menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 •tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) menjadi Undang-Undang (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nornor 72,Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820};
3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembarang Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indoensia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 1221);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangar1 Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093 ); 2
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9.Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata cara pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN Menetapkan dan BUPATI BARITO SELATAN MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehinga berbunyi sebagai berikut: