Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2020
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Ringkasan
Tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN i PERATURAN DAERAII TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN NOMOR 3 TAIIUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMBEI,ITUI{AIT RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA.
Pasal 1
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang pedoman perabentukan Rukun Tetangga dan Rukun lvarga {Lembaran Daerah Kabupaten Barito selatan Tahun 2a1s Nomor 3 , ?ambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito seiatan Noraor 3 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku diundangkan. pada tanggat Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan peraturan Daerah penempatannya dalam Lernbaran Daerah Selatan. mernerintahkan ini dengan Kabupaten Barito Diundangkan di Buntok pada tanggal 25 gr.r,..pg* ZA2A BARITO SELATAN, Ditetapkan di Buntok (# t/ tu L- e?( ,*U fr-tDa< KALIMANTAN TENGAg ; *,.,1? IZOZA. PENJETASAN ATAS PERATURAII DAERAH I{ABUPATEN BARITO SELATAN NOMOR S TAIIUIY 2A2O TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH I{ABUPATEN BARITO SELATAIIT ITOMOR 3 TAHT'N 2015 TENTAITG PEDOMAIY PEMBEIITUI{AIII RUKUII TETAIITGGA DAN RUKUIIT UIARGA I. UMUM. Regulasi terkait pengaturan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Barito Selatan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedornan Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2oLB tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dar Lembaga Adat Desa, keberadaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga berdasarkan aturan tersebut merupakan Lembaga Kemasyarakalan Desa, y?ng pembentukannya dilaksanakan dengan Peraturan Desa,'..ada .,. Rukun Tetangga dan Rukrrn Warga di wilayah Kelurahan':d!ryr dengan Peraturan Bupati, sehingga substansi Peraturan Daerah.Norhor' 3''-Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan,, Rukun Warga adalah bertentangan dan tidak sesuai lagi dengaq,Peraturan Perundang-undangan sehingga harus dicabut- II. PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1
Cukup jelas. Pasal 2. Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN NOMOR S
Membuka PDF…