Dalam hal Calon Kepala Desa terpilih sebelum dilantik meninggal dunia, maka Calon Kepala Desa terpilih suara terbanyak kedua yang akan menggantikannya.
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam l,embaran Daerah Kabupaten Barito Timur.
Ditetapkan di Tamiang Layang pada tanggal 13 Februai 2Ol7 BUPATI BARITO TIMUR, Diundangkan di Tamiang Layang pada tanggal 14 Februari 2OL7 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR # ESKOP LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO TIM.R TAHUN 2OI7 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 1, 7 I 2Ol7 ;
PENJELASAIT ATAS RAIICAITGAN PERATURAIT DAERA}I I(ABUPATEIT BARITO TIMI'R trOMOR 1 TAIIUN 2OI7 TEI{TAT|G PERUB"AEAN ATAS PERATURAN DAERAII I(ABTIPATEIT BARITO TIMT'R I{OIUOR 6 TATTUN 2015 TEIYTANG TATA CARA pEMrLrHAIt, PELAITTIKAN DAN PEMBERTIEITTIAN KEPAL/T DESA I. T'MUM Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 15 ayat (1), pasal 16 ayat (4), Pasal L7 ayat (3), Pasal 19, Pasal 26 ayat (2), pasal J2 ayat (l),dan Pasal 42 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 2O1S Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 20 15 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa serta untuk mendukung keberlanjutan penyelenggara€Ln pemerintah desa, pembangunan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa.
Untuk penyesuaian dengan perkembangan keadaan dan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XLI|/2O15, maka Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor €t Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan. Selain itupula Perubahan Peraturan Daerah ini untuk menyesuaikan dengan ketentuan tentang Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sesuai dengan ketentuan Pera.turan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2AA tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2AA tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tat:,lun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerinah Nomor 43 Tahun 2OL4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 201-4 tentang Desa.
Penyempurnaan Peraturan Daerah ini sekaligus juga diarahkan untuk memperkuat keserasian dan sinergi dalam pelaksanaan peraturan dan kebijakan mengenai Desa.
II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR NOMOR 30