DalamPeraturanDaerahiniyang dimaksuddengan: 1.Bupati adalah Bupati BaritoSelatan. la.KabupatenadalahKabupatenBaritoSelatan. 2.Desaadalahkesatuanmasyarakathukumyang memilikibataswilayah yangberwenanguntuk mengatur danmengurusurusanpemerintahan, kepentinganmasyarakatsetempatberdasarkan prakarsamasyarakat,hak asal usul,dan/atauhak tradisionalyangdiakuidandihormatidalamsistem pemerintahanNegaraKesatuanRepublikIndonesia. 3.PemerintahDesaadalahKepaladesa dibantu perangkatDesasebagai unsur penyelenggara PemerintahanDesa. 4.Badan PermusyawaratanDesa yangselanjutnya disingkatBPDadalahlembagayangmelaksanakan fungsi pemerintahanyang anggotanyamerupakan wakildari pendudukDesa berdasarkan keterwakilan wilayahdan ditetapkansecara demokratis.
5.Camat adalah perangkat daerahyang memimpin penyelenggaraanpemerintahankecamatandi KabupatenBaritoSelatan. 6.Musyawarah Desaadalahmusyawarahyang diselenggarakan olebBPDkhusus untukpemilihan Kepala Desa Antar Waktu. 7.Pemilihan Kepala Desaadalahpelaksanaan kedaulatan rakyatdi Desadalam rangkamemilih KepalaDesa yangbersifat langsung,umumbebas, rahasia,jujur danadil. 8.Kepala Desaadalah pejabatPemerintah Desayang mempunyai wewenang,tugas dankewajibanuntuk menyelenggarakanrumahtangga Desanya dan melaksanakantugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 9.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa yang selanjutnya disebut PanitiaPemilihanadalah panitia yangdibentuk olehBPDuntukmenyelenggarakan proses pemilihan KepalaDesa.
10.Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten yang selanjutnya disebutPanitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupatendalammendukung pelaksanaan pemilihan KepalaDesa. 11.Calon Kepala Desa Adalah bakal calon KepalaDesa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
12.Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. 13.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkatoleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas,hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu. 14.Pemiiihadalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun bersadarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru. Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun bersadarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa. Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. Corona Virus Disease 2019 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome- Corona Virus-2. Hari adalah Hari Kalender. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: