menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2023; :1. Pasal 18 ayat(6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat 2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor3Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah TingkatIIdi Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia 1 Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme .(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.Undang-Undang Nomor .25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik ' Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
10.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang 2 PerubahanKeduaAtasUndang-UndangNomor23Tahun2014 tentangPemerintahan Daerah(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun 2015Nomor58,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesia Nomor5679); 12.Undang-UndangNomor28Tahun2022tentang Anggaran Pendapatandan BelanjaNegaraTahun2023(LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun2022Nomor208,Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6827); 13.Undang-UndangNomor11Tahun2020tentang Cipta Keija (LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2020Nomor245, Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6573); 14.Undang-UndangNomor1Tahun2022tentangHubungan KeuanganAntaraPemerintahPusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022Nomor4, TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor6757); 15.PeraturanPemerintahNomor109 Tahun 2000 tentang Kedudukan KeuanganKepalaDaerahdanWakilKepalaDaerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2000 Nomor210, TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor4028); 16.PeraturanPemerintahNomor23 Tahun 2005 tentang PengelolaanKeuangan BadanLayanan Umum(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2005 Nomor 48,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor4502) sebagaimana telah diubah denganPeraturanPemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang PerubahanPeraturanPemerintah Nomor23-Tahun 2005 tentangPengelolaan KeuanganBadan LayananUmum(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun 2012Nomor171,TambahanLembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor5340); 17.Peraturan PemerintahNomor55Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun 2005Nomor137, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor4575);
18.Peraturan PemerintahNomor13Tahun 2019 tentang Laporan danEavaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun2019 Nomor 52,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6323); 19.Peraturan PemerintahNomor5Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor18,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor4972),sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor1, 3 Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor6177); 20.Peraturan PemerintahNomor71Tahun2010tentangStandar AkuntansiPemerintahan(Lembaran NegaraRepublikIndonesia Tahun2010Nomor123, Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5165); 21.PeraturanPemerintahNomor12Tahun2017tentang PembinaandanPengawasan PenyelenggaraanPemerintah Daerah(LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor73, TambahanLembaran Negara RepublikIndonesia nomor6041); 22.Peraturan PemerintahNomor18Tahun 2017 tentangHak KeuahgandanAdministrasiPimpinandanAnggota Dewan PerwakilanRakyatDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun 2017Nomor106); 23.PeraturanPemerintahNomor2Tahun2018tentangStandar PelayananMinimal•(Lembaran NegaraRepublikIndonesia Tahun 2018Nomor2,TambahanLembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor6178); 24.Peraturan PemerintahNomor56Tahun2018 tentang Pinjaman Daerah(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor248,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor6279); 25.PeraturanPemerintahNomor12 Tahun 2019 tentang PengelolaanKeuangariDaerah(Lembaran NegaraRepublik Indonesiatahun 2019Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor6322); 26.PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor108Tahun 2022 tentangRincianAnggaran Pendapatan danBelanjaNegara Tahun Anggaran 2023(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2022Nomor174); ' 27.Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor52 Tahun2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah(Berita Negara Republik IndonesiaTahun2012Nomor754); 28.Peraturan Menteri DalamNegeriNomor80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor2036)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor120 Tahun 2018tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta 4 J Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
30.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
31.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
32.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
33.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2008 Nomor 18);
34.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2); .
35.Peraturan Daerah Kabupaten -Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6);
36.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 13); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN dan BUPATI BARITO SELATAN MEMUTUSKAN ; 5 Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.