1.Kabupaten adalah Kabupaten Barito Selatan.
2.Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
4.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
5.Bupati adalah Bupati Barito Selatan.
6.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Barito Selatan.
7.Pemerintahan Daerah adalah penyerenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan ral<yat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun tg4\.
8.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
10.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut perda adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DpRD dengan persetujuan bersama Bupati.
11.Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut perbup adalah Peraturan Bupati Barito Selatan.
12.Pimpinan DPRD adalah ketua DPRD dan wakil ketua DPRD.
13.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan.
14.sekretaris DPRD adalah sekretaris DPRD Kabupaten Barito Selatan.
15.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan.
16.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Barito Selatan.
17.Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
18.Rencana Pembangunan Jangka panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah d,okumen perencanaan Daerah untuk periode 2O (dua puluh) tahun.
19.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 2O. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKpD adarah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 2T.Program Pembentukan perda yang seranjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda provinsi dan perda kabupatenlkota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 22.Badan Pembentukan perda, yang seranjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DpRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DpRD.
23.Perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan perda.
25.Pembentukan perda adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, pen5rusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
26.Produk Hukunt Daerah adalah produk Hukum berbentuk peraturan meliputi Perda, perbup, peraturan DpRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DpRD.
27.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan perda provinsi atau perda kabupaten sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
28.Pengundangan adalah penempatan produk Hukum Daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
29.Autentifikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai aslinya.
30.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau Pemerintah Pusat terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah.
31.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang- undangan lainnya untuk mengetahui kesesuaian dengan kepentingan umum, danf atau peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
32.Nomor Register yang selanjutnya disingkat Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan perda yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
33.Pembatalan adalah tindakan yang menyatakan tidak berlakunya terhadap seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, dan/atau lampiran materi muatan Perda, Perbup, dan peraturan DPRD karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan rrmrtm, dan/atau kesusilaan, yang berdampak dilakukannya pencabutan atau perubahan.
34.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat danf atau diskriminasi terhadap suku, agarr.a dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
35.Pelaksana harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan Keputusan Gubernur atau Keputusan Bupati dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
36.Pelaksana tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan Keputusan Gubernur atau Keputusan Bupati dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
37.Penjabat adalah pejabat sementara untuk jabatan bupati yang melaksanakan tugas pemerintahan pada daerah tertentu sampai dengan pelantikan pejabat definitif.
38.Penjabat sementara adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk menteri untuk melaksanakan tugas Bupati dan wakil Bupati, karena Bupati dan wakil Bupati cuti di luar tanggungan Negara untuk melaksanakan kampanye.
39.Fasilitasi adalah pembinaan secara tertulis produk hukum daerah berbentuk peratrrran terhadap materi muatan dan teknik penJrusunan rancangan sebelum ditetapkan.
40.verifikasi adalah tindakan untuk membandingkan arttara hasil fasilitasi dengan rancangan perda sebelum diberikan
41.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap perda untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan nmum, danf atau kesusilaan. 42.Hari adalah hari kerja
43.Peraturan Daerah inisiasi yang selajutnya disebut perda Inisiasi adalah Peraturan Daerah yang diusulkan oleh Pihak Pemerintah Daerah maupun DpRD. 44.Peraturan Bupati inisiasi yang selanjutnya disebut perbup inisiasi adalah Peraturan Bupati yang dibentuk atau dibuat oleh Bupati melalui perangkat Daerah.