DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 8 Tahun 2025

Nomor
8
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
60

Ringkasan

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. penetapan Cadangan Pangan; b. tahapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan; c. penanggulangan Krisis Pangan; d. sistem informasi Cadangan Pangan; e. peran serta masyarakat; dan f. pengawasan dan pelaporan.

Isi peraturan

Teks60PDFHirarki

Memuat teks peraturan…