menetapkanPeraturan DaerahlentangAnggaranPendapatandanRelanja Daerah Tahun Anggaran 2021. 1.Pasal 18ayat(6)Undang-Undang DasarNegara Republik IndonesiaTahun 1945; 2.Undang-UndangNomor27 Tahun1959tentang Pcnctapan Undang-Undang Darurat Nomor3Tahun 1953 tentang PembentukanDaerahTingkat11di Kalimantan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953Nomor9)sebagai Undang-Undang(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun1959Nomor72,Tam bahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor1820); 3.Undang-Undang Nomor12 Tahun1985 tentang Pajak Rumi dan Bangunan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985Nomor68,Tombahan Lembaran Negara Republik Mengingat 1 Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telab diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyclenggaraan Negara yang Bcrsih dan Behas dari Korupsi , Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851};
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
6.Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355):
7.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
8.Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunart Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor L 04, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;
9.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah PusaL dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654) ; 11.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
12.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 13.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2 M.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tea tang Anggaran Pendapatan dan Relanja Negara ( Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570) ; 1S.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ten tang Cipta Kcrja (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6573) ; 16.Peraturan Penierintah Nomor 109 Tahun 2000 tenLang Kcdudukan Keuangan Kepala Dacrah dan Wakil Kepala Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028) ; 17.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Uraum ( Umbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubsb dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentajig Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Urnum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340) ; 18.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Pcrimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) ; 19.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 teritniig Laporan Penyclcnggaraan Pemerintah Dacrah Kcpada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Uaerah Kepado Dewan Pdrwakilan Rakyat Dacrah , dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerali Kepada Masyarakat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1.9 , Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4693) ; 20.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Dantuan Keuangan Partai Politik [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4972) , sebagaimana telah diubah beberapa kali tcrakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 lenlang Bauman Keuangan Partat Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177) ; 21.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165) ; 3 22.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6041) ; 23.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106) ; 24.PemlUrait Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178) ; 25.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wcwcnang Gubernur sehagai Wakil Pemerintah Pusat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224) ;
26.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Dacrah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279) ; 27.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daeruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322) ;
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tala Cara Evaluasi Raneangan Peraturan Dacrah tentang Anggaran Pendapatan dan Bclanja Dacrah dan Raneangan Peraturan Kcpaia Dacrah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Rclanja Dacrah sehagaiman lelah diubah dengan Peraturan Men Leri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 201 1 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Raneangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah dan Raneangan Peraturan Kepala Daerah Lenlang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525) ; 29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Redoman Pemberian Hi bah dan Bautuan Sosial yang Bersutnbcr Dari Anggaran Pendapatan dan Relanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Keiima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosia! yang bersumber dari Anggaran Peridapaiim dan Bclanja Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 565); 4 30.Perammn Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Bcrita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); 31.Pcran.uan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembcntukan Produk Hukum Daerah ( Bcrita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Fembentukan Produk Hukum Daerah (fierita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 32.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengeiompokan Kemampuan Keuangan Daerah serin Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Benia Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067) ; 33.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanjy Daerah Tahun Anggaran 2021 (Bcrita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888) ; 34.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Seiatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Barito Seiatan Tahun 2008 Nomor 18);
35.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Seiatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembcntukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Seiatan (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Seiatan Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Seiatan Nomor 2) ;
36.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Seiatan Nomor 6 Tahun 20 i 7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Barito Seiatan Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerail Kabupaten Barito Seiatan Nomor 6);
37.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Seiatan Nomor 13 Tahun 2017 Lenlang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Seiatan Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Seiatan Nomor 13 ) ; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021.