Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 8 Tahun 2020
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Ringkasan
Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Memuat teks peraturan…
Peraturan Daerah KaLrupaten Barito Selatan tentang RIPPAR-KAB Tahun 2{J2*-2*35 menganut asas:
i1i Dcngan P*raturan Daera,h.ini ditetapkan RIpPAR-KAB Tahun 2020_ 203s. e. f 1. (, t]- }t I t- j. l- N Ruang lingkup peratural Daerah tentang RIPPAR-KAB Tahun ?020-2035 rneliputi:
BAB III
U?i Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten se bagarraana dimaksud daiam Pasai 5 ayat (3) huruf a ada-lalr"Terwujudnya ea;ito Selatan Sebagai Daerah Tujuan wisata Daerah Aliran Sungai Barito yang uNGGaL, BERKUALITAS, dan BERKELAI$JUTAN" i.j: t4J trl {4} a" UNGGUL: Membangun citra destinasi pariwisata kabupaten. b" BtrRKUALITAS: Mertujudka:r destinasi pari.*visata ka}:upaten bertaral nasional; dan
BAB IV
Kebijakan Pembangunan Destinasi Pariwisata Kahupaten sehagaimana- dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) tiuruf e meliputi: Bagia* Ketiga Tujuarr Tujuan Pembalgunan Kepariwisataax Kabupaten sebagaimana dimaksud dal*m Pasal 5 a;'at {3! huruf e me}iputi:,
Strategi Pembangunan Kelembagaan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi:
BAB V
Strategi Pembanguaan Pemasatan Pariwisata sebagaimana Cimaksud, Calarn Pasal 14 meiiputi:
KPPK sebagaimana difiaksp{,,.da14g1,..F.qsd 1g hurul b adalah satu satuan kawasan yang tercliri atas beberapa daya Tarik wisata yang rnemitiki kedekatan ]okasi dan atau kesarrrlan atraksi. KSPK sebagaimana dimaksud datam pasat ig huruf c adalah beberapa daya tarik wisata yang membentuk satu kesatuan kawasan wisata di daiam suatu KPPK yang memiiiki nilai strategis dari aspek pertumbuhan ekonomi, sosid darr budaya, pemberd ayaa:r_ surnberd,aya alam, daya dukung lingkungan hidup" KPPK meliputi:
(lJ Daya Tarik Wisata KPP Buntok meliputi:
Tindak lanjut rencana pembangunan perwilayahan pariwisata da,lam bentuk rencara yang lebih detail dimuat rialam bentuk master plan Kawasan danlatau detail engineering design (DtrD) yang dilengkapi Analisis Mengenai Dasrpak Lingkungan TAMDAL) dan/atau upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup {Uru-UpL}. /i r iU l)\ ' -,., il, .,BAB* , ', PROGRAM DAI{ INDiKASI PRCGRAM PEMBANGUNAN PARIWISATA
Program pembangunan ptidwisata kabupaten meliputi pragram pembaagunan destinasi, .::industri, pemasarq.n, dan kelemLragaan pariwisata. Indikasi program memuat progranx pembangunari pariwisata kabupaten, dilaksanakan''s'elsu,&+,,.'dengan .Rencana pembangunan Jangka Fa*jang Daelqfr, Rencana- Pembangufi&-n Ja::gka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah yang membidangi urusan kepariwisataan;: ,. ' .. Daiam pelaksanaan iadikasj Frogram pembangunan keparivrisataan kabupaten sebagaimana' dimaksud pada ayat (i), perangkat Daerah yang mernbidangi urusan kepariwisataan sebagai penaflggung jawab didukung oleh instansi terkait dan dapat didukung oleh dunia usaha dan masyarakat. ft"cgram pembangunaa kepariwisataan katlupaten sebagaimana dimaksud paca ayat {1i dan Indikasi prcgram sebagaimana dimaksud pada airat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. /?l {4} {1) t2) BAE ViiI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasel 25 Perubahan dan/atau bertambah KSPK dan KPPK dilaksanakan dengan melibatkan peran serta masyarakat secara proporsional. Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat {11 termasuk di dalamnya orang perorangan maupun organisasi kemasyarakatan clapat berperan dalam pembangunafi kepariwisataan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daeratr.
BAB IX
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, dilaksa-nakan oleh Perangkat DaeraJ: yang men:bidangi urusan kepariwisataan kabupaten. RAIf, \T PEMBIAYAAN Pasatr 3O Anggaran pelaksanaan RIPPAR-KAB bersumber dari :
BAB XII
Cukup je1as.
Membuka PDF…