Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 2. 3. 4. Daerah adalah Kabupaten Barito Selatan Pemerintah Daerah adalah Bupati se,bagai urlsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan,,.:.Urusan Pemerintahan yang menjadi Bupati adalah Bupati Barito Selatan; , , "t., . Satuan Kerja Pengelola KeuangantDaerah yans selanjutnya disebut SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Femeritahan Daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Pejabat Pengelolan Keuangan Daer,ah yane sehnjutnya disebut PPKD adalah Kepala SKPKD yang mempunyai', ttrg&s.rcielaksJnakan pengelola APBD dan 5. bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah. :
6.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja.Daerah yar,lg selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah,yang ditetapkan dengan perda.
8.Penyertaan Modal adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerahlatau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan untuk diperhitugkan sebagai modalf saham daerah pada badan usaha milik negara,badan usaha milik daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Daerah.
9.Deviden adalah Pembagian Laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki.
10.Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah yang selanjutnya disebut PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah adalah Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang Perbankan. 4
(1)
(2)