8 7.243.480,4 1,64 3,75 Sumber: Kalimantan Tengah dalam Angka, 2020 — 2025 173 Tabel 2.74 Luas Panen, Produksi, dan Produktivitas Kelapa Kopra, 2020—2024 Tahun Luas Areal Tanaman (Ha) Produksi Perkebunan (Ton) Produktivitas (Ton/Ha) Barito Selatan Kalimantan Tengah Barito Selatan Kalimantan Tengah Barito Selatan Kalimantan Tengah 2020 517,7 37.458,5 75,4 16.390,5 0,15 0,44 2021 525,7 37.039,7 81,4 16.629,4 0,15 0,45 2022 528,7 37.093,7 91,5 16.613,9 0,17 0,45 2023 528,7 37.050,6 147,0 16.444,2 0,28 0,44 2024 528,7 36.938,8 147,0 16.668,3 0,28 0,45 Sumber: Kalimantan Tengah dalam Angka, 2020 — 2025 Tabel 2.75 Luas Panen, Produksi, dan Produktivitas Karet, 2020—2024 Tahun Luas Areal Tanaman (Ha) Produksi Perkebunan (Ton) Produktivitas (Ton/Ha) Barito Selatan Kalimantan Tengah Barito Selatan Kalimantan Tengah Barito Selatan Kalimantan Tengah 2020 517,7 37.458,5 75,4 16.390,5 0,15 0,44 2021 525,7 37.039,7 81,4 16.629,4 0,15 0,45 2022 528,7 37.093,7 91,5 16.613,9 0,17 0,45 2023 528,7 37.050,6 147,0 16.444,2 0,28 0,44 2024 528,7 36.938,8 147,0 16.668,3 0,28 0,45 Sumber: Kalimantan Tengah dalam Angka, 2020 — 2025 Tabel 2.76 Luas Panen, Produksi, dan Produktivitas Kopi, 2020—2024 Tahun Luas Areal Tanaman (Ha) Produksi Perkebunan (Ton) Produktivitas (Kg/Ha) Barito Selatan Kalimantan Tengah Barito Selatan Kalimantan Tengah Barito Selatan Kalimantan Tengah 2020 66,5 2490,4 0,2 404,5 3,16 162,41 2021 66,5 2366,8 0,3 369,5 3,76 156,12 2022 66,5 2226,6 0,0 231,0 0,15 103,75 2023 66,5 2065,9 0,1 193,7 1,20 93,76 2024 66,5 2138,7 0,1 233,2 1,20 109,03 Sumber: Kalimantan Tengah dalam Angka, 2020 — 2025 Produktivitas panen komoditas perkebunan di Kabupaten Barito Selatan dari empat komoditas perkebunan yaitu, kelapa sawit, kelapa kopra, karet, dan, kopi mengalamimenunjukkan tren yang bervariasi. Produktivitas panen perkebunan Kabupaten Barito Selatan dari empat komoditas perkebunan yaitu, kelapa sawit, kelapa kopra, karet, dan, kopi mengalami tren yang bervariasi. Kelapa sawit dan kopi cenderung mengalami penurunan, kelapa kopra dan karet produktivitas, sedangkan kelapa kopra dan karet menunjukkan peningkatan secara konsisten naik. Salah satu arah kebijakan strategis dalam RPJPD 174 Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025 sampai 2045 menetapkan wilayah ini sebagai daerah lumbung pangan. Penetapan tersebut menjadikan sektor pertanian dan perkebunan sebagai prioritas utama dalam pembangunan daerah. Komoditas unggulan dari kedua sektor menjadi tumpuan penting dalam mendukung ketahanan pangan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu mendorong peningkatan produktivitas, penguatan infrastruktur, perluasan akses pembiayaan, serta integrasi rantai nilai dari sisi hulu hingga hilir. 2.5.3.4. Perdagangan Sektor Perdagangan merupakan salah satu elemen utama dalam pembangunan daerah karena berperan langsung sebagi penggerak aktivitas ekonomi masyarakat. Jumlah sarana perdagangan di Kabupaten Barito Selatan mencerminkan kondisi sosial-ekonomi yang terjadi. Hal tersebut terlihat pada tahun 2021 jumlah sarana perdagangan diangka 1.652 akibat dampak pandemi Covid-19 yang menurunkan aktivitas ekonomi dan memaksa para pelaku usaha untuk menghentikan operasional. Terlepas dari hal tersebut, adaptasi cukup kuat dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Barito Selatan sehingga pada tahun 2022 jumlah sarana perdagangan ini naik sebanyak 1.672. Meskipun tahun 2023 jumlahnya turun, pada tahun 2024 sarana perdagangan mengalami peningkatan signifikan hingga 2.523 sarana menjadi tanda positif bahwa sektor perdagangan menjadi lebih kuat. Kondisi ini menggambarkan pentingnya dukungan kebijakan konsisten, pemguatan infrastruktur, serta penciptaan iklim usaha yang kondusif. Langkah tersebut tidak hanya penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi sebagai ketahanan ekonomi dalam menghadapi krisis di masa depan. Tabel 2.77 Jumlah Sarana Perdagangan, 2020—2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Pasar 57 59 63 63 63 Toko 8 621 628 549 549 Kios 1024 436 425 425 1143 Warung 846 536 556 556 768 Jumlah Sarana Perdagangan 1935 1652 1672 1593 2523 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 175 2.5.3.5. Perindustrian Kondisi perindustrian yang ada di Kabupaten Barito Selatan didominasi oleh industri kecil atau industri dalam level rumah tangga, yang menunjukkan peningkatan jumlah dari tahun 2020 hingga 2023. Sementara itu , industri besar tidak terdapat penambahan ataupun pengurangan pada jumlah industri, tetapi untuk jumlah tenaga kerja mengalami peningkatan dari tahun 2020 hingga 2022 dan mengalami penurunan di tahun 2023. Kondisi ini menunjukkan industri di Barito Selatan masih stagnan dan tidak ada yang naik kelas. Fluktuasi tenaga kerja di industri besar dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti permintaan pasar atau efisiensi. Secara keseluruhan, perindustrian di Barito Selatan masih sangat bergantung pada industri kecil dan rumah tangga sebagai penopang utama. Untuk meningkatkan kontribusi sektor industri terhadap ekonomi daerah diperlukan dukungan yang lebh intensif agar industri kecil dapat berkembang dan bertransformasi menuju skala yang lebih besar dan berdaya saing. Tabel 2.78 Capaian Kinerja Perindustrian, 2020—2024 Kriteria 2020 2021 2022 2023 Industri Kecil/Rumah Tangga 626 650 662 847 Industri Besar 1 1 1 1 Tenaga Kerja Industri Kecil/Rumah Tangga 1.092 1.132 1.933 1.844 Tenaga Kerja Industri Besar 276 295 363 318 Sumber: Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Selatan, 2025 2.5.3.6. Transmigrasi Transmigrasi merupakan bagian dari strategi pembangunan wilayah yang bertujuan untuk mendukung pemerataan penduduk dan pengembangan kawasan baru. Melalui pemindahan penduduk secara terencana, transmigrasi tidak hanya mengurangi beban kepadatan di daerah asal, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi, sosial, dan infrastruktur di daerah tujuan. Selama periode tahun 2020–2022, transmigrasi di Kabupaten Barito Selatan tidak memiliki upaya pengembangan kawasan baru, tercermin dari nihilnya satuan permukiman baru dan daya tampung yang tidak bertambah. Jumlah 176 bidang lahan transmigrasi yang mendapat sertifikat tercatat tetap, yaitu 2,99 hektar, serta terdapat 9 satuan permukiman yang telah berakhir masa pembinaan, tanpa ada tambahan permukiman baru. Tabel 2.79 Capaian Kinerja Transmigrasi, 2020–2022 No Uraian 2020 2021 2022 1 Jumlah bidang lahan transmigrasi yang mendapat sertifikat 2,99 2,99 2,99 2 Jumlah satuan permukiman baru dan pemenuhan daya tampung 0 0 0 3 Jumlah satuan permukiman transmigrasi yang berakhir masa pembinaan 9 9 9 Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 2025 Tidak adanya kawasan transmigrasi aktif dalam beberapa tahun terakhir mengakibatkan terhentinya redistribusi penduduk dan pengembangan kawasan baru di Kabupaten Barito Selatan. Namun, pada tahun 2024 sudah mulai disusun rencana persiapan lahan transmigrasi, hal ini membuka peluang untuk menghidupkan kembali fungsi transmigrasi sebagai instrumen pengembangan wilayah dan pemerataan penduduk. Pemerintah daerah perlu memastikan kesiapan lahan, infrastruktur dasar, dan koordinasi lintas sektor guna mendukung keberhasilan pelaksanaan transmigrasi ke depan. 2.5.4. Fokus Layanan Fungsi Penunjang dan Administrasi Pemerintahan 2.5.4.1. Sekretariat Daerah Perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah memerlukan dukungan koordinasi yang solid dan sistem pengawasan yang menyeluruh. Sekretaris Daerah memiliki peran strategis sebagai penggerak utama dalam memastikan konsistensi antarprogram, sinergi antarperangkat daerah, serta keterpaduan antara kebijakan pusat, provinsi, dan daerah. Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan mencatat peningkatan dalam reformasi birokrasi dengan naiknya indeks dari kategori CC menjadi B (62,00) pada tahun 2024, serta capaian tertinggi dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) sebesar 61,02 dengan predikat B. Meskipun menunjukkan tren positif, capaian tersebut belum mencerminkan performa yang optimal. Lebih 177 lanjut, evaluasi produk hukum belum berdampak pada peningkatan kualitas substantif kebijakan. Reformasi birokrasi memerlukan penguatan secara lebih terstruktur melalui peningkatan kapasitas teknis penyusunan regulasi, optimalisasi koordinasi lintas perangkat daerah, serta percepatan digitalisasi sistem administrasi dan pengawasan internal. Tabel 2.80 Capaian Kinerja Sekretariat Daerah, 2020–2024 No Indikator Kinerja Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 1 Laporan kinerja Pemerintah Kategori 59,04 57,19 56,74 66,15 61,02 (B) 2 Nilai reformasi birokrasi Nilai CC CC CC B 62,00 (B) 3 Jumlah penyusunan Peraturan Daerah rancangan perda 9 2 7 5 5 4 Jumlah penyusunan Peraturan Bupati rancangan pergub 35 55 69 27 38 5 Jumlah penyusunan Keputusan Bupati rancangan kepgub 415 289 486 403 480 6 Jumlah rancangan produk hukum daerah yang dievaluasi rancangan produk hukum kab/kota 459 346 562 435 495 7 Jumlah produk hukum yang dilakukan pengawasan secara refresif rancangan produk hukum kab/kota 459 346 562 435 495 8 Jumlah rancangan produk hukum daerah yang tertata format dan substansiya sesuai dengan peraturan perundang-undangan rancangan produk hukum kab/kota 459 346 562 435 495 9 Jumlah dokumen perkara hukum litigasi yang tertangani dokumen perkara litigasi 1 - 1 1 - 10 Jumlah dokumen perkara non litigasi yang tertangani dokumen perkara litigasi 1 1 1 1 - 11 Indeks Kepuasan Layanan Masyarakat Indeks - - - 81,30 - Sumber: Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan, 2025 2.5.4.2. Sekretariat DPRD Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berperan krusial dalam memberikan dukungan administratif dan teknis kepada dewan. 178 Kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Selatan menunjukkan fluktuasi dalam pelaksanaan fungsi legislatif. Selama lima tahun terakhir, jumlah Perda yang dibahas tepat waktu bervariasi, dengan capaian tertinggi pada tahun 2023 sebanyak 11 perda, dan terendah pada tahun 2021 sebanyak 2 perda. Hal ini mencerminkan dinamika produktivitas legislatif yang belum konsisten. Sementara itu, jumlah aspirasi masyarakat yang ditindaklanjuti menunjukkan lonjakan signifikan pada tahun 2022 sebanyak 580 aspirasi, dibandingkan 128 aspirasi pada tahun 2020. Ini menunjukan tingginya respon DPRD pada momen tertentu yang perlu diimbangi dengan keberlanjutan tindak lanjut secara periodik dan transparasi. Sementara itu, penerimaan delegasi yang cukup tinggi pada tahun 2022 yaitu sebanyak 146 kali juga menggambarkan peningkatan interaksi antarwilayah dan koordinasi eksternal, yang turut memperkuat peran DPRD sebagai jembatan komunikasi pemerintah dan masyarakat. Tabel 2.81 Capaian Kinerja Sekretariat DPRD, 2020–2024 No Indikator Kinerja 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah perda yang dibahas tepat waktu 9 2 7 11 8 2 Penerimaan delegasi 72 52 146 - - 3 Tersedianya Rencana Kerja Tahunan DPRD Provinsi/Kab/Kota 12 12 12 - 12 4 Jumlah aspirasi masyarakat yang ditindaklanjuti 128 - 580 - - Sumber: Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Selatan, 2025 2.5.4.3. Perencanaan Pembangunan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial. Perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. 179 Selama periode 2020–2024, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan telah menyusun dokumen-dokumen perencanaan seperti RPJPD, RPJMD, dan RKPD, yang ditetapkan melalui regulasi sesuai ketentuan. Sementara itu, capaian indikator konsistensi program RPJMD ke dalam RKPD menunjukan fluktuasi signifikan. Pada tahun 2020, penjabaran konsistensi program RPJMD ke dalam RKPD mencapai angka 93,07 persen dan 81,39 persen pada tahun 2021. Hal ini menunjukkan perencanaan yang cukup selaras, namun pada tahun 2022 terjadi penurunan drastis ke 14,04 persen, yang mengindikasikan ketidaksesuaian antara dokumen strategis dan dokumen operasional tahunan. Namun demikian, pada tahun 2024 terjadi perbaikan yang signifikan dengan tingkat konsistensi kembali mencapai 100 persen, menunjukkan adanya upaya korektif dalam penyelarasan arah kebijakan pembangunan jangka menengah ke dalam perencanaan tahunan. Hal ini menjadi catatan untuk memperkuat mekanisme integrasi dan konsistensi perencanaan di masa mendatang. Penguatan koordinasi lintas perangkat daerah dan monitoring evaluasi dokumen tahunan menjadi kunci untuk menjaga kesinambungan tersebut. Tabel 2.82 Capaian Kinerja Urusan Perencanaan Pembangunan, 2020–2024 No Indikator Kinerja 2020 2021 2022 2023 2024 1 Tersedianya dokumen perencanaan RPJPD yang telah ditetapkan dengan Perda Ada Ada Ada - Ada 2 Tersedianya Dokumen Perencanaan: RPJMD yang telah ditetapkan dengan Perda/Perkada Ada Ada Ada - Ada 3 Tersedianya Dokumen Perencanaan: RKPD yang telah ditetapkan dengan Perkada Ada Ada Ada - Ada 4 Tersedianya dokumen RTRW yang telah ditetapkan dengan Perda Ada Ada Ada - - 5 Penjabaran Konsistensi Program RPJMD ke dalam RKPD (%) 93,07 81,39 14,04 - 100 Sumber: Bapperida Kabupaten Barito Selatan, 2025 2.5.4.4. Pengelolaan Keuangan Daerah Penilaian kinerja capaian pengelolaan keuangan daerah dapat diukur berdasarkan beberapa indikator seperti opini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan daerah, persentase Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) terhadap APBD, dan Persentase 180 program/kegiatan yang tidak terlaksana. Opini BPK di Kabupaten Barito Selatan menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh BPK. Hal tersebut terlihat dari pencapaian opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP). Kriteria yang ditetapkan oleh BPK sendiri berupa kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. Persentase SILPA terhadap APBD dari Tahun 2021–2022 tergolong cukup kecil karena berada di bawah 10 persen. Tabel 2.83 Capaian Kinerja Urusan Keuangan, 2021–2022 No Indikator Kinerja 2020 2021 2022 1 Opini BPK terhadap laporan Keuangan WTP WTP WTP 2 Persentase SILPA 8,53 8,53 - 3 Persentase SILPA terhadap APBD 5,06 8,4 0,0846 4 Persentase program/kegiatan yang tidak terlaksana 2,8 3,2 0,1492 5 Persentase belanja pendidikan (20%) 24 25 0,2651 6 Persentase belanja kesehatan (10%) 17,41 13,2 0,1286 7 Perbandingan antara belanja langsung dengan belanja tidak langsung 56/44 56/45 54,29/ 39,79 8 Penetapan APBD Tepat Waktu Tepat Waktu Tepat Waktu Sumber: BPKAD Kabupaten Barito Selatan, 2024 2.5.4.5. Kepegawaian Pengelolaan kepegawaian merupakan fondasi utama dalam membentuk birokrasi yang efektif dan efisien terhadap dinamika pelayanan publik. Berdasarkan data indikator kepegawaian tahun 2020–2024, terlihat bahwa pengelolaan sumber daya aparatur di Kabupaten Barito Selatan mengalami dinamika yang cukup signifikan. Jumlah penyelesaian administrasi kepegawaian seperti kenaikan pangkat, penerbitan Karpeg, dan masa kerja PNS menunjukkan fluktuasi yang mencolok, di mana terjadi peningkatan pada tahun 2022 (890 kasus), namun menurun drastis pada tahun 2024 (199 kasus). Hal ini mengindikasikan ketidakkonsistenan dalam proses administrasi kepegawaian yang dapat memengaruhi kinerja organisasi. 181 Sementara itu, tren peningkatan jumlah PNS yang terdata secara elektronik menunjukkan kemajuan dalam aspek digitalisasi kepegawaian, yang menjadi salah satu prasyarat penting dalam tata kelola ASN yang modern dan akuntabel. Namun, efektivitas pengawasan dan penegakan disiplin ASN tampak menurun, tercermin dari berkurangnya jumlah kasus pelanggaran disiplin yang ditangani dan tidak adanya data terbaru pada tahun 2023–2024. Capaian kinerja bidang kepegawaian dijabarkan melalui Tabel 2.84 sebagai berikut. Tabel 2.84 Kondisi Indikator Bidang Kepegawaian, 2020–2024 No Indikator Kinerja 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah penyelesaian PNS yang naik pangkat periode April dan Oktober, Karpeg, Masa kerja PNS 647 461 890 614 199 2 Jumlah PNS kabupaten yang lulus seleksi untuk tugas belajar, penetapan dan monitoring tugas belajar dan izin belajar serta revisi perda tentang tugas belajar dan izin belajar 66 69 106 - - 3 Jumlah PNS yang terdata secara elektronik 3.503 3.451 3.584 3.737 4.185 4 Jumlah penanganan kasus pelanggaran disiplin secara tepat waktu 6 1 1 - - 5 Persentase ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan formal 83,33% - 0,19% - - 6 Persentase Pejabat ASN yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural 0% - 60,4% - - Sumber: BPKSDM Kabupaten Barito Selatan, 2025 Secara umum, capaian pengelolaan kepegawaian di Kabupaten Barito Selatan masih menghadapi berbagai tantangan, baik dalam hal konsistensi administrasi, peningkatan kompetensi, maupun pembinaan disiplin ASN. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan sistem manajemen ASN yang lebih terencana, terintegrasi, dan berbasis data guna mewujudkan aparatur yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik. Hal ini kedepannya akan diukur secara kuantitatif melalui Indeks Profesionalitas ASN guna memastikan tercapainya aparatur yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik. 182 2.5.4.6. Pendidikan dan Pelatihan Penguatan kapasitas aparatur menjadi fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang adaptif, profesional, dan responsif. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dalam lima tahun terakhir menujukkan capaian positif. Persentase peserta diklat kepemimpinan yang lulus dengan predikat memuaskan mengalami peningkatan yang signifikan di tahun 2023, yaitu mencapai 90 persen. Persentase peserta diklat teknis dan fungsional yang lulus post test serta terlaksananya sertifikasi profesi alumni diklat dari tahun ke tahun menunjukkan tren optimal dengan pencapaian sebesar 100 persen di tiap tahunnya. Hal ini menandakan bahwa program diklat telah berhasil meningkatkan kompetensi sehingga tercipta ASN yang terampil dan terlatih untuk mendukung efektivitas pelayanan publik. Walaupun menunjukkan capaian yang positif, tantangan utama dalam urusan ini adalah memastikan keberlanjutan mutu pelatihan serta penyesuaian materi agar tetap sejalan dengan kebutuhan strategis pembangunan dan tuntutan kualitas pelayanan publik. Tabel 2.85 Capaian Pembangunan Urusan Penunjang Pendidikan Dan Pelatihan, 2020–2024 No Indikator Kinerja 2020 2021 2022 2023 1 Persentase peserta diklat prajabatan yang lulus dengan predikat memuaskan - 62 60 90 2 Persentase peserta diklat kepemimpinan yang lulus dengan predikat memuaskan 75 75 75 85 3 Persentase peserta diklat teknis yang lulus post test 100 100 100 100 4 Pesertase peserta diklat fungsional yang lulus post test 100 100 100 100 5 Persentase terlaksananya sertifikasi profesi alumni diklat 100 100 100 100 6 Persentase rata-rata nilai hasil evaluasi penyelenggaraan kegiatan diklat 100 100 100 100 Sumber: BPKSDM Kabupaten Barito Selatan, 2024 2.5.4.7. Penelitian dan Pengembangan Penelitian dan pengembangan merupakan salah satu instrumen dalam memastikan kualitas mutu kebijakan. Kajian atau penelitian disusun sebagai landasan berbasis teoritis dan praktis untuk menciptakan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan berbasis bukti. Penelitian 183 dan pengembangan sering kali melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, sektor swasta, dan lembaga akademis, yang dapat memperkuat partisipasi dan kolaborasi dalam perencanaan pembangunan. Dalam lima tahun terakhir, hanya pada tahun 2024 kajian penelitian tercapai 100 persen. Artinya, perlu adanya prioritas untuk daerah dalam ketersediaan dan pelaksanaan kajian penelitian untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan tersedia dengan baik. Efektivitas proses ini dalam periode RPJMD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025–2029 akan diukur melalui Persentase Kebijakan Berbasis Bukti sebagai bagian dari evaluasi sistem perencanaan yang lebih komprehensif. 2.5.4.8. Pengawasan Pengawasan memiliki peran yang signfikan untuk memastikan bahwa setiap tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi berlangsung sesuai dengan peraturan dan ketentuan secara tertib, transparan, dan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Meskipun menunjukkan tren perbaikan, capaian indikator kinerja reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja di Kabupaten Barito Selatan masih berada pada level yang relatif rendah. Indeks Reformasi Birokrasi baru meningkat dari kategori CC menjadi B pada tahun 2024, sementara Indeks SAKIP mengalami perbaikan lebih awal, mencapai nilai B sejak tahun 2022. Hal ini mencerminkan bahwa tata kelola pemerintahan daerah belum sepenuhnya optimal, khususnya dalam aspek efisiensi birokrasi dan akuntabilitas kinerja. Selain itu, masih terdapat sejumlah catatan kelemahan pengelolaan pemerintahan, seperti keberadaan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sebanyak 3 temuan pada tahun 2024. Disatu sisi, persentase tindak lanjut atas temuan memang menunjukkan tren positif, meningkat dari 71,62 persen pada 2020 menjadi 79,47 persen pada 2024. Namun demikian, keberadaan pelanggaran pegawai menunjukkan bahwa aspek disiplin dan integritas aparatur perlu terus dijaga secara konsisten. Kondisi ini mengindikasikan perlunya akselerasi reformasi birokrasi yang lebih strategis dan menyeluruh. 184 Angka Monitoring Center for Prevention (MCP) di Kabupaten Barito Selatan menunjukan kenaikan dari 70,23 pada tahun 2022 menjadi 83,84 pada tahun 2023. Kondisi tersebut menunjukan bahwa pemerintah Kabupaten Barito Selatan sudah mengupayakan pencegahan korupsi dengan lebih baik, tetapi masih perlu adanya upaya optimalisasi agar nilai yang dicapai lebih tinggi. Tabel 2.86 Capaian Kinerja Bidang Pengawasan, 2020–2024 No Indikator Kinerja 2020 2021 2022 2023 2024 1 Indeks Reformasi Birokrasi CC CC CC C B 2 Indeks Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) CC CC CC B B 3 Persentase Tindak Lanjut Temuan 71,62 76,62 74,44 76,41 79,47 4 Persentase Pelanggaran Pegawai 25 5 0 - 0 5 Jumlah Temuan BPK 12 9 3 - 3 6 Monitoring Center for Prevention (MCP) - - 70,23 83,84 Sumber: Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan, 2025 2.5.4.9. Kesatuan Bangsa dan Politik Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memegang peranan strategis dalam menciptakan stabilitas sosial-politik yang menjadi prasyarat utama bagi keberlanjutan pembangunan daerah. Kesbangpol berkontribusi dalam memperkuat demokrasi melalui peningkatan literasi dan kesadaran politik, serta mendorong partisipasi aktif dalam proses pemilihan umum maupun pengambilan keputusan publik. Kegiatan pembinaan terhadap LSM, Ormas dan OKP dari tahun ke tahun di Kabupaten Barito Selatan mengalami tren peningkatan hingga tahun 2022, namun mengalami penurunan yang drastis di tahun 2024 hingga hanya mencapai 22 kegiatan selama setahun. Sementara itu, kegiatan pembinaan politik daerah tidak mengalami perubahan yang signifikan dari tahun 2020-2024. Rendahnya aktivitas pembinaan turut berdampak pada ketidakstabilan capaian indikator pemahaman masyarakat terhadap ideologi bangsa, wawasan kebangsaan, dan pelestarian budaya daerah. Hal ini tercermin dari fluktuasi nilai pemahaman yang cukup signifikan, seperti pemahaman wawasan kebangsaan yang menurun menjadi 185 67,95 persen pada tahun 2023. Meskipun capaian pembinaan politik daerah dan kerja sama dengan aparat keamanan tercatat stabil, disparitas antarindikator menunjukkan bahwa peningkatan kuantitas dan kualitas pembinaan masyarakat menjadi krusial dalam membangun stabilitas iklim politik dan sosial daerah. Tabel 2.87 Capaian Kinerja Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, 2020–2024 No Indikator Kinerja 2020 2021 2022 2023 2024 1 Kegiatan pembinaan terhadap LSM, Ormas dan OKP 43 47 47 20 22 2 Kegiatan pembinaan politik daerah 90 90 90 90 100 3 Kerjasama dengan aparat keamanan untuk menjaga ketertiban dan keamanan 100% 100% 99,12% 100% 100% 4 Pemahaman wawasan kebangsaan masyarakat 100% 78,78% 98,99% 67,95% 99,89% 5 Pemahaman ideologi bangsa, cinta tanah air dan bela negara dikalangan masyarakat 100% 4,59% 98,99% 0% 99,98% Sumber: LAKIP, 2024 2.6. Standar Pelayanan Minimal (SPM) Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan amanat konstitusional yang memastikan setiap warga negara menerima layanan dasar yang layak sebagai bagian dari hak asasi dan keadilan sosial. SPM dimandatkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri yang mengatur urusan SPM terkait. Dalam konteks pembangunan daerah yang berkelanjutan, SPM menjadi instrumen krusial untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat, sekaligus menjadi barometer kapasitas pemerintah dalam menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara layanan publik yang efektif dan berkeadilan. Implementasi SPM tidak hanya mencerminkan akuntabilitas dan kinerja pemerintahan daerah, melainkan juga menjadi sarana untuk mendorong tercapainya tujuan pembangunan nasional yang inklusif, merata, dan berkelanjutan. Penerapan SPM yang konsisten dan progresif berperan penting dalam menurunkan angka kemiskinan, 186 memperkecil kesenjangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penting dalam perencanaan pembangunan untuk mengintegrasikan secara sistematis SPM ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan perangkat daerah. Urgensi pelaksanaan SPM menjadi semakin strategis ketika dihadapkan pada arah pembangunan jangka panjang sebagaimana tertuang dalam RPJPD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025–2045, khususnya Tahap I (2025–2029) yang mengusung tema “Transformasi Fondasi Pembangunan”. SPM bukan sekadar instrumen administratif, melainkan elemen strategis yang menjadi titik awal keberhasilan transformasi pondasi pembangunan. Pemenuhan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, infrastruktur dasar, perlindungan sosial, dan ketertiban umum menjadi landasan yang tak tergantikan dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan daya saing daerah yang berkelanjutan. SPM merupakan entry point dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan, agar pondasi transformasi yang dibangun tidak rapuh, melainkan kokoh dan berkelanjutan. Capaian pelaksanaan SPM selama periode 2021–2024 mencerminkan kemajuan yang cukup signifikan sebagai landasan awal menuju transformasi pembangunan. Berikut ini adalah capaian realisasi berdasarkan enam urusan wajib pelayanan dasar: Tabel 2.88 Persentase Realisasi Capaian SPM, 2021—2024 PERSENTASE (%) REALISASI CAPAIAN SPM KETERANGAN 2021 2022 2023 2024 SPM PENDIDIKAN 1 Pengelolaan Pendidikan Dasar 85,39 92,98 90,35 94,28 2 Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 94,68 80,01 72,56 90,53 3 Pengelolaan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan 2,5 10,1 84,53 98,46 SPM KESEHATAN 1 Pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar pelayanan antenatal. 79,65 70,42 85,6 97,87 2 Pelayanan kesehatan ibu bersalin. 85,85 73,32 78,7 88,51 3 Pelayanan kesehatan bayi baru lahir. 78,12 40,05 80,1 98,57 4 Pelayanan kesehatan balita. 41,05 59,77 98,18 62,72 5 Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar. 39,82 82,44 87,37 96,33 6 Pelayanan kesehatan pada usia produktif. 90 50,4 75,34 97,37 187 PERSENTASE (%) REALISASI CAPAIAN SPM KETERANGAN 2021 2022 2023 2024 7 Pelayanan kesehatan pada usia lanjut. 86,67 50,48 95,54 80,7 8 Pelayanan kesehatan penderita hipertensi. 86,67 52,79 50,97 79,16 9 Pelayanan kesehatan penderita diabetes mellitus. 86,67 77,56 67,47 100 10 Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat. 80 91,67 94,29 95,56 11 Pelayanan kesehatan orang dengan tuberkulosis (TB). 26,49 91,58 79,21 91,23 12 Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV 43,52 38,9 81,56 98,12 SPM PEKERJAAN UMUM 1 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 65,74 58,41 79,73 79,91 2 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik (SPALD) 51,55 2,68 17,52 100 SPM PERUMAHAN RAKYAT 1 Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah yang Layak Huni bagi korban Bencana Kabupaten/Kota 32,51 100 100 100 2 Fasilitasi Penyediaan Rumah yang Layak Huni bagi Masyarakat yang terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah 0 100 100 90 SPM TRANTIBUMLINMAS 1 Pelayanan Ketentraman dan Ketertiban Umum 24,85 100 93,33 90 2 Pelayanan Informasi Rawan Bencana 0 80 0 100 3 Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana 0 100 0 100 4 Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban bencana 86,67 100 0 100 5 Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran 80 100 93,33 93,33 SPM SOSIAL 1 Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas di Luar Panti Sosial 81,33 93,33 96,92 96,92 2 Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar di Luar Panti Sosial 81,33 92 96,67 96,67 3 Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di Luar Panti Sosial 0 92 96,92 96,92 4 Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial 0 92 96,67 96,67 5 Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial 84 100 100 100 Sumber: Kementerian Dalam Negeri, 2025 Hasil capaian kinerja selama periode 2021–2024 menunjukkan bahwa Barito Selatan belum sepenuhnya berhasil memenuhi standar pelayanan dasar secara menyeluruh atau mencapai 100 persen. Ini menjadi masalah mendasar yang harus diatasi secara sistemik, konkret, dan berorientasi pada hasil. Melalui komitmen yang kuat dan pendekatan yang sistematis, pada tahap pertama RPJPD ini harus menjadi titik balik pemenuhan SPM, sebagai prasyarat utama keberhasilan Transformasi Pondasi Pembangunan. 188 Selain dari capaian kuantitatif, keberhasilan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) juga sangat ditentukan oleh seberapa besar hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam proses implementasinya. Berdasarkan rekapitulasi permasalahan yang dilaporkan oleh masing-masing urusan pelayanan dasar selama tahun 2021 hingga 2024, berikut adalah uraian permasalahan berdasarkan urusan sebagai berikut: Tabel 2.89 Permasalahan Penerapan SPM, 2021—2024 Urusan 2021 2022 2023 2024 Pendidikan 0 0 0 0 Kesehatan 4 5 0 0 Pekerjaan Umum 0 1 1 0 Perumahan Rakyat 4 4 4 5 Trantibumlinmas 4 0 0 0 Sosial 6 3 1 0 Sumber: Kementerian Dalam Negeri, 2025 Data realisasi anggaran menunjukkan bahwa capaian pelaksanaan anggaran antar urusan dan tahun belum sepenuhnya konsisten. Terdapat perbedaan signifikan meliputi beberapa sektor yang mengalami realisasi sangat rendah bahkan tidak terealisasi pada tahun tertentu. Kondisi ini berdampak terhadap optimalisasi capaian SPM dalam kurun waktu tersebut. Tabel berikut menyajikan persentase realisasi anggaran untuk masing-masing urusan pelayanan dasar: Tabel 2.90 Realisasi Anggaran untuk Pemenuhan SPM, 2021—2024 Keterangan 2021 2022 2023 2024 Pendidikan 98,3 0 0 63,11 Kesehatan 82,1 20,86 37,36 28,74 Pekerjaan Umum 98,52 41,96 97,58 96,28 Perumahan Rakyat 0 35,39 100 96,67 Trantibumlinmas 98,77 24,84 77,33 43,06 Sosial 100 0 98,46 93,66 Sumber: Kementerian Dalam Negeri, 2025 189 2.7. Gambaran Keuangan Daerah UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur pembagian kewenangan urusan pemerintahan antara Pemerintahan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten yang kemudian lebih jauh mengatur tata kelola keuangan daerah dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan hal ini, ruang lingkup Keuangan Daerah meliputi: a) Hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman; b) Kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga; c) Penerimaan Daerah; d) Pengeluaran Daerah; e) Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; dan/atau f) Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum. Kepala Daerah berwenang mengelola keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah atas kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Keuangan daerah tersebut dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai pemegang kekuasaan atas pengelolaan keuangan, kepala daerah memiliki kewenangan untuk merencanakan, mengajukan rancangan, menugaskan, menetapkan, dan melaksanakan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 190 APBD memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Barito Selatan. APBD menjadi dasar pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah dalam satu tahun anggaran serta merupakan penjabaran kuantitatif dari tujuan dan sasaran pemerintah daerah, termasuk juga tugas dan fungsi setiap organisasi perangkat daerah. Pengelolaan APBD dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu, pengelolaan tersebut juga harus memperhatikan prinsip keadilan, kepatutan, kemanfaatan bagi masyarakat, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tercermin dari pelaksanaan program yang sejalan dengan perencanaan dan prinsip-prinsip akuntabilitas. Secara umum, struktur APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah merupakan hak yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih daerah dalam periode anggaran berjalan. Belanja daerah merupakan kewajiban yang diakui sebagai pengurang kekayaan bersih. Sementara itu, pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang akan dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran berjalan maupun tahun anggaran berikutnya. 2.7.1. Realisasi APBD Gambaran umum kinerja APBD Kabupaten Barito Selatan disajikan berdasarkan data realisasi, pagu anggaran, serta data persentase realisasi pada periode tahun anggaran 2020 hingga 2024. Ketiga data tersebut ditunjukkan pada Tabel 2.91 hingga Tabel 2.93. Tabel 2.91 Gambaran Kondisi Realisasi APBD, 2020—2024 URAIAN Realisasi APBD (Miliar Rp) 2020 2021 2022 2023 2024 PENDAPATAN Pendapatan Asli Daerah (PAD) 56,80 97,74 78,82 59,95 75,98 Pendapatan Transfer 903,14 878,33 1045,25 1144,65 1755,76 Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang sah 27,46 23,92 5,22 4,02 0,14 JUMLAH PENDAPATAN 987,40 999,99 1129,29 1208,62 1831,88 BELANJA Belanja Operasi 601,71 623,53 689,30 746,27 1020,49 191 URAIAN Realisasi APBD (Miliar Rp) 2020 2021 2022 2023 2024 Belanja Modal 203,30 180,14 179,38 265,95 533,28 Belanja Tidak Terduga 12,42 22,04 12,90 -0,18 0,42 Belanja Transfer 145,41 144,87 139,68 149,77 212,57 JUMLAH BELANJA 962,84 970,58 1021,26 1161,81 1766,76 SURPLUS/DEFISIT 24,56 29,41 108,03 46,81 65,12 PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan 93,49 133,93 71,55 117,25 110,42 Pengeluaran Pembiayaan 32,90 91,80 62,30 16,25 12,45 PEMBIAYAAN NETO 60,59 42,13 9,25 101,00 97,97 Sumber: Portal Data APBD Kementerian Keuangan, 2025 Tabel 2.92 Gambaran Kondisi Pagu Anggaran APBD, 2020—2024 URAIAN Pagu APBD (Miliar Rp) 2020 2021 2022 2023 2024 PENDAPATAN Pendapatan Asli Daerah (PAD) 93,78 95,78 98,06 84,79 90,12 Pendapatan Transfer 969,19 861,62 896,59 1151,32 1750,48 Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang sah. 30,74 28,09 7,35 20,74 10,34 JUMLAH PENDAPATAN 1093,71 985,49 1002,00 1256,85 1850,94 BELANJA Belanja Operasi 725,46 700,29 680,00 794,40 1142,25 Belanja Modal 295,63 201,15 179,78 267,17 577,54 Belanja Tidak Terduga 2,00 3,00 26,72 15,90 5,47 Belanja Transfer 155,79 150,05 133,20 163,29 223,75 JUMLAH BELANJA 1178,88 1054,49 1019,70 1240,76 1949,01 SURPLUS/DEFISIT -85,17 -69,00 -17,70 16,09 -98,07 PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan 118,06 160,79 80,00 0,00 110,52 Pengeluaran Pembiayaan 32,91 91,80 62,30 16,10 12,45 PEMBIAYAAN NETO 85,15 68,99 17,70 -16,10 98,07 Sumber : Portal Data APBD Kementerian Keuangan, 2025 Tabel 2.93 Gambaran Capaian Realisasi APBD Kabupaten Barito Selatan Terhadap Pagu APBD Kabupaten Barito Selatan URAIAN Realisasi APBD (Persentase) 2020 2021 2022 2023 2024 PENDAPATAN Pendapatan Asli Daerah (PAD) 60,57 102,05 80,38 70,70 84,31 Pendapatan Transfer 93,19 101,94 116,58 99,42 100,30 Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah 89,33 85,15 71,02 19,38 1,35 JUMLAH PENDAPATAN 90,28 101,47 112,70 96,16 98,97 BELANJA Belanja Operasi 82,94 89,04 101,37 93,94 89,34 Belanja Modal 68,77 89,56 99,78 99,54 92,34 192 URAIAN Realisasi APBD (Persentase) 2020 2021 2022 2023 2024 Belanja Tidak Terduga 621,00 734,67 48,28 -1,13 7,68 Belanja Transfer 93,34 96,55 104,86 91,72 95,00 JUMLAH BELANJA 81,67 92,04 100,15 93,64 90,65 PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan 79,19 83,29 89,44 - 99,91 Pengeluaran Pembiayaan 99,97 100,00 100,00 100,93 100,00 PEMBIAYAAN NETO 71,16 61,07 52,26 -627,33 99,90 Sumber : Portal Data APBD Kementerian Keuangan, 2025 Selama periode tahun anggaran 2020 hingga 2024, realisasi APBD Kabupaten Barito Selatan menunjukkan fluktuasi pada komponen utama. Capaian tersebut dipengaruhi oleh dinamika eksternal, terutama dampak pascapandemi Covid-19. Realisasi pendapatan daerah secara keseluruhan menunjukkan tren yang cukup stabil dengan rata-rata capaian di atas 90 persen. Pada tahun 2022, realisasi pendapatan mencapai 112,70 persen dari target yang menjadi capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir. Pendapatan transfer menjadi komponen tertinggi dan paling stabil dengan capaian di atas 99 persen setiap tahun. Sebaliknya, komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penurunan drastis, terutama pada tahun 2023 dan 2024. Realisasi Belanja Daerah mengalami tekanan pada tahun 2020 dengan capaian sebesar 81,67 persen yang disebabkan oleh pembatasan kegiatan akibat pandemi. Namun, realisasi belanja menunjukkan perbaikan dan kembali mendekati 100 persen sejak tahun 2022. Belanja Operasi dan Belanja Modal menunjukkan konsistensi yang cukup baik, sementara belanja tidak terduga sangat fluktuatif, terutama pada tahun 2020 dan 2021 yang menunjukkan lonjakan akibat penanganan darurat pandemi. Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Daerah menetapkan pendekatan untuk mengukur kondisi ruang fiskal daerah yang dikenal dengan istilah Kapasitas Fiskal Daerah (KFD). KFD didefinisikan sebagai kemampuan keuangan suatu daerah yang dihitung dari total pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan 193 tertentu serta dikurangi dengan pendapatan dengan penggunaan yang telah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan tertentu. Selanjutnya, KFD dihitung dalam bentuk Rasio Kapasitas Fiskal Daerah (RKFD), yaitu hasil pembagian antara nilai KFD dengan belanja pegawai. Kategori ini digunakan untuk menilai tingkat kemampuan fiskal masing-masing daerah dalam membiayai urusan pemerintahan secara mandiri. Tabel 2.94 Rasio Kapasitas Fiskal Daerah Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Nilai 0,739 0,496 1,377 1,399 2,070 Klasifikasi Rendah Sangat Rendah Rendah Sedang Sangat Tinggi Sumber: Kementerian Keuangan, 2020—2024 RKFD Kabupaten Barito Selatan menunjukkan tren peningkatan dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2020 hingga 2021, RKFD berada pada kategori rendah dan sangat rendah. Namun, RKFD meningkat dan masuk dalam kategori rendah dan sedang mulai tahun 2022 dan 2023 dengan nilai masing-masing 1,377 dan 1,399. Peningkatan ini berlanjut pada tahun 2024, di mana RKFD mencapai nilai 2,070 dan masuk dalam kategori sangat tinggi. Perkembangan ini mencerminkan adanya peningkatan kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pembiayaan urusan pemerintahan. Penguatan kapasitas fiskal menjadi kunci agar Pemerintah Kabupaten Barito Selatan mampu melaksanakan berbagai program prioritas secara optimal dan berkelanjutan. 2.7.1.1. Pendapatan Daerah PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah tersusun atas: a) Pendapatan Asli Daerah (PAD) b) Pendapatan transfer c) Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Yang mana PAD meliputi: (a) pajak daerah; (b) retribusi daerah; (c) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan (d) lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer sebagaimana di atas terbagi menjadi dua: (a) transfer Pemerintah Pusat; dan (b) transfer 194 antar-daerah. Terakhir, Lain-lain Pendapatan yang sah dibagi menjadi: (a) hibah; (b) dana darurat; dan/atau (c) lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut merupakan gambaran ringkas target dan realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Tabel 2.95 Gambaran Ringkas Capaian Pendapatan Daerah Uraian Jenis Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 PENDAPATAN DAERAH Pagu Anggaran (Miliar Rp) 1093,71 985,49 1002,00 1256,85 1850,94 Realisasi (Miliar Rp) 987,40 999,99 1129,29 1208,62 1831,88 Persentase (%) 90,28 101,47 112,70 96,16 98,97 PAD Pagu Anggaran (Miliar Rp) 93,78 95,78 98,06 84,79 90,12 Realisasi (Miliar Rp) 56,80 97,74 78,82 59,95 75,98 Persentase (%) 60,57 102,05 80,38 70,70 84,31 Pajak Daerah Pagu Anggaran (Miliar Rp) 21,86 21,86 30,43 22,43 23,01 Realisasi (Miliar Rp) 12,97 11,03 13,23 17,09 14,17 Persentase (%) 59,33 50,46 43,48 76,19 61,58 Retribusi Daerah Pagu Anggaran (Miliar Rp) 5,34 7,34 7,13 7,00 7,67 Realisasi (Miliar Rp) 3,46 3,72 6,30 5,44 4,77 Persentase (%) 64,79 50,68 88,36 77,71 62,19 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pagu Anggaran (Miliar Rp) 8,96 8,96 10,21 10,21 13,70 Realisasi (Miliar Rp) 8,53 10,23 12,46 0,08 4,52 Persentase (%) 95,20 114,17 122,04 0,78 32,99 Lain-Lain PAD yang Sah Pagu Anggaran (Miliar Rp) 57,62 57,62 50,29 45,15 45,74 Realisasi (Miliar Rp) 31,84 72,76 46,83 37,34 52,52 Persentase (%) 55,26 126,28 93,12 82,70 114,82 PENDAPATAN TRANSFER Pagu Anggaran (Miliar Rp) 969,19 861,62 896,59 1151,32 1750,48 Realisasi (Miliar Rp) 903,14 878,33 1045,25 1144,65 1755,76 Persentase (%) 93,19 101,94 116,58 99,42 100,30 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Pagu Anggaran (Miliar Rp) 935,17 828,40 863,37 1110,50 1709,51 Realisasi (Miliar Rp) 872,89 846,96 1000,17 1091,45 1695,09 Persentase (%) 93,34 102,24 115,84 98,28 99,16 Pendapatan Transfer Antar Daerah Pagu Anggaran (Miliar Rp) 34,02 33,22 33,22 40,82 40,97 Realisasi (Miliar Rp) 30,25 31,37 45,08 53,20 60,67 Persentase (%) 88,92 94,43 135,70 130,33 148,08 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH Pagu Anggaran (Miliar Rp) 30,74 28,09 7,35 20,74 10,34 Realisasi (Miliar Rp) 27,46 23,92 5,22 4,02 0,14 Persentase (%) 89,33 85,15 71,02 19,38 1,35 Pendapatan Hibah Pagu Anggaran (Miliar Rp) 29,00 7,35 7,35 16,44 0,00 Realisasi (Miliar Rp) 21,40 3,02 3,41 1,21 0,14 Persentase (%) 73,79 41,09 46,39 7,36 - Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan Pagu Anggaran (Miliar Rp) 1,74 20,74 0,00 4,30 10,34 Realisasi (Miliar Rp) 6,06 20,90 1,81 2,81 0,00 Persentase (%) 348,28 100,77 - 65,35 0,00 Sumber : Portal Data APBD Kementerian Keuangan, 2025 Adapun proporsi sumber Pendapatan Daerah dan rata-rata pertumbuhan jenis-jenis Pendapatan Daerah Kabupaten Selatan adalah sebagai berikut: 195 Tabel 2.96 Proporsi Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Selatan Uraian Tahun (Persentase) 2020 2021 2022 2023 2024 PENDAPATAN 100 100 100 100 100 PAD 5,75 9,77 6,98 4,96 4,15 Pajak Daerah 1,31 1,10 1,17 1,41 0,77 Retribusi Daerah 0,35 0,37 0,56 0,45 0,26 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 0,86 1,02 1,10 0,01 0,25 Lain-Lain PAD yang Sah 3,22 7,28 4,15 3,09 2,87 PENDAPATAN TRANSFER 91,47 87,83 92,56 94,71 95,84 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 88,40 84,70 88,57 90,31 92,53 Pendapatan Transfer Antar Daerah 3,06 3,14 3,99 4,40 3,31 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 2,78 2,39 0,46 0,33 0,01 Pendapatan Hibah 2,17 0,30 0,30 0,10 0,01 Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan 0,61 2,09 0,16 0,23 0,00 Sumber : Portal Data APBD Kementerian Keuangan, 2025 Tabel 2.97 Realisasi dan Rata-rata Realisasi Pertumbuhan Pendapatan Daerah Uraian Tahun (Miliar Rp) Rata-rata Pertumbuhan (%) 2020 2021 2022 2023 2024 PENDAPATAN 987,40 999,99 1129,29 1208,62 1831,88 18,20 PAD 56,80 97,74 78,82 59,95 75,98 13,88 Pajak Daerah 12,97 11,03 13,23 17,09 14,17 4,27 Retribusi Daerah 3,46 3,72 6,30 5,44 4,77 12,73 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 8,53 10,23 12,46 0,08 4,52 1373,09 Lain-Lain PAD yang Sah 31,84 72,76 46,83 37,34 52,52 28,32 PENDAPATAN TRANSFER 903,14 878,33 1045,25 1144,65 1755,76 19,79 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 872,89 846,96 1000,17 1091,45 1695,09 19,89 Pendapatan Transfer Antar Daerah 30,25 31,37 45,08 53,20 60,67 19,87 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 27,46 23,92 5,22 4,02 0,14 -52,64 Pendapatan Hibah 21,40 3,02 3,41 1,21 0,14 -56,48 Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan 6,06 20,90 1,81 2,81 0,00 27,20 Sumber : Portal Data APBD Kementerian Keuangan, 2025 196 Struktur pendapatan daerah Kabupaten Barito Selatan menunjukkan dominasi yang sangat tinggi dari pendapatan transfer. Komponen ini secara konsisten menyumbang lebih dari 90 persen terhadap total pendapatan daerah sejak 2022 dengan kontribusi tertinggi tercatat pada tahun 2024 sebesar 95,84 persen. Dominasi pendapatan transfer yang berasal dari pemerintah pusat mencapai 92,53 persen dari total pendapatan pada 2024. Fenomena ini menandakan pentingnya strategi diversifikasi sumber pendapatan untuk mengurangi kerentanan terhadap perubahan kebijakan pusat. Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami tren penurunan kontribusi. Pada tahun 2021, PAD sempat mencapai proporsi tertinggi sebesar 9,77 persen, tetapi turun menjadi hanya 4,15 persen pada 2024. Penurunan ini utamanya disebabkan oleh menurunnya kontribusi komponen utama PAD, seperti Pajak Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan. Pajak Daerah sebagai salah satu sumber PAD justru menunjukkan tren penurunan dari 1,31 persen pada 2020 menjadi hanya 0,77 persen pada 2024. Hal serupa terjadi pada hasil pengelolaan kekayaan daerah yang sempat stabil di atas 1 persen pada 2021 dan 2022, tetapi turun drastis menjadi 0,01 persen di 2023 dan sedikit naik ke 0,25 persen di
2024.Sementara itu, Retribusi Daerah cenderung stagnan pada kisaran di bawah 0,5 persen yang menandakan potensi layanan publik yang belum dimonetisasi secara optimal. Komponen lain yang juga mengalami penurunan drastis adalah Lain- lain PAD yang Sah. Kontribusinya menurun tajam dari 2,78 persen pada 2020 menjadi hanya 0,01 persen pada 2024. Penurunan ini terutama dipengaruhi oleh berkurangnya pendapatan hibah secara konsisten serta tidak adanya realisasi dari lain-lain pendapatan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sejak
2022.Secara keseluruhan, struktur pendapatan Kabupaten Barito Selatan menunjukkan tantangan serius dalam hal kemandirian fiskal. Ketergantungan pada transfer pusat yang sangat tinggi, penurunan kontribusi PAD, memperkuat urgensi untuk meningkatkan kapasitas fiskal melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan asli daerah. 197 Gambar 2.61 Realisasi Pendapatan dan Persentase Realisasi Pendapatan Terhadap Rencana Anggaran Sumber : Portal Data APBD Kementerian Keuangan, 2025 Selain dari sisi struktur, kinerja pendapatan daerah Kabupaten Barito Selatan juga menunjukkan fluktuasi dalam capaian realisasinya terhadap target. Selama periode 2020 hingga 2024, realisasi pendapatan daerah secara nominal mengalami tren kenaikan, dari Rp987,4 miliar pada 2020 menjadi Rp1.831,88 miliar pada 2024. Namun, dari sisi persentase terhadap target APBD, capaian tersebut tidak selalu stabil. Realisasi pendapatan bahkan sempat melampaui target pada tahun 2022 dengan capaian 112,70 persen, tetapi kembali menurun pada 2023 dan 2024 dengan masing-masing capaian sebesar 96,16 persen dan 98,97 persen. Fluktuasi ini mengindikasikan adanya dinamika dalam perencanaan dan pelaksanaan pendapatan baik dari sisi asumsi dasar penyusunan APBD maupun dari faktor teknis pelaksanaan di lapangan. 2.7.1.2. Belanja Daerah Struktur Belanja Daerah Kabupaten Barito Selatan mengacu pada PP Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mana membagi belanja daerah menjadi sebagai berikut: a) Belanja operasi b) Belanja modal c) Belanja tidak terduga d) Belanja transfer 2020 2021 2022 2023 2024 Realisasi Pendapatan Daerah (Rp) 987,4 999,99 1129,29 1208,62 1831,88 Realisasi Pendapatan Daerah (%) 90,28 101,47 112,70 96,16 98,97 0,00 20,00 40,00 60,00 80,00 100,00 120,00 0 250 500 750 1000 1250 1500 1750 2000 PersentaseMiliar Rp 198 Belanja operasi didefinisikan sebagai pengeluaran anggaran untuk Kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek, berisi: (a) belanja pegawai; (b) belanja barang dan jasa; (c) belanja bunga; (d) belanja subsidi; (e) belanja hibah; dan (f) belanja bantuan sosial. Selain itu, belanja modal pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi. Selanjutnya belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Terakhir, belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa. Belanja transfer tersebut selanjutnya dirinci menjadi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan. Tabel 2.98 memperlihatkan capaian belanja daerah Kabupaten Barito Selatan pada rentang periode anggaran tahun 2020 hingga tahun 2024. Tabel 2.98 Gambaran Ringkas Capaian Belanja Daerah Kabupaten Barito Selatan Uraian Jenis Tahun 2020 2020 2021 2022 2023 BELANJA Pagu Anggaran (Miliar Rp) 1178,88 1054,49 1019,70 1240,76 1949,01 Realisasi (Miliar Rp) 962,84 970,58 1021,26 1161,81 1766,76 Persentase (%) 81,67 92,04 100,15 93,64 90,65 Belanja Operasi Pagu Anggaran (Miliar Rp) 725,46 700,29 680,00 794,40 1142,25 Realisasi (Miliar Rp) 601,71 623,53 689,30 746,27 1020,49 Persentase (%) 82,94 89,04 101,37 93,94 89,34 Belanja Pegawai Pagu Anggaran (Miliar Rp) 486,05 457,26 425,86 456,29 499,63 Realisasi (Miliar Rp) 369,22 397,12 390,86 380,18 467,11 Persentase (%) 75,96 86,85 91,78 83,32 93,49 Belanja Barang Jasa Pagu Anggaran (Miliar Rp) 215,37 195,50 214,16 274,95 525,83 Realisasi (Miliar Rp) 210,95 183,27 252,91 289,06 447,96 Persentase (%) 97,95 93,74 118,09 105,13 85,19 199 Uraian Jenis Tahun 2020 2020 2021 2022 2023 Belanja Bunga Pagu Anggaran (Miliar Rp) 1,25 1,25 1,25 0,00 0,00 Realisasi (Miliar Rp) 0,64 0,69 0,92 0,00 0,00 Persentase (%) 51,20 55,20 73,60 0,00 0,00 Belanja Subsidi Pagu Anggaran (Miliar Rp) 1,29 1,29 0,68 3,18 2,74 Realisasi (Miliar Rp) 1,29 1,29 0,93 3,05 2,74 Persentase (%) 100,00 100,00 136,76 95,91 100,00 Belanja Hibah Pagu Anggaran (Miliar Rp) 19,00 42,06 35,55 54,98 85,29 Realisasi (Miliar Rp) 14,57 38,19 40,22 70,84 80,85 Persentase (%) 76,68 90,80 113,14 128,85 94,79 Belanja Bantuan Sosial Pagu Anggaran (Miliar Rp) 2,50 2,93 2,50 5,00 28,76 Realisasi (Miliar Rp) 5,04 2,97 3,46 3,14 21,83 Persentase (%) 201,60 101,37 138,40 62,80 75,90 Belanja Modal Pagu Anggaran (Miliar Rp) 295,63 201,15 179,78 267,17 577,54 Realisasi (Miliar Rp) 203,30 180,14 179,38 265,95 533,28 Persentase (%) 68,77 89,56 99,78 99,54 92,34 Belanja Tidak Terduga Pagu Anggaran (Miliar Rp) 2,00 3,00 26,72 15,90 5,47 Realisasi (Miliar Rp) 12,42 22,04 12,90 -0,18 0,42 Persentase (%) 621,00 734,67 48,28 -1,13 7,68 Belanja Transfer Pagu Anggaran (Miliar Rp) 155,79 150,05 133,20 163,29 223,75 Realisasi (Miliar Rp) 145,41 144,87 139,68 149,77 212,57 Persentase (%) 93,34 96,55 104,86 91,72 95,00 Belanja Bagi Hasil Pagu Anggaran (Miliar Rp) 2,72 2,92 3,78 4,58 4,79 Realisasi (Miliar Rp) 1,08 1,13 1,70 0,00 0,00 Persentase (%) 39,71 38,70 44,97 0,00 0,00 Belanja Bantuan Keuangan Pagu Anggaran (Miliar Rp) 153,07 147,13 129,42 158,71 218,96 200 Uraian Jenis Tahun 2020 2020 2021 2022 2023 Realisasi (Miliar Rp) 144,33 143,74 137,98 149,77 212,57 Persentase (%) 94,29 97,70 106,61 94,37 97,08 Sumber : Portal Data APBD Kementerian Keuangan, 2025 Tabel 2.99 Realisasi dan Rata-rata Realisasi Pertumbuhan Belanja Daerah Kabupaten Barito Selatan Uraian Tahun (Miliar Rp) Rata-rata Pertumbuhan (%)2020 2021 2022 2023 2024 BELANJA 962,84 970,58 1021,26 1161,81 1766,76 17,96 Belanja Operasi 601,71 623,53 689,30 746,27 1020,49 14,80 Belanja Pegawai 369,22 397,12 390,86 380,18 467,11 6,53 Belanja Barang Jasa 210,95 183,27 252,91 289,06 447,96 23,54 Belanja Bunga 0,64 0,69 0,92 0,00 0,00 -14,71 Belanja Subsidi 1,29 1,29 0,93 3,05 2,74 47,47 Belanja Hibah 14,57 38,19 40,22 70,84 80,85 64,42 Belanja Bantuan Sosial 5,04 2,97 3,46 3,14 21,83 140,35 Belanja Modal 203,30 180,14 179,38 265,95 533,28 34,24 Belanja Tidak Terduga 12,42 22,04 12,90 -0,18 0,42 -99,69 Belanja Transfer 145,41 144,87 139,68 149,77 212,57 11,30 Belanja Bagi Hasil 1,08 1,13 1,70 0,00 0,00 -11,23 Belanja Bantuan Keuangan 144,33 143,74 137,98 149,77 212,57 11,51 Sumber : Portal Data APBD Kementerian Keuangan, 2025 Tabel 2.100 Proporsi Belanja Daerah Kabupaten Barito Selatan Uraian Tahun (%) 2020 2021 2022 2023 2024 BELANJA 100 100 100 100 100 Belanja Operasi 62,49 64,24 67,50 64,23 57,76 Belanja Pegawai 38,35 40,92 38,27 32,72 26,44 Belanja Barang Jasa 21,91 18,88 24,76 24,88 25,35 Belanja Bunga 0,07 0,07 0,09 0,00 0,00 Belanja Subsidi 0,13 0,13 0,09 0,26 0,16 Belanja Hibah 1,51 3,93 3,94 6,10 4,58 Belanja Bantuan Sosial 0,52 0,31 0,34 0,27 1,24 Belanja Modal 21,11 18,56 17,56 22,89 30,18 Belanja Tidak Terduga 1,29 2,27 1,26 -0,02 0,02 Belanja Transfer 15,10 14,93 13,68 12,89 12,03 Belanja Bagi Hasil 0,11 0,12 0,17 0,00 0,00 201 Uraian Tahun (%) 2020 2021 2022 2023 2024 Belanja Bantuan Keuangan 14,99 14,81 13,51 12,89 12,03 Sumber : Portal Data APBD Kementerian Keuangan, 2025 Struktur belanja daerah Kabupaten Barito Selatan dalam lima tahun terakhir menunjukkan pergeseran pola alokasi anggaran, khususnya antara belanja operasi dan belanja modal. Secara konsisten, belanja operasi tetap menjadi porsi terbesar dari total belanja daerah meskipun proporsinya mengalami penurunan dari 67,50 persen pada 2022 menjadi 57,76 persen pada 2024. Penurunan terbesar terjadi pada komponen belanja pegawai yang turun dari 40,92 persen pada 2021 menjadi hanya 26,44 persen pada 2024. Penurunan ini dapat diartikan sebagai upaya pengendalian belanja rutin agar tidak membebani struktur fiskal daerah. Di sisi lain, alokasi untuk belanja modal justru mengalami tren peningkatan yang cukup tajam. Pada 2020, belanja modal hanya mencakup 21,11 persen dari total belanja daerah, tetapi meningkat menjadi 30,18 persen pada 2024. Kenaikan ini menunjukkan adanya prioritas Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dalam membiayai pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang modal yang bersifat produktif dan mendukung pelayanan publik jangka panjang. Belanja barang dan jasa secara konsisten berada pada kisaran 18—25 persen yang mencerminkan kebutuhan rutin dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Sementara itu, belanja transfer yang mencakup belanja bagi hasil dan bantuan keuangan juga menunjukkan tren penurunan dari 15,10 persen pada 2020 menjadi 12,03 persen pada 2024 yang dapat mencerminkan rasionalisasi belanja yang bersifat lintas pihak. Komponen belanja tidak terduga, hibah, dan bantuan sosial tetap berada dalam porsi yang relatif kecil, fluktuatif, dan menunjukkan karakteristik belanja yang bersifat responsif serta situasional. Kenaikan belanja hibah dan bantuan sosial di tahun-tahun tertentu dapat dikaitkan dengan kebutuhan penanganan keadaan darurat atau peningkatan dukungan sosial. 202 Gambar 2.62 Proporsi Alokasi Belanja Daerah Kabupaten Barito Selatan Sumber : Portal Data APBD Kementerian Keuangan, 2025 Proporsi belanja pegawai yang menurun menunjukkan adanya kecenderungan penguatan efisiensi birokrasi dan pergeseran menuju belanja yang lebih produktif. Di sisi lain, peningkatan belanja modal sejak 2022 hingga 2024 mencerminkan komitmen terhadap pembangunan infrastruktur dasar. Belanja barang dan jasa yang cenderung stabil turut mengindikasikan upaya menjaga kualitas layanan publik. Secara keseluruhan, pola ini memperkuat arah kebijakan daerah dalam membangun fondasi transformasi pembangunan yang berkelanjutan. 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% 80% 90% 100% 2020 2021 2022 2023 2024 Belanja Pegawai BelanjaBarang dan Jasa BelanjaBunga Belanja Subsidi Belanja Hibah BelanjaBantuan Sosial Belanja Modal Belanja Tidak Terduga BelanjaBagi Hasil BelanjaBantuan Keuangan 203 Gambar 2.63 Realisasi Belanja dan Persentase Realisasi Belanja Terhadap Rencana Anggaran Sumber : Portal Data APBD Kementerian Keuangan, 2025 Berdasarkan data realisasi belanja daerah Kabupaten Barito Selatan, nilai belanja mengalam peningkatan secara nominal dari Rp962,8 miliar pada tahun 2020 menjadi Rp1.766,8 miliar pada tahun 2024. Meskipun demikian, capaian realisasi terhadap anggaran menunjukkan fluktuasi. Realisasi tertinggi terjadi pada tahun 2022 yang mencapai 100,15 persen, sedangkan capaian terendah tercatat pada tahun 2020 sebesar 81,67 persen. Hal ini mengindikasikan adanya perbaikan dalam perencanaan dan penyerapan anggaran meskipun masih terdapat ruang untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan anggaran di tahun-tahun berikutnya. 2.7.1.3. Pembiayaan Daerah Menurut PP Nomor 12 tahun 2019, Pembiayaan Daerah terbagai menjadi dua, yaitu: a) Penerimaan pembiayaan daerah; dan b) Pengeluaran pembiayaan daerah Penerimaan pembiayaan daerah dihimpun berdasarkan: (a) SiLPA; (b) pencairan Dana Cadangan; (c) hasil penjaulan kekayaan daerah yang dipisahkan; (d) penerimaan Pinjaman Daerah; (e) penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Daerah; (f) penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan 2020 2021 2022 2023 2024 Realisasi Belanja Daerah (Rp) 962,8 970,6 1021,3 1161,8 1766,8 Realisasi Belanja Daerah (%) 81,67 92,04 100,15 93,64 90,65 0,00 20,00 40,00 60,00 80,00 100,00 120,00 0,0 250,0 500,0 750,0 1000,0 1250,0 1500,0 1750,0 2000,0 PersentaseMiliar Rp 204 pengeluaran pembiayaan daerah mencakup: (a) pembayaran cicilan pokok Utang yang jatuh tempo; (b) penyertaaan modal daerah; (c) pembentukan Dana Cadangan; (d) pemberian Pinjaman Daerah; dan/atau (e) pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut ini merupakan gambaran ringkas realisasi dan target pembiayaan daerah Kabupaten Barito Selatan tahun 2020 hingga tahun 2024. Tabel 2.101 Gambaran Ringkas Capaian Pembiayaan Daerah Kabupaten Barito Selatan Uraian Jenis Tahun (Miliar Rp) 2020 2021 2022 2023 2024 PEMBIAYAAN DAERAH Realisasi (Miliar Rp) 85,15 68,99 17,70 -16,10 98,07 Persentase (%) 60,59 42,13 9,25 101,00 97,97 Pagu Anggaran (Miliar Rp) 71,16 61,07 52,26 -627,33 99,90 Penerimaan Pembiayaan Daerah Realisasi (Miliar Rp) 118,06 160,79 80,00 0,00 110,52 Persentase (%) 93,49 133,93 71,55 117,25 110,42 Pagu Anggaran (Miliar Rp) 79,19 83,29 89,44 0,00 99,91 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Realisasi (Miliar Rp) 79,96 110,79 80,00 0,00 110,52 Persentase (%) 48,59 83,93 71,55 117,25 110,42 Pagu Anggaran (Miliar Rp) 60,77 75,76 89,44 0,00 99,91 Penerimaan Pinjaman Daerah Realisasi (Miliar Rp) 38,10 50,00 0,00 0,00 0,00 Persentase (%) 44,90 50,00 0,00 0,00 0,00 Pagu Anggaran (Miliar Rp) 117,85 100,00 0,00 0,00 0,00 Pengeluaran Pembiayaan Daerah Realisasi (Miliar Rp) 32,91 91,80 62,30 16,10 12,45 Persentase (%) 32,90 91,80 62,30 16,25 12,45 Pagu Anggaran (Miliar Rp) 99,97 100,00 100,00 100,93 100,00 Penyertaan Modal Realisasi (Miliar Rp) 7,96 8,50 12,30 16,10 12,30 Persentase (%) 7,95 8,50 12,30 16,25 12,30 Pagu Anggaran (Miliar Rp) 99,87 100,00 100,00 100,93 100,00 Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo Realisasi (Miliar Rp) 24,95 83,30 50,00 0,00 0,15 Persentase (%) 24,95 83,30 50,00 0,00 0,15 Realisasi (Miliar Rp) 100,00 100,00 100,00 0,00 100,00 Sumber : Portal Data APBD Kementerian Keuangan, 2025 205 Tabel 2.102 Realisasi dan Rata-rata Pertumbuhan Realisasi Pembiayaan Daerah Kabupaten Barito Selatan Uraian Tahun (Miliar Rp) Rata-Rata Pertumbuhan (%) 2020 2021 2022 2023 2024 PEMBIAYAAN DAERAH 60,59 42,13 9,25 101 97,97 220,10 Penerimaan Pembiayaan Daerah 93,49 133,93 71,55 117,25 110,42 13,68 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 48,59 83,93 71,55 117,25 110,42 29,01 Penerimaan Pinjaman Daerah 44,9 50 0 0 0 -17,73 Pengeluaran Pembiayaan Daerah 32,9 91,8 62,3 16,25 12,45 18,24 Penyertaan Modal Daerah 7,95 8,5 12,3 16,25 12,3 14,86 Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo 24,95 83,3 50 0 0,15 18,78 Sumber : Portal Data APBD Kementerian Keuangan, 2025 Tabel 2.103 Proporsi Pembiayaan Daerah Kabupaten Barito Selatan Uraian Tahun (%) 2020 2021 2022 2023 2024 PEMBIAYAAN DAERAH 100 100 100 100 100 Penerimaan Pembiayaan Daerah 154,30 317,90 773,51 116,09 112,71 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 80,19 199,22 773,51 116,09 112,71 Penerimaan Pinjaman Daerah 74,10 118,68 0,00 0,00 0,00 Pengeluaran Pembiayaan Daerah 54,30 217,90 673,51 16,09 12,71 Penyertaan Modal Daerah 13,12 20,18 132,97 16,09 12,55 Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo 41,18 197,72 540,54 0,00 0,15 Sumber : Portal Data APBD Kementerian Keuangan, 2025 Pembiayaan daerah Kabupaten Barito Selatan selama periode 2020– 2024 menunjukkan pola yang dinamis, khususnya dari sisi penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan tertinggi terjadi pada tahun 2022, yaitu sebesar 773,51 persen dari target yang seluruhnya bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Sejak tahun tersebut, SiLPA secara konsisten menjadi satu-satunya komponen penerimaan pembiayaan. Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan juga mengalami fluktuasi antar tahun. Realisasi tertinggi tercatat pada tahun 2022 sebesar 673,51 persen yang sebagian besar dialokasikan untuk pembayaran pokok utang. 206 Secara umum, struktur pembiayaan daerah mencerminkan peran strategis SiLPA dan pengelolaan pinjaman dalam menjaga kesinambungan fiskal. Kinerja anggaran tahun sebelumnya terbukti memengaruhi kapasitas pembiayaan pada tahun berjalan, terutama dalam memastikan kecukupan dana tanpa menimbulkan tekanan fiskal yang berlebihan. Tabel 2.104 Realisasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Waktu Berjalan Kabupaten Barito Selatan Uraian Tahun (Miliar Rp) 2020 2021 2022 2023 2024 Pendapatan Daerah 987,40 999,99 1129,29 1208,62 1831,88 Belanja Daerah 962,84 970,58 1021,26 1161,81 1766,76 Surplus/Defisit Realisasi 24,56 29,41 108,03 46,81 65,12 Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah 60,59 42,13 9,25 101 97,97 SiLPA TA Sebelumnya 48,59 83,93 71,55 117,25 110,42 Penerimaan Pinjaman Daerah 44,9 50 0 0 0 Penyertaan Modal 7,95 8,5 12,3 16,25 12,3 Pembayaran Pokok Utang 24,95 83,3 50 0 0,15 SILPA 85,15 71,54 117,28 147,81 163,09 Sumber : Portal Data APBD Kementerian Keuangan, 2025 Selama periode 2020 hingga 2024, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Barito Selatan secara konsisten lebih tinggi dibandingkan belanja daerah yang menghasilkan posisi surplus anggaran setiap tahunnya. Surplus tertinggi tercatat pada tahun 2022 sebesar Rp108,03 miliar. Meskipun surplus tercapai, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan tetap mengoptimalkan penerimaan pembiayaan, utamanya melalui SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Sejak tahun 2022, porsi terbesar penerimaan pembiayaan sepenuhnya bersumber dari SiLPA tanpa tambahan dari pinjaman daerah. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan masih mencakup penyertaan modal dan pembayaran pokok utang yang nilainya cenderung menurun. Akumulasi pengelolaan fiskal yang bijak dan hati-hati tersebut tercermin dari tren SiLPA yang terus meningkat dari Rp85,15 miliar pada tahun 2020 menjadi Rp163,09 miliar pada tahun 2024. 207 Gambar 2.64 Pergerakan Realisasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Waktu Berjalan Kabupaten Barito Selatan Sumber : Portal Data APBD Kementerian Keuangan, 2025 Tren surplus anggaran yang berlanjut dari tahun 2020 hingga 2024 disertai peningkatan SiLPA mengindikasikan pola pelaksanaan anggaran yang cenderung berhati-hati. Meskipun menunjukkan efisiensi, hal ini juga mencerminkan tantangan dalam penyerapan anggaran secara optimal. Realisasi pembiayaan yang relatif tinggi dibanding kebutuhan riil anggaran turut memperbesar akumulasi SiLPA. Keseimbangan antara efisiensi dan efektivitas belanja perlu ditingkatkan agar potensi fiskal dapat dimanfaatkan lebih maksimal bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah. 2.7.1.4. Neraca Daerah PP Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menjelaskan menjabarkan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan menetapkan standar akuntansi pemerintahan. Standar akuntansi pemerintahan ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Aturan tersebut kemudian diterjemahkan dalam Permendagri Nomor 4 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual. Maka, pemerintah daerah dalam hal ini wajib menyertakan neraca daerahnya. Akan tetapi, Selain untuk 2020 2021 2022 2023 2024 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran 85,15 71,54 117,28 147,81 163,09 0 20 40 60 80 100 120 140 160 180 Miliar Rp 208 memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan yang berlaku, adanya neraca daerah juga penting sebab neraca daerah mampu berperan sebagai dasar pengambilan keputusan yang terarah dalam pengelolaan sumber daya ekonomi yang dimiliki. Berikut merupakan neraca daerah Kabupaten Barito Selatan tahun anggaran 2020–2024. Tabel 2.105 Neraca Daerah Kabupaten Barito Selatan URAIAN Tahun (Miliar Rp) 2020 2021 2022 2023 2024 ASET Aset Lancar 127,27 114,19 144,49 125,88 218,73 Investasi Jangka Panjang 73,18 116,48 128,09 142,38 151,64 Aset Tetap 1651,08 1759,79 1779,60 1890,76 2252,11 Aset Lainnya 41,67 61,51 72,73 452,93 163,81 JUMLAH ASET 1893,20 2051,97 2124,90 2611,94 2786,28 KEWAJIBAN 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 Kewajiban Jangka Pendek 21,76 61,57 3,68 4,39 9,64 Kewajiban Jangka Panjang 44,90 - - - - JUMLAH KEWAJIBAN 66,66 61,57 3,68 4,39 9,64 EKUITAS 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 Ekuitas 1690,33 1990,40 2128,58 2611,94 2786,28 JUMLAH EKUITAS 1690,33 1990,40 2128,58 2611,94 2786,28 Sumber : Barito Setalan, 2025 Tabel 2.106 Rasio Likuiditas dan Rasio Solvabilitas Neraca Daerah Kabupaten Barito Selatan URAIAN 2020 2021 2022 2023 2024 Rasio Likuiditas Aset Lancar (Juta Rp) 127.268,3 114.190,0 144.487,4 125.877,9 218.730,2 Persediaan (Juta Rp) 6.283,78 9.616,07 11.214,61 9.836,78 46.384,55 Kewajiban Jangka Pendek (Juta Rp) 21.759,69 61.573,99 3.677,19 4.393,31 9.637,49 Rasio Lancar 5,85 1,85 39,29 28,65 22,70 Rasio Cepat 5,56 1,70 36,24 26,41 17,88 Rasio Solvabilitas Aset (Juta Rp) 1.893.202,5 2.051.969,9 2.124.899,1 2.611.937,6 2.786.279,35 Kewajiban (Juta Rp) 66.660,69 61.573,99 3.677,19 4.393,31 9.637,49 Ekuitas (Juta Rp) 1.690.333,7 1.990.395,9 2.121.221,9 2.616.330,8 2.776.641,8 DAR 3,52 3,00 0,17 0,17 0,35 DER 3,94 3,09 0,17 0,17 0,35 Sumber : Barito Selatan, 2025 209 Selama periode 2020–2024, kinerja neraca keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menunjukkan penguatan struktur keuangan yang ditandai oleh pertumbuhan aset dan penurunan kewajiban. Berdasarkan perhitungan Compound Annual Growth Rate (CAGR), rata- rata pertumbuhan aset daerah tercatat sebesar 10,05 persen per tahun. Kenaikan ini terutama dipengaruhi oleh meningkatnya investasi jangka panjang serta adanya pencatatan dana transfer nontunai dalam bentuk Treasury Deposit Facility (TDF) yang mulai diimplementasikan berdasarkan PMK Nomor 19 Tahun 2023. Indikator rasio likuiditas yang diukur melalui rasio lancar dan rasio cepat menunjukkan posisi keuangan yang likuid, khususnya sejak tahun 2022. Nilai rasio lancar dan cepat yang di atas angka 1 menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Selatan memiliki kemampuan yang sangat baik dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya tanpa mengalami tekanan likuiditas. Sementara itu, rasio solvabilitas yang terdiri dari Debt to Asset Ratio (DAR) dan Debt to Equity Ratio (DER) juga menunjukkan tren positif. Setelah tahun 2021, kedua rasio ini turun hingga berada di bawah 1 yang mengindikasikan bahwa proporsi utang terhadap aset maupun ekuitas sangat kecil. Hal ini dapat diartikan bahwa struktur pendanaan pemerintah daerah lebih banyak bertumpu pada ekuitas dan tidak bergantung pada pembiayaan utang. 2.7.2. Proyeksi Keuangan Daerah Lima Tahun ke Depan Dalam perencanaan pembangunan daerah, proyeksi keuangan daerah menjadi aspek krusial untuk memastikan ketercapaian target pembangunan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, penyusunan proyeksi keuangan perlu dilakukan secara cermat, disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan, mempertimbangkan dinamika, dan perubahan yang mungkin terjadi di masa depan. Salah satu faktor perubahan yang signifikan adalah implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang membawa implikasi terhadap struktur fiskal daerah. 210 2.7.2.1. UU Nomor 1 Tahun 2022 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) merupakan UU yang mengatur lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sejak diundangkan pada tahun 2022, Perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak UU disahkan (2025), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor, bagi hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, bagi hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tetap berlaku sampai dengan 3 tahun (2026). Berlakunya UU ini menggambarkan perubahan yang akan terjadi dalam penerimaan dan belanja daerah Kabupaten Barito Selatan. Ruang lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah meliputi: (a) pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi; (b) pengelolaan TKD; (c) pengelolaan Belanja Daerah; (d) pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah; dan (e) pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional. Pada aspek penerimaan daerah terdapat perubahan jenis, dasar pengenaan, dan besaran pajak menjadi: a) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2); b) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); c) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT); d) Pajak Reklame; e) Pajak Air Tanah (PAT); f) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB); g) Pajak Sarang Burung Walet; h) Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); dan i) Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Yang mana PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi: 211 a) Makanan dan/atau minuman; b) Tenaga listrik; c) Jasa perhotelan; d) Jasa parkir; dan e) Jasa kesenian dan hiburan Pada retribusi walaupun tetap akan terdiri atas tiga jenis dengan klasifikasi serupa dengan UU Nomor 28 tahun 2009, komponen dari masing-masing jenis retribusi akan diubah sebagai berikut: a) Retribusi Jasa Umum