Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan. Ditetapkan di Buntok pada tanggal 3 September 2025 BUPATI BARITO SELATAN, EDDY RAYA SAMSURI Diundangkan di Buntok pada tanggal 3 September 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN, ITA MINARNI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2025 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 03,23 /2025…………………………………………. 21 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN NOMOR TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK I. UMUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan diantaranya 2 (dua) hal yang perlu diimplementasikan. Pertama, penghormatan dan perealisasian hak atas anak oleh semua pihak sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Kedua, selain Pemerintah, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab pula atas penyelenggaraan perlindungan anak di daerah dalam rangka mendukung kebijakan nasional terhadap pemenuhan dan perlindungan anak. Adapun bentuk dari kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah adalah diantaranya menyelenggarakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Di dalam Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak, wajib mengadopsi prinsip-prinsip pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, yakni: nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, dan menghargai pandangan anak. Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak menjadi penting untuk dibentuk dan diimplementasikan dalam sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya seluruh pemangku kepentingan dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, dimaksudkan untuk:
1.menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berprestasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera;
2.menjamin pemenuhan hak anak di dalam menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat;
3.mengembangkan potensi, bakat, dan kreatifitas anak;
4.mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak;
5.membangun prasarana dan sarana kota yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal; 22
6.melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupan diantaranya berupa kekerasan, kelemahan fisik, penelantaran, diskriminasi, perlakuan salah, berhadapan hukum, situasi darurat, dan situasi eksploitasi; dan
7.mewujudkan mekanisme pengasuhan, perawatan dan rehabilitasi serta membangun perangkat, prasarana dan sarana, serta infrastruktur. II. PASAL DEMI PASAL